Government Regulation No. 121 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the Republic of Indonesia to increase its capital investment in the shares of PT Hutama Karya, a state-owned enterprise (BUMN), to enhance its capital structure and operational capacity. This initiative is aimed at supporting the government's infrastructure development projects, particularly the Trans Sumatera toll road, and is part of the National Economic Recovery Program.
The primary entity affected by this regulation is PT Hutama Karya, which operates as a state-owned enterprise. This regulation directly impacts the management and financial operations of PT Hutama Karya, as well as stakeholders involved in infrastructure development and public-private partnerships in Indonesia.
According to Pasal 1, the Republic of Indonesia will increase its capital investment in PT Hutama Karya, which is classified as a state-owned enterprise under Government Regulation No. 14 of 1971. Pasal 2 specifies that the value of this capital increase is set at Rp 10,000,000,000,000.00 (ten trillion rupiah), sourced from the state budget for the fiscal year 2021. This capital injection is intended to strengthen the company's financial position and enable it to fulfill its governmental assignments effectively.
"Perusahaan Perseroan (Persero)" refers to a limited liability company that is wholly owned by the state, which operates under specific regulations governing state-owned enterprises. "Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara" (State Budget) is the financial plan of the government for a given fiscal year.
This regulation came into effect upon its promulgation on December 29, 2021. It does not explicitly replace or amend any prior regulations but operates within the framework established by existing laws governing state-owned enterprises and capital investment.
The regulation references several laws, including Law No. 19 of 2003 on State-Owned Enterprises and Law No. 9 of 2020 on the State Budget for the fiscal year 2021. It also aligns with Government Regulation No. 44 of 2005 regarding the procedures for state capital participation in state-owned enterprises. These references indicate that the regulation is part of a broader legal framework governing state investments and economic recovery efforts.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that the capital increase for PT Hutama Karya is set at Rp 10,000,000,000,000.00 (ten trillion rupiah), sourced from the 2021 state budget.
Pasal 1 outlines that the capital increase aims to improve the financial structure and operational capacity of PT Hutama Karya to support government infrastructure projects.
The regulation is based on Pasal 4 ayat (4) of Law No. 19 of 2003, which governs state-owned enterprises, ensuring that the capital increase is legally justified.
According to Pasal 3, this regulation is effective from the date of its promulgation, which is December 29, 2021.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR l2l TAHUN 2021
TENTANG
PENAMBAHAN PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT HUTAMA KARYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan
meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Hutama Karya guna melanjutkan
penugasan Pemerintah untuk pembangunan
infrastruktur jalan tol Trans Sumatera serta dalam
rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi
Nasional oleh Pemerintah, perlu melakukan
penambahan penyertaan modal Negara Republik
Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2O2l sebagaimana ditetapkan kembali
dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O2l;
SK No 114277 A
b. bahwa
-- 1 of 5 --
PRESlDEN
REPUBLIK INDONESIA
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Hutama Karya;
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a355);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2O2l (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6570);
Mengingat 1
2
3
4
5
SK No 114278 A
6. Peraturan .
-- 2 of 5 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
6 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor T2Tah,un
2OL6 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan
dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha
Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6006);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2O tentang
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan
Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta
Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O2O tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Program Pemulihan
Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung
Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19)
dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional danlatau Stabilitas Sistem
Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 65a21;
7
SK No 114279 A
MEMUTUSI(AN: . . .
-- 3 of 5 --
Menetapkan
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT HUTAMA KARYA.
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara
"Hutama Karya" menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO).
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp 1O.00O.OOO.OO0.00O,0O (sepuluh triliun rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
diundangkan.
pada tanggal
SK No l14280A
Agar
-- 4 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2O2L
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 284
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
g Perundang-undangan dan
ministrasi Hukum,
ttd
SK No 114293 A
lvanna Djaman
-- 5 of 5 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
tentang BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 121/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.