Presidential Regulation No. 40 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the zoning plan for the Maluku inter-regional marine area, aimed at coordinating and synchronizing development programs in the region. It serves as an operational tool for national spatial planning and aims to ensure sustainable use of marine resources while protecting the marine environment.
This regulation affects various stakeholders including local governments, marine businesses, fishing communities, and investors interested in marine and coastal development in the Maluku region. It applies to activities in the marine sector, including fisheries, tourism, and conservation efforts.
- Pasal 4 outlines the role of the zoning plan as an operational tool for national spatial planning and coordination of development programs in the Maluku marine area. - Pasal 5 details the functions of the zoning plan, including alignment with provincial spatial plans and establishing patterns for public utilization and conservation areas in the sea. - Pasal 6 mandates the zoning plan to include objectives, policies, and strategies for marine zoning, including the establishment of public utilization areas and conservation zones. - Pasal 7 states that the zoning plan aims to create effective and environmentally friendly marine growth centers and a national fish reserve. - Pasal 10 emphasizes the need for increased productivity in fisheries and the development of environmentally friendly fishing gear. - Pasal 11 focuses on sustainable offshore aquaculture management. - Pasal 15 outlines the management of conservation areas for the benefit of environmental preservation and community welfare.
- Kawasan Antarwilayah (Inter-regional Area): Marine areas covering two or more provinces. - Kawasan Pemanfaatan Umum (Public Utilization Area): Areas designated for various sector activities. - Kawasan Konservasi (Conservation Area): Areas protected for their ecological significance. - Pelabuhan Perikanan (Fishing Port): Ports designated for fishing activities, including landing and processing fish. - Sentra Industri Maritim (Maritime Industry Center): Areas focused on maritime industry development, including shipbuilding and marine biotechnology.
This regulation is effective upon its enactment and does not explicitly replace any previous regulations but serves to enhance existing frameworks for marine spatial planning in Indonesia.
The regulation references the Law No. 32 of 2014 on Marine Affairs and Government Regulation No. 32 of 2019 on Marine Spatial Planning, indicating that it operates within the broader legal framework governing marine resource management and spatial planning in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 4 establishes the zoning plan as an operational tool for national spatial planning and coordination of development programs in the Maluku marine area.
Pasal 5 outlines the functions of the zoning plan, including alignment with provincial spatial plans and establishing patterns for public utilization and conservation areas in the sea.
Pasal 6 mandates the zoning plan to include objectives, policies, and strategies for marine zoning, including the establishment of public utilization areas and conservation zones.
Pasal 10 emphasizes the need for increased productivity in fisheries and the development of environmentally friendly fishing gear.
Pasal 15 outlines the management of conservation areas for the benefit of environmental preservation and community welfare.
Pasal 11 focuses on sustainable offshore aquaculture management.
Pasal 5 includes provisions for establishing public utilization areas for various sector activities.
Pasal 5 also details the establishment of conservation areas to protect marine biodiversity.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
This code is directly affected due to the regulation's focus on sustainable fisheries management and increased productivity.
The regulation mandates environmentally friendly fishing gear, impacting the fishing industry.
Sustainable offshore aquaculture management is emphasized, affecting aquaculture operations.
The zoning plan includes conservation areas, directly impacting marine conservation efforts.
The regulation affects marine tourism development within the designated marine areas.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESlA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
bahwa untuk
kawasan laut
antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 43
ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O14 tentang
Kelautan dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2Ol9 tentang Rencana Tata Ruang La.ut, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi
Kawasan Antarwilayah Laut Maluku;
berupa rencana
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Tahun 1945;
Rencana Tata Ruang laut
Republik Indonesia Tahun
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6345);
perencanaan z.onasi
zonasi kawasan
Dasar Negara
Negara
2Ol9 Nomor 89,
Republik Indonesia
1
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang
Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56O3);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2O19 tentang
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA ZONASI
KAWASAN ANTARWII,AYAH I.AUT MALUKU.
BABI...
SK No 132s93 A
-- 1 of 81 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
BAB I
KE*TENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peratrrran Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-
bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan
geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,
dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan dan hukum
internasiona-I.
2. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan taut yang
meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa
teluk, seiat, dan Laut.
3. Perairan Pesisir adalah l,aut yang berbatasan dengan
daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil
l,aut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pu1au, estuari,
teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat
perturnbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana
dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5. Pola Ruang laut adalah distribusi peruntukan ruang
Laut dalam u,ilavah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
7. Kawasan Lindung adalah u'ilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
8.Kawasarr...
SK No 133691 A
-- 2 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagran dari Laut
yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor
kegiatan.
9 Kawasan Konservasi adalah kaw'asan yang mempunyai
ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem
yang dilindungi, dilestarikan, dan/ atau dimanfaatkan
secara tlerkelanjutan.
10. Karvasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat
KSN adaleth wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat
penting secara nasional terhadap kedaulatan negara.
pertahanan dan keamanan nega!'a, ekonomi, sosial,
budaya, dan/ata,u lingkungan, termasuk wilayah yang
telah ditetankan sebagai situs warisan dunia.
11. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya
disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan
kedaulatan negara, lingkungan hidup,
dan/ atau situs warisan dunia, yang penge.mbangannya
diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
12. Alur Pelay'aian adalah perairan yang dari segr
kedalaman, lebar, dan bebas trambatar pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
13. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah
wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan
ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan
pengembangan perikanan yang meliputi perairan
pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zana
tambahan, dan z,ona ekonomi eksklusif Indonesia.
14. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang
mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang
Laut dal ketentuan ya untuk setiap
kawasan/ zona peruntrrkan.
15. Pulau . . .
SK No 133692 A
-- 3 of 81 --
PRESIDEN
REPIJEL]K INDONESIA
15. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat
PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik
dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis
pangkal L,aut kepulauan sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.
16. Pertambangan adalah sgfegian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau barubara yang meliputi penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau
pengemhangan dan/atau pemanfaatan, pengangk'-rtan
dan penjualan, serta kegratan pascatambang.
17. Sentra Industri Maritim adalah <iaerah yang berperan
sebagai sentra untuk pengemhangan galangan k-apal,
pengadaan dan pernbuatan suku cadang, peralatan
kapal, dan r/atau perawatan kapai.
18. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah
ya.rrg berperan sebagai sentra pengambilan,
pengembangbiakan, rlanr.l atau pemanfaatan potensi
sumber daya hayati Laut.
19. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah peralatan
atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain
dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan
dan efisiensi bernavigasi kapal dan/ atau lalu lintas
xapal.
20. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang
berlangsung di u'iiayah pesisir dan/ atau Laut yang
meliputi wisata pentai, wisata bentang Laut, dan
wisata bawah Laut.
21. Sumber Daya Ikan addah potensi semua jenis ikan.
22. Sumber l)aya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik
yang dapat diperbaharui mauprrn yang tidak dapat
diperbahanii yang nren:iliki keunggulan kom.paratrf
dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam
.iangka panjang.
SK No 133693 A
23. Pelabuhan . . .
-- 4 of 81 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
23. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atar: perairan dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar
muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh
kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-
dan antarmoda transportasi.
24. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.
25. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Ta-hun 1945.
26. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
urrsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
27. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/ atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan penataan ruang.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggara}an
urusan pemerintahan di bida:rg kelautan dan
penkanan.
Pasal 2...
SK No 133694A
-- 5 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Pasal 2
(I) Cakupan wilal'a6 pengaturan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Maluku meliputi wilayah pei'airan
dan wilayah yurisdiksi di Laut Maluku.
(21 Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. perairan pedalaman;
b. perairan kepulauan; dan
c. Laut teritorial.
(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. zona tambahan;
b. zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan
c. landas kontinen.
Pasal 3
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah la.ut
Maluku meliputi:
a. sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjurrg
Punguwatu Pulau Batunderang, Kabupaten
Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara
pada koordinat 3 20'Lintang Utara-l25o 36'
Buiur Timur ke arah timur laut sepanjang
panEi timur Pulau Batunderang, Kabupaten
Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara
menuju bagian timur Pulau Batunderang,
Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi
Sulawesi Utara pada koordinat 3' 2O'Lintang
Utara-l25' 37' Bujur 'fimur;
2. garis . . .
