Government Regulation No. 27 of 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for managing marine and fisheries resources in Indonesia, aligning with national policies and international standards. It aims to ensure sustainable utilization, conservation, and protection of marine ecosystems while facilitating economic activities related to fisheries and marine resources.
The regulation affects various stakeholders including government ministries, local governments, state-owned enterprises, private companies, and individuals involved in marine and fisheries activities. It particularly impacts those engaged in fishing, aquaculture, marine construction, and related industries.
- Article 2 outlines the scope of the regulation, which includes criteria for zoning, management of fish resources, quality standards for fish products, and licensing for fisheries activities (Pasal 2). - Article 3 specifies that changes to the status of core zones in conservation areas can only occur under national policy frameworks (Pasal 3). - Article 12 mandates that any entity wishing to establish marine structures must apply for a suitability assessment for marine space utilization (Pasal 12). - Article 30 requires that any construction or installation in marine areas must adhere to the Indonesian Sea Map (Pasal 30). - Article 31 establishes safety zones around marine installations to protect them from interference and ensure safe navigation (Pasal 31).
- Pemrakarsa (Initiator): Refers to any ministry, agency, local government, or private entity responsible for marine and fisheries activities. - Rencana Zonasi (Zoning Plan): A plan that determines the allocation of marine space for various activities. - SLO (Standar Laik Operasi): A certificate indicating that a fishing vessel meets operational standards.
The regulation is effective immediately upon its promulgation. It replaces previous regulations concerning marine and fisheries management, ensuring alignment with the broader framework established by the Job Creation Law (Undang-Undang Cipta Kerja).
This regulation interacts with various laws including the Fisheries Law (Undang-Undang Perikanan), Coastal Zone Management Law, and the Job Creation Law, ensuring a cohesive approach to marine resource management and sustainable development.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 defines the scope of the regulation, covering zoning changes, criteria for marine structures, fish resource management, quality standards for fish products, and licensing for fisheries activities.
Article 3 states that changes to the status of core zones in conservation areas can only be made under national policy frameworks.
Article 12 requires any entity wishing to establish marine structures to apply for a suitability assessment for marine space utilization.
Article 31 establishes safety zones around marine installations to protect them from interference and ensure safe navigation.
Article 30 mandates that all constructions in marine areas must adhere to the Indonesian Sea Map.
Article 5 requires public consultation to support integrated research for changes in core zone status.
Article 10 emphasizes the need for environmental protection and sustainability in the establishment of marine structures.
Article 14 outlines technical requirements for the establishment of marine structures, including environmental impact assessments.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Sea capture fishing — Marine & Fisheries implementing regulation
This code pertains to fish farming, which is directly affected by new licensing and sustainability requirements.
This code involves the processing of fish, which must adhere to regulations on sustainable resource management.
This code relates to the preservation of marine resources, requiring compliance with ecosystem protection measures.
Marine aquaculture — Marine & Fisheries implementing regulation
Marine fish breeding — Marine & Fisheries implementing regulation
Entities involved in the installation of marine structures are required to adhere to the Indonesian Sea Map and safety zone regulations.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2O2I TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA, Menimbang Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 27 , Pasal I I 5, dan Pasal 1 85 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44331 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2OO9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 154, Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); 3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan hrlau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47391 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Rrlau-Pr.rlau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a90); SK No 086274 A 4.Undang-Undang... -- 1 of 268 -- 4 5 6 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731; MEMUTUSKAN: PERATURAN PEM ERI NTAH TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN. BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Umum Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 2. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. Menetapkan SK No 086273 A 3.Perikanan... -- 2 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 3. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. 4. Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari' 5. Konsultasi Publik adalah proses penggalian masukan yang dapat dilakukan melalui rapat, musyawarah, dan/atau bentuk pertemuan lainnya yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan utama. 6. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di kawasan antarwilayah. 7. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional tertentu. g. Rencana Zonasiwilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber dayayang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. 9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan. 10. zona Inti adalah bagian dari Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilindungi, yang ditujukan untuk pelindungan habitat dan populasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian. SK No 086272 A 11. Bangunan -- 3 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 11. Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. 12. Pipa Bawah Laut adalah tabung berongga dengan diameter dan panjang bervariasi yang terletak di atau tertanam di bagian bawah Laut. 13. Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah dengan muka air pasang tertinggi. 14. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang. 15. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 16. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 17. Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu. 18. Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional. SK No 086271 A 19. Pemrakarsa -- 4 of 268 -- PFIES !DEN REPUBLIK ]NDONESIA 19. Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. 20. Standar Laik Operasi Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut SLO adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan Perikanan. 21. Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan. 22. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya. 23. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapal yang selanjutnya disingkat BA-HPK adalah formulir yang memuat hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan sebagai dasar penerbitan SLO. 24. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian / eksplorasi perikanan. 25. Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, danf atau mengawetkan ikan. 26. Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan/atau secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, danf atau mengawetkan ikan. 27.Pelabuhan. . . SK No 086643 A -- 5 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 27. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, danf atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penudang Perikanan. 28. Pelabuhan Pangkalan adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang Perikanan. 29. Pelabuhan Muat adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya. 30. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan. 31. Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat SPKP adalah salah satu sistem pengawasan Kapal Perikanan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas Kapal Perikanan. 