Presidential Regulation No. 30 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This Presidential Regulation establishes the zoning plan for the Malacca Strait area, aimed at organizing marine space to enhance economic growth, environmental protection, and national security. It serves as an operational tool for national spatial planning and coordinates development programs in the Malacca Strait region.
This regulation affects various stakeholders, including government agencies, local governments, businesses in marine and fisheries sectors, and communities involved in marine resource management. It applies to areas across multiple provinces, specifically those bordering the Malacca Strait.
- Pasal 4 outlines the role of the zoning plan as an operational tool for national spatial planning. - Pasal 5 details the functions of the zoning plan, including aligning marine space structure and patterns with provincial spatial plans and controlling marine space utilization. - Pasal 6 specifies that the zoning plan must include objectives, policies, and strategies for marine zoning, as well as the structure and pattern of marine space. - Pasal 7 emphasizes the goal of optimizing maritime connectivity and safety, enhancing economic growth, and managing marine conservation areas. - Pasal 51 outlines regulations for marine space utilization, including permissible activities and restrictions to protect marine ecosystems.
- Kawasan Antarwilayah (Inter-regional Area): Marine areas spanning multiple provinces. - Kawasan Pemanfaatan Umum (Public Utilization Area): Designated marine areas for various activities. - Kawasan Konservasi (Conservation Area): Protected marine areas for ecosystem preservation.
This regulation is effective immediately upon issuance. It does not explicitly state transitional provisions or amendments to previous regulations.
The regulation references various laws, including Law No. 32 of 2014 on Marine Affairs and Law No. 6 of 2023 regarding job creation, indicating its alignment with existing legal frameworks governing marine and fisheries management.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 4 establishes the zoning plan as an operational tool for national spatial planning and coordination of development programs in the Malacca Strait.
Pasal 5 outlines the functions of the zoning plan, including aligning marine space structure and patterns with provincial spatial plans and controlling marine space utilization.
Pasal 7 emphasizes the goal of optimizing maritime connectivity and safety, enhancing economic growth, and managing marine conservation areas.
Pasal 51 outlines regulations for marine space utilization, including permissible activities and restrictions to protect marine ecosystems.
Definitions such as Kawasan Antarwilayah (Inter-regional Area) and Kawasan Pemanfaatan Umum (Public Utilization Area) are crucial for understanding the regulation's scope.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SATINAN
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2023
TENTANG
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
bahwa untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi
kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan
sebagaimana telah diubatr dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Keda Menjadi Undang-Undang dan Pasal 48 Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2Ol9 tentang Rencana Tata
Ruang I"aut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang
Rencana Z-onasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang
Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5603) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2OL9 tentang
Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 63a5);
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA ZONASI
KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA.
BABI...
SK No 167320 A
-- 1 of 76 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal L
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-
bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan
geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,
dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.
2. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang
meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa
teluk, selat, dan Laut.
3. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan
daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil l"aut
diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan
pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan
dangkal, rawa payau, dan laguna.
4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat
pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana
dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5. Pola Ruang Laut adalah distribusi penrntukan ruang
Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
7. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut
yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor
kegiatan.
SK No 171302 A
9. Kawasan
-- 2 of 76 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai
ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang
dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara
berkelanjutan.
10. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya
disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan
kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup,
danf atau situs warisan dunia, yang pengembangannya
diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
11. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat
KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat
penting seeara nasional terhadap kedaulatan negara,
pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial,
budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang
telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
12. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
13. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai
tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, naik turun penumpang, danf atau bongkar
muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh
kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan
keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan
antarmoda transportasi.
14. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas
maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara
Malaysia yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia
dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
15. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang
mengatur tentang persyaratan pemanfaatan rarang Laut
dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap
kawasan f zona pemntukan.
L6. Pulau...
SK No 171301 A
-- 3 of 76 --
PRESItrEN
REPUEUK INDONESTA
16. Pulau-Rrlau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat
PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik
dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis
pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum
internasional dan nasional,
L7. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah
hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan
eksplorasi dan eksploitasi.
18. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah
wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan
ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan
Indonesia, ?nrra ekonomi eksklusif Indonesia, sungai,
danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang
potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik
Indonesia.
L9. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau
pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan
dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
20. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang
berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang
meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata
bawah Laut.
2L. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan
dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi,
pengolahan, dan pemasaran garam.
22. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan
sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal,
pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan
kapal, dan/atau perawatan kapal.
23. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
24. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik
yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat
diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan
kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka
panjang.
SK No 171300 A
25. Pelabuhan...
-- 4 of 76 --
PRESIDEN
NEPUEUK TNDONESIA
25. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang
perikanan.
26. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
28. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan penataan ruang.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 2
(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Selat Malaka meliputi wilayah perairan
dan wilayah yurisdiksi di Selat Malaka.
(21 Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. perairan pedalaman;
b. perairan kepulauan; dan
c. Laut teritorial.
(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. zotta tambahan;
b. zorLa ekonomi eksklusif Indonesia; dan
c. landas kontinen.
SK No 171299 A
Pasal 3. . .
-- 5 of 76 --
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
Pasal 3
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat
Malaka meliputi:
a. sebelah utara, yaitu garis yang menghubungkan
Tanjung Jamboaye, Kabupaten Aceh Timur,
Provinsi Aceh pada koordinat 5" 14'Lintang Utara-
97" 29' Bujur Timur ke arah timur laut menuju
Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat
6" 26'Lintang Utxa-97" 54'Bujur Timur;
b. sebelah timur, yaitu garis yang menghubungkan
Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat
6o 26' Lintang Utxa-97" 54' Bujur Timur ke
tenggara menuju Garis Batas Klaim Maksimum
pada koordinat 1' L2'Lintang Utara-103" 26'Bujur
Timur;
c. sebelah selatan, yaitu:
1. garis yang menghubungkan Garis Batas Klaim
Maksimum pada koordinat 1" L2' Lintang
Utara-lo3" 26' Bujur Timur ke arah barat
daya menuju bagian utara Pulau
Karimunanak, Kabupaten Karimun, Provinsi
Kepulauan Riau pada koordinat 1o 10'Lintang
Utara-1O3" 23' Bujur Timur;
2. garis yang menghubungkan bagian utara
Pulau Karimunanak, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat Lo 10'
Lintang Utara-103' 23'Bujur Timur ke arah
barat laut menuju Pulau Tokonghiu Kecil,
Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau
pada koordinat 1." 11' Lintang Utara-lO3o 2L'
Bujur Timur;
3. garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu
Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi
Kepulauan Riau pada koordinat 1' L 1'Lintang
Utara-103' 21' Bujur Timur ke arah barat
daya menuju bagian timur Rrlau Tokonghiu
Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi
Kepulauan Riau pada koordinat L" 11'Lintang
Utara- 103" 20' Bujur Timur;
SK No 171298 A
4. garis
-- 6 of 76 --
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
4 garis yang menghubungkan bagian timur
Pulau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1' L 1'
Lintang Utara-103' 20'Bujur Timur ke arah
barat sepanjang pantai utara Purlau Tokonghiu
Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi
Kepulauan Riau menuju bagian barat Rrlau
Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1o 11'
Lintang Utara- 103" 20' Bujur Timur;
garis yang menghubungkan bagian barat
Rrlau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1" 11'
Lintang Utara-103 20' Bujur Timur ke arah
barat daya menuju Tanjung Kedabu,
Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi
Kepulauan Riau pada koordinat 1o 6'Lintang
Utara- 1O2" 59' Bujur Timur;
garis yang menghubungkan Tanjung Kedabu,
Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi
Kepulauan Riau pada koordinat 1o 6'Lintang
Utara-102' 59' Bujur Timur ke arah utara
sepanjang pantai barat h.rlau Rangsang,
Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau
menuju bagian selatan Pulau Rangsang,
Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau
pada koordinat 0" 58'Lintang Utara-102' 5L'
Bujur Timur;
garis yang menghubungkan bagian selatan
Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan
Meranti, Provinsi Riau pada koordinat O" 58'
Lintang Utara-102" 51'Bujur Timur ke arah
barat daya menuju bagian utara Pulau
Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti,
Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat O" 57'
Lintang Utara- 1O2" 50' Bujur Timur;
5
6
7
SK No 171297 A
8. garis
-- 7 of 76 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
8. garis yang menghubungkan bagian utara
Rrlau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan
Meranti, Provinsi Kepulauan Riau pada
koord.inat O' 57'Lintang Utara-102" 50'Bujur
Timur ke arah barat sepanjang pantai barat
hrlau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan
Meranti, Provinsi Kepulauan Riau menuju
bagian selatan Pulau Tebingtinggi, Kabupaten
Kepulauan Meranti, Provinsi Kepulauan Riau
pada koordinat A' 47'Lintang Utara-l02o 40'
Bujur Timur; dan
9. garis yang menghubungkan bagian selatan
Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan
Meranti, Provinsi Kepulauan Riau pada
koordinat O" 47'Lintang Utara-lO2' 40'Bujur
Timur ke arah barat daya menuju pesisir
Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada koordinat
O" 44'Lintang Utara-102' 38'Bujur Timur;
d. sebelah barat, yaitu garis yang menghubungkan
pesisir Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada
koordinat O' 44' Lintang Utara-102" 38' Bujur
Timur ke arah utara sepanjang pantai barat Pulau
Sumatera menuju Tanjung Jamboaye, Kabupaten
Aceh Timur, Provinsi Aceh pada koordinat 5" 14'
Lintang Utar.a-97o 29'Bujur Timur.
