No. 38 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pengurus dan Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pengurus dan Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the financial rights and facilities for the officials and secretaries of the Construction Service Development Agency (LPJK) in Indonesia. It aims to ensure that these individuals are compensated fairly for their roles in overseeing construction services as mandated by the relevant laws.
The regulation primarily affects the officials (Pengurus) and secretaries (Sekretaris) of the LPJK, which is a non-structural agency under the government responsible for certain functions in the construction sector. It also impacts the ministry responsible for public works and housing, as they oversee the appointments and financial provisions for these roles.
- Article 3 outlines that financial rights for Pengurus are provided monthly, with the chairman receiving Rp42,000,000 and members receiving Rp32,196,000 (Pasal 3). - Article 4 states that Pengurus who are civil servants will have their financial rights calculated based on their existing salaries and allowances (Pasal 4). - Article 6 specifies that the Sekretaris will receive financial rights up to 50% of the applicable allowance for their position (Pasal 6). - Article 7 details the facilities provided, including travel expenses and social security (Pasal 7). - Article 10 states that these financial rights and facilities commence upon the official appointment of the Pengurus and Sekretaris (Pasal 10). - Article 11 indicates that these rights can be terminated if the individuals cease their roles or under other legal circumstances (Pasal 11). - Article 12 mandates that the payment procedures for these rights must comply with existing regulations (Pasal 12).
- Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK): The Construction Service Development Agency responsible for overseeing construction services. - Pengurus: The officials or leaders of the LPJK. - Sekretaris: The secretary of the LPJK, who is an ex-officio position held by a directorate general secretary in the relevant ministry.
This regulation came into effect on March 9, 2022, the date it was enacted. It does not explicitly state what it replaces or amends but is based on previous regulations regarding construction services.
The regulation references several laws and government regulations, including Law No. 2 of 2017 on Construction Services and Government Regulation No. 22 of 2020, as amended by Government Regulation No. 14 of 2021, which outlines the implementation of the construction services law. These references indicate that the financial rights and facilities provided are in alignment with existing legal frameworks governing construction services in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 3, Pengurus receive monthly financial rights, with the chairman entitled to Rp42,000,000 and members to Rp32,196,000.
Pasal 4 states that Pengurus who are civil servants will have their financial rights calculated based on their existing salaries and allowances.
As per Pasal 6, Sekretaris can receive financial rights up to 50% of the applicable allowance for their position.
Pasal 7 outlines that facilities for Pengurus include travel expenses and social security benefits.
Pasal 10 indicates that financial rights and facilities commence upon the official appointment of Pengurus and Sekretaris.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (7K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2022
TENTANG
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PENGURUS DAN SEKRETARIS
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6U Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2O21 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 terltang Jasa Konstruksi, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pengurus
dan Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor I 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 202O tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2Ol7 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2O2l tentang Perubahal atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tal:lrun 2Ol7
tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O21 Nomor 24, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
MEMUTUSI(AN:. . .
SK No 133635A
-- 1 of 6 --
Menetapkan
PRESIDEN
PUELIK INDONES
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN DAN
FASILITAS BAGI PENGURUS DAN SEKRETARIS LEMBAGA
PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang
selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga
nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian
kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang
Jasa Konstruksi ([rmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6018).
2. Pengurus LPJK yang selanjutnya disebut sebagai
Pengurus adalah unsur pimpinan LPJK yang terdiri atas
ketua dan anggota.
3. Sekretariat LPJK adalah unit kerja yang bertugas
mendukung pelaksanaan tugas berupa dukungan
administratif dan teknis operasional kepada LPJK.
4. Sekretaris LPJK yang selanjutnya disebut sebagai
Sekretaris adalah seorang pemimpin Sekretariat LPJK
yang dijabat secara ex-officio oleh sekretaris direktorat
jenderal yang bertanggung jawab di bidang jasa
konstruksi pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
Pengurus
fasilitas.
Pasal 2
dan Sekretaris diberikan hak keuangan dan
SK No 133634A
Pasal 3...
-- 2 of 6 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1) Hak keuangan bagi Pengurus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
(2) Besaran hak keuangan yang diberikan kepada Pengurus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta
rupiah); dan
b. Anggota sebesar Rp32.196.000,00 (tiga puluh dua juta
seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Pasal 4
Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang berasal
dari Pegawai Negeri Sipil diberikan hak keuangan dengan
memperhitungkan penghasilan berupa Caji, tunjangan
keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 4 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Hak keuangan bagi Sekretaris sebagaimana dimaksud
dalam Pasa1 2 diberikan setiap bulan.
(2) Besaran hak keuangan yang diberikan kepada Sekretaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar
50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kine{a pada
kelas jabatan 15 yang berlaku di lingkungan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 7
(1) Fasilitas yang diberikan kepada Pengurus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. biaya pedalanan dinas; dan
b. jaminan sosial.
(2) Fasilitas . . .
SK No 133633 A
-- 3 of 6 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(2) Fasilitas yang diberikan kepada Sekretaris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 berupa biaya pe{alanan dinas
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Fasilitas berupa biaya pe{alanan dinas lagi Pengurus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a
disetarakan dengan biaya perjalanan dinas Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(2) Penggunaan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Fasilitas berupa jaminan sosial bagr Pengurus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
jaminan sosial nasional.
Pasal 10
(1) Hak keuangan dan fasilitas fagi Pengurus diberikan sejak
ketua dan anggota ditetapkan dan diangkat oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan ralryat untuk
melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2O2l lentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2O2O ler:tang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Talrun 2Ol7
tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6626).
(2)Hak. . .
SK No 133632A
-- 4 of 6 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONES
(2) Hak keuangan bagi Sekretaris diberikan sejak Sekretaris
melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2O2l terftalg Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tallun 2O20 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 TaJtun 2Ol7
tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tarlrbal:an Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6626).
Pasal 1l
Hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 pemberiannya dihentikan:
a. apabila Pengurus dan/ atau Sekretaris berhenti dan/atau
diberhentikan dari jabatannya; dan/ atau
b. karena hal lain yang mengakibatkan pemberian hak
keuangan dan fasilitas dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak
keuangan dan fasilitas bagi Pengurus dan/ atau Sekretaris
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
SK No 133631A
-- 5 of 6 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam lcmbaran Negara Republik
Inrionesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Marct 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA I{. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUtsLIK INDONESIATAHUN 2022 NOMOR 61
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
ttd
ttd
SK No 037893 A
vanna Djaman
-- 6 of 6 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pengurus dan Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 38/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
According to Pasal 11, financial rights can be terminated if the Pengurus or Sekretaris cease their roles or under other legal circumstances.
Pasal 12 mandates that the payment procedures for these financial rights must comply with existing regulations.