Government Regulation No. 26 of 2021 on the Implementation of Agriculture
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Government Regulation No. 26 of 2021 outlines the framework for the implementation of agricultural activities in Indonesia. This regulation is particularly relevant for foreign investors looking to engage in the agricultural sector, including food production, farming, and livestock. It establishes guidelines for investment and licensing processes, ensuring that agricultural investments align with national priorities and sustainability goals. Key obligations for investors include obtaining the necessary permits and licenses, such as the NIB (Business Identification Number) and adhering to the OSS (Online Single Submission) system for business licensing. The regulation also emphasizes the importance of compliance with the KBLI (Indonesian Standard Industrial Classification) codes relevant to agricultural activities. Additionally, it interacts with other regulations under the Job Creation Law (Cipta Kerja), which aims to simplify business processes and enhance investment opportunities in various sectors, including agriculture. Investors must also be aware of related regulations concerning environmental management and land use, as these will impact their operations in the agricultural domain. Overall, this regulation serves as a crucial guide for foreign investors aiming to navigate the agricultural landscape in Indonesia, ensuring that their investments contribute positively to the sector while complying with local laws and regulations.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
Mengingat
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 185
huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Penyelenggaraan Bidang Pertanian;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 241, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOa$;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 84, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2OL4 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O1O Nomor 132, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5170);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OL4 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OL4 Nomor 3O8, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5613);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2Ol9 tentang Sistem
Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2Ol, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6aDl;
7. Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
SK No085439A MEMUTUSI(AN:
SALINAN
-- 1 of 119 --
Menetapkan
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMIJTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN
BIDANG PERTANIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerint-ah ini yang dimaksud dengan:
1. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber
daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat
dan mesrin, budi daya, panen, pengolahan. dan pemasaran
terkait tarrarnan perkebunan.
2. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasitkan
barang dhn/atau jasa Perkebunan.
3. Tanaman PerkeLrunan adalah tanaman semusim atau
tanaman tahunDn yang jenis dan tujuan pengelolaannira
ditetapkan untuk Usaha Perkebunan.
4. I{ak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU aclalah
hak untuk mengusabakan tanah yang dikuasai langsung
gleh negara r,rntuk usaha pertanian, perikanan, atau
peternakan.
5. Sumber Daya Genetik yang srlanjutny:;, disingkat SDG
adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan,
hewarr,'atau jasad renik yang mengandung unit yang
berfungsi sebagai pembawa sifat ketur.rnan, baik yang
mempunyai nilai ni'ata,naLrpun potensial
6. Benih adalah tanainarr atau bagian darinya yang
digunakan trntuk memperbanyak clan/atau
mengernbangbiakkah t.rnaman.
SK No 094803 A
7. Varietas
-- 2 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
7. varietas Tanaman Perkebunan yang selanjutnya disebut
Varietas Perkebirnan adalah sekelompok tanaman dari
suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga. brji, dan
ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe
yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama
oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan
apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
8. Varietas Lokal adalah varietas lrang telah ada dan
dibudidayakan secara turun-temurun oleh petani serta
menjaCr milik masyaraka.t.
9. Pemuliaan Tanamarr yang sielanjutnya disebut pemulia-an
adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankln
kemr.rrnian, jenis, dan/ateru varietas tanaman yang sudah
ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tahdman
baru yang lebih baik.
10. Introduksi adalah pemasukan benih atau materi induk
dari luar negeri untuk pertarria kali clan bclum pernah ada
dr wilayah Negara Kesatuan Republ;k Indonesia.
1 1. Prodtrll Rekayasa Genetik yang.selanjutir',.a disingkat pRG
adalatr . organisme hidup, bagian-baeiannya dan/atau
hasil olahannya yang mempunyai susrrnan genetik baru
dari hasil penerapan bioteknologi moder.n.
12. Benih Penjenis yang setdnjutnya disingkat BS hdarah
benih generasi awal /ar1g berasal dari benih inti hasil
perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi
standar mutu atau persyaratan teknis minimal henih
penjenis.
13. Benih r)asarj yang selarrjutnl,a clisingkat BD adalah
ketururian pLrtama dari BS yan6 n:dmenuhi standar mutu
atau nersyaiatan teknis minimal kelas hbrrih dasa"r.
14. Benit'i Pckok yang selanjutrr3)a disingkat Bp adalah
keturunan dari BD atau dari BS yang memenuhi stanclar
mutu atau persvdratan teknis minimal kelas benih pokok.
16. Benih Sebar ],ang selarjutnya disingkaf BR adalah
ketunrnan dari BP, BD, arau BS yang memenutri stanflar
mutu atau persvaratan teknis minimal kelas benih sebar.
16. Bcnih Sumber adailrh tanaman atau bagiannya yang
digurra-kan r-'ntuk perbanyakan benih bermutu.
17. F'roduksi Binih adalah serangkaian kcgiatan untuk
menghasilkan benih bermutu.
SK No 094804 A
18. Peredaran
-- 3 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
18. Pereciaran Benih adalah kegiatern atau serangkaian
kegiatan dalanr rangka penyaluran b,:nih kipada
masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri, baik
untuk diperdagangkan maupun tidak diperdagil.ngkan.
19. sertifikasi Benih adalah. proses pemberian sertilikat
terhadap kelompok benih melalui sera,gkaian
pemeriksaan danf atau pengujian serta memenuhi siandar
muttr atau persyaratan tekni.s rninimal.
20. Label adalah keterangan tertulis atau tercetak tentang
mr-ltu bcnrtr yang ditempelkan atau clipasrrng secara jelai
pada selunlah benih atau setiap kenrasan.
2l- Pelaku Usaha Perkebunan adarah pekebi.rn dan/atau
perusahaan Perkebunan yang mengelola. usalra
Perkebunan.
22. Pekebun adalah orang. perseorangan warga Negara
Indonesia yang melakukan Usaha perkebutran, dengan
skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
23. Perusahaan Perkebunan adalah bada:i usaha yang
berbadan frukum, didirrkan menunit.hrikum Indonesia
dan ber*edudukan di wilayah Indon:qia, yang mengelola
Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.
24. Setiap orang adalah orang.perseorangan at-au ko.rporasi,
baik I'ang berbadan hukum maupLrn yang tidak beibaclan
hukum.
25. Perlindungan varietas Tanaman yang selanjutnya
disingkat PVT adalah perlindungan khusus yang diblrikan
negara, yang dalam hai ini diwakili oleh pemerintah dan
pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor pvr, terhadap
va.riet.rs tanarnan yang dihasrlkan oleh pe:nulia tanaman
26. Hak Pcrlindungan varietas Tarrarnan.selanjutnya clisebut
Hak PVT adalah hak khusus yang cliberikan negara
kepada pemulia dan/atau pemegarig Hak pvr unturk
menggunakan sendiri varietas hasil pemuliahnn-ya atau
memberi perset,-quan keD.rda orang at"u badan hukum
lain untuk menggurrakan,ya selama waktu tertentu..
SK No 094805 A
2.1. Kantor
-- 4 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
27. Kantor Perliniiungan Varietas Tanaman yang selanjutnya
disebut Kantor PVT aCalah unsur pendr_rkung pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bicl.ang pertanian yang memplrnyai tugas
melaksanakan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran
varietas tanaman serta uelayanan perizinan dan
rekomendasi teknis pertanian.
28. Pemeriksaan Substantif adalah pemeriksaan yang
dilakukan oleh Pemeriksa PVT yang meliputi sifat
kebaruan, kcunikan, keseragaman, dan kestabilan
varietas tanaman yang dimohonkan Hak PVT sesuai
dengan pedoman pengujian . yang ditetzrpkan oleh
Kantor PVT.
29. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan
buah, sa)ruran, bahan obat nabati, dan florikultura,
termasuk di dalamnya jamur, lumut, clan tanaman air
]/ang berfungsi sebagai sa5ruran, bahan obat nabati,
dan/ atau bahan estetika.
30. Pelaku Usaha Hortikultura adalah petani, organisasi
petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan
yang melakukan usaha Hortikultura, baik berbentuk
badan hukum atau burkarr badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan di witayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
31. Tanaman Hortikultura adalah tanarran yang
menghasilkan buah, sa)ruran, bahan obat nabati,
florikultura, termasuk di dalamnya jamur-, lumut, dan
tananran air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat
nabati dan/atau bahan estetika.
32. Varietas Hortiktrltura adalah bagian dari suatu jenis
Tanarnan Hortikultura yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhSn, daun, bunga, buah,. biji, dan
sifat-sifat lain. -rrang dapat dibedakan dalam jenis yang
sama.
33. Varietas Unggul Hortikultura yang selanjut4ya disebut
Varietas Unggul ,adalah varietas yang dinyatakan oleh
pemllik atau kuasanya yang mempunyai kelebihan dalam
potensi hasil dan/atau sifat-sifat lainnya.
SK No 094806 A
34. Benih. .
-- 5 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
34. Benih Bermutu dari Varietas Unggul Hortikultura yang
selanjutnya disebut Benih Bermutu adalah benih yang
varietasnya sudah terdaftar untuk peredaran dan
diperbanyak melalui sistem Sertifikasi Benih, mempunyai
mutu genetik, mutu fisiologis, mutu fisik serta status
kesehatan yang sesuai dengan standar mutu atau
persyaratan teknis minimal.