l2l Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat
Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Selat Malaka berada di dalam batas
rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
SK No 171296 A
BAB II .
-- 8 of 76 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
BAB II
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 4
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka
berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata
ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan
sinkronisasi program pembangunan di kawasan
antarwilayah Selat Malaka.
Pasal 5
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka
berfungsi untuk:
a. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola
Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah
provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi
KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Selat
Malaka;
c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir, di wilayah yurisdiksi untuk fungsi Kawasan
Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
d. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Selat Malaka;
e. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan
lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Selat Malaka;
dan
f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Selat Malaka.
BAB III
SK No 171295 A
-- 9 of 76 --
FRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
_ 10_
BAB III
RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zr.nasi di
wilayah perairan;
b. rencana Stmktur Ruang Laut di wilayah perairan;
c. rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional;
e. alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan.
Bagian Kedua
Tfrjuan, Kebijakan, dan Strategi PerencanaanZonasi di Wilayah Perairan
Paragraf 1
Tujuan
Pasal 7
Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tqiuan
untuk mewujudkan:
a. optimalisasi konektivitas maritim dan lalu lintas
pelayaran serta keselamatan pelayaran yang
memberikan dampak pertumbuhan ekonomi kawasan;
b. ?,otta pertahanan dan keamanan yang mendukung
stabilitas keamanan di kawasan perbatasan negara;
c. pengembangarl dan pengelolaan ekonomi kelautan;
d. pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang l"aut;
e. pengelolaan dan pengembangan Kawasan Konservasi di
I"aut; dan
f. pelindungan alur migrasi biota Laut.
SK No 171358 A
Paragraf2,..
-- 10 of 76 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2
Kebijakan dan Strategi
Pasal 8
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan optimalisasi
konektivitas maritim dan lalu lintas pelayaran serta
keselamatan pelayaran yang memberikan dampak
pertumbuhan ekonomi kawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. peningkatan kegiatan perdagangan yang berdaya
saing dan berorientasi pada jasa transportasi
maritim;
b. peningkatan prasarana dan sarana untuk
efektivitas lalu lintas pelayaran;
c. peningkatan layanan jasa kepelabuhanan untuk
mendukung konektivitas maritim; dan
d. pengaturan ruang Laut untuk mendukung
aktivitas pelayaran.
(21 Strategi untuk peningkatan kegiatan perdagangan yang
berdaya saing dan berorientasi pada jasa transportasi
maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a. memantapkan sistem rute kapal sesuai dengan
ketentuan peraturan perrrndang-undangan;
b. mengawasi dan menertibkan aktivitas labuh
jangkar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
c. meningkatkan pelayanan jasa transportasi untuk
logistik, penumpang, dan wisata.
(3) Strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana
untuk efektivitas lalu lintas pelayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan penyetrenggaraan sarana bantu
navigasi pelayaran;
b. meningkatkan prasarana dan sarana
telekomunikasi pelayaran; dan
c. meningkatkan teknologi sistem navigasi pelayaran.
SK No 171293 A
(4lStrategi...
-- 11 of 76 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
_L2_
(4) Strategi untuk peningkatan layanan jasa
kepelabuhanan untuk mendukung konektivitas maritim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan Pelabuhan sesuai Rencana Induk
Pelabuhan Nasional dan sistem logistik nasional
sesuai arah pembangunan ekonomi;
b. mengembangkan kapasitas Pelabuhan untuk
memenuhi permintaan kebutuhan jasa
transportasi dan mendukung percepatan
pertumbuhan ekonomi wilayah; dan
c. mengembangkan kapasitas sumber daya manusia
dalam sektor kepelabuhanan.
