Government Regulation No. 11 of 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes guidelines for the sustainable management of fish capture in Indonesia, aiming to optimize the utilization of fish resources while ensuring their conservation. It introduces a controlled and proportional approach to fish capture, focusing on designated zones and quotas to maintain ecological balance and support the livelihoods of local fishermen.
The regulation impacts various stakeholders, including local fishermen (Nelayan Lokal), small-scale fishermen (Nelayan Kecil), businesses engaged in fish capture, and government entities at both central and local levels. It applies to activities within the designated fishing zones in Indonesian waters and the high seas.
- Article 5 mandates that all individuals and government entities must conduct fish capture in accordance with the designated fishing zones, with exceptions for small-scale fishermen. - Article 6 outlines that fish capture quotas are to be established for each fishing zone based on the available fish resources and permissible catch levels. - Article 17 requires the installation and activation of a monitoring transmitter (SPKP) on fishing vessels to track their movements, exempting small-scale fishermen from this obligation. - Article 18 stipulates that fish caught must be landed at designated ports, with provisions for emergencies allowing for alternative landing sites.
- Penangkapan Ikan Terukur (Measured Fish Capture): Controlled and proportional fish capture based on quotas. - Zona Penangkapan Ikan Terukur (Measured Fishing Zone): Areas designated for sustainable fish capture. - Nelayan Kecil (Small-scale Fishermen): Individuals whose fishing activities meet daily subsistence needs. - Kuota Penangkapan Ikan (Fish Capture Quota): Allocated amount of fish that can be captured within a specified period.
This regulation came into effect on March 6, 2023. It replaces previous regulations regarding fish capture and introduces new provisions for managing fish resources sustainably. Existing fishing licenses remain valid until new licenses are issued under this regulation.
The regulation references and amends previous laws, including the Fisheries Law and regulations concerning business licensing and marine management. It aims to integrate these frameworks to enhance the governance of fish capture activities in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 5 requires all individuals and government entities to conduct fish capture in accordance with designated fishing zones, with exceptions for small-scale fishermen.
Article 6 mandates that fish capture quotas be established for each fishing zone based on available fish resources and permissible catch levels.
Article 17 requires the installation and activation of a monitoring transmitter (SPKP) on fishing vessels, exempting small-scale fishermen from this obligation.
Article 18 stipulates that fish caught must be landed at designated ports, allowing for alternative landing sites in emergencies.
Article 4 specifies that the utilization of fishing resources must consider ecological sustainability and the socio-economic conditions of local communities.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (38K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dilakukan untuk tercapainya manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; b. bahwa pemanfaatan secara optimal diarahkan pada pendayagunaan sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya melalui pengaturan zona penangkapan ikan terukur dan kuota penangkapan ikan; c. bahwa penangkapan ikan temkur dimaksudkan sebagai cara untuk memastikan kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha, serta bagi negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hunrf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan lkan Terukur; SK No 171002 A Mengingat: . . . -- 1 of 28 -- Mengingat Menetapkan PRESIDEN FEPUBUK INDONESIA 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 44331 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 68a\; MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zorla penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional. 2. Zona Penangkapan Ikan Terukur adalah wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan laut lepas yang dikelola untuk pemanfaatan sumber daya ikan dengan penangkapan ikan secara terukur. 3. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zorua ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah negara Republik Indonesia. SK No 171003 A 4. Daerah. . . -- 2 of 28 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 4. Daerah Penangkapan Ikan adalah WPPNRI dan laut lepas yang diperuntukkan sebagai tempat penangkapan ikan. 5. Daerah Penangkapan lkan Terbatas adalah tempat penangkapan ikan di Daerah Penangkapan Ikan yang diperuntukkan bagi ukuran kapal penangkap ikan, alat penangkapan ikan, dan/atau waktu tertentu. 6. Kuota Penangkapan Ikan adalah alokasi sumber daya ikan atau jumlah ikan yang dapat dimanfaatkan dengan Penangkapan Ikan Terrrkur. 7. Nelayan Lokal adalah nelayan yang berdomisili pada provinsi diZona Penangkapan Ikan Terukur sesuai dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili atau domisili usaha serta melakukan kegiatan penangkapan ikan sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. 8. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan. 9. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 10. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/ eksplorasi perikanan. 11. Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan. l2.Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan. SK No 171004 A 13. Sistem . . -- 3 of 28 -- PRESIDEN BUK INDONESI'\ 13. Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat SPKP adalah sistem pengawasan Kapal Perikanan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas Kapal Perikanan. 14. Pelabuhan Pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. 15. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. 16. Pelabuhan Muat adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya. 17. Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organizationl yang selanjutnya disebut RFMO adalah organisasi pengelolaan perikanan regional yang memiliki ketentuan atau pengaturan tersendiri, khususnya untuk menjamin konservasi dan keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah tertentu. 18. Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil. 19. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 20. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. SK No 171005 A 21. Pemerintah. . . -- 4 of 28 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 21. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 22.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan. BAB II ZONA PENANGKAPAN IKAN TERUKUR Pasal 2 (1) Zona Penangkapan Ikan Terukur meliputi: a. WPPNRI di perairan laut; dan b. laut lepas. (21 Zona Penangkapan Ikan Terukur di WPPNRI di perairan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan sebagai: a. Daerah Penangkapan Ikan; dan b. Daerah Penangkapan Ikan Terbatas. (3) Zona Penangkapan Ikan Terukur di laut lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan sebagai Daerah Penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di masing-masing RFMO. (41 Laut lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zoraa ekonomi eksklusif Indonesia, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia yang berada di wilayah konvensi/kompetensi RFMO di mana negara Indonesia termasuk sebagai salah satu negara anggota (member state) atau negara kerja sarna nonanggota (cooperating nonmember statel. (5) Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zorLa 01, meliputi WPPNRI 7ll (perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara); b.zona... SK No 171006 A -- 5 of 28 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESTA b. zoraa 02, meliputi WPPNRI 7!6 (perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera), WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik), dan Laut Lepas Samudera Pasifik; c. zona O3, meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur), dan WPPNRI 7L4 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda); d. zor,a O4, meliputi WPPNRI 572 (perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda), WPPNRI 573 (perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat), dan Laut Lepas Samudera Hindia; e. zona 05, meliputi WPPNRI 571 (perairan Selat Malaka dan Laut Andaman); dan f. zoraa 06, meliputi WPPNRI 712 (perairan Laut Jawa) dan WPPNRI 7l3 (perairan Sela.t Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali). Pasal 3 (1) Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kondisi perikanan tertentu. (21 Kondisi perikanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. sumber daya ikan; b. lingkungan sumber daya ikan; c. sosial ekonomi perikanan; dan/atau d. tata kelola perikanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 4 (l) Daerah Penangkapan Ikan dimaksud dalam Pasal 3 dimanfaatkan oleh: a. Nelayan Kecil; dan/atau Terbatas ayat (1) sebagaimana hanya dapat SK No 170688 A b. Setiap . . -- 6 of 28 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA b. Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan bukan untuk tujuan komersial. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 5 (1) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah wajib melakukan penangkapan ikan sesuai dengan Zona Penangkapan lkan Terukur yang diberikan, kecuali untuk Nelayan Kecil. (21 Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan penangkapan ikan wajib mematuhi ketentuan mengenai Daerah Penangkapan Ikan Terbatas. BAB III KUOTA PENANGKAPAN IKAN PADA ZONA PENANGKAPAN IKAN TERUKUR Pasal 6 (1) Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan lkan Terukur ditetapkan pada setiap WPPNRI di perairan laut dan laut lepas. (21 Kuota Penangkapan lkan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan. (3) Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No 171008 A Pasal7... -- 7 of 28 -- PRESIDEN BLIK INDONESIA Pasal 7 (1) Kuota Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dibagi atas: a. kuota industri; b. kuota Nelayan Lokal; dan c. lmota kegiatan bukan untuk tujuan komersial. (21 Pembagian Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit didasarkan pada pertimbangan jumlah nelayan, jumlah dan ukuran kapal, serta alat penangkapan ikan. Pasal 8 (1) Kuota industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur di atas 12 (dua belas) mil laut. (21 Kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri kepada: a. orang perseorangan; dan b. badan usaha yang berbadan hukum, berdasarkan permohonan. (3) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a yang merupakan Nelayan Kecil diutamakan tergabung dalam koperasi. (41 Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas: a. perseroan terbatas; dan b. koperasi, yang memiliki kegiatan usaha penangkapan ikan. (5) Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memanfaatkan kuota industri pada zot:ra Ol, zona 02, zona 03, dan zona 04, berupa: a. penanaman modal dalam negeri; atau b. penanaman modal asing. (6) Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memanfaatkan kuota industri pada zorLa 05 dan zot:.a 06, berupa penanaman modal dalam negeri. (7) Masa... SK No 171009 A -- 8 of 28 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA (7) Masa berlaku pemanfaatan kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 selama masa berlaku surat izin usaha perikanan, kecuali untuk Nelayan Kecil. (S) Masa berlaku pemanfaatan kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimanfaatkan oleh Nelayan Kecil selama melakukan usaha penangkapan ikan. (9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilengkapi persyaratan minimal dengan surat izin usaha perikanan dan buku Kapal Perikanan, kecuali untuk Nelayan Kecil. (10) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian kuota industri kepada Nelayan Kecil. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 9 (1) Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut. (21 Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh gubernur kepada Nelayan Lokal yang terdiri atas: a. orang perseorangan yang merupakan Nelayan Kecil dan bukan Nelayan Kecil; dan b. badan usaha yang berbadan hukum, berdasarkan permohonan. (3) Orang perseorangan yang merupakan Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diutamakan tergabung dalam koperasi. (41 Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas: a. perseroan terbatas; dan b. koperasi, yang memiliki kegiatan usaha penangkapan ikan. SK No 171010 A (5) Perseroan... -- 9 of 28 -- PRESIDEN REPUELTK INDONESIA (5) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa penanaman modal dalam negeri. (6) Masa berlaku pemanfaatan kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat 12) selama masa berlaku surat izin usaha perikanan, kecuali untuk Nelayan Kecil. (71 Masa berlaku pemanfaatan kuota Nelayan Lokal yang dimanfaatkan oleh Nelayan Kecil selama melakukan usaha penangkapan ikan. (8) Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian kuota Nelayan Lokal kepada orang perseorangan yang merupakan Nelayan Kecil. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 1O (1) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut dan di atas 12 (dua belas) mil laut. (21 Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta kesenangan dan wisata. (3) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial berupa kegiatan untuk kesenangan dan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan kepada penyelenggata kegiatan. (4) Masa berlaku pemanfaatan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemberian kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut dilakukan oleh gubernur. (6) Pemberian... SK No l7l0l I A -- 10 of 28 -- REPUBLIK INDONESIA (6) Pemberian kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur di atas 12 (dua belas) mil laut dilakukan oleh Menteri. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 1 1 (1) Kuota Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dimanfaatkan dalam periode 1 (satu) tahun musim penangkapan ikan dan dibatasi oleh Kuota Penangkapan Ikan yang diberikan setiap tahun. (2) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan penangkapan ikan wajib mematuhi ketentuan mengenai Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali Nelayan Kecil. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 12 (1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan kuota industri dan kuota Nelayan Lokal hams memenuhi Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pemanfaatan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial wajib memenuhi persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 (1) Pemanfaatan kuota industri, kuota Nelayan Lokal, dan kuota kegiatan bukan tujuan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenakan pungutan perikanan berupa penerimaan negara bukan pajak atau retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pungutan... SK No l7l0l2 A -- 11 of 28 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -t2- (21 Pungutan perikanan berupa penerimaan negara bukan pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bagi Nelayan Kecil. Pasal 14 (1) Pemanfaatan kuota industri, kuota Nelayan Lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan menggunakan Kapal Penangkap Ikan, yang dapat berasal dari pengadaan dalam keadaan baru atau dalam keadaan tidak baru, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. (21 Pemanfaatan kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b oleh Nelayan Kecil dapat dilakukan tanpa menggunakan Kapal Penangkap Ikan. (3) Pengadaan Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 (1) Kapal Penangkap Ikan diberikan Daerah Penangkapan Ikan pada: a. 1 (satu) Zona Penangkapan Ikan Terukur di atas 12 (dua belas) mil laut bagi Kapal Penangkap Ikan yang perizinan bertrsahanya diterbitkan oleh