Government Regulation No. 11 of 1972
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the transformation of the state-owned construction company Nindya Karya into a limited liability company (Persero). It establishes the legal framework for this transition, including the dissolution of the existing entity and the establishment of the new corporate structure.
The primary entity affected by this regulation is the state-owned construction company Nindya Karya, which is being transformed into a Persero. This regulation is relevant to government officials, particularly the Minister of Finance and the Minister of Public Works and Electricity, who are tasked with overseeing the transition.
- Pasal 1 states that Nindya Karya will be transformed into a Persero, and upon this transformation, it will be dissolved (Pasal 1 ayat (1) and (2)). - Pasal 2 outlines that the capital of the new Persero will come from state assets previously held by Nindya Karya, with the Minister of Finance determining the amount (Pasal 2 ayat (1)). - Pasal 3 mandates that the establishment of the Persero must comply with the provisions of the Commercial Code (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) (Pasal 3). - Pasal 5 indicates that the previous regulation establishing Nindya Karya will be rendered void upon the establishment of the new Persero (Pasal 5).
- Persero: A limited liability company established by the government, typically for state-owned enterprises. - NIB: Nomor Induk Berusaha, a business identification number. - OSS: Online Single Submission, a system for business licensing. - KBLI: Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, the Indonesian Business Field Classification. - LKPM: Laporan Kegiatan Penanaman Modal, an investment activity report. - BKPM: Badan Koordinasi Penanaman Modal, the Investment Coordinating Board. - BUPM: Badan Usaha Penanaman Modal, an investment business entity. - RPTKA: Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, a plan for the use of foreign workers. - KITAS: Kartu Izin Tinggal Terbatas, a limited stay permit. - PMA: Penanaman Modal Asing, foreign investment. - KEK: Kawasan Ekonomi Khusus, a special economic zone. - FTZ: Free Trade Zone. - BPJPH: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, the Halal Product Assurance Agency. - MUI: Majelis Ulama Indonesia, the Indonesian Ulema Council. - KKPR: Koperasi Kredit Primer Rakyat, primary people's credit cooperatives. - OJK: Otoritas Jasa Keuangan, the Financial Services Authority.
This regulation came into effect on February 22, 1972, the same date it was enacted. It replaces Government Regulation No. 59 of 1961 and all its implementing regulations (Pasal 5).
The regulation references several laws and regulations, including the Commercial Code and previous government regulations, particularly Government Regulation No. 12 of 1969, which outlines the establishment of Persero companies (Pasal 3).
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 states that Nindya Karya will be transformed into a Persero, and upon this transformation, it will be dissolved.
Pasal 2 outlines that the capital of the new Persero will come from state assets previously held by Nindya Karya, with the Minister of Finance determining the amount.
Pasal 3 mandates that the establishment of the Persero must comply with the provisions of the Commercial Code.
Pasal 5 indicates that the previous regulation establishing Nindya Karya will be rendered void upon the establishment of the new Persero.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (7K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1972 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN BANGUNAN NEGARA NINDYA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 80; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2214) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894). Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959); 3. Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989), 4. Undang … -- 1 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 6; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2953). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN BANGUNAN NEGARA NINDYA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). BAB I PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN Pasal 1 (1). Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut P.N. Nindya Karya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 80; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2214) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904). (2). Dengan … -- 2 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2). Dengan dialihkannya bentuk P.N. Nindya Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini, P.N. Nindya Karya dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut. (3). Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran P.N. Nindya Karya sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. BAB II MODAL PERUSAHAAN Pasal 2. (1). Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam P.N. Nindya Karya sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2). Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. (3). Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III … -- 3 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN Pasal 3. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan- ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959) dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 894). Pasal 4. (1). Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2). Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan disertai hak-substitusi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3). Kepala … -- 4 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3). Kepala Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 5. Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya P.N. Nindya Karya sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 80; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2214) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. -- 5 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 22 Pebruari 1972. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. SOEHARTO JENDERAL T.N.I, Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Pebruari 1972. WAKIL SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, S.H. MAYOR JENDERAL T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG -- 6 of 6 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
tentang PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 11/1972. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.