No. 70 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes guidelines for the allocation of land to enhance investment equity and improve community welfare in Indonesia. It aims to streamline land use and business licensing in sectors such as mining, plantations, and forestry, particularly benefiting local enterprises and cooperatives.
The regulation impacts various entities, including individuals, domestic and foreign businesses, cooperatives, and organizations involved in mining, plantation, and forestry activities. It specifically targets BUM Desa (village-owned enterprises), BUMD (regional-owned enterprises), and small and medium enterprises (SMEs).
- Pasal 2 outlines the duties of the Satuan Tugas (Task Force) in mapping land use and providing recommendations for business licensing in mining and plantation sectors. - Pasal 4 mandates the classification of land use and allocation policies based on sustainability and community benefit. - Pasal 5 details the delegation of authority for issuing mining licenses (WIUP) to ensure equitable opportunities for businesses. - Pasal 12 prohibits the transfer of allocated land and mandates that the benefits from land use must serve the interests of the respective enterprises and communities.
- Satuan Tugas (Task Force): A unit established by the President for equitable land use and investment management. - Pelaku Usaha (Business Actors): Individuals or entities engaged in business activities. - Izin Usaha Pertambangan (Mining Business License): A license to conduct mining operations. - Hak Atas Tanah (Land Rights): Legal rights to control and utilize land. - Sistem OSS (Online Single Submission System): An integrated electronic system for business licensing.
The regulation is effective from October 16, 2023, and does not explicitly mention any previous regulations it replaces or amends.
The regulation interacts with existing laws governing land use, business licensing, and environmental protection, ensuring compliance with sector-specific regulations and promoting sustainable practices in land management.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 outlines the responsibilities of the Satuan Tugas, including mapping land use for mining and plantation activities and recommending licensing actions to relevant ministries.
Pasal 4 requires the Satuan Tugas to classify land use and establish policies that prioritize sustainability and community welfare.
Pasal 5 delegates the authority to issue WIUP to the head of the Task Force, ensuring that land previously under revoked licenses is reallocated fairly.
Pasal 12 prohibits the transfer of allocated land and mandates that the benefits derived from land use must serve the respective enterprises and communities.
Pasal 3 mandates the Pembina Sektor to evaluate business activities to ensure compliance with licensing requirements and environmental standards.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (24K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA
NOMOR 70 TAHUN 2023
TENTANG
PENGALOKASIAN LAHAN BAGI PENATAAN II{VESTASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk peningkatan efektivitas dan efisiensi
dalam pemanfaatan sumber daya yang ditujukan bagi
pemerataan investasi dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat, diperlukan penataan penggunaan lahan
secara berkeadilan;
bahwa untuk mewujudkan penataan penggunaan dan
pemanfaatan lahan bagr pemerataan investasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur
penataan perizinan berusaha untuk pertambangan,
perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi badan usaha
milik desa, badan usaha milik daerah, badan usaha
yang berbadan hukum yang dimiliki oleh organisasi
kemasyarakatan, koperasi, dan badan usaha yang
dimiliki oleh usaha kecil dan menenBah;
bahwa penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan
bagi pemerataan investasi sebagaimana dimaksud
dalam hunrf a dan hurrf b hams didukung oleh usaha
yang berkesinambungan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hurlf a, hun.f b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengalokasian
Lahan Bagi Penataan Investasi;
Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSI(AN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGALOKASIAN L,AHAN
BAGI PENATAAN INVESTASI.
b
c
d
BABI...
SK No 191098 A
-- 1 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan T\rgas Penataan Penggunaan Lahan dan
Penataan Investasi yang selanjutnya disebut Satuan
T\rgas adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Presiden
dalam rangka penataan penggunaan lahan secara
berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor
pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan,
serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan
efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya
alam.
2. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan, badan usaha,
kantor perwakilan, dan badan usaha dalam negeri
dan/atau luar negeri yang melakukan kegiatan usaha
dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
3. Lahan adalah wilayah daratan yang ditetapkan bagi
peruntukan kegiatan usaha pertambangan dan konsesi
penggunaan kawasan hutan atau perkebunan.
4. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatannya.
5. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP
adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
6. Wilayah lzin Usaha Pertambangan yang selanjutnya
disebut WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada
pemegang IUP.
7. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang
didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela
berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan,
kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi
dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
SK No 191074 A
8. Hak
-- 2 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
8. Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT adalah
hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara
pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas
tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk
menguasai, memiliki, menggunakan, dan
memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas
tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
9. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Single Submissfonl yang selanjutnya
disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik
terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh
lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan
Berusaha berbasis risiko.
10. Pembina Sektor adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perkebunan, dartf atau menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang.
11. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan
pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar
pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui
pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus
dipenuhi Pelaku Usaha.
t2. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan
hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang
didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan
pada bidang tertentu.
13. Badan Usaha MiUk Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh daerah.
14. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM
Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa
dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha,
memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan
produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau
menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-
besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
15. Koperasi. . .
SK No 191075 A
-- 3 of 16 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
15. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ralryat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.
16. Peta Arahan Kawasan Hutan adalah peta yang memuat
arahan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan
yang berasal dari hasil evaluasi pengurangan atau
pencabutan izin konsesi di kawasan hutan.
BAB II
SATUAN TUGAS DAN EVALUASI
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA
Pasal 2
(U Satuan T\-rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 mempunyai tugas:
a. memetakan pemanfaatan Lahan bagr kegiatan
pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan
hutan sebagai akibat dari perubahan/pencabutan
Perizinan Berusaha dan izin konsesi di kawasan
hutan;
b. memberikan rekomendasi kepada menteri/kepala
badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi/koordinasi
penanaman modal untuk melakukan pencabutan
Perizinan Berusaha sektor pertambangan dan sektor
perkebunan, serta izin konsesi di kawasan hutan;
c. memberikan rekomendasi kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agrarialpertanahan dan tata ruang untuk
melakukan penghapusan HAT;
d. menetapkan kebijakan pemanfaatan atas Lahan
yang perizinannya diubah/dicabut sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
e. melakukan klasifikasi Lahan dan menetapkan
peruntukan Lahan secara berkeadilan dalam upaya
memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan
ralryat;
SK No 191076 A
f.memberikan...
-- 4 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
f. memberikan fasilitasi dan kemudahan Perizinan
Berusaha bagi BUM Desa/BUMD, Organisasi
Kemasyarakatan, usaha kecil dan menengah
di daerah, serta Koperasi untuk mendapatkan
peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d;
g. memberikan kesempatan kepada Pelaku Usaha baru
unhrk mendapatkan peruntukan Lahan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
h. melakukan koordinasi dan sinergi dalam
pemanfaatan Lahan dan penataan investasi bagi
kesejahteraan ralryat.
(21 Pelaksanaan penataan penggunaa.n dan pemanfaatan
Lahan serta penataan investasi di bidang
pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
arahan kebijakan teknis dari Pembina Sektor.
Pasal 3
(U Pembina Sektor melakukan evaluasi kepada Pelaku
Usaha atas Penzinan Berusaha di bidang
pertambangan, izin konsesi di kawasan hutan, atau
Perizinan Berusaha di bidang perkebunan sesuai
dengan perizinan yang dimiliki.
(21 Pembina Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha
meliputi:
a. realisasi pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan
tujuan Perizinan Berusaha;
b. penyampaian laporan kegiatan usaha;
c. kelengkapan persyaratan dasar dan perwinan
lanjutan atas Perizinan Berusaha dan/atau izin
konsesi;
d. kesesuaian pelaksanaan kegiatan usaha dengan
peruntukan HAT;
e. pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan
negara pajak dan bukan pajak;
f. pemenuhan rencana kerja dan anggaran
perusahaan; dan/atau
g. perbaikan atas pengenaan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan. . .
SK No 191100 A
-- 5 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pembina Sektor menyampaikan hasil evaluasi
untuk dilakukan perubahan Perizinan Berusaha terkait
pengurangan luasan Lahan, pencabutan Perizinan
Berusaha, dan/atau pencabutan izin konsesi
di kawasan hutan kepada Satuan T\rgas.
(4) Satuan Ttrgas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
memberikan rekomendasi kepada menteri/kepala
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang investasi/koordinasi penanaman modal untuk
melakukan:
a. perubahan Perizinan Berusaha terkait pengurangan
luasan Lahan;
b. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
c. pencabutan izin konsesi di kawasan hutan.
(5) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
memberikan rekomendasi kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraialpertanahan dan tata ruang untuk melakukan
penghapusan HAT.
(6) Atas rekomendasi Satuan Ttrgas sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), menteri/kepala badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan
surat keputusan perubahan Perizinan Bemsaha terkait
pengurangan luasan Lahan, pencabutan Penzinan
Berusaha, dan/atau pencabutan izin konsesi
di kawasan hutan.
Atas rekomendasi Satuan T\rgas sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria/pertanahan dan tata ruang menghapus HAT
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Atas penerbitan surat keputusan perubahan Perizinan
Berusaha terkait pengurangan luasan Lahan,
pencabutan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan
izin konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dan penghapusan HAT sebagaimana
dimaksud pada ayat (7l,, Satuan T\.rgas melakukan
penataan kembali penggunaan l,ahan dan penataan
investasi untuk optimalisasi sumber daya alam
berkelanjutan.
BABTII ...
{71
(8)
SK No 191078 A
-- 6 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB III
PENATAAN PENGGUNAAN LAHAN
Bagian Kesatu
Klasifikasi Pemanfaatan dan Peruntukan Lahan
Pasal 4
(1) Atas penataan kembali penggunaan Lahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), Satuan T\rgas
melakukan klasifikasi pemanfaatan dan peruntukan
Lahan dengan kesesuaian kegiatan usaha.
{21 Berdasarkan klasifikasi pemanfaatan dan peruntukan
Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan
Ttrgas menetapkan kebijakan pemanfaatan Lahan.
(3) Kebijakan pemanfaatan Lahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dengan mempertimbangkan:
a. kesesuaian dengan rencana tata ruang;
b, pembangunan berkelanjutan yang menjadi prioritas
pemerintah;
c. kelestarian lingkungan hidup;
d. nilai manfaat bagi masyarakat dan keseimbangan
pemanfaatan l.ahan secara berkeadilan; dan/atau
e. kesinambungan usaha.
(4) Klasifikasi pemanfaatan Lahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. potensi ekonomi atau kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya;
b. kesesuaian rnnasif tata ruang dengan bidang usaha;
c. luasan optimal pemanfaatan;
d. wilayah pemukiman dan hak masyarakat adat; dan
e. daya dukung Lahan dan perlindungan lingkungan
hidup.
(5) Peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Pelaku Usaha meliputi:
a. BUM Desa;
b. BUMD;
SK No 191079 A
c.Badan...
-- 7 of 16 --
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
c. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi
Kemasyarakatan;
d. Koperasi;
e. Badan Usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan
menengah; atau
t. Badan Usaha dengan skala besar.
(6) Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf c harus memenuhi kriteria:
a. berbadan hukum;
b. terdaftar dalam sistem informasi Organisasi
Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh
pemerintah;
c. memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara
nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Organisasi
Kemasyarakatan; dan
d. mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan
lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai,
etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
(71 Peruntukan Lahan bagi Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e
diprioritaskan bagi Pelaku Usaha di sekitar lokasi Lahan
yang akan dialokasikan.
(8) Peruntukan Lahan untuk Badan Usaha dengan skala
besar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f,
hanya dapat diberikan kepada:
a. Badan Usaha yang bukan pemegang Perizinan
Berusaha di bidang pertambangan, izin konsesi
di kawasan hutan, perkebunan dicabut/dibatalkan,
dan/atau sertipikat HAT yang dihapuskan;
b. Badan Usaha yang tidak memiliki afiliasi dengan
Badan Usaha pemegang Perizinan Berusaha
di bidang pertambangan, izin konsesi di kawasan
hutan, perkebunan dicabut/dibatalkan, dan/atau
sertipikat HAT yang dihapuskan; dan
c. Badan Usaha yang melaksanakan kemitraan
dan/atau kolaborasi dengan Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (71.
SK No 191080 A
Bagian
-- 8 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua
Pengalokasian Lahan Kegiatan Pertambangan
Pasal 5
(U Atas klasifikasi pemanfaatan dan peruntukan Lahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Menteri
Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan,
penawaran, dan pemberian WIUP kepada
menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi/koordinasi
penanaman modal selaku ketua Satuan T\rgas.
(21 Penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
Lahan yang berasal dari pencabutan Perizinan
Berusaha oleh Satuan T\rgas sebelum Peraturan
Presiden ini mulai berlaku.
(3) Berdasarkan WIUP sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan untuk pemerataan kesempatan serta
peningkatan kesejahteraan masyarakat, ketua Satuan
Ttrgas melakukan penawaran dan pemberian WIUP
kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e.