(5) Strategi untuk pengaturan ruang Laut untuk
mendukung aktivitas pelayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. menetapkan lokasi daerah pembuangan material
hasil pengerukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. mengendalikan kegiatan pembuangan material
hasil pengerukan; dan
c. menyelaraskan daerah pembuangan material hasil
pengerukan dengan pemanfaatan mang Laut
lainnya.
Pasal 9
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan znna pertahanan
dan keamanan yang mendukung stabilitas keamanan di
kawasan perbatasan negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. penegas€Ln batas wilayah negara di taut melalui
penrndingan penetapan batas maritim;
b. optimalisasi kerja sama dengan negara tetangga
terkait pemanfaatan ruang Laut;
c. peningkatan upaya pengamanan dan penegakan
hukum di perairan Selat Malaka;
d. penguatan sarana sistem pengawasan terhadap
Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan;
dan
SK No 171292 A
e. pengembangan...
-- 12 of 76 --
PRESIDEN
NEPUBLTK INDONESIA
_ 13-
e. pengembangan PPKT di Selat Malaka sebagai salah
satu upaya menjaga kedaulatan negara.
(21 Strategi untuk penegasan batas wilayah negara di Laut
melalui perundingan penetapan batas maritim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. melakukan perundingan bilateral dengan negara
tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan
b. melakukan negosiasi internasional dalam
mendukung posisi Indonesia dalam perundingan
batas maritim.
(3) Strategi untuk optimalisasi kerja sama dengan negara
tetangga terkait pemanfaatan ruang Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melaksanakan koordinasi dengan negara tetangga
terkait pengelolaan ruang Laut; dan
b. memantapkan kerja sama regional dan
internasional terkait pengendalian, pemanfaatan,
dan pengawasan Sumber Daya Kelautan
(4) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan
penegakan hukum di perairan Selat Malaka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk zorla
pertahanan dan keamanan;
b. membangun dan meningkatkan prasarana dan
sarana pertahanan keamanan di Laut;
c. meningkatkan kerja sama pertahanan dan
keamanan dalam penegakan hukum dengan
negara tetangga;
d. meningkatkan kegiatan pertahanan dan keamanan
untuk upaya pengam€rnan dan penegakan hukum;
dan
e. meningkatkan dan membina peran Masyarakat
dalam kegiatan pengawasan.
(5) Strategi untuk penguatan sarana sistem pengawasa.n
terhadap Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengoptimalisasikan kegiatan pemantauan,
pengendalian, dan pengawasan dalam pengelolaan
perikanan dan pengawasan di Laut dalam satu
sistem pengawasan yang terpadu;
b. meningkatkan...
SK No l7l29l A
-- 13 of 76 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-L4-
b. meningkatkan dan mengembangkan stasiun
pengawas (radar) dan/atau sistem lain yang
terintegrasi dengan sistem pemantauan kapal
perikanan terutama di titik pintu masuknya kapal
perikanan asing ke Indonesia;
c. memasang sistem pemantauan kapal perikanan
bagi kapal berukuran di atas 3O GT (tiga puluh
gross tonnageli
d. meningkatkan frekuensi pengawasan dengan
menambah jumlah kapal patroli serta koordinasi
antarnegara;
e. menguatkan prasarana dan sarana atau instrumen
pengawasan oleh Masyarakat;
f. meningkatkan kesadaran dan pengetahuan
Masyarakat nelayan terkait perjanjian regional
yang telah disepakati terkait pemanfaatan Sumber
Daya Ikan; dan
g. meningkatkan koordinasi antarlembaga dan
antarpemerintah dalam penanganan tindak pidana
dan peningkatan penertiban ketaatan kapal.
(6) Strategi untuk pengembangan PPKT di Selat Malaka
sebagai salah satu upaya menjaga kedaulatan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. memetakan potensi sumber daya PPKT; dan
b. mengalokasikan ruang PPKT untuk tujuan
pertahanan dan keamanan, pengendalian
lingkungan hidup, dan kesejahteraan Masyarakat.
Pasal l0
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengembangan
dan pengelolaan ekonomi kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. pengembangan pusat perhrmbuhan kelautan;
b. pengembangan sistem jaringan prasarana dan
sarana Laut;
c. optimalisasi kegiatan perikanan tangkap
berkelanjutan;
d. pengembangan upaya keprospekan sumber daya
minyak dan gas bumi;
SK No 171290 A
e. optimalisasi...
-- 14 of 76 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. optimalisasi dan pengelolaan bagan pemisah lalu
lintas sesuai ketentuan hukum atau perjanjian
internasional;
f. meningkatkan konektivitas dan intensitas kegiatan
Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi; dan
g. meningkatkan peran dan keterkaitan Pelabuhan
Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul
pemasaran dalam pengembangan sentra produksi
perikanan dan pengolahan hasil perikanan.
(21 Strategi untuk pengembangan pusat pertumbuhan
kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a. mengembangkan usaha pada sentra produksi
perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya
yang berdaya saing;
b. mengembangkan usaha pada sentra kegiatan
usaha Pergaraman;
c. mengembangkan usaha industri maritim yang
berorientasi pada jasa transportasi Laut; dan
d, mengembangkan dan meningkatkan peran dan
fungsi Pelabuhan Perikanan dalam mendukung
pengembangan ekonomi kawasan.
(3) Strategi untuk pengembangan sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan dan meningkatkan peran
Pelabuhan dalam mendukung konektivitas
maritim;
b. memantapkan operasionalisasi fungsi prasarana
dan sarana Alur Pelayaran;
c. meningkatkan kegiatan pengawasan Alur
Pelayaran dalam rangka keselamatan pelayaran;
d. meningkatkan perlindungan lingkungan maritim;
mengembangkan konektivitas transportasi Laut
khususnya di pulau-pulau kecil perbatasan dan
terisolir;
mengatur peruntukan ruang Laut untuk koridor
penggelaran alur pipa dan /atau kabel bawah Laut;
dan
e
f.
SK No 171289 A
g.menyelaraskan...
-- 15 of 76 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
g. menyelaraskan kegiatan alur pipa dan/atau kabel
bawah Laut dengan kegiatan pemanfaatan ruang
Laut lainnya.
(4) Strategi untuk optimalisasi kegiatan perikanan tangkap
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a. meningkatkan prasarana dan sarana perikanan
yang didukung modernisasi teknologi;
b. mengendalikan usaha perikanan tangkap sesuai
ketersediaan Sumber Daya Ikan;
c. meningkatkan pelindungan terhadap pelaku
kegiatan penangkapan ikan;
d. memantapkan pengawasan pengelolaan Sumber
Daya Ikan;
e. mengembangkan penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan untuk mendukung peningkatan
produksi perikanan tangkap, serta teknologi alat
penangkapan ikan yang efisien dan tepat guna;
f. meningkatkan konektivitas dan intensitas kegiatan
Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi; dan
g. meningkatkan peran dan keterkaitan Pelabuhan
Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul
pemasaran dalam pengembangan sentra produksi
perikanan dan pengolahan hasil perikanan.
(5) Strategi untuk pengembangan upaya keprospekan
sumber daya minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. menJrusun rencana pengembangan kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi Pertambangan minyak
dan gas bumi;
b. mengelola kegiatan Pertambangan minyak dan gas
bumi yang ramah lingkungan; dan
c. melakukan pembangunan dan pengembangan
prasarana dan sarana Pertambangan minyak dan
gas bumi.
(6) Strategi untuk optimalisasi bagan pemisah lalu lintas
sesuai ketentuan hukum atau perjanjian internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. memantapkan operasionalisasi pelayaran di area
bagan pemisah lalu lintas;
SK No 167321 A
b. meningkatkan
-- 16 of 76 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
b. meningkatkan peluang ekonomi skala lokal dan
nasional bagi wilayah di sekitar bagan pemisah lalu
lintas;
c. menetapkan sistem rute Inshore T1affic Zorrc {lTZl
untuk kepentingan keselamatan pelayaran di
sekitar bagan pemisah lalu lintas;
d. meningkatkan pelindungan lingkr.rngan maritim di
sekitar bagan pemisah lalu lintas; dan
e. meningkatkan pengawasan dan keselamatan
pelayaran di bagan pemisah lalu lintas.
Pasal 11
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengendalian
kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. pengendalian intensitas kegiatan pemanfaatan
ruang Laut yang memiliki risiko tinggt terhadap
lingkungan dan ekosistem; dan
b. pencegahan dan pengendalian pencemaran
perairan akibat aktivitas pemanfaatan ruang Laut.
(21 Strategi untuk pengendalian intensitas kegiatan
pemanfaatan ruang Laut yang memiliki risiko tinggt
terhadap lingkungan dan ekosistem sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan kegiatan rehabilitasi ekosistem dan
pemulihan stok Sumber Daya Ikan;
b. mengendalikan dan mengawasi kegiatan
eksploitasi Pertambangan minyak dan gas bumi,
aktivitas pelayaran, dan penggelaran pipa
dan/atau kabel bawah Laut;
c. menerapkan ketentuan mengenai pendirian
bangunan dan instalasi di taut agar tidak
mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut yang
lainnya;
d. memprioritaskan penggunaan teknologi yang
ramah lingkungan untuk kegiatan perikanan
tangkap dan Pertambangan minyak dan gas bumi;
dan
SK No 171287 A
e. menetapkan...
-- 17 of 76 --
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
e. menetapkan Alur Pelayaran masuk Pelabuhan dan
alur perlintasan, sistern rute, tata cara berlalu
lintas, dan daerah labuh kapal.
(3) Strategi untuk pencegahan dan pengendalian
pencemaran perairan akibat aktivitas pemanfaatan
ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. mengawasi dan memantau aktivitas pelayaran;
b. meningkatkan aktivitas rehabilitasi dan restorasi
perairan pesisir dan Laut;
c. meningkatkan kegiatan bersih pantai dan peraitan;
d. meningkatkan aktivitas rehabilitasi ekosistem
pesisir dan Laut yang mengalami degradasi; dan
e. meningkatkan kegiatan penyadartahuan
Masyarakat dalam menjaga lingkungan pesisir dan
Laut.
Pasal 12
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengelolaan dan
pengembangan Kawasan Konservasi di Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e
dilaksanakan dengan pengelolaan Kawasan Konservasi
di Laut untuk kepentingan pelestarian dan
kesejahteraan Masyarakat.
(21 Strategi untuk pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut
untuk kepentingan pelestarian dan kesejahteraan
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. mengidentifikasi calon lokasi Kawasan Konservasi
di Laut;
b. melakukan pencadangan Kawasan Konservasi di
Laut;
c. melakukan penataan batas Kawasan Konservasi di
Laut;
d. menetapkan Kawasan Konservasi di Laut;
e. melaksanakan penilaian efektivitas pengelolaan
Kawasan Konservasi di Laut;
SK No 171286 A
f. meningkatkan...
-- 18 of 76 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
f. meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan
Konservasi di Laut; dan
g. mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di
Laut.
Pasal 13
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pelindungan alur
migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf f dilaksanakan dengan pengembangan
kegiatan untuk mendukung kelestarian alur migrasi
biota Laut.
(21 Strategi untuk pengembangan kegiatan untuk
mendukung kelestarian alur migrasi biota Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan identifikasi dan pemetaan alur migrasi
biota Laut;
b. meningkatkan kegiatan pelestarian dan
pelindungan alur migrasi biota L,aut;
c. mengembangkan kegiatan dalam rangka
penyebarluasan informasi untuk pelestarian alur
migrasi biota Laut khususnya dari dampak
aktivitas pelayaran; dan
d. menginisiasi penetapan daerah perlindungan
terbatas.
Bagian Ketiga
Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf 1
Umum
Pasal 14
Rencana Struktur Ruang t aut di wilayah perairan dalam
rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka
meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
SK No 171285 A
Paragraf2...
-- 19 of 76 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2
Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
Pasal 15
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan;
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya; dan
c. sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b bempa Sentra Industri Maritim.
Pasal 16
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.
(21 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum
Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a. penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan;
b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
c. penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan
perikanan;
d. peningkatan penyelenggaraan pelayanan dasar
kepelabuhanan perikanan;
e. penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan
dan nilai tambah; dan
f. pengembangan industri perikanan terintegrasi dan
berdaya saing global,
Pasal 17 ...
SK No 171284 A
-- 20 of 76 --
FRESIDEH
EEPUBUK INDONESIA
Pasal 17
Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyiapan
pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (21 huruf a, Pelabuhan Perikanan
dengan tahap penyediaan f,asilitas dasar Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat {21
huruf b, Pelabuhan Perikanan dengan tahap
penyelenggaraErn pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c,
dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang.
Pasal 18
(1) Pelabuhan Perikanan dengan tahap peningkatan
penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan
perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (21huruf d meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Kuala Langsa di Kota Langsa,
Provinsi Aceh;
b. Pelabuhan Perikanan Tanjung Balai Asahan di
Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara