This regulation has been revoked and no longer applies.

Government Regulation
Revoked
PP 21/1973

No. 21 of 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Issued
May 5, 1973
Effective
May 5, 1973
Issuer
Indonesia, Pemerintah Pusat
Status
Revoked
§ 01

What this regulation does

Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.

Opening

This regulation establishes the process for transitioning State Agricultural Companies into Limited Liability Companies (Persero). It outlines the legal framework for the dissolution of the existing state-owned agricultural entities and the establishment of new corporate structures under the Persero model, as defined in Indonesian law.

Who is affected

This regulation primarily affects State Agricultural Companies established under Government Regulation No. 12 of 1963. It impacts the Ministry of Agriculture, the Ministry of Finance, and any stakeholders involved in the agricultural sector, including employees and investors in these companies.

Key obligations and rights

- Pasal 1 states that State Agricultural Companies will be transformed into Persero entities, which will be dissolved upon the establishment of the new company. - Pasal 2 outlines that the capital of the new Persero will originate from state assets, with the Minister of Finance determining the amount. - Pasal 3 mandates that the establishment of the Persero must comply with the provisions of the Commercial Code, ensuring legal adherence during the transition. - Pasal 4 assigns the Minister of Finance the authority to oversee the establishment process, with the option to delegate this authority to the Minister of Agriculture. - Pasal 5 states that upon the establishment of the Persero, the previous regulations governing State Agricultural Companies will no longer be in effect.

Definitions worth knowing

- Persero: A limited liability company owned by the state, designed to operate in a commercial manner while serving public interests. - NIB: Nomor Induk Berusaha, a business identification number. - OSS: Online Single Submission, a system for business licensing.

Effective date, transitional provisions, what it replaces or amends

This regulation came into effect on May 5, 1973, and it replaces Government Regulation No. 12 of 1963 and all related implementing regulations.

Interactions with other regulations

The regulation references several laws and regulations, including the Commercial Code and previous government regulations, ensuring that the transition adheres to existing legal frameworks. It specifically mentions Government Regulation No. 12 of 1969 and Government Regulation No. 24 of 1972 as relevant to the establishment process of the new Persero entities.

§ 02

Key provisions

The articles and operational points most commonly referenced in practice.

  • 01

    Transformation of State Companies

    Pasal 1 mandates the transformation of State Agricultural Companies into Persero entities, leading to the dissolution of the former upon the establishment of the latter.

  • 02

    Capital Structure

    Pasal 2 specifies that the capital for the new Persero will come from state assets, with the amount determined by the Minister of Finance.

  • 03

    Compliance with Commercial Code

    Pasal 3 requires that the establishment of the Persero comply with the provisions of the Commercial Code, ensuring legal compliance.

  • 04

    Authority Delegation

    Pasal 4 allows the Minister of Finance to delegate authority for the establishment process to the Minister of Agriculture, ensuring oversight.

  • 05

    Repeal of Previous Regulations

    Pasal 5 states that upon the establishment of the Persero, Government Regulation No. 12 of 1963 and its implementing regulations will no longer be valid.

§ 03

KBLIs affected

Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.

5 KBLIs referenced by PP 21/1973

Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.

§ 04

Full Indonesian text

Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.

View full regulation text
Click to expand — original Indonesian text, searchable (Ctrl/Cmd+F).
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1973
TENTANG
PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTANIAN NEGARA MENJADI
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa Perusahaan Pertanian Negara yang didirikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1963 setelah melalui
penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan
untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 1969;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23
sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor
20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2959):
3. Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
5. Peraturan …

-- 1 of 6 --

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 6; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2953).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN
PERTANIAN NEGARA MENJADI PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO).
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1). Perusahaan Pertanian Negara yang didirikan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor , 12 Tahun 1963 dialihkan bentuknya
menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang
dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9
Tahun 1969.
(2). Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Pertanian Negara
menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang
dimaksudkan dalam ayat ( 1) pasal ini, Perusahaan Pertanian
Negara dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan
Perseroan (PERSERO) tersebut.
(3). Semua …

-- 2 of 6 --

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

(3). Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran
Perusahaan Pertanian Negara sebagaimana yang dimaksudkan
dalam ayat (2) pasal ini termasuk penunjukan likwidaturnya
akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku dengan ketentuan bahwa
likwidatur yang ditunjuk merupakan suatu team/panitia yang
dipimpin oleh seorang wakil dari Departemen Pertanian dan
seorang wakil dari Departemen Keuangan masing-masing
sebagai Ketua dan Wakil Ketua team/panitia likwidasi.
(4). Pengesahan atas pertanggungan-jawab likwidatur tersebut
dalam ayat (3) pasal ini dilakukan oleh Menteri Pertanian atas
dasar hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan
Keuangan Negara c.q. Direktorat Akuntan Negara.
BAB II
MODAL PERUSAHAAN
Pasal 2
(1). Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada
ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari
kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam
Perusahaan Pertanian Negara sampai saat pembubarannya,
yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2). Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang
dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham
prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat
pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh
sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
(3). Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB III …

-- 3 of 6 --

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

BAB III
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Pasal 3
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut
pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut
ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stb.
1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan
ditambah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1971;
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 4
(1). Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO)
sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 Peraturan
Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2). Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut
pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada
Menteri Pertanian, dengan ketentuan bahwa Rancangan
Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri
Keuangan.
(3). Kepada Menteri Pertanian diberikan kekuasaan untuk
menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan
Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang
termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 1969.
BAB IV …

-- 4 of 6 --

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO)
serta dibubarkannya Perusahaan Pertanian Negara sebagaimana
yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1963 dan semua peraturan
pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini
akan diatur tersendiri.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal
diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

-- 5 of 6 --

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 1973
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 1973
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
----------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK
ULANG

-- 6 of 6 --
§ 04

Official text

For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.

Full Indonesian title

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

tentang PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN

Need help complying with PP 21/1973?

Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 21/1973. Get an exact quote for your specific situation.

§ 06

Cite this page

Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.

APA 7th edition
KBLI Directory. (1973). PP 21/1973 — No. 21 of 1973. Retrieved from https://kbli.co.id/regulations/pp-21-1973
MLA 9th edition
KBLI Directory. "PP 21/1973 — No. 21 of 1973." KBLI.CO.ID, 1973, https://kbli.co.id/regulations/pp-21-1973.
Bluebook (legal)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Indon.), summarized in PP 21/1973, KBLI Directory, https://kbli.co.id/regulations/pp-21-1973 (last visited [date]).
Chicago (notes & bibliography)
KBLI Directory, "PP 21/1973 — No. 21 of 1973," accessed [date], https://kbli.co.id/regulations/pp-21-1973.
For binding legal text, cite the original Indonesian text directly via JDIH. This page is a plain-English summary maintained by the KBLI Directory editorial team; it is not legal advice.