Presidential Regulation No. 60 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the National Strategy for Business and Human Rights (Stranas BHAM) in Indonesia, aimed at integrating human rights considerations into business practices. It outlines the responsibilities of various stakeholders, including the government, businesses, and civil society, to ensure the protection and promotion of human rights in business activities.
The regulation affects various entities, including government ministries, local governments, businesses (both legal and non-legal entities), and other stakeholders involved in business activities within Indonesia. It applies across sectors, particularly those with significant human rights implications, such as mining, agriculture, and tourism.
- Pasal 2 outlines the obligations of ministries and local governments to protect human rights in business activities and the responsibilities of businesses to respect human rights. - Pasal 3 states that Stranas BHAM will be implemented through specific actions (Aksi BHAM) over a three-year period from 2023 to 2025. - Pasal 10 assigns the responsibility for implementing Aksi BHAM to the Minister, heads of agencies, and governors according to their respective authorities. - Pasal 13 specifies funding sources for Stranas BHAM, including state and local budgets.
- Hak Asasi Manusia (HAM): Refers to the set of rights inherent to all human beings that must be respected and protected. - Stranas BHAM: The National Strategy for Business and Human Rights, which serves as a guideline for various stakeholders to promote human rights in business. - Gugus Tugas Nasional (GTN BHAM): The National Task Force for Business and Human Rights responsible for overseeing the implementation of Stranas BHAM at the national level. - Aksi BHAM: Specific actions derived from Stranas BHAM to be executed by relevant stakeholders.
The regulation came into effect on September 26, 2023. Existing task forces (GTN BHAM and GTD BHAM) established prior to this regulation will continue their duties until new task forces are formed under this regulation, as stated in Pasal 14.
The regulation interacts with various existing laws and regulations, including the 1945 Constitution, Law No. 39 of 1999 on Human Rights, and other presidential regulations related to sustainable development and anti-corruption. It aims to harmonize these regulations with the principles of business and human rights as endorsed by international frameworks, particularly the UN Guiding Principles on Business and Human Rights. Overall, this regulation represents a significant step towards integrating human rights into the business landscape in Indonesia, emphasizing the shared responsibility of government, businesses, and civil society in promoting and protecting human rights.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 establishes Stranas BHAM as a national policy direction that includes obligations for ministries and local governments to protect human rights in business activities.
Pasal 3 specifies that Aksi BHAM will be implemented over a three-year period from 2023 to 2025, with subsequent actions to be determined by future presidential regulations.
Pasal 10 assigns responsibilities for implementing Aksi BHAM to the Minister, heads of agencies, and governors, ensuring accountability at various levels of government.
Pasal 13 outlines that funding for Stranas BHAM will come from the state budget, local budgets, and other legitimate sources, ensuring financial support for its implementation.
Pasal 14 states that existing GTN BHAM and GTD BHAM will continue their functions until new task forces are established under this regulation.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (47K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESTA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2023
TENTANG
STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a
b
c
d
e
bahwa pembangunan nasional sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan
berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan
dengan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia;
bahwa negara sebagai pemanglu utama
pembangunan nasional memiliki kewajiban dan
tanggung jawab dalam melindungi dan memulihkan
hak asasi manusia guna terwujudnya kesejahteraan'
kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagr
masyarakat;
bahwa setiap orang termasuk pelaku usaha juga
mempunyai tanggung jawab dalam menghormati dan
memulihkan hak asasi manusia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan guna
terwujudnya kesejahteraan, kedamaian,
ketenteraman, dan keadilan bagi masyarakat;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan rasa
keadilan masyarakat dalam memperoleh
penghormatan, pelindungan, pemenuhan,
penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia
di kegiatan usaha, diperlukan Strategi Nasional Bisnis
dan Hak Asasi Manusia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden
tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi
Manusia;
Mengingat: . , .
SK No 177135 A
-- 1 of 37 --
REPUBLIK TNDONESTA
Mengingat
Menetapkan
1
2
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 281 ayat (5)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG STRATEGI NASIONAL
BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat
manusia.
2. Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang selanjutnya
disebut Stranas BHAM adalah arah kebijakan
nasional yang memuat strategi dan langkah untuk
digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga,
Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku
Kepentingan la.innya untuk kemajuan dunia usa]ra
dengan memperhatikan pelindungan,
dan pemulihan HAM,
3. Gugus Ttrgas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia
yang selanjutnya disingkat GTN BHAM adalah gugus
tugas yang pelaksanaan Stranas
BHAM di tingkat nasional.
4. Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia
yang selanjutnya disingkat GTD BHAM adalah gugus
tugas yang pelaksanaan Stranas
5. Aksi. . .
SK No 177136A
BHAM di tingkat daerah.
-- 2 of 37 --
7
NEPUELIK INDONESIA
5. Aksi BHAM adalah penjabaran lebih lanjut dari
Stranas BHAM untuk dilaksanakan oleh
kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku
Usaha, dan Pemangku Kepentingan Lainnya.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan yang
menjadi kewenangan di daerah otonom.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
melalrukan kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik Indonesia.
Pemangku Kepentingan Lainnya adalah orang
perseorangan, kelompok masyarakat, organisasi
kemasyarakatan, praktisi, akademisi, asosiasi, mitra
pembangunan, dan media massa yang terkait dengan
pelaksanaan Stranas BHAM.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia.
8
9
BAB II
PEI,AKSANAAN STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Stranas
BHAM.
l2l Pengaturan Stranas BHAM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. kewajiban kementerian/lemboga dan Pemerintah
Daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan
usaha;
b. tanggung jawab Pelaku Usaha untuk
menghormati [IAM; dan
c. akses atas pemulihan bagi korban dugaan
pelanggaran HAM di kegiatan usaha.
(3)Stranas...
SK No 177137A
-- 3 of 37 --
REPUBUK INDONESIA
(3) Stranas BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi sebagai:
a. pedoman b*g kementerian/lembaga dan
Pemerintah Daerah untuk melakukan
perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan
bisnis dan HAM; dan
b. pedoman bagi Pelaku Usaha dan Pemangku
Kepentingan Lainnya untuk ikut serta dalam
penghormatan HAM pada sektor bisnis.
(1)
lzt
Pasal 3
Stranas BHAM dilaksanakan melalui Aksi BHAM.
Aksi BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk pertama kali ditetapkan untuk jangka waktu 3
(tiga) tahun dengan periode tahun 2023-2025.
Aksi BHAM untuk periode selanjutnya ditetapkan
dengan Peraturan Presiden,
Aksi BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan b'gian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
(4)
Pasal 4
(1) Untuk menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM
dibentuk GTN BHAM.
(21 Pembentukan cTN BHAM sebaga.imana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) GTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diketuai oleh Menteri.
(4) Keanggotaan GTN BHAM selngaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. kementerian/lembaga; dan
b. mitranon-pemerintah.
(5) Masa keanggotaan cTN BHAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) mengikuti periode Aksi
BHAM.
Pasal 5
GTN BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
mempunyai tugas:
a. mengusulkan rancangan Aksi BHAM;
b. mengoordinasikan , . .
