No. 34 of 2022
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the Indonesian government, pertains to the increase of state capital participation in the shares of PT Waskita Karya Tbk, a state-owned enterprise (BUMN). The aim is to improve the company's capital structure and enhance its operational capacity to complete national strategic projects in the toll road sector. The capital increase will be sourced from the 2022 State Budget.
This regulation specifically affects PT Waskita Karya Tbk, which is classified as a Perusahaan Perseroan (Persero), a type of state-owned enterprise in Indonesia. It is relevant to stakeholders involved in infrastructure development, particularly in the toll road sector.
According to Pasal 1, the Republic of Indonesia will increase its capital participation in PT Waskita Karya Tbk. Pasal 2 outlines that the maximum value of this capital increase is set at Rp3,000,000,000,000 (three trillion rupiah), sourced from the 2022 State Budget. The exact amount will be determined by the Minister of Finance based on the issuance of new shares as reported by the Minister of State-Owned Enterprises.
Perusahaan Perseroan (Persero) refers to a limited liability company that is wholly owned by the state. BUMN stands for Badan Usaha Milik Negara, which translates to state-owned enterprises.
This regulation came into effect on October 4, 2022, the same date it was enacted. It does not explicitly replace or amend any previous regulations but is based on the provisions of existing laws regarding state-owned enterprises.
The regulation references several laws, including Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 concerning State-Owned Enterprises and Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 regarding the State Budget for the fiscal year 2022. It also relates to Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 concerning the procedures for state capital participation in state-owned enterprises.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 states that the Republic of Indonesia will increase its capital participation in PT Waskita Karya Tbk, which is classified as a Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 2 ayat (1) specifies that the maximum value of the state capital increase is Rp3,000,000,000,000 (three trillion rupiah).
Pasal 2 ayat (2) indicates that the capital increase will be sourced from the 2022 State Budget, as detailed in the budget breakdown.
Pasal 2 ayat (3) states that the exact amount of the capital increase will be determined by the Minister of Finance based on the issuance of new shares reported by the Minister of State-Owned Enterprises.
According to Pasal 3, this regulation is effective as of October 4, 2022, the date it was enacted.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIOEN
REPUBUK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34TAHUN 2022
TENTANG
PENAMBAHAN PEI.IYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DAI,AM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT WASKITA KARYA TBK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan
meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya Tbk dalam rangka
penyelesaian Proyek Strategis Nasional di bidang jalan tol
melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan
komposisi kepemilikan saham negara pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk, perlu
melakukan penambahan penyertaan modal Negara
Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Perserol PT Waskita Karya Tbk yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kbmbali dalam
Rincian Anggaran Pendapa.tan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam
Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita
Karya Tbk;
Mengingat: . . .
b
SK No 156106A
-- 1 of 4 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angaran 2O22
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6735);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara
pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
116, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6O06);
MEMUTUSI(AN:
Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN
PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT WASKTTA KARYA TBK.
2
3
4
5
Pasal 1 . ..
SK No 156127A
-- 2 of 4 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1970
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Waskita
Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I sebesar paling banyak
Rp3.000.000. 000.000,00 (tiga triliun rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Atggaran 2022
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022.
(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan
penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri
Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 156128 A
Agar
-- 3 of 4 --
PRESIOEN
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam Lembaran Negara RePublik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 195
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
trasi Hukum,
ttd
ttd
SK No 156129A
udi Setiawati
-- 4 of 4 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk
tentang BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 34/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.