35. Pohon Induk Tunggal yang selanjutnya disingkat PIT
adalah satu pohon tanaman yang varietasnya telah
terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan
perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut.
36. Rumpun Induk Populasi yang selanjutnya disingkat RIP
adalah satu populasi rllmpun tanaman terpilih yang
varietasnya telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber
penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas
tersebut.
37. Duplikat PIT adalah pohon induk yang memiliki kesamaan
fenotip dan genotip dengan PIT.
38. Perbanyakan Generatif adalah perbanyakan tanaman
melalui perkawinan sel-sel reproduksi. ,
39. Perbanyakan Vegetatif adalah perbanyakan tanaman
tanpa melalui perkawinan.
40. Pelaku Usaha Produksi Benih Hortikultura yang
selanjutnya disebut Produsen Benih adalah perseorangan,
badan 'usaha atau badan hukum yang melaksanakan
usaha di bidang Produksi Benih Hortikultura.
41. Pelaku Usaha Peredaran Benih yang selanjutnya disebut
Pengedar Benih adalah perseorangan, badan usaha atau
badan hukum yang tidak melakukan Produksi Benih
tetapi melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka
menyalurkan benih kepada masyarakat dan/atau untuk
pengeluaran benih.
42. Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan negara atau
yang disediakan Pemerinta-h atau yang dihibahkan oleh
perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan
penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga
ternak dapat leluasa berkembang biak.
43. Tanaman Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat TPT
adalah tanaman penghasil hijauan pakan ternak yang
dibudiclayakan, baik rumput, legume maupun tanaman
pangan yang dipergunakan sebagai pakan ternal<.
SK No 094807 A
44. Hijauan
-- 6 of 119 --
46
44.
45.
47.
48
50
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA.
Hijauan Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat HpT
adalah pakan yang berasal dari bagian vegetatif tanaman
yang dapat dimakan oleh ternak.
Hormon adalah zat kimia yang dihasilkan oleh organ
tubuh tertentu dari kelenjar endokrin (alami) atau
dihasilkan secara sintetik yang berguna merangsang
fungsi organ tertentu seperti mengendalikan proses
pertumbuhan, reproduksi, metabolisme, dan kekebalan.
Antibiotik adalah zat yangdihasilkan oleh mikroorganisme
secara alami, semi sintetik maupun sintetik yang dalam
jumlah kecil dapat menghambat atau membunuh bakteri.
Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran,
baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang
diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup,
berproduksi, dan berkembang biak.
Imbuhan Pakan adalah bahan baku pakan yang tidak
mengandung zat gizi atau nutrisi (nutrien), yang tujuan
pemakaiannya terutama untuk tujuan tertentu...
Terapi adalah pengobatan yang dimaksudkan untuk
menghentikan kondisi medis dari perkembangan lebih
lanjut dari suatu penyakit dengan mengikuti diagnosis
suatu penyakit.
obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk
mengobati hewan, membebaskan gejala, atau
memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi
jenis sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, -d.r,
sediaan Obat Hewan alami.
Bahan Baku Obat Hewan adalah bahan yang digunakan
untuk pembuatan Obat Hewan.
Produk Jadi adalah suatu produk obat Hewan yang telah
melalui seluruh tahap proses pembuatan.
Penyediaan obat Hewan adalah serangkaian kegiatan
pemenuhan kebutuhan obat Hewan melalui produksi
dalarn negeri dan/atau pemasukan obat Hewan dari luar
negeri.
49
51
52
53
SK No 094808 A
54. Cara
-- 7 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
54. cara Pembuatan obat Hewan yang Baik yang selanjutnya
disingkat cPoHB adalah cara pembuatan obat H.*"r,
yang setiap tahapannya dilakukan dengan mengikuti
prosedur dan persyaratan yang ditetapkan untuk
memastikan agar keamanan, khasiat, dan mutu Obat
Hewan yang diproduksi konsisten dan sesuai dengan
persyaratan dan tujuan penggunaannya.
55. Produksi obat Flewan adalah proses kegiatan pen5;olahan,
pencampuran dan/atau pengubahan bentuk balran awal
menjadi Bahan Baku obat Hewan, bahan seterrgah jadi
dan/atau menjadi Produk Jadi.
56. Pernasukan obat Hewan adalah serarlgkaian kegiatan
untuk memasukkan obat Hewan dari ruar negeri ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
57. Peredaran obat Hewan adalah proses kegiatan yang
berhubungan dengan perdagangan, pengangkutan
dan/atau penyerahan Obat Hewan.
58. Pengeluaran obat Hewan adalah serangkaiarr kegiatan
untuk mengeluarkan obat Hewan dari ',r'ilayah' Nlgara
Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri.
59. Perizinan Berusaha pemasukan obat Hewan adalah
keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Obat Hewan
memenuhi persyaratan pemasukan Obat Hewan.
60. Perizinan Berusaha pengeluaran obat Hewan adalah
keterangan tertulis yang menyatakan bahwa obat Hewan
memenuhi persyaratan pengeluaran Cbat Hewan.
61. Pelaku Usaha Peternakan adarah orang perseorangan atau
korporasi baik yang berhadan hukum -aupun tidak
berbadan hukum, yang nrelakukan kegiatan usaher di
bidang peternakan.
62. Pelaku Usaha obat Hervan adalah orang perseorangan
atau korpora-si baik yang berbadan hukum maupun tidak
lrerbadan hukum, yang melakukan l<egiatan usaha di
bidang Obat Hewan.
63. Produksi obat Hewan dengan Lisensi adalah pembuatan
obat Hewan yang tahapan proses produksinya dilat ukan
secara sebagian dan/atau keseluruhan oleh produsen
dalam negeri atas de.sar lisensi dari produsen obat Flewan
luar negeri.
SK No 094809 A
64. Pembuatan . .
-- 8 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
64. Penrbuatan Obat Hewan berdasarkan Kontrak yang
selanjutnya disebut Kontrak Kerja Sama (Toll
Manufacturing) adalah pembuatan Obat Hewan oleh
penerima kontrak berdasarkan perjanjian antara
penerima kontrak dengan pemberi kontrak sesuai <Iengan
jangka waktu yang ditetapkan.
65. Nomor Pendaftaran obat Hewan adalah keterangan yang
memuat mengenai huruf dan angka yang menerangkan
identitas Obat Hewan, yang berfungsi sebagai tanda
keabsahan Obat Hewan yang dapat diedarkan.
66. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatannya.
67 - Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian
BAB II
SUBSEKTOR PERKEBUNAN
Bagian Kesatu
Usaha Perkebunan
Paragraf 1
Batasan Luas Maksimum dan Minimum penggunaan Lahan
untuk Usaha Perkebunan
Pasal 2
(1) Penggunaan lahan untuk Usaha perkebunan ditetapkan
batasan luas maksimum dan minimum.
(2) Ratasan ]uas rnaksimum dan minimurr, sebagaimana
dirnaksud pada ayat (1) diterapkan terhadap komoditas
Perkebunan strategis tertentu.
(3) Penel.apan batasan luas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus rnempertimbangkan:
a. jenis tanaman; darr/atau
b. ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat.
SK No 094810 A
Pasal 3. .
-- 9 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) yang wajib dipenuhi oleh Pemsahaan
Perkebunan meliputi:
a. kelapa sawit maksimum 100.000 (seratus ribu)
hektare;
b. kelapa maksimum 35.000 (tiga puluh lima ribu)
hektare;
c. karet maksimum 23.000 (dua puluh tiga ribu) hektare;
d. kakao maksimum 13.OO0 (tiga belas ribu) hektare;
e. kopi maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare;
f. tebu maksirnum 125.000 (seratus dua puluh lima ribu)
hektare;
g. teh maksimum 14.000 (empat belas ribu) hektare; dan
h. tembakau maksimum 5.000 (lima ribu) hektare.
(21 Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (i) berlaku untuk satu Perusahaan Perkebunan
secara nasional.
Pasal 4
(1) Batasan luas minirnum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) ditentukan untuk Perusahaan Perkebunan
yang melakukan kegiatan usaha budi daya Tanaman
Perkebunan yang menurut' sifat dan karakteristiknya
terintegrasi dengan usaha pengolahan hasil Perkebunan.
(21 Batasan luas minimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Perkebunan
meliPrrti:
a. kelapa sawit minimum 6.000 (enam ribu) hektare;
b. tebu minimum 2.0OO (dua ribu) hektare; dan
c. teh minimurn 600 (enam ratus) hektare.
(3) Penetapan batasan luas minimum sebagaimana Cimaksud
pada ayat (2) didasarkan pada skala ekonomis Usaha
Perkebunan.
(4) Batasan luas minimurn sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dipenuhi dari lahan milik Perusahaan
Perkebunan.
SK No 09481 I A
Pasal 5
-- 10 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak dapat memenuhi
batasan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dapat melakukan kemitraan.
(2) Dalam melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perusahaan Perkebunan harus memiliki
lahan minimum 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas lahan
yang diusahakan sendiri.
Pasal 6
Batasan luas maksimum dan minimum selain untuk komoditas
strategis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan peru ndang-undangan.
Pasal 7
Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan kemitraan
dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha Perkebunan
yang mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari
batasan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
ayat (21.