SK No l77138A
-- 4 of 37 --
b.
c
FRESIDEN
NEPUtsUK INDONESTA
dan menyelaraskan pelaksanaan
Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah;
pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional dan
daerah; dan
d. melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada
Menteri.
Pasal 6
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
GTN BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dibentuk sekretariat GTN BHAM.
(21 Sekretariat cTN BHAM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh salah satu unit kerja
di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
Pasal 7
(1) Untuk menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM
di daerah provinsi dibentuk GTD BHAM.
{21 Pembentukan GTD BHAM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur.
(3) cTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diketuai oleh gubernur.
(4) Keanggotaan GTD BHAM terdiri atas:
a. organisasi perangkat daerah provinsi;
b. instansi vertikal kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
c. mitranon-pemerintah.
(5) cTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
dan menyelaraskan
pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah;
melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah;
dan
c. melaporkan . . .
a.
b.
SK No l77l39A
-- 5 of 37 --
BLIK INDONESTA
(6)
c. melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM
kepada G"N BHAM.
Masa keanggotaan GTD BHAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) mengikuti periode Aksi
BHAM.
Pasal 8
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
GTD BHAM 5sfqgaimana dimaksud dalam Pasal 7
dibentuk sekretariat GTD BHAM.
Sekretariat GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada
ayat (U berkedudukan di instansi vertikal
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
(1)
l2t
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja cTN BHAM
dan GTD BHAM diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) Aksi BHAM dilaksanakan dengan
masyarakat.
(21 Menteri, pimpinan lembaga, dan Gubernur
bertanggung jawab atas pelaksanaan Aksi BHAM
sesuai dengan kewenangan masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan
undangan.
Pasal 11
(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi BHAM
dikoordinasikan oleh GTN BHAM.
{21 Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi BHAM
digunakan sebagai bahan evaluasi Stranas BHAM.
Pasal 12
( 1) Menteri pelaporaa pelaksanaan
Aksi BHAM oleh GTN BHAM dan GTD BHAM setiap
bulan September tahun berjalan.
(2)Menteri...
SK No l77l40A
-- 6 of 37 --
PNESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi
BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Presiden setiap bulan Desember tahun bedalan
dan I ata'u sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Laporan pelaksanaan Aksi BHAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dipublikasikan dan dapat
diakses oleh masyarakat.
BAB III
PENDANAAN
Pasal 13
Pendanaan pelaksanaan Stranas BHAM bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
GTN BHAM dan GTD BHAM yang telah terbentuk sebelum
berlakunya Peraturan Presiden ini, tetap melaksanakan
tugasnya sampai dengan terbentuknya GTN BHAM dan
GTD BHAM berdasarkan Peraturan Fresiden ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
cTN BHAM dan GTD BHAM harus dibentuk berdasarkan
Peraturan Presiden ini dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 16
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
SK No l77l4l A
Agar
-- 7 of 37 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2023
MENTERI SEKRE"TARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 123
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
ttd
ttd
SK No l77l55A
Djaman
-- 8 of 37 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A
NOMOR 60 TAHUN 2023
TENTANG
STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAKASASI MANUSIA
AKSI BISNIS DAN HAK ASASI MANUS1A
A. Latar Belakang
Keberadaan Pelaku Usaha dalam pembangunan memberikan dampak yang
sangat besar terhadap roda perekonomian suatu negara terutama dalam era
globalisasi, privatisasi, dan teknologi informasi. Pelaku Usaha menciptakan
lapangan kerja baru, meningkatkan kondisi kerja, meningkatkan kehidupan
masyarakat dan mengurangi kemiskinan. L€bih jauh, guna menciptakan
elisiensi ekonomi, Pelaku Usaha juga mempercepat perindustrian, melakukan
inovasi teknologi, dan menciptakan pasar-pasar yang lintas batas. Perubahan
tersebut tentunya mengarah pada kehidupan manusia yang lebih baik'
Namun di sisi lain, kegiatan usaha dari Pelaku Usaha juga dapat
berdampak pada masyarakat dan berisiko terjadinya pelanggaran HAM. Upah
buruh di luar yang ditentukan, jam kerja dan lembur yang melebihi waktu yaflg
ditentukan, cuti tidak diberikan sebagaimana mestinya, larangan beribadah,
diskriminasi di tempat kerja, dan pekerja anak merupakan contoh-contoh
dimana Pelaku Usaha mempunyai peran yang besar untuk melanggar HAM
dalam ruang lingkup kerjanya. Selain itu, dampak negatif dari kegiatan usaha
tidak terbatas pada ruang lingkup kerjanya tetapi juga berdampak kepada
masyarakat di sekitarnya. Contohnya antara lain adalah permasalahan
pertanahan yang tidak sesuai prosedur dan pencemar€m lingkungan'
Berdasarkan hal tersebut terlihat bahwa Pelaku Usaha juga mempunyai
tanggung jawab terhadap penghormatan HAM di ruang lingkup kerja maupun
area sekitarnya.
Untuk mengatasi berbagai tantangan dalam isu Bisnis dan HAM, Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2OO5 menunjuk Spcial
Representatiue of the fueretary General on the issue of luman rigtrts and
transnational corpnmtions and other business enterpises (SRSG) untuk
menJmsun panduan global mengenai Bisnis dan HAM.
pada. . .
SK No 177143 A
-- 9 of 37 --
,{
E
K
2
Pada tahun 2011, SRSG menyampaikan dokumen Guiding hinciples on
Bnsiness and" Human Rigl6s: Implementing the UN Prcted, Resped and Remedg
F-ramework (Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM), yang
selanjutnya mendapatkan endorsement dari Dewan HAM PBB melalui Resolusi
A/HRC/RES/ 1714. Instrumen ini mengadopsi konsep tiga pilar Bisnis dan HAM
yaitu kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab Pelaku Usaha
untuk menghormati HAM, dan akses terhadap pemulihan.
Pilar pertama dari Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM
menggarisbawahi kewajiban negara untuk melindungi HAM yang dapat
dijabarkan sebagai berikut:
1. Negara harus melindungi dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak
ketiga., termasuk Pelaku Usaha, di dalam wilayah dan/atau yurisdiksinya.
Untuk itu, negara harus mengambil langkah yang tepat untuk mencegah,
menyelidiki, menghukum, dan memulihkan pelanggaran HAM tersebut
melalui kebijakan, Iegislasi, peraturan, dan jaminan atas sistem akses
terhadap keadilan baik yudisial maupun non-yudisial yang efektif;
2. Negara menyampaikan secara jelas ekspektasinya bahwa seluruh Pelaku
Usaha yang berkedudukan di dalam wilayah/yurisdiksinya
HAM di setiap tahapan kegiatan usaha mereka.
