PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2022
TENTANG
PENDANAAN DAN PENGELOI.,AAN ANGGARAN DAI,,AM RANGKA PERSIAPAN,
PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA SERTA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS
IBU KOTA NUSANTARA
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 ayat l7l,
Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasa.l 35, dan pasal 36
ayat l7l Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara, perlu Peraturan Pemerintah
tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam
rangka Persiapan , Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota
Negara serta Pemerintahan Daerah
Khus us Ibu Kota Nusantara;
Mengingat Dasar NegaraI
2
lasat_ S ayat (21 Undang-Undang
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun
Keuangan Negara 2OOg tentang
Indonesia Tahun Negara Republik
2OO3 Nomor 47 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repubfif
Indonesia Tahun 20O4 Nomor S, Tambaf,an kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang. . .
SK No l4l340A
-- 1 of 172 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20la tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 147,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6245);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbtt
Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6766);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMEzuNTAH TENTANG PENDANAAN DAN
PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN,
PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA
SERTA PEI{YELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
5
6
7
Menetapkan
2. Ibu. . .
SK No l4l34l A
-- 2 of 172 --
PRESIDEN
REPIIBLIK INDONESIA
2
3
4
Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya
disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat
provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan
Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentarrg
Ibu Kota Negara.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
t945.
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu
Kota Nusantara.
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota
Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara.
Presiden adalah Presiden Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala
Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen
perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara.
Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah
dokumen perencanaan terpadu yang merupakan
uraian lebih lanjut dari Rencana Induk lbu Kota
Nusantara.
10. Anggaran . . .
5
6
7
8
9
SK No l4l342A
-- 3 of 172 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetqiui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
11. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang
sah.
12. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
13. Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara
yang selanjutnya disingkat ADP adalah tanah di
wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan.
14. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan
pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
15. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan BMN.
16. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja
atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang
untuk menggunakan barang yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
17. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan
merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk
menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu
dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar
dalam melakukan tindakan yang akan datarrg.
18. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Pengguna Barang dalam mengelola dan
menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan
fungsi instansi yang bersangkutan.
SK No 141343 A
19.Pemanfaatan...
-- 4 of 172 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
19. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak
digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
kementerian/lembaga/ satuan kerja dan/atau
optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status
kepemilikan.
20. Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam
jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa uang
tunai dan/atau bentuk lainnya.
21. Ke4a Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN
oleh pihak lain dalam jangka waltu tertentu dalam
rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak
dan sumber pembiayaan lainnya.
22. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah
Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara
Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan
penyediaan infrastruktur dalam rangka pendanaan
persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota
Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
23. Pemindahtanganan adalah pengalihan
BMN.
24. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN
yang dilakukan antara Pemerintah dengan Pemerintah
Daerah atau antara Pemerintah dengan pihak lain,
dengan menerima penggantian utama dalam bentuk
barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
25. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN
kepada pihak lain dengan menerima penggantian
dalam bentuk uang.
26. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan
pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil
pendataan BMN.
27. Pengelola ADP adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan pengelolaan
ADP.
SK No 141344A
28. Pengguna . . .
-- 5 of 172 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
28. Pengguna ADP adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan ADP.
29. Kuasa Pengguna ADP adalah kepala satuan kerja atau
pejabat di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang
ditunjuk oleh Pengguna ADP untuk melaksanakan
sebagian kewenangan Pengguna ADP dengan sebaik-
baiknya.
3O. Pemegang ADP adalah pihak yang diberikan
kewenangan untuk mengelola ADP sesuai alokasi
lahan yang ditetapkan.
31. Mitra ADP adalah pihak yang melakukan kerja sama
dengan Pengguna ADP untuk mengelola ADP
berdasarkan kesepalatan yang dilakukan.
32. Pengelolaan ADP adalah rangkaian kegiatan yang
meliputi perencanaan, pengalokasian, penggunaan,
pemanfaatan, pengamErna.n dan pemeliharaan,
penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan
pengendalian ADP.
33. Perencanaan ADP adalah kegiatan
rencana pengalokasian, peruntukan, penggunaan, dan
pemanfaatan atas ADP.
34. Pengalokasian ADP adalah penyerahan bagian-bagian
dari ADP oleh Pengguna ADP kepada Pemegang ADp
untuk dipergunakan sesuai peruntukan yang
ditentukan.
35. Penggunaan ADP adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Pengguna ADP dalam mengelola dan menatausahakan
ADP sesuai dengan peruntukan ADP.
36. Pemanfaatan ADP adalah kegiatan pendayagunaan
dan/ atau optimalisasi ADP oleh Pengguna ADP melalui
kerja sama dengan tidak memberikan Pengalokasian
ADP kepada Mitra ADP.
SK No 141345 A
37. Penghapusan . . .
-- 6 of 172 --
SIDEN
INDONESIA
37. Penghapusan ADP adalah tindakan menghapus ADP
dari daftar ADP dengan menerbitkan keputusan dari
pejabat yang berwenang untuk membebaskan
Pengguna ADP dari tanggung jawab administrasi dan
Iisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
38. Penatausahaan ADP adalah rangkaian kegiatan
pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan ADP.
39. Pengawasan ADP adalah kegiatan pemantauan yang
dilakukan untuk memperoleh informasi secara terus
menerus terhadap pelaksanaan kewajiban yang telah
disepakati.
40. Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan
Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan
barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam
melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip
efisiensi dan produktivitas.
41. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya
disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti
atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
42. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN
adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
43. Penerusan SBSN adalah pembiayaan yang bersumber
dari penerbitan SBSN yang diberikan oleh Pemerintah
kepada penerima penerusan SBSN berdasarkan
prinsip syariah untuk penyelenggaraan proyek dan
harus dibayar kembali oleh penerima penerusan SBSN
dimaksud sesuai dengan ketentuan dan persyaratan
tertentu.
SK No 141346A
44. Kerja . . .
-- 7 of 172 --
PRESIDEN
REPUSLIK INDONESIA
44. Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam
rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
yang selanjutnya disebut KPBU IKN adalah kerja sama
antara pemerintah dan badan usaha dalam
penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum
dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan,
dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara dengan mengacu pada spesifikasi
layanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh
menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik
negara, dan/ atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara,
yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber
daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian
risiko di antara para pihak.
45. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi frskal
dan/ atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri,
menteri, kepala lembaga, kepala daerah, direksi badan
usaha milik negara, direksi badan usaha milik daerah,
dan/ atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai
kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan
perundang-undangan dalam rangka meningkatkan
kelayakan finansial dan efektivitas Kerja Sama
Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN.
46. Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang
selanjutnya disebut PJPK adalah menteri, kepala
lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/ atau
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyedia
atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
47. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem,
perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk
melakukan pelayanan kepada masyarakat dan
mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan
ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan
baik.
48. Penyediaan . . .
SK No l4l347A
-- 8 of 172 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
48. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang
meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun
atau meningkatkan infrastruktur
dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur
dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka
meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
49. Badan Usaha Pelaksana KPBU IKN yang selanjutnya
disebut Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan
terbatas yang didirikan oleh badan usaha hasil
pengadaan.
50. Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara PJPK
dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan
untuk meningkatkan transparansi, efisiensi,
akuntabilitas, dan efektivitas KPBU IKN.
51 . Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
52. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
53. Menteri/Pimpinan kmbaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan
barang pada Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan.
54. Menteri adalah menteri yang
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
55. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Pengelola Barang
atau Pengguna Barang.
56. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha milik swasta yang
berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing,
atau koperasi.
57. Kas. . .
SK No l4l348A
-- 9 of 172 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
57. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara
Umum Negara, untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara.
58. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian / Lembaga.
59. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab pengguna€rn anggaran pada
Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
6O. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini
Kementerian/Lembaga atau unit organlsasr
pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan
Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran.
61 . Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara.
62. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk melakukan
pengujian atas permintaan pembayaran dan
menerbitkan perintah pembayaran.
63 Bendahara Penerimaan adalah orang
untuk menerima, menyimpan,
yang ditunjuk
menatausahakan, dan mempertanggungiawabkan
uang dalam rangka pelaksanaan APBN pada
kantor/ satuan kerja Kementerian/ Lembaga.
SK No 141349A
64. Bendahara . . .
-- 10 of 172 --
REPUBLIK INDONESIA
64. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk
untuk menerima, menyimpan, membayarkan,
dan mempertanggungiawabkan
65
66
67.
68
69
uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka
pelaksanaan APBN pada kantor/ Satuan Kerja
Kementerian/Lembaga.
Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah orang yang
ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran
untuk melaksanakan pembayaran kepada yang
berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan
tertentu.
Pajak Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut Pajak Khusus IKN adalah
kontribusi wajib kepada Otorita Ibu Kota Nusantara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
dan digunakan untuk keperluan Ibu Kota Nusantara
bagi sg6..ar-besarnya kemakmuran ralryat.
Pungutan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut Pungutan Khusus IKN adalah
pungutan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai
pembayaran atas pelayanan atau penyediaan barang
dan/ atau jasa dan pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Otorita
Ibu Kota Nusantara untuk kepentingan orang pribadi
atau badan.
Subjek Pajak Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut Subjek Pajak Khusus IKN adalah
orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak
Khusus IKN.
Wajib Pajak Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut Wajib Pajak Khusus IKN adalah
orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 141350A
70. wajib. . .
-- 11 of 172 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-t2-
70. Wajib Pungutan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara
yang selanjutnya disebut Wajib Pungutan Khusus IKN
adalah orang pribadi atau badan yang menurut
peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk
melakukan pembayaran atas pelayanan barang, jasa,
dan/ atau peizinan yang diterima, termasuk
pemungut Pungutan Khusus IKN tertentu.
71. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal
yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma,
kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi kemasyarakatan,
organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
72. Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah
dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial
yang diberikan terhadap proyek KPBU IKN oleh
Menteri.
73. Pembayaran Ketersediaan Layanan (Auailabilitg
Pagmentl yang selanjutnya disebut Auailabilitg
Pagment adalah pembayaran secara berkala oleh pJpK
kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya
layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas
dan/ atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam
perjanjian KPBU IKN.
Pasal 2
Materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini
meliputi:
a. sumber dan skema pendanaan dalam rangka
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta Pemerintahan Daerah
b. rencana . . .
SK No l4l35l A
Khusus Ibu Kota Nusantara;
-- 12 of 172 --
FRESIDEN
BLIK INDONES
b rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu Kota
Nusantara yang meliputi perencanaan dan
penganggaran pendapatan dan belanja sesuai siklus
anggaran;
pelaksanaan dan pertanggungiawaban anggaran
Otorita Ibu Kota Nusantara yang mencakup
pelaksanaan anggaran pendapatan, pelaksanaan
anggaran belanja, dan pertanggunglawaban yang
antara lain dilakukan oleh pejabat perbendaharaan
pengelolaan BMN meliputi perencanaan kebutuhan
penganggaran, pengadaan, perolehan dari BMD dan
ADP, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan
pemeliharaan, penilaian, Pemindahtanganan,
pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta
pembinaan, pengawasEm dan pengendalian.
Pengelolaan App sslagai kekhususan pengelolaan aset
oleh Otorita Ibu Kota Nusantara yang mencakup
perencanaan, pengalokasian, penggunaan,
pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan,
penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan
pengendalian; dan
pengalihan/penahapan dalam rangka persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara.
c
d
e
f.
BAB II
SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
Bagran Kesatu
Sumber Pendanaan
Pasal 3
Pendanaan untuk persiapan,
Ibu Kota Negara,
Daerah Khusus
pembangunan, dan
serta
Ibu Kota Nusantara Pemerintahan
bersumber dari:
a. APBN. . .
SK No 141352A
-- 13 of 172 --
REPUBLIK INDONES!A
-t4-
a. APBN; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Skema Pendanaan
Pasal 4
(1) Skema pendanaan yang bersumber dari APBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat
berbentuk:
a. belanja; dan/atau
b. pembiayaan.
(21 Skema pendanaan dalam bentuk belanja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pendanaan
yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak.
(3) Skema pendanaan dalam bentuk pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk
pendanaan yang bersumber dari surat berharga
negara.
(41 Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi:
a. SBSN; dan
b. suN.
(5) Skema pendanaan yang bersumber dari ApBN dan
sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 terdiri atas:
a. skema pendanaern yang berasal dari:
1. pemanfaatan BMN dan/ atau pemanfaatan
ADP;
2. penggunaan skema Kerja Sama pemerintah
dan Badan Usaha atau KpBU IKN; dan
SK No 141353 A
3. keikutsertaan . . .
-- 14 of 172 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3. keikutsertaan pihak lain termasuk:
a) penugasan badan usaha yang sebagran
atau seluruh modalnya dimiliki oleh
negara;
b) penguatan peran badan hukum milik
negara; dan
c) pembiayaan kreatif lcreatiue financingl.
b. skema pendanaan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
(6) Skema pendanaan yang berasal dari sumber lain yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b terdiri atas:
a. skema pendanaan yang berasal dari:
1. kontribusi swasta;
2. pembiayaan k:.eanf lcreatiue financingl selatn
sebagaimana dimalsud pada ayat (5) huruf a
angka 3 huruf c); dan
3. Pajak Khusus IKN dan/atau pungutan
Khusus IKN yang ditetapkan dengan
Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara
setelah mendapat persetujuan Dewan
Perwalilan Rakyat Republik Indonesia.
b. skema pendanaan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
l7l Pelaksanaan skema pendanaan Ibu Kota Nusantara
yang bersumber dari APBN dalam bentuk surat
berharga negara melalui SUN sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 141354A
(8) Dalam . . .
-- 15 of 172 --
PRESIDEN
ELIK INDONES
(8) Dalam rangka mendukung pembiayaan kreatif
(creatiue financirql sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf a angka 3 huruf c) dan ayat (6) huruf a
angka 2, Menteri dapat memberikan Dukungan
Pemerintah berupa fasilitas penyiapan dan
pelaksanaan transaksi.
(9) Dalam hal Ibu Kota Nusantara
dilakukan melalui penugasan badan usaha yang
seba gian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 3
huruf a), Pemerintah dapat memberikan:
a. dukungan dalam bentuk:
l. penyertaan modal negara;
2, investasiPemerintah;
3. jaminan Pemerintah; dan/atau
4. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. dukungan dalam bentuk selain sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
(10) Sumber pembiayaan kreatif (creatiue financingl
sebagaimana dimalsud pada ayat (5) huruf a angka 3
huruf c) dan ayat (6) huruf a angka 2 ditetapkan oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional,
Kementerian/Lembaga, dan/ atau Otorita Ibu Kota
Nusantara.
(11) Pemberian jaminan Pemerintah sebagaimana
dimalsud pada ayat (9) huruf a angka S dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemberian jaminan dilakukan oleh Menteri
dengan mempertimbangkan kesinambungan
fiskal dan pengelolaan risiko fiskal ApBN;
SK No 141355 A
b.Menteri...
-- 16 of 172 --
PRESIDEN
REPUEUK TNDONESIA
b. Menteri dapat memberikan penugasan khusus
kepada badan usaha penjaminan infrastruktur
untuk memberikan jaminan Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. pihak terjamin yaitu badan usaha milik negara
dan pihak sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai tata cara pelaksanaan APBN, serta
Otorita Ibu Kota Nusantara termasuk badan
usaha pelaksana Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
d. dalam hal pihak terjamin merupakan Otorita Ibu
Kota Nusantara, dipersamakan dengan
Kementerian/Lembaga dan dikecualikan dalam
pengenaan regres oleh Pemerintah.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian jaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 5
(1) Untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Negara
yang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara
sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat
menerbitkan obligasi dan/ atau sukuk Pemerintahan
Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
(21 Penerbitan obligasi dan/atau sukuk pemerintahan
Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persetqjuan
Menteri dan mendasarkan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6...
SK No l4l356A
-- 17 of 172 --
PRESIDEN
REPIIBL]K INDONESIA
Pasal 6
Pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan
dengan:
a. memperhatikan kesinambungan fiskal; dan
b. berdasarkan pada Peraturan Pemerintah ini dan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Bagian Ketiga
Program Prioritas Nasional
Pasal 7
(1) Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
(2) Pendanaan pengadaan tanah untuk persiapan dan
pembangunan di Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan
oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian yang
Negara ditetapkan sebagai program prioritas nasional
paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja
pemerintah sejak tahun 2022 atau paling singkat
sampai dengan selesainya tahap 3 (tiga) penahapan
Ibu Kota Nusantara sebagaimana
urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara yang melaksanakan tugas dan fungsi
manajemen aset negara
strategis nasional.
yang berkaitan dengan proyek
Bagran KeemPat
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 8
(U Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan,
Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memungut
penerimaan negara bukan pajak.