Pasal 8
(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Per.sal 3 ayat (1) atau
Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
l2l Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda; dan/atau
c. pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
Pasal 9
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 8
ayat (2) huruf a disampaikan nraksimal 3 (tiga) kali kepada
Perusahaan Perkebunan dengan j.angka waktu peringatan
masing-rnasing 4 (empat) bulan berturut-turut.
SK No 094812 A
Pasal 10. . .
-- 11 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2_
Pasal 10
(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi batasan
luas maksimum atau batasan luas minimum setelah
diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dikenai denda.
(2) I)enda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. kelebihan luas maksimum dihitung menggunakan
rumus: kelebihan luas lahan yang diusahakan
(per hektare) x harga nilai jtral objek pajak dikali 2
(dua); atau
b. kekurangan luas minimum dihitung menggunakan
rumus: kekurangan luas lahan yang dipindahkan (per
hektare) x harga nilai jual objek pajak dikati 2 (dua).
(3) Denda sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) diterbitkan
dalam bentuk surat tagihan.
(4) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan oleh penerbit pbrizinan Berusaha sesuai
dengan kewenangannya.
(5) De.da. yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau
penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan
peratu ran perundang-undangan.
Pasal 1 1
Apabila dalam jangka .u"i.t, paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3) diterima, Perusahaan perkebunan:
a. telah membayar denda dan tidak memenuhi batasan luas
maksimirm atau luas minimum; atau
b. tidak membayar denda dan tidak memenuhi batasan,luas
maksimum atau luas minimum,
dikenai sanksi pencabutan perizinan Berusaha perkebunan.
Paragtaf 2
Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat
Pasal 12
(1) Pertrsahaan Perkebunan yang rneirdapatkan perizinan
Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian
lahannya berasal dari:
SK No 094813 A
a. area
-- 12 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-13_
a. area penggunaan lain yang berada di luar HGU;
dan/atau
b. area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan,
wajib memfasilrtasi pembangunan kebun masyarakat
sekitar, seluas 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas lahan
tersebut.
(2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak lahan untuk USaha
Perkebunan diberikan HGU.
Pasal 13
Pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
sebagaimana dimakSud dalam Pasal 12 tidak mengurangi
pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan
Perusahaan Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud
dalarn Pasal 12 diberikan kepada masyarakat sekitar yang
tergabung dalam kelembagaan pekebun berbasis
komoditas Perkebunan.
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud
berupa:
a. kelompok tani;
b. gabungan kelompok tani;
c. lemhaga ekonomi petani; dan/atau
d. koperasi.
pada ayat (1),
Pasal 15
Masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam pasal 14
ayat (1) wajib:
a. mengusahakan dan memanfaatkan lahan yangdifasilitasi;
b. menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah
sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak; darr
c. melakukan kegiatan budi daya sesuai dengan praktik budi
daya yang baik.
SK No 094814 A
Pasal 16
-- 13 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
Pasal 16
Fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) dapat dilakukan rnelalui:
a. pola kredit;
b. pola bagi hasil;
c. bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak;
dan/atau
d. bentuk kemitraan lainnya.
Pasal 17
Pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dimuat dalam perjanjian kerja sama.
Pasal 18
(1) Pola kredit sebagaimana dimaksud dalam pasal 16
huruf a terdiri atas:
a. pola kredit program; dan
b. pola kredit komersial.
(21 Pola kredit program dan pola kredit komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 '
( 1) Pola bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam pasal 16
huruf b, dilaksanakan melalui skema pinjarnan sebagian
atau seluruh biaya pembangunan f,rsik kebun.
(2) Pola bagi hasil sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
berakhir setelah penerima fasilitasi pembangunan kebun
masyarakat sekitar melunasi seluruh pinjaman yang
diberikan oleh Perusahaan Perkebunan.
Pasal 20
(1) Bentuk pendanaan lainrrya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 hurufc dapat berupa hibah.
(21 Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , tidak
diperhitungkan sebagai:
a. biaya pelaksanaan kemitraan; dan
b. pelaksanaan tangguhg jawab sosial dan lingkungan
Perusahaan Perkebunan.
SK No 094815 A
(3) Hibah...
-- 14 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayar (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 21
(1) Bentuk kemitraan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf cl dilakukan pada kegiatan usaha produktif
Perkebunan.
(2) Kegiatan usaha produktif Perkebunan
dimaksud pada ayat (1) meliputi: sebagaimana
a. subsistem hulu;
b. subsistem kegiatan budi daya;
c. subsistem hilir;
d. subsistempenunjang;
e. fasilitasi kegiatan peremajaan Tanaman perkebunan
masyarakat sekitar; dan/atau
f. bentuk kegiatan lainnya.
(3) Kegiatan usaha produktif perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat 12) diberikan pembiayaan minimal
setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan
seluas 2oo/o (dua puluh persen) dari total areal kebun yang
diusahakan oleh Perusahaan perkebunan.
(41 Nilai optimum produksi kebun sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan hasil produksi neto rata-rata
kebun dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 22
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dilakukan melalui
tahapan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. pembiayaan.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun
sebagairnana climakstrd dalam pasal 16; dan
b. tahapan fasilitasr pembangunan kebun masyarakat sekitar
sebagaimana dimaksud daiam pasal 22,
diatur dengan Peraturan Menteri.
SK No 094816 A
Pasal 24
-- 15 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_t6_
Pasal 24
Perusahaan Perkebunan waj ib menyampaikar. laporan fasilitasi
perrrbangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit 1 (satu) tahun sekali
kepada penerbit Perizinan Berusaha sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 25
(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan
mengenai:
a. kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun
masyarakat sekitar, seluas 2O%o (dua puluh persen)
sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksucl
dalam Pasal 12; danlatau j
b. pelaporan fasilitasi pembarrgrnan kebun masyarakat
sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal24,
dikenai sanksi administratif.
(2\ Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. denda;
b. penghentian sementara dari kegiatan Usaha
Perkebunan; dan/atau
c. pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
Pasal 26
(1) Perusahaan Perkebunan yang- melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a
atau huruf b dikenai denda dengan menggunakan rumus:
, LA x BPK.
(21 Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerangkan:
a. LA = luas lahan yang diusahakan setara dengan 2Oo/o
(dua puluh persen) kapasitas unit pengolahan hasil
Perkebunan; dan
b. BPK = biaya pembang.rnan kebtrn per hektare, berupa
pembukaan lahan dan penanaman.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
dalam bentuk surat tagihan.
(41 Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan oleh penerhit Perizinan Berusaha sesuai
dengan kewenangannya.
SK No 094817 A
(5) Denda...
-- 16 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
(5) Denda yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau
penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) dalam jangka waktu:
a. selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diberikan surat
tagihan wajib memenuhi kewajiban memfasihtasi
pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 2O%o (dua
puluh persen); atau
b. selama 1 (satu) bulan terhitung sejak diberikan surat
tagihan wajib menyampaikan laporan fasilitasi
pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Pasal 28
Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 tetap tidak:
a. memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun
masyarakat sekitar, seluas 2O%o (dua puluh persen); atAu
b. menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun
masyarakat sekitar,
dikenai sanksi penghentian sementara dari kegiatan Usaha
Perkebunan selama 6 (enam) bulan.
Pasal 29
Apabila Perusahaan Perkebunan tetap tidak memgnuhi
kewajiban dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha
Perkebunan.
Paragraf 3
Jenis Pengolahan Hasii Perkebunan Tertentu
dan Jangka Waktu Tertentu
Pasal 30
(1) Setiap unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu yang
berbahan baku impor wajib membangun kebun paling
lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak unit pengolahan hasil
Perkebunan tertentu beroperasi.
SK No 094818 A
(2) Unit
-- 17 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA.
(2) Unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pengolahan gula
tebu berbahan baku irnpor berupa gula kristal mentah
yang berasal dari tebu.
(3) Unit pengolahan gula tebu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 wajib membangun kebun tebu yang terintegrasi
dengan unit pengolahan.
(41 Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
berada:
a. pada satu hamparan antara unit pengolahan gula tebu
dengan kebun tebu; atau
b. dalam hamparan terpisah antara unit pengolahan gula
tebu dengan kebun tebu.
Pasal 31
(1) Pengirrtegrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 30
ayat (3) dan ayat (4) didasarkan pada sifat dan
karakteristik komoditas tebu.
(2) Sifat dan karakteristik kornoditas tebu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin waktu antara
panen hingga pengolahdn tidak melampaui 48 (ernpat
puluh delapan)jam.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk
memenuhi standar mutu tebu.
Pasal 32
(1) Kewajiban membangun kebun. tebu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 untuk memenuhi paling
rendah 2Ooh (dua puluh persen) bahan baku sesuai dengan
kebutuhan kapasitas giling unit pengolahan.
(21 Dalam hal pemenuhan paling rendalr- 2Ooh (dua puluh
persen) bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat dipenuhi secara mandiri, perusahaan
Perkebunan dapat memenuhi kekurangannya melalui
kemitraan.
(3) Pembangunan kebr-rn tebu sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dan ayat (21dapat dilakukan cli atas tanah:
a. HGU Perusahaan Perkeburran;
b. hak pakai; dan/atau
c. hak milik Pekebun.
SK No 094819 A
Pasal33...
-- 18 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 33
Perusahaan Perkebunan wajib menyampaikan laporan
pembangunan kebun tebu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 paling sedikit I (satu) tahun sekali kepada penerbit
Perizinan Berusaha sesuai clengan kewenangannya.