Menteri; dan b. batas wilayah administrasi kewenangan provinsi pada Zona Penangkapan Ikan Terukur bagi Kapal Penangkap Ikan yang perizinan berusahanya diterbitkan oleh gubernur, kecuali bagi Nelayan Kecil. (21 Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan Daerah Penangkapan Ikan di atas 12 (dua belas) mil laut. (3) Kapal Penangkap lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pemanfaatan Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Pasal 17 ... SK No l7l0l3 A -- 12 of 28 -- PRESIDEN BLIK TNDONESIA Pasal 17 (1) Setiap Orang, Pemerintah Rrsat, atau Pemerintah Daerah wajib memasang dan mengaktifkan transmiter SPKP di Kapal Perikanan sebelum melakukan kegiatan perikanan. (21 Transmiter SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas Kapal Perikanan yang memperoleh Perizinan Berusaha atau persetujuan dari gubernur atau Menteri. (3) Kewajiban pemasangan dan pengaktifan transmiter SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Nelayan Kecil. (4) Ketentuan mengenai transmiter SPKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PELABUHAN PANGKALAN Pasal 18 (1) Kapal Penangkap Ikan yang melakukan penangkapan ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan dalam Zona Penangkapan Ikan Terukur. (2) Dalam hal pada Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terdapat Pelabuhan Pangkalan, Kapal Penangkap Ikan dapat mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur lain yang terdekat. (3) Kapal Penangkap lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 5 (lima) Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur yang diberikan. (4) Dalam hal pendaratan ikan hasil tangkapan tidak memungkinkan dilakukan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan karena keadaan darurat yang mengakibatkan penurunan mutu ikan hasil tangkapan, Kapal Penangkap Ikan dapat melakukan pendaratan di Pelabuhan Pangkalan lain yang telah ditetapkan oleh Menteri. (5) Kewajiban... SK No l7l0l4 A -- 13 of 28 -- REPUBLTK INDONESIA -t4- (5) Kewajiban mendaratkan ikan di Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Nelayan Kecil dapat dilakukan di sentra nelayan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaratan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan lain yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pendaratan ikan di sentra nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 19 (1) Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan pengangkutan ikan dari Daerah Penangkapan lkan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang sama dengan Pelabuhan Pangkalan dari Kapal Penangkap Ikan. (2) Kapal Pengangkut lkan yang melakukan pengangkutan ikan dari Pelabuhan Pangkalan atau Pelabuhan Muat ke Pelabuhan Pangkalan lain diberikan paling banyak 20 (dua puluh) Pelabuhan Muat dan 2 (dua) Pelabuhan Pangkalan. (3) Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan pengangkutan ikan dari Pelabuhan Pangkalan ke pelabuhan negara tujuan diberikan 1 (satu) Pelabuhan Pangkalan dan 1 (satu) pelabuhan negara tujuan. (4) Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan pengangkutan ikan dari Daerah Penangkapan Ikan diberikan paling banyak 5 (lima) Pelabuhan Pangkalan di Zona Penangkapan Ikan Terukur sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan. (5) Dalam hal pada Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (41 belum terdapat Pelabuhan Pangkalan, Kapal Pengangkut Ikan dari Daerah Penangkapan Ikan dapat mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur lain yang terdekat. (6) Dalam hal pendaratan ikan hasil tangkapan tidak memungkinkan dilakukan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan karena keadaan darurat yang mengakibatkan penurunan mutu ikan hasil tangkapan, Kapal Pengangkut Ikan dapat melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan lain yang telah ditetapkan oleh Menteri. (7) Ketentuan. . . SK No 171015 A -- 14 of 28 -- REPUBUK INDONESIA (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaratan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan lain yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 20 (1) Pelabuhan Pangkalan dan Pelabuhan Muat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 terdiri atas: a. Pelabuhan Perikanan yang dibangun dan/atau dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; b. Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun dan/atau tidak dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan c. pelabuhan umum. (2) Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri untuk setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V AWAK KAPAL PERIKANAN Pasal 2 1 (1) Awak Kapal Perikanan terdiri atas: a. nakhoda; b. ahli penangkapan ikan (Ttshfng mastefl; c. perwira; dan d. anak buah kapal. (21 Setiap Orang yang melakukan penangkapan ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib menggunakan nakhoda, perwira, dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa, hurufc, dan hurufd. SK No 171016 A (3) Penggunaan... -- 15 of 28 -- PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA (3) Penggunaan ahli penangkapan ikan Whing master) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Anak buah kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diutamakan yang berdomisili di wilayah administratif sesuai dengan Zona Penangkapan Ikan Terukur berdasarkan kartu tanda penduduk. BAB VI PENGANGKUTAN IKAN HASIL TANGKAPAN Pasal22 (1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur dapat melakukan alih muatan. (21 Setiap Orang yang melakukan alih muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan: a. Kapal Penangkap lkan menggunakan alat penangkapan ikan rawai tuna dan pancing ulur tuna; dan b. Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dalam satu kesatuan usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai alih muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 23 (1) Pengangkutan ikan antarpelabuhan untuk tujuan di dalam dan/atau di luar Zona Penangkapan Ikan Terukur dilakukan dengan menggunakan kapal kargo ikan berpendingin berbendera Indonesia. (21 Pengangkutan ikan dari Pelabuhan Pangkalan ke pelabuhan negara tujuan dilakukan dengan menggunakan kapal kargo ikan berpendingin berbendera Indonesia atau berbendera asing. (3) Setiap... SK No l7l0l7 A -- 16 of 28 -- REPUBLIK INDONESTA -t7- (3) Setiap Orang yang mengoperasikan kapal kargo ikan berpendingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 wajib memenuhi Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pengangkutan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan setelah ikan hasil tangkapan melalui proses: a. penanganan; b. pengolahan; dan/atau c. pengemasan. (5) Proses penanganan, pengolahan, dan/atau pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengangkutan ikan melalui darat atau udara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal24 (1) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai 7-ona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (3) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Kuota Penangkapan lkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (4) Setiap... SK No 171018 A -- 17 of 28 -- PRESIDEN EUK INDONESTA (41 Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang .melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (5) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penggunaan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif. (6) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pemasangan dan pengaktifan transmiter SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (7) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pendaratan ikan pada Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (8) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penggunaan nakhoda, perwira, dan anak buah kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 dikenai sanksi administratif. (9) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai alih muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (10) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi administratif. Pasal 25 (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas: a. peringatan atau teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. denda administratif; d. pembekuan Perizinan Berusaha atau persetujuan; dan/atau e. pencabutan Peizinan Berusaha atau persetujuan. SK No 171019 A (2) Ketentuan... -- 18 of 28 -- FRESIDEN REPUELIK INDONESIA (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 26 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. surat izin usaha perikanan yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya surat izin usaha perikanan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini; b. Setiap Orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha subsektor penangkapan ikan dan Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya Perizinan Berusaha subsektor penangkapan ikan dan Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini; c. Nelayan Kecil tetap dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan pemberian Kuota Penangkapan Ikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini; dan d. Kapat Perikanan yang Perizinan Berusaha atau persetujuannya diterbitkan oleh gubernur dan belum memenuhi kewajiban pemasangan dan pengaktifan transmiter SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal t7 ayat (1), diberikan jangka waktu untuk memenuhi kewajiban pemasErngan dan pengaktifan transmiter SPKP paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. SK No 171020 A BABIX... -- 19 of 28 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal27 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31 ayat (1) dan ayat(21, Pasal 32 huruf e, Pasal 33, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2L tentang Penyelenggaraan Pertzinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 15, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); dan b. Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2O2I tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 28 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No l7l02l A Agar -- 20 of 28 -- PRESIDEN BLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam l.embaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 36 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK TNDONESIA Perundang-undangan dan ttd. ttd. Hukum, SK No 170660 A Djaman -- 21 of 28 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR I. UMUM Sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi keanekaragaman sumber daya hayati laut dan ekosistem kelautan yang berlimpah. Kekayaan alam tersebut menjadi salah satu modal dasar yang harus dikelola dengan optimal dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran ralryat Indonesia. Potensi lestari sumber daya ikan laut Indonesia tersebar di perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEll, serta terdapat peluang untuk memanfaatkan sumber daya ikan di laut lepas. Sektor kelautan dan perikanan memiliki permasalahan yang kompleks karena keterkaitannya dengan banyak sektor dan juga sensitif terhadap interaksi terutama dengan aspek lingkungan. Terdapat berbagai isu pengelolaan perikanan di Indonesia yang berpotensi mengancam kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, keberlanjutan mata pencaharian masyarakat di bidang kelautan dan perikanan, ketahanan pangan, dan pertumbuhan ekonomi yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Tantangan yang saat ini dihadapi dalam pembangunan kelautan dan perikanan, khususnya perikanan tangkap, di antaranya: a. belum optimalnya pengendalian penangkapan ikan yang berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya ikan dan ekosistem; b. tata kelola perikanan tangkap yang belum terintegrasi dan belum optimal menumbuhkan ekonomi wilayah sesuai dengan potensi sumber daya alam perikanannya; c. infrastruktur dan konektivitas Pelabuhan Perikanan termasuk sarana dan prasarana lainnya yang belum memadai dan belum merata; dan d. ketersediaan bahan baku yang tidak stabil dengan daya saing dan mutu produk perikanan yang belum memadai. Untuk . . . SK No 171023 A -- 22 of 28 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESTA Untuk mengatasi isu dan tantangan yang dihadapi tersebut, Pemerintah menyiapkan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur sebagai acuan pengelolaan perikanan tangkap di Indonesia dengan tetap menjaga ekologi kelautan yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dan menjamin kesehatan laut Indonesia. Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur ditempuh dengan tujuan untuk mempertahankan ekologi dan menjaga biodiuersitg, meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah, dan kesejahteraan nelayan. Kebijakan Penangkapan lkan Terukur diharapkan dapat menghapus praktik kegiatan perikanan yang melanggar hukum (illegal), tidak dilaporkan (unreportedl, dan tidak diatur (unregulated fishingl. Atas dasar hal tersebut, perlu menJrusun dan menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur untuk memajukan sektor kelautan dan perikanan Indonesia dengan mempertimbangkan aspek bio-ekologi, ekonomi, sosial, dan ketahanan pangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pada saat ini, Indonesia menjadi salah satu negara anggota (member statel pada Indian Ocean Tltna Commission, Commission for the Conseruation of South.ern Bluefin TLna, dan Western and Central Pacific Fisheries Commission. Indonesia juga menjadi salah satu negara kerja sama nonanggota (cooperatirg nonmember statel pada Inter-American Tropical Tilna Commission. Ayat (5) Cukup jelas. SK No 171024 A Pasal 3 -- 23 of 28 -- REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kegiatan ilmiah lainnya" adalah kegiatan penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan proses, cara, dan/atau aktivitas menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (71 ... SK No 171025 A -- 24 of 28 -- PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 1 1 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "sentra nelayan" adalah lokasi pendaratan ikan yang belum memenuhi kriteria Pelabuhan Perikanan. Ayat(6) ... SK No 171026 A -- 25 of 28 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "pelabuhan umum" adalah pelabuhan laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas Pasal22 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "alih muatan" adalah pemindahan ikan hasil tangkapan dari Kapal Penangkap lkan ke Kapal Pengangkut Ikan. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "satu kesatuan usaha" adalah Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan tercantum dalam satu suratizin usaha perikanan. SK No 171027 A Ayat(3) ... -- 26 of 28 -- REPUEUK INDONESIA Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pengangkutan ikan antarpelabuhan" adalah pengangkutan ikan dari Pelabuhan Pangkalan atau Pelabuhan Muat ke Pelabuhan Pangkalan. Yang dimaksud dengan "kapal kargo ikan berpendingin" adalah kapal yang dilengkapi dengan sistem pendingin baik memiliki palka maupun tidak memiliki palka. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Yang dimaksud dengan "penanganan' adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap ikan tanpa mengubah bentuk dasar. Huruf b Yang dimaksud dengan "pengolahan" adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir. Huruf c Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas. SK No 171028 A Pasal26... -- 27 of 28 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6853 SK No 171029 A -- 28 of 28 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 11/2023 (Measured Fishing / PIT). Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 12 states that individuals utilizing industrial and local fisherman quotas must comply with business licensing regulations.
Article 24 outlines administrative sanctions for violations of the regulations, including warnings, fines, and potential revocation of licenses.
Article 26 provides that existing fishing licenses remain valid until new licenses are issued under this regulation.