No. 38 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Ministry of Marine Affairs and Fisheries in Indonesia, detailing its structure, responsibilities, and functions. It aims to enhance governance in marine and fisheries sectors, ensuring effective management and policy implementation under the President's authority.
The regulation affects the Ministry of Marine Affairs and Fisheries, including its leadership (the Minister and Deputy Minister), various directorates, and associated bodies responsible for marine and fisheries management. This includes sectors involved in marine resource management, fisheries, and related administrative functions.
- Pasal 1 states that the Ministry is under the President's authority and led by a Minister. - Pasal 4 outlines the Ministry's responsibilities in managing government affairs in marine and fisheries sectors. - Pasal 5 lists specific functions including policy formulation, coordination, and supervision of marine and fisheries management. - Pasal 39 mandates coordination with other ministries for technical policies related to industry, trade, and environmental issues.
- Kementerian (Ministry): Refers to the governmental body responsible for specific sectors, in this case, marine affairs and fisheries. - Menteri (Minister): The head of the Ministry, responsible for overseeing its functions and reporting to the President.
The regulation is effective from its promulgation date, June 16, 2023. It replaces and revokes previous regulations, specifically Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 and its amendments.
The regulation interacts with existing laws such as Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 concerning State Ministries and previous presidential regulations regarding organizational structures within the government. It ensures that the new Ministry's functions align with broader governmental frameworks and policies.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes the Ministry under the President's authority, led by a Minister, with Pasal 2 allowing for a Deputy Minister to assist in leadership.
Pasal 4 outlines the Ministry's duty to manage government affairs in marine and fisheries, while Pasal 5 details specific functions such as policy formulation and resource management.
Pasal 39 requires the Minister to coordinate with other ministries on technical policies related to industry, trade, and environmental matters.
Pasal 50 states that existing positions and officials within the Ministry will continue their duties until new appointments are made under this regulation.
Pasal 52 revokes Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 and its amendments, establishing the new regulatory framework.
Pasal 45 mandates all units within the Ministry to implement an internal control system in accordance with applicable laws.
Pasal 42 requires the Minister to report periodically to the President on the execution of government affairs in marine and fisheries.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
This KBLI is directly affected as it pertains to marine resource management and fisheries.
This KBLI is affected due to its focus on fishing activities regulated by the Ministry.
This KBLI relates to aquaculture, which falls under the Ministry's responsibilities.
This KBLI involves the processing of fish and seafood, which is overseen by the Ministry.
This KBLI covers the activities related to marine and coastal tourism, which the Ministry coordinates.
This KBLI includes activities related to marine conservation, which is part of the Ministry's functions.
Full text extracted from the official PDF (30K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2023
TENTANG
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan
Presiden Nomor I 13/P Tahun 2O 19 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24 dan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1l Undang-Undang
Nomor 39 'I'ahun 20O8 tentang Kementerian Negara, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peratllran Presiden Nomor 68 Tahun 20 19 tentang
C)rganisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O3l
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 32 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tcntang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG
KELAUTAN DAN PERIKANAN.
KEMENTERIAN
I
2
3
SK No 155998 A
BAB I
-- 1 of 20 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Kementerian Kelautan dan Perikanan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(21 Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh
Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Kelautan dan
Perikanan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri
sesuai dengan penunjukan Presiden.
(21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemenrerian
Kelautan dan Perikanar..
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagairnana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pclaksanaan kebijakan Kementerian Kelautan
dan Perikanan; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur
pimpinan kementerian.
Pasal 4
Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan ttntuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5...
SK No 155851A
-- 2 of 20 --
PRESIDEN
REPUBLIK 'NDONESIA
-.)
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud dalam
Pasal 4 , Kementerian Kelautan dan Perikanan
menyele nggara kan lungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan cli
bidang pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang laut,
pelindungarr lingkungan laut, pengelolaan perikanan
tangkap, pengeloiaan perikanan budi daya, penguatan
daya saing produk kelautan dan perikanan, serta
pengawasarl pengelolaan sumber daya kelau tan dan
perikanan;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kcmenterian Kelautan
dan Perikanan;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
d. pengawasa.n atas pelaksanaan tugas di iingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan dan
Perikanan di daerah;
f. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan
sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
g. perryelenggaraan pengendalian dan pengawasan mutu
dan keamanan hasil keiautan dan perikanan; Can
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepadn scluruh unsur organisasi di lingkungan
Kernenterian lielauran dan Perikanan.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Kelautan dan Perikanan terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Je;rderal Pengelolaan Kelautan clan Ruang
Laltt;
c. Dire ktorat . . .