Pasal 34
(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dikenai
sanksi administratif.
{21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
berupa:
a. peringatantertulis;
b. pengenaan denda;
c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
d. penca6utan izin Usaha Perkebunan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. gubernur; atau
c. bupati/wali kota,
. sesuai dengan kewenangannya.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a disampaikan maksimal 3 (tiga) kali kepada
Perusahaan Perkehunan dengan jangka waktu peringatan
masing-masing 4 (empat) bulan berturut-turut.
Pasal 35
(1) Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (4) tetap tidak memenuhi kewajiban,
dikenai denda menggunakan rLlmus: LA x BpK.
(2) Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerangkan:
a. LA = luas lahan yang.diusahakan setara dengan 2Oo/o
(dua puluh persen) kebutuhan kapasitas giling unit
p'engolahan; dan
b. BPK = biaya pembangunan kebun per hektare, berupa
pembukaan lahan dan penanaman.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
dalam bentuk surat tagihan.
SK No 094820 A
(4) Surat
-- 19 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan oleh penerbit Perizinan Berusaha sesuai
dengan kewenangannya.
(5) Denda yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau
penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Apabila Perusahaan Perkebunarr sebagaimana dimaksud
pada ayat (1):
a. membayar denda, diberikan jangka waktu paling
lambat 1 (satu) tahun untuk membangun kebun gula
yang terintegrasi; atau
b. tidak membayar denda, dilakukan penghentian
sementara kegiatan selanta 6 (enam) bulan.
(7) Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) tetap tidak dapat memenuhi kewajiban
membangun kebun gula yang terintegrasi, dikenai sanksi
pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
Bagian Kedua
Perbenihan
Paragraf 1
Pencarian, Pengumpulan, Pemanfaatan, dan
Pelestarian Sumber Daya Genetik Tanaman Perkebunan
Pasal 36
(1) varietas Perkebunan hasil Pemuliaan atau Introduksi
sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh
Menteri.
(2) Varietas Perkebunan yang telah dilepas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diproduksi dan diedarkan.
Pasal 37
(1) Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) berasal dari pencarian
dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan.
(21 Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman pcrkebunan
sebagaimana dimaksuC pacla aye.,_t (1) dilakukan oleh
Menteri dan menteri/kepalrr lembaga pemerintah
nonkernenterian sesuai dengan kewenangannya.
SK No 094821 A
(3) Kegiatan...
-- 20 of 119 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Kegiatan pencarian dan pengurnpulan SDG Tanaman
Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
dilakukan oleh orang perseorangan atau badan hukum
berdasarkan persetujuan Menteri.
(41 Kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman
Perkebunan yang dilakukan oleh menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), diberitahukan dan disampaikan hasilnya kepada
Menteri.
Pasal 38
(1) Dalam hal kegiatan pencarian dan pengumpulan 'SDG
Tanaman Perkebunan dilakukan di dalam kawasan hutan,
selain memiliki persetujuan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) wajib mendapat
persetujuan memasuki kawasan hutan dari menteri yang
menyelenggarakan- urusan pemerintahan di bidang
kehutanan atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(21 Persetujuan Merrtefi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG
Tanaman Perkebunan yallg merupakan tumbuhan yang
dilindungi, diberikan setelah mendapatkan persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
Pasal 39
(1) Orang perseorangan atarr badan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) menyampaikan
permohonan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman
Perkebunan kepada Menteri.
(21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit rnemuat:
a. 'tujuan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman
Perkebunan;
b. lokasi pencarian dan pellgumpulan SDG Tanaman
Perkebunan;
c. waktu pelaksanaan;
d. materi yang akan dicari dan dikumpulkan;
e. bank SDG untuk tempat pengumpulan;
f. perjanjian pengalihan material {ma{eial transfer
agreement) jika materi akan dikeluarkan dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
g. pelaksana.
(3) Materi. . .
SK No 094822 A
-- 21 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Materi yang akan dicari dan dikumpulkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf d dapat lebih dari 1 (satu)
jenis SDG Tanaman Perkebunan dengan ketentuan SDG
Tanaman Perkebunan yang dicari dan dikumpulkan
merupakan 1 (satu) spesies.
Pasal 40
Kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman
Perkebunan dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar habitat
Tanaman Perkebunan.
Pasal 4 1
(1) Kegiatan pengumpulan SDG Tanarnan Perkebunan
dilakukan di bank SDG Tanaman Perkebunan.
(2) Bank SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berbentuk kebun koleksi atau gudang
berpendi ngin (cold storagel .
Pasal 42
(1) Hasil kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman
Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (3) wajib dilaporkan kepada Menteri.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit rnemuat informasi mengenai:
a. jenis tanaman;
b. bentuk bahan tanaman;
c. deskripsi tanaman;
d. aksesi;
e. jumlah; dan
f. lokasi asal dan waktu.
Pasal 43
(1) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan dilakukan secara
berkelanjutan.
(21 Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. Pemuliaan;
b. penelitian ddn pengembangan; dan/atau
c. pemeliharaan bank SDG Tanaman Perkebunan.
SK No 094823 A
(3) sDG...
-- 22 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berasal dari:
a. pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman
Perkebunan;
b. pengeluaran SDG Tanaman Perkebunan dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
c. pemasukan SDG Tanaman Perkebunan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri
atau melalui kerja sama.
(5) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana
ilimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri,
menteri/kepala lembaga pernerintah nonkementerian,
gubernur, bupati/wali kota, danf atau Setiap Orang.
Pasal 44
(1) Menteri, menteri/kepaia lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya melakukan pelestarian
SDG Tanaman Perkebunan.
(21 Pelestarian SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penetapan lokasi yang menjadi sutnber keragaman
genetik Tanaman Perkebunan asli Indonesia sebagai
bank SDG Tanaman Perkebunan yang bersifat in siht;
b. pengumpulan hasil pencarian SDG Tanaman
Perkebunan di kebun koleksi khusus yang bersifat
ex siht;
c. pemeliharaan terhadap aksesi yang terdapat dalam
bank SDG Tanaman Perkebunan;
d. perlindungan terhadap perubahan peruntukan areal
bank SDG Tanaman Perkebunan; dan
e. inventarisasi SDG Tanaman ,Perkebunan hasil
pencarian dan pengrtmpttlan.
(3) Pelestarian SDG
dirnaksud pada
masyarakat.
Tanaman Perkebrrnan sebagaimana
ayat (21 huruf b dapat melibatkan
SK No 094824 A
Pasal 45
-- 23 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 45
Inventarisasi SDG Tanaman Perkebunan hasil pencarian dan
pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (21
huruf e dilakukan dengan mengelompokkan SDG Tanaman
Perkebunan berdasarkan :
a. karakter; dan
b. nilai kegunaan.
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut noengenai tata cara pemberian
persetujuan, teknis pelaksanaan kegiatan pencarian dan
p.engumpulan SDG Tanaman Perkebunan, pelaksanaan
pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan, pelestarian SDG
Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
sampai dengan Pasal 45 diatur dengan'Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Introduksi
Pasal 47
Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
dilakukan dalam bentuk Benih Tanaman Perkebunan atau
matgri induk untuk Pemuliaan Tanaman Perkebunan.
Pasal 48
(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait, gubernur,
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, atau
Pelaku Usaha Perkebunan.
(21 Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memperoleh persetujuan Menteri.
(3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pemohon mengajukan permohonan
Introduksi Varietas Perkebunan kepada Menteri dengan
dilengkapi proposal.
SK No 094825 A
(4) Proposal
-- 24 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
sedikit memuat:
a. tujuan Introduksi;
b. deskripsi materi Introduksi; dan
c. jumlah materi yang dibutuhkan.
Pasal 49
Pemegang persetujuan Introduksi yang telah melaksanakan
Introduksi wajib:
a. menyampaikan laporan tertulis; dan
b. menyerahkan sebagian Benih Tanaman Perkebunan atau
. materi induk yang diintroduksi,
kepada Menteri.
Paragraf 3
Pelepasan Varietas Perkebunan
Pasal 50
(1) Calon Varietas Perkebunan yang akan dilepas
sebagaimarra dimaksud dalanr Pasal 36 ayat (1) dapat
berasal dari Pemuliaan di dalam negeri atau Introduksi.
(2) Calon Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. tanaman n<,,n-PRG; dan
b. tanaman PRG.
(3) Tanaman non-PRG -sel-ragaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a dapat berupa:
a. galur murni;
b. multilini;
c. populasi bersari bebas;
d. kompositi
e. sintetik;
f. klon;
g. semiklon;
h. biklon;
i. multiklon;
j. mutan; atau
k. hibrida.
(41 Tanaman PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf
b dapat berupa;
a. multilini;
b. populasi bersari bebas;
c. komposit. . .
SK No 094826 A
-- 25 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. komposit;
d. sintetik;
e. klon;
f. semiklon;
g. biklon;
h. multiklon;
i. mutan; atau
j. hibrida.
(5) Selain calon Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l., pelepasan dapat dilakukan terhadap
Varietas Lokal yang mempunyai keunggulan.
Pasal 51
(1) Pelepasan Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(2) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk Keputusan Menteri
Pasal 52
Ketentuan mengenai pelaksanaan pelepasan sebagaimana
dimaksud' dalam Pasal 50 dan Pasal 51 diatur dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Produksi, Sertifikasi, Pelabelan, dan Peredaran
Benih Tanaman Perkebunan
Pasal 53
(1) Benih Tanaman Perkebunan dapat berasal dari Benih
unggul dan/atau Benih unggul lokal.