Pilar kedua dari Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM
menitikberatkan pada tanggung jawab Pelaku Usaha dalam menghormati HAM,
yang dapat d[iabarkan lebih lanjut menjadi:
1. Pelaku usaha harus HAM, mencegah, berkontribusi serta
meminimalisir, dan mengatasi terjadinya pelanggaran HAM dari kegiatan
usaha oleh para Pelaku Usaha dan mitra kerjanya;
2. Pelaku usaha harus memiliki kebijakan dan proses yang cukup terkait
HAM, termasuk:
a) memiliki kebijakan untuk menghormati HAM.
b) melakukan proses uji tuntas HAM ldue diligenel untuk
mencegah, memitigasi, dan
mempertanggungiawabkan risiko pelanggaran HAM dari kegiatan
usaha oleh Pelaku Usaha dan/atau mitranya.
c) mengupayakan proses pemulihan atas setiap dugaan pelanggaran
HAM yang diakibatlan oleh kegiatan usaha dari Pelaku Usaha
dan/atau mitranya.
SK No 177186A
Pilar
-- 10 of 37 --
lrl:.1:,F{I!FN
fNI.rdr$rFfA
Pilar ketiga dari Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM
menitikberatkan pada hak korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan akses
atas pemulihan yang efektif, sah, dapat diakses, berkepastian, adil, transparan,
dan berakuntabilitas, baik melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial.
Pilar ketiga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban negara
untuk melindungi HAM dan pertanggungiawaban Pelaku Usaha untuk
menghormati HAM.
Guna upaya-upaya di atas, Pemerintah Indonesia
berkomitmen untuk mengarusutamakan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM dalam
ketiga pilar tersebut ke dalarn kebijakan nasionalnya. Untuk mendukung
komitmen tersebut, Pemerintah Indonesia mulai melakukan berbagai upaya
penelitian, diseminasi, dan/ atau penguatan kapasitas bagi para aparatur negara
lintas kementerian dan berbagai pemangku kepentingan mengenai Bisnis dan
HAM.
Pada saat yang bersamaan, masyarakat juga telah melakukan penyebaran
informasi, penelitian, dan edukasi mengenai HAM dalam bisnis ke berbagai
kalangan termasuk para Pelaku Usaha dan masyarakat akar rumput. Dari sisi
bisnis, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk
mengintegrasikan HAM ke dalam kebijakan bisnisnya. Pelaku Usaha telah
banyak mela.lrukan pelatihan, penilaian risiko pelanggaran HAM secara
sukarela, dan pembuatan panduan internal perusahaan (ade of andudl
maupun berpartisipasi dalam jejaring regional atau internasional di bidang
Bisnis dan HAM.
B. Komitmen Indonesia Terhadap Bisnis dan HAM
Indonesia sebagai salah satu negara anggota PBB mempunyai kewajiban
melaksanakan berbagai pedanjian internasional di bidang HAM yang telah
diratifikasi oleh Indonesia. Selain perjanjian internasional yang bersifat legallg
binding, terdapat pula panduan internasional yang bersifat non-binding yang
didukung oleh Indonesia. Indonesia tunrt mendukung endorsemeat Dewan HAM
PBB atas dokumen Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM pada
tahun 2O11. Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM saat ini telah
menjadi panduan utama di tingkat global terkait upaya pelindungan HAM dalam
sektor usaha.
Untuk lebih lanjut upaya pengarusutamaan Bisnis dan
HAM di tingkat nasional, Pemerintah Indonesia pada tahun 2O2l telah
membentuk Gugus T\rgas Nasional Bisnis dan HAM. HaI ini sesuai dengan visi
dan misi Presiden Republik Indonesia yang kemudian diturunkan menjadi 5
(lima) arahan Presiden dan dijabarkan dalam 7 (tujuh) agenda pembangunan
dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan
berkepribadian. Visi dan misi tersebut mencakup pula kebijakaa Presiden dalam
mengatasi permasalahan di bidang HAM.
Selanjutnya. . .
SK No 177145 A
-- 11 of 37 --
EL|K INDONESIA
Selanjutnya, guna merealisasikan visi dan misi serta komitmen Indonesia
dalam pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelar{utan/ Sustainable Deuelopment Goals dan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN), serta mendukung pelaksanaan RANHAM 2O2L-2O25, maka
Indonesia memandang perlu untuk menginisiasi penyusunan dan pelaksanaan
Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).
Stranas BHAM merupakan arah kebijakan nasional yang memuat strategi
dan langkah untuk digunakan sebagai acuax bagi kementerian, lembaga,
Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan Lainnya. untuk
kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan, penghormatan,
dan pemulihan HAM. Stranas BHAM diharapkan dapat menciptakan kebijalan
yang lebih terpadu, terfokus, berdampak, dan terukur mengenai Bisnis dan
HAM, yang didukung oleh evaluasi dan pengawasan yang berkesinambungan
dan transparan, serta koordinasi yang lebih intensif antara kementerian dan
lembaga pemerintahan maupun dengan Pelaku Usaha serta masyarakat. Pada
akhirnya, Stranas BHAM ini dapat berkontribusi dalam mencegah dan
mengatasi potensi dampak kegiatan bisnis terhadap HAM dan memberikan
pemulihan yang efektif terhadap korban yang terdampak.
C. Proses Pembuatan Stranas BHAM
Kelompok Kerja Bisnis dan HAM PBB (Working Group on Ehtsiness qnd
Human Rights) menyarankan disusunnya, suatu kebijakan Rencana Aksi
Nasional (National Action Planl mengenai Bisnis dan HAM oleh negara. Dalam
konteks Indonesia, telah diprakarsai penyusunan Stranas BHAM untuk
mengarusutamakan Prinsip-Prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM ke
dalam kebijakan nasional. Proses pembuatan Stranas BHAM sudah dimulai
sejak tahun 2O16 melalui beberapa langkah:
1. wacana pembuatan Rencana Aksi tentang Bisnis dan HAM diprakarsai oleh
Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri.
2. proses pengembangan Rencana Aksi Nasional tentang Bisnis dan HAM
selanjutnya ditindaklanjuti oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
didukung oleh salah satu lembagn swadaya masyarakat yaitu ELSAM
(Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) melalui suatu kajian dengan
hasil berupa kertas kebijakan yang berjudul: Urgensitas Penyusunan dan
Pengembangan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM di Indonesia. Kertas
kebijakan ini menjadi latar belakang pembuatan Stranas BHAM ini.
3. sebagai salah satu tindak lanjut dari pengarusutamaan Prinsip-kinsip
Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM di Indonesia tahun 2018,
Kementerian Luar Negeri mengeluarkan Panduan Umum Bisnis dan HAM
di Indonesia yang selanjutnya menjadi dasar pengembangan Stranas BHAM
ini.
4. berdasarkan . . .
SK No 177146A
-- 12 of 37 --
4
EEI?FITIIIN
IIIEENtrFTA
berdasarkan pembahasan antara kementerian/lembaga, maka diputuskan
untuk menjadikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai
narahubung bagr perumusan Stranas BHAM di Indonesia. Tahun 2019,
Kementerian Hukum dan Hal< Asasi Manusia diamanatkan sebagai
narahubung untuk melanjutkan perumusan Stranas BHAM.
dalam rangka pen5rusunan Stranas BHAM, Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia telah membentuk Gugus T\rgas Nasional Bisnis dan Hak
Asasi Manusia (GTN BHAM) pada tahun 2O2l melalui Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.HA.O1.O7 Tahun 2O21
yang terdiri dan 20 (dua puluh) kementerian / lembaga, perwakilan lembaga
masyarakat, asosiasi Pelaku Usaha, dan akademisi. Dengan adanya
rangkaian koordinasi yang berkesinambungan maka dinilai perlu untuk
memperkuat GTN BHAM dengan penyempurnaan struktur, tugas dan
fungsi, serta penambahan beberapa kementerian / lembaga yang sangat
terkait dengan Stranas BHAM.
