No. 42 of 2016
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Charter Of The Establishment Of The Council Of Palm Oil Producing Countries/Cpopc (Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit)
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Charter Of The Establishment Of The Council Of Palm Oil Producing Countries/Cpopc (Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit)
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation ratifies the Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC), which aims to enhance cooperation among palm oil-producing nations, particularly Indonesia and Malaysia. It seeks to promote sustainable palm oil production, improve the welfare of palm oil farmers, and address global trade challenges in the palm oil sector.
The regulation primarily affects the Indonesian government, palm oil producers (including state-owned and private plantations), and stakeholders involved in the palm oil industry. It also impacts farmers and workers in the palm oil sector, which employs millions in Indonesia.
- Indonesia is obligated to pay an initial contribution of USD 5 million to the Council (Pasal 6). - The government must provide legal certainty and privileges to the Council to perform its duties (Pasal 7). - Diplomatic immunity and privileges must be granted to Council officials and Secretariat staff as per the agreement (Pasal 8). - Indonesia is responsible for providing office facilities for the Secretariat located in Jakarta (Pasal 9). - The Council aims to enhance the welfare of palm oil farmers and promote sustainable practices (Pasal 5).
- CPOPC (Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit): Council of Palm Oil Producing Countries, an organization aimed at fostering cooperation among palm oil-producing nations. - Sustainable palm oil: Palm oil produced in a manner that is environmentally friendly and socially responsible.
The regulation is effective immediately upon its enactment. It does not replace or amend any existing laws but serves as a legal framework for the CPOPC's operations in Indonesia.
The regulation interacts with several existing laws, including Law No. 37 of 1999 on Foreign Relations, Law No. 24 of 2000 on International Agreements, and Law No. 39 of 2014 on Plantations. It aligns with the principles of sustainable development as outlined in these laws and does not conflict with existing regulations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Indonesia must pay an initial contribution of USD 5 million to the CPOPC as part of its obligations (Pasal 6).
The Indonesian government is required to provide legal certainty and special privileges to the CPOPC to facilitate its operations (Pasal 7).
Diplomatic immunity and privileges must be granted to officials and staff of the CPOPC as stipulated in the agreement (Pasal 8).
Indonesia is responsible for providing office facilities for the Secretariat of the CPOPC, which will be located in Jakarta (Pasal 9).
The CPOPC aims to enhance the welfare of palm oil farmers and promote sustainable palm oil production practices (Pasal 5).
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (13K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
1 NASKAH PENJELASAN PENGESAHAN CHARTER OF THE ESTABLISHMENT OF THE COUNCIL OF PALM OIL PRODUCING COUNTRIES (CPOPC) -- 1 of 13 -- 2 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kelapa sawit merupakan komoditas unggulan Indonesia yang menjadi salah satu sumber utama devisa negara, memberikan kontribusi nyata pada peningkatan pendapatan pekebun, mengurangi kemiskinan, membuka lapangan kerja, mengembangkan ekonomi wilayah, menciptakan peluang bisnis, dan berperan dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Luas areal perkebunan kelapa sawit Indonesia sampai tahun 2014 adalah 10,75 juta Ha, produksi Crude Palm Oil (CPO) 29,28 juta ton, volume ekspor CPO dan minyak sawit lainnya 22,89 juta ton dengan nilai ekspor US$ 17,46 milyar (statistik Ditjen Perkebunan tahun 2014). Perkebunan kelapa sawit melibatkan perkebunan besar negara (PBN), perkebunan besar swasta (PBS), dan perkebunan rakyat. Kelapa sawit merupakan bahan baku industri, seperti minyak goreng, margarin, toilettries, oleokimia, dan bioenergi. Tenaga kerja yang terserap pada perkebunan kelapa sawit 3,17 juta tenaga kerja (statistik Ditjen Perkebunan tahun 2014). Penyerapan tenaga kerja ini akan lebih besar jumlahnya bila diperhitungkan tenaga di bidang pengolahan dan sektor penunjang lainnya. Jumlah pekebun kelapa sawit, baik pekebun swadaya maupun plasma sejumlah 2,05 juta KK . -- 2 of 13 -- 3 Seiring dengan kesadaran akan pelestarian fungsi lingkungan hidup, keamanan pangan, tuntutan konsumen terhadap produk- produk ramah lingkungan, perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang diatur dalam beberapa Peraturan