(21 Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan produksi, sertifikasi, pelabelan,
dan peredaran.
Pasal 54
Benih unggul dan Benih unggul lokal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (1) berasal dari sumber Renih yang sudah
ditetapkan oleh Menteri.
SK No 094827 A
Pasal 55. . .
-- 26 of 119 --
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 55
(1) Untuk menjamin ketersediaan Benih Tanaman
Perkebunan berkelanjutan dilakukan produksi melalui
Perbanyakan Generatif dan Perbanyakan Vegetatif.
(21 Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diklasifikasikan menjadi:
Pasal 56
(1) Perbanyakan Generatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (11 dilakukan untuk varietas bersari bebas,
hibrida, dan galur murni.
(21 Perbanyakan Generatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a. p.roses Produksi Benih varietas bersari bebas dimulai
dari pemilihan pohon induk dan/atau pembangunan
kebun sumber Benih;
b. proses Produksi Benih varietas hibrida dimulai dari
penetapan tetua betina dan tetua jantan, dilanjutkan
Produksi Benih hibrida dengan menyilangkan tetua
betina terpilih dengan tetua jantan terpilih; atau
c. proses Produksi Benih galur murni .dirnulai dari
penanamair BS, dilanjutkan dengan BD, BP, dan/arau
BR.
Pasal 57
(1) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 avat (1) dilakukan dengan metode konvensional
dan/ atau kultur jaringan.
(21 Metode konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi okulasi, cangkok, sambung, anakan, dan setek.
(3) Metode kultur jaringan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi otganogenesis dan embriogenesis somatik.
(4) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk Benih Tanaman Perkebunan terdiri atas BS,
BD, BP, dan/atau BR.
BS;
BD;
BP; dan
BR.
a
b
c
d
SK No 094828 A
Pasal 58
-- 27 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 58
Benih Te-naman Perkebunan berasal dari pohon induk terpilih,
kebun induk, atau kebun entres.
Pasal 59
( 1) Produksi Benih Tanaman Perkebunan dilakukan oleh
perorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah.
(21 Perorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. memiliki dan/atau mengr-rasai Benih Sumber;
b. memiliki unit Produksi Benih Tanaman Perkebunan
. yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang
rnemadai sesuai dengan jenis tanaman; dan
c. memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang
perbenihan.
(3) Dalam hal perorangan, badan hukum, atau instansi
pemerintah yang tidak memiliki dan/atau meriguasai
Benih Sumber 'sebagairnana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, dapat membesarkan BD, BP, dan BR yang berasal
dari produsen Benih yang memiliki Benih Sumber.
Pasal 60
(1) Perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud
dalarn Pasal 59 ayat (1) wajib memiliki Perizinan Berusaha
Produksi Benih Tanaman Perkebunan.
(2) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat {1) merupakan'instansi pemerintah yang
memiliki tugas dan fungsi untuk memproduksi Benih
Tanaman Perkebunarr.
(3) Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diterbitkan oleh
gubernur.
(4) Gubernur dalam menerbitkan Perizinan Berusaha
Produksi Benih Tanaman Perkebunan dapat melimpahkan
kewenangannya kepada pejabat yang ditunjuk. '
(5) Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan
yang diterbitkan gubernur ctitembuskan kepada Menteri.
SK No 094829 A
Pasal 61
-- 28 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 61
Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
Produsen Benih Tanarnan Perkebunan yang telah memiliki
Perrzinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (3) dapat mengedarkan Benih Tanaman Perkebunan,
setelah dilakukan sertifikasi dan diberi Label.
Pasal 63
Sertifikasi dan pelabelan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 64
(1) Ketentuan mengenai:
a. persetujuan pencarian dan pengumpulan SDG
Tanaman Perkebunan sebagaimaira dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (3); dan
b. pelepa.san Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1),
dikecualikan terhadap petani kecil.
(21 Pengecualian sebagaimar.a dimaksud pada ayat (1)
diberlakukarr dengan ketentuan:
a. petani kecil melaporkan kepada perangkat daerah
provinsi yanB menyelenggarakan tugas dan fungsi di
bidang Perkebunan selanjutnya disampaikan kepada
Menteri; dan
b. Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan petani kecil
hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu
kabupaten/kota.
(3) Perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2\ huruf a melakukan pembinaan terhadap kegiatan
Pemuliaan yang dilakukan oleh petani kecil.
SK No 094830 A
Paragraf 5 .
-- 29 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA.
Paragraf 5
Pengawasan Peredaran Benih
Tanaman Perkebunan
Pasal 65
(1) Benih unggul dapat diedarkan ke seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Benih unggul lokal dapat diedarkan dalam 1 (satu) wilayah
provinsi.
(3) Dalam kondisi ..tertentu, Benih unggul lokal dapat
diedarkan antarwilayah provinsi.
(4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
yaitu:
a. telah terpenuhinya kebutuhan Benih unggul lokal di
wilayah provinsi asal; dan
b. tidak tercukupi dan tidak terdapat Benih Tanaman
Perkebunan pada lokasi pengembangan di suatu
provinsi yang dinyatakan oleh perangkat daerah
. provinsi yang merlyelenggarakan tugas dan fungsi di
bidang Perkebunan.
Pasal 66
(1) Pengawasan peredaran dilakukan terhaclap setiap Benih
'fanaman Perkebunan yang diedarkan di dalam
kabupaten/kota, antarkabupaten/kota, dan
antarprovinsi.
(21 Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebtrnan
dilakukan oleh pengawas Benih tanaman.
(3) Pelaksanaan pengawasan Peredaran Benih Tanaman
Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan dengan batasan waktu berdasarkan masa
berlaku Label untuk rnasing-masing komoditas/jenis
Benih Tanaman Perkebunan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui pengecekan .dokumen, pengecekan
mutu Benih, dan/atau pelabelan ulang.
(5) Pelabelan ulang sebagaimana dirrraksud pada ayat (41
hanya diperuntukkan bagi Benih ortodoks.
SK No 094831 A
(6) Pengawasan
-- 30 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.
Bagian Ketiga
Pembinaan Teknis dan Penilaian Usaha Perkebunan
Pasal 67
(1) Pembinaan teknis untuk Perusahaan Perkebunan milik
negara, swasta, dan/atau Pekebun dilakukan oleh
Pemerintah Pusat secara berkala dan berkelanjutan.
i2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan Usaha Perkebunan;
c. pengolahan dan pemasaran hasil Perkebunan;
d. penelitian dan pengembangan;
e. pengembangan sumber daya manusia;
f. pembiayaan Usaha Perkebunan; dan
g. pemberian rekomendasi penanaman modal.
Pasal 68
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
ayat (21 huruf a meliputi pengembangan komoditas,
wilayah, dan sumber daya manusia.
(21 Pelaksanaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b meliputi perbenihan, budi
daya, perlindungan Perkebunan, pascapanen, dan
kemitraan usaha.
(3) Pengolahan dan pemasaian hasil Perkebunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c
meliputi standardisasi, mutu, diversifikasi produk,
informasi pasar, promosi, penumbuhan ptrsat pemasaran,
dan peningkatan daya saing/citra produk.
(4) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (2) hururf d meliputi perbenihan, budi
daya, perlindungan Perkebunan, pascapanen, pengolahan
dan pemasaran hasil serta kelembagaan usaha.
SK No 094832 A
(5) Pengembangan...
-- 31 of 119 --
PRES IDEN
REPLIBLIK INDONESIA
(5) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf e meliputi
penumbuhan dan oenguatan kelembagaan Pekebun,
pemberdayaan, pendidikan, pelatihan, peningkatan
kemampuan, dan peningkatan kesadaran masyarakat
terhadap lingkungan.
(6) Pembiayaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (2) huruf f meliputi fasilitasi melalui
skema pembiayaan bersubsidi, hibah, kredit komersial,
dan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(71 Pemberian rekornendasi penanaman modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf g dilakukan untuk
meningkatkan investasi di bidang Perkebunan.
Pasal 69
(1) Pengawasan Usaha Perkebunan dilakukan melalui
' penilaian Usaha Perkebunan.
(21 Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh:
a. bupati/wali kota untuk Perizinan Berusaha yang
diterbitkan dalam wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan
lintas wilayah kabupate n I kota.; atau
c. Menteri untr.rk Perizinan Berusaha yang diterbitkan
lintas wilayah provinsi.
(3) Bupati/wali kota, gubernur, ataLl Menteri dalam
melaksanakan penilaian Usaha Perkebrrnan menunjuk
aparatur sipil negara yang telah mendapatkan pelatihan
penilaian Usaha Perkebunan.
(4) Pelatihan penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian
(5) Dalam hal bupat^/wali kota tidak melaksanakan penilaian
Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a, penilaian Usaha Perkebunan dilakukan oleh
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(6) Dalam hal gubernur tidak melaksanakan penilaian Usaha
Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\huruf b,
penilaiari Usaha Perkebunan dilakukan oleh Menteri.
SK No 094833 A
(7) Penilaian. . .
-- 32 of 119 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(71 Penilaian Usaha Perkebunan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Perizinan Berusaha.
Pasal 70
(1) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) dilakukan kepada Perusahaan
Perkebunan pada tahap pembangunan kebun dan tahap
operasional Usaha Perkebunan.
