No. 45 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Indonesian Quarantine Agency (Badan Karantina Indonesia) as a government institution responsible for implementing quarantine measures for animals, fish, and plants in Indonesia. It aims to prevent the entry, exit, and spread of quarantine pests and diseases, ensuring food safety and quality, and managing invasive species.
The regulation affects various stakeholders, including government agencies, businesses involved in agriculture, fisheries, and environmental conservation, as well as foreign investors engaged in these sectors. It specifically targets entities that handle animals, fish, plants, and related products.
- Pasal 3 outlines the primary duty of the Indonesian Quarantine Agency to implement government tasks in quarantine. - Pasal 4 details the functions of the agency, including formulating and implementing technical policies, coordinating tasks, managing state property, and supervising operations within the agency. - Pasal 31 mandates the agency to coordinate with other government institutions and local governments involved in quarantine activities. - Pasal 36 requires the agency to report to the President on its performance in quarantine tasks periodically.
- Badan Karantina Indonesia (Indonesian Quarantine Agency): The government body responsible for quarantine measures. - Karantina: A system for preventing the entry and spread of quarantine pests and diseases.
The regulation takes effect on July 20, 2023, and integrates the functions previously held by the Ministry of Agriculture and the Ministry of Marine Affairs and Fisheries regarding quarantine and biosecurity. It replaces the provisions in Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 concerning the Ministry of Agriculture.
The regulation explicitly references and integrates tasks from previous regulations, particularly those related to the Ministry of Agriculture and the Ministry of Marine Affairs and Fisheries, ensuring a unified approach to quarantine management in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the Indonesian Quarantine Agency as a government institution responsible for quarantine tasks related to animals, fish, and plants.
Pasal 4 outlines the agency's functions, including policy formulation, implementation of technical policies, and supervision of operations.
Pasal 31 mandates the agency to coordinate with other government institutions and local governments involved in quarantine.
Pasal 36 requires the agency to periodically report its performance in quarantine tasks to the President.
Pasal 45 states that the functions of the former agricultural quarantine body will be integrated into the Indonesian Quarantine Agency.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (23K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
Mengingat
Mcnclapkan
Etfltrtrffi SIDEN
INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2023
TENTANC
BADAN KARANTINA INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 336
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2Ol9 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan
Tumbuhan, perlu menctapkan Peraturan Presiden tentang
Badan Karantina lndonesia;
l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indoncsia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ol9 tentarlg
Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O 19 Nomor 20O,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indotresia
Nomor 641 l);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan
Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negrtra
Republik Indonesia Nomor 6878);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TONTANG BADAN KARANTINA
INT'ONL]SIA.
BABI,..
SK No 161670A
-- 1 of 18 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-c
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Karantina Indonesia adalah lembaga
pemerintah yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan
tumbuhan.
2. Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang
selanjutnya disebut Karantina adalah sistem
pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan
penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan
karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan
karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian
terhadap keamanan pangan dan mutu pangan,
keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa
genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis
asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta
tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke
dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain,
dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
(1) Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga
pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
(2) Badan Karantina Indonesia dipimpin oleh Kepala.
SK No l61618A
Bagian Kedua . . .
-- 2 of 18 --
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
-3
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
Pasal 3
Badan Karantina Indonesia mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Badan Karantina Indonesia menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang
Karantina;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Karantina;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
d. pengelolaan barang milik negara yang menjadi
tanggung jawab Badan Karantina Indonesia;
e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan
Karantina Indonesia; dan
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Badan Karantina Indonesia.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 5
Susunan organisasi Badan Karantina Indonesia terdiri
atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Karantina Hewan;
d. Deputi Bidang Karantina Ikan; dan
e. Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.
SK No l6l6l9A
Bagian Kedua . . .
-- 3 of 18 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Karantina
Indonesia.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama
Pasal 7
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Karantina
Indonesia;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Badan Karantina Indonesia;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan
Karantina Indonesia;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
SK No 161620A
f. penyelenggaraan . . .
-- 4 of 18 --
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
5-
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa
pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Karantina Hewan
Pasal 10
(1) Deputi Bidang Karantina Hewan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Karantina Hewan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 11
Deputi Bidang Karantina Hewan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang karantina hewan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Deputi Bidang Karantina Hewan
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang karantina
hewan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina
hewan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang karantina hewarr; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Karantina Ikan
Pasal 13
(l) Depr-rti Brdang Karantina Ikan berada di bawah dan
bertanggung jawab kcpada Kepala.