(4) Berdasarkan pemberian WIUP sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Pelaku Usaha mengajukan IUP melalui
Sistem OSS.
(5) Berdasarkan pengajuan IUP yang dilakukan oleh Pelaku
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4l-,
menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi/koordinasi
penanama.n modal menerbitkan IUP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(U Berdasarkan prioritas pemanfaatan, peningkatan
efektivitas dan efisiensi bagi optimalisasi pemanfaatan
sumber daya alam, menteri Pembina Sektor dapat
menawarkan WIUP yang berasal dari pencabutan
Perizinan Berusaha oleh Satuan T\rgas sebelum
Peraturan Presiden ini mulai berlalar kepada Pelaku
Usaha dengan skala besar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (5) huruf f.
(2) Penawaran...
SK No 191101 A
-- 9 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
l2l Penawaran WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pelelangan WIUP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pertambangan mineral dan batubara.
(3) Proses pelelangan WIUP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan pendampingan oleh Satuan T\rgas.
(4) Dalam melakukan pendampingan pelelangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Satuan T\rgas
memperhatikan:
a. kemampuan permodalan;
b. penguasaan teknologi;
c. pengalaman dalam pengelolaan pertambangan;
d. kesediaan bermitra dengan usaha kecil dan
menengah di sekitar lokasi usaha; dan
e. pelaksanaan hilirisasi dan pemenuhan rantai pasok
dalam negeri danlatau global.
(5) Bagi Pelaku Usaha dengan skala besar yang ditetapkan
sebagai pemenang lelang, Pembina Sektor memberikan
WIUP.
(6) Atas pemberian WIUP sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Pelaku Usaha mengajukan IUP melalui Sistem
OSS.
l7l Atas pengajuan IUP yang dilakukan oleh Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri/kepala
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang investasi/koordinasi penanaman modal
menerbitkan IUP sesuai dengan ketentuan peraturan
perrrndang-undangan.
Bagian Ketiga
Pengalokasian l.ahan Izin Konsesi di Kawasan Hutan
Pasal 7
(U Izin konsesi di kawasan hutan meliputi:
a. Persetqjuan Penggunaan Kawasan Hutan;
b. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan;
c. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan; dan/atau
d. Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam.
SK No 191082 A
(2) Menteri
-- 10 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
l2l Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang
penerbitan penetapan Peta Arahan Kawasan Hutan dan
penataan investasi atas Lahan yang dilakukan
pengurangan luasan Lahan atau pencabutan izin
konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (8) kepada menteri/kepala badan
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang investasi/koordinasi penanaman modal
selaku ketua Satuan T\rgas.
(3) Berdasarkan Peta Arahan Kawasan Hutan dan
penataan investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Satuan T\.rgas melakukan penawaran
atas ketersediaan Lahan di bidang kehutanan bagr
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (5).
(4) Bagi Pelaku Usaha yang menyatakan minat dalam
penawaran atas ketersediaan Lahan di bidang
kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Satuan Tlrgas melakukan penilaian dari aspek:
a. luasan Lahan yang potensial;
b. kelengkapan persyaratan administratif I manajemen;
c. aspek teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
d. dukungan finansial.
(5) Bagi Pelaku Usaha yang memenuhi penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha
dapat mengajukan permohonan izin konsesi di kawasan
hutan melalui Sistem OSS.
(6) Atas pengajuan izin konsesi di kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dilakukan
oleh Pelaku Usaha, menteri/kepala badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan
izin konsesi di kawasan hutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No 191083 A
Bagian
-- 11 of 16 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
_t2_
Bagian Keempat
Pengalokasian Lahan Kegiatan Perkebunan
Pasal 8
(1) Atas klasifikasi pemanfaatan dan peruntukan Lahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ketua
Satuan Ttrgas menetapkan ketersediaan Lahan
di bidang perkebunan yang dapat dialokasikan bagi
Pelaku Usaha.
(21 Satuan T\rgas melakukan penawaran atas ketersediaan
Lahan di bidang perkebunan kepada Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bagi Pelaku Usaha yang menyatakan minat dalam
penawaran atas ketersediaan Lahan di bidang
perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Satuan T\rgas melakukan penilaian dari aspek:
a. luasan Lahan yang potensial;
b. kelengkapan persyaratan administratif/manajemen;
c. aspek teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
d. dukungan finansial.