SK No 155852A
-- 3 of 20 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4
c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
d. Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya:
e. Direktorat Jenderal Penguatan Da5ra 5rlrr* Produk
Kelautan dan Perikanan;
f. Direktorat Jencierai Pengawasan Sumber Daya
Kelautarr dan I'erikanan;
g. InspektoratJenderal;
h. Badan Penvuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kelautan dan Perikanan;
i. Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil
Kelautan darr Perikanan;
j. Staf Ahti Biclang Ekonomi, Sosial, tlan Budaya;
k. Stal Ahli Bidang Kemasyarakatan dan I{ubungan
Antarlembaga; dan
l. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 7
( 1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jencleral.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungar, Kerr,.enterian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 9
Dalam melaksarnakan tugas sebagaimana dirrraksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatair Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
b. koorditrasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliprrti keta tausahaan, kepegawaian, keuangan,
keruma.htanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumcntasi Kementerizrn Kelar-.tan dan
Perikana tr;
d.pembinaan...
SK No 155853 A
-- 4 of 20 --
PRESIDEN
REPI.JBLIK INDONESIA
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oieh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jendertil Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang
Laut berada di bawah dan bertanggung j av,rab kepada
Menteri.
(2) Direktorat .Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang
Laut dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 11
Direktorat .Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan dan
ruang laut serta peiindungan lingkungan laut.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan
Ruang Laut menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pcrencanaan,
pemanfaalan, pengendalian, dan pembinaan penataan
ruang laut, pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi,
restorasi, konservasi, pengusahaan, peman faatan, dan
pengendalian pemanlaatan sumber daya kelautan,
pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi sumber daya
ikan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta
perlirrdungan dan pernberdayaan petambak garam,
b. pciaksanaan kebijakan di bidang perencanaan,
pemanfaatan, pengendalian, dan pembinaan penataan
ruang laut, pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi,
restorasi, kon senrasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan
pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan,
pesisir, dan pulau-puiau kecil, konservasi sumber daya
ikan, aci;rptasi dan mitigasi bencana lattt, serta
perlindunga.n clan pernberdayaan petambak garam;
c,penyusunan...
SK No 155854A
-- 5 of 20 --
PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan
pembinaan penataan ruang laut, pengelolaan,
pelestarian, rehabilitasi, restorasi, konservasi,
pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian
pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir', dan
pulau-pulau kecil, konservasi sumber daya ikan,
adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan
dan pemberdayaan petambak garam;
d. pemberian bimbingan teknis dan superuisi di bidang
perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan
pembirraan penataan rlrang laut, pengelolaan,
pelestarian, rehabilitasi, restorasi, konservasi,
pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian
pernanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan
pulau-pulau kecil, konsen'asi sumber daya ikan,
adaptasi dan mitiga.si bencana laut, serta perlindungan
dan pemberdayaan petambak garam;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan
pernbinaan penataan ruang laut, pengelolaan,
pelestarian, rehabilitasi, restorasi, konservasi,
pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian
pemantaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan
pulau-puiau kecil, konservasi sumber daya ikan.
adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungatr
dan pemberdayaan petambak garam;
f. peiaksanaan administrasi Direktorat Jenrieral
Pengeloiaan Kelautan dan Ruang Laut; dan
C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 14
Direktorat .Jenderal Perikanan Tangkap mempunyai tugas
menyelerrggiilakan perumusan dan peiaksanaan kebijakan
di bidang pengr:tolaan perikanan tangkap.
Pasal 15. . '
SK No 155855 A
-- 6 of 20 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi
perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan,
peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan
kapal perikanan dan alat penangkapan ikan,
pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola
pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan
pemberdayaan nelayan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi
perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan,
peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan
kapal perikanan dan alat penangkapan ikan,
pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola
pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan
pemberdayaan nelayan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bida.ng standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan
sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan
ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat
penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan,
dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta
perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber
daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan,
pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan
rkarr, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata
keloler pengawakan kapal perikanan, serta
perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber
daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan,
pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan
ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata
keloia pengarvakan kapal perikanan, serta
perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
f. peiaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perikauan Tangkap; dan
g. pelaksanaan fungsi iain vang diberikan oleh Menteri.
SK No 155856A
Bagian
-- 7 of 20 --
PRESIDEN
REPI.JBLIK INDONESIA
8
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya berada di
balvah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktr:rat Jenderal Perikanan Budi Daya dipimpin
oleh Direktur Jenderal"
Pasal 17
Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengelolaan perikanan budi daya.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi
perikanan budi daya, pemanfaatan dan pengelolaan
kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasara.na
dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan
pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan
budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan
pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta
perlindungan dan pemberdayaan pembucli Caya ikan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang siandardisasi
perikanan budi daya, pemanfaatan dan pengelolaan
kawasa.n pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana
dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan
pele starian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan
budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan
pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta
perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
biclang standardisasi perikanan budi daya,
pemanfaatan dan pengelolaarr kawasan
pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan
sarana pernbudidayaan ikan, pemanfaatan dan
pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan
buCi da.ya dan lingkr.rngarr pemburiidayaan ikan, dan
pengek;laan usaha perikanan budi daya, serta
perlincirrngan dan pemberdayaan pembudi daya ikan;
d.pemberian...