(.2) Penilaian Usaha Perkebunan untuk:
a. tahap pembangunan kebun dilakukan setiap 1 (satu)
tahun sekali; dan
b. tahap operasional dilakukan setiap 3 (tiga) tahun
sekali.
Pasal 71
(1) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 dilakukan dengan pendekatan sistem dan
usaha agrobisnis.
(2) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memadukan keterkaitan
berbagai subsistem dimulai dari penyediaan prasarana
dan sarana produksi, produksi, pengolahan dan
pemasaran hasil serta jasa penunjang lainnya.
BAB III
PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Bagian Kesatu
Persyaratan Permohonan
Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Paragraf 1
Persyaratan Varietas Tanaman
Pasal T2
(1) PVT dapat diberikan pada varietas tanaman hasil
Pemuliaan dari jenis atau spesies tanaman yang baru,
unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
SK No 096520 A
(2) Tanaman .
-- 33 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan
atas tanaman semusim dan tanaman tahunan.
Pasal 73
(1) Varietas tanaman dianggap baru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (1), apabila pada saat penerimaan
permohonan Hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil
panen dari varietas tanaman:
a. belum pernah diperdagangka.n;
b. sudah diperdagangkan di Indonesia tidak lebih dari
1 (satu) tahun untuk tanarnan semusim atau tanaman
tahunan; atau '
c. sudah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari
4 (empat) tahun untuk tanaman semusim dan 6 (enam)
tahun untuk tanaman tahunan.
(2) Varietas tanaman dianggap unik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (1), dalam hal varietas dapat
dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang
keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat
penerimaan permohonan Hak PVT.
(3) Varietas tanaman dianggap seragarn sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dalarn hal sifat utama
atau penting pada varietas terbukti seragam, meskipun
bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan
yang berbeda-beda.
(41 Varietas tanaman dianggap stabil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (1), dalam hal sifat tidak mengalami
perubahan setelah ditanam. berulang, atau untuk yang
diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak
mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
(5) Varietas tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal T2
ayat (1) diberi nama sebagai idendtas dari varietas
tanaman yang diberikan PVT.
Pasal 74
Varietas tanarnan yang penggunaannya bertentangan dengan
a. ketentuan peraturan perunclang-undangan;
b. ketertiban umum;
c. kesusilaan;
d. norma agama;
e. kesehatan; dan/atau
f. kelcstarian lingkungan hidup,
tidak dapat diberi PVT.
SK No 094835 A
Pasal75...
-- 34 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 75
Permohonan Hak PVT hanya dapat diajukan untuk 1 (satu)
varietas tanaman.
Paragraf 2
Persyaratan Permohonan
Pasal 76
(1) Permohonan Hak PVT dapat dilakukan oleh:
a. pemulia;
b. orarrg atau badan usaha yang mempekerjakan pemulia
atau yang memesan varietas tanaman dari pemulia;
c. ahli u,aris; atau
d. konsultan PVT.
(21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c yang pemohonnya tidak
bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di
wilayah Indonesia, harus melalui konsultan PVT di
Indonesia selaku kuasa.
(3) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d harus terdaftar di Kantor PVT.
(41 Konsulta.n PVT berkeu,ajiban. menjaga kerahasiaan
varietas tanaman dan seluruh dckumen permohonan Hak
PVT, sampai dengan tanggal diurnumkannya permohonan
Hak PVT yang bersangkutan.
Pasal 77
Pegawai Kantor PVT selama masih dinas aktif hingga selama
1 (satu) tahun sesudah pensiun atau berhenti karena sebab
apapun dari Kantor PVT atau orang yang karena penugasannya
bekerja untuk dan atas nama Kantor PVT, dilarang
mengajukan permohonan Hak P\rT, kecuali dalam hal
kepemilikan Hak PVT diperoleh karena warisan.
. Bagian Kedua
Tata Cara Permohonan
Pasal 78
Pemohon menyampaikan permohonan sebagainrana dimaksud
dalam Pasal 75 dengan melengkapi dokumen:
SK No 094836 A
a. formulir. . .
-- 35 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. formulir permohonan yang memuat:
1. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
2. nama dan alamat lengkap pemolron;
3. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemulia
serta nama ahli waris yang ditunjuk; dan
4. nama varietas;
b. bukti setor pembayaran permohonan;
c. deskripsi varietas baru;
d. foto yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan untuk
memperjelas deskripsinya;
e. surat kuasa kepada konsultan yang sudah ditandatangani
oleh pemohon dan konsultan di atas kertas bermaterai,
dalam hal permohonan Hak PVT diajukan melalui
konsultan PVT;
f. sertifikat keamanan hayati PRG dari instansi yang
berwenang, dalam hal merupakan varietas hasil rekayasa
genetik;
g. surat perjanjian dengan pemilik varietas asal, dalam hal
nrerupakan varieras turunan esensial; dan
h. salinan sah surat dan dokumen permohonan Hak PVT yang
pertama kali dan disahkan'oleh yang berwenang di negara
asal, dalam hal merupakan permohonan Hak PVT dengan
menggunakan hak prioritas.
Pasal 79
(1) Dalam hal permohonan untuk memperoleh Hak PVT
menggui-rakan hak prioritas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 huruf h, harus memenuhi persyaratan:
a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal penerimaan pengajuan
permohonan Hak PVT yang pertama kali di negara lain;
b. dilengkapi salinan surat permohonan Hak PVT yang
pertama kah dan disahkan oleh yang berwenang di
suatu negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan;
c. dilengkapi salinan sah dokumen permohonan Hak PVT
yang pertama di negara lain; dan
d. dilengkapi salinan sah penclakan tlak PVT, dalam hal
Hak PVT dimaksud pernah ditolak.
(21 Dalanr hal surat permohonan Hak PVT sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) hunrf b tidak diterbitkan, dapat
menggunakan surat keterangan dari pejabat yang
berwenang di suatu negara
SK No 094837 A
Pasal 80 .
-- 36 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 80
(1) Kepala Kantor PVT setelah menerima permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 danlatau Pasal 79
melakukan pemeriksaan administrasi paling lama 10
(sepuluh) hari kerja.
(21 Apabila pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) permohonan:
a. telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan
benar, kepala Kantor PVT memberitahukan kepada
pemohon dan mengumumkan permohonan;
b. terdapat ketidaklengkapan dalam persyaratan, kepala
Kantor PVT meminta kepada pemohon untuk
melengkapi persyaratan paling lama 3 (tiga) bulan;
. atau
c. tidak memenuhi sifat kebaruan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), kepala Kantor,PVT
menolak permohonan Hak PVT dengan disertai alasan.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b, dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan
berikutnya atas perrnintaan pemohon.
(4) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus mendapat persetujuan kepala
Kantor PVT.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud padi
ayat (2) huruf b dan ayat (3) pemohon:
a. tetap tidak melengkapi kekurangan dalam
persyaratan, permohonan'dianggap ditarik kembali;
atau
b. telah melengkapi persyaratan, kepala Kantor PVT
memberitahukan kepada pemohon dan
mengumumkan f ermohonan.
Pasal 81
Dalam hal satu varietas tanaman dengan sifat yang sama
diajukan oleh lebih dari satu pemohon, hanya permohonan
yang telah diajukan secara lengkap terlebih dahulu yang
diterima.
SK No 094838 A
Pasal 82 . .
-- 37 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 82
(1) Apabila permohonan Hak PVT diajukan dengan hak
prioritas, yang dianggap sebagai tanggal penerinraan yaitu
tanggal penerimaan permohonan Hak PVT yang pertama
kali diajukan di luar negeri.
(21 Tanggal penerimaan permohonan Hak PVT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk menentukan
sifat kebaruan varietas yang dimohonkan.
Pasal 83
(1) Permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 dapat diubah oleh pemohon sebelum dan selama
masa pemeriksaan administratif
(21 Perubahan seba.gaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
diajukan pada tanggal yang sama dengan permohonan
semula.
Pasal 84
(1) Pemberitahuan kepala Kantor PVT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a dan ayat (5) huruf b
merupakan bukti perlindungan sementara.
(2) Selama jangka rvaktu perlindungan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mendapat
perlindungan atas penggunaan varietas.
Bagian Ketiga
Pengumuman Permohonan
Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 85
(1) Permohonan Hak PVT yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 danlatau Pasal 79
'diumumkan oleh Kantor PVT selama 6 (enam) bulan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada
masyarakat dalam membantu memeriksa pelanggaran
atau keberatan dari masyarakat atas permohonan
Hak PVT.
SK No 094839 A
(3) Pengrmuman
-- 38 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pengumuman seLagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling larnbat:
a. 6 (enam) bulan setelah tanggal penerimaan
permohonan Hak PVT; atau
b. 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan
permohonan Hak PVT dengan hak prioritas.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan menggunakan:
a. la.man PVT;
b. fasilitas pengumuman yang mudah dan jelas diketahui
oleh masyarakat yang disediakan oleh Kantor PVT;
dan/atau , ,
c. menempatkan - dalam berita resmi PVT oleh
Kantor PVT.
(5) Tanggal mulai diumumkannya permohonan Hak PVT
dicatat oleh Kantor PVT dalam daftar umum PVT dan
dimuat dalam berita resmi PVT.
