No. 116 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the President of Indonesia, establishes the framework for increasing the state capital investment in the shares of PT Waskita Karya Tbk, a state-owned enterprise (BUMN). The aim is to improve the company's capital structure and enhance its operational capacity to support the National Economic Recovery program and complete strategic national projects in toll road construction. The investment will be sourced from the 2021 State Budget.
The primary entity affected by this regulation is PT Waskita Karya Tbk, which is classified as a Perusahaan Perseroan (Persero). This regulation is relevant to stakeholders involved in state-owned enterprises and those engaged in infrastructure and construction sectors, particularly in toll road projects.
According to Pasal 1, the Republic of Indonesia will increase its capital investment in PT Waskita Karya Tbk. Pasal 2 outlines that the maximum value of this capital increase is set at Rp7,900,000,000,000 (seven trillion nine hundred billion rupiah), sourced from the 2021 State Budget. The exact amount will be determined by the Minister of Finance based on the issuance of new shares reported by the Minister of State-Owned Enterprises. Pasal 3 states that this regulation comes into effect upon its promulgation.
Perusahaan Perseroan (Persero) refers to a limited liability company established by the government, which operates in a commercial capacity while being owned by the state. BUMN stands for Badan Usaha Milik Negara, meaning State-Owned Enterprises.
This regulation is effective as of December 10, 2021, the date it was promulgated. It does not explicitly replace or amend any previous regulations but is established under the framework of existing laws regarding state-owned enterprises.
This regulation is established in accordance with several laws, including Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 concerning State-Owned Enterprises and Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 regarding the State Budget for the 2021 fiscal year. It also references Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 concerning the procedures for state capital participation and management in state-owned enterprises.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 states that the Republic of Indonesia will increase its capital investment in PT Waskita Karya Tbk, which is classified as a Perusahaan Perseroan (Persero).
According to Pasal 2, the maximum value of the state capital increase is set at Rp7,900,000,000,000 (seven trillion nine hundred billion rupiah).
Pasal 2 ayat (2) specifies that the capital increase will be sourced from the 2021 State Budget as detailed in the budget document.
Pasal 2 ayat (3) indicates that the exact amount of the capital increase will be determined by the Minister of Finance based on the issuance of new shares reported by the Minister of State-Owned Enterprises.
Pasal 3 states that this regulation will take effect upon its promulgation on December 10, 2021.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK TNDONESIA
NOMOR 116 TAHUN 2O2I
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT WASKITA KARYA TBK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan
meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya Tbk dalam rangka
mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh
Pemerintah dan penyelesaian Proyek Strategis Nasional di
bidang jalan tol melalui penerbitan saham baru guna
mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Waskita Karya
Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal
Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana ditetapkan
kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l;
SK No 114118 A
b. bahwa. . .
-- 1 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor L9
Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam
Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita
Karya Tbk;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 42971;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a355);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9l danlatau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 65701;
2
3
4
5
SK No ll4ll9 A
6.Peraturan...
-- 2 of 5 --
6
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara
pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan
Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik
Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6O06);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2O tentang
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi
Nasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O2O
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Program Pemulihan
Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebdakan
Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan
Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 65a21;
MEMUTUSKAN
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN
PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT WASKITA KARYA TBK.
7
Menetapkan
SK No ll4l20 A
Pasal 1
-- 3 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun l97O
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Waskita
Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp7.90O.000.OO0.000,00 (tujuh triliun sembilan ratus
miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021.
(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan
penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri
Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No ll4l2l A
Agar
-- 4 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2O2L
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2O2t
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2T NOMOR 269
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESTA
Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
ttd
ttd
SK No tl4l22 A
vanna Djaman
-- 5 of 5 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk
tentang BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 116/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.