SK No 133695 A
-- 6 of 81 --
PRES!DEN
REPIIELIK INDONES
2. garis yang menghubungkan bagian timur
Pulau Batunderang, Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 3" 20' Lintang Utara-I21" 37'
Bujur Timur ke arah timur laut ke Tanjung
Pallo Pulau Kaburuang, Kabupaten
Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara
pada koordinat 3' 43'Lintang Utara'-126' 49'
Bujur Timur;
3. garis yang menghubungkan Tanjung Pallo
Pulau Kabaruan, Kabupaten Kepulauan
Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 3' 43' Lintang Utara-126' 49'
Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai
timur Pulau Kabaruan, Kabupaten
Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara
menuju bagran utara Pulau Kabaruan,
Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi
Sulawesi Uera pada koordinat 3' 51'Lintang
Utara-126" 45' Bujur Timur;
4. garis yang menghubungkan bagian utara
Pulau Kabaman, Kabupaten Kepulauan
Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 3' 51' Lintang Utara-126' 45'
Bujur Timur ke arah barat menuju bagian
selatan Pulau Salibabu, Kabupa.ten Kepulauan
Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 3" 49' Lintang Utara-126' 4'Bujur
Timur;
5. garis yang menghubungkan bagian selatan
Pulau Salibabu, Kabupaten Kepulauan
Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 3' 49' Lintang Utara-126" 4' Bujur
Timur ke arah utara sepanjang pantai timur
Pulau Salebabu, Kabupaten Kepulauan
Talaud, Provinsi Sulawesi Utara menuju
bagran timur Pulau Salibabu, Kabupaten
Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara
pada koordinat 3' 58'Lintang Utara-126" 38'
Bujur Timur;
6.garis...
SK No 133700 A
-- 7 of 81 --
7
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
6 garls yang menghubungkan bagian timur
Pulau Salibabu, Kabupaten Kepulauan
Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 3' 58' Lintang Utara-126" 38'
Bujur Timur ke arah timur laut menuju
bagran selatan Pulau Karakelang, Kabupaten
Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara
pada koordinat 4" O'Lintang Utara-126" 40'
Bujur Timur;
garis yang menghubungkan bagian selatan
Pulau Karakelang, Kabupaten Kepulauan
Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 4' O'Lintang Utara-26" 4O'Bujur
Timur ke arah utara sepanjang pantai timur
Pulau Karakelang, Kabupaten Kepulauan
Talaud, Provinsi Sulawesi Utara menuju
Tanjung Anderuwo Prrlau Karakelang,
Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi
Sulawesi Utara pada koordinat 4" 29'Lintang
Utara-126' 5 1' Bujur Timur;
garls yang Tanjung
Anderuwo Pulau Karakelang, Kabupaten
Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara
pada koordinat 4" 29'Lintang Utara-126' 51'
Bujur fimur ke arah tenggara menuju
Tanjung Sopi Pulau Morotai, Kabupaten
Pulau Morotai, Provinsi Maluku U tara pada
koordinat 2' 38' Lintang Utara-128' 34'
Bujur llmur; dan
garis yang menghubungkan Tanjung Sopi
Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Morotai,
Provinsi Maluku Utara pada koordinat 2' 38'
Lintang Utara-128' 34'Bujur Timur ke arah
tenggara sepanjang pantai barat Pulau
Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi
Maluku Utara menuju Tanjung Wayabula,
Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Morotai,
Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat
2" l6'Lintang Utara-l28' 1t'Bujur Timur;
8
9
SK No 133701A
b. sebelah . . .
-- 8 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. sebelah timur, yaitu sebagai berikut:
l. garis yang menghubungkan Taqiung
Wayabula Pulau Morotai, Kabupaten Pulau
Morotai, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 2' 16' Lintang Utara-128' 11'
Bujur Timur ke arah tenggara menuju
Tanjung Jojefa Pulau Halmahera, Kabupaten
Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara
pada koordinat 2" ll'Lintang Utara-128' 4'
Bujur Timur;
2. garis yang menghubungkan Tanjung Jojefa
Pulau Halmahera, Kabupaten Halmahera
Utara, Provinsi Maluku Utara pada koordinat
2" 11' Lintang Utara-128" 4' Bujur Timur ke
arah selatan sepanjang pantai barat Pulau
Halmahera, Provinsi Maluku Utara menuju
Tanjung Rotan Pulau Halmahera, Kabupaten
Haimahera Selatan, Provinsi Maluku Utara
pa.da koordinat O' 50'Lintang Selatan-l28" 13'
Bujur Timur;
3. garis yang menghubungkan Tanjung Rotan
Pulau Halmahera, Kabupaten Halmahera
Selatar., Provinsi Maluku Utara pada
koordinat O' 50' Lintang Selatan-l28" 13'
Bujur Timur ke arah tenggara menuju
Tanjung Pasiitam Pulau Bisa, Kabupaten
Halmahera Selatan, Provinsi Malulm Utara
pada koordinat 1' 10'Lintang Selatan-I27" 33'
Bujur Timur;
4. garis yang menghubungkan Tanjung
Pasiitam Pulau Bisa, Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara pada
koordinat l" lO' Lintang Selatan-l27" 33'
Bujur Timur ke arah selatan sepanjang
pantai barat Pulau Bisa, Kabupaten
Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara
menuju bagian selatan Pulau Bisa,
Kabupaten Flalmahera Selatan, Provinsi
Maluku Utara pada koordinat 1' 17' Lintang
Selatan-I27" 40' Bujur fimur;
5.garis...
SK No 133702A
-- 9 of 81 --
c
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_10_
5. garis yang menghubungkan bagian selatan
Pulau Bisa, Kabupaten Halmahera Selatan,
Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 17'
Lintang Selatan-l27" 4O' Bujur Timur ke
arah selatan menuju bagian utara Pulau
Obimayor, Kabupaten Halmahera Selatan,
Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 2O'
Lintang Selatan-l27' 40'Bujur fimur; dan
6. garis yang menghubungkan bagian utara
Pulau Obimayor, Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara pada
koordinat 1' 2O' Lintang Selatan-l27" 40'
Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai
utara Pulau Obimayor, Kabupaten
Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara
menuju Tanjung Kawassi Pulau Ohimayor,
Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi
Maluku Utara pada koordinat 1' 37'Lintang
Selatan-I 27' 23' Bujur Timur;
sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung Kawassi
Pulau Obimayor, Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara pada
koordinat 1' 37' Lintang Selatan-l27" 23'
Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung
Dehokolano Pulau Lifmatola, Kabupaten
Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara pada
koordinat 1" 49'Lintang Selatan - 126" 29'
Bujur Timur;
2. garis yang menghubungkan Tanjung
Dehokolano Pulau Lifmatola, Kabupaten
Kepulauan Sula, Provirrsi Maluku Utara pada
koordinat l' 49' Lintang Selatan-126' 29'
Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai
utara Pulau Lifmatola, Kabupaten Kepulauan
Sula, Provinsi Maluku Utara menuju bagran
barat Pulau Lifmatola, Kabupaten Kepulauan
Sula, Provinsi Maluku Utara pada koordinat
1' 49'Lintang Selatan-126' 2l'Bujur Timur;
3.garis...
SK No 133703 A
-- 10 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
3 garis yang menghubungkan bagian barat
Pulau Lifmatola, Kabupaten Kepulauan Sula,
Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 49'
Lintang Selaf:n-126' 21' Bujur Timur ke
arah barat laut menuju bagian timur Pulau
Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula,
Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1'49'
Lintang Selatan-l 26' 20' Bujur Timur;
garis yang menghubungkan bagian timur
Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula,
Provlrsi Maluku Utara pada koordinat l" 49'
Lintang Selatan-126" 2O' Bqiur fimur ke
arah barat sepanjang pantai utara Pulau
Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula,
Provinsi Maluku Utara menuju Tanjung Dofa
Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula,
Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 49'
Lintang Selatan- 125' 19'Bujur Timur;
garis yang menghubungkan Tanjung Dofa
Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula
Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 49'
Lintang Selatan-l25' 19' Bujur Timur ke
arah barat laut menuju Tanjung Fatokombu
Pulau Taliabu, Kabupaten Pulat- Taliabu,
Provinsi Ma1uku Utara pada koordinat 1" 47'
Lintang Selatan-l25' 19' Bujur Timur';
garis yang menghubungkan Tanjung
Fatokombu Pulau Taliabu, Kabupaten Pu1au
Taliabu, Provinsi Maluku Utara pada
koordinat L" 47' Lintang Selatan-l2s' 19'
Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai
utara Pulau Taliabu, Kabupaten Pulau
Taliabu, Provinsi Maluku Utara menuju
Tanjung Marikasu Pulau Taliabu, Kabupaten
Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara pada
koordinat 1' 39' Lintang Selatan-l24" 24'
Bujur Timur; dan
7.garis...