(2) Ketentuan. . .
SK No 141357 A
-- 18 of 172 --
PRESIDEN
BLIK INDONES
(21 Ketentuan mengenai penetapan jenis dan tarif atas
jenis penerimaan negara bukan pajak, perencanazrn,
pelaksanaan, pertanggungiawaban, pengawasan dan
pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penerimaan negara bukan pajak sepanjang
tidak diatur secara khusus dalam Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) metiputi:
a. penentuan penerimaan negara bukan pajak
terutang;
b. pemungutan penerimaan negara bukan pajak;
c. pembayaran dan penyetoran penerimaan negara
bukan pajak;
d. pengelolaan piutang penerimaan negara bukan
pajak;
e. penetapan dan penagihan penerimaan negara
bukan pajak terutang;
f. penggunaan dana penerimaan negara bukan
pajak; dan
C. penetapan keberatan, keringanan, dan
pengembalian penerimaan negara bukan pajak.
(4) Persetqiuan penggunaan dana penerimaan negara
bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf f dapat diberikan sampai dengan sebesar looyo
(seratus persen) dari penerimaan negara bukan pajak
yang diterima.
(5) Dalam hal terdapat penerimaan negara bukan pajak
yang belum digunakan, penerimaan negara bukan
pajak dimaksud dapat digunakan pada tahun
anggaran berikutnya mengikuti mekanisme APBN.
(6) Pengawasan penerimaan negara bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
Menteri dan organ Otorita lbu Kota Nusantara yang
menjalankan fungsi sebagai aparat pengawas internal.
SK No 141261 A
(7) Dalam . . .
-- 19 of 172 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
l7l Dalam rangka pelaksanaan penerimaan negara bukan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otorita Ibu
Kota Nusantara dapat menunjuk dan/ atau bekerja
sama dengan mitra instansi pengelola penerimaan
negara bukan pajak.
(8) Pengawasan penerimaan negara bukan pajak Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan terhadap pengelolaan penerimaan negara
bukan pajak yang dilakukan oleh instansi pengelola
penerimaan negara bukan pajak, mitra instansi
pengelola penerimaan negara bukan pajak Ibu Kota
Nusantara, dan/ atau wajib bayar.
(9) Menteri dan organ Otorita Ibu Kota Nusantara yang
menjalankan fungsi sebagai aparat pengawas internal
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat melibatkan
pihak lain dalam melakukan pengawasan penerimaan
negara bukan pajak Ibu Kota Nusantara.
(10) Ketentuan teknis mengenai pengelolaan penerimaan
negara bukan pajak diatur lebih lanjut oleh Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri.
Bagran Kelima
Pembiayaan Proyek/ Kegiatan Melalui Penerbitan SBSN
Paragraf I
Pengaturan Umum Terkait SBSN Proyek untuk Kementerian/ Lembaga
Termasuk Otorita Ibu Kota Nusantara
Pasal 9
(1) Pemerintah dapat belanja
Kementerian/Lembaga atau Otorita Ibu Kota
Nusantara untuk pembiayaan proyek/kegiatan APBN
yang bersumber dari penerbitan SBSN.
SK No 141262A
(2) Alokasi...
-- 20 of 172 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
(21 Alokasi belaqia Kementerian/Lembaga untuk
pembiayaan proyek/kegiatan APBN yang bersumber
dari penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) termasuk dalam rangka pendanaan untuk
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Khusus lbu Kota Nusantara.
(3) Proses pengusulan, pengalokasian, dan pelaksanaan
anggaran proyek/kegiatan APBN yang bersumber dari
penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pembiayaan proyek
melalui penerbitan SBSN.
Paragral 2
Pengaturan untuk Pengalokasian Proyek/Kegiatan
SBSN Baru di Tahun Berjalan
Pasal 10
(l) Pengalokasian belanja Kementerian/Lembaga atau
Otorita Ibu Kota Nusantara untuk pendanaan
proyek/kegiatan APBN yang bersumber dari
penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dalam hal untuk proyek/kegiatan baru
di tahun anggaran berjalan, dapat dilakukan melalui:
a. pemanfaatan sisa dana SBSN dan/atau sisa
kontraktual SBSN pada Kementerian/Lembaga
bersangkutan atau Otorita Ibu Kota Nusantara,
tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun
anggaran berjalan;
b. pelaksanaan sebagian alokasi belanja SBSN pada
Kementerian/ Lembaga bersangkutan atau Otorita
Ibu Kota Nusantara di tahun anggaran berjalan ke
tahun anggaran berikutnya, tanpa menambah
total alokasi SBSN pada tahun anggaran berjalan;
dan/ atau
SK No 141263 A
c. pelaksanaan . . .
-- 21 of 172 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
c. pelal(sanaan sebagran alokasi belaqia rupiah
murni pada Kementerian/Lembaga bersangkutan
atau Otorita Ibu Kota Nusantara. di tahun
anggaran berjalan ke tahun anggaran berikutnya,
untuk menambah alokasi SBSN pada
Kementerian/ kmbaga bersangkutan atau Otorita
Ibu Kota Nusantara pada tahun anggaran
berjalan.
(21 Proyek/kegiatan baru yang dapat diusulkan
alokasinya pada tahun anggaran berjalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
a. merupakan prioritas proyek sesuai arahan
Presiden; dan/ atau
b. diatur atau ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c dapat berupa penundaan atau
perpanj angan waktu pelaksanaan proyek/ kegiatan
pada Kementerian/Lembaga bersangkutan atau
Otorita Ibu Kota Nusantara.
(41 Pengalokasian belanja Kementerian/Lembaga atau
Otorita Ibu Kota Nusantara untuk proyek/ kegiatan
baru di tahun anggaran berjalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara setelah perubahan daftar
prioritas proyek SBSN untuk tahun anggaran
berkenaan ditetapkan oleh menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam rangka pendanaan proyek/kegiatan baru di
tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri dapat menyesuaikan nilai batas
maksimal penerbitan SBSN untuk pembiayaan proyek
pada tahun anggaran bersangkutan.
(6) Ketentuan. . .
SK No 141264A
-- 22 of 172 --
REPUBLIK
SIDEN
INDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penealokasian dan pelaksanaan anggaran
proyek/kegiatan APBN yang bersumber dari SBSN
termasuk dalam rangka persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Dukungan untuk Pengembangan Pembiayaan Kreatif (Creatiue Financhgl
dalam Pembangunan Ibu Kota Negara
Pasal l1
(1) Pendanaan APBN yang bersumber dari SBSN untuk
perslap€u-r, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta penyelenggarEran Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat diintegrasikan
dengan pendanaan daerah, badan usaha milik negara,
swasta, KPBU IKN, dan/ atau sumber dana lainnya.
(21 Menteri dapat melakukan Penerusan SBSN kepada
pemerintah daerah atau badan usaha milik negara,
dalam rangka dukungan bagi pendanaan untuk
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara.
(3) Pengalokasian anggaran proyek/ kegiatan dalam ApBN
untuk Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan oleh Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara setelah terlebih dahulu
penilaian atas ke
dan penetapan
Kementerian yang urusan
pemerintahan di bidang perencanaan
nasional.
siapan pelaksanaan proyek/kegiatan
daftar prioritas proyek SBSN oleh
SK No 141265 A
(4) Penilaian . . .
-- 23 of 172 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Penilaian atas kesiapan pelaksanaan proyek/kegiatan
dalam rangka Penerusan SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan
penyampaian usulan proyek/ kegiatan oleh pemerintah
daerah atau badan usaha milik negara kepada menteri
ya.ng menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5) Dalam hal Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan mekanisme investasi
Pemerintah melalui badan usaha milik negara yang
ditunjuk oleh Menteri, anggaran
Bagian Keenam
Skema Pendanaan Melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha
Paragraf I
Umum
Pasal 12
(1) Dalam rangka persiapan, pembangunan,
Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan
sebagai64114 dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai investasi Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai integrasi SBSN
dengan pendanaan daerah, badan usaha milik negara,
swasta, KPBU IKN, dan/atau sumber dana lainnya
sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dan Penerusan
SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, pJpK dapat
melakukan kerja sama dengan Badan Usaha dalam
rangka Penyediaan Infrastruktur.