Pasal 86
Pengumriman permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan paling
sedikit:
a. nama dan alamat lengkap pemohon atau pemegang kuasa
dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
b. nama dan alamat lengkap pemulia serta nama ahli waris
yang ditunjuk;
c. tanggal pengajuan permohonan Hak PVT atau tanggal,
nomor, dan nama negara tempat permohonan Hak PVT
yang pertama kali diajukan dalam hal permohonan Hak PVT
dengan menggunakan hak prioritas;
d. nama varietas;
e. deskripsi varietas;
f. deskripsi varietas PRG; dan
g. gambar dan/atau foto bagian tanaman yang menunjukkan
karakter urrik varietas.
Pasal 87
(1) Setiap Orang atau badan hukum selama jangka waktu
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (1), dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas
permohonan Hak PVT kepada Kantor PVT dengan
, mencantumkan alasan keberatan.
SK No 094840 A
(2) Keberatan. . .
-- 39 of 119 --
PRES lDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
Kantor PVT disampaikan kepada pemohon Hak PVT.
(3) Keberatan yang disampaikan setelah lewat jangka waktu
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (1), tidak dapat diterima.
(1) Pemohon
terhadap
Pasal 87.
(2) Kantor PVT menggunakan keberatan dan sanggahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai tambahan
bahan pertimbangan dalam memutuskan permohonan
Hak PVT.
Pasal 89
(1) Tanggal berakhirnya masa pengumuman dicatat dalam
daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi PVT
dengan mencantumkan ada atau tidak ada keberatan.
(2) Kepala i{antor PVT memberitahukan tanggal berakhirnya
masa pengumuman permohonan Hak PVT kepada
pemohon.
Bagian Keempat'
Pemeriksaan Substantif Permohonan
Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 90
(1) Pemeriksaan Substantif dilakukhn oieh pemeriksa PVT
yang ditugaskan oleh kepala Kantor PVT.
(21 Perneriksaan Substantif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pemeriksaan sifat kebaruan, keunikan,
keseragaman, dan kestabilan variet-as yang dimohonkan
Hak PVT.
{3) Pemeriksaan Substarrtif terhadap sifat kebaruan
dilakukarr pada saat .pemeriksaan kelengkapan dan
kebenaran dokumen permohonan Hak PVT.
(4) Pemeriksaan ^substarrtif terhadap sifat keunikan,
kesegagaman, dan kestabilan varietas dilakukan setelah
masa pengllmurnan berakhir.
Pasal 88
Hak PVT
keberatan
berhak mengajukan sanggahan
sebagaiurana dimaksud dalam
SK No 094841 A
Pasal 91
-- 40 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4t-
Pasal 9 1
(1) Permohonan Pemeriksaan Substantif atas permohonan
Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diajukan
kepada kepala Kantor PVT dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa
pengumuman.
(2) Apabila permohonan Pemeriksaan Substantif tidak
diajukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), permohonan Hak PVT dianggap ditarik kembali.
Pasal 92
Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 ayat (4) dapat dilakukan dengan cara:
a. pengamatan karakteristik varietas tanaman di lapangan;
atau
b. pemeriksaan dokumen hasil Pemeriksaan Substantif yang
dilakukan oleh institusi lain di luar negeri.
Pasal 93
(1) Pemeriksaan Substantif dengan cara pengamatan
karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
huruf a dilakukan untuk varietas tanaman yang dapat
tumbuh secara normal di Indonesia.
('2)' Pemeriksaan Substantif dengan cara pemeriksaan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf b
dilakukan untuk varietas tanaman yang tidak dapat
tumbuh secara normal di Indonesia.-
Pasal 94
(1) Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 ayat (1) dilakukan di fasilitas uji Pemeriksaan
Substantif milik Kantor PVT.
(2) Dalam hal Pemeriksaan Substantif secara teknis fia"t
dapat dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dilakukan di luar fasilitas uji penreiiksaan
Substantif milik Kantor PVT atas persetujuan kepala
Kantor PVT.
Pasal 95. . .
SK No 094842 A
-- 41 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 95
(1) Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92 dilakukan berdasarkan panduan umum dan
panduan pelaksanaan uji yang 'ditetapkan kepala
Kantor PVT.
(21 Kantor PVT dalam melakukan Pemeriksaan Substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta
penjelasan dan dokumen terkait.
Pasal 96
(1) Kantor PVT menentukan lokasi, waktu, dan pelaksanaan
Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94.
(21 Kantor PVT dalam melaksanakan pemeriksaan dapat
meminta bantuan ahli dan/atau fasilitas yang diperlukan
termasuk inforniasi dari institusi lain baik di dalam negeri
maupun di luar negeri.
(3) Untuk pengamatan sifat tertentu, antara lain ketahanan
hama dan/atau penyakit, kandungan senyawa kimia, dan
pengujian laboratorium dapat dilakukan pengujian
tambahan di tempat yang berbeda.
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh kepala Kantor PVT dan diberitahukan kepada
pemohon.
Pasal 97
(1) Dalam hal terjadi bencana alam, serangan hama/
penyakit, atau perubahan iklim yang mengakibatkan
rusaknya tanaman sehingga Pemeriksaan Substantif tidak
dapat dilakukan, penanaman dan Pemerrksaan Substantif
harus dilakukan ulang dengan biaya yang menjadi beban
pemohon.
(2) Dalam hal pemohon tidak bersedia mengeluarkan biaya
sebagairnana dimaksud pada ayat (1), permohonan
dianggap ditarik kembali.
SK No 094843 A
Bagian
-- 42 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
B"si;,13Kr,,,,,.
Pemberian atau Penolakan
Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Paragraf 1
Umum
Pasa! 98
(1) Kepala Kantor PVT memutuskan untuk memberi atau
menolak permohonan Hak PVT dalam jangka waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal
permohonan Pemeriksaan Substantif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 1 ayat (1).
(21 Dalam hal Pemeriksaan Substantif diperlukan
perpanjangan waktu lebih dari 24 (dua puluh empat)
bulan, kepala Kantor PVT memutuskan memberi atau
menolak permohonan Hak PVT 1 (satu) bulan setelah
Pemeriksaan Substantif diselesaikan.
(3) Kepala Kantor PVI dalam memberikan keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat merninta
saran pertimbangan komisi PVT.
(4) Komisi PVT melakukan sidang untuk memberikan saran
dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Paragraf 2
Pemberian
Pasal 99
(1) Dalam hal permohonan Hak PVI diberikan sebagaimana
dimaksud dalarn Pasal 98, kepala Kantor pVT
memberitahukan secara resmi persetujuan pemberian
Hak PYT kepada pemohon Hak PVT.
(2) Pemberian Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk sertifikat Hak PVT.
(3) Hak PVT yang telah diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dicatat dalam daftar umum pVT dan
diumumkan dalam berita resmi PVT.
SK No 094844 A
Pasal 100. . .
-- 43 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10O
(1) Sertifikat Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
ayat (21paling sedikit memuat:
a. nomor sertifikat Hak PVT;
b. jenis tanaman;
c. nama varietas tanaman;
d. nama dan alamat perrregang Hak PVT;
e. nama pemulia tanaman;
f. tanggal pemberian FIak PVT; dan
g. jangka waktu dan tanggal berakhirnya Hak PVT.
(21 Sertifikat Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oieh kepala Kantor PVT.
Pasal 101
(1) Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 berlaku
untuk jangka waktu selama:
a. 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim; atau
b. 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan.
(21 Jangka waktu *Iak PVT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung sejak tanggal penerbitarr sertifikat
Hak PVT.
Paragraf 3
Penolakan
Pasal 102
(1) Dalam hal permohonan Hak PVT ditolak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98, kepala Kantor pVT
memberitahukan secara resmi penolakan permohonan
Hak PVT disertai alasan dan pertimbangan yang menjadi
dasar penolakan kepada pemohon Hak PVT.
(21 Penolakan permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud
pada 'd.:,at (1) dicatat dalam daftar r-lmum PVT dan
diumumkan dalam berita resnri PVT.
SK No 094845 A
BAB IV
-- 44 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA.
BAB IV
SUBSEKTOR TANAMAN PANGAN
Pasal 103
(1) Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang
sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya pertanian.
(2) Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau proyek
strategis nasional, lahan budi daya pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengalihfungsian lahan budi daya pertanian untuk
kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a. dilakukan kajian strategis;
b. disusun rencana alih fungsi lahan;
c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik;
dan/atau ,
d. disediakan lahan pengganti terhadap lahan budi daya
pertanian.
(41 Alih fungsi lahan budi daya pertanian untuk kepentingan
umum dan/atau proyek strategis nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan pada lahan
pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap
wajib menjaga fungsi jaringan pengairan lengkap.
Pasal 104
Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (1) merupakan lahan baku tanaman pangan.
Pasal 105
(i) Alih fungsi lahan budi daya pertanian dalam rangka
pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) dilakukan terbatas
pada kepentingan umLlm yang meliputi:
a. jalan utnum;
b. waduk;
c. benctungan;
d. irigasi;
' e. saluran air minum atau air bersih;
SK No 094846 A
f.drainase...
-- 45 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
f. drainase dan sanitasi;
g. bangunan pengairan;
h. pelabuhan;
i. bandar udara;
j. stasiun dan jalan kereta api;
k. terrninal;
l. fasilitas keselamatan umum;
m. cagar alam; dan
n. pembangkit dan jaringan listrik.