SK No 155857 A
-- 8 of 20 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
standardisasi perikanan budi daya, pemanfaatan dan
pengeiolaan kawasan pembudidayaan ikan,
pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan
ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah,
pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan
pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha
perikanan budi daya, serta perlindungan dan
pemberdayaan pemb r.rdi daya ikan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
standardisasi perikanan budi daya, pemanfaatan dan
pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan,
pengeloiaan prasarana dan sarana pembudidayaan
ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah,
pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan
pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha
perikanan budi daya, serta perlindungan dan
pemberdayaan pembudi daya ikan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perikanan Budi Daya; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing
Produk Kelautan dan Perikanan
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan berada di bau,ah dan
bertanggung j awab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderai Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Direktur
.Jenderal.
Pasal 20
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan
dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
d
f
Pasal 21 ...
SK No 155858 A
-- 9 of 20 --
PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA
Pasal 2 1
Dalam rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2O, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan menyelen ggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di biclang standardisasi,
peningkatan nilai tarnbah, dan pengelolaan
ketertelusuran produk kelautan dan perikanan,
pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi
pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta
pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan
perikanarr sesuai derrgan ketentuan peraturan
perurrdang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi,
peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan
ketertelusuran produk kelautan dan perikanan,
pengeloiaan logistik ikan nasional, fasilitasi
pemberclayaan usaha kelautan dan perikanan, serta
pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan
perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan
pengelolaan ketertelusuran produk kelautan <ian
perikaiian, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi
pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta
pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan
perikanan sesuai dengan ketentuati peraturan
perundang-undangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
standardisasi, peningxatan nilai tambah, dan
pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan
perikanan, pengelolaan Iogistik ikan nasional, fasilitasi
pernberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta
pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan
perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-untiangan;
e. pelaksanaan evaiuasi dan pelaporan di bidang
standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan
pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan
perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi
pemberdayaan usaira kelautan dan perikanan, serta
pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan
pcrikana.n sesuai derrgan ketentuan peraturan
perundang- undangan;
f. pelaksanaan . . .
SK No 155859A
-- 10 of 20 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan
Perikanan; dan
pelaksanaan fungsi lain vang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
f.
Pasal 22
(1) Direktorat Jenderal Pengawasan
Keiautan dan Perikanan berada
bertanggung j awab kepada Menteri.
(2) Direktorat .-Ienderal Pengawasan
Kelautan darr Perikanan dipimpin
.Ienderal.
Sumber
di bawah
Daya
dan
Sumber Daya
oleh Direktur
Pasal 23
Direktcrat Jenderal Pengaw,asan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan
perikanan.
. Pasal 24
Daiam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penga$'asan
pengelolaan keiautan" pengelolaan ruang laut,
pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan,
pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing
produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan
pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan
prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan
pelanggaran bidang kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan
pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang laut,
pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan,
pernbudidayaan ikan, dan penguatan daya saing
produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan
uengendalian opergsi kapal pengawas, dan pengelolaarr
prasarana dan sarzina pengc.wasan, serta penanganan
pelarrggaran bidang kelatttan dan perikanan;
c. penyusunan . . .
SK No 155860A
-- 11 of 20 --
PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA
c penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengawasan pengelolaan kelautan, pengelolaan
ruang laut, pelindungan lingkungan laut,
penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan
penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan,
penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal
pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana
pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang
kelautan dan perikanan;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengawasan peirgelolaan kelautan, pengelolaan ruang
Iaut, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan,
pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing
produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan
pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan
prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan
pelanggaran bidang kelautan dan perikanan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengawasan pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang
iaut, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan,
pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing
produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan
pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan
prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan
pelanggaran bidang kelautan dan perikairan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal
Pasal 25
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
ja',r'ab kepacla Menteri.
\21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur.Jenderal.
d
e
f
Pasal 26. . .
SK No 155861 A
-- 12 of 20 --
PRESIOEN
REPLIBLIK INDONESIA
Bagian Kesembilan
Badan Penyuluhan dan Pengernbangan Sumber Daya Manusia
Kelautan dan Perikanan
Pasal 26
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kelautan
dan Perikanan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Keiautan dan Perikanan terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan penga\r'asan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. penylrsunan laporan hasil pengarvasan di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 28
(1) tsadan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Bacian Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia l(elautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala
Badan.
Pasal 29
Badan Penyuluhan clan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas
menyelenggarakarr penyuluhan dan pengembangan sumber
daya marrusia kelautan dan perikanan.
Pasal 3O...