(21 Kerja sama pemerintah dan Badan Usaha dalam
rangka Penyediaan Infrastruktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Skema . . .
SK No 141256A
-- 24 of 172 --
I
REPUBLIK INDONESIA
a. Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan
Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; atau
b. KPBU IKN berdasarkan ketentuan dan tata cara
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
ini.
(3) Penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Menteri, kepala Lembaga, dan/ atau direksi badan
usaha milik negara sebagai pJpK dapat
menerapkan skema Kerja Sama pemerintah dan
Badan Usaha atau KPBU IKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a atau huruf b; dan
b. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pJpK
menerapkan skema KPBU IKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Pasal 13
KPBU IKN dilaksanakan dengan tujuan:
kebutuhan pendanaan khususnya untuk
pembangunan dan Ibu Kota
a
b
Nusantara secara berkelanjutan dalam penyediaan
Infrastruktur melalui peran serta dana swasta;
mewu.judkan Penyediaan Infrastruktur yang
berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat
waktu;
menciptakan iklim investasi yang mendorong
keikutsertaan Badan Usaha pelaksana dalam
Penyediaan Infrastruktur berdasarkan prinsip
persaingan usaha secara sehat; dan/ atau
memberikan kepastian pengembalian investasi Badan
Usaha Pelaksana dalam Penyediaan Infrastruktur.
c
d
SK No 141267A
Pasal 14. . .
-- 25 of 172 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b
Pasal 14
KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (21
huruf b dilakukan berdasarkan prinsip:
a. kemitraan, yaitu kerja sama antara pemerintah
dengan Badan Usaha Pelaksana dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan persyaratan yang mem
kebutuhan kedua belah pihak;
kemanfaatan, yaitu penyediaan layanan infrastruktur
yang dilakukan oleh pemerintah dengan Badan Usaha
Pelaksana untuk memberikan manfaat sosial dan
ekonomi bagr masyarakat;
bersaing, yaitu pengadaan mitra kerja sama Badan
Usaha Pelaksana dilakukan melalui tahapan
pemilihan yang adil, terbuka, dan transparan, serta
memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat;
pengendalian dan pengelolaan risiko, yaitu kerja sama
penyediaan layanan infrastruktur dilakukan dengan
penilaian risiko, pengembangan strategi pengelolaan,
dan mitigasi terhadap risiko;
efektif, yaitu kerja sarna penyediaan layanan
infrastruktur mampu mempercepat pembangunan
sekaligus kualitas pelayanan
pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur; dan
efisien, yaitu kerja sama penyediaan layanan
infrastruktur mencukupi kebutuhan pendanaan
secara berkelanjutan dalam Penyediaan Infrastruktur
melalui dukungan dana swasta.
c
d
e
f.
Pasal 15. . .
SK No 141268A
-- 26 of 172 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 15
(l) Infrastruktur lbu Kota Nusantara yang dapat
dikerjasamakan dengan Badan Usaha dalam rangka
Penyediaan Infrastruktur berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini mencakup Infrastruktur Ibu Kota
Nusantara yang tercantum dalam Rencana Induk Ibu
Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara.
(21 Infrastruktur Ibu Kota Nusantara yang dapat
dikerjasamakan dengan Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penahapan
pembangunan, yang memuat paling sedikit:
rencana proyek/aktivitas/ guna lahan;
indikasi skema pembiayaan; dan
indikasi waktu tersedianya layanan Infrastruktur.
a.
b.
c.
Paragraf 2
Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama Pemerintah
dan Badan Usaha atau KPBU IKN
Pasal 16
(1) Dalam pelaksanaan Ke{a Sama Pemerintah dan Badan
Usaha atau KPBU IKN, menteri, kepala Lembaga,
direksi badan usaha milik negara, dan/ atau Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai tugas dan fungsinya
bertindak sebagai PJPK.
(21 Dalam hal terjadi peralihan kegiatan persiapan
dan/ atau pembangunan Ibu Kota Negara yang
sebelumnya dilaksanakan oleh Kementerian/ Lemba ga
menjadi dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara
dilakukan perubahan PJPK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No l4l259A
(3) Dalam . . .
-- 27 of 172 --
SIDEN
!NDONES
-2a-
(3) Dalam bertindak sebagai PJPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri, kepala Lembaga, direksi badan
usaha milik negara, dan/ atau Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara bertugas dan bertanggung jawab sebagai
penyedia dan/atau penyelenggara Infrastruktur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Tahap Pelaksanaan KPBU IKN
Pasal 17
KPBU IKN dilaksanakan dengan tahapan:
a. perencanaan;
b. penyiapan;
c. transaksi; dan
d. pelaksanaan perjanjian.
Paragraf 4
Perencanaan KPBU IKN
Pasal 18
(1) Perencanaan KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf a dilaksanakan oleh PJPK dan/ atau
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perencanaErn pembangunan nasional.
l2l Perencanaan KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan paling sedikit:
a. identifrkasi KPBU IKN;
b. penetapan KPBU IKN; dan
c. penganggaran KPBU IKN.
SK No l4l270A
(3) Dalam . . .
-- 28 of 172 --
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Dalam melakukan identifikasi KPBU IKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a, PJPK dapat
melakukan Konsultasi Publik.
(4) Identifikasi KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a, dilakukan dengan mempertimbangkan
paling sedikit:
a. kesesuaian Penyediaan Infrastruktur dengan
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan Rencana
Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota
Nusantara;
b. analisis biaya manfaat dan sosial;
c. analisis nilai manfaat uang (ualue for monegl;
d. analisis kebutuhan (need analgsisl;
e. analisis potensi pendapatan dan skema
pembiayaan proyek;
f. hasil Konsultasi Publik dengan memperhatikan
kebutuhan proyek; dan
g. rekomendasi dan rencana tindak lanjut.
Pasal 19
Dalam rangka menentukan Infrastruktur yang akan
dikerjasamakan dengan Badan Usaha sebagai pelaksanaan
KPBU IKN, PJPK mempertimbangkan kelancaran
pemenuhan target Penyediaan Infrastruktur guna
persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota
Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara.
Pasal 20
Berdasarkan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan/atau
hasil identifrkasi KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (4), PJPK menetapkan KPBU IKN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b.
Pasal 21 ...
SK No 141271 A
-- 29 of 172 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 21
(1) Hasil identifrkasi KPBU IKN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (4) dituangkan dalam dokumen
identilikasi.
(21 Penatausahaan dokumen hasil kegiatan perencanaan
KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) dilakukan berbasis elektronik secara bertahap.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses/mekanisme
perencanaan KPBU IKN termasuk tetapi tidak terbatas
pada penetapan daftar rencana KPBU IKN diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional setelah mendapatkan rekomendasi dari
Menteri.
Paragraf 5
Penganggaran KPBU IKN
Pasal22
Penganggaran KPBU IKN sslag4imana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (21 huruf c dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. PJPK menganggarkan dana perencanaan, penyiapan,
transaksi, dan pelaksanaan perjanjian KPBU IKN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
b. PJPK menganggarkan dana pengembalian investasi
kepada Badan Usaha Pelaksana dalam rangka KpBU
IKN dalam APBN dengan memperhatikan kemampuan
keuangan negara, kapasitas liskal nasional dan
setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.
SK No l4l272A
Paragraf6 . . .
-- 30 of 172 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Paragraf 6
Penyiapan KPBU IKN
Pasal 23
(1) Penyiapan KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf b dilakukan oleh PJPK dengan
menrusun dokumen yang memuat antara lain:
a. prastudi kelayakan;
b. rencana Dukungan Pemerintah dan jaminan
Pemerintah;
c. penetapan tata cara pengembalian investasi
Badan Usaha Pelaksana; dan
d. ketersediaan tanah untuk KPBU IKN, dalam hal
proyek Infrastruktur membutuhkan lahan.
(2) Penyiapan KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat difasilitasi oleh Menteri atau badan
usaha atau lembaga/organisasi internasional
berdasarkan kesepakatan dengan Kepala Otorita lbu
Kota Nusantara.
(3) Penyiapan KPBU IKN yang difasilitasi oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah
satu bentuk Dukungan Pemerintah.
(4) Penyiapan KPBU IKN yang difasilitasi oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 perlu
memperhatikan kesinambungan fiskal nasional.
