Government Regulation No. 120 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 120 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 120 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the Republic of Indonesia to increase its capital investment in the shares of PT Hutama Karya, a state-owned enterprise (BUMN), to enhance its capital structure and operational capacity. This initiative is part of the government's broader National Economic Recovery Program aimed at supporting infrastructure development, specifically the Trans Sumatra toll road project.
The primary entity affected by this regulation is PT Hutama Karya, which operates as a state-owned enterprise under the classification of Perusahaan Perseroan (Persero). This regulation directly impacts the financial structure of PT Hutama Karya and indirectly affects stakeholders involved in infrastructure projects, including contractors, suppliers, and the local economy in regions where the toll road will be developed.
According to Pasal 1, the Republic of Indonesia will increase its capital investment in PT Hutama Karya, which is classified as a Perusahaan Perseroan (Persero) under Government Regulation No. 14 of 1971. Pasal 2 outlines that the value of this capital increase is set at Rp9,000,000,000,000.00 (nine trillion rupiah), sourced from the state budget for the fiscal year 2021. This capital injection is intended to support the operational and financial capabilities of PT Hutama Karya in executing government infrastructure projects.
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara): State-Owned Enterprises in Indonesia. - Perusahaan Perseroan (Persero): A type of limited liability company in Indonesia that is state-owned. - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN): The State Budget of the Republic of Indonesia.
This regulation is effective as of December 29, 2021, the date it was enacted and published. It does not explicitly replace or amend previous regulations but operates within the framework established by existing laws regarding state capital investment.
This regulation references several laws, including Law No. 19 of 2003 on State-Owned Enterprises and Law No. 1 of 2004 on State Treasury, among others. It is aligned with the provisions of these laws regarding state capital participation and management in state-owned enterprises, ensuring compliance with the overarching legal framework governing public investments in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that the capital increase amount is set at Rp9,000,000,000,000.00 (nine trillion rupiah), sourced from the state budget for the fiscal year 2021.
Pasal 1 indicates that the purpose of the capital increase is to improve the capital structure and operational capacity of PT Hutama Karya to support the government's infrastructure development initiatives.
The regulation is established under the authority of Law No. 19 of 2003 regarding State-Owned Enterprises, as referenced in Pasal 4 ayat (4).
According to Pasal 3, this regulation is effective as of December 29, 2021, the date it was enacted.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRES lDEN REPIJBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120 TAHUN 2O2I TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Pemerintah guna melanjutkan penugasan Pemerintah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol Trans Sumatera, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021; SK No 114269 A b. bahwa. . . -- 1 of 5 -- b PRES lDEN REPLIBLIK INDONESlA bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 7O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570); Mengingat 1 2 3 4 5 SK No 114268 A 6. Peraturan -- 2 of 5 -- 6 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Vints Dsease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 13 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-l9) dan I atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65a\; 7 SK No 114267 A MEMUTUSKAN -- 3 of 5 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUST(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp9.000.OOO.OOO.00O,OO (sembilan triliun rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 114266 A Agar -- 4 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Le mbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 283 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA Perundang-undangan dan nistrasi Hukum, 1a ttd SK No t14294 A vanna Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 120 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
tentang BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 120/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.