No. 47 of 2022
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the Indonesian government, authorizes an increase in state capital investment into the shares of PT Hutama Karya, a state-owned enterprise (BUMN). The aim is to enhance the company's capital structure and operational capacity to expedite toll road development in Sumatra, funded through the 2022 State Budget.
The primary entity affected by this regulation is PT Hutama Karya, which operates in the construction sector, specifically focusing on infrastructure development. As a state-owned enterprise, it is subject to government regulations regarding capital investment.
According to Pasal 1, the Republic of Indonesia will increase its capital investment into PT Hutama Karya's shares. Pasal 2 specifies that the value of this capital increase is set at Rp23.85 trillion, sourced from the 2022 State Budget. This capital injection is intended to support the company's ongoing projects and improve its financial stability.
'Perusahaan Perseroan (Persero)' refers to a limited liability company established by the government as a state-owned enterprise. 'Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara' (State Budget) is the financial plan of the government for a fiscal year.
This regulation came into effect on December 8, 2022, the same day it was enacted. It does not explicitly replace or amend any prior regulations but operates within the framework established by existing laws regarding state-owned enterprises and capital investment.
The regulation references several laws, including Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 about State-Owned Enterprises and Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 regarding the State Budget for 2022, indicating its alignment with broader legislative frameworks governing state investments and financial management.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 states that the Republic of Indonesia will increase its capital investment into the shares of PT Hutama Karya, a state-owned enterprise.
Pasal 2 outlines that the total value of the capital increase is Rp23.85 trillion, sourced from the 2022 State Budget.
According to Pasal 3, this regulation is effective from December 8, 2022, the date of its enactment.
The investment aims to improve PT Hutama Karya's capital structure and operational capacity for toll road development in Sumatra, as indicated in the introductory considerations.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (4K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2022 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Arrgaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya; Mengingat: . . . b SK No 046473 A -- 1 of 4 -- Mengingat Menetapkan : 1 2 3 4 5 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroal Terbatas (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahlulr 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA. Pasal 1... SK No 157561 A -- 2 of 4 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal I Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 197 L tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp23.850.00O.0O0.000,O0 (dua puluh tiga triliun delapan ratus lima puluh miliar rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2022. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar SK No 157562 A -- 3 of 4 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR22I Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan dan strasi Hukum, ttd D SE lr, v * * N SK No 046474 A I anna Djaman -- 4 of 4 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
tentang BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 47/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.