PasaL24
(1) Penatausahaan dokumen penyiapan KPBU IKN
sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1)
dilakukan berbasis elektronik secara bertahap.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
SK No 141273 A
a. proses/mekanisme . . .
-- 31 of 172 --
a.
b
PRESIDEN
BLIK INDONES
proses/mekanisme penyiapan KPBU IKN, diatur
dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaa.n
pembangunan nasional; dan
tata cara pengadaan badan usaha atau
lembaga/organisasi internasional dalam rangka
pemberian fasilitas penyiapan KPBU IKN, diatur
dalam peraturan Lembaga yang
urusan pemerintahan di
Pasal 25
(1) Transaksi KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf c, dilakukan oleh PJPK dengan kegiatan
paling sedikit:
a. pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
b. penandatanganan perjanjian KpBU IKN; dan
c. pemenuhan pembiayaan penyediaan
Infrastruktur oleh Badan Usaha pelaksana.
(21 Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ay.at (l) huruf a, dilaksanakan setelah
PJPK menyelesaikan penJrusunan dokumen kegiatan
lingkungan hidup, penetapan lokasi dan pengadaan
lahan, pengajuan penjaminan serta Duliungan
Pemerintah dan izir: pemanfaatan BMN dan/ atau
BMD, kecuali ditentukan lain dalam peraturan
perundang-undangan.
(3) Perjanjian KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, ditandatangani oleh pJpK dengan
Badan Usaha Pelaksana.
bidang kebiiakan pengadaan barang/jasa
pemerintah.
Paragraf 7
Transaksi KPBU IKN
SK No 141274A
Pasal 26...
-- 32 of 172 --
PRESIDEN
REPI,TBLIK INDONES!A
Pasal 26
(1) Pemenuhan pembiayaan Penyediaan Infrastruktur
oleh Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. setelah Badan Usaha Pelaksana menandatangani
perjanjian KPBU IKN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (3), Badan Usaha Pelaksana
harus memperoleh pembiayaan untuk KPBU IKN
paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal
ditandatanganinya perjanjian KPBU IKN;
b. perolehan pembiayaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dinyatakan terpenuhi apabila:
l) perjanjian pinjaman untuk membiayai KPBU
IKN telah ditandatangani; dan
2l sebagian pinjaman sslagairnan4 dimaksud
pada angka 1), telah dapat dicairkan untuk
memulai pekerj aan konstruksi;
c. dalam hal perolehan pembiayaan untuk KPBU
IKN terbagi dalam beberapa tahapan, perolehan
pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dinyatakan terpenuhi apabila:
l) perjanjian pinjaman untuk membiayai salah
satu tahapan konstruksi Infrastruktur telah
ditandangani; dan
2l sebagian pinjaman sebagaimana dimaksud
pada angka l) telah dapat dicairkan untuk
memulai pekerj aan konstruksi;
d. dalam . . .
SK No 141275 A
-- 33 of 172 --
PRESIDEN
REPUBL]K INDONESIA
(2t
(3)
d. dalam hal terlampauinya jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam huruf a Badan
Usaha Pelaksana belum memperoleh pembiayaan,
Badan Usaha Pelaksana dapat mengajukan
permohonan perpanjangan waktu kepada PJPK
disertai dengan penambahan nilai jaminan;
e. perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
dalam huruf d, diberikan paling lama 2 (dua)
bulan;
f. dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana
dimaksud dalam huruf e terlampaui dan Badan
Usaha Pelalsana tidak memperoleh pembiayaan,
perjanjian KPBU IKN dinyatakan berakhir; dan
C. dalam hal perjanjian KPBU IKN berakhir
sebagaimana dimaksud dalam huruf f, PJPK
dapat melaksanakan pengadaan ulang Badan
Usaha Pelaksana.
Dalam rangka mempercepat pemenuhan pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf
c, Badan Usaha Pelaksana dapat menggunakan
sumber pembiayaan yang berasal dari perusahaan
yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur
dan/atau lembaga yang bergerak di bidang
pengelolaan investasi Pemerintah sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. proses/mekanisme transaksi KPBU IKN diatur
dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang perencanaan
pembangunan nasional setelah
rekomendasi dari Menteri;
pengadaan untuk Badan Usaha Pelaksana diatur
dalam peraturan Lembaga yang
urusErn pemerintahan di
bidang kebijakan pengadaan barang/jasa
pemerintah; dan/ atau
b
SK No 141276A
c. perolehan . . .
-- 34 of 172 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c
Paragraf 8
Pelaksanaan Perjanjian KPBU IKN
berkoordinasi dengan
urusan
perolehan pembiayaan dalam rangka KPBU IKN
diatur dalam peraturan menteri yang
urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional
setelah berkoordinasi dengan Lembaga yang
urusan pemerintahan di
bidang kebijakan pengadaan barang/jasa
pemerintah.
Pasal 27
(l) Dalam hal perolehan pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c terpenuhi,
Badan Usaha Pelaksana dan PJpK melaksanakan
tahapan perjanjian KPBU IKN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf d.
(21 Pada masa konstruksi Penyediaan Infrastruktur oleh
Badan Usaha Pelaksana, Badan Usaha pelaksana
menyerahkan laporan hasil konstruksi penyediaan
Infrastruktur yang paling sedikit memuat
perkembangan dan informasi nilai wajar konstruksi
Penyediaan Infrastruktur oleh Badan Usaha pelaksana
kepada PJPK setiap semester dan/ atau saat
diperlukan PJPK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses/mekanisme
pelaksanaan perjanjian KPBU IKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), diatur dalam peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional setelah
Lembaga
pemerintahan yang
di bidang
kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan
Menteri.
SK No l4l277A
setelah mendapat rekomendasi dari
Pasal 28...
-- 35 of 172 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 28
(1) Dalam hal jangka waktu perjanjian KPBU IKN telah
berakhir, Badan Usaha Pelaksana menyerahkan aset
KPBU IKN kepada PJPK atau ditentukan lain
berdasarkan Peraturan Menteri.
(21 Penyerahan aset KPBU IKN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam perjanjian KPBU IKN paling
sedikit memuat:
a. kondisi aset yang dialihkan;
b. tata cara pengalihan aset;
c. status aset yang bebas dari segala jaminan
kebendaan atau pembebanan dalam bentuk
apapun pada saat aset diserahkan kepada pJpK;
d. status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga;
dan
e. pembebasan PJPK dari segala tuntutan hukum
yang timbul setelah penyerahan aset sepanjang
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan tata kelola yang
berlaku.
Paragraf 9
Pengembalian Investasi Badan Usaha
Pasal 29
(1) PJPK menetapkan bentuk pengembalian investasi yang
meliputi penutupan biaya modal, biaya operasional,
dan keuntungan yang wajar Badan Usaha pelaksana.
(21 Pengembalian investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atas Penyediaan Infrastruktur dapat dilakukan
melalui skema:
a. pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif
(user pagmentl;
b.Auailabilifu...
SK No 141278 A
-- 36 of 172 --
PRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
b. Auailabilitg Pagment; dan/atau
c. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Untuk pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana
yang bersumber dari pembayaran oleh pengguna
dalam bentuk tarif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (21 huruf a, PJPK menetapkan tarif awal
atas Penyediaan Infrastruktur.
(2) Tarif awal dan penyesuaiannya ditetapkan untuk
memastikan pengembalian investasi yang meliputi:
a. penutupan biaya modal;
b. biaya operasional; dan
c. keuntungan yang wajar dalam kurun waktu
tertentu.
Pasal 31
(1) Dalam hal berdasarkan pertimbangan PJPK, tarif awal
dan penyesuaiannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3O ayat (21 belum dapat ditetapkan untuk
mengembalikan seluruh investasi Badan Usaha
Pelaksana, tarif dapat ditentukan berdasarkan tingkat
kemampuan pengguna.
(21 Untuk tarif yang ditentukan berdasarkan kemampuan
pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
Usaha Pelaksana dapat diberikan Dukungan
Pemerintah sehingga Badan Usaha Pelaksana dapat
memperoleh investasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
SK No l4l279A
(3) Dalam . . .
-- 37 of 172 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal KPBU IKN dengan skema pengembalian
investasi bersumber dari pembayaran oleh pengguna
dalam bentuk tarif diprakarsai oleh PJPK, dapat
diberikan Dukungan Pemerintah yang bersumber dari
APBN dalam bentuk dukungan sebagian konstruksi,
Dukungan Kelayakan, dan/atau dukungan
penjaminan infrastruktur.