4
5
6
SK No 133704A
-- 11 of 81 --
d
PRESTDEN
REPUBLIK INDONES
_t2_
7. garis yang menghubungkan Tanjung
Marikasu Pulau Taliabu, Kabupaten Pulau
Taliabu, Provinsi Maluku Utara pada
koordinat 1" 39' Lintang Selatan-l2{" 24'
Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung
Balast Pulau Banggai, Kabupaten Banggai
Laut, Provinsi Sulau,esi Tengah pada
koordinat 1' 43' Lintang Selatan-I23' 34'
Bujur Timur;
sebelah barat, yaitu sebagai berikut:
l. garis yang menghubungkan Tanjung Balast
Pulau Banggai, Kabupaten Banggai Laut,
Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat
1" 43' Lintang Selatan-I23' 34'Bujur Timur
ke arah utara separrjang pantai timur Pularr
Banggai, Kabupaten Banggai l,aut, Provinsi
Sula.resi Tengah menuju Tanjung
Sumbolumbol Pulau Banggai, Kabupaten
Banggai laut Provinsi Sulawesi Tengah pada
koordinat 1" 28' Lintang Selatan-123" 3l'
Bujur Timur;
2. garis yang menghubungkan menuju Tanjung
Sumbolumbol Pulau Banggai, Kabupaten
tsanggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah pada
koordinat 1" 28' Lintang Selatan-I23' 31'
Bujur Timur ke arah barat laut menuju
Tanjung Keleko Pulau Peling, Kabupaten
Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi
Tengah pada koordinat 1' 27' Lintang
Selatar:-123" 3O' Bujur Timur;
3.garis...
SK No 133705 A
-- 12 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3 garis yang menghubungkan Tanjung Keleko
Pularr Peling, Kabupaten Banggai Kepulauan,
Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat
L" 27'Lintzng Selatan-i23' 3O'Bqjur Timur
ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau
Peling, Kabupaten Banggai Kepulauan,
Provinsi Sulawesi Tengah menuju Tanjung
Paisubatrr Pulau Peling, Kabupaten Banggai
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah pada
koordinat 1" 13' Lintang Selatan-Izs" 2l'
Bujur Timur;
garis yang menghubungkan menuju Tanjung
Paisubatu Pulau Peling, Kabupaten Banggai
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah pada
koordinat l' 13' Lintang Selatan-123" 2l'
Bujur Trmur ke arah barat laut menuju
bagian utara Pulau Bakalan Pauno,
Kabupaten Banggai Kepulauan, Frovinsi
S ulawesi Tengah pada koordinat 1" 8'
Lintang Selatan-l23' 18' Bujur Timur;
garis yang menghubungkan bagian utara
Pulau Bakalan Pauno, Kabupaten Banggai
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah pada
koordinat 1' 8' Lintang Selatan-l23" 18'
Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung
Botok Pulau Sulawesi, Kabupaten Banggai,
Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat
1" 3'Litrtang Selatan-l23' 18'Bujur Timur;
garis yang menghubungkan Tanjung Botok
Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah
pada koordinat 1' 3'Lintang Selatan-l23" 18'
Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai
timur Pulau Sulawesi, Kabupaten Banggai
Kepularran, Provinsi Sulawesi Tengah
menuju Tanjung Pasirpanjang Kabupaten
Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah pada
koordinat 0' 39' Lintang Selatan-l23' 24'
Bujur Timur;
7.garis...
4
5
6
SK No 133706 A
-- 13 of 81 --
PRESIDEN
REPLIELIK INDONESIA
-t4-
7. garis yang menghubungkan Tanjung
Pasirpanjang, Kabupaten Banggai, Provinsi
Sulawesi Tengah pada koordinat 0" 39'
Lintang Selatan - L23" 24' Bujur 'Iimur ke
arah utara rnenuju Tanjung Tombalilatu,
Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo
pada koordinat O' 18'Lintang Utara-123' 24'
Bujur Tirnur;
8. garis yang menghubungkan Tanjung
'Iombalilatu, Kabupaten Bone Bolango,
Provinsi Gorontalo pada koordinat O' 18'
Lintang Utara-123' 24'Bujur Timur ke arah
utara sepanjang pantai timur Pulau Sulawesi
menuju Tanjung Puisan, Kabrrpaten
Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara
pada koordinat l' 4l' Lintang Utara-L25' 9'
Bujur Timur;
9. garis yang menghubungkan Tanjung Puisan,
Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi
Sulawesi Utara pada koordinat 1" 4 1' Lintarrg
Utara - 125" 9' tsujur Timur ke arah utara
menuju Tanjung Buang Pulau Biaro,
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 2" 4'Lintang Utara-125' 2O'Bujur
Timur;
1O. garis yang menghubungkan Tanlung Buang
Pulau Biaro, Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro, hovinsi Sulawesi Utara
pada koordinat 2" 4'Lintang Utara-125" 20'
Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai
timur Pulau Biaro, Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi
Utara menuju Tanjung Meoh Pulau Biaro,
Kabupaten Keprllaq"t Siau Tagulandang
Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 2' 8'Lintang Utara-125" 2O'Bujur
Timur;
11. garis . ..
SK No 133707A
-- 14 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_15_
11. garis yang menghubungkan Tanjung Meoh
Pulau Biaro, Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara
pada koordinat 2" 8'Lintang Utara-125' 20'
Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung
Toka Pulau Tagulandang, Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi
Sulawesi Utara pada koordinat 2' 18'Lintang
Utara-125" 25' Bujur Timur;
12. garis 1'ang menghubungkan Tanjung Toka
Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan
Siau Tagu.landang Biaro, Provinsi Sulawesi
Utara pada koordinat 2' 18' Lintang Utara-
125' 25' Bujur Timur ke arah utara
separrjang pantai timur Pulau Tagulandang,
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro, Provinsi Sulawesi Utara menuju
Tanjung Tokanbamba Pulau Tagulandang,
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 2 23' Lintang Utara-125" 26'
Bujur Timur;
13. garis yang menghubungkan Tanjung
Tokanbamba Pulau Tagulandang, Kabupaten
Kepuiauan Siau Tagu.landarrg Biarc, Provinsi
Sulau,esi Utara pada koordinat 2" 23'Lintang
Utara-125' 26' Bujur Timur ke arah utara
menuju Tanjung finokolang Pulau Siau,
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro. Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 2' 38' Lintang Utara-125' 25'
Bujur Timur;
14. garis. . .
SK No 133708 A
-- 15 of 81 --
I=TiIiFIIIIEIfI
K INDONES
14. garis yang menghubungkan Tanjung
Tinckolang Pulau Siau, Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi
Sulawesi Utara pada koordinat 2' 38'Lintang
Utara-125' 25' Bujur Timur ke arah utara
sepanjang pantai timur Pulau Siau,
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro, Provinsi Sulawesi Utara menuju
Tanjung Nameng Pulau Siau, Kabupaten
Kepulauan Siau Tagu.landang Biaro, Provinsi
Sulawesi Utara pada koordinat 2" 48'Lintang
Utara-l 25" 25' Bujur Timur;
15. garis yang menghubungkan Tanjung Nameng
Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara
pada koordinat2" 48'Lintang Utara-125' 25'
Bujur Timur ke arah utara menuju bagian
selatan Pulau Para, Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 3" 3'Lintang Utara-125" 3O'Bujur
Timur;
16. garis yang menghubungkan bagan selatan
Pulau Para, Kabupaten Kepulauan Sangihe,
Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3' 3'
Llntang (Jtara-125' 30' Bujur Timur ke arah
utara sepanjang pantai timur Pulau Para.,
Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi
Sulavresi Utara menuju bagian utara Pulau
Para, Kabupaten Kepulauan Sarrgihe,
Provinsi Sulawesi U'eara pada koordinat 3' 5'
Lintang Utara-125" 3O' Bujur Timur;
SK No 133709 A
!7. garis . . .
-- 16 of 81 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
17. garis yang menghubungkan bagian utara
Pulau Para, Kabupaten Kepulauan Sangihe,
Provinsi Suiawesi Utara pada koordinat 3' 5'
Lintang Utara-125' 30' Bujur Timur ke arah
utara menuju bagian selatan Pulau
Kahakitang, Kabupaten Kepulauan Sangihe,
Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3" 9'
Lintang Utara-125' 31' Bujur Timur;
18. garis yang menghubungkan bagian selatan
Pulau Kahakitang, Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 3' 9' Lintang Utara-125' 31' Bujur
Timur ke arah utara sepanjang pantai timur
Pulau Kahakitang, Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara menuju
bagran utara Pulau Kahakitang, Kabupaten
Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara
pada koordinat 3' 1O'Lintang Utara-125'31'
Bujur Timur; dan
19. garis yang menghubungk^an bagian utara
Pulau Kahakitang, Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 3' 1O' Lintang Utara-125' 31'
Bujur Timur ke arah timur laut menuju
Tanjung hrnguwatu Pulau Batunderang,
Kahupaten Kepulauan Sangihe, Pr,rvinsi
Sulawesi Utara pada koordinat 3' 2O'Lintang
Utara- 1 25o 36' Bujur Timur.