6. untuk peran Pemerintah Daerah dalam implementasi
Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak
Asasi Manusia (PSHAM) maka dibentuk Gugus T\rgas Daerah Bisnis dan
Hak Asasi Manusia (GTD BHAM) yang terdiri dari organisasi perangkat
daerah tingkat Provinsi, instansi vertikal kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia, serta mitra non-pemerintah.
penJrusunan Stranas BHAM juga dilakukan melalui konsultasi publik
dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk
kementerian/lembaga, organisasi intemasional, masyarakat termasuk
kelompok rentan, Pe1aku Usaha, dan asosiasi bisnis.
5
7
D. Maksud dan T\rjuan
Penyusunan Stranas BHAM ini dimaksudkan untuk upaya
penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM
dalam praktik bisnis yang lebih efektif dan terpadu. Tujuan yang besar tersebut
mengandung beberapa elemen yang hendak dicapai oleh Stranas BHAM ini:
l. memberikan arahan tentang upaya-upaya strategi dan prioritas yang perlu
dilakukan oleh pemerintah, Pelaku Usaha, dan asosiasi, untuk
penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM;
2. pemahaman kementerian/lembaga dan masyarakat
termasuk Pelaku Us$a, dan asosiasi terkait isu Bisnis dan HAM;
3. mendorong pencegahan, mitigasi, dan pemulihan dampak negatif kegiatan
bisnis terhadap penghormatan HAM dengan capaian yang terukur;
4. meningkatlan sinergi dan koherensi antar program, regulasi, dan/ atau
kebijakan baik di tingkat pusat (termasuk antsr kementerian/lembaga)
maupun daerah yang berkaitan dengan Bisnis dan HAM;
5. meningkatkan. . .
SK No 177147A
-- 13 of 37 --
NEPUEUI( INDONESIA
koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah dalam implementasi kebijakan terkait dengan Bisnis
dan HAM;
bisnis yang berkelanjutan dan berdaya saing; dan
peran aktif dalam pencapaian tujuan pembangunan
berkelanjutan yang berkaitan dengan Bisnis dan HAM.
E. Metodologi
Penyusunan Stranas BHAM menggunakan metodologi:
a. Pengkajian berbasis bukti
Stranas BHAM dibuat berdasarkan pada berbagai kajian berbasis bukti,
baik yang bersifat umum maupun sektoral yang telah dilakukan oleh
dan perwakilan masyarakat. Salah satu kajian yang ddadikan
dasar penyusunan Stranas BHAM ini adalah kajian baseline dalam tiga
sektor yaitu perkebunan, pertambangan, dan pariwisata. Dengan demikian
dapat diperoleh pemetaan yang komprehensif mengenai tantsngan,
strategis, keluaran, dan sektor prioritas.
b. Sinergi dengan kebijakan strategi lainnya
Stranas BHAM dibuat dengan mempertimbangkan dokumen-dokumen
negara seperti Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentartg Pelaksanaan Pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2O18
tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Peraturan Presiden
Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
Tahun 2O21 - 2025 (RANHAM), dan aksi-aksi lainnya yang telah diadopsi dan
menjadi acuan bagi pengembangan rencana kerja kementerian/lembaga.
c. Partisipasi Para Pemangku Kepentingan
Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, serta pelibatan seluruh
pihak termasuk kelompok rentan, maka Stranas BHAM telah
dikonsultasikan kepada kementerian / lembaga., Pelaku Usaha, dan
Pemangku Kepentingan Lainnya di berbagai kesempatan. GTN BHAM
membuka kesempatail kepada semua pemangku kepentingan untuk
memberikan masukan bagi perbaikan Strategi Nasional BHAM ini.
d. Prinsip-prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM
Stranas BHAM disusun berdasarkan 3 (tiga) pilar Prinsip-Prinsip Panduan
PBB mengenai Bisnis dan HAM yaitu:
1. kewajiban negara untuk melindungi;
2. pertanggungiawaban , . .
5
6
7
SK No l77l87A
-- 14 of 37 --
E:TT.{F.T{II
REPUELIK
-7 INDONESIA
2. pertanggungiawaban Pelaku Usaha untuk menghormati; dan
3. pemulihan efektif bagi korban pelanggaran HAM yang diakibatkan baik
secara langsung maupun tidak langsung oleh kegiatan usaha dari
Pelaku Usaha dan mitra usahanya.
F. Tantangan dan Kebutuhan Penguatan Kebijakan
Untuk mendukung budaya usaha yang menghofinati HAM, diperlukan
suatu strategi yang komprehensif untuk memperkuat mekanisme
penghormatan, pelindungan, penegakan, dan pem4luan HAM pada sektor
bisnis. Adapun aspek yang perlu diperkuat dalam kebdakan nasional terkait
Bisnis dan HAM antara lain:
1, peningkatan pemahaman isu dan norma Bisnis dan HAM di kalangan
pemerintah, Pelaku Usaha, dan masyarakat;
2, evaluasi, harmonisasi, dan penajaman regulasi yang memiliki keterkaitan
dengan isu Bisnis dan HAM;
3. tersedianya panduan bagi Pelaku Usaha untuk menghormati HAM dalam
kegiatan usahanya;
4, perluasan akses informasi terkait mekanisme pengaduan kasus Bisnis dan
HAM yang sudah tersedia;
5. evaluasi dan peningkatan efektivitas akses pemulihan melalui jalur yudisial
maupun non-yudisial untuk kasus/sengketa Bisnis dan HAM; dan
6. meningkatlan sinergi dan koordinasi antar berbagai instansi terkait dalam
penangzrnan isu Bisnis dan HAM,
G. Strategi
Untuk menjawab tantangan dan kendala dalam isu Bisnis dan HAM mal<a
disusun strategi sebagai berikut:
1. peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi Bisnis dan HAM bagi
semua pemangku kepentingan;
2. pengembangan regulasi, kebljakan, dan panduan yang mendukung
pelindungan dan penghormatan HAM; dan
3. penguatan mekanisme pemuthan yang efektif bagi korban dugaan
pelanggaran HAM dalam praktik kegiatan usaha.
SK No l77l49A
3(tiga)...