(2) Deputi Bidang Karantina Ikan dipimpin oleh Deputi.
SK No 16162l A
Pasal 14. . .
-- 5 of 18 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 14
Deputi Bidang Karantina Ikan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang karantina ikan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Deputi Bidang Karantina Ikan menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang karantina ikan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina
ikan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang karantina ikan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Karantina T\rmbuhan
Pasal 16
(1) Deputi Bidang Karantina Tumbuhan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Karantina T\rmbuhan dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 17
Deputi Bidang Karantina Tumbuhan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang karantina tumbuhan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Deputi Bidang Karantina T\rmbuhan
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang karantina
tumbuhan;
SK No l61622A
b.pelaksanaan...
-- 6 of 18 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina
tumbuhan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang karantina tumbuhan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Ketujuh
Unsur Pengawas
Pasal 19
(1) Inspektorat dibentuk di lingkungan Badan Karantina
Indonesia sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( I )
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 20
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Pasal 2 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kedelapan
Unsur Pendukung
Pasal 22
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Badan Karantina
Indonesia sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi
Badan Karantina Indonesia.
(2) Pusat . . .
SK No l61664A
-- 7 of 18 --
PRESIDEN
REPITBLIK TNDONESIA
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui
Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 23
(1) Pusat dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) pusat.
(2) Pembentukan pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
Bagian Kesembilan
Besaran Organisasi
Pasal 24
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk
paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dikecualikan untuk Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional dan/atau sejumlah Subbagian
sesuai kebutuhan.
Pasal 25
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk
paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
SK No 161624A
(4) Subdirektorat . . .
-- 8 of 18 --
PRESIDEN
REPIIBUK INDONESIA
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Pasal 26
(1) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan,
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Pasal 27
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (ll
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) Bidang dan Subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 2 (dua) Subbidang.
(4) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, dalam
melaksanakan fungsi ketatausahaan terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat
dibentuk Bagian.
(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 2 (dua) Subbagian.
Bagian Kesepuluh
Unit Pelaksana Teknis
Pasal 28
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Badan Karantina Indonesia dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit
Pelaksana Teknis.
SK No 161625 A
Pasal 29...
-- 9 of 18 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (l), ditetapkan oleh
Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional
Pasal 3O
Jabatan fungsional tertentu dapat ditetapkan di
lingkungan Badan Karantina Indonesia sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 3 I
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan
Karantina Indonesia mengoordinasikan instansi
pemerintah lainnya dan pemerintah daerah yang terkait
dengan penyelenggaraan Karantina.
Pasal 32
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
Pasal 33
(1) Badan Karantina Indonesia harus men5rusun proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Badan Karantina Indonesia.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Badan Karantina Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (l ) ditetapkan oleh Kepala.
SK No l61626A
Pasal 34...
-- 10 of 18 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 34
Badan Karantina Indonesia harus menyusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas seluruh jabatan di lingkungan Badan Karantina
Indonesia.
Pasal 35
Setiap unsur di lingkungan Badan Karantina Indonesia
dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Badan Karantina Indonesia sendiri, maupun
dalam hubungan antarkelembagaan dengan lembaga lain
terkait.
Pasal 36
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang Karantina
secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 37
Setiap unsur dalam lingkungan Badan Karantina
Indonesia harus menerapkan sistem pengendalian intern
pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan pemndang-undangan.
Pasal 38
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah
ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BABV...
SK No 161627A
-- 11 of 18 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
BAB V
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 40
(1) Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi utama atau
jabatan struktural eselon La.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan
pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural
eselon La.
(3) Kepala Biro, Inspektur, Direktur, dan Kepala Pusat
merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau
jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala
Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan
struktural eselon IILa.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala
Subbidang merupakan jabatan pengawas atau jabatan
struktural eselon IV.a.
Pasal 41
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Pejabat Fungsional Ahli
Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, pejabat pengawas, dan pejabat
fungsional ahli madya ke bawah diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 42
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan Karantina Indonesia bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 43...
SK No 161628 A
-- 12 of 18 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 43
(1) Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran.
(2) Kepala selaku pengguna anggaran dapat menunjuk
kuasa pengguna anggaran.
BAB VII
RINCIAN TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Badan Karantina Indonesia
diatur dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pelaksanaan tugas dan fungsi perkarantinaan pertanian
dan pengawasan keamanan hayati yang dilaksanakan oleh
Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian
sebagainrana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117
Tahun 2022 tentarrg Kementerian Pertanian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 188),
diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Karantina
Indonesia.
Pasal 46...
SK No 161663 A
-- 13 of 18 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 46
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan yang
dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan;
dan
b. pengawasan dan/ atau pengendalian terhadap produk
rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati,
jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta
tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan
tempat pengeluaran yang dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
berdasarkan kerja sama dengan Badan Karantina
Pertanian Kementerian Pertanian,
diintegrasikan dengan tugas dan fungsi Badan Karantina
Indonesia.
Pasal 47
(l) Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan
tugas dan fungsi di bidang perkarantinaan pertanian
dan pengawasan keamanan hayati di lingkungan
Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian,
beralih menjadi pegawai aparatur sipil negara
di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
(2) Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan
perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan
di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan,
beralih menjadi pegawai aparatur sipil negara
di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
(3) Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan
pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk
rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati,
jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta
tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan
tempat pengeluaran di lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dialihkan
menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan
Badan Karzrn tina Indonesia.
SK No 161630A
14) Perlengkapan . . .
-- 14 of 18 --
PRESIDEN
TIEPUBLJK INDONESIA
(4) Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang
perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan
hayati di lingkungan Badan Karantina Pertanian
Kementerian Pertanian, dialihkan menjadi
perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan
Karantina Indonesia.
(5) Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang:
a. perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
dan
b. pengawasan dan/atau pengendalian terhadap
produk rekayasa genetik, sumber daya genetik,
agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan
satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di
tempat pemasukan dan tempat pengeluaran di
lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan,
dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan
dokumen Badan Karantina Indonesia.
(6) Pengalihan pegawai aparatur sipil negara,
perlengkapan, pendanaan, dan dokumen
penyelenggaraan Karantina sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat
1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku dan
berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan
kementerian/ lembaga terkait.
Pasal 48
Untuk menjamin pelaksanaan program Karantina pada
tahun 2023 dapat berjalan, Kepala Badan Karantina
Indonesia menggunakan pegawai aparatur sipil negara,
perlengkapan, pendanaan, dan dokumen pada:
a. Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian;
b. Kementerian Kelautan dan Perikanan yang
melaksanakan perkarantinaan ikan dan keamanan
hayati ikan; dan
SK No 161605 A
c.Kementerian...
-- 15 of 18 --
PRESIDEN
REPIIBLIK TNDONESIA
c. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang
melaksanakan pengawasan dan/atau pengendalian
terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya
genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan
dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di
tempat pemasukan dan tempat pengeluaran,
sampai dengan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (6) selesai dilakukan.
Pasal 49
Pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya sebagaimana yang diterima sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di lingkungan
kementerian asal, sampai dengan ditetapkannya besaran
hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai aparatur
sipil negara di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Pasal 5O
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Badan Karantina Pertanian Kementerian
Pertanian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 5l
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang melaksanakan:
a. perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
b.pengawasan...
SK No 161606A
-- 16 of 18 --
{[i rn
K INDONESIA
b. pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk
rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati,
jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta
tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan
tempat pengeluaran yang dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
berdasarkan kerja sama dengan Badan Karantina
Pertanian Kementerian Pertanian,
tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya
jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 117
Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 188)
yang berkaitan dengan Badan Karantina Pertanian,
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Presiden ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Badan Karantina Pertanian
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117
Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 188),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 54
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
SK No 161607 A
-- 17 of 18 --
PRESIDEN
ITEPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Jtuli2O23
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
.JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 97
Salinalr sesuai dengan aslinYa
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ida ng Perundang-undangan
ministrasi Hukum,
ttd
ru
,*
tK
SK No 161669A
Silv Djaman
-- 18 of 18 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia
tentang DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 45/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 54 establishes that the regulation is effective from July 20, 2023.
Pasal 46 outlines the integration of tasks from the Ministry of Agriculture and Fisheries into the new agency.