SK No 155862A
-- 13 of 20 --
PRESIDEN
REPIjBLIK INDONESIA
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan
fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
penyrrluhan dan pengembangan sumber daya manusia
kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber
daya manusia kelautan dan perikanan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia
kelautan dan perikanan;
d. pelaksanaan adrninistrasi Badan Penyuluhan dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan
Perikanan; dan
e. peiaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Badan Pengendalian dan Pengarvasan Mutu
Hasil Kelautan dan Perikanan
Pasal 3 1
(1) Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil
Kela.utarr dan Perikanan berada di bau,ah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2\ Badan Pengendalian dan Pengawasan ivlutu Hasil
Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 32
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan
dan Perikanan mernpunyai tugas menyelenggarakan
pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil
kelautan dan perikanan.
Pasal 33.. '
SK No 155863 A
-- 14 of 20 --
PRESIDEN
REPL'BLIK INDONESIA
-i5.-
Pasai 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Badan Pengendalian dan Pengarvasan Mutu Hasil
Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan
hasil kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dan
keamanan hasil kelautan dan perikanan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan
hasil kelautan dan perikanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengendalian dan
Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas
Staf Ahli
Pasal 34
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
Pasal 35
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
merrpunyai tugas memberikan rekomendasr terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
ekonomi, sosial, dan budaya.
(21 Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan
Antarlembaga mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan biCang kemasyarakatan dan hubungan
antar'lembaga.
(3) Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhaclap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
ekoiogi darr sumber dai'a laut.
SK No 155864A
Bagian . . .
-- 15 of 20 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t6-
Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional
Pasal 36
Di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat
ditetapkan jabatan fungsional sesuai derrgan kebutuhan
yang peiaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.
BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 37
(1) IJntuk melaksanakan tugas teknis operasionai
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementeria.n Kelautan dan Perikanan dapat dibentuk
Unit Pelaksana Teknis.
(21 Unit Pelaksana Teknis clipimpin oleh Kepala.
Pasal 38
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalarn
Pasal 37 ayat (1) ditetapkar-r oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV
'IATA KERJA
Pasal 39
Dalam hal perumusan dan peiaksanaan kebijakan bidang
kelautan dan perikanan tertentu yang bersifat teknis yang
terkait dengan bidang perindustrian, perdagangan, dan
lingkungan hidup, Menteri berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggai'akan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian, perdagangan, dan lingkrrngan hidup.
Pasal 40...
SK No 155865 A
-- 16 of 20 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 40
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus
menerapkan sistem a}<untabilitas kinerja instansi
pemerinah.
Pasal 41
(1) Kementerian Kelautan dan Perikanan harus menyusun
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan elisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan
Men teri.
Pasal 42
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kelautan
dan perikanan secara berkala atau sewaktrr-waktu sesuai
kebutuhan.
Pasal 43
Kementerian Kelautan dan Perikanan harus men,'usun
analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan
uraian tugas terhadafr scluruh -iabatan di lingkungan
Kementerian Kelautan clan Perikanan.
Pasal 44
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan cialam rnelaksanakan tugas dan fungsi harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalaur lingkr.rngan Kernenterian Kelautan dan
Perikanan rnaupun dalam hubungan antar instansi
pemerinl-ah baik pusat maupun daerah.
SK No 155866 A
Pasal 45...
-- 17 of 20 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 45
Semua unsur di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan harr-rs menerapkan sistem pengendalian intern di
iingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Pasal 46
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan bertanggung
jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara ber+.anggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan penga'!\,'asan
terhadap unit organisasi di barvahnya.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 48
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAR VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 49
KetentLran lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Kelautan dan
Perikanan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BABVII ...
SK No 155867A
-- 18 of 20 --
PRESlDEN
REPUBLIK INDONES]A
_19_
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 50
Pada saat Peraturan Presiden ini muiai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentlren
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 20 15
tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Ncrmor 2 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Noroor 63 Tahun 2O15 tentang Ke:nenterian
Kelautan cian Perikanan ([,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20 1 7 Nomor 5), masih tetap berlaku
sepanjang tictak bertentangan dan beium cliubah danlatar.t
diganti dengan peraturan haru berdasarkan Peraturan
Presiderr ini.
Pasal 52
Pada saat I)eraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 20 15 tentang Kemerrterian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesra Tahun 201.5 Nornor 1l 1) sehagairnana telah
diubah dengan Peraturar, Presiden Nomor 2 Tahtn 2Ol7
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63
Tahun 2O15 ter.tarrg Kemetrterian Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Ncgara Republik InConesia Tahun 20 17
Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlp^ku.
Pa sal 53
Peratrrran Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
SK No 155868 A
-- 19 of 20 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2O23
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16,luni 2O23
MENTERI SEKRETARIS NEG.qRA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 89
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan
Adnrinistrasi Hukum,
ttd
SK No 155997A
a lvanna Djaman
-- 20 of 20 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
tentang DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 38/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.