32. Transmiter SPKP adalah alat yang dipasang dan diaktifkan pada Kapal Perikanan tertentu yang berfungsi untuk mengirimkan data posisi kapal dan data lainnya dari Kapal Perikanan secara langsung kepada pusat pemantauan Kapal Perikanan dengan bantuan jaringan satelit dalam rangka penyelenggaraan SPKP. SK No 086642 A 33.Surat... -- 6 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 33. Surat Keterangan Aktivasi Transmiter yang selanjutnya disingkat SKAT adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa Transmiter SPKP online pada Kapal Perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan, dan dapat dipantau pada pusat pemantauan Kapal Perikanan. 34. Penyedia SPKP adalah badan hukum penyedia Transmiter SPKP dan jasa komunikasi satelit yang memberikan layanan komunikasi data pemantauan Kapal Perikanan. 35. Pengguna SPKP adalah orang perseorangan, perusahaan perikanan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau perguruan tinggi yang memiliki atau mengoperasikan Kapal Perikanan yang menggunakan Transmiter SPKP. 36. Potensi Lahan Pembudidayaan Ikan adalah seluruh lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembudidayaan ikan sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. 37. Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan adalah seluruh lahan untuk melakukan kegiatan pembudidayaan ikan berdasarkan rencana detail tata ruang atau keputusan menteri/ gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangannya. 38. Wabah Penyakit Ikan adalah kejadian luar biasa serangan penyakit ikan dalam suatu populasi pada waktu dan daerah tertentu yang menimbulkan kerugian fisik, sosial, dan ekonomi. 39. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, dan perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. SK No 086641 A 40.Standardisasi... -- 7 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 40. Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan. 41. Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan hidup, ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya. 42. Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan danf atau pengolahan ikan. 43. Bahan Baku adalah ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budi daya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan. 44. Bahan Penolong adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai pangan, digunakan dalam proses pengolahan Hasil Perikanan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari maka residu dan/atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi. 45. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 46. Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap Ikan tanpa mengubah bentuk dasar. 47. Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari Bahan Baku Ikan sampai menjadi produk akhir. SK No 086640A 48. Mutu -- 8 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 48. Mutu adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi. 49. Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Ikan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia. 50. Sistem Ketertelusuran adalah sistem untuk menjamin kemampuan menelusuri riwayat, aplikasi atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait. 51. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 52. Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang Perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 53. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zot:.a ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia. 54. Laut Lepas adalah bagian dari Laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia, Laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia. SK No 086639 A 55. Pengelolaan -- 9 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 55. Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan, yang dilakukan oleh Pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati. 56. Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional adalah sistem untuk memastikan ketertelusuran Ikan, rantai pasok dan produk Perikanan secara elektronik dengan mengintegrasikan sistem informasi mulai dari penangkapan, pembudidayaan, distribusi, pengolahan, dan pemasaran. 57. Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keahlian untuk melakukan pekerjaan sebagai Awak Kapal Perikanan setelah lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Dewan Penguji Keahlian Awak Kapal Perikanan untuk semua jenjang pendidikan dan pelatihan Awak Kapal Perikanan. 58. Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keterampilan untuk melakukan pekerjaan tertentu di Kapal Perikanan setelah lulus ujian keterampilan yang diselenggarakan oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan awak kapal perikanan yang telah mendapatkan Pengesahan (approual). 59. Pengukuhan adalah pemberian kewenangan jabatan di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jenis dan tingkat sertifikat dan ukuran Kapal Perikanan. 60. Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan adalah pendidikan dan/atau pelatihan untuk mencapai tingkat keahlian dan/atau keterampilan tertentu sesuai dengan jenjang, kompetensi, dan jabatan untuk awak Kapal Perikanan. SK No 086638 A 61. Kompetensi -- 10 of 268 -- PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA 61. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya. 62. Sertifikat Pengukuhan adalah sertifikat yang menyatakan kewenangan jabatan kepada pemilik sertifikat keahlian awak Kapal Perikanan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya. 63. Pengesahan adalah pengakuan program pendidikan dan pelatihan, simulator, laboratorium, bengkel kerja, pengalaman di Kapal Perikanan latih, masa layar, rumah sakit, dan bentuk pengakuan lainnya. 64. Pengesahan Program Pendidikan dan Pelatihan adalah pengakuan program pendidikan dan pelatihan dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh komite pengesahan dan disahkan oleh Menteri. 65. Perjanjian Kerja Laut yang selanjutnya disingkat PKL adalah kesepakatan tertulis antara awak Kapal Perikanan dengan pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau Nakhoda atau agen awak Kapal Perikanan. 66. Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil. 67. Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal Perikanan selain Nakhoda dan Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master). 68. Nakhoda Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut Nakhoda adalah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal Perikanan dalam pelayaran dan operasi penangkapan lkan. SK No 086637 A 69.Perwira... -- 11 of 268 -- PRES IDEN FIEPUBLIK INDONESIA -t2- 69. Perwira adalah Awak Kapal Perikanan yang ditunjuk berdasarkan hukum nasional atau peraturan perundang-undangan. 70. Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) adaLah Awak Kapal Perikanan yang memiliki Kompetensi dalam mengenali wilayah penangkapan Ikan dan perencanaan operasi penangkapan Ikan yang bertanggung jawab serta melaporkan kegiatan penangkapan lkan. 7 l. Serang (Senior Deckhand) adalah Anak Buah Kapal yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian alat penangkapan Ikan dan/atau penanganan lkanl penyimpanan hasil tangkapan. 72. Kelasi (Deckhand) adalah Anak Buah Kapal yang melakukan operasi penangkapan Ikan dan/atau penanganan Ikan. 73. Operator Mesin Pendingin adalah Anak Buah Kapal yang mengoperasikan mesin pendingin untuk penyimpanan Ikan danf atau bahan makanan di Kapal Perikanan. 7 4. Juru Minyak adalah Anak Buah Kapal yang membantu masinis dalam melakukan pelumasan, pemeliharaan, dan perawatan mesin Kapal Perikanan. 75. Kepelabuhanan Perikanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Pelabuhan Perikanan dalam menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas Kapal Perikanan, keamanan dan keselamatan operasional Kapal Perikanan, serta merupakan pusat pertumbuhan perekonomian nasional dan daerah yang terkait dengan kegiatan Perikanan dengan tetap mempertimbangkan tata rllang wilayah. 76. Penyelenggara Pelabuhan Perikanan adalah menteri, gubernur, atau pemilik Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun pemerintah. SK No 086636 A 77. Rencana , -- 12 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 77. Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional yang selanjutnya disingkat RIPPN adalah pengaturan ruang Pelabuhan Perikanan yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan Perikanan, pelabuhan yang sudah ada dan rencana lokasi Pelabuhan Perikanan yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan secara nasional. 78. Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Daerah yang selanjutnya disebut RIPPD adalah pengaturan rllang Pelabuhan Perikanan yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan Perikanan, pelabuhan yang sudah ada dan rencana lokasi Pelabuhan Perikanan yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan di wilayah masing-masing pemerintah daerah provinsi. 79. Rencana Induk Pelabuhan Perikanan adalah pengaturan rLlang Pelabuhan Perikanan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di setiap Pelabuhan Perikanan. 80. Pelabuhan Perikanan yang Tidak Dibangun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah Pelabuhan Perikanan yang biaya pembangunan fasilitas dan pengusahaannya berasal dari perseorangan atau korporasi. 81. Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan yang selanjutnya disebut WKOPP adalah suatu tempat yang merupakan bagian daratan dan perairan yang menjadi wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan. 82. Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak Kapal Perikanan. 83. Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan adalah pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di Pelabuhan Perikanan untuk menjamin keamanan dan keselamatan operasional Kapal Perikanan dan membantu pengendalian sumber daya ikan. SK No 086635 A 84. Syahbandar -- 13 of 268 -- PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA 84. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan adalah pejabat pemerintah yang ditempatkan secara khusus di Pelabuhan Perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran. 85. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut STBLKK adalah surat yang menyatakan bahwa Kapal Perikanan telah tiba di Pelabuhan Perikanan. 86. Persetujuan Berlayar adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan kepada setiap Kapal Perikanan yang akan berlayar meninggalkan Pelabuhan Perikanan dan pelabuhan lain yang ditunjuk setelah Kapal Perikanan telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan. 87. Keselamatan Operasional Kapal Perikanan adalah rangkaian tindakan pemeriksaan terhadap kelaiklautan Kapal Perikanan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan yang dinyatakan dengan dokumen Kapal Perikanan. 88. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium. 89. Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman. 90. Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare dan perebus Garam. 91. Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan. SK No 086634A 92. Importir -- 14 of 268 -- 92. 93. 94. 95. 96. 97. 98. 99. 100. 101. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Importir Garam adalah korporasi yang melakukan kegiatan impor Komoditas Pergaraman untuk kebutuhan usahanya. Lahan Pembudidayaan Ikan adalah tempat melakukan kegiatan pembudidayaan Ikan. Perairan Darat adalah perairan yang bukan milik perorangan danf atau korporasi, yang diukur mulai dari garis pasang surut terendah air Laut ke daratan. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, danlatau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, danf atau mengawetkannya. Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan adalah Ikan yang berasal dari hasil domestikasi, introduksi, pemuliaan, dan produk rekayasa genetik. Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya adalah penangkapan sumber daya ikan yang berkembang biak dari hasil penebaran kembali. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. SK No 086633 A 1O2. Pemerintah -- 15 of 268 -- ro2. 103. 104. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Bagian Kedua Ruang Lingkup Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi: a. perubahan status Zonalnti; b. kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut; c. pengelolaan sumber daya ikan; d, Standar Mutu Hasil Perikanan; e. penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia bukan untuk tujuan komersial; f. Kapal Perikanan; g. KepelabuhananPerikanan; h. SLO; dan i. pengendalian impor komoditas Perikanan dan impor Komoditas Pergaraman. SK No 086632 A BAB II -- 16 of 268 -- PRES IDEN FIEPUBLIK INDONESIA BAB II PERUBAHAN STATUS ZONA INTI Pasal 3 (1) Perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi untuk kegiatan pemanfaatan hanya dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. (21 Kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan proyek strategis nasional. Pasal 4 (1) Berdasarkan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri membentuk tim untuk melakukan penelitian terpadu. (21 Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan kementerian/ lembaga terkait. Pasal 5 (1) Penelitian terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi kajian perubahan: a. status Zona Inti; dan/atau b. kategori Kawasan Konservasi. (2) Untuk mendukung penelitian terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim melaksanakan Konsultasi Publik. (3) Penelitian terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan rekomendasi perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi. (4) Perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengubah alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi dalam RZWP-3-K, RZ KAW, RZ KSNT, atau pola ruang dalam rencana tata ruang laut/rencana tata ruang wilayah nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. SK No 086631 A Pasal 6 -- 17 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 6 (1) Perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi yang tidak mengubah alokasi ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status Zona Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 7 (1) Perubahan status Zona Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sebagai dasar dalam perubahan rencana zonasi Kawasan Konservasi. (2) Perubahan rencana zonasi Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. BAB III KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU PEMBONGKARAN BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT Bagian Kesatu Kriteria Pasal 8 (1) Kriteria Bangunan dan Instalasi di Laut meliputi: a. wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi; b. berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut secara menetap; c. menempel atau tidak menempel pada daratan; dan d. memiliki fungsi tertentu. SK No 086630A (2) Kriteria -- 18 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -L9- (21 Kriteria wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa struktur keras atau struktur lunak. (3) Kriteria berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. mengapung di permukaan Laut; b. berada di kolom air; danlatau c. berada di dasar Laut. (4) Kriteria menempel atau tidak menempel pada daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. bangunan yang menempel pada Pantai; dan/atau b. bangunan yang tidak menempel pada Pantai tetapi menempel pada dasar Laut atau dasar Laut dan tanah di bawahnya. (5) Kriteria memiliki fungsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa: a. hunian, keagamaan, sosial, dan budaya; b. Perikanan; c. pergaraman; d. wisata bahari; e. pelayaran; f. perhubungan darat; g. telekomunikasi; h. pengamanan Pantai; i. kegiatan usaha minyak dan gas bumi; j. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; k. instalasi ketenagalistrikan; 1. pengumpulan data dan penelitian; m. pertahanan dan keamanan; n. penyediaan sumber daya air; dan o. pemanfaatan air Laut selain energi. SK No 086629 A Pasal 9 -- 19 of 268 -- PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 9 (1) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a berupa: a. bangunan hunian; b. bangunan keagamaan; dan c. bangunan sosial dan budaya. (2) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b berupa: a. Pelabuhan Perikanan; b. alat penangkapan Ikan yang bersifat statis dan/atau alat bantu penangkapan Ikan; c. alat Pengolahan Ikan secara terapung; d. karamba jaring apung; e. struktur budi daya Laut; f. instalasi pengambilan air Laut untuk budi daya Ikan; dan g. terumbu buatan. (3) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf c berupa instalasi pengambilan air Laut untuk produksi Garam. (41 Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf d berupa: a. akomodasi; b. jalan pelantar; c. ponton wisata; d. pelabuhan wisata; e. titik labuh; f. bangunan untuk kuliner; dan g. taman bawah air. SK No 086628 A (5) Jenis... -- 20 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2L- (5) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf e ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. (6) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi perhubungan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf f berupa: a. terowongan bawah Laut; dan b. jembatan. (71 Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf g berupa kabel telekomunikasi bawah air. (8) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pengamanan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf h berupa: a. krib (groin); b. pengarah arus aliran sungai dan arus pasang surut; c. revetmen; d. tanggul Laut (sea dike); e. tembok Laut (sea wall); dan f. pemecahgelombang(breakwater). (9) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf i berupa: a. anjungan lepas Pantai; b. anjungan apung; c. anjungan bawah Laut; d. Pipa Bawah Laut minyak dan gas bumi dan/atau instalasi minyak dan gas bumi; dan e. fasilitas penunjang kegiatan usaha minyak dan gas bumi. SK No 086627 A (10) Jenis... -- 21 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (10) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf j berupa: a. bangunan untuk tempat penampungan sementara mineral dan batubara; b. fasilitas penunjang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; dan c. pipa fluida lainnya. (11) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk instalasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf k berupa: a. pembangkit listrik energi gelombang; b. pembangkit listrik tenaga buytr; c. pembangkit listrik tenaga surya terapung; d. pembangit listrik tenaga konversi energi panas Laut (ocean thermal energA conuersionl; e. pembangkit listrik energi pasang surut; f. pembangkit listrik energi arus Laut; g. kapal pembangkit listrik (mobile pouer plantl; h. bangunan penyangga kabel saluran udara; i. kabel saluran udara; j. kabel listrik bawah air; k. fasilitas penunjang instalasi ketenagalistrikan; dan f. instalasi ketenagalistrikan di Laut lainnya. (12) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pengumpulan data dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal'8 ayat (5) huruf I berupa: a. alat pengumpulan data oseanografi; b. bangunan penelitian sumber daya ikan; dan c. bangunan penelitian kelautan. SK No 086626 A (13) Jenis -- 22 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (13) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf m berupa instalasi militer di Laut. (14) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf n berupa instalasi penyediaan air bersih. (15) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pemanfaatan air Laut selain energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf o berupa instalasi pengolahan air Laut untuk air minum. Bagian Kedua Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan Pasal 1O (1) Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut harus memperhatikan: a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; b. pelindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan; c. keamanan terhadap bencana di Laut; d. keselamatan pelayaran; e. pelindungan lingkungan; f. pelindungan masyarakat; dan g. wilayah pertahanan negara. (21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan kesesuaian alokasi ruang di Laut untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut berdasarkan rencana zonasi dan/atau rencana tata ruang. SK No 086625 A (3) Pelindungan -- 23 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Pelindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan: a. hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. wilayah penangkapan Ikan; c. wilayah budi daya Perikanan; d. kawasan pengolahan terapung; e. keberadaan alur migrasi biota Laut; f. keberadaan Kawasan Konservasi; g. keberadaan spesies sedenter; dan/atau h. keberadaan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. (4) Keamanan terhadap bencana di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan: a. riwayat atau sejarah kejadian gempa di Laut; b. keberadaan zor,a penunjaman dan tumbukan; c. keberadaan sesar di dasar Laut; d. keberadaan gunung api dasar Laut; dan/atau e. risiko bencana dan pencemaran. (5) Keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan pelindungan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan memperhatikan keberadaan: a. alur pelayaran; b. ruang bebas; c. koridor pemasangan kabel Laut dan Pipa Bawah Laut; d. jalur penangkapan Ikan dan alur migrasi biota Laut; e. perairan wajib pandu; f. sarana bantu navigasi pelayaran dan fasilitas telekomunikasi pelayaran ; dan I atau g. sisa bangunan di Laut. SK No 086624 A (6) Pelindungan -- 24 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (6) Pelindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf f dilakukan dengan memperhatikan: a. keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional; b. ruang penghidupan dan akses kepada Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil; dan/atau c. akses masyarakat menuju dan ke Laut. (7) Wilayah pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan memperhatikan pelarangan penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut pada wilayah pertahanan berupa: a. daerah latihan militer; b. daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer; c. daerah penyimpanan barang eksplosif dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; d. daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; dan/ atau e. daerah ranjau Laut. Pasal 1 1 Ketentuan mengenai pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut di kawasan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. Pasal 12 (1) Pemrakarsa yang akan mendirikan dan/atau menempatkan Bangunan dan Instalasi di Laut harus mengajukan permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut kepada Menteri. (21 Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 086623 A Pasal 13. -- 25 of 268 -- PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 13 Selain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut harus memenuhi persyaratan teknis. Pasal 14 (1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya meliputi: a. untuk bangunan hunian, harus: 1. memiliki sistem sanitasi; 2. memiliki sistem pengolahan limbah rumah tangga; 3. memiliki jalan pelantar; dan 4. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung. b. untuk bangunan keagamaan, sosial, dan budaya, harus: 1. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; 2. men)rusun studi kelayakan teknis; 3. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut; 4. menggunakan material yang sesuai dengan kondisi salinitas; 5. menggunakan bahan pelapis antiteritip yang ramah lingkungan; 6. memiliki sistem sanitasi; SK No 086622 A 7. memiliki -- 26 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 7. memiliki sistem pengolahan limbah rumah tangga; 8. memiliki jalan pelantar; dan 9. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung. (21 Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya oleh Masyarakat Hukum Adat dilakukan dengan memperhatikan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengatur mengenai sanitasi, pengelolaan limbah, dan memiliki jalan pelantar. Pasal 15 (1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi Perikanan dan pergaraman meliputi: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; b. menyusun studi kelayakan teknis; c. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut; d. menggunakan material yang ramah lingkungan; dan e. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil. Pasal 16 (1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), untuk pendirian dan/atau penempatan Pelabuhan Perikanan harus: SK No 086621 A a. menggunakan -- 27 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA a. menggunakan bahan pelapis antiteritip yang ramah lingkungan pada fasilitas Pelabuhan Perikanan yang memerlukan; b. mempertimbangkan arah gerak dan volume sedimen Pantai; dan c. melaksanakan penilaian risiko. (21 Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), untuk pendirian dan/atau penempatan alat penangkapan Ikan dan alat bantu penangkapan Ikan yang bersifat statis, alat Pengolahan Ikan secara terapung, karamba jaring apung, dan struktur budi daya Laut, harus berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung kawasan terhadap aktivitas Perikanan. Pasal 17 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi wisata bahari harus: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut, yang paling sedikit memuat: 1. letak geografis; 2. data hidrografi dan oseanografi; dan 3. geomorfologi dan geologi Laut. b. menyusun studi kelayakan teknis; dan c. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut. Pasal 18 (1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk pendirian akomodasi harus: a. dilaksanakan berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. memiliki sistem sanitasi; c. memiliki sistem pengolahan limbah; d. didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang; SK No 086620A e. memenuhi . . -- 28 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA e. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung. (2) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk pendirian jalan pelantar harus: a. berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. menggunakan material yang sesuai dengan kondisi salinitas; dan c. menggunakan cat pelapis anti teritip yang ramah lingkungan. (3) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk penempatan ponton wisata harus: a. dilaksanakan berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. memiliki sistem sanitasi; c. memiliki sistem pengolahan limbah; d. didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang; e. memperhitungkan penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut; f. memperhatikan tegangan tali tambat dengan interval pasang surut; dan g. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. (4) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk pendirian pelabuhan wisata harus: a. memiliki dokumen perencanaan pembangunan pelabuhan pariwisata berupa: 1. studi kelayakan; dan 2. desain rinci. b. menggunakan bahan pelapis antiteritip yang ramah lingkungan; SK No 086619 A c. mempertimbangkan -- 29 of 268 -- PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA c. mempertimbangkan arah gerak dan volume sedimen Pantai; dan d. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. (5) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk penempatan titik labuh harus: a. memperhitungkan penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut; b. memperhatikan tegangan tali tambat dengan interval pasang surut; dan c. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. (6) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk pendirian bangunan untuk kuliner harus: a. dilaksanakan berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. memiliki sistem sanitasi; c. memiliki sistem pengolahan limbah; d. didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang; e. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung. (71 Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk penempatan taman bawah air harus: a. menggunakan material yang ramah lingkungan; b. memasang penanda keberadaan taman bawah air dengan sarana bantu navigasi pelayaran; dan c. tidak menimbulkan kerusakan ekosistem. SK No 086618 A Pasal 19 -- 30 of 268 -- PRES lDEN REPUBLIK INDONESTA Pasal 19 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. Pasal 20 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi perhubungan darat harus: a. memiliki rencana pendirian danlatau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; b. menyusun studi kelayakan teknis; dan c. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut. Pasal 21 Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, untuk pendirian terowongan bawah Laut dan jembatan harus: a. melaksanakan studi kelayakan teknis dan studi kelayakan sosial ekonomi; b. melaksanakan penilaian risiko; c. memiliki rencana kontinjensi; d. melakukan analisis terhadap data konduktivitas, temperatur, dan kedalaman; e. berdasarkan hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis lapisan tanah; f. melakukan analisis prolil dasar Laut; g. memenuhi persyaratan ruang aman terhadap keselamatan pelayaran berupa: 1. ruang bebas (clearance) untuk pendirian jembatan; atau 2. sarat kapal (draughtl dan ruang bebas (under keel clearancel untuk terowongan bawah Laut; dan SK No 086617 A h.memenuhi... -- 31 of 268 -- h PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, di bidang kelautan dan perikanan, serta di bidang pekerjaan umum. Pasal 22 (1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi telekomunikasi harus: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; b. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut; c. men5rusun studi kelayakan teknis; dan d. mempertimbangkan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut dalam penentuan titik pendaratan (landing points). 12) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi telekomunikasi juga memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. Pasal 23 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pengamanan Pantai harus: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; b. men5rusun studi kelayakan teknis berupa tata letak; c. memiliki pradesain; d. memiliki rencana detail desain yang memperhatikan ancaman bencana di Laut; e. memiliki hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis lapisan tanah; dan f.memenuhi... SK No 086616 A -- 32 of 268 -- f. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pekerjaan umum. Pasal24 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Pasal 25 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara harus: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut, yang paling sedikit memuat: 1. letak geografis; 2. data hidrografi dan oseanografi; dan/atau 3. geomorfologi dan geologi Laut; b. menJrusun studi kelayakan teknis; c. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut; dan d. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral serta di bidang pelayaran. Pasal 26 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan harus: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; b. menyusun studi kelayakan teknis; SK No 086615 A c.memiliki... -- 33 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA c. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut; dan d. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral, di bidang pelayaran, di bidang kelautan dan perikanan, di bidang pekerjaan umum, dan di bidang ketenagalistrikan. Pasal 27 (1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik energi gelombang harus: a. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan; b. melakukan analisis kekuatan dan arah datang gelombang; c. menentukan desain pembangkit listrik energi gelombang yang sesuai; d. mempertimbangkan respon hidro elastik dari struktur apung yang sangat besar terhadap gelombang; e. mempertimbangkan integrasi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; f. didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang; g. melaksanakan penilaian risiko; dan h. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut. (2) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik tenaga bayu dan pembangkit listrik tenaga surya terapung harus: a. berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan; SK No 086614 A b. didirikan -- 34 of 268 -- PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA b. didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang; c. memperhitungkan penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut; d. memperhatikan tegangan tali tambat dengan interval pasang surut; e. melakukan analisis durasi paparan sinar matahari dalam periode tertentu; f. melakukan analisis kecepatan, arah, dan kekuatan angin; g. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan; h. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; i. melaksanakan penilaian risiko; dan j. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut. (3) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut harus: a. menentukan desain sistem pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut yang digunakan; b. melakukan survei dan analisis data primer dan/atau data sekunder untuk penentuan lokasi pengambilan air Laut hangat pada permukaan air Laut dan air Laut dingin pada kedalaman 1.000 (seribu) meter atau pada kedalaman tertentu dengan interval suhu yang sesuai untuk pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut; c. melakukan analisis terhadap akses instalasi pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut ke air dari perairan dasar Laut yang bersuhu dingin; SK No 086613 A d. melakukan -- 35 of 268 -- PRES IDEN FIEPUBLIK INDONESIA d. melakukan analisis pemanfaatan ekstraksi air dari perairan dasar Laut yang bersuhu dingin untuk pemanfaatan ekonomis lain; e. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan; f. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; g. melaksanakan penilaian risiko; dan h. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut. (41 Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik energi pasang surut harus: a. memiliki rentang pasang surut paling sedikit 4 (empat) meter; b. memiliki kedalaman paling sedikit 15 (lima belas) meter pada saat surut terendah; c. mempertimbangkan jarak terdekat ke Pantai; d. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan; e. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; f. melaksanakan penilaian risiko; dan g. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut. (5) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik energi arus Laut harus: a. menentukan desain instalasi pembangkit listrik energi arus Laut yang akan digunakan; b. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan; SK No 086612 A c. mempertimbangkan -- 36 of 268 -- PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA c. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; d. melaksanakan penilaian risiko; dan e. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut. (6) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan kapal pembangkit listrik harus: a. didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang; b. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan; c. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; d. melaksanakan penilaian risiko; dan e. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut. (71 Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan penyangga kabel saluran udara dan kabel saluran udara harus: a. memiliki rencana kontinjensi; b. melakukan analisis terhadap data konduktivitas, temperatur, dan kedalaman; c. berdasarkan hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis Iapisan tanah; d. tidak mengganggu alur pelayaran dan alur Laut kepulauan Indonesia; e. memenuhi persyaratan ruang bebas vertikal (uertical clearance) untuk penempatan kabel saluran udara terhadap keselamatan pelayaran dan keselamatan penerbangan; SK No 086611 A f. memenuhi -- 37 of 268 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA f. memenuhi persyaratan ruang bebas dan jarak bebas minimum; g. mempertimbangkan kajian teknis terkait dampak elektromagnetis dari kabel saluran udara; h. melaksanakan penentuan titik koordinat awal dan akhir; i. melaksanakan penilaian risiko; j. melaksanakan studi kelayakan teknis dan studi kelayakan sosial ekonomi; dan k. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut. Pasal 28 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pengumpulan data dan penelitian, pertahanan dan keamanan, penyediaan sumber daya air, dan pemanfaatan air Laut selain energi harus: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; b. men5rusun studi kelayakan teknis; dan c. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut. Pasal 29 Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, untuk pendirian danlatau penempatan bangunan pertahanan dan keamanan harus: a. tidak mengubah titik dasar dan titik referensi dalam hal lokasi pembangunan berada di kawasan pulau- pulau kecil terluar; dan b. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan dan keamanan. SK No 086610 A Pasal 30. . -- 38 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 30 (1) Dalam pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut, Pemrakarsa harus mengacu pada Peta Laut Indonesia. (21 Dalam pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa melaporkan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut kepada instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi, dengan melampirkan: a. desain rinci Bangunan dan Instalasi di Laut; b. lokasi pendirian beserta daftar titik koordinat pembangunan dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; dan c. posisi, kedalaman, dan dimensi Bangunan dan Instalasi di Laut. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dipublikasikan dalam: a. maklumat pelayaran yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; dan b. berita pelaut Indonesia yang diterbitkan oleh instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi. (4) Instansi yang membidangi hidrografi dan oseanograli selanjutnya menggambarkan hasil publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam peta Laut Indonesia. Pasal 31 (1) Dalam pelaksanaan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut, untuk menjamin keselamatan pelayaran dan keamanan di sekeliling Bangunan dan Instalasi di Laut, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran menetapkan zona keamanan dan keselamatan Bangunan dan Instalasi di Laut. SK No 086609 A (21Zona -- 39 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: a. sebagai batas pengaman Bangunan dan Instalasi di Laut; b. melindungi Bangunan dan Instalasi di Laut dari gangguan sarana lain; dan c. melindungi pelaksanaan kegiatan konstruksi, operasi, perawatan berkala, dan pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut. (3) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. zona terlarang pada area paling jauh 500 (lima ratus) meter dihitung dari sisi terluar Bangunan dan Instalasi di Laut; dan b. zorLa terbatas pada area 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar zona terlarang atau 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) meter dari titik terluar Bangunan dan Instalasi di Laut. (41 Dalam hal zona keamanan dan keselamatan antar- Bangunan dan Instalasi di Laut berdekatan atau kurang dari lebar zofla terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, penentuan jarak zona keamanan dan keselamatan tersebut dikoordinasikan antar-Pemrakarsa. (5) Pada zorla terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilarang membangun Bangunan dan Instalasi di Laut lainnya. (6) Pada zona terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut lainnya dengan ketentuan tidak mengganggu fungsi dan sistem sarana bantu navigasi pelayaran. (71 Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. SK No 086608 A l8)Zona... -- 40 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -4t- (8) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipublikasikan dalam: a maklumat pelayaran yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran; berita pelaut Indonesia yang diterbitkan oleh instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi; dan peta Laut Indonesia dan buku petunjuk pelayaran. Bagian Ketiga Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut Pasal 32 Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut meliputi: a. pemotongan sebagian; b. pemotongankeseluruhaninstalasi; c. pemindahan hasil pembongkaran ke lokasi yang telah ditentukan; atau d. pengalihfungsian untuk kepentingan lain. Pasal 33 (1) Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dilaksanakan dalam hal: a. persetujuan Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang Laut dan/atau Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut dicabut atau habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang; b. dinyatakan tidak dipergunakan lagi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; c. terdapat perubahan kebijakan nasional; b c SK No 086651 A d. kepentingan -- 41 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA d. kepentingan pertahanan dan keamanan; dan/atau e. terdapat usulan dari Pemrakarsa. (21 Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemrakarsa. (3) Kriteria tidak dipergunakan lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa tidak terdapat aktivitas usaha dan/atau kegiatan selama 2 (dua) tahun sejak pembangunan dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut selesai dilaksanakan. (41 Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut harus memperhatikan: a. keberlangsungan kegiatan Perikanan di WPPNRI; b. keselamatan pelayaran; c. pelindungan lingkungan Laut; d. hak dan kewajiban negara lain di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi; dan/atau e. kepentingan pertahanan dan keamanan. (5) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus: a. menggunakan teknologi yang sesuai dengan standar nasional, standar regional, atau standar/praktik internasional yang berlaku; dan b. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal Bangunan dan Instalasi di Laut merupakan BMN, pembongkaran dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan penghapusan BMN dari menteri yan g menyelen ggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (7) Mekanisme penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN. SK No 086650 A Pasal 34 -- 42 of 268 -- PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 34 (1) Bangunan dan Instalasi di Laut dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain. (2) Pengalihfungsian untuk kepentingan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan kajian oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran, dan kementerian/lembaga terkait. (3) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menyatakan dapat dialihfungsikan, pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut dilaksanakan secara mutatis mutandis dengan persyaratan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 3 1 . (41 Dalam hal pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan BMN, pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pengelolaan BMN dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (5) Mekanisme pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN. (6) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan Bangunan dan Instalasi di Laut tidak dapat dialihfungsikan, dilakukan pembongkaran berdasarkan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. Pasal 35 Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut dilaporkan oleh Pemrakarsa kepada: a. Menteri untuk dilakukan pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data pemanfaatan ruang Laut; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran untuk disiarkan melalui stasiun radio Pantai dan maklumat pelayaran; dan SK No 086649 A c. kepala -- 43 of 268 -- c PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA kepala instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi untuk: 1. disiarkan dalam berita pelaut Indonesia; 2. dicantumkan dalam peta Laut Indonesia dan buku petunjuk Pelayaran; dan/atau 3. dihapuskan dari peta Laut Indonesia. Bagian Keempat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Pasal 36 Dalam pelaksanaan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi telekomunikasi, fungsi perhubungan darat, kegiatan usaha minyak dan gas bumi, kegiatan usaha mineral dan batubara, serta fungsi instalasi ketenagalistrikan yang melintasi wilayah perairan danf atau wilayah yurisdiksi, menteri yang terkait dengan fungsi Bangunan dan Instalasi di Laut tersebut harus berkoordinasi dengan Menteri dan melaporkan kedalam sistem online single submfssion bagi Bangunan dan Instalasi di Laut yang memiliki Perizinan Berusaha. Pasal 37 (1) Monitoring terhadap Bangunan dan Instalasi di Laut dilakukan oleh: a. Menteri; b. menteri yang pemerintahan di c. menteri yang pemerintahan di d. menteri yang pemerintahan di e. menteri yang pemerintahan di mineral; menyelenggarakan urusan bidang pertahanan; menyelenggarakan urusan bidang pekerjaan umum; menyelenggarakan urusan bidang pelayaran; menyelenggarakan urusan bidang energi dan sumber daya SK No 086648 A f. Panglima -- 44 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Panglima Tentara Nasional Indonesia; g. kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahtlan, pengkajian dan penerapan teknologi, informasi geospasial, dan meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan/atau h. gubernur, sesuai dengan kewenangannya. (21 Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap operasional Bangunan dan Instalasi di Laut. (3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang: a. Bangunan dan Instalasi di Laut dan fungsinya; dan b. pengaruh Bangunan dan Instalasi di Laut terhadap ekosistem Laut. (4) Monitoring dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (5) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bahan evaluasi: a. Menteri; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran; e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; f. Panglima Tentara Nasional Indonesia; f, SK No 086647 A g. kepala -- 45 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA g. kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahttan, pengkajian dan penerapan teknologi, informasi geospasial, dan meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan/atau h. gubernur, sesuai dengan kewenangannya. Pasal 38 (1) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdapat kerusakan ekosistem Laut, Pemrakarsa melakukan rehabilitasi. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN Bagian Kesatu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Pasal 39 (1) Dalam rangka optimalisasi pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di seluruh wilayah perairan Indonesia, Pemerintah Pusat menetapkan WPPNRI. (21 WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. WPPNRI di perairan Laut; dan b. WPPNRI di Perairan Darat. (3) Pemerintah Pusat mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Ketentuan mengenai WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan dengan Keputusan Menteri. SK No 086646 A Pasal 4O . -- 46 of 268 -- (1) (2) (3) (41 (s) (6) (1) (2t PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA Pasal 40 Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan berbasis WPPNRI, Pemerintah menetapkan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan lkan yang diperbolehkan, tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, dan alokasi sumber daya ikan di setiap WPPNRI. Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan Ikan yang diperbolehkan, tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, dan alokasi sumber daya ikan di setiaP WPPNRI. Dalam menetapkan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan Ikan yang diperbolehkan, tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, di setiap WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat(2\, Menteri membentuk komisi nasional pengkajian sumber daya ikan. Komisi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas memberikan masukan dan/atau rekomendasi kepada Menteri mengenai estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan lkan y.rrg diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan. Komisi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari unsur Kementerian, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan pakar. Ketentuan lebih lanjut mengenai komisi nasional pengkajian sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri- Pasal 4 1 Dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan, Pemerintah menetapkan rencana Pengelolaan Perikanan. Rencana Pengelolaan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan WPPNRI dan/atau jenis Ikan. Untuk melaksanakan rencana Pengelolaan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2ll, Pemerintah menetapkan Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI. (4) Pemerintah. . . SK No 086872A (3) -- 47 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan rencana Pengelolaan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Ketentuan mengenai rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 42 (1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan, Pemerintah menetapkan ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang boleh ditangkap. (2) Ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang boleh ditangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh lembaga riset pemerintah dan/atau perguruan tinggi yang melakukan penelitian dan pengkajian di bidang perikanan. (3) Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang boleh ditangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Ketentuan mengenai ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang boleh ditangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 43 (1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan, Pemerintah menetapkan pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya. (21 Pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria. SK No 086871 A (3) Pemerintah... -- 48 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pedoman bagi Menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang dalam melakukan pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 44 (1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan, Pemerintah menetapkan rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya. (21 Rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dituangkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria. (3) Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menJrusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pedoman bagi Menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang dalam melakukan rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya diatur dengan Peraturan Menteri. SK No 086689 A Pasal 45 . -- 49 of 268 -- PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 45 (1) Dalam rangka pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara bertanggung j awab, Pemerintah Pusat mengatur jenis alat bantu penangkapan Ikan di WPPNRI. (21 Jenis alat bantu penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rumpon; dan b. lampu. (3) Pemerintah Pusat mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk mengatur jenis alat bantu penangkapan Ikan di WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis alat bantu penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 46 (1) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan sumber daya ikan secara tertib dan bertanggung jawab serta meminimalisasi potensi konflik, Pemerintah melakukan penataan andon penangkapan Ikan. (2) Penataan andon penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria. (3) Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (4) Andon Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. Kapal Penangkap Ikan berukuran paling besar 3O (tiga puluh) gross tonnage; dan b. berdasarkan kesepakatan bersama antargubernur dan ditindaklanjuti dengan pen5rusunan pedanjian kerja sama penangkapan Ikan oleh kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk. SK No 086688 A (5) Ketentuan... -- 50 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan andon penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 47 (1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan data dan informasi dalam pengelolaan sumber daya ikan, Pemerintah melakukan pengumpulan data melalui log book penangkapan Ikan. (21 Log book penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria. (3) Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk men)rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Log book penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi oleh Nakhoda secara manual atau elektronik. Pasal 48 (1) Dalam rangka memenuhi penetapan kebijakan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan, perlu didukung data yang objektif dan akurat terhadap kegiatan penangkapan Ikan dan pemindahan Ikan. (21 Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh secara langsung di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan melalui kegiatan pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan. (3) Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria. (4) Pemerintah memberikan kewenangan kepada Menteri untuk men5rusun dan menetapkan noffna, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3). SK No 086687 A (5) Pemantauan... -- 51 of 268 -- PRES lDEN REPUBLIK lNDONESIA (5) Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh pemantau penangkapan Ikan dan pengangkutan Ikan untuk mendapatkan data yang objektif dan akurat mengenai: a. Ikan hasil tangkapan; b. daerah penangkapan Ikan; c. waktu penangkapan Ikan; d. jenis alat penangkapan Ikan dan alat bantu penangkapan Ikan; dan e. kegiatan pemindahan Ikan hasil tangkapan dari Kapal Penangkap Ikan ke Kapal Penangkap Ikan dan/atau ke Kapal Pengangkut Ikan yang diperbolehkan. Bagian Kedua Sistem Pemantauan Kapal Perikanan Pasal 49 (1) SPKP digunakan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas Kapal Perikanan yang memperoleh Perizinan Berusaha atau persetujuan dari Menteri. (2) Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasang Transmiter SPKP sebelum melakukan kegiatan Perikanan atau kegiatan pengangkutan Ikan hidup. (3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi kapal latih perikanan dan kapal penelitian / eskplorasi perikanan. (4) Kapal latih perikanan dan kapal penelitian/eksplorasi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. Pasal 5O SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) terdiri atas: a. pengelola SPKP; SK No 086686 A b. Penyedia -- 52 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA b. Penyedia SPKP; c. Pengguna SPKP; d. prasarana SPKP; dan e. sarana SPKP. Pasal 51 (1) Dalam melaksanakan SPKP, Menteri bertindak selaku Pengelola SPKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 huruf a. (21 Pengelola SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyediakan dan mengoperasikan SpKp; b. menyusun tata laksana penyelenggaraan SpKp; c. menetapkan Penyedia SPKP; d. melakukan pemantauan terhadap Kapal Perikanan; e. menyediakan layanan akses pemantauan Kapal Perikanan melalui laman SPKP dan/atau melalui pesan singkat (short message seruices gatewayl; dan f. melakukan analisis data SPKP. Pasal 52 (1) Menteri menetapkan Penyedia SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b melalui surat persetujuan Penyedia SPKP. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan apabila memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administrasi. (3) Surat persetujuan Penyedia SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan. (41 Penyedia SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan pelayanan berupa: a. menyediakan Transmiter SpKp dengan nomor identitas (lD) yang unik; dan SK No 086685 A b.mengirim... -- 53 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA b. mengirim data posisi Kapal Perikanan secara terus menerus kepada Pengelola SPKP. Pasal 53 (1) Kapal Perikanan selaku Pengguna SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c harus memasang dan mengaktifkan Transmiter SPKP. (2) Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah terpantau di pusat pemantauan Kapal Perikanan diterbitkan SKAT dalam bentuk kartu elektronik. (3) SKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat dilakukan perpanjangan maupun perubahan. (4) Pengguna SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. wajib mengaktifkan Transmiter SPKP secara terus menerus; b. wajib membawa bukti kepemilikan SKAT pada saat Kapal Perikanan melakukan kegiatan perikanan; dan c. dilarang memindahkan Transmiter SPKP. (5) Kewajiban mengaktifkan Transmiter SPKP secara terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dikecualikan dalam hal: a. Transmiter SPKP rusak; b. kapal dalam perbaikan (docking); c. kapal tidak beroperasi; dan d. keadaan kahar (force majeurel. Pasal 54 (1) Prasarana SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d berupa Pusat Pemantauan Kapal Perikanan. (2) Pusat Pemantauan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: SK No 086684 A a. ruangan. -- 54 of 268 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA a. ruangan yang memadai untuk meletakkan seluruh peralatan dan aktivitas petugas operator SPKP; b. perangkat server untuk aplikasi dan basis data; c. perangkat pemantauan dan analisis data SPKP; dan d. jaringan koneksi komunikasi data yang aktif selama 24 (dua puluh empat)jam setiap hari. Pasal 55 (1) Sarana SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e berupa Transmiter SPKP. (2) Transmiter SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi persyaratan: a. kompatibel/terintegrasi dengan sistem di Pusat Pemantauan Kapal Perikanan; b. memiliki cakupan satelit global; c. memiliki nomor identitas Transmiter SPKP; d. dapat mengirim data posisi kapal paling sedikit setiap 1 (satu)jam sekali secara terus menerLls; e. dilengkapi dengan pengaman berupa segel; dan f. memiliki sertifikat alat Transmiter SPKP. Pasal 56 (1) Penyedia SPKP yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan surat persetujuan Penyedia SPKP; c. pencabutan surat persetujuan Penyedia SPKP; dan/atau d. denda administratif. (2) Pengguna SPKP yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf a dan huruf b dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; SK No 086683 A b. pembekuan -- 55 of 268 -- PR
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 27/2021 (Marine & Fisheries). Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.