Government Regulation No. 38 of 2023 on Palm Oil Revenue Sharing Funds
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Government Regulation No. 38 of 2023 establishes the framework for the distribution and management of revenue sharing funds derived from palm oil plantations in Indonesia. This regulation primarily affects palm oil producers and local governments involved in the management of palm oil resources. It outlines the obligations of palm oil companies to contribute to the revenue sharing fund, which is intended to support local development and environmental sustainability initiatives. The regulation also specifies how these funds are to be allocated and managed by regional governments, ensuring transparency and accountability in the use of the funds. Additionally, it interacts with existing regulations related to palm oil production and environmental management, reinforcing the government's commitment to sustainable practices in the palm oil industry. Investors in the palm oil sector should be aware of these obligations and the potential impact on their operations, as compliance with this regulation is essential for maintaining good standing with local authorities and contributing to community development.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (18K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
Menimbang
Mengingat
Menetapkan :
FRESIDEN .
REPIJBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2023
TENTANG
DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN RDPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka mengurangi ketimpangan frskal dan
eksternalitas yang membawa dampak negatif yang
disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor
perkebunan sawit, Pemerintah perlu mengatur dan
menetapkan jenis dana bagi hasil lainnya berupa bagi
hasil perkebunan sawit;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 123 ayat (4) Undang-Undang Nomor I Tahun2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit;
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentaag Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
a.
b.
1.
2.
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DANA BAGI HASIL
PERKEBUNAN SAWIT.
SK No 180996A
Pasal I .. .
-- 1 of 13 --
PRESIDEN
NEPUELIK INDONESIA
Pasal L
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja
tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan
tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara
pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain
nonpenghasil dalam rangka menanggulangl eksternalitas
yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan
pemerataan dalam satu wilayah.
2. Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya
disebut DBH Sawit adalah DBH yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar
dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa
sawit mentah, dan/atau produk turunannya.
3. Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil
Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut RKP DBH
Sawit adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang
dapat dibiayai oleh DBH Sawit sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan diselaraskan dengan
program kerja pemerintah daerah pada tahun anggaran
berjalan.
4. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat dengan
TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan merr.rpakan bagian
dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan
kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka
mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Ralryat.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan
daerah'
z. Rekening. . .
SK No 180995A
-- 2 of 13 --
FHESIDEN
ELIK INDONESIA
7. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh menteri selaku bendahara umum
negara untuk menampung seluruh penerimaan negara
dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank
sentral.
8. Rekening Kas Urnum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah
yang ditentukan oleh gubernur/bupati/wali kota untuk
menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar
seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
10. Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1.2. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
13. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
Pasal2...
SK No 180994A
-- 3 of 13 --
(1)
(21
PRESIDEN
REPUBLII( INDOHESIA
Pasal 2
DBH Sawit merupakan bagian dari TKD.
DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (U
bersumber dari penerimaan negara atas:
a. bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak
kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya
berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan
besaran tarif bea keluar; dan
b. pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit,
minyak kelapa sawit mentah, danlatau produk
turunannya berdasarkan Peraturan Menteri
mengenai penetapan besaran tarif pungutan ekspor.
Pasal 3
(U Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi
penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya.
(21 Dalam hal realisasi penerimaan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat digunakan
perkiraan realisasi penerimaan negara sampai dengan
akhir tahun anggaran.
(3) Data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan/atau perkiraan realisasi penerimaan sampai
dengan akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 bersumber dari Kementerian dan/atau
kementerian/ lembaga Pemerintah terkait.
Pasal 4
(1) Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) ditetapkan paling rendah sebesar 4o/o (empat
persen) dari penerimaan negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (21.
(2) Pemerintah dapat menetapkan alokasi minimum DBH
Sawit.
(3) Dalam hal ditetapkan alokasi minimum DBH Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah dapat
menggunakan sumber penerimaan lain yang dilaksanakan
dengan mekanisme APBN.
(4) Pagu...
SK No 180993A
-- 4 of 13 --
REPUBLIK INDONESIA
(4) Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau alokasi minimum DBH Sawit sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 ditetapkan dalam Peraturan Presiden
mengenai rincian APBN.