-- 15 of 37 --
,{
REPIIBLIK INDONESIA
3 (tiga) strategi dari Stranas BHAM ini dapat dijabarkan sebagai berikut:
Strategi 1: Peningkatan Pemahaman, Kapasitas, dan Promosi Bisnis dan HAM
bagi Semua Pemangku Kepentingan
Peningkatan pemahaman merupakan suatu langkah awal bagi pemenuhan
HAM. Dengan memberikan edukasi berarti memberdayakan setiap pemangku
kepentingan untuk berperan serta dalam penghormatan, pelindungan,
pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Upaya untuk meningkatkan
pemahaman, kapasitas, dan promosi Bisnis dan HAM bagi semua pemangku
kepentingan meliputi:
1. menyusun bahan materi diseminasi/ pelatihan tentang Bisnis dan HAM
untuk peningkatan kapasitas pemerinta-h, Pelaku Usaha, asosiasi, dan
masyarakat;
kapasitas kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah
tentang Bisnis dan HAM;
meningkatkan kapasitas Pelaku Usaha swasta, BUMN, BUMD, dan UMKM
serta rantai pasoknya tefltang Bisnis dan HAM;
kapasitas masyarakat tentang Bisnis dan HAM;
peran media massa dan media sosial, serta
kementerian/lembaga dalam
menyebarluaskan, dan mempromosikan Bisnis dan HAM; dan
6, Menguatkan mekanisme non-yudisial berbasis negara dalam rangka
memberikan akses pemulihan terhadap korban dugaan pelanggaran HAM
dalam praktik bisnis.
Strategi 2: Pengembangan Regulasi, Kebijakan, dan Panduan yang mendukung
pelindungan dan penghormatan HAM
Mengingat kondisi ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini yang
meregulasi dunia usaha, maka diperlukan pemetaan, evaluasi, dan harmonisasi
peraturan perundangan dan/atau kebijakan yang memiliki relevansi dengan
Bisnis dan HAM dan dapat mendorong pemenuhan HAM dalam dunia usaha.
Pengembangan regulasi, kebiiakan, dan petunjuk praktis tersebut diharapkan
dapat berkontribusi untuk mencegah, mengurangi, atau mengatasi implikasi
negatif terhadap HAM dalam kegiatan bisnis. Upaya yang dilakukan dalam
Strategi 2 yaitu:
1. melakukan pemetaan peraturan perundang-undangan beserta dengan
peraturan turunannya yang memiliki relevansi dengan Bisnis dan HAM;
2. menyusun pedoman atau kebijakan praktis/teknis untuk melaksanakan
penghormatan HAM dalam praktik bisnis; dan
3. mendorong . . .
2.
3.
4.
5.
SK No 177188A
-- 16 of 37 --
PRESIDEN
NEPUELIK INDONESIA
3. mendorong Pelaku Usaha men1rusun kebijakan Pelindungan dan
Penghormatan HAM.
Strategi 3: Penguatan Mekanisme Pemulihan yang efektif bagi korban Dugaan
Pelanggaran HAM dalam Praktik Kegiatan Usaha
Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiata.n usaha memiliki dampak positif, namun
juga memiliki risiko pelanggaran HAM, Jika terjadi dugaan pelanggaran HAM
ma}a korban perlu dijamin hak-haknya dengan mekanisme pemulihan yang
efektif, sah, dapat diakses, berkepastian, adil, transpaxan, dan berakuntabilitas,
baik melalui mekanisme yudisial mallpun non-yudisial di tingkat pusat, daerah,
dan/atau intemal perusahaan. Upaya yang dapat dilakukan terkait dengan
Strategi 3 yaitu:
1. mendorong Pe1aku Usaha untuk memasukkan mekanisme pengaduan dalam
peraturan internal perusahaan termasuk rantai pasoknya; dan
2. memperkuat akses terhadap keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang
diakibatkan secara langsung atau tidak langsung oleh kegiatan usaha dari
para Pelaku Usaha dan mitra kerjanya.
Kewajiban kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan
Aksi BHAM dijabarkan dalam matriks Aksi BHAM.
H, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi
Stranas BHAM merupakan upaya untuk membentuk mekanisme dan
kebijakan Bisnis dan HAM di tingkat nasional. Sebagaimana disebutkan di awal,
secara ideal semua pernasalahan HAM dalam praktik-praktik bisnis hendalnya
dituangkan dalam Stranas BHAM ini. Namun, realitas dan urgensi memegang
peranan dalam pemilihan prioritas tahun berjalan. Dengan demikian perlu
dicatat bahwa Stranas BHAM merupakan dokumen strategis dan dinamis.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pelaporan, pengawasan, dan
evaluasi menjadi penting untuk memastikan semua aksi telah dijalankan dan
tujuan Stranas BHAM tercapai. Untuk memastikan tercapainya tujuan Stranas
BHAM, perlu adanya pelaporan, pengawasan, dan evaluasi yang efektjf,
sederhana, dan berkesinambungan.
1. Pelaporan
a. sistem dan format laporan pelaksanaan Strategi Nasional BHAM ini
akan ditentukan lebih lanjut oleh GTN BHAM.
b. GTD ...
SK No l77l5l A
-- 17 of 37 --
K
1
[ItrItIIId.{|.J
o-
2
b, GTD BHAM dan GTN BHAM menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi
BHAM kepada Menteri setiap bulan September tahun berjalan.
c. Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi BHAM kepada
Presiden setiap bulan Desember tahun berjalan dan/ atau sewaktu-
waktu jika diperlukan.
Pemantauan dan Evaluasi
a. pemantauan dan evaluasi dilaksanakan untuk memastikan agar tqjuan
Stranas BHAM tercapai dan digunakan sebagai bahan untuk men5rusun
kebijakan lebih lanjut;
b. hasil pelaporan pelaksanaan Stranas BHAM digunakan untuk
mengukur capaian target; dan
c. hasil pelaporan pelaksanaan Stranas BHAM dilaporkan ke Presiden.
MATRIKS. . .
SK No l77l52A
-- 18 of 37 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MATzuKS AKSI BISNIS DAN HAKASASI MANUSIA
Strategi 1: Peningkatan Pemahaman, Kapasitas, dan Promosi Bisnis dan HAM bagi Semua Pemanglu Kepentingan
AKSI SUB AKSI KRITERIA
KEBERHASIL{N
TARGET CAPAIAN PENANGGUNG
JAU/AB
INSTANSI
TERKAIT 2023 2024 2025
1. Menyusun bahan
materi
diseminasi/pelatihan
tentaflg Bisnis dan
HAM untuk
peningkatan
kapasitas
pemerintah, Pelaku
Us$a, asosiasi, dan
masyarakat
1.1 Menyu.sun modul materi
Bisnis dan HAM
Tersedianya modul
materi Bisnis dan HAM
V Kementerian
Hukum dan Hak
Asasi Manusia
Kementerian/kmbaga
1.2.Menyusun...
SK No 082394 C
-- 19 of 37 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
AKSI SUB AKSI KRITERIA
KEBERHASIU,N
TARGET CAPAIAN PENANGGUNG
JAWAB
INSTANSI
TERKAIT 2023 2024
V
V
2025
1.2 Menyusun modul materi
Aplikasi Penilaian Risiko
Bisnis dan Hak Asasi
Manusia (PRISMA)
Tersedianya modul
materi Aplikasi
Penilaian Risiko Bisnis
dan Hak Asasi Manusia
(PRISMA) untuk Pelaku
Usaha
Kementerian
Hukum dan Hak
Asasi Manusia
1. Kementerian
Koordinator Bidang
Kemaritiman dan
Investasi
2. Kementerian Badan
Usaha Mifik Negara
3. Kementerian Kelautan
dan Perikanan
4. Kementerian Investasi/
Badan Koordinasi
Penanam an Modal
1.3 Menyusun pedoman
tematik dan Sosialisasi
Pedoman Tematik
Tersedianya modul
materi:
a. Pedoman Bisnis
Responsif Gender
b. Pedoman Pencegahan
dan Penanganan
Kekerasan di tempat
kerja
v Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan
Anak
1. Kementerian /I*mb^gl
2. UN Women
3. International Labour
Organization (IL,O)
SK No 082395 C
1.4. Menyusun . . .
-- 20 of 37 --
FRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
AKSI SI,JBAKSI KRITERIA
KEBERHASILAN
TARGET CAPAIAN PENANGGUNG
JAWAB
INSTANSI
TERKAIT
1. Kementerian
Ketenagakerjaan
2. Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal dan
Transmigrasi
3. Kementerian Sosial
4. GTN B}IAM
2023 2024 2025
1.4 Menyusun panduan
untuk sistem
pemantauan dan
remediasi pekerja anak di
tingkat desa
Tersedianya Panduan
Nasional Penanganan
Pekerja Anak Berbasis
Masyarakat di Desa dan
Kelurahan untuk
pemerintah, Pelaku
Usaha, dan masyarakat
(disesuaikan dengan
judul panduan yang
disusun)
v Kemerrterian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan
Anak
1.5 Pelatjhan bag
masyarakat dalam
pelaksanaan sistem
pemantauan dan
remediasi pekeqia anak
berdasarkan sektor
usaha
Meningftatnya jumlah
masyarakat yang
melaksanakan sistem
pemantauan dan
remediasi pekerja anak
berdasarkan sektor
usaha
v V Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan
Anak
Pemerintah Daerah
SK No |OO524C
2. Meningkatkan . . .
-- 21 of 37 --
FREStDEN
FEPUBLIK INDONES]A
-t4-
AKSI SUBAKST KRITERIA
KEBERHASILAN
TARGET CAPAI,AN PENANGGUNG
JAWAEI
INSTANSI
TERKAIT 2023 2024 2025
2. Meningkatkan
kapasitas
kementerian/
lembaga dan
Pemerintah Daerah
tentang Bisnis dan
HAM
2.1 Pelatihan Kewirausahaan
yang berperspektif getrder
Meningkatnya jumlah
kementerian/lembaga
dan Pemerintah Daerah
yang telah mendapatkan
Pelatihan
Kewirausahaan yang
berperspektif gender
v V Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan
Anak
1- Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia
2. Kementerian/ t embaga
3. Pemerintah Daerah
2.2 Melaksanakan diseminasi
tentang PRISMA kepada
kementerian/lembaga,
Pelaku Usaha, dan
Pemerintah Daerah
Meningkatnya
diseooinasi tentang
PRISMA oleh
kementerian/lembaga
dan Pemerintah Daerah
kepada Pelaku Usaha
v V Kementerian
Hukum dan Hak
Asasi Manusia
Kementerian/kmbaga dan
Pemerintah Daerah
3. Meningkatkan
kapasitas Pelaku
Usaha swasta,
BUMN, BUMD, dAN
UMKM serta rantai
3.1 Melaksanakan diseminasi
dan pelatihan tentang
Bisnis dan HAM bagi
Pelaku Usaha
Meningkatnya jumlah
Pelaku Usaha BUMN,
BllMD, Swasta,
dan/atau UMKM serta
rantai pasoknya yang
v v l. Kementerian
Badan Usaha
Milik Negara
2. Kementerian
Koperasi dan
Otoritas Jasa Keuangan
Kementerian/lernbaga
Pemerintah Daerah
I
2
3
SK No 100525 C
pasolorya
-- 22 of 37 --
FRESIOEN
REFUBLIK INDONESIA
AKSI SUB AKSI KRITERIA
KEBERHASILAN
TARGET CAPAIAN PENANGGIJNG
JAUIAB
INSTANSI
TERKAIT 2023 2024 2025
pasoknya tentang
Bisnis dan HAM
telah
diseminasi dan pelatihan
tentang Bisnis dan HAM
Usaha Kecil
dan Menengah
3. Kementerian
Hukum dan
Hak Asasi
Manusia
v Kementerian
Hukum dan Hak
Asasi Manusia
V
3.2 Melaksanakan bimbingan
teknis PRISMA untuk
Pelaku Usaha BUMN,
BUMD, Swasta, dan
UMKM serta rantai
pasoknya.
1. Jumlah Pelaku Usaha
yang mendapatkan
Bimtek PRISMA
2. Jumlah Pelaku Usaha
yang menggunakar
PRISMA
v
v
V
V
1. Otoritas Jasa Keuangan
2. Kementerian/Lembaga
3. Pemerintah Daerah
SK No 100526C
3.3. Penyelenggaraan
-- 23 of 37 --
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
_16_
AKSI SUB AKSI KRITERlA
KEBERHASILAN
TARGET CAPAIAN PENANGGUNG
JAWAB
INSTANSI
TERKAIT
1. Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia
2. Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan
Menengah
3. Kernenterian Keuangan
4. Kementerian Sosial
5. Kementef,ian Dalam
Negeri
6. Pemerintah Daerah
7. GTNBHAM
2023 2024 2025
3.3 Penyelenggaraan
pelatihan bagi UMKM
penyandang disabilitas
Terselenggaranya
pelatihan bagr UMKM
penyandang disabilitas
v v Kementerian
Perdagangan
3.4 Melaksanakan diseminasi
dan pelatihan tentang
Bisnis dan HAM bagi
BUMDES
Meningkatnya jumlah
BUMDES yang telah
mendapatkan diseminasi
dan pelatihan tentang
Bisnis dan HAM
V v Kementerian
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan
Transmigrasi
SK No 082399 C
4. Meningkatkan . . .
-- 24 of 37 --
f;fd{f.Idll
EUK IN
-17
NI.Fm
AKSI SUBAKSI KRITERIA
KEBERHASILAN
TARGET CAPAIAN
2023 2024 2025
PENANGGUNG
JAWAB
INSTANSI
TERKAIT
4. Meningkatkan
kapasitas
masyarakat tentang
Bisnis dan IIAM
Melaksanakan
untuk masyarakat
Bisnis dan HAM
diseminasi
tent€ng
Meningkatnya jumlah
masyarakat yang telah
mendapatkan diseminasi
tentang Bisnis dan FIAM
Terselenggaranya
sosialisasi tentang Bisnis
dan HAM di media
elektronik, media sosial,
media luar ruang, dan
media tatap muka
(pertunjukan rakyat)
v
V
V V Kementerian
Hukum dan Hak
Asasi Manusia
1. Kementerian/Lembaga
2. Pemerintah Daerah
5. Merringkatkan pef,an
media massa dan
media sosial, serta
kementerian/
Iembaga dalam
menumbuhkan,
dan mempromosikan
Bisnis dan HAM
5.1 Kampanye melalui media
elektronik, media sosial,
media luar ruang, dan
media tatap muka
(pertunjukan raliyat)
V V Kementerian
Komunikasi dan
Informatika
l. Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia
2. Komisi Penyiaran
Indonesia
5.2 lGmpanye melalui kanal-
kanal yang dimiliki oleh
Kemkominfo (GPR TV,
indonesiabaik, FMB9,
infopublik.id)
Terselenggaranya
sosialisasi tentang Bisnis
dan HAM di kanal-kanal
yarrg dimiliki oleh
Kemkominfo (GPR TV,
indonesiabaik, FMB9,
infopublik.id)
v v V Kementerian
Komunikasi dan
Informatika
SK No 100527 C
5.3 Literasi . . .
-- 25 of 37 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_18_
AKSI SUB AKSI KRITERIA
KEBERHASII,AN
TARGET CAPAIAN PENANGGUNG
JAWAB
INSTANSI
TERKAIT 2023 2024 2025
5.3 Literasi digital terkait
dengan pelindungan data
pribadi
Terselenggaranya literasi
digtal terkait dengan
pelindungan data pribadi
V v v Kementerian
Komunikasi dan
Inforrnatika
5.4 Penanganan konten Tersedianya laporan
penanganan konten
negatif, media sosial, dan
website
negatif, media sosial, dan
website
V v V Kementerian
Komunikasi dan
Informatika
6. Menguatkan
mekanisme non-
yudisial berbasis
negara dalam rangka
mernberikan akses
pemulihan terhadap
korban dugaan
pelanggaran HAM
dalam praktik bisnis
Penyusunan Kebijakan
mekanisme pemulihan korban
dugaan pelanggaran HAM
pada selrtor bisnis
Tersedianya penguatan
mekanisme tentang
pemuthan korban
dugaan pelanggaran
HAM pada sektor bisnis
v V V Lembaga
Perlindungan
Saksi dan Korban
l. Kementerian /l*a,ba4a
2, Pemerintah Daerah
Strategi2:...
SK No 082401 C
-- 26 of 37 --
PRESIDEN
REFIJBLIK INDONESIA
Strategi 2: Pengembangan Regu.lasi, Kebijakan, dan Panduan yang Mendukung Pelindungan dan Penghormatan HAM
AKSI SUBAKSI
l.l Melakukan pendataan
regulasi dan kebilakan
yang memiliki relevansi
dengan Bisnis dan !IAM.
KRITERIA
KEBERHASILAN
TARGET CAPATAN PENANGGUNG
JAWAB
INSTANSI
TERKAIT 2023 2024 2025
1. Melakukan
pemetaan peraturan
perundang-
undangan beserta
dengan peraturan
turunannya yang
memiliki relevansi
dengan Bisnis dan
HAM;
Tersedianya data
peraturan perundang-
undangan yang
memifiki relevansi
dengan Bisnis dan
HAM.
V v v 1. Kementerian
Hukum dan
Hak Asasi
Manusia
2. Pemerintah
Daerah
I. Kementerian
Perencanaan
Pembangunan Nasional
Republik
Indonesia/Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional
2. Kementerian
Sekretariat Negara
3. Sekretariat Kabinet
4. Kementerian Dalam
Negeri
5. Kementerian
Investasi/Badan
Koordinasi Penanaman
Modal
1.2 Melakukan evaluasi
regulasi dan kebijakan
yang memiliki relevansi
dengan Bisnis dan IIAM.
Tersedianya hasil
evaluasi dan
rekomendasi kebijakan
mengenai peraturan
perundang-undangan
yang memiliki relevansi
dengan Bisnis dan
HAM.
v V
SK No 082402 C
1.3 Melakukan . . .
-- 27 of 37 --
PNESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
AKSI SUB AKSI
1.3 Melakukan analisis dan
eva.luasi regulasi dan
kebdakan terkait
sertifikasi HAM di bidang
perikanan.
KRITERIA
KEBERHASILAN
TARGETCAPAIAN PENANGGUNG
JAWAB
INSTANSI
TERKAIT 2023 2024 2025
v 1. Tersedianya data dan
hasil analisis dan
evaluasi regulasi dan
kebljakan terkait
sertifikasi HAM di
2. Tersedianya
penyempurnaan/
pengembangan
mekanisme dan
persyaratan
sertifikasi I{AM di
bidang perikanan.
Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
v 1. Kementerian
Ketenagakerjaan
2. Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak
3. Kementerian Hukum
dan Hak Asasi
Manusia
2. Menyusun . . .
SK No 100528 C
-- 28 of 37 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
AKSI SUB AKSI
2. Menyusun pedoman
atau kebijakan
praktis/teknis
2.1 Pemberdayaan
penyandang disabilitas
dalam praktik bisnis
untuk
melaksanakan
penglrorrratan HAM
dalao praktik bisnis
KRITERIA
KEBERHASILAN
TARGET CAPAIAN PENANGGUNG
JAWAB
INSTANSI
TERKAIT 2023 2024 2025
1. Tersedianya
kebijakan tentang
pemberdayaan
penyandang
disabilitas dalam
praktik bisnis
2. Tersedianya data
penyandang
disabilitas yang
diberdayakan dalam
praktik bisnis
v
v
V
V
Kementerian
Ketenagakerjaan
1. Kementerian Sosial
2. Kementerian Badan
Usaha Milik Negara
3. Pemerintah Daerah
SK No 082404 C
2.2Mendorong...
-- 29 of 37 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONES1A
AKSI SUB AKSI KRITERIA
KEBERHASII,AN
TARGET CAPAIAN PENANGGUNG
JAWAB
INSTANSI
TERKAIT 2023 2024 2025
2.2 Mendorong perlindungan
dan pernberdayaan
masyarakat hukum adat
dalam praktik bisnis
Tersedianya keblfakan
perlindungan dan
pemberdayaan
masyarakat hukum
adat dalam praktik
bisnis
V 1- Kementerian
Dalam Negeri
2. Pemerintah
Daerah
1. Kementerian
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
2. Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional
3. Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal dan
Transrnigrasi
4. Kementerian
Pendidikan dan
Kebudayaan
5. Kementerian Sosial
SK No 082405 C
2.3Me1akukan...