(21 Alih fungsi lahan budi daya pertanian dalam rangka
pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 106
Kajian strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103
ayat (3) huruf i paling sedikit memuat:
a. luas dan lokasi lahan yang dialihfungsikan;
b. potensi kehilangan hasil;
c. risiko kerugian investasi; dan
d. dampak ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya.
Pasal 107
Rencana alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
a. lttas dan lokasi lahan yang dialihfungsikan;
b. jadwal alih fungsi;
c. luas dan lokasi lahan pengganti;
d. jadwal penyediaan lahan pengganti; dan
e. pemanfaatan lahan pengganti.
Pasal 108
(1) Pembebasan kepemilikan hak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 103 ayat (3) huruf c dilaktrkan dengan
memberikan ganti rugi oleh pihak yang
mengalihfungsikan.
(2) . Besaran'ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh penilai yang ditetapkan oleh lembaga
pertanahan sesuai dengan keteirtuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 094847 A
Pasal 109. . .
-- 46 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 109
(1) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103
ayat (3) huruf d harus memenuhi kriteria kesesuaian
lahan dan dalam kondisi siap tanam.
(21 Lahan pengganti sebagaimana. dimaksud pada ayat (1)
dapat diperoleh dari:
a. pembukaan lahan banr;
b. pengalihfungsian laharr dari bukan pertanian ke lahan
budi daya pertanian terutama dari tanah terlantar
dan/atau tanah bekas kawasan hutan; atau
c. penetapan lahan pertanian pangan sebagai lahan budi
daya pertanian.
(3) Penentuan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus mempertimbangkan:
a. luasan hamparan lahan; .
b. tingkat produktivitas lahan; dan
c. kondisi infrastruktur dasar.
Pasal r 10
Alih fungsi lahan budi daya pertanian Calam rangka pengadaan
tanah untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis
nasional diusulkan oleh pihak yang akan mengalihfungsikan
lahan budi daya pertanian kepada Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 1 1 1
(1) Lahan butdi'daya pertanian yang diahhfungsikan wajib
diberikan ganti rugi oleh pihak yang mengalihfungsikan.
t2\ Selain ganti rugi sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai
investasi infradtruktrrr pada lahan budi daya pertanian
yang dialihfungsikan.
(3) Penggantian nilai investasi infrastruktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi pembiayaan
pernbangunan infrastruktur di lokasi lahan pengganti.
Besaran nilai investasi infrastruktur sebagaimana
dimalr'sudpada ayat (2) didasarkan ta.ksiran nilai investasi
infqqstrukt-ur pada: ,
a. lahan yang dialihfungsikan yang telah dibangun; dan
b. lahan pengganti yang diperlukan.
SK No 094848 A
(4)
(5) Taksiran .
-- 47 of 119 --
PRES lDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Taksiran nilai investasi infrastruktur sebagairnana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara terpadu oleh tim
yang terdiri dari instansi yang membidangl urusan
infrastruktur dan yang membidangi urusan pertanian.
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibentuk oleh
Menteri.
(71 Biaya ganti rugi dan nilai investasi infrastruktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 serta
pendanaan penyediaan lahan pengganti bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
atau
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota,
pada instansi yang mengalihfungsikan.
BAB V
SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA
Bagian $esatu
Sarana Hortikultura
Pasal 1 12
(1) Usaha Hortikultura dilaksanakan dengan mengutamakan
penggunaan sarana Hortikultura.
(2) Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tercliri atas:
a. Benih Bermutu;
b. pupuk yang tepdt dan ramah lingkungan;
c. zat pengatur tumbuh yallg tepat dan ramah
lingkungan;
d. bahan pengendali oiganisme pengganggu tumbuhan
yang ramah lingkungan; dan
e. alat dan mesin yang menunjang Hortikultura.
(3) Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang diedarkan wajib memenuhi standar rnutu dan
Perizinan Berusaha.
(41 Dalam.hal standar mutu sebagairnana dimaksud pada
ayat (3) belum ditetapkan, standar mutu sarana
Hcrtikultura ditetapkan ditlam persyaratan teknis
minimal.
SK No 094849 A
(5) Ketentuan...
-- 48 of 119 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_49-
(5) Ketentuan mengenai standar mutu sebagaimana
dimaksud pada ayar (3) dan persyaratan teknis minimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), clikecualikan uirtuk
sarana Hortikultura produksi lokal yang diedarkan secara
terbatas dalam 1 (satu) kelompok.
(6) Ketentuan mengenai persyaratan teknis minimal
sebagaimana dimaksud pada e-yat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 1 13
(1) Pengujian standar mutu terhadap sarana Hortikultura
sebagaimana dinrakgud dalam Pasal ll2 ayat (2) huruf a
dilakukan dengan Sertifikasi Benih.
(21 Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mekanisme:
a. pemeriksaan pendahultran;
b. pemeriksaan pertanaman;
c. panen; dan
d. u1i mutu.
(3) Uji mutu sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) huruf d
dilakukan dengan cara:
a. pengujian di laboratorium untuk Benih biji; clan
b. pengujian di eudarrg untuk Benih umbi dan rimpang.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikasi Benih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 1 14
Pengujian' standar mutu terhadap sarana Hortikultura
sebagaimana dimaksud dalam Pasai 112 ayat (2) huruf b
sampai dengan huruf e dan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L72 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perun dang-undangan di bidang'periziiart
Berusaha
Pasal 1 r5
(1) Setiap Orang /arrg mengedarkan sarana Hortikultura yang
tidak memenuhi standar mutu sebagaimana dimaiksud
dalam Pasal 1.!2 ayat (3) atau persyaratan teknis minimal
sei-agairnana dimaksud dalam Pasai ll2 ayat (4) dikenai
sanksi aciministratif.
(2) Sanksi. . .
SK No 094850 A
-- 49 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
berupa:
a. penghentia.n kegiatan usaha;
b. penarikan produk yang dipasarkan;
c. denda administratif;
d. paksaan pemerintah; dan/atau
e. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diberikan oleh:
a. Menteri;
b. gubernur; atau
c. bupati/wali kota,
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 1 16
(1) Penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara
penutupan sementara tempat usaha dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan oleh pemberi Perizinan Berrrsaha
sesuai dengan kewenangannya.
(21 Penutupan sementara tempat usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai penarikan produk yang
dipasarkan oleh Pelaku Usaha Hortikultura.
(3) Pelaku Usaha Hortikultura yang tidak melatr:sanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dikenai denda administratif.
l4l Denda yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau
penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 1 17
(1) Dalam hal Pelaku Usaha Hortikultura tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimakstro dalam pasal 116
ayat (3) dalam iangka whktu 6 (enam) bulan, dikenai
sanksi paksaari perrrerin tah.
(21 Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa penyitaan sarana Hortikultura.
SK No 094851 A
(3) Setiap
-- 50 of 119 --
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Setiap Orang sebagaimana dirnaksud dalam pasal 115
ayat (1) setelah dikenai sanksi paksaan pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghentikan
peltlnggarannya, Cikenai sanksi administratif berupa
perrcabut an P erizinan Berusaha.
Bagian Kedua
standar Mutu dan Keamarran Pangan Usaha Hortikultura
Pasal 1 18
(1) Pelaku Usaha Hortikultura dalam memproduksi produk
Hortikultura wajib memenuhi standar mutu dan
keamanan pangan produk Hortikultura.
(21 Keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan. berdasarkan pedoman budi daya yang baik
(Good Agianlturb Practices/GAp) dan penanganan
pascapanen yang baik (Good Handling practiceslGHp).
(3) Ketentuan mengenai pedornan budi daya yang baik (Good.
Agianlfitre Practices/GAP) dan penanganan pascapanen
yang baik (Good Handling Practices/GHp) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pola Kemitraan
Pasal I 19
(1) Usaha Hortikultura dapat
kemitraan. dilakukan dengan pola
(2) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayal (1)
melibatkan Pelaku LIsaha Hortikultura mikro, kecil,
mencn.gah, dan besar.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan pola:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan;
f. rantai pasok;
g. bagi hasil;
h. kerja sama operasional;
SK No 094852 A
i. usaha
-- 51 of 119 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
i. usaha. patungan Qoint uenture);
j. penyumberluaran (outsourcing), dan/atau
k. bentuk kemitraan lainnya.
(4) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan kerja sama/kemitraan yang dilakukan atas
dasar kesetaraan, keterkaitan usaha, saling
menguntungkan, saling memerlukan, saling mernperkuat,
dan saling mempercayai. ,
Pasal 120
(1) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119
ay'at (3) dituangkan dalam perjanjian kemitraan.
(21 Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(3) Dalam hal salah satu pihak kemitraan merLlpakan badan
hukum asing, perjanjian kemitraan. sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dibuat dalam bahasa Indonesia
dan balrasa Inggris
(4) Perjarrjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat(21
memuat paling sedikit:
a. kegiatan usaha;
b. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
c. bentukpengembangan;
d. jangka waktu; dan
e. penyelesaian perselisihan.
Pasal 121
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berperan
mendorong:
a. usaha besar untuk merrrbangun kemitraan dengan
usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah; atau
b. usaha menengah untuk membangun kemitraan
dengan usaha mikro dan usaha kecil.
(21 Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. penyediaan data dan inlbrmasi peFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
tentang KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - CIPTA KERJA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 26/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.