(21 Peta batas rencana zpnasi Kawasan Antarwilayah Laut
Maluku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwtlayah Laut Maluku berada di dalam batas
rencana zonasi Kawasarr Antarwilayah Laut Maluku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BABII ...
SK No l337l0A
-- 17 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB II
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 4
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Malulnr
berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata
ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan
sinkronisasi program pembangunan di Kawasan
Antarwilayah Laut Maluku.
Pasal 5
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku
berfungsi untuk:
a. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola
Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah
provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi
KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut
Maluku;
c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar
Perairan Pesisir, di wilayah yurisdiksi untuk fungsi
Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi di Laut;
d. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut
Maluku;
e. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan
lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut
Maluku; dan
f. pengendalian pemanfaatan ruang laut di laut
Maluku.
BABIII ...
SK No l337ll A
-- 18 of 81 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
_19_
BAB III
RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Rencana zonasi wilayah perairarr memuat:
a. tujuan, kebljakan, dan strategi perencanaan zonasi di
wilayah perairan;
b. rencana Struktur Ruang l^aut di wilayah perairan;
c. rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional;
e. alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah perairan.
Bagian Kedua
T\rjuan, Kebiiakan, dan Strategi Perencanaan
7-onasi di Wilayah Perairan
Paragraf I
I\rjuan
Pasal 7
Perenca:raan zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan
tujuan untuk mewujudkan:
a. pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya
saing, dan ramah lingkungan;
b. jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan
efisien;
c. lumbung ikan nasional:
d. kegiatan perikanan berbasis budi daya Laut lepas
pantai dengan metode ramah lingkungan;
SK No 133712A
e.pengelolaan...
-- 19 of 81 --
PRESIDEN
REPIIBLIK INDONESIA
e. pengelolaan energi yang memperhatikan kelestarian
lingkungan;
f. kegiatan Wisata Bahari yang berdaya saing,
berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan
ekonomi kreatif berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan;
g. sistem pertahanan dan keamanan wilayah negara
secara efektif dengan kemampuan dan kinerja
terpadu;
h. perluasan dan pengelolaarr Kawasan Konservasi di
[,aut secara efektif dan operasional;
i. kelestarian biota laut; dan
j. KSNT yang mendukung pengembangan ekonomi
wilayah dan kelestarian ekosistem kau'asan segitiga
terumbu karang dunia.
Paragral 2
Kebijakan dan Strategi
Pasal 8
(1) Kebijakan dalam rangka pusat
pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing,
dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a meliputi:
a. Sumber Daya Ikan dengan
memanfaatkan peran Pelabuhan Perikanan;
b. pengembangan sentra kegiatan perikanan
tangkap danl atau perikanan budi daya;
c. pengembangan Sentra Industri Maritim; darr
d. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan.
(2) Strategi untuk pengembangan Sumber Daya Ikan
dengan rnemanfaatkan peran Pelabuhan Perikanan
sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf a meliputi:
peran Pelabuhan Perikanan a.
sebagai pusat pemanfaatan Sumber Daya lkan;
dan
SK No 133713 A
b. mengernbangkan . . .
-- 20 of 81 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-2r-
b. mengembangkan prasarana dan sarana
Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana
penangkapan dan pembudidayaan ikan pada
sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau
perikanan budi daya;
b. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada
sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau
perikanan budi daya; dan
c. menata konektivitas dan peran antarsentra
kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan
budi daya.
(41 Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung Sentra Industri Maritim; dan
b. mengembangkan kegiatan yang berbasis industri
maritim yang diselaraskan dengan pusat kegiatan
nasional.
(5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan; dan
b. mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan yang diselaraskan dengan pusat
kegiatan nasional.
SK No 132569A
Pasal 9...
-- 21 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
(l) Keb[iakan dalarn rangka mewujudkan jaringan
prasa-rana dan sarana Laut yarrg efektif dan efisien
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
meliputi:
a. optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Kelautan
dengan mernanfaatkan peran Pelabuhan Laut
yang terpadu;
b. peningkatan upaya kegiatan pengawasan dan
pengamanan di koridor Alur Laut Kepulauan
Indonesia; dan
c. penataan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut
yang selaras dengan pemanfaatan ruang Laut di
sekitarnya.
(21 Strategi untuk optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya
Kelautan dengan memanfaatkan peran Pelabuhan
Laut yang terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkankonektivitasPelabuhanLaut;
b fungsi dan peran Pelabuhan Laut;
dan
prasalana dan sarana
Pelabuhan Laut.
(3) Strategi untuk peningkatan upaya kegiatan
pengawasan dan pengamanan di koridor Alur Laut
Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurt.f b meliputi:
aktivitas dan intensitas kegiatan
c
a.
b.
c.
pelayaran pada jalur Alur [.aut Kepulauan
Indonesia secara efektif dan berkesinambungan
menja-nrin penyelenggaraan hak lintas alur l,aut
kepulauan; dan
efektivitas kearnanan di Alur Laut
Kepulauan Indcnesia dengan
pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut.
SK No 133715 A
(4) Strategi. . .
-- 22 of 81 --
PRESIDEN
REPUBL]K INDONES
(4) Strategi untuk penataan alur pipa dan/ atau kabel
bawah Laut yang seiaras dengan pemanfaatan ruang
Laut di sekitarnya ss$agaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
a dan mengendalikan altivitas
pemasangan alur pipa dan/ atau kabel bawah
Laut secara efektif dan ramah lingkungan dengan
pema:: faatan ruang lainnya; dan
kapasitas dan intensitas
pengawasan, pemantauan, dan pengamanan alur
pipa dan/ atau kabel bawah l,aut secara efektif.
Pasal 10
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan lumbung ikan
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf c meliputi:
a. peningkatan produktivitas perikanan tangkap di
Laut Maluku;
b. pengembangan alat penangkapan ikan yang
ramah lingkungan;
c. pelindungan area penangkapan ikan bagr
nelayan; dan
d. pengembangan wila5rah sesuai dengan kearifan
lokal Masyarakat.
(21 Strategr untuk peningkatan produktivitas perikanan
tangkap di l,aut Maluku sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf a dilaksanakan dengan modernisasi
teknologi perikanan.
(31 Strategi untuk pengembangan alat penangkapan ikan
yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (L) huruf b meliputi:
a" memodifikasi alat penangkapan ikan yang tidak
merusak lingkungan;
b
SK No 133716A
b. membangun . . .
-- 23 of 81 --
PRESIDEN
REPI.IBLIK INDONESIA
b. membangun pengaturan kelembagaan yang
efektif untuk pemulihan degradasi habitat
pendukung; dan
c. melaksanakan penegakan hukum terhadap
penggunaan alat penangkapan ikan yrang
merusak lingkungan.
(4) Strategi untuk pelindungan area penangkapan ikan
bagi nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a
b
ruang untuk kegiatan
penangkapan ikan; dan
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan perundangan-undangan terkait daerah
penangkapan ikan dan penggunaan alat
penangkapan ikan serta penempatan alat bantu
penangkapan ikan.
(5) Strategi untuk pengembangan wilay.ah sesuai dengan
kearifan lokal Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. melaksanakanpemberdayaanMasyarakatmelalui
kegiatan berupa praktik kearifan lokal; dan
b. melestarikan budaya dan adat Masyarakat pesisir
di Laut Maluku
Pasal 11
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kegiatan
perikanan berbasis budi daya l,aut lepas pantai
dengan metode ramah lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasai 7 huruf d meliputi:
a. pelaksanaan . . .
SK No 133717 A
-- 24 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. pelaksanaan tata kelola zona perikanan budi daya
dengan memperhatikan daya dukung dan potensi
lestarinya; dan
b. penerapan teknologi tepat guna dalam
pengembangan perikanan budi daya Laut lepas
pantai.
(21 Strategi untuk pelaksanaan tata kelola zona perikanan
budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan
potensi lestarinya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengalokasikan nrang Laut untuk
pengembangan budi daya perikanan l,aut lepas
pantai;
b. menJrusun rencana aksi pengembangan zona
perikanan budi daya L,aut lepas pantai; dan
c. mengakselerasi investasi dan promosi dalam
rangka optimalisasi zona perikanan budi daya
Laut lepas pantai.
(3) Strategi untuk penerapan teknologi tepat guna dalam
pengembangan perikanan budi daya la.ut lepas pantai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan kapasitas zona
dan rekayasa teknologi dalam pengembangan kegiatan
perikanan budi daya Laut lepas pantai secara lestari
dan ramah lingkungan.
Pasa1 12
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengelolaan
energi yang memperhatikan kelestarian lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e
dilaksanakan dengan pengembangan sumber daya
energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan.
(21 Strategi untuk pengembangan sumber daya energi
baru dan energi terbarukan berbasis kelautan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan kegiatan pemanfaa'.an energi
angin, arus Laut, pasang surut, gerakan dan
perbedaan suhu lapisan Laut.
Pasal 13. . .
SK No 132570 A
-- 25 of 81 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 13
(l) Kebljakan dalam rangka me,wujudkan kegiatan Wisata
Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan
pertumbuhan ekonomi kreatif
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f
dilalsanakan dengan pengembangan kegiatan Wisata
Bahari berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi di kawasan Laut Maluku.
l2l Strategi untuk pengembangan kegiatan Wisata Bahari
berkelanjutan untuk mendorong pertr.rmbuhan
ekonomi di kawasan Laut Maluku sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) meliputr:
a. menetapkan peruntukan mang Laut untuk
kegiatan Wisata Rahari;
b. mendorong prran serta Masyarakat lokal dalam
pengembangan kegiatan Wisata Baheri;
zona di dalam
Kawasan Konservasi di Laut dan cagar budaya
maritim untuk kegiatan Wisata Bahari; dan
rnengembangkan destinasi Wisata Bahari yang
baru.
c.
d
Pasal 14
(l) Kebiiakan cialam rangka slstem
pertahanan dan keamanan wilayah negara secara
efektif dengan kemampuan dan kinerja terpaclu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g
meliputi:
a. peningkatan upaya pengamanan dan penegakan
hukum di perairan Laut Maluku; dan
b. penguatan sarana sistem pengawasan terhadap
Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan.
SK No 133719A
(2) Strategi . . .
-- 26 of 81 --
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
(21 Strategi untuk upaya pengamanan dan
hukum di perairan laut Maluku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. membangun dan prasarana dan
sarana pertahanan dan keamanan di Laut;
b. kerjasama pertahanan dan
keamanan dan penegakan hukum dengan negara
tetangga di wilayah perbatasan; dan
peran serta Masyarakat . dalam
kegiatan pengawasan di wilayah perbatasan.
(3) Strategi untuk penguatan sarana sistem pengawasan
terhadap Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya
Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. meningkatkan pelaksanaan kegiatan
dan pengawasan
dalam pengelolaan Sumber Daya lkan dan
pengawasan di Laut dalam
satu sistem pengawasan terpadu;
dan menambah jumlah stasiun
pengawasan dan/ atau sistem lain yang
terintegrasi dengan sistem pemantauan kapal
perikanan terutama di titik pintu masuknya kapal
perikanan berbendera asing ke Indonesia;
c. pemasangan sistem pemantauan kapal perikanan
bagi kapal perikanan berukuran GT 3O (tiga
puluh gross tonnagel ke atas; dan
d. memperkuat prasarana dan sarana atau
instrumen pengawasan Masyarakat dengan
melengkapi prasarana dan sarana
pengawasannya.
Pasal 15
(i) Kebijakan dalam rangka mewujudkan perluasan dan
pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut secara efektif
dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf h berupa pengelolaan Kawasan Konservasi di
Laut untuk kepentingan pelestarian dan kesejahteraan
Masyarakat.
(2) Strategi. . .
c.
b.
SK No 133477A
-- 27 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 24..
l2i Strategi untuk pengelolaan Kawasan Konservasi di
Laut untuk kepentingan pelestarian dan keseja-hteraan
Masyarakat sebagairrran4 dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. menyusun rencana pengelolaan dan zpnasi
Kawasan Konservasi di Laut;
efektivitas pengelolaan Kawasan
Konservasi di Laut;
merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di
Kawasan Konservasi di Laut;
meningkatJ<an pengawasan dan
kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan
Konservasi di Laut; dan
mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di
Laut.
b.
c.
d.
e
Pasal 16
(l) Kebijakan dalam rangka kelestarian
biota Lau t sebagairnana dimaksud dalam Pasa-l 7
huruf i berupa pelindungan alur migrasi biota l,aut.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut
sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan mengembangkan sistem pemantauan,
pengawasan, dan pengamanan alur migrasi biota Laut.
Pasal 17
(l) Kebijakan dalam rangka mewujudkan KSNT yang
mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan
kelestarian ekosistem kawasan segitiga terumbu
karang dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
hurufj meliputi:
a. pengembangan KSNT untuk pengendalian
lingkungan hidup yang berupa daerah cadangan
karbon biru dan kawasan yang signifikan secara
ekologis dan biologis; dan
SK No 133721A
b.pengelolaan...
-- 28 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
-29
b. pengelolaan KSNT untuk pelindungan situs
warisan dunia yang berupa habitat spesies langka
terancam punah.
(21 Strategi pengembangan KSNT untuk
(3)
lingkurrgan hidup yang berupa daerah cadangan
karbon biru dan kawasan yang signifikan secara
ekologis dan biologis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengidentifikasi lokasi yang diperuntukan
sebagai daerah cadangan karbon biru dan
kawasan yang signifikan secara ekologis dan
biologis;
b. menJrusun rumusan tuJuan, kebljakan, dan
strategi pengelolaan daerah cadangan karbon biru
dan kawasan yang signilikan secara ekologis dan
biologis sebagai bagran dari kawasan segitiga
terumbu karang dunia; dan
c. men5rusun dan menetapkan rencana zonasi KSNT
yang berupa cadangan karbon biru dan kawasan
yang signifrkan secara ekologis dan biologis.
Strategi pengelolaan KSNT untuk pelindungan situs
warisan dunia yang berupa habitat spesies langka
terancam punah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. mengidentifikasi lokasi Jrang diperuntukan
sebagai daerah pelindungan habitat spesies
langka terancam punah;
b. men]'usun rumusan tqiuan, kebijakan, dan
strategi pengelolaan daerah pelindungan habitat
spesies langka terancam punah; dan
c. men5rusun dan menetapkan rencana znnasi KSNT
yang berupa situs warisan dunia.
SK No 133722A
Bagian
-- 29 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf 1
Umum
Pasal 18
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam
rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku
meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Paragral'2
Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
Pasal i9
(1) Susunan pusat perfumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan; dan
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau
perikanan budi daya.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud. pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. Sentra Industri Mantim; dan
b. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
Pasal 2O...
SK No 133723 A
-- 30 of 81 --
PRESIDEN
REPI"JBLIK INDONES
Pasal 2O
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal L9 ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.
(21 Arah pengembangan sebagainaana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan urnum
Pelabuhan Perikanan sslagai berikut:
a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan
dasar;
b. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan
ekonomi jejaring; dan
c. Pelabuha:r Perikanan untuk penumbuhan
ekonomi industri.
(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaima:ra dimaksud pada ayat (21 huruf a
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai penyedia produk primer.
(4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.
(5) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
menciptakan iklim investasi yang kondusif,
terciptanya pangsa pasa-r baru serta meningkatkan
nilai tambah, sehingga memicu dampak
penggandanya.
(6) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki,
pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan
Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan
perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan
Nasional.
Pasal 21 ...
SK No 133724 A
-- 31 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
- 32..
Pasal 21
Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a
dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
provinsi.
Pasal 22
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b
meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Dodepo di Kabupaten tsolaang
Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara;
b. Pelabuhan Perikanan Kema di Kabupaten Minahasa
Utara, Provinsi Sulawesr Utara;
c. Pelabuhan Perikanan Salibabu di Kabupaten
Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
d. Pelabuhan Perikanan Dufa-Dufa di Kota Ternate,
Provinsi Maluku Utara; dan
e. Pelabuhan Perikanan Goto di Kota Tidore Kepulauan,
Provinsi Maluku Utara.
Pasal 23
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c
meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Bitung di Kota Bitung, Provinsi
Sulawesi Utara;
b. Pelabuhan Perikanan Ternate di Kota Ternate, Provinsi
Maluku Utara; dan
c. Pelabuhan Perikanan Bacan di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara.
SK No 133725 A
Pasal 24...
-- 32 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa724
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
huruf b ditetapkan di Kabupaten Minahasa Tenggara,
Kabupaten Minahasa, Kota Bitung, Kota Ternate, dan
Kabupaten Halmahera Selaten.
Pasal 25
Sentra Irdustri Maritim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (3) hurtrf a ditetapkan di Kota Bitung.
Pasal 26
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b ditetapkan di
Kota Bitung.
Pasal 27
Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan
pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat
pelayanan daiam rencana tata ruang.
paragraf 3
Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana [.aut
Pasal 28
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b
meliputi:
a. sistem jaringan transportasi; dan
b. sistemjaringantelekomunikasi.
(21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur Pelayaran.
(3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kabel bawah
Laut.
SK No 133726A
Pasal 29...
-- 33 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29
(1) Tatanan nasional sebagaimana
(2t
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a benrpa
Pelabuhan Laut.
Pelabuhan Laut sebagaimana dimalsud pada ayat (1),
meliputi:
a. Pelabuhan Torosik di Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara;
b. Pelabuhan Kotabunan di Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara;
c. Pelabuhan Buhias di Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;
d. Pelabuhan Sawang di Kabupaten Kepulauan Siau
Tagu.landang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;
e. Pelabuhan Ulu Siau di Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;
f. Pelabuhan Dapalan di Kabupaten Kepulauan
Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
g. Pelabuhan Lirung di Kabupaten Kepulauan
Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
h. Pelabuhan Melonguane di Kabupaten Kepulauan
Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
i. Pelabuhan Belang di Kabupaten Minahasa
Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara;
j. Pelabuhan Bitung di Kota Bitung, Provinsi
Sulawesi Utara;
k. Pelabuhan Bataka di Kabupaten Halmahera
Barat, Provinsi Maluku Utara;
l. Pelabuhan Jailolo di Kabupaten Halmahera Barat,
Provinsi Maluku Utara;
m. Pelabuhan Mahri di Kabupaten Halmahera Barat,
Provinsi Maluku Utara;
SK No 133727 A
n. Pelabuhan. . .
-- 34 of 81 --
FRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
n. Pelabuhan Babang di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara;
o. Pelabuhan Guruapin di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara;
p. Pelabuhan Indari di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara;
q. Pelabuhan Koititi di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara;
r. Pelabuhan Labuha di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara;
s. Pelabuhan Laiwui di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara;
t. Pelabuhan Loleo Jaya di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara;
u. Pelabuhan Makian di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara;
v. Pelabuhan Pigaraja di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara;
w. Pelabuhan PosiPosi Gane di Kabupaten
Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
x. Pelabuhan Pulau Kayoa di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara;
y. Pelabuhan Saketa di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Malukri Utara;
z. Pelabuhan Wayaua di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara;
aa. Pelabuhan Yaba di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara;
bb. Pelabuhan Dama di Kabupaten Halmahera Utara,
Provinsi Maluku Utara;
cc. Pelabuhan Wayabula di Kabupaten Pulau
Morotai, Provirrsi Maluku Utara;
SK No 133728 A
dd. Pelabuhan. . .
-- 35 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dd. Pelabuhan Falabisahaya di Kabupaten Kepulauan
Sula, Provinsi Maluku Utara;
ee. Pelabuhan Tikong di Kabupaten Pulau Taliabu,
Provinsi Maluku Utara;
ff. Pelabuhan Bastiong di Kota Ternate, Provinsi
Maluku Utara;
gg. Pelabuhan Mangga Dua di Kota Ternate, Provinsi
Maluku Utara;
hh. Pelabuhan Moti di Kota Ternare, Provinsi Maluku
Utara;
ii. Pelabuhan Tilure di Kota Ternate, Provinsi
Maluku Utara;
ij. Pelabuhan Ternate/A.Yani di Kota Ternate,
Provinsi Maluku Utara;
kk. Pelabuhan Gita/Payahe di Kota Tidore
Kepulauan, Provinsi Maluku Utara;
11. Pelabuhan Maidi/Lifofa di Kota Tidore Kepulauan,
Provinsi Maluku Utara;
mm. Pelabuhan Soasio/Goto di Kota Tidore Kepulauan,
Provinsi Maluku lJtara; dan
nn. Pelabrrhan Sofrfi di Kota Tidore I(epulauan,
Frovirrsi Maluku Utsra.
(3) Dalam hal terd€rpat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), lokasi, hierarki,
pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan
Pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan
Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Pasal 3O...
SK No 133729A
-- 36 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3O
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (21 huruf b meliputi:
a. Alur Laut Kepulauan Indonesia III; dan
b. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan.
12\ Ketentuan mengenai Alur Pelayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (3) berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi
Sulawesi Utara, sebagian perairan sebelah timur Provinsi
Sulawesi Tengah, dan seb"gian perar.ran sebelah barat
Frovinsi Maluku Utara.
Pasal 32
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 18 sampai dengan
Pasal 31 merupakan arahan untuk penyusunan rencana
struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah pror.insi,
rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT.
Pasal 33
Rencana Struktur Ruang l,aut di wilayah perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan
Pasal 31 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian
skala 1:500.00O tercantum dalam Lampiran II yang
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
SK No 133730A
Bagran
-- 37 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Bagian Keempat
Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf I
Umum
Pasal 34
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi:
a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir.
Paragral 2
Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
Pasal 35
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi:
a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi;
b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN; <ian
c. arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana
zorrasi KSNT.
Pasal 36
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf a berrrpa arahan rencana pola ruang untuk:
a. Kawasarr. Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
SK No 133731A
Pasal 37...
-- 38 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Pasal 37
(1) Kawasan Budi Da_va sebaqaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang
untuk:
a. pariwisata;
b. Pelabuhan;
c. Pertambangan;
d. perikanan tangkap;
e. perikanan budi daya;
f. industri;
g. fasilitas umum; dan
h. pertahanan dan keamanan.
12) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada
di sebagran perairan Provinsi Sulawesi Utara, di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, dan di
sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada
di sebogian perairan Provinsi Sulawesi Utara dan di
sebagran peraran Provinsi Maluku Utara.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di
seb"gian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan
peikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e berada di sebagran perairan Provinsi
Sulawesi Utara, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi
Tengah, dan di sebagian perairan Provinsi Maluku
Utara.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di
seb"gan perairan Provinsi Sulawesi Utara dan di
sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
(7) Arahan . . .
SK No 133732 A
-- 39 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_40_
l7l Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum
sebagaimarra dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara dan di
sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h berada di sebag'an perairan Provinsi Sulawesi
Utara, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah,
dan di sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
Pasal 38
(l) Kawasan Lindung sebagaimana dimalsud dalam
Pasal 36 huruf b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. Kawasan Konserva.si di l,aut yang telah
ditetapkan.
l2l Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebaga:mana
dimaksud pada ayat (l) huruf a berada di:
a. sebagian perairan Minahasa Utara, Kabupaten
Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara;
b. sebagran perairan Pulau Bantik, Kabupaten
Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utaral
c. sebagian perairan Kota Bitung, Provinsi Sulawesi
IJtara;
d. sebagian perairan Pulau Pas Koro, Kabupaten
Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara;
e. sebagian perairan Pulau Filonga, Kota Tidore
Kepulauan, Provinsi Maluku Utara;
f. sebagian perairan Pulau Sibu, Kota Tidore
Kepulauan, Provin si Maluku Utara;
g. seb"gan perairan Pulau Babua, Kahupaten
Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara;
1r. sslagian . . .
SK No 133733 A
-- 40 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
h. sebagian peraran Tobo-Tobo, Kabupaten
Halmahera lJtara, Provinsi Maluku Utara;
i. sebagian perairan Pulau Sali, Kabupaten
Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
j. sebagian perairan Pulau Mandioli, Kabupaten
Halmahera Selatan, Provinsi Mahrku Utara; dan
k. seb"gran perairan Pulau Dowara Lamo,
Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku
Utara.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Kepulauan Tatoareng dan Perairan
Sekitarnya di sebagian perairarr Kahupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi
Sulawesi Utara;
b. Kawasan Konservasi Perairan Pulau Rao-Tanjung
Dehegila dan Perairan Sekitarnya di sebagian
perairan Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi
Maluku Utara;
c. Kawasan Konservasi di Perairar Kepulauan
Guraici di sebagian perairan Kabupaten
Hajmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
d. Kawasan Konservasi di perairan Pulau Ma}ian
dan Pulau Moti di sebagian perairan Kabupaten
Halmahera Selatan, Pror"insi Maluku Utara;
e. Kawasan Konservasi Perairan Pulau Mare dan
Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Kota
Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara; dan
f. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan,
dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Banggai, Banggai Laut, dan
Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.
SK No 133734A
Pasal 39...
-- 41 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 39
Arahan nencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai
penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut
kepentingan KSN.
Pasal 4O
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
*51J sslagairrrana dimaksud dalam Pasal 39 berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang
bernilai penting dan bersifat strategis nasional di
wilayah perairan KSN meliputi:
a. KSN dari sudut kepentingan ekonomi; dan
b. KSN dari sudrrt kepentingan pertahanan dan
keamanan.
(21 KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kawasan Manado Bitung; dan
b. Kawasan Perkotaan Bitung, Minahasa, dan
Manado.
(3) KSN dari sudut kepentingar, pertahanan dan
keamanan sehagaimana dimaksud pada. ayat (1)
huruf h meliputi:
a. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi
Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi
Tengatr, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi
Kalimantan Uura; dan
b, Kawasan Perbatasan Nega:'a di Provinsi Ma1uku
Utara dan Provinsi Papua Barat.
Pasal 41
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah
Kawasan Manado Bitung sebagaispll4
dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
pera1ran
dimaksud
SK No 133735 A
(2) Kawasan . . .
-- 42 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit berupa arahan
pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan yang berada di
perairan sekitar Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit berupa arahan
pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konservasi
perairan daerah Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 42
(1) Arahan rencana poia ruang di wilayah perairan
Kawasan Perkotaan Bitung, Minahasa, dan Manado
sebagaima:ra dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2)
huruf b meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaatan ruang untuk:
a. Pelabuhan yang berada di sebagian perairan
sekitar Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara;
b. industri yang berada di sebagian perairan sekitar
kawasan industri dan industri manufaktur di
Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara; dan
c. jasa atau perdagangan yang berada di sebagian
perairan sekitar Kota Bitung, Provinsi Sulawesi
Utara.
(3) Kawa san Lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf b berupa Kawasan Konservasi Perairan
di sebagian perairan Kota Bitung, Provinsi Sulawesi
Utara.
Pasal 43...
SK No 133736 A
-- 43 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_44_
Pasal 43
Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan
Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi
Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan
Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara serta Kawasan
Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi
Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O
ayat (3) dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 44
(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana
zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf c meliputi:
a. pelindungan situs warisan dunia; dan
b. pengendalian lingkungan hidup.
(21 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan
situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berupa habitat spesies langka
terancam punah yang berada di sebagian perairan
Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi
Tengah.
(3) Habitat spesies langka terancam punah sebagaimana
dimalsud pada ayat (2) berupa alokasi ruang untuk
fungsi pelindungan ikan Banggai cardinal.
(41 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. daerah cadangan karbon biru; dan
b. kawasan yang signifikan secara ekologis dan
biologis.
(5) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a berada di:
a. sebagian perairan sekitar Ratatotok, Kabupaten
Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara;
b. sebagian perairan sekitar Pulau Sangihe,
Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi
Utara;
c. sebagian . . .
SK No 132596A
-- 44 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
_45_
c. sebagian perairan sekitar Pulau kmbeh, Kota
Bitung, Provinsi Sulawesi Utara; dan
d. sebagian perairan sekitar Kema, Kabupaten
Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
(6) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) berupa alokasi ruang untuk fungsi
pelindungan ekosistem pesisir dan/ atau Laut sebagai
penyediaan dan cadangan karbon biru.
(71 Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berada
di sebagian perairan Kawasan Ekoregion Laut Sulu-
Sulawesi.
(8) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
sebagaimana dimal<sud pada ayat (7) berupa alokasi
ruang untuk fungsi pelindungan terumbu karang,
padang lamun, ikan karang tropis, dan migrasi penyu,
lumba-lumba, hiu, paus, dan ikan pari.
Pasal 45
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai
dengan Pasal 44 dapat menyesuaikan dengan kondisi
dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada
dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Maluku.
(21 Pelaksanaan aralean rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud pada. ayat (1)
dijabarkan dalam kawasan, mn4 dan/ atau sub zona
yang ditetapkan dengan:
a. Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang
KSN;
b. Peraturaa Presiden tentang rencana zonasi KSNT;
dan
c. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang
wilayah provinsi.
SK No 133738A
Paragraf3...
-- 45 of 81 --
PRESIDEN
REP1JBLIK INDONES
Paragraf 3
Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
Pasal 46
Rencana Pola Ruang l,aut di perairan di luar Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b
berupa penetapan Kawasan Pemanfaatan Umum.
Pasal 47
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 meliptrti:
a. zona Ul yang merupakan zona pariwisata.
b. zona U8 yang merupakai z,otrla perikanan tangkap;
c. zona U9 yang merupakarr zor:.a perikanan budi daya;
d. zorra Ul4 yang merupakar:. zor:.a pengelolaan errergi;
dan
e. zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan
keamanan.
Pasal 48
(l) Zona Ul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
huruf a berupa alokasi ruang Laut di Laut Maluku
yang memiliki potensi pengembangan Wisata Bahari di
sebagian perairan sepanjang garis khatulistiwa.
(2) 7-ona UL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada
di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten
Boiaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
Pasai 49
Zana U8 sebagaimana dimaksud da-larn Pasal 47 hurrf b
berupa alokasi ruang Laut di Laut Malukti yang meneiliki
poterrsi Surnber Daya Ikan.
SK No 133739 A
Pasal 50...
-- 46 of 81 --
PRESIDEN
REPUELIK TNDONES
Pasal 50
(1) Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal +7
huruf c berupa glokasi ruang Laut di Laut Maluku
yang memiliki potensi untuk pengembangan budi daya
Laut.
(21 ZonaU9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sebelah timur Pulau Banggai,
Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 5l
(1) Zona U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
huruf d benrpa alokasi ruang Laut di Laut Maluku
yang rnemiliki potensi untuk pemanfaatan energi
gerakan dan perbedaan suhu lapisan Laut.
(2) 7.onaU14 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebogiran perairan sebelah timur Pulau Karalelang,
Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi
Utara.
Pasal 52
(1) Zona Ul8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
huruf e meliputi:
a. daerah latihan militer; dan
b. daerah disposal amunisi.
l2l Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a. zona Ul8-l yang berada di sebagran perairan
sebelah timur Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur, Provinsi Sulawesi Utara; dan
b. zona UL8-2 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Pulau Banggai, Kabupaten Banggai
laut, Provinsi Sulawesi Tengah.
SK No 133740A
(3) Daerah...
-- 47 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Daerah disposal amunisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa zona U!.8-3 yang berada di
sebagian perarran sebelah timur Kabupaten Minahasa
Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
(41 7.ona Ul8 sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 53
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 52
digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala
1:500.O0O tercantum dalam Lampiran III yang merurpakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kelima
Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki
Nilai Strategis Nasional
Pasal 54
(l) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional di wilayah perencanaan rencana
zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku
dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis
nasronal.
l2l Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam l,ampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presrden ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan pembahan kegiatan yang bemilai strategis
nasionaL berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 133741A
Bagian
-- 48 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Bagian Keenam
Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan
Pasal 55
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan meliputi:
a. alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Provinsi Sulawesi Utara, sebagian
perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi 'Iengah, dan
perairan sebelah selatan Provinsi Maluku Utara;
b alur migrasi setasea yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Provinsi Sulawesi Utara dan sebagian
perairan sebelah barat Provinsi Maluku Utara;
c. alur migrasi hiu paus yang berada di seb"gan
perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi Utara dan
sebagian perairan sebelah iimur Provinsi Sulawesi
Tengatr; dan
d. alur migrasi tuna dan caka-lang yang berada di
sebagian perairan sebelah sela+.an Provinsi Sulawesi
Utara dan sebagian perairan sebelah timur Provinsi
Sulawesi Tengah.
Pasal 56
Aiur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 digambarkan dalam peta dengan
tingkat ketelitian skala I : 500 . OO0 tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Bagian Ketujuh
Peraturan Pemanfaatan Ruarrg Wilayah Perairan
Pasal 57
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan
meliputi:
a. PeratLlran Pemanfaatan Ruang pada rencana
Strukurr Ruang Laut;
b. Peraturan . . .
SK No 133742 A
-- 49 of 81 --
PRESIDEN
REPI..IBLIK INDONESIA
-50
b. Peraturan Penranfaatan Ruang pada rencana pola
ruang di Perairan Pesisir; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
l2l Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur
Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan
pusat pertumbuharr kelautan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan
Perikanan;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan
budi daya;
c. Peraturar Pernanfaatan Ruang untuk Sentra
Industri Bioteknologi Kelautan;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra
Industri Maritim.
(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional ;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur
Pelayaran; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel
bawah Laut.
(5) Ketentuan . . .
SK No 133743 A
-- 50 of 81 --
PRESTDEN
PIJBLIK INDONESIA
(5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang
pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang taut di perairan di luar Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum.
(7) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan neemperhatikan
keberadaan alur migrasi biota Laut.
Pasal 58
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (3) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuha:r Perikanan
yang mendukung pengembangan kawasan;
2. pemanl'aatan ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/ atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
3. pemanfaatar: ruang l,aut di sentra kegiatan
perikararr tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang rnendukung
ketersediaarr prasarana dan sarana penangkapan
ikan dan/ atau pembudidayaan ikan y.drrg
memadai;
4. pemanfaatan ruang La-ut di Sentra Industri
Biotelcrologi Kelautan yang mendukung
pengembangan untuk sektor
SK No 133744A
kelautan; dan/atau
5. pemanfaatan . . .
-- 51 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b
c
5. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri
Maritim yang mendukung pengembangan
prasarana dal sarana yang mendukung kegiatan
maritim;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada
huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat
pertumbuhan kelautan;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
susunan pusat pertumbuhan kelautan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak
prasarana dan sarana susunan pusat
pertumbuhan kelautan; dan/ atau
3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi pusat
pertumbuhan kelautan.
Pasal 59
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (4) huruf a rneliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
I. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan
2. penempatan dan/ atau pemasangan Sarana Bantu
Navigasi Pelayaran;
3. pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
4. pemeliharan lebar dan kedalaman alur;
5. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur
Pelayaran;
6. pelaksanaan hak lintas damai; dan/atau
SK No 132571A
7. pembatasan . . .
-- 52 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b
7. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi
pada Alur Pelayaran yang berdekatan dengan alur
migrasi biota Laut dan/ atau melintasi Kawasan
Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pelayaran;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada
huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan
prasarana dan sarana [.aut;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
Pelabuhan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak
Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
3. pendirian, penempatan, dan/ atau pembongkaran
bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu
Alur Pelayaran dan/ atau keselamatan pelayaran;
4. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di
atas perairan dan di bawah perairan yang
berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
dan/atau
5. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
Pasal 60
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf b
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. lalu lintas kapal dari dan/ atau menuju
Pelabuhan utama, Pelabuhan pengumpul, atau
Pelabuhan pengumpan;
c
SK No 132572 A
3. pelaksanaan . . .
-- 53 of 81 --
b
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
3. pelaksanaan saluage dan/ atau pekeq'aan bawah
air;
4. pengerukan Alur Pelayaran;
5. penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
6. penetapan sistem rute kapal;
7. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat;
dan/atau
8. pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan
dan/ atau hak lintas damai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan y-ang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan,/ 41a11 kabel bawah Laut;
2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai
dan/ atau fungsi Alur Pelayaran;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. pembangu.nan balgunan dan instalasi di Laut
kecuali untuk fungsi navigasi;
3. pembudidayaan ikan;
4. pembuangan sampah dan iimbah;
5. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat
statis;
6. kegia-tan lainrrya yang mengurang nilai dan/ atau
fungsi Alur Pelayaran; dan/atau
7. kegiatan yang tidak mendukung dan mengganggu
fungsi Alur Pelayaran.
SK No 133747 A
Pasal 61 ...
-- 54 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Pasal 61
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf c
terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
!.. penelitisn dan pendidikan;
2. pemasangan, pemeliharaan, dan,/ atau perbaikan
kabel bawah Laut;
3. pelayaran;
4. Wisata Bahari; dan/ atau
5. kegiatan konservasi Sumber Daya Ikan di
permukaan dan kolom perairan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidaS'aan ikan yang tidak mengganggu
keberadaan alur kabel bawah Laut;
2. kegiatan ikan dengari alat
c
penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan
ikan yang bersifat aktif Can tidak mei'usak dasar
Laut;
3. pendirian dan/alau penempatan bangunan di
Laut di sekitar alur kabel bawah Laut; dan/ atau
4. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi
alur kabel bawah Laut;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
l. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan mineral dan batubara;
danlatau
3. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
yang mengganggu keberadaan dan fungsi kabel
bawah Laut.
Pasal 62...
-55
SK No 133748 A
-- 55 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
56-
Pasal 62
Peraturan Pemanfaatan Ruang
Pemanfaatan Umum sebagaimana
Pasal 57 ayat (6) meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona Ul;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk mnaul4; dar.
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18.
Pasal 63
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona Ul
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penyediaan prasarana dan sarana wisata yang
tidah berdampak pada kerusakan lingkungan;
3. menyeiam dan wisata pancing;
4. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunarni;
5. kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara;
dan/atau
6. pemanfaamn lainnya yang mendukung fungsi
znnaUL;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak
mengganggu znna UL;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. pembuangan limbah baik padat maupun cair
yang dapat mencemari dan/atau merusak
ekosistem Laut; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi,
dan estetika di zona IJl.
untuk Kawasan
dimaksud dalam
Pasal 64...
SK No 133749 A
-- 56 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Pasal 64
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b meliputi:
a, kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penangkapan ikan yang tidah melebihi potensi
lestari atau jumlah tangkapan yang
3. kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara;
4. penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu
penangkapan ikan dan ukuran kapal yang
diperbolehkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
5. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunarni; dan/atau
6. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan zona U8;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangar: alat bantu penangkapan ikan yang
bersifat statis;
2. pernhuangan material pengerukan; dan/ atau
3. pemanl'aatan iainnya yang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di
zona U8;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan yang alat
penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan,
dan rrkuran i<apal yang dilarang beroperasi di
semua jalur penangkapan ikan dan di semua
WPPNRI;
2. pembuangar. lirnbah, air balas dari kapal, dan
pembuangan bahan berbaha5,'a dan beracun ke
Laut; dan/ atau
3. p\-manfaaran lainn_va yang mengganggll
keberlanjutan Surnber Daya Ikarr di zona U8.
b
c
SK No 133750A
Pasal 65...
-- 57 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 65
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?r:.r:a U9
sebagaimana dimaksud dalarrr Pasal 62 huruf c meliputi:
a. kegiatarr yang diperbolehkan meliputi:
I. penelitian dan pendidikan;
2. pembudida),aan ikan dengan metode, alat,
komoditas yang dibudidayakan darr teknologi
budi daya yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undanga.r;
3. kegiatan pemas:rngan pe ralatan pendeteksi
tsunami;
4. kepentingan penyelenggarann pertahanan negara;
dan/atau
5. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan znna U9;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. Wisata Bahari; dan/atau
2. pemanfaatan iainnya yang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan kegiatan
pembudidayaan ikan;
c. kegiaan yang tidak dipcrbolehkan meliputi:
l. pembuangan sampah dan limbah; dan/ atau
2. pemanfaatan lainnya yarrg mengganggu dan
mengubah fungsi zona U9.
Pasal 66
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zor:.a U14
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliprrti:
l. penelitian dan pendidikan;
2. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami;
SK No 133751A
3.kepentingan...
-- 58 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-59
3. kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara;
dan/atau
4. kegiatan pemanfaatan energi terbarukan yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. kegiatan yang dipertrolehkan dengan syarat meliputi:
1. penangkapan ikan yang tidak lnengganggu
altivitas di zona U14;
2. pendirian, penempatan, dan/ atau pembongkaran
bangunari dan instalasi di Laut dengan fungsi
instalasi ketenagalistrikan; dan/atau
3. kegiatan pemaafaatan lainnya yang selaras dan
tidak mengganggu fungsi zonaUl4;
c. kegratan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi energi baru dan energi
terbarukan;
2. kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan
dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi
ketenaga.listrikan ; dan / atau
3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukan znnaUl4.
Pa sal 67
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?,ona U18
sebagaimana dimaksud daiam Pasal 62 hurrf e meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
l. kegiatan militer:
2. rrji coba peralatan dan persenjataan militer;
3^ pemanfaatan ruang yang tidak mengganggu
fungsi lingkungan dan ekosistem l,aut dan
peningkatan nilai tambah bagi
SK No 133752 A
zona U18;
4. penangkapan . . .
-- 59 of 81 --
b
PRESlDEN
REPUELIK INDONESIA
4. penangkapan ikan dan
kenavigasian yang tidak mengganggu fungsi zona
U18;
5. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami; dan/ atau
6. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi
?,r:.naUL81'
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan
pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan
yang tidak selaras dan mengganggu fungsi pertahanan
dan keamanan.
c
BAB IV
RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 68
Rencana zonasi wilayah yurisdiksi memuat:
a. tqjuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di
wilayah yurisdiksi;
b. rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
c. rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
d. alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi; dan
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi.
SK No 132573 A
Bagian
-- 60 of 81 --
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua
Tujuan, Kebljakan, dan Strategi Perencanaan
T,onasi Wilayah Yurisdiksi
Paragraf I
T\rjuan
Pasal 69
Perencanaan zonasi w'iText truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku
tentang PERIKANAN DAN KELAUTAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - TERITORIAL INDONESIA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 40/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.