I
m
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2021
TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa bidang pertanian mempunyai peran penting
dalam pembangunan perekonomian nasional,
mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan
serta ketahanan energi sehingga perlu dilakukan
peningkatan produksi, produktivitas, dan hilirisasi
usaha perkebunan;
b. bahwa peningkatan produksi, produktivitas, dan
hilirisasi usaha perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu dilakukan melalui peningkatan
peran badan usaha milik negara dan/atau anak
perusahaan badan usaha milik negara;
c. bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu mengecualikan
batasan luas maksimum penggunaan lahan untuk
usaha perkebunan oleh badan usaha milik negara
dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara
yang mendapat penugasan dari pemerintah pusat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2O2l
tentang Penyelenggaraan Bidang pertanian;
SK No 189724A
Mengingat: . . .
-- 1 of 7 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Mengingat
Menetapkan
1
2
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OI4 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OI4 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5613) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6638);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2O2I
TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN.
Pasal I
Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6638), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) yang wajib dipenuhi oleh
Perusahaan Perkebunan meliputi:
a. kelapa sawit maksimum 1O0.00O (seratus ribu)
hektare;
b. kelapa maksimum 35.000 (tiga puluh lima ribu)
hektare;
c. karet maksimum 23.000 (dua puluh tiga ribu)
hektare;
3
d. kakao. . .
SK No 172020 A
-- 2 of 7 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
d. kakao maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare;
e. kopi maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare;
f. tebu maksimum 125.000 (seratus dua puluh lima
ribu) hektare;
g. teh maksimum 14.000 (empat belas ribu) hektare;
dan
h. tembakau maksimum 5.000 (lima ribu) hektare.
(21 Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku untuk satu Perusahaan Perkebunan
secara nasional.
(3) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk badan usaha
milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha
milik negara yang diberikan penugasan oleh
Pemerintah Pusat.
(41 Penugasan oleh Pemerintah Pusat kepada badan
usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan
usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditujukan untuk melakukan pelayanan atau
kemanfaatan umum, mendukung kesejahteraan
pekebun, memodernisasi industri perkebunan,
dan/ atau tujuan strategis lainnya.
(5) Penugasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian dengan melibatkan
kementerian / lembaga terkait.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 172021 A
Agar
-- 3 of 7 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 147
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Pdrundang-undangan dan
Hukum,
ttd
ttd
SK No 189725 A
Djaman
-- 4 of 7 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2021
TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
I. UMUM
Bidang pertanian mempunyai peran penting dalam pembangunan
perekonomian nasional, hal ini dapat terlihat pada saat pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) sektor pertanian masih dapat tumbuh dan
menjadi bantalan ekonomi nasional. Pertanian juga memiliki peran dalam
mewujudkan ketahanan pangan yang dilakukan melalui peningkatan
produksi dan produktivitas. Dalam peningkatan produksi dan produktivitas
harus diikuti dengan peningkatan nilai tambah yang akan terwujud melalui
hilirisasi. Hilirisasi di sektor perkebunan akan mendorong kemandirian
pangan serta pemenuhan energi bahan bakar nabati. Hal ini akan dapat
tercapai melalui peningkatan peran badan usaha milik negara dan/atau
anak perusahaan badan usaha milik negara.
Badan usaha milik negara memiliki peran dalam penyelen ggaraan
kemanfaatan umum berupa penyediaan baran g dan I atau jasa yang bermutu
tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Oleh karena
itu, perlu mendorong peran badan usaha milik negara danf atau anak
perusahaan badan usaha milik negara yang melakukan pengelolaan lahan
untuk usaha perkebunan, dalam rangka pelayanan atau kemanfaatan
umum, mendukung kesejahteraan pekebun, memodernisasi industri
perkebunan, danf atau tujuan strategis lainnya.
Pelaksanaan tujuan dimaksud sejalan dengan agenda pembangunan
nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2O2O-2O24 berkaitan dengan:
a. memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas
dan berkeadilan, melalui hilirisasi sektor pangan untuk meningkatkan
ketersediaan, keterjangkauan, dan kesinambungan kebutuhan pokok
masyarakat;
b. mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin
pemerataan, melalui peremajaan sawit ralryat;
SK No 189726 A
c.membangun...
-- 5 of 7 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
c. membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan
perubahan iklim, melalui akselerasi pengembangan energi terbarukan
untuk mengurangi ketergantungan impor energi dan mendukung energi
hijau ramah lingkungan (dekarbonisasi).
Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan penugasan badan
usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara
oleh Pemerintah Pusat.
Dalam rangka pelaksanaan penugasan kepada badan usaha milik
negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara tersebut, perlu
dilakukan restrukturisasi dan integrasi yang berdampak pada terjadinya
konsolidasi penguasaan lahan yang telah dikuasai. Penguasaan lahan
tersebut melampaui jumlah batasan luas maksimum yang telah diatur dalam
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2O2l tentang
Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Oleh karena itu, untuk pelaksanaan
penugasan tersebut perlu dilakukan pengecualian atas batasan luas
maksimum lahan perkebunan yang dikuasai oleh badan usaha milik negara
dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu dilakukan penyempurnaan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan
Bidang Pertanian dengan materi muatan berupa pengecualian batasan luas
maksimum untuk badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan
badan usaha milik negara yang diberikan penugaszrn oleh Pemerintah Pusat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat(3) ...
SK No 172024 A
-- 6 of 7 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "anak perusahaan badan usaha
milik negara" adalah anak perusahaan badan usaha
milik negara yang diperlakukan sama dengan badan
usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan
pemerintah yang mengatur mengenai tata cara
penyertaan dan penatausahaan modal negara pada
badan usaha milik negara dan perseroan terbatas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6900
SK No 189727 A
-- 7 of 7 --