No. 31 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the President of Indonesia, aims to accelerate the construction and operation of the Very Very Important Person Airport (Bandar Udara WIP) to support the development of the Nusantara Capital City. It emphasizes the need for improved connectivity and infrastructure to facilitate governmental activities in the new capital.
The regulation primarily affects government ministries, particularly the Ministry of Public Works and Public Housing and the Ministry of Transportation, as well as contractors and consultants involved in the airport's construction and operation. It also impacts local authorities in Kalimantan Timur, where the airport will be located.
- Pasal 1 states that the airport's development is crucial for enhancing flight infrastructure and connectivity for the Nusantara Capital. - Pasal 2 defines the Very Very Important Person Airport as a specialized airport for governmental activities. - Pasal 4 assigns the Ministry of Public Works and Public Housing and the Ministry of Transportation the responsibility for the airport's construction, including planning, land acquisition, construction, operation, maintenance, and funding. - Pasal 5 outlines the specific tasks of the ministries, including technical planning and construction of safety facilities, airside and landside facilities, and access roads. - Pasal 7 details the funding sources for the airport's development, which include the state budget and other lawful sources. - Pasal 12 mandates the reporting of construction progress to the President at least once every three months.
- Bandar Udara WIP (Very Very Important Person Airport): A specialized airport for government activities in the Nusantara Capital. - Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang: Compliance with spatial utilization activities. - Badan Bank Tanah: Land Bank Agency responsible for land provision.
The regulation took effect on June 6, 2023, upon its promulgation. It does not explicitly mention replacing or amending any previous regulations.
The regulation references several laws and presidential regulations, including Law No. 1 of 2009 on Aviation and Law No. 3 of 2022 on the Capital City, indicating a framework for compliance with existing aviation and spatial planning laws.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes the purpose of the Very Very Important Person Airport to enhance flight infrastructure and connectivity for the Nusantara Capital. Pasal 2 defines it as a specialized airport for government activities.
Pasal 4 assigns the Ministry of Public Works and Public Housing and the Ministry of Transportation to oversee the airport's construction, including planning, land acquisition, and operational responsibilities.
Pasal 7 specifies that funding for the airport's development will come from the state budget and other lawful sources, ensuring financial backing for the project.
Pasal 12 requires the responsible ministries to report on the construction and operation of the airport to the President at least once every three months, ensuring accountability.
Pasal 6 outlines that land acquisition for the airport will be sourced from the Badan Bank Tanah and must comply with regulations regarding land acquisition for public interest.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN REPTIBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2023 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA WRY WRY IMPORTANT PERSOIV UNTUK MENDUKUNG IBU KOTA NUSANTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person perlu segera dilakukan untuk mendukung pengembangan lbu Kota Nusantara dan pengembangan konektivitas lbu Kota Nusantara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara; Mengingat l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO9 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2g tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2g Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); SK No 180654A 3.Undang-Undang... -- 1 of 8 -- Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67661; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66aal; 5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 103); 6. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor loa); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA WRY WRY IMPORTANT PERSO/VUNTUK MENDUKUNG IBU KOTA NUSANTARA. Pasal I Percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person dilalmkan untuk pengembangan infrastmktur penerbangan dan pendukung konektivitas lbu Kota Nusantara. Pasal 2 Bandar Udara Very Very Important Person yang selanjutnya disebut Bandar Udara WIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di lbu Kota Nusantara. Pasal 3 (1) Pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara WIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (21 Kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas dan tata letak fasilitas, serta Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara WIP ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Pasal4... SK No 180655A -- 2 of 8 -- t-lrl-*TFTill INDONESIA Pasal 4 (1) Presiden menugaskan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Perhubungan untuk membangun Bandar Udara \NIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. l2l Pelaksanaan penugasan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan. (3) Penugasan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas: a. fasilitas keselamatan dan keamanan; b. fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runuaA strip, Rtnutay End Safetg Area (RESA), stoputay, clearutag, landasan hubung (taxiutag), dan landasan parkir; c. fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan; dan d. jalan akses menuju Bandar Udara WIP. Pasal 5 Dalam rangka pelaksanaan penugasan pembangunan Bandar Udara WIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4: a. Menteri Pekedaan Umum dan Perumahan Ralryat: 1. men5rusun perencanaan desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas sisi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) hur-uf b dan jalan akses menuju Bandar Udara \nnP sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 ayat (3) huruf d; 2. melaksanakan konstruksi berupa pembangunan fasilitas sisi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b; dan 3. melaksanakan konstruksi berupa pembangunan jalan akses menuju Bandar Udara WIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d; SK No 180656A b.Menteri... -- 3 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. Menteri Perhubungan: 1. men5rusun perencanaan teknis bertrpa studi kelayakan dengan fokus kepada kelayakan teknis pembangunan kebandarudaraan dan kelayakan operasi penerbangan, masterplan, rencana teknis terinci, kajian kebutuhan fasilitas dan operasi bandar udara, dan studi lingkungan; 2. menJrusun rencana desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) humf a dan fasilitas sisi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, termasuk taman meteo; 3. menetapkan rencana desain teknis/rencana teknis rinci fasilitas keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) hurrf a, fasilitas sisi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, dan fasilitas sisi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c; 4. melaksanakanpembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan fasilitas sisi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, termasuk taman meteo; 5. melakukan verifikasi terhadap hasil pembangunan Bandar Udara WIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; 6. mengoperasikan dan memelihara Bandar Udara WIP; dan 7. mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemmahan Rakyat. Pasal 6 (1) Pengadaan tanah untuk pembangunan Bandar Udara WIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 berasal dari tanah yang disediakan oleh Badan Bank Tanah. SK No 180657A (2) Pengadaan... -- 4 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan akses menuju Bandar Udara WIP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (3) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai instansi yang memerlukan tanah. Pasal 7 Pendanaan untuk penugasan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara \NIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pemilihan penyedia jasa konsultan perencana teknis dan/atau perencana desain teknis dilakukan melalui penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang- undangan. Pasal 9 Dalam rangka pelayanan navigasi penerbangan Bandar Udara WIP, Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di Bandar Udara WIP. Pasal 1O Dalam rangka percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara \NIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menugaskan: a. Menteri. . . SK No 180658A -- 5 of 8 -- a. PRESIDEN REPUBLIK INDONES]A Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional: 1. melakukan fasilitasi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan 2. mendukung penyiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara \A/IP termasuk jalan akses menuju Bandar Udara WIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan menggunakan tanah yang telah disediakan oleh Badan Bank Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan penzinan lingkungan yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara WIP; c. Menteri Pertahanan memberikan jalur penerbangan yang dibutuhkan bagi pelayanan penerbanga.n untuk kepentingan pengoperasian penerbangan WIP; d. Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam penganggaran untuk program dan kegiatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara \A/IP; e. Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan dukungan dalam rangka pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara WIP melalui Badan Usaha Milik Negara; f. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika membangun dan menyediakan fasilitas dan peralatan taman meteo sesuai dengan rencana induk bandar udara; dan g.Gubernur... SK No 180659 A -- 6 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA g. Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser Utara sesuai dengan kewenanga.nnya masing-masing: 1. melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; 2. memberikan kemudahan dan percepatan terhadap proses perizinan, penetapan lokasi, pengadaan tanah, dan dukungan lainnya yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara WIP; dan 3. melakukan relokasi jalan kabupaten yang terdampak pembangunan Bandar Udara WIP. Pasal I I (1) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyerahkan bangunan berupa fasilitas sisi udara yang telah selesai dibangun kepada Menteri Perhubungan. (2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Perhubungan melaporkan pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara \NIP kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. Pasal 13 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... SK No 180660A -- 7 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya lndonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 6 Juni 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, trd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 6 Juni 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 77 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, Djaman ttd. SK No 1805754 -- 8 of 8 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara
tentang KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - IBU KOTA NUSANTARA, IKN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 31/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 5 details the technical planning and construction responsibilities of the ministries, including the development of safety facilities and access roads to the airport.
Pasal 10 assigns the Ministry of Environment and Forestry to provide necessary environmental permits for the airport's construction and operation, ensuring compliance with environmental regulations.