No. 40 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel)
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel)
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, enacted by the President of Indonesia, aims to accelerate national sugar self-sufficiency and the provision of bioethanol as a biofuel. It seeks to ensure national food security, guarantee the availability of raw materials for industry, and improve the welfare of sugarcane farmers while also promoting clean energy through increased bioethanol production from sugarcane.
The regulation impacts various entities including government ministries, local governments, state-owned enterprises (Badan Usaha Milik Negara), regional-owned enterprises (Badan Usaha Milik Daerah), and private businesses involved in agriculture, food production, and biofuel sectors.
- Pasal 1 outlines the objectives of achieving national sugar self-sufficiency and bioethanol provision. - Pasal 2 mandates the involvement of various governmental and private entities in this initiative. - Pasal 3 requires the development of a roadmap to increase sugarcane productivity, expand plantation areas, and enhance sugar factory efficiency. - Pasal 4 assigns the Minister of Economic Coordination the responsibility to coordinate the implementation of this regulation and evaluate progress. - Pasal 5 tasks the Minister of Agriculture with providing technical assistance to sugarcane farmers and improving their access to financing. - Pasal 8 emphasizes the need for the Minister of Investment to facilitate investment and business licensing through an integrated electronic system. - Pasal 17 designates PT Perkebunan Nusantara III to lead efforts in increasing sugarcane productivity and expanding plantation areas.
- Swasembada (self-sufficiency): The goal of producing enough sugar domestically to meet national demand. - Bioetanol (bioethanol): A type of biofuel derived from sugarcane, aimed at reducing reliance on fossil fuels.
This regulation is effective from June 16, 2023, and does not explicitly mention replacing or amending any previous regulations.
The regulation references several laws, including the 1945 Constitution, Law No. 19 of 2003 on State-Owned Enterprises, Law No. 18 of 2012 on Food, and Law No. 39 of 2014 on Plantations, indicating a comprehensive approach to integrating agricultural, industrial, and energy policies.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes the goals of achieving national sugar self-sufficiency and providing bioethanol as a biofuel to ensure food security and improve the welfare of sugarcane farmers.
Pasal 2 specifies that the acceleration of sugar self-sufficiency and bioethanol provision will involve various ministries, local governments, and both state and private enterprises.
Pasal 3 mandates the creation of a roadmap to enhance sugarcane productivity, expand plantation areas, and improve factory efficiency, with specific targets set for completion by 2028 and 2030.
Pasal 4 assigns the Minister of Economic Coordination to oversee the implementation and evaluation of the regulation, while Pasal 5 tasks the Minister of Agriculture with providing technical support to farmers.
Pasal 8 requires the Minister of Investment to facilitate investment and streamline business licensing through an integrated electronic system.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (20K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2023 TENTANG PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAAN BIOETANOL SEBAGAI BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUDLI DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimoang a. b. c bahwa dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan nasional, menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu, perlu dilakukan upaya percepatan swasembada gula nasional; bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati (biofuel), perlu meningkatkan produksi bioetanol yang berasal dari produksi tebu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang percepatan Swasembada Gula Nasional dan penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Bio_frel); Mengingat: . . . SK No 167440A -- 1 of 14 -- PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -c Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022'tenlang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentatg Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OI4 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); SK No 16717l A 5. Undang-Undang . . . -- 2 of 14 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tal:Lun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAAN BIOETANOL SEBAGAI BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUELI. Pasal I (1) Dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan nasional, menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu, serta meningkatkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih, Pemerintah melakukan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar oabati (biofuetl. (21 Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemenuhan kebutuhan gula konsumsi dan industri, serta peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tebu sebagai bahan bakar nabati (biofuel). Pasal 2 Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuef sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan usaha swasta sesuai dengan bidang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Pasa] 3... SK No 167172A -- 3 of 14 -- PRESIDEN REPTJBLIK INDONESIA Pasal 3 (1) Dalam rangka percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disusun