No. 77 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the Indonesian government, pertains to the increase of state capital investment into the shares of PT Hutama Karya, a state-owned enterprise (BUMN). The aim is to enhance the company's capital structure and operational capacity to expedite the development of toll roads in Sumatra. This investment is sourced from the 2021 State Budget.
The regulation primarily affects PT Hutama Karya, which is classified as a Perusahaan Perseroan (Persero). It also impacts stakeholders involved in the construction and infrastructure sectors, particularly those related to toll road development in Indonesia.
- Pasal 1 establishes that the Republic of Indonesia will increase its capital investment in PT Hutama Karya, which is recognized as a state-owned enterprise under the relevant regulations. - Pasal 2 outlines the amount of the capital increase, set at Rp6.208 trillion (approximately six trillion two hundred eight billion rupiah), sourced from the 2021 State Budget. - Pasal 3 states that this regulation comes into effect upon its promulgation.
- Perusahaan Perseroan (Persero): A type of state-owned enterprise in Indonesia that operates as a limited liability company. - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara: The State Budget of Indonesia, which outlines government revenue and expenditure.
The regulation is effective from the date of its promulgation, which is August 3, 2021. It does not explicitly replace or amend any previous regulations but is established in accordance with existing laws regarding state-owned enterprises.
This regulation is aligned with the provisions of Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 concerning State-Owned Enterprises, as amended by Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 on Job Creation, and it follows the procedures outlined in Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 regarding state capital investment management in state-owned enterprises.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 states that the Republic of Indonesia will increase its capital investment in PT Hutama Karya, confirming its status as a state-owned enterprise.
Pasal 2 specifies that the value of the capital increase is Rp6.208 trillion, sourced from the 2021 State Budget.
According to Pasal 3, this regulation is effective from the date of its promulgation, August 3, 2021.
The regulation is established in accordance with Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 and its amendments, ensuring compliance with existing laws governing state-owned enterprises.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (4K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESlDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2021
TENTANG
PENAMBAHAN PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT HUTAMA KARYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan
meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Hutama Karya dalam rangka melanjutkan
pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan
tol di Sumatera, perlu melakukan penambahan
penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam
modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama
Karya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam
Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama
Karya;
b
SK No 098840A
Mengingat. . .
-- 1 of 4 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 65731;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a355);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2I
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 239, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 65701;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara
pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan
Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik
Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 325, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
2
3
4
5
SK No 098771 A
MEMUTUSKAN . . .
-- 2 of 4 --
Menetapkan
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO} PT HUTAMA KARYA.
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT HutamaKarya yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun L97l tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama
Kary a" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp6.2O8.000.000.O0O,00 (enam triliun dua ratus delapan
miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 098772 A
Agar
-- 3 of 4 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESTA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 168
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,
ttd
SK No 098841 A
Si Djaman
-- 4 of 4 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
tentang BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 77/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.