Pasal 32
(1) Untuk pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana
yang bersumber dari Auailabilitg Pagment sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, PJPK
menganggarkan dana Auailabilitg Pagment urftuk
Penyediaan Infrastruktur yang dilakukan oleh Badan
Usaha Pelaksana pada masa operasi selama jangka
waktu yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama
dengan memperhatikan kapasitas fiskal PJPK.
(21 Penganggaran dana Auailabilitg Pagment sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan
memperhitungkan:
a. biaya modal;
b. biaya operasional; dan/atau
c. keuntungan yang wajar Badan Usaha Pelaksana.
Pasal 33
(1) Dalam hal dibutuhkan untuk memastikan kelayakan
proyek, proyek KPBU IKN dengan skema pengembalian
investasi yang bersumber dari Auailabilitg Pagment,
dapat diberikan dukungan yang bersumber dari APBN.
(2) Bentuk dukungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) termasuk tetapi tidak terbatas pada
penjaminan infrastruktur, dukungan sebagian
konstruksi, dan/ atau Dukungan Kelayakan.
Pasal 34...
SK No 141280A
-- 38 of 172 --
PRESIDEN
BLIK INDONES
Paragraf 10
Prakarsa Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN
Pasal 34
(1) PJPK melakukan pembayaran AuailabilitA PdAment
kepada Badan Usaha Pelaksana apabila telah
terpenuhinya kondisi sebagai berikut:
a. Infrastruktur yang dikerjasamakan telah
dibangun dan dinyatakan siap beroperasi; dan
b. PJPK menyatakan bahwa Infrastruktur telah
memenuhi indikator layanan Infrastruktur
sebagaimana diatur dalam Perjanjian KPBU IKN.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Auailability Pagment
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 35
(1) PJPK memprakarsai Penyediaan Infrastruktur yang
akan dengan badan usaha melalui
(2t
skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau
KPBU IKN.
Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), badan
usaha dapat mengajukan prakarsa Kerja Sama
Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN kepada
PJPK.
Penyediaan Infrastruktur yang dapat diprakarsai
badan usaha yaitu yang memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a. tercantum dalam Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara dan/ atau Perincian Rencana Induk Ibu
Kota Nusantara;
b. layak secara ekonomi dan finansial; dan
(3)
c. badan . . .
SK No 141281A
-- 39 of 172 --
PRESIDEN
REP[JALIK INDONESIA
c. badan usaha yang mengajukan prakarsa memiliki
kemampuan keuangan yang memadai untuk
membiayai pelaksanaan Penyediaan
Infrastruktur.
(4) Badan usaha pemrakarsa wajib menyusun studi
kelayalan atas Kerja Sama Pemerintah dan Badan
Usaha atau KPBU IKN yang diusulkan.
Pasal 36
(l) Badan usaha pemrakarsa Kerja Sama Pemerintah dan
Badan Usaha atau KPBU IKN dapat diberikan alternatif
kompensasi sebagai berikut:
a. pemberian tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh
persen);
b. pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh
badan usaha pemrakarsa terhadap penawar
terbaik {right to matcfi; atau
c. pembelian prakarsa Kerja Sama Pemerintah dan
Badan Usaha atau KPBU IKN, antara lain hak
kekayaan intelektual yang menyertainya oleh
PJPK atau oleh pemenang proses pengadaan.
l2l Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l), dicantumkan dalam persetqluan PJPK.
(3) Dalam hal badan usaha pemrakarsa telah
mendapatkan kompensasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), seluruh studi kelayakan dan dokumen
pendukungnya, termasuk hak kekayaan intelektual
yang menyertainya beralih menjadi milik PJPK.
(41 PJPK dapat mengubah atau melakukan
terhadap studi kelayakan dan
pendukungnya. dokumen
SK No l4l282A
Pasal 37...
-- 40 of 172 --
PRES!OEN
REPUELIK INDONES
-4t-
Pasal 37
(1) Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU
IKN yang diprakarsai badan usaha dapat diberikan
jaminan Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
l2l Skema pengembalian investasi Badan Usaha
Pelaksana untuk Kerja Sama Pemerintah dan Badan
Usaha atau KPBU IKN yang diprakarsai badan usaha
dapat bersumber dari pembayaran oleh pengguna
dalam bentuk tarif atau bersumber dari Auailabilitg
Payment sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 11
Dukungan Pemerintah
Pasal 38
Dalam rangka mendukung KPBU IKN, Menteri, menteri,
kepala kmbaga, kepala daerah, dan/atau Kepala Otorita
Ibu Kota Nusantara dapat memberi Dukungan Pemerintah
sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan proyek.
Pasal 39
Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 terdiri atas:
a. dukungan dari Kementerian, Lembaga, pemerintah
daerah, dan/ atau Otorita Ibu Kota Nusantara;
dan/ atau
b. dukungan dari Menteri dengan tetap memperhatikan
kapasitas fiskal nasional, antara lain berupa:
1) fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi
KPBU IKN;
2) Dukungan Kelayakan;
3) insentifperpajakan;
SK No 141283 A
4) penjaminan . . .
-- 41 of 172 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4l penjaminan Pemerintah; dan/atau
5) Pemanfaatan BMN.
Pasal 40
(1) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 huruf b angka 4) dilaksanakan melalui
rangkaian proses penjaminan infrastruktur yang
dilakukan dengan mekanisme satu pelaksana oleh
badan usaha penjaminan infrastruktur (single uindow
policAl.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. bentuk dan tata cara pemberian Dukungan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 huruf a diatur oleh menteri, kepala
Lembaga, kepala daerah, dan/ atau Kepala Otorita
Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
b. bentuk dan tata cara pemberian Dukungan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 41
(l) Dalam rangka mempercepat Penyediaan Infrastruktur
di Ibu Kota Nusantara, perusahaan yang bergerak di
bidang pembiayaan infrastruktur dan lembaga yang
bergerak di bidang pengelolaan investasi Pemerintah
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan dapat bertindak sebagai penyedia
pembiayaan infrastruktur.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan
pembiayaan infrastruktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
nasional dan kmbaga yang
urusan pemerintahan di bidang
kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
SK No l4l284A
Bagran
-- 42 of 172 --
EtrEIEtrN
REPIIBLIK INDONESIA
Bagian Ketujuh
Pajak Khusus dan Pungutan Khusus IKN
Pasal 42
(1) Dalam rangka pendanaan untuk
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,
Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan
pemungutan Pajak Khusus IKN dan/ atau Pungutan
Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara.
(21 Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah pengalihan kedudukan, fungsi, dan
peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
(3) Pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan berlaku secara
mutatis mutandis sebagai Pajak Khusus IKN dan
Pungutan Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara.
(4) Dasar pelaksanaan pemungutan Pajak Khusus IKN
dan/atau Pungutan Khusus IKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat
persetujuan dari Dewan Perwakilan Ralryat Republik
Indonesia.
Paragraf 1
Pajak Khusus IKN
Pasal 43
Jenis Pajak Khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita
Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak. . .
SK No 141285 A
-- 43 of 172 --
PRESIDEN
REPUALIK INDONESIA
c. Pajak Alat Berat;
d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
e. Pajak Air Permukaan;
f. Pajak Rokok;
g. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
h. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
i. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:
1. Makanan dan/atau Minuman;
2. Tenaga Listrik;
3. Jasa Perhotelan;
4. Jasa Parkir; dan
5. Jasa Kesenian dan Hiburan.
j. Pajak Reklame;
k. PajakAirTanah;
L Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan
m. Pajak Sarang Burung Walet.
Pasal 44
Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 huruf a mengacu pada peraturan perundang-
undangan mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
a. Objek, yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas
Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah
Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang memiliki
dan/ atau menguasai Kendaraan Bermotor;
c. Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang
memiliki Kendaraan Bermotor;
d. Tarif, yaitu:
1. untuk. . .