-- 30 of 37 --
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
AKSI SUB AKSI KRITERIA
KEBERHASII.AN
TARGEtr CAPAIAN PENANGGUNG
JAWAB
INSTANSI
TERKAIT 2023
v
2024 2025
2.3 Melakukan analisis dan
evaluasi kebijakan teknis
mengenai akses
kesehatan bernama
Gerakan Peke{a
Perempuan Sehat dan
Produktif
1. Tersedianya data,
hasil analisis, dan
evaluasi kebijakan
teknis mengenai
akses kesehatan
bernama Gerakan
Pekerja Perempuan
Sehat dan Produktif
v V 1. Kementerian
Kesehatan
2. Pemerintah
Daerah
1- Kementerian
Ketenagakerjaan
2. Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak
3. Kementerian Dalam
Negeri
2. Tersedianya data
perusahaan yang
telah melaksanakan
Gerakan Pekerja
Perernpuan Sehat
dan Produktif
V V v
SK No 082406 C
3. Tersedianya . . .
-- 31 of 37 --
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
INSTANSI
TERKAIT
KRITERIA
KEBERHASII,AN
AKSI SUBAKSI
3. Tersedianya
kebiiakan mengenai
akses kesehatan
bemama Gerakan
Pekerja Pereapuan
Sehat dan Produktif
2.4 Melakukan kajian
terhadap BUMDES
sebagai badan usaha
dalam rangla menyusun
kebijakan BUMDES yang
berperspektif HAM
l. Tereedianya hasil
kajian
2. Tersusunnya
kebljakan BUMDES
yang berperspektif
HAM
3. Mendorong Pelaku
Usaha menJrusun
kebiiakan
Pelindungan dan
Penghormatan HAM
Mendorong penyusunan
peraturan/ kebijakan internal
perusahaan tentang
perlindungan tenaga kerja,
anak, perempuan,
masyarakat adat,
Tersedianya peraturan/
keblfakan internal
perusahaan tentang
perlindungan tenaga
kerja, anak, perempuan,
masyarakat adat,
TARGET CAPATAN PENANGGUNG
JAWAB 2023 2024 2025
v
v
v
Kementerian Desa,
Pembangunan
Daerah Tertinsgal
dan Transmigrasi
1. Kementerian llembaeja
2. Pemerintah Daerah
v V 1. Kemerrterian
IGtenagakerjaan
2. Kementerian
Perindustrian
3. Kementerian
Energr dan
1. Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak
2. Kementerian Sosial
3, Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah
SK No 100533 C
penyandang
-- 32 of 37 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESI,q
AKSI SUB AKSI KRITERIA
KEBERHASILAN
penyandang disabilitas,
dan lingkungan hidup
TARGET CAPAIAN
2023 2024 2025
PENANGGUNG
JAWAB
INSTANSI
TERKAIT
penyandang disabittas, dan
linglungan hidup
Sumber Daya
Mineral
4. Kementerian
Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
5. Kementerian
Ling[<ungan
Hidup dan
Kehutanan
6. Kementerian
Pertanian
7. Pemerintah
Daerah
Tertinggal, dan
T!ansmigrasi
4. Kementerian Dalam
Negeri
5. Kernenterian Agraria
dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional
6. Kementerian Badan
Usaha Milik Negara
SK No 082408 C
Strategi3:...
-- 33 of 37 --
FRESIDEN
NEPUELIK INDONESIA
Strategi 3: Penguatan Mekanisme Pemuthan yang Efektif bagi Korban Dugaan Pelanggaran HAM dalam Praktik Kegiatan Usaha
AKSI SUBAKST KRITERIA
KEBERHASILAN
TARGET CAPAIAN PENANGGUNG
JAWAB
INSTANSI
TERKAIT 2023 2024 2025
v 1. Mendorong Pelaku
Usaha untuk
memasukkan
mekanistne
pengaduan dalam
peraturan internal
perusahaan
termasuk rantai
pasoknya.
1.1 Mendorong penyusunan
mekanisme penga.duan
dugaan pelanggaran
IIAM pada perusahaan
termasuk rantai pasok
dan masyarakat
sekitarnya
Tersedianya kebijakan
yang mendorong
mekanisme pengaduan
dugaan pelanggaran
HAM pada
perusatraan termasuk
rantai pasok dan
masyarakat sekitarnya
v V l. I(ementerian
Ketenagake{aan
2. Kementerian
Badan Usaha
Milik Negara
3. Kementerian
Energi dan
Suaber Daya
Mineral
4. Kementerian
Pariwisata dan
Ekonomi
Kreatif
1. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
2. Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak
3. Kementerian Sosial
4. Kementerian
Pembangunan
Tertinggal,
Transmigrasi
5. Kementerian
Negeri
Desa,
Daerah
dan
Dalan
SK No 100530 C
5. Kementerian
-- 34 of 37 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
AKSI SUB AKSI KRITERI,A
KEBERHASILAN
TARGEtr CAPAIAN PENANGGUNG
JAWAB
INSTANSI
TERKAIT 2023 2024 2025
5. Kementerian
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan
6. Kementerian
Pertanian
6. Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional
7. Otoritas Jasa Keuangan
7. Pemerintah
Daerah
V V Kementerian
Hukum dan Hak
Asasi Manusia
1
2
3
Pemerintah Daerah
Kementerian/Lembaga
GTD BHAM
V V
2. Memperkuat akses
terhadap keadilan
bag korban
pelanggaran HAM
yang diakibatkan
secara langsung
atau tidak langsung
oleh kegiatan usaha
dari para Pelaku
Usa-ha dan mitra
ke{anya
2.1 Memfasilitasi
penanganan dugaan
pelanggaran HAM dalam
pralrtik bisnis
1. Tersedianya data
pengaduan dugaan
pelanggaral HAM
dalam praktik bisnis
2. Tersedianya jumlah
penanganan dugaan
pelanggaran HAM
dalam praktik bisnis
yang ditindaklanjuti
SK No 082410 C
2.2Melakukan...
-- 35 of 37 --
ETFFIIiFN
xrN
-24
Ef.Ilfflnt
AKSI SI]B AKSI KRITERIA
KEBERHASII.AN
TARGET CAPAIAN PENANGGUNG
JAWAB 2023 2024 2025
V v Kementerian
Hukum dan Hak
Asasi Manusia
INSTANSI
TERKAIT
2.2 Melakukan pemantauan
implementasi HAM dalam
praktik bisnis
2.3 Mendorong
pembentukan Forum
Koordinasi Pencegahan
peke{a anak di pusat
dan daerah
Tersusunnya laporan
hasil pemantauan
1. GTDBHAM
2. Pemerintah Daerah
Tersedianya Forum
Koordinasi Pencegahan
pekefa anak di pusat
dan daerah
V 1. Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan
Anak
2. Kemerrterian
IGtenagakecjaan
3. Pemerintah
Daerah
1. Komisi Perlindungan
Anak Indonesia
2. Kementerian Badan
Usaha Milik Negara
3. Kementerian
Perindustrian
4. Kementerian Kelautan
dan Perikanan
5. Kementerian
Negeri
Dalam
SK No 100531C
6. Kementerian
-- 36 of 37 --
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
AKSI SUBAKSI KRITERI,A
KEBERHASII,AN
TARGET CAPAIAN PENANGGUNG
JAWAB
INSTANSI
TERKAIT 2023 2024 2025
6. Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Ikeatif
7. Kementerian Energi dan
Sumber Daya
Mineral
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
undangan dan
Hukum,
SK NoO
Djaman
-- 37 of 37 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia
tentang HAK ASASI MANUSIA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 60/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 11 mandates that monitoring and evaluation of Aksi BHAM will be coordinated by GTN BHAM, ensuring that progress is tracked and reported.
Pasal 12 requires the Minister to report on the implementation of Aksi BHAM to the President annually, promoting transparency and public access to information.
A key action under Aksi BHAM includes training for businesses and government officials on human rights, as outlined in the action matrix, to enhance understanding and compliance.