Government Regulation No. 31 of 2019
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the implementation framework for Law No. 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance (JPH) in Indonesia. It aims to ensure that products consumed by the Muslim community are certified halal, thereby providing legal certainty regarding the halal status of these products.
The regulation affects various stakeholders including Pelaku Usaha (business actors), which can be individuals or legal entities involved in the production, distribution, and sale of products such as food, beverages, cosmetics, pharmaceuticals, and other goods that may contain halal and non-halal components. It also involves government bodies like the Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), and various ministries related to industry, trade, health, agriculture, and small and medium enterprises.
- Article 2 mandates that all products entering, circulating, and traded in Indonesia must have halal certification, except for products made from haram (forbidden) materials, which must be labeled as non-halal (Pasal 2). - Article 3 specifies that halal certification is granted to products made from halal materials and that meet the halal processing requirements (Proses Produk Halal, PPH). - BPJPH is responsible for issuing and revoking halal certificates and labels (Pasal 4). - Article 25 allows for international cooperation in halal product assurance, including mutual recognition of halal certificates (Pasal 25). - Article 61 outlines that the costs of halal certification are to be borne by the Pelaku Usaha, ensuring that these costs are efficient and non-discriminatory (Pasal 61).
- Jaminan Produk Halal (JPH): Legal assurance of a product's halal status. - Sertifikat Halal: Certificate issued by BPJPH confirming a product's halal status. - Pelaku Usaha: Business actors involved in the production and sale of goods. - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH): The government body responsible for halal product assurance. - Majelis Ulama Indonesia (MUI): The Indonesian Council of Ulama that issues halal fatwas.
The regulation came into effect on May 3, 2019. Existing halal certifications prior to this regulation remain valid until their expiration (Pasal 82). The regulation replaces previous laws and regulations concerning halal product assurance.
The regulation interacts with various laws and regulations, including those governing food safety, consumer protection, and international trade agreements regarding halal products. It emphasizes cooperation with related ministries and agencies to ensure comprehensive implementation of halal product assurance (Pasal 4, Pasal 5, Pasal 25).
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
All products entering, circulating, and traded in Indonesia must have halal certification, except those made from haram materials which must be labeled as non-halal (Pasal 2).
BPJPH is responsible for issuing and revoking halal certificates and labels, as well as conducting oversight of halal product assurance (Pasal 4).
The government may engage in international cooperation for halal product assurance, including mutual recognition of halal certificates (Pasal 25).
The costs associated with halal certification are to be borne by the Pelaku Usaha, ensuring they are efficient and non-discriminatory (Pasal 61).
Existing halal certifications prior to this regulation remain valid until their expiration (Pasal 82).
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (63K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRES IDEN REPUELIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Mcnimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal I 1, Pasal 16, Pasal 2l ayat (3), Pasal 44 ayaL (3), Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (4), Pasal52, dan Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pcrlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal; Mengingat 1. 2. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2Ol4 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56Oa); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL. Menctapkan BAB I NOMOR 31 TAHUN 2OI9 -- 1 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. 2. Produk adalah barang danlatau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 3. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. 4. Proses Produk Halal, yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk. 5. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk. 6. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. 7. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 9. Badan Penyclenggara Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH. 10. Kepala -- 2 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 10. Kepala Badan adalah Kepala BPJPH. 1 1. Majelis Ulama Indonesia, yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zwarna, dan cendekiawan muslim. 12. Lembaga Pemeriksa Halal, yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan danf atau pengujian terhadap kehalalan Produk. 13. Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk. 14. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. 15. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH. Pasal 2 (1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. (2) Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. (3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal. (4) Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal 3 Sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan terhadap Produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi PPH. BAB II -- 3 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA BAB II KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL Bagian Kesatu Umum Pasal 4 (1) (2) (3) (4) Penyelenggaraan JPH dilaksanakan oleh Menteri. Dalam melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH; b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH; c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk; d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri; e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; f. melakukan akreditasi terhadap LPH; g. melakukan registrasi Auditor Halal; h. melakukan pengawasan terhadap JPH; i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan j melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraar, JPH. Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPJPH bekerja sama dengan: a. kementerian dan/atau lembaga terkait; b. LPH; dan c. MUI. Bagian Kedua -- 4 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Kementerian Terkait Pasal 5 (1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian terkait. (2) Kementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. perindustrian; b. perdagangan; c. kesehatan; d. pertanian; e. koperasi dan usaha kecil dan menengah; f. luar negeri; dan g. lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH. Pasal 6 Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan industri, terkait dengan bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan untuk menghasilkan Produk Halal; b. fasilitasi halal bagi industri kecil dan industri menengah; c. pcmbentukan kawasan industri halal; dan d. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pasal 7 -- 5 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 7 Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi: a. pembinaan kepada Pelaku Usaha dan masyarakat; b. pengawasan Produk Halal yang beredar di pasar; c. fasilitasi penerapan JPH bagi Pelaku Usaha di bidang perdagangan; d. perluasan akses pasar bagi Produk Halal; dan e. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pasal 8 Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi: a. pengawasan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat kcsehatan dan perbekalan keschatan rumah tangga; b. fasilitasi sertifikasi halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; c. rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan d. tugas lain yang tcrkait dengan penyelcnggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pasal 9 Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi: a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; b. penetapan -- 6 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA b. penetapan persyaratan rumah potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas; c. penetapan pedoman pemotongan hewan/unggas; d. penanganan daging hewan dan hasil ikutannya; e. fasilitasi halal bagi rumah potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas; f. penetapan pedoman sertifikasi kontrol veteriner pada unit usaha pangan asal hewan, sistem jaminan mutu, dan keamanan pangan hasil pertanian; dan g. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pasal 10 Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e meliputi: a. sosialisasi dan pendampingan sertifikasi kehalalan Produk bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah; b. fasilitasi halal bagi koperasi dan Pelaku Usaha menengah; c. pendataan koperasi dan Pelaku Usaha menengah; d. koordinasi dan pembinaan fasilitasi halal bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro dan kecil; e. koordinasi dan pembinaan pendataan Pelaku Usaha mikro dan kecil; dan f. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pasal 1 1 Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f meliputi: a. fasilitasi -- 7 of 60 -- PRES I DEN REPUELIK INDONESIA a. fasilitasi kerja sama internasional; b. promosi Produk Halal di luar negeri; c. penyediaan informasi mengenai lembaga halal luar negeri; dan d. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pasal 12 Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g meliputi: a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pasal 13 Ketentuan mengenai tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga Terkait Pasal 14 (1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga terkait. (21 Lembaga -- 8 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (2) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang: a. pengawasan obat dan makanan; b. standardisasi dan penilaian kesesuaian' c. akreditasi; dan d. lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH. Pasal 15 Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi: a. sertifikasi halal bagi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan; b. pengawasan Produk Halal berupa obat, obat tradisional, kosmetik, suplernen kesehatan, dan pangan olahan yang beredar; c. rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal pada obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan yang beredar; d. sosialisasi, edukasi, dan publikasi berupa obat, obat tradisional, kosmetik, suplemcn kesehatan, dan pangan olahan; dan e. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pasal 16 -- 9 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 16 Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b meliputi: a. penyusunan standar dan skema penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pasal 17 Kerja sama BPJPH dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c meliputi: a. akreditasi LPH; b. penyusunan skema akreditasi; c. penyusunan dokumen pendukung skema akreditasi; dan d. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pasal 18 Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d meliputi: a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pasal 19 -- 10 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 19 Ketentuan mengenai tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 20 (1) Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b meliputi: a. pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk, yang ditetapkan oleh BPJPH; dan b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (2) Ketentuan mengenai tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Majelis Ulama Indonesia Pasal 21 (1) Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c meliputi: a. sertifikasi Auditor Halal; b. penetapan kehalalan Produk; dan c. akreditasi LPH. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan kesesuaian syariah dilaksanakan berdasarkan fatwa MUI. Pasal 22 -- 11 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 22 (1) Kerja sama BPJPH dengan MUI mengenai sertifikasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a meliputi pendidikan dan pelatihan serta uji kompetensi. (2) Pendidikan dan pelatihan sertifikasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BPJPH dan dapat diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Uji kompetensi sertifikasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh MUI. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sertifikasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 23 (1) Kerja sama BPJPH dengan MUI mengenai penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. LPH menyerahkan hasil pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH yang meliputi dokumen: 1. Produk dan Bahan yang digunakan; 2. PPH; 3. hasil analisis dan/atau spesifikasi; 4. berita acara pemeriksaan; dan 5. rekomendasi; b. terhadap hasil pemeriksaan danf atau pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf a, BPJPH melakukan verifikasi atas dokumen yang disampaikan LPH; c. BPJPH . -- 12 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA c. BPJPH menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada MUI; d. MUI mengkaji hasil verifikasi BPJPH sebagaimana dimaksud pada huruf c melalui sidang fatwa halal dengan mengikutsertakan pakar, unsur kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau institusi terkait; e. dalam hal sidang fatwa halal memerlukan informasi tambahan yang belum tercantum dalam dokumen yang diajukan oleh BPJPH, MUI mengembalikan dokumen tersebut untuk dilengkapi; f. hasil sidang fatwa halal berupa penetapan kehalalan atau ketidakhalalan Produk yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI dan diketahui oleh Ketua Umum MUI; dan g. penetapan kehalalan atau ketidakhalalan Produk disampaikan kepada BPJPH paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak MUI menerima hasil verifikasi dari BPJPH. (2) Pelaksanaan sidang fatwa halal oleh MUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d difasilitasi oleh BPJPH. (3) Keputusan penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f disampaikan kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal. Pasal 24 (1) Kerja sama BPJPH dengan MUI mengenai akreditasi LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c berupa penilaian kesesuaian syariah. (2) Pelaksanaan -- 13 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t4- (21 Pelaksanaan penilaian kesesuaian syariah oleh MUI difasilitasi oleh BPJPH. (3) Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berkoordinasi dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi. (4) Ketentuan mengenai tata cara fasilitasi penilaian kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam Kerja Sama Internasional Pasal 25 (1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dalam bidang JPH. (2) Kerja sama internasional dalam bidang JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pengembangan JPH; b. penilaian kesesuaian; dan/atau c. pengakuan Sertifikat Halal. (3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BRIPH dalam koordinasi dan konsultasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan luar negeri. (4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaksanakan sesuai dengan politik luar negeri, peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional. Pasal 26 -- 14 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 26 (1) Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a meliputi: a. pengembanganteknologi; b. sumber daya manusia; dan c. sarana dan prasarana JPH. (2) Kerja sama internasional dalam penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b meliputi: a. saling pengakuan; dan b. saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. (3) Kerja sama internasional dalam pengakuan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c merupakan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal. (4) Kerja sama internasional berupa saling pengakuan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan lembaga halal luar negeri yang berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Halal. Pasal2T Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) merupakan lembaga penerbit sertifikat halal yang dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat. Pasal 28 (1) Kerja sama internasional dalam penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) berupa pengembangan skema penilaian kesesuaian saling pengakuan dan keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. (21 Sertifikat -- 15 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t6- (21 Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikasi halal berdasarkan perjanjian keberterimaan yang berlaku timbal balik. (3) Lembaga sertifikasi halal yang menerbitkan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara asal yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional. (4) Kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan oleh lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c. (5) Perjanjian keberterimaan terhadap sertifikat halal luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh BPJPH dalam koordinasi dan konsultasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan luar negeri yang berlaku timbal balik. Pasal 29 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama internasional dalam bidang JPH diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III -- 16 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t7- BAB III LEMBAGA PEMERIKSA HALAL Bagian Kesatu Pendiri Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 30 (1) Pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH. (2) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum. Pasal 31 (1) LPH yang didirikan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal30 meliputi LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah. (2) LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fungsi unit kerja atau unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, atau perangkat daerah. (3) LPH yang didirikan oleh perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari bidang penelitian dan pengabdian masyarakat. (4) LPH yang didirikan oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. bagian -- 17 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA a. bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; atau b. anak perusahaan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. Pasal 32 (1) LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum. (2\ Lembaga keagamaan Islam berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perkumpulan atau yayasan. Bagian Kedua Persyaratan Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 33 (1) Pendirian LPH oleh pemerintah danlatau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya; b. memiliki akreditasi dari BPJPH; c. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan d. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. (2) Lembaga lain yang memiliki laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan lembaga yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat yang memiliki laboratorium terakreditasi pada lingkup halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 -- 18 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 34 Persyaratan pendirian LPH oleh pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibuktikan dengan dokumen dalam bentuk: a. sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, surat perjanjian sewa, surat perjanjian pinjam pakai, akta hibah, atau akta jual beli; b. surat keterangan akreditasi LPH dan sertifikat akreditasi LPH dari BPJPH; c. surat keterangan memiliki Auditor Halal yang dilampiri surat pernyataan kesediaan menjadi Auditor Halal dan sertifikat dari MUI; dan d. sertifikat akreditasi laboratorium dari lembaga nonstruktural yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi atau surat perjanjian kerja sama dengan lembaga yang memiliki laboratorium terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2). Bagian Ketiga Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (1) (21 Pasal 35 Akreditasi LPH dilakukan oleh BPJPH. Permohonan akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan satuan kerja yang terkait dengan penyelenggaraan JPH baik instansi pusat maupun instansi daerah, pimpinan perguruan tinggi negeri, pimpinan badan usaha milik negara, pimpinan badan usaha milik daerah, dan pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum kepada Kepala Badan. (3) Permohonan -- 19 of 60 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Permohonan akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diajukan secara tertulis menggunakan sistem manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen pendukung. (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34; b. pedoman mutu, yang paling sedikit terdiri atas struktur organisasi, kebijakan mutu, manajemen ketidakberpihakan, persyaratan sumber daya, persyaratan proses, persyaratan sistem manajemen, tata cara penanganan keluhan dan penyelesaian, ruang lingkup dan skema audit, kerahasiaan informasi publik, serta keterbukaan dan ketersediaan informasi publik; dan c. pendukung pedoman mutu, yenS paling sedikit terdiri atas daftar dukungan kompetensi Auditor Halal, daftar laboratorium pendukung, daftar audit, rekaman audit internal, kaji ulang manajemen, prosedur operasional standar penanganan keluhan dan penyelesaian, skema audit, prosedur operasional standar tanggung gugat dan keuangan, pernyataan kesiapan menjaga kerahasiaan, dan pernyataan kesiapan membuka informasi publik. Pasal 36 (1) BPJPH melakukan verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap. (21 Verifikasi -- 20 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (2) Verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemeriksaan keabsahan dokumen dan pemeriksaan lapangan. (3) Verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim verifikasi yang dilengkapi dengan surat tugas. Pasal 37 Dalam hal hasil verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 telah memenuhi persyaratan, Kepala Badan mengeluarkan surat keterangan akreditasi LPH. Pasal 38 (1) Dalam hal hasil verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 belum memenuhi persyaratan, Kepala Badan menyampaikan surat permintaan tambahan dokumen kepada pemohon. (2) Pemohon wajib menyerahkan tambahan dokumen yang diperlukan kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat permintaan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. (3) Dalam hal surat permintaan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dan memenuhi persyaratan, Kepala Badan mengeluarkan surat keterangan akreditasi LPH. (4) Surat keterangan akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pasal 37 disampaikan kepada pimpinan kementerian dan/atau lembaga atau perguruan tinggi negeri serta pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum. (5) Pimpinan -- 21 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (5) Pimpinan kementerian danlatau lembaga atau perguruan tinggi negeri serta pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum menyampaikan salinan keputusan pendirian LPH kepada Kepala Badan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah keputusan ditetapkan untuk diregistrasi. (6) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar bagi Kepala Badan untuk menugaskan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk. (7) Dalam hal surat permintaan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dipenuhi, Kepala Badan memanggil pemohon dan menyampaikan surat penolakan serta dokumen dikembalikan dengan disertai alasan. Pasal 39 (1) Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a untuk memenuhi penilaian kesesuaian LPH dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh LPH kepada lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi dengan melampirkan surat keterangan akreditasi LPH yang diterbitkan BPJPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan BPJPH dan MUI. (3) Penilaian kesesuaian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan melakukan reviu dokumen kesesuaian LPH dan proses asesmen teknis. (41 Hasil -- 22 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (4) Hasil penilaian kesesuaian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada BPJPH. (5) Kepala Badan menerbitkan sertifikat akreditasi LPH berdasarkan hasil penilaian kesesuaian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi dan registrasi LPH diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Auditor Halal Pasal 4O (1) (2) (3) (4) LPH mengangkat Auditor Halal. Auditor Halal yang diangkat oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi; d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam; e. mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi danlatau golongan; dan f. memperoleh sertifikat dari MUI. Auditor Halal yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus diregistrasi oleh BPJPH. Auditor Halal yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) bertugas: a. memeriksa -- 23 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA a. memeriksa dan mengkaji Bahan yang digunakan; b. memeriksa dan mengkaji proses pengolahan Produk; c. memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan; d. meneliti lokasi Produk; e. meneliti peralatan, ruang produksi, dan penyimpanan; f. memeriksa pendistribusian dan penyajian Produk; g. memeriksa sistem jaminan halal Pelaku Usaha; dan h. melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi Auditor Halal diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 41 (1) (2) LPH memberhentikan Auditor Halal. Auditor Halal diberhentikan oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)jika: a. tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2); b. meninggal dunia; c. mengundurkan diri; d. terbukti melakukan pelanggaran etika atau disiplin profesi tingkat berat; atau e. terpidana berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Pasal 42 Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Auditor Halal diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV -- 24 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA BAB IV LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL Bagian Kedua Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan Bagian Kesatu Umum Pasal 43 (1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal. (21 Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. dijaga kebersihan dan higienitasnya; b. bebas dari najis; dan c. bebas dari Bahan tidak halal. (3) Lokasi yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni lokasi penyembelihan. (4) Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat dan alat: a. penyembelihan; b. pengolahan; c. penyimpanan; d. pengemasan; e. pendistribusian; f. penjualan; dan g. penyajian. Pasal44 Lokasi, tempat, dan alat penyembelihan hewan halal wajib terpisah dari lokasi penyembelihan hewan tidak halal. Pasal 45 -- 25 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 45 Lokasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan: a. terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak halal; b. dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antarrumah potong; c. tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya; d. memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak halal; e. konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan f. memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas dan daging. Pasal 46 Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayaL (4) huruf a wajib memisahkan antara: a. penampungan hewan; b. penyembelihan hewan; c. pengulitan; d. pengeluaran jeroan; e. ruang pelayuan; f. penanganan karkas; g. ruang pendinginan; dan h. sarana penanganan limbah, untuk yang halal dan tidak halal. Pasal 47 -- 26 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 47 Alat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf a wajib memenuhi persyaratan: a. tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal; b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Ketiga Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengolahan Pasal 48 Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf b wajib memisahkan antara: a. penampungan Bahan; b. penimbangan Bahan; c. pencampuran Bahan; d. pencetakan Produk; dan e. pemasakan Produk, untuk yang halal dan tidak halal. Pasal 49 Alat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf b wajib memenuhi persyaratan: a. tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak halal; b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; C menggunakan -- 27 of 60 -- C d PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Keempat Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyimpanan Pasal 50 Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf c wajib memisahkan antara: a. penerimaan Bahan; b. penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan c. sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk, untuk yang halal dan tidak halal. Pasal 51 Alat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf c wajib memenuhi persyaratan: a. tidak menggunakan alat penyimpanan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyimpanan Produk tidak halal; b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Kelima -- 28 of 60 -- PRES I DEN REPUELIK INDONESIA Bagian Kelima Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengemasan Pasal 52 Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf d wajib dipisahkan antara: a. bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk; dan b. sarana pengemasan Produk, untuk yang halal dan tidak halal. Pasal 53 Alat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf d wajib memenuhi persyaratan: a. tidak menggunakan alat pengemasan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengemasan Produk tidak halal; b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Keenam Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pendistribusian Pasal 54 Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf e wajib dipisahkan antara: a. sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi Produk; dan b. alat transportasi untuk distribusi Produk, untuk yang halal dan tidak halal. Pasal 55 -- 29 of 60 -- PRES I DEN REPUELIK INDONESIA Pasal 55 Alat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf e wajib memenuhi persyaratan: a. tidak menggunakan alat pendistribusian secara bergantian dengan yang digunakan untuk pendistribusian Produk tidak halal; b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Ketujuh Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penjualan Pasal 56 Tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf f wajib dipisahkan antara: a. sarana penjualan Produk; dan b. proses penjualan Produk, untuk yang halal dan tidak halal. Pasal 57 Alat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf f wajib memenuhi persyaratan: a. tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penjualan Produk tidak halal; b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan aiat; dan c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat. Bagian Kedelapan -- 30 of 60 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyajian Pasal 58 Tempat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf g wajib memisahkan antara: a. sarana penyajian Produk Halal; dan b. proses penyajian Produk, untuk yang halal dan tidak halal. Pasal 59 Alat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf g wajib memenuhi persyaratan: a. tidak menggunakan alat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyajian Produk tidak halal; b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Pasal 60 (1) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan tidak halal dipisahkan dari pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan halal. (2) Pendistribusian -- 31 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (2) Pendistribusian Produk olahan asal hewan tidak halal dan Produk olahan asal non hewan tidak halal dapat disatukan dengan pendistribusian Produk olahan asal hewan halal dan Produk olahan non hewan halal sepanjang terjamin tidak terjadi kontaminasi silang dan alat distribusi bukan setelah digunakan untuk mendistribusikan Produk segar asal hewan tidak halal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak produsen atau distributor. (3) Penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan non hewan tidak halal dipisahkan dari penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan non hewan halal. (4) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V BIAYA SERTIFIKASI HALAL Pasal 61 (1) Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal. (2) Biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus efisien, terjangkau, dan tidak diskriminatif. (3) Penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 62 -- 32 of 60 -- BAB VI TATA CARA REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL LUAR NEGERI Pasal 64 PRES IDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 62 (1) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain. (2) Fasilitasi oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi oleh: a. pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara; b. pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. perusahaan; d. lembaga sosial; e. lembaga keagamaan; f. asosiasi; atau g. komunitas. Pasal 63 Ketentuan mengenai tata cara pembayaran biaya sertifikasi halal dan tata cara fasilitasi biaya sertifikasi halal oleh pihak lain diatur dengan Peraturan Menteri. (1) Produk Halal yang Sertifikat Halalnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal dengan BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) tidak perlu diajukan permohonan Sertifikat Halal. (2) Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diregistrasi oleh BPJPH sebelum Produk diedarkan di Indonesia. (3) Produk -- 33 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (3) Produk Halal yang Sertifikat Halalnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang sebelum diedarkan di Indonesia, selain memenuhi kewajiban registrasi Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga Produk tersebut wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai persyaratan peredaran Produk terkait. Pasal 65 (1) Registrasi Sertifikat Halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) diajukan permohonannya oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH secara tertulis dengan melampirkan: a. salinan Sertifikat Halal luar negeri Produk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri; b. daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi; dan c. surat pernyataan yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah. (2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik atau manual. Pasal 66 (1) Kepala Badan menerbitkan nomor registrasi bagi Sertifikat Halal luar negeri yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65. (2) Pelaku Usaha yang telah memperoleh nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan nomor registrasi berdekatan dengan Label Halal pada: a. kemasan . . -- 34 of 60 -- BAB VII PENAHAPAN JENIS PRODUK YANG BERSERTIFIKAT HALAL Pasal 68 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA a. kemasan Produk; b. bagian tertentu dari Produk; dan/atau c. tempat tertentu pada Produk. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Registrasi Sertifikat Halal luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 67 Dalam hal Sertifikat Halal diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJPH, Pelaku Usaha wajib melakukan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas: a. barang; dan/atau b. jasa. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. makanan; b. minuman; c. obat; d. kosmetik; e. produk kimiawi; f. produk biologi; g. produk rekayasa genetik; dan h. barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. (3) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi layanan usaha yang terkait dengan: a. penycmbelihan; b. pengolahan -- 35 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA b. pengolahan; c. penyimpanan; d. pengemasan; e. pendistribusian; f. penjualan; dan g. penyajian. Pasal 69 (1) Makanan, minuman, obat, dan kosmetik scbagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan masing-masing jenisnya oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan MUI. (2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh BPJPH. Pasal 70 Produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf e sampai dengan huruf g dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik. Pasal 71 (1) Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf h hanya bagi barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan. (2) Barang gunaan yang dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sandang; b. penutup kepala; dan c. aksesoris. (3) Barang -- 36 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (3) Barang gunaan yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perbekalan kesehatan rumah tangga; b. peralatan rumah tangga; c. perlengkapan peribadatan bagi umat Islam; d. kemasan makanan dan minuman; dan e. alat tulis dan perlengkapan kantor. (4) Barang gunaan yang dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni alat kesehatan. (5) Barang gunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayaL (4) dapat ditambahkan jenisnya oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan MUL (6) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) difasilitasi oleh BPJPH. Pasal 72 (1) Kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 71 dilakukan secara bertahap. (2) Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kewajiban kehalalan produk sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; b. produk sudah bersertifikat halal sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2Ol4 tentang Jaminan Produk Halal berlaku; c. produk merupakan kebutuhan primer dan di konsumsi secara masif; d. produk yang memiliki titik kritis ketidakhalalan yang tinggi; e. kesiapan pelaku usaha dan; f. kesiapan infrastruktur pelaksanaan JPH. (3) Penahapan -- 37 of 60 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. dimulai dari Produk makanan dan minuman; dan b. tahap selanjutnya untuk Produk selain makanan dan minuman. (4) Produk yang belum bersertifikat halal pada tanggal 17 Oktober 2Ol9 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait. (5) Ketentuan mengenai penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait. Pasal 73 Penahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 tidak membatalkan kewajiban bersertifikat halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal T4 (1) Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang akan dilakukan sertifikasi halal harus memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu scsuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dapat beredar dengan mencantumkan informasi asal bahan sampai ditemukan bahan yang halal danlatau cara pembuatannya yang halal. (3) Produk -- 38 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (3) Produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang akan dilakukan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu, juga harus memenuhi cara pembuatan yang baik dan halal. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan memenuhi cara pembuatan yang baik dan halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VIII PENGAWASAN Pasal 75 (1) (2) (3) BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH. Pengawasan terhadap JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh BPJPH secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pengawasan terhadap JPH oleh BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dilaksanakan oleh pengawas JPH. Pasal 76 -- 39 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 76 (1) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) merupakan pegawai aparatur sipil negara yang diberi wewenang oleh pejabat yang berwenang di instansi masing-masing untuk melakukan pengawasan terhadap JPH. (2) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan formula yang tercantum dalam informasi yang diserahkan oleh Pelaku Usaha. (3) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengawasan harus dilengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal. Pasal 77 (1) Pengawasan JPH dilakukan terhadap: a. LPH; b. masa berlaku Sertifikat Halal; c. kehalalan Produk; d. pencantuman Label Halal; e. pencantuman keterangan tidak halal; f. pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak halal; g. keberadaan Penyelia Halal; dan/atau h. kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu- waktu. (3) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (4) Pengawasan -- 40 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -4t- (4) Pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai kebutuhan dan/atau dalam hal terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 78 (1) Pengawasan pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf e dilakukan terhadap Produk. (21 Keterangan tidak halal pada Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan. (3) Ketentuan mengenai gambar, tanda, dan/atau tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencakup pelindungan dan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 79 (1) BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, danlatau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan terhadap JPH dapat mengikutsertakan institusi terkait. (2) Institusi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikutsertakan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap JPH dalam kegiatan pendampingan. Pasal 80 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 diatur dengan Pcraturan Mcntcri. BAB IX -- 41 of 60 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA _42_ BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 81 Dalam hal belum berlakunya peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penetapan besaran atau nominal biaya sertilikasi halal namun Peraturan Pemerintah ini telah berlaku atau sebaliknya, pengajuan permohonan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 82 Produk yang sudah beredar dan diperdagangkan serta memiliki Sertifikat Halal sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini atau memiliki Sertifikat Halal sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Sertifikat Halal berakhir. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 83 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai JPH dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 84 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar -- 42 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA _43_ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Aprll2Ol9 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2Ol9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 88 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA kum dan Perundang-undangan, ttd ttd De a Y r"na Djaman tKi ri: l.i.r -- 43 of 60 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2079 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL UMUM Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Untuk menjamin setiap pemeluk agama Islam beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Berkaitan dengan itu, dalam realitasnya banyak Produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya. Untuk itu, Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2Ol4 tentang Jaminan Produk Halal dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi masyarakat muslim atas JPH. Pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain: a. dalam rangka memberikan pelayanan publik, pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH, yang pelaksanaannya dilakukan oleh BPJPH dan bekerja sama, antara lain dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, kesehatan, pertanian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, luar negeri, dan I -- 44 of 60 -- J". II PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA dan lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, standardisasi dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi serta LPH dan MUI; b. ketentuan yang mengatur mengenai lokasi, tempat, dan alat PPH yang meliputi lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, tempat dan alat pengolahan, tempat dan alat penyimpanan, tempat dan alat pengemasan, tempat dan alat pendistribusian, tempat dan alat penjualan, dan tempat dan alat penyajian; c. ketentuan yang mengatur mengenai kerja sama internasional dalam bidang JPH, dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, danf atau pengakuan Sertifikat Halal; d. dalam rangka menjamin penyelenggaraan JPH, BPJPH melakukan pengawasan terhadap LPH, masa berlaku Sertifikat Halal, kehalalan Produk, pencantuman Label Halal, pencantuman keterangan tidak halal, pemisahan lokasi, tempat, dan alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal, keberadaan Penyelia Halal, dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH; dan e. ketentuan yang mengatur mengenai jenis Produk yang bersertifikat halal dan tahapan sertifikasi halal jenis Produk setelah pemberlakuan wajib Sertifikat Halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 -- 45 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "fasilitasi halal" adalah upaya yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk mendorong, mendukung, dan memberikan bantuan dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan JPH. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 7 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "fasilitasi penerapan JPH" adalah upaya yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk mendorong, mendukung, dan memberikan bantuan dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan JPH. Huruf d -- 46 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "fasilitasi halal" adalah upaya yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urlrsan pemerintahan di bidang pertanian untuk mendorong, mendukung, dan memberikan bantuan dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan JPH Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Pasal 10 Huruf a Cukup jelas Huruf b -- 47 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Yang dimaksud dengan "fasilitasi halal" adalah upaya yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk mendorong, mendukung, dan memberikan bantuan dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan JPH. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Pasal 1 1 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "promosi produk halal di luar negeri" adalah meliputi sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal di hiar negeri. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 -- 48 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d -- 49 of 60 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf d Yang dimaksud dengan "institusi terkait" antara lain organisasi kemasyarakatan yang berupa lembaga keagamaan Islam. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 Cukup jelas Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 -- 50 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Cukup jelas Pasal 39 Cukup jelas Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jclas Huruf c -- 51 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Huruf c Yang dimaksud dengan "sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan" meliputi sarjana pangan, teknologi pangan, pertanian, teknologi pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, kedokteran hewan, dan gtzi. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas Pasal 42 Cukup jelas Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 -- 52 of 60 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Cukup jelas Pasal 49 Cukup jelas Pasal 50 Cukup jelas Pasal 51 Cukup jelas Pasal 52 Cukup jelas Pasal 53 Cukup jelas Pasal 54 Cukup jelas Pasal 55 Cukup jelas Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas Pasal 58 -- 53 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 58 Cukup jelas Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas Pasal 63 Cukup jelas Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "kode sistem harmonisasi" atau harmonized sgstem codes adalah bahasa numerik secara klasifikasi Produk atau bahan Produk sebagai standar internasional untuk pelaporan barang di bea cukai dan instansi terkait. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 66 -- 54 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 66 Cukup jelas Pasal 67 Cukup jelas Pasal 68 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan'Jasa" adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang disediakan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "makanan" adalah bahan yang berasal dari tumbuhan atau hewan atau campuran keduanya dalam bentuk kemasan maupun non kemasan yang dikonsumsi oleh manusia untuk memperoleh tenaga dan nutrisi. Huruf b Yang dimaksud dengan "minuman" adalah bahan yang bersifat cair, mudah ditelan, tidak memabukkan dan diedarkan dalam bentuk kemasan maupun non kemasan untuk dikonsumsi oleh manusia. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f -- 55 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA _13_ Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas Pasal 7O Cukup jelas Pasal 71 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "sandang" antara lain meliputi pakaian, pakaian dalam, kaos kaki, dan jaket yang mengandung dan/atau berasal dari hewan. Huruf b Yang dimaksud dengan "penutup kepala" antara lain meliputi peci, topi, kerudung, clan helm yang mengandung dan/atau berasal dari hewan. Huruf c Yang dimaksud dengan "aksesoris" antara lain meliputi cincin, jam tangan, anting, gelang, pengikat rambut, ikat pinggang, dompet, tas, sepatu, sandal, bingkai kacamata, dan bros, yang mengandung danlatau berasal dari hewan. Ayat (3) -- 56 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t4- Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "perbekalan kesehatan rumah tangga" antara lain meliputi sikat gigi, tusuk gigi, benang gigi, dan enzirn pencuci yang mengandung dan/atau berasal dari hewan. Huruf b Yang dimaksud dengan "peralatan rumah tangga" antara lain meliputi sofa, sendok, garpu, piring, mangkok, gelas, dan pisau yang mengandung dan/atau berasal dari hewan. Huruf c Yang dimaksud dengan "perlengkapan peribadatan bagi umat Islam" antara lain meliputi sajadah, tasbih, sarung, dan mukena yang mengandung dan/atau berasal dari hewan. Huruf d Yang dimaksud dengan "kemasan makanan dan minuman" antara lain meliputi kemasan plastik, kemasan kertas, sterofoam (styrofoam), dan alumunium foil yang mengandung dan/atau berasal dari hewan. Huruf e Yang dimaksud dengan "alat tulis dan perlengkapan kantor" antara lain meliputi tinta, lem, dan kertas pembuatan cetakan Al-Quran, dan bolpoin yang mengandung dan/atau berasal dari hewan. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "alat kesehatan" antara lain meliputi katup jantung, benang bedah, alat bantu dengar, dan gigi palsu yang mengandung dan/atau berasal dari hewan. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) -- 57 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (6) Cukup jelas. Pasal72 Cukup jelas Pasal 73 Cukup jelas Pasal74 Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Yang dimaksud dengan "memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu" termasLlk memenuhi cara pembuatan yang baik dan halal (good manufacturing practice-halat). (2) Cukup jelas. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas Pasal 76 Cukup jelas Pasal 77 Cukup jelas Pasal 78 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) -- 58 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tulisan" adalah pembedaan warna tulisan dalam komposisi produk. (3) Yang dimaksud dengan "pelindungan dan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas" antara lain berupa menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam kemudahan mendapatkan informasi kehalalan produk yang disesuaikan dengan kemampuan penyandang disabilitas yang bersangkutan. Sebagai contoh yaitu tersedianya gambar, tanda, dan/atau tulisan dalam huruf braille bagi penyandang disabilitas yang mengalami masalah dalam penglihatan. (4) Cukup jelas. Ayat Ayat Pasal 79 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "institusi terkait" antara lain MUI dan organisasi kemasyarakatan lainnya yang berupa lembaga keagamaan Islam. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas Pasal 81 Cukup jelas Pasal 82 Cukup jelas Pasal 83 -- 59 of 60 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t7- Pasal 83 Cukup jelas Pasal 84 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6344 -- 60 of 60 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 31/2019. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Definitions such as Jaminan Produk Halal (JPH), Sertifikat Halal, and Pelaku Usaha are crucial for understanding the regulation's scope and application (Pasal 1).
BPJPH collaborates with MUI for the certification of halal auditors and the determination of product halal status (Pasal 21).
The regulation outlines specific product categories that require halal certification, including food, beverages, cosmetics, and pharmaceuticals (Pasal 68).