peta jalan (roa.d mapl yang meliputi: a. peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 (sembilan puluh tiga) ton per hektar melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut; b. penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 (tujuh ratus ribu) hektar yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu ralgrat, dan lahan kawasan hutan; c. peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 1 1,2% (sebelas koma dua persen); d. peningkatan kesejahteraan petani tebu; dan e. peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar f .200.000 kL (satu juta dua ratus ribu kilo liter). (21 Sumber lahan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha. (3) Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2028. (4) Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (21 diwujudkan paling lambat pada tahun 2030. SK No 167173 A (5) Pencapaian . . . -- 4 of 14 -- PRESIOEN REPUEL|K INDONESIA 5- (5) Pencapaian peningkatan produksi bioetanol sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2030. (6) Peta jalan (road mapl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan pihak terkait. (71 Peta jalan (road map\ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuell sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: a. mengoordinasikan pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional termasuk pen5rusunan dan penetapan peta jalan (road map); b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuetl, termasuk pelaksanaan penugasan oleh Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan, berdasarkan peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan rencana aksi penugasan yang disusun oleh Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan; dan c. menetapkan langkah penyelesaian terhadap permasalahan dan hambatan atas pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuet). SK No 167174A Pasal 5. . . -- 5 of 14 -- PRESIDEN REPTJBLIK INDONESIA Pasal 5 Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuetl sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, Menteri Pertanian: a. meningkatkan pembinaan, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada petani tebu dalam rangka peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu tebu giling yang berdaya saing; dan b. meningkatkan akses pendanaan melalui lembaga keuangan kepada petani tebu. Pasal 6 Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 , Menteri Keuangan: a. memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan bagi Kementerian/ Lembaga; b. memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diperlukan; dan c. memberikan fasilitasi dan dukungan usulan penyertaan modal negara berupa Barang Milik Negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanoi sebagai bahan bakar nabati lbiofuetl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan dukungan infrastruktur dasar sumber daya air, infrastruktur jalan, dan jembatan pada areal perkebunan tebu. SK No 167175 A Pasal 8. . . -- 6 of 14 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA .7 Pasal 8 Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal memberikan kemudahan investasi dan memfasilitasi perizinan berusaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Pasal 9 (1) Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan dukungan areal lahan perkebunan tebu melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha. (21 Perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, danf atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan. Pasal 10 Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional: a. memastikan dalam rencana tata ruang memuat peruntukan ruang untuk perkebunan tebu, pabrik gula, dan/atau pabrik bioetanol; SK No 167176A b. memberikan . . . -- 7 of 14 -- PRESIDEN BL]K INDONESIA b. memberikan persetujuan substansi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang dalam rangka pemenuhan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol; dan c. memberikan kemudahan proses sertipikasi tanah untuk lahan perkebunan tebu, pabrik gula, dan/atau pabrik bioetanol, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Perindustrian: a. mengusulkan importasi gula kristal mentah (raw sugar) berupa rencana kebutuhan industri dalam neraca komoditas; b. memberikan dukungan dalam rangka peningkatan produktivitas pabrik gula dan peningkatan produksi bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati (bioIue\; c. berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk penyelesaian usulan penyertaan modal negara berupa Barang Milik Negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan; dan d. menetapkan dan/atau menyempurnakan kebijakan terkait fasilitas untuk memperoleh bahan baku dalam rangka: 1. pembangunan pabrik gula baru; 2. peningkatan kapasitas atau utilitas pabrik gula; 3. revitalisasi pabrik gula; dan/atau 4. intensilikasi atau ekstensifikasi (perluasan lahan) perkebunan tebu. Pasal 12. . . SK No 167177A -- 8 of 14 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 12 Untuk melaksanakan peningkatan produksi bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati (biofue\ sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengatur penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati (biofuel) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Perdagangan menerbitkan persetujuan impor gula untuk kebutuhan konsumsi dan industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuetl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Badan Usaha Milik Negara: a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan; dan b. mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lain untuk mendukung Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan peningkatan produksi bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati. (biofuell. Pasal 15 Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofue\ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala Badan Pangan Nasional menJrusun kebutuhan impor gula konsumsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No 167178A Pasal 16. . . -- 9 of 14 -- PRESIDEN REPTJBLIK INDONESIA Pasal 16 Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, gubernur dan bupati/wali kota: a. memberikan dukungan terkait perizinan perkebunan tebu dan pembangunan pabrik gula; b. melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah untuk areal lahan perkebunan tebu dan/atau pabrik gula; dan c. memfasilitasi bimbingan teknis dan pendampingan kepada petani tebu, sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 (1) Dalam rangka percepatan swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, Pemerintah menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III berupa: a. peningkatan produktivitas tebu sebesar 87 (delapan puluh tujuh) ton per hektar melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut; b. perluasan areal lahan perkebunan tebu paling sedikit seluas 179.000 (seratus tujuh puluh sembilan ribu) hektar yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan hutan yang diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha; SK No 167l79A c. peningkatan . . . -- 10 of 14 -- PRESIDEN ALIK INDONESIA c. peningkatan efisiensi, utilisasi dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 8,05%o (delapan koma nol lima persen); dan d. peningkatan kesejahteraan petani tebu. (21 Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, perusahaan terafiliasi Badan Usaha Milik Negara, dan/atau badan usaha lain sesuai dengan kaidah bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik. (3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan melalui pembentukan perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III dan anak perusahaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III dengan badan usaha lainnya. (4) Kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III dan anak perusahaan Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perkebunan Nusantara III pada perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus paling sedikit sebesar 51% (lima puluh satu persen). (5) Dalam hal perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offeringl, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perkebunan Nusantara III harus tetap memiliki hak-hak istimewa dalam perusahaan patungan tersebut yang akan diatur dalam anggaran dasar. Pasal 18. . . SK No 167280A -- 11 of 14 -- PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -t2- Pasal 18 (l) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III menyusun rencana aksi penugasan pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi dengan mengacu pada peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (21 Rencana aksi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat mengenai: a. perluasan areal lahan perkebunan tebu; b. kebutuhan bahan baku, paling sedikit berupa: 1. pasokan tebu dari petani; 2. pasokan tebu dari lahan hak guna usaha; dan 3. pasokan gula kristal mentah (raw sugat); c. rencana investasi, paling sedikit berupa: 1. revitalisasi pabrik; 2. pembangunan pabrik gula baru; dan 3. pembangunan pabrik bioetanol; d. rencana produksi, paling sedikit berupa: l. penyiapan benih unggul; 2. perbaikan kultur teknis; dan 3. peningkatan produktivitas tebu dan rendemen gula; e. rencana pemasaran, paling sedikit berupa: 1. penjualan g;Ia retail dan bulkg; 2. penjualan fuel grade bioethanol, ertraneutral alcolal, technical alcohol, dan industrial ethanol grade; dan 3. penjualan tetes; f. rencana pendanaan. (3) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III menyampaikan rencana aksi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Kepala Badan Pangan Nasional. SK No 167281A Pasal 19. . . -- 12 of 14 -- PRESIDEN REPUSLIK INDONESIA Pasal 19 (1) Dalam rangka pelaksanaan rencana aksi, termasuk pemenuhan kebutuhan bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III diberikan fasilitas berupa alokasi impor gula kristal mentah (rau.t sugar) sesuai kebutuhan secara proporsional terhadap produksi gula Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III diberikan fasilitas berupa alokasi impor gula kristal putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan Kepala Badan Pangan Nasional paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 2 I Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan perkembangan pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanoi sebagai bahan bakar nabati (biofuel) kepada Presiden 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 22 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 167184A Agar -- 13 of 14 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 J:uni 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 91 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan trasi Hukum, ttd ttd SK No 167279A Djaman -- 14 of 14 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel)
tentang PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 40/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 17 designates PT Perkebunan Nusantara III to lead initiatives for increasing sugarcane productivity and expanding plantation areas, including collaboration with other enterprises.