Menteri Pertanian dan yang terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Beberapa kajian ilmiah menyatakan bahwa sawit ramah lingkungan antara lain jika dibandingkan antara kelapa sawit dan hutan tropis secara netto setiap hektar kebun sawit menyerap sekitar 64 ton CO2 setiap tahun dan menghasilkan O2 sekitar 18 ton. Sementara itu, hutan secara netto menyerap sekitar 42 ton CO2 dan menghasilkan O2 sekitar 7 ton (sumber: Henson, 1999; PPKS, 2004,2005). Pemanfaatan lahan gambut untuk perkebunan kelapa sawit dari penelitian Meiling, et al., 2005,2007 ternyata menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) lahan gambut menjadi 55-57 ton CO2/hektar/tahun. Selain itu, Murayama dan Bakar (1996) menemukan angka emisi yang lebih rendah, yaitu 54 ton CO2/hektar/tahun, serta penelitian Germer and Sauaerborn (2008) menemukan emisi GRK perkebunan kelapa sawit di lahan gambut jauh lebih rendah, yaitu 31,4 ton CO2/hektar/tahun. Indonesia dan Malaysia merupakan produsen terbesar minyak sawit yang menguasai 85% produksi minyak sawit (CPO) dunia, tetapi selama ini masih dihadapkan pada berbagai kampanye negatif tentang pengembangan industri kelapa sawit seperti isu deforestasi dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, Indonesia dan Malaysia secara bersama-sama menunjukkan kepada masyarakat dunia khususnya negara konsumen bahwa minyak -- 3 of 13 -- 4 sawit yang diproduksi telah menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dalam rangka meningkatkan kontribusi ekonomi pembangunan industri minyak sawit, kesejahteraan pekebun, mendorong pengembangan industri hilir sawit secara berkelanjutan, mengelola supply-demand minyak sawit, melaksanakan pengelolaan industri sawit secara berkelanjutan dan ramah lingkungan, dan mengatasi berbagai hambatan dalam perdagangan minyak sawit dunia, dipandang perlu melakukan kerja sama yang lebih erat antar produsen kelapa sawit dalam bentuk Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit. B. Tujuan Tujuan ratifikasi Charter of The Establishment of The Council of Palm Oil Producing Countries : Sebagai payung hukum bagi Pemerintah Indonesia untuk mengakui keberadaan dan operasional Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit di Indonesia. C. Pokok-pokok Isi Piagam CPOPC Adapun pokok-pokok yang diatur dalam Piagam CPOPC adalah: a) menyediakan konsultasi pembangunan industri minyak sawit kepada pemangku kepentingan di negara-negara pembudi daya kelapa sawit; b) meningkatkan kesejahteraan pekebun kelapa sawit; -- 4 of 13 -- 5 c) membangun dan membentuk kerangka global prinsip minyak sawit berkelanjutan; d) meningkatkan kerja sama dan investasi dalam pembangunan zona industri kelapa sawit yang berkeberlanjutan dan ramah lingkungan, termasuk zona ekonomi hijau; e) mengantisipasi hambatan-hambatan dalam perdagangan minyak sawit; f) kerja sama dalam penelitian dan pengembangan, serta pelatihan; dan g) melakukan kegiatan dan fungsi yang diperlukan untuk kepentingan industri minyak sawit. -- 5 of 13 -- 6 BAB II KEUNTUNGAN, KONSEKUENSI, DAN URGENSI PENGESAHAN 1. Keuntungan Penandatanganan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Dewan Negara- Negara Produsen Minyak Sawit pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia diharapkan memberikan keuntungan antara lain: 1. Terciptanya sinergitas negara-negara produsen kelapa sawit; 2. Terwujudnya perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan; 3. Terwujudnya peningkatan kesejahteraan pekebun kelapa sawit; 4. Terciptanya management stock (supply-demand) dan stabilitas harga kelapa sawit untuk menjamin keberlanjutan industri kelapa sawit; 5. Terbangunnya kerja sama dan investasi dalam pembangunan zona industri hilir kelapa sawit yang berkeberlanjutan dan ramah lingkungan, termasuk zona ekonomi hijau untuk meningkatkan nilai tambah; 6. Terbangunnya aksi bersama yang saling menguntungkan dalam mengantisipasi berbagai hambatan dalam perdagangan minyak sawit dunia; 7. Terbangunnya aksi bersama yang saling menguntungkan dalam pengembangan dan pemanfaatan bioenergi antara negara-negara anggota; dan -- 6 of 13 -- 7 8. Terbangunnya kerjasama yang saling menguntungkan dalam bidang penelitian dan pengembangan serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang kelapa sawit. 2. Konsekuensi Konsekuensi keikutsertaan Pemerintah Indonesia dalam Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit adalah sebagai berikut. 1. Indonesia sebagai inisiator Dewan memiliki kewajiban untuk membayar kontribusi awal sebesar USD 5 juta. 2. Indonesia wajib memberikan kepastian hukum dan hak istimewa dan kekebalan pada Dewan untuk melaksanakan tugasnya. 3. Indonesia wajib memberikan kekebalan diplomatik dan hak istimewa bagi Pejabat Dewan dan Staf Sekretariat yang ditetapkan dalam Perjanjian antara Pemerintah Indonesia sebagai tuan rumah dan Dewan. 