(4) Bagi Pelaku Usaha yang memenuhi penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha
dapat mengajukan Perizinan Berusaha melalui Sistem
OSS.
(5) Atas pengajuan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agranalpertanahan dan tata ruang menerbitkan
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(6) Bagr Pelaku Usaha yang sudah menggunakan dan
memanfaatkan tanah sesuai dengan Penzinan
Berusaha dapat mengajukan permohonan HAT kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agranalpertanahan dan tata ruang.
SK No 191084A
(7) Atas .
-- 12 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(71 Atas pengajuan Perizinan Bemsahayang dilakukan oleh
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urus€rn
pemerintahan di bidang investasi/koordinasi
pen€Lnaman modal menerbitkan Perizinan Berusaha
di bidang perkebunan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Badan Usaha Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan
Pasal 9
(1) BUM Desa, BUMD, Koperasi, serta Badan Usaha yang
dimiliki oleh usaha kecil dan menengah di daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a,
huruf b, huruf d, dan huruf e dibuktikan dengan akte
pendirian/pengesahan Badan Usaha dengan tempat
kedudukan di kabupaten/kota pengalokasian Lahan
yang bersangkutan.
(21 Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (5) huruf c dibuktikan dengan akte pendirian
Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi
Kemasyarakatan.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21
harus menjamin kesinambungan usaha guna
memberikan manfaat bagi anggota Organisasi
Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Tata Kelola Pemanfaatan Lahan
Pasal 1O
Lahan yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dengan
kondisi tutupan hutan lebih dan 7Oo/o (tujuh puluh persen)
atau memiliki potensi perlindungan lingkungan cukup tinggi
pada lokasi usaha harus dipertahankan dan ditetapkan
sebagai kawasan hutan dan tidak diperbolehkan
dimanfaatkan untuk kegiatan usaha di bidang
pertambangan dan perkebunan.
Pasal 11 . . .
SK No 191085 A
-- 13 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L4-
Pasal I 1
(1) Lahan yang berasal dari pelepasan kawasan hutan
dengan kondisi tutupan hutan kurang dari 7Oo/o (tujuh
puluh persen) atau tidak memiliki potensi perlindungan
lingkungan, dikategorikan sebagai tanah telantar.
(21 Satuan Trrgas merekomendasikan tanah telantar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada badan
yang oleh pemerintah pusat diberi kewenangan khusus
mengelola tanah untuk masuk ke dalam pengelolaan
Bank Tanah.
Pasal 12
(1) Atas pengalokasian l,ahan sesuai IUP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), izin konsesi
di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (61, dan Perizinan Berusaha di bidang
perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (71, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e dilarang
memindahtangankan Lahan dan/atau kepemilikan
yang telah dialokasikan.
(21 Hasil usaha atas pengalokasian Lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dimanfaatkan untuk
kepentingan Badan Usaha dan/atau Organisasi
Kemasyarakatan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan Lahan bagi pemerataan
investasi harus dilaksanakan secara
berkesinambungan oleh Pelaku Usaha.
(41 Tata kelola (gouernance) atas hasil usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada
Pembina Sektor dan Satuan T\rgas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-und.angan.
SK No 192760 A
BAB IV
-- 14 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONE$IA
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 13
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (5), Pasal 6 ayat (7), Pasal 7 ayat (6), dan Pasal 8
ayat (71, harls memenuhi kewajiban kegiatan usaha
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Pembina Sektor menjamin kesinambungan usaha
melalui pengendalian pelaksanaan perizinan,
pengalihan/pemindahan perizinan, dan pengawasan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pembina Sektor menyampaikan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Satuan
T\rgas atas pengalokasian dan pemanfaatan Lahan
di bidang pertambangan dan konsesi penggunaan
kawasan hutan atau perkebunan.
(4) Satuan T\rgas melaporkan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau
sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 191087 A
Agar
-- 15 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indon'esia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 138
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERI,AN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
dan
Hukum,
ttd.
ttd.
SK No 191088 A
Djaman
-- 16 of 16 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi
tentang AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 70/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 2 also emphasizes facilitating access to land for BUM Desa, BUMD, and cooperatives, ensuring they receive priority in land allocation.
Pasal 10 and Pasal 11 highlight the importance of maintaining forested areas and categorizing land based on environmental protection criteria.
Pasal 13 establishes reporting requirements for business actors to ensure compliance with the regulation and mandates oversight by the Pembina Sektor.