SK No 141286A
-- 44 of 172 --
1. untuk
PRESIDEN
BL]K INDONESIA
dan/atau penguasaan
Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling
tinggs 2%o (dua persen);
untuk kepemilikan dan/atau penguasaan
Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya,
dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen); dan
untuk kepemilikan dan/atau penguasaan
Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk
angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan
sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial
keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan,
Pemerintah, dan Otorita Ibu Kota Nusantara,
ditetapkan paling tinggi O,5% (nol koma lima
persen).
yang
2
3
Pasal 45
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mengacu pada peraturan
perundang-undangan mengenai pajak daerah, termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
a. Objek, yaitu penyerahan pertama atas Kendaraan
Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Ibu Kota
Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan
menerima penyerahan Kendaraan Bermotor;
b
c. Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang
menerima penyerahan Kendaraan Bermotor; dan
d. Tarif, yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar 2Oo/o (dua
puluh persen).
SK No l4l287A
Pasal 46. . .
-- 45 of 172 --
PRESIDEN
REPUEL]K TNDONESIA
Pasal 46
Pajak Alat Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
huruf c mengacu pada peraturan perundang-undangan
mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas
pada:
Objek, yaitu
Berat;
kepemilikan dan/ atau penguasaan Alat a.
b.
c.
d.
Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang memiliki
dan/atau menguasai Alat Berat;
Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang
memiliki dan/ atau menguasai Alat Berat; dan
Tarif, yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar O,2Vo (nol
koma dua persen).
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; dan
Tarif, yaitu:
1. ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh
persen); dan
Pasal 47
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 huruf d mengacu pada peraturan
perundang-undangan mengenai pajak daerah, termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
a. Objek, yaitu penyerahan Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor kepada konsumen atau pengguna
Kendaraan Bermotor;
b. Subjek, yaitu konsumen Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor;
c. Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan penyedia
d
2.khusus...
SK No 141288 A
-- 46 of 172 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
2 khusus untuk bahan bakar kendaraan umum,
tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
dapat ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh
persen) dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor untuk kendaraan pribadi.
Pasal 48
Pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 huruf e mengacu pada peraturan perundang-
undangan mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
a. Objek, yaitu pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air
Permukaan;
b. Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang
melakukan pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air
Permukaan;
c. Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang
melakukan pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air
Permukaan; dan
d. Tarif, yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar loyo
(sepuluh persen).
Pasal 49
Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 43
huruf f mengacu pada peraturan perundang-undangan
mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas
pada:
a. Objek, yaitu konsumsi rokok.
b. Subjek, yaitu konsumen rokok.
c. Wajib pajak, yaitu pengusaha pabrik rokok/produsen
dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor
pokok pengusaha barang kena cukai; dan
d. larif, Vaitu ditetapkan sebesar lO% (sepuluh persen)
dari cukai rokok.
Pasal 5O. . .
SK No 141289A
-- 47 of 172 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5O
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf g mengacu
pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak
daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. Objek, yaitu Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi
atau Badan termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan
reklamasi atau pengurukan, kecuali kawasan yang
digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
perhutanan, dan pertambangan;
b. Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang secara
nyata mempunyai suatu hak dan/ atau memperoleh
manfaat atas Bumi dan/ atau memiliki, menguasai,
dan/ atau memperoleh manfaat atas Bangunan;
c. Wajib Pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang
secara nyata mempunyai suatu hak dan/atau
memperoleh manfaat atas Bumi dan/atau memiliki,
menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas
Bangunan; dan
d. Tarif, yaitu:
1. ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5yo (nol koma
lima persen); dan
2. untuk lahan yang berupa lahan produksi pangan
dan ternak ditetapkan lebih rendah dari tarif
untuk lahan lainnya.
Pasal 51
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 huruf h mengacu pada peraturan
perundang-undangan mengenai pajak daerah, termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
a. Objek, yaitu Perolehan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan;
SK No l4l290A
b. Subjek. . .
-- 48 of 172 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang
memperoleh Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan;
c. Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang
memperoleh Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan; dan
d. Tarif, yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima
persen).
Pasal 52
Pajak Barang dan Jasa Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 huruf i mengacu pada peraturan
perundang-undangan mengenai pajak daerah, termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
a. Objek, yaitu penjualan, penyerahan, dan/atau
konsumsi barang dan jasa tertentu atas:
1. mal<anan dan/atau minuman;
2. tenaga listrik;
3. jasa perhotelan;
4. jasa parkir; dan
5. jasa kesenian dan hiburan;
b. Subjek, yaitu konsumen barang dan jasa tertentu;
c. Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang
melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau
konsumsi barang dan jasa tertentu; dan
d. Tarif, yaitu:
1. ditetapkan paling tinggi sebesar lO% (sepuluh
persen);
2. khusus untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu
atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan
paling rendah 4Oo/o (empat puluh persen) dan
paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen); dan
SK No 14l29l A
3. khusus . . .
-- 49 of 172 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
khusus untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu
atas tenaga listrik untuk:
a) konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh
industri, pertambangan minyak bumi dan
gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar
3o/o (tiga persen); dan
b) konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan
sendiri, ditetapkan paling tinggi 1,5% (satu
koma lima persen).
Pasal 53
Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam pasal 43
huruf j mengacu pada peraturan perundang-undangan
mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas
pada:
a. Objek, yaitu semua penyelenggaraan reklame;
b. Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan
reklame;
3
yang
c,
d.
Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang
reklame; dan
Tarif, yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar 25olo (dua
puluh lima persen).
Pasal 54
Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 43
huruf k mengacu pada peraturan perundang-undangan
mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas
pada:
a. Objek, yaitu pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air
Tanah;
b. Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang
melakukan pengambilan dan/ atau pemanfaatan Aii
Tanah;
c. Wajib. . .
SK No l4l292A
-- 50 of 172 --
PRESTDEN
REPI.JBLIK INDONES!A
c. Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang
melakukan pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air
Tanah; dan
d. Tarif, yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar 2Oo/o (dua
puluh persen).
Pasal 55
Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 huruf I mengacu pada peraturan
perundang-undangan mengenai pajak daerah, termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
a. Objek, yaitu kegiatan pengambilan mineral bukan
logam dan batuan;
b. Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang
mengambil mineral bukan logam dan batuan;
c. Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang
mengambil mineral bukan logam dan batuan; dan
d. Tarit yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar 25o/o (dua
puluh lima persen).
Pasal 56
Pajak Sarang Burung Walet sebageimana dimaksud dalam
Pasal 43 huruf m mengacu pada peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pajak daerah,
termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. Objek, yaitu pengambilan dan/ atau pengusahaan
sarang burung walet;
b. Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang
melakukan pengambilan dan/atau
sarang burung walet;
c. Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang
melakukan pengambilan dan/ atau mengusahakan
sarang burung walet; dan
d. Tarif, yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar
107o (sepuluh persen).
SK No 141293 A
Pasal 57. . .
-- 51 of 172 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 57
(l) Dalam rangka pengena.an Pajak Khusus IKN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan
Pasal 56, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
menyampaikan Rancangan Peraturan Otorita Ibu Kota
Nusantara kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
untuk dilakukan reviu.
(2) Rancangan Peraturan Otorita lbu Kota Nusantara yang
telah direviu oleh Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri, disampaikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Setelah mendapatkan persetqjuan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Kepala Otorita lbu Kota Nusantara
menetapkan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara
dalam rangka pengenaan Pajak Khusus IKN.
(41 Jenis Pajak Khusus IKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 sampai dengan Pasal 56 dapat tidak dipungut,
dalam hal:
a. potensinya kurang memadai; dan/ atau
b. Otorita Ibu Kota Nusantara menetapkan
kebijakan untuk tidak memungut.
SK No 141358 A
Paragraf 2 . ..
-- 52 of 172 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2
Pungutan Khusus IKN
Pasal 58
(1) Jenis Pungutan Khusus IKN yang dapat dipungut oleh
Otorita Ibu Kota Nusantara mengacu pada peraturan
perundang-undangan mengenai retribusi daerah.
(21 Pungutan Khusus IKN sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilakukan berdasarkan pelayanan yang
diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, yang terdiri
atas:
a. pelayanan umum;
b. penyediaan / pelayanan barang dan/ atau jasa;
dan/atau
c. pemberian perizinan tertentu.
(3) Objek Pungutan Khusus IKN adalah penyediaan
dan/ atau pelayanan barang dan/ atau jasa serta
pemberian perizinan tertentu yang diberikan oleh
Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Wajib pungutan
Khusus IKN.