4. Indonesia menyediakan fasilitas perkantoran untuk operasional Sekretariat yang berkedudukan di Jakarta. 3. Urgensi 1. Landasan Filosofis Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 mengamanatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ayat (4) mengamanatkan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan -- 7 of 13 -- 8 prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 2. Landasan Sosiologis Industri minyak sawit berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, berkedaulatan kemandirian, serta keberlanjutan. Bahwa pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit akan lebih memberikan dorongan bagi pelaku usaha kelapa sawit, terutama pekebun untuk meningkatkan kontribusi perekonomian nasional. 3. Landasan Yuridis a. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882). b. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012). c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059). -- 8 of 13 -- 9 d. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492). e. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512). f. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613). g. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan. -- 9 of 13 -- 10 BAB III KETERKAITAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN LAIN 1. Peraturan Nasional yang terkait dengan pengesahan Charter 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882). 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012). 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059). 4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492). 5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512). 6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613). 7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan. -- 10 of 13 -- 11 8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO). B. Harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang ada Uraian di atas menunjukan bahwa substansi Perjanjian ini telah diatur dalam serangkaian peraturan perundang-undangan nasional di Indonesia sehingga tidak ada dan tidak memerlukan perubahan peraturan perundang-undangan di dalam negeri. Substansi perjanjian tersebut lebih memperkuat kerja sama negara-negara produsen kelapa sawit dalam meningkatkan kontribusi ekonomi pembangunan industri minyak sawit, kesejahteraan pekebun, mendorong pengembangan industri hilir sawit secara berkelanjutan, mengelola pasokan bahan baku sawit dan melaksanakan pengelolaan industri sawit secara berkelanjutan serta ramah lingkungan, dan mengatasi berbagai hambatan dalam perdagangan minyak sawit dunia. Analisis terhadap peraturan perundang-undangan nasional yang terkait mengisyaratkan bahwa peraturan perundang-undangan nasional, baik pada tingkat undang-undang maupun peraturan di bawah undang-undang telah sejalan dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian internasional ini beserta lampirannya. Dengan demikian, pelaksanaan perjanjian ini sudah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang ada. -- 11 of 13 -- 12 BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia berkepentingan untuk terus mengembangkan dan memperkuat industri minyak sawit sehingga tetap berperan dalam pembangunan perekonomian nasional. Namun, saat ini masih terdapat banyak hambatan, terutama terkait dengan isu lingkungan dan perdagangan. Oleh karena itu, Indonesia memelopori pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit. B. Rekomendasi 1. Berdasarkan uraian, isi, dan analisis Piagam Dewan Negara- Negara Produsen Minyak Sawit serta peraturan perundang- undangan nasional yang terkait, tidak ditemukan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit ini. 2. Dalam hubungan ini, ratifikasi Piagam Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit diperlukan untuk menjadi payung hukum bagi Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan dan operasional Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit di Indonesia. 3. Mengingat substansi yang diatur dalam Piagam Pembentukan Organisasi Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit -- 12 of 13 -- 13 cukup penting, sesuai dengan Pasal 24 Piagam ini Pemerintah RI perlu segera mengesahkan Pembentukan Dewan Negara- Negara Produsen Minyak Sawit dengan Peraturan Presiden. -- 13 of 13 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Charter Of The Establishment Of The Council Of Palm Oil Producing Countries/Cpopc (Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit)
tentang KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - PENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 42/2016. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The Council is established to foster cooperation among palm oil-producing countries to address trade barriers and promote sustainable practices (Pasal 4).