Pasal 5
(1) DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 2Oo/o (dua puluh
persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 600/o (enam puluh
persen); dan
c. kabupatenlkota lainnya yang berbatasan langsung
dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 2Oo/o (dua
puluh persen).
(21 Penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang
dibagikan kepada provinsi/kabupatenlkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (U dilakukan dengan
mempertimbangkan indikator sebagai berikut:
a. luas lahan perkebunan sawit;
b. produktivitas lahan perkebunan sawit; dan/atau
c. indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Data indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (21
bersumber dari Kementerian dan/atau
kementerian/ lembaga Pemerintah terkait,
Pasal 6
(U Alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) dihitung berdasarkan pembobotan sebagai
berikut:
a. 9oolo (sembilan puluh persen) berdasarkan persentase
bagi hasil dan penetapan Daerah penghasil; dan
b. lOo/o (sepuluh persen) berdasarkan kinerja
Pemerintah Daerah.
(2) Kinerja. . .
SK No 180992A
-- 5 of 13 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (U huruf b yang menjadi dasar perhitungan DBH
Sawit merupakan kinerja dalam menurunkan tingkat
kemiskinan, pembanguna.n perkebunan kelapa sawit yang
berkelanjutan, dan/ atau kinerja lainnya.
(3) Alokasi DBH Sawit berdasarkan kineda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Daerah
penerima DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam
Pasat 5 ayat (1) yang mencapai tingkat kineda tertentu.
(4) Menteri menetapkan indikator kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan tingkat kinerja tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam menetapkan indikator kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (4l-, Menteri dapat berkoordinasi
dengan menteri/pimpinan lembaga Pemerintah terkait.
Pasal 7
(1) Kementerian melakukan perhitungan rincian alokasi DBH
Sawit per provinsi/ kabupaten/ kota.
(21 Pemerintah dapat menetapkan alokasi minimum DBH
Sawit untuk provinsi/ kabupaten/ kota.
(3) Rincian alokasi DBH Sawit per provinsi/kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau alokasi
minimum DBH Sawit untuk provinsi/kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dalam
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Pasal 8
(1) Daerah penerima alokasi DBH Sawit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) menganggarkan DBH
Sawit dalam APBD.
(21 Dalam rangka penganggaran DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Daerah men5rusun RKP DBH
Sawit.
(3) RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dibahas bersama Kementerian dan kementerian/lembaga
Pemerintah terkait.
(4) Pemerintah...
SK No 180991 A
-- 6 of 13 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDOHESIA
(4) Pemerintah provinsi mengoordinasikan pembahasan RKP
DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan
kabupaten/ kota di wilayahnya.
Pasal 9
(U DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan
meliputi:
a. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan;
dan/atau
b. kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
{21 Pemenuhan pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disinergikan dengan jenis pendanaan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 1O
(U Penyaluran DBH Sawit dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
l2l Penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rincian alokasi DBH
Sawit yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden
mengenai rincian APBN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3).
(3) Penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilaksanakan secara sekaligus atau
bertahap.
(4) Dalam hal Daerah tidak mernenuhi persyaratan dalam
penyaluran DBH Sawit yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan, dapat dilakukan penundaan
penyaluran dan/atau penghentian penyalura.n DBH Sawit.
Pasal 1 1
(U Dalam hal penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 lebih kecil dari nilai DBH Sawit yang
dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara yang
dibagihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (21 sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri
menetapkan kurang bayar.
(2) Dalam...
SK No 180972 A
-- 7 of 13 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONEgIA
(21 Dalam hal penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1O lebih besar dari nilai DBH Sawit yang
dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara yang
dibagihasilkan ss$agaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayal (21 sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri
menetapkan lebih bayar.
(3) Perhitungan kurang bayar sebagaimana dimaksud pada
ayat (U dan/atau lebih bayar sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 mempertimbangkan alokasi minimum DBH
Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat {21
dan/atau alokasi minimum DBH Sawit untuk
provinsi/kabupatenfkota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat l2l.
(4) Jangka waktu penyelesaian kurang bayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kemampuan
keuangan negara.
(5) Realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan
sebagaimana dimaksud pada ayat {1} dan ayat (2) dapat
memperhitungkan belanja Pemerintah yang manfaatnya
diterima oleh Daerah.
(6) Penetapan kurang bayar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penetapan lebih bayar sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, dan tata cara penyaluran kurang bayar
dan/atau penyelesaian lebih bayar diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
(U Gubernur men5rusun dan menyampaikan laporan
penggunaan DBH Sawit kepada Menteri dan/atau
menteri / pimpinan lembaga Pemerintah terkait.
{21 Bupati/wali kota menJrusun dan menyampaikan laporan
penggunaan DBH Sawit kepada gubernur, Menteri
dan/atau menteri/pimpinan lembaga Pemerintah terkait.
(3) Laporan penggunaan DBH Sawit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 digunakan sebagai bahan
pelaksan€an pemantauan dan evaluasi.
(4) Penlrusunan dan penyampaian laporan penggunaan DBH
Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 13.. .
SK No 180973 A
-- 8 of 13 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 13
(1) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis
pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh
pemerintah kabupaten/ kota di wilayahnya.
l2l Gubernur menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta rekomendasi
tindak lanjut kepada Menteri dan menteri/pimpinan
lembaga Pemerintah terkait.
Pasal 14
(1) Kementerian dan kementerian/lembaga Pemerintah
secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi, penggunaan
anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan
yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah provinsi
dan kabupatenlkota.
(21 Menteri/pimpinan lembaga Pemerintah menyampaikan
hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) serta rekomendasi tindak lanjut kepada
Menteri.
Pasal 15
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi serta rekomendasi
tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan
Pasal 14, Menteri dapat mengenakan sanksi penundaan
dan/atau penghentian penyaluran DBH atas alokasi dan/atau
penggunaan DBH Sawit yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalokasian, perencanaan
dan penggunaan, penyaluran, pelaporan, pemantauan dan
evaluasi, dan pengenaan sanksi DBH Sawit diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 180988A
-- 9 of 13 --
PRESIDEN
REFUAUK INDONESTA
Agar setiap orang memerintahkan
penempatannya
Indonesia.
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1O1
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
ttd.
SK No 180987A
Djaman
-- 10 of 13 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2023
TENTANG
DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
I. UMUM
Berdasarkan ketentuan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, Pemerintah dapat menetapkan jenis DBH lainnya
yang bersumber dari penerimaan negara yang dapat diidentifikasi Daerah
penghasilnya. Adapun penetapan DBH lainnya dimaksud perlu diatur
dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan komisi yang
membidangi keuangan pada Dewan Perwakilan Ralryat.
Selanjutnya, dalam rangka mengatasi eksternalitas yang membawa
dampak negatif yang disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan
sektor perkebunan sawit, perlu ditetapkan jenis DBH lainnya berupa bagi
hasil yang terkait dengan perkebunan sawit. Hal ini telah pula sejalan
dengan Penjelasan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
yang menyebutkan bahwa DBH yang terkait perkebunan sawit merupakan
salah satu jenis DBH lainnya yang dapat ditetapkan oleh Pemerintah.
DBH Sawit dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari
pendapatan yang bersumber dari perkebunan sawit yang dihimpun oleh
Pemerintah. Seperti jenis-jenis DBH yang lain, alokasi DBH Sawit terdiri
atas alokasi formula dan alokasi kinerja.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2A22 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
mengamanatkan bahwa DBH lainnya ditentukan penggunaannya. Sesuai
amanat tersebut, penggunaart DBH Sawit diarahkan terutama untuk
infrastruktur khususnya jalan.
Berdasarkan . .
SK No 180006A
-- 11 of 13 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Berdasarkan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini,
diharapkan dukungan terhadap industri sawit dan penanggulangan
eksternalitas negatif dari industri sawit dapat semakin meningkat,
termasuk tercapainya konektivitas yang lebih baik untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota penghasil" adalah
kabupaten/kota yang terdapat perkebunan sawit danlatau
menghasilkan minyak kelapa sawit mentah.
Huruf c
Kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan
kabupaten/kota penghasil sesuai dengan yang ditetapkan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
SK No 180975 A
Pasal7...
-- 12 of 13 --
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal Ll
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6884
SK No 180974A
-- 13 of 13 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
tentang KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 38/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.