Pasal 59
(1) Bentuk pelayanan umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a berupa:
a. pelayanankesehatan;
b. pelayanankebersihan;
c. pelayanan parkir di tepi jalan umum;
d. pelayanan pasar; dan/atau
e. pengendalian lalu lintas.
l2l Bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat tidak dikenakan pungutan Khusus IKN
dalam hal:
a. potensi penerimaannya kecil; dan/atau
b. dalam. . .
SK No 141295 A
-- 53 of 172 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
b. dalam rangka pelaksanaan kebliakan nasional
atau kebljakan Otorita Ibu Kota Nusantara untuk
memberikan pelayanan tersebut secara cuma-
cuma.
(3) Bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (21 huruf b berupa:
a. penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar
grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha
lainnya;
b. penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil
bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya
dalam lingkungan tempat pelelangan;
c. penyediaan tempat khusus parkir di luar badan
jalan;
d. penyediaan tempat penginapan/
pesanggrahanl uilla;
e. pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
f. pelayanan jasa kepelabuhanan;
g. pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan
olahraga;
h. pelayanan penyeberangan orang atau barang
dengan menggunakan kendaraan di air;
i. penjualan hasil produksi usaha Otorita Ibu Kota
Nusantara; dan/ atau
j. pemanfaatan aset dalam penguasaan Otorita Ibu
Kota Nusantara yang tidak mengganggu
penyelenggaraan tugas dan fungsi Otorita Ibu
Kota Nusantara dan/ atau optimalisasi aset dalam
penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara dengan
tidak mengubah status kepemilikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
l4l Bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (21 huruf c berupa:
a. persetujuan . . .
SK No 141296A
-- 54 of 172 --
(5) Pungutan Khusus IKN atas persetujuan bangunan
gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
merupakan pungutan atas penerbitan persetqjuan
bangunan gedung oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(6) Pungutan Khusus IKN atas penggunaan tenaga kerja
asing sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b
merupakan dana kompensasi penggunaan tenaga
kerja asing atas pengesahan rencana pengguneran
tenaga ke{a asing perpanjangan sesuai wilayah kerja
tenaga kerja asing.
(71 Pungutan Khusus IKN atas pengelolaan pertambangan
rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
merupakan pungutan berupa iuran pertambangan
rakyat kepada pemegang izin pertambangan ralryat
yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(8) Penambahan bentuk layanan selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4),
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
a. persetqjuan bangunan gedung;
b. penggun€ran tenaga kerja asing; dan/atau
c. pengelolaanpertambanganrakyat.
Paragraf 3
Tarif Pungutan Khusus IKN
Pasal 60
(1) Tarif Pungutan Khusus IKN merupakan nilai rupiah
yang ditetapkan untuk menghitung besarnya
Pungutan Khusus IKN yang terutang.
{21 Tarif Pungutan Khusus IKN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat ditentukan seragam atau bervariasi
menurut bentuk layanan sesuai dengan prinsip dan
sasaran penetapan tarif pungutan Khusus IKN.
(3) Tarif ...
SK No l4l297A
-- 55 of 172 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Tarif Pungutan Khusus IKN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Tata Cara Pemungutan Pajak Khusus IKN dan pungutan Khusus IKN
Pasal 61
(1) Ketentuan lain yang terkait dengan pajak Khusus dan
Pungutan Khusus IKN yang tidak diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini, pengaturannya mengacu
pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak
daerah dan retribusi daerah.
(21 Termasuk ketentuan terkait pajak Khusus dan
Pungutan Khusus IKN yang mengacu pada peraturan
perundang-undangan mengenai pajak daerah dan
retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dasar pengenaan pajak;
b. pengecualian objek pajak, subjek pajak, dan wajib
pajak;
c. saat terutangnya pajak;
d. tempat terutangnya pajak;
e. tahun pajak dan masa pajak;
f. prinsip dan sasaran penetapan tarif pungutan
khusus; dan
C. tata cara penghitungan tarif pungutan khusus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tat:- cara
p€mungutan Pajak Khusus IKN dan/ atau pungutan
Khusus IKN diatur dengan peraturan Kepala Otorita
Ibu Kota Nusantara,
SK No 141298 A
Paragraf 5. . .
-- 56 of 172 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 5
Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan
Pasal 62
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan
keringanan, pengurangan, pembebasan, dan
penundaan pembayaran atas pokok dan/ atau sanksi
Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN.
(21 Keringanan, pengurangan, pembebasan, dan
penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kondisi
Wajib Pajak Khusus IKN, Wajib Pungutan Khusus IKN,
dan/atau Objek Pajak Khusus IKN serta bentuk
pelayanan Pungutan Khusus IKN.
Bagran Kedelapan
Skema Pendanaan l,ainnya
Pasal 63
Partisipasi badan usaha milik negara dalam mendanai
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara
tidak terbatas pada investasi
yang dalam
swasta.
dilakukan termasuk tetapi
badan usaha milik negara
dapat bekerja sama dengan
Pasal 64
Skema swasta murni merupakan investasi murni dari
swasta yang dapat diberikan insentif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65
(1) Skema pendanaan dalam bentuk belanja dan/ atau
pembiayaan sebagaimana dimalsud dalam pasal 4
dapat berupa:
a. penerimaan . . .
SK No l4l299A
-- 57 of 172 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. penerimaan hibah; dan/atau
b. pengadaan pinjaman.
l2l Skema pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) termasuk dukungan pendanaan/pembiayaan
internasional yang merupakan skema untuk mewadahi
pemberian dana antara lain dari bilateral/lembaga
multilateral yang hendak berpartisipasi dalam
pengembangan Ibu Kota Nusantara yang hijau dan
cerdas yang dapat melalui hibah dan/ atau pemberian
dana talangan.
(3) Tata cara penerimaan hibah dan pengadaan pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Bagian Kesatu
Perencanaan dan Penganggaran Rencana Kerja dan Anggaran
Otorita Ibu Kota Nusantara
Pasal 66
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku PA/Pengguna
Barang men5rusun rencana kerja dan a.nggaran Otorita Ibu
Kota Nusantara.
Pasal 67
(1) Dalam rangka pen3rusunan rencana kerja dan
anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita
Ibu Kota Nusantara berpedoman pada peraturan
pemerintah mengenai pen5rusunan rencana ke{a dan
anggarErn Kementerian/Lembaga sepanjang tidak
diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
SK No l4l300A
(2) Kepala...
-- 58 of 172 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyusun rencana
kerja dan anggaran yang terdiri atas rencana
pendapatan dan belanja.
(3) Pendapatan Otorita Ibu Kota Nusantara meliputi
penerimaan negara bukan pajak d an/atau sumber lain
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/ atau Pajak Khusus IKN
dan/atau Pungutan Khusus IKN.
(41 Rencana pendapatan dalam rencana kerja dan
anggaran Ibu Kota Nusantara merupakan perkiraan
pendapatan Otorita Ibu Kota Nusantara yang disusun
secara realistis dan optimal.
(5) Rencana pendapatan sebagaimana dimaksud pada
ayal l2l merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
rencana kerja dan anggarErn Otorita Ibu Kota
Nusantara yang ditelaah oleh Menteri.
Pasal 68
Otorita Ibu Kota Nusantara pengelolaan
rencana belanja berdasarkan:
a. indikator kinerja utama;
b. fluktuasi pendapatan; dan
c. penerapan prinsip belanja berkualitas.
Pasal 69
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku
PA/ Pengguna Barang menJrusun rencana kerja dan
anggar€rn Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan
paling sedikit:
a. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan perincian
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional;
c. rencana kerja pemerintah;
d.pagu. . .
SK No l4l30l A
-- 59 of 172 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
d. pagu anggaran; dan
e. standar biaya.
l2l Penyusunan rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu
Kota Nusantara harus menggunakan pendekatan:
a. kerangka pengeluaran jangka menengah;
b. penganggaran terpadu; dan
c. penganggaran berbasis kinerja.
(3) Penyusunan rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu
Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan instrumen:
a. indikator kinerja;
b. standar biaya; dan
c. evaluasi kinerja.
Pasal 70
(1) Struktur rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu Kota
Nusantara memuat:
a. rincian anggaran; dan
b. informasi kinerja.
(21 Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a paling sedikit disusun menurut:
a. program;
b. kegiatan;
c. keluaran; dan
d. sumber pendanaan.
(3) Informasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b memuat paling sedikit:
a. hasil;
b. keluaran; dan
c. indikator kinerja.
Pasal 71 ...
SK No l4l302A
-- 60 of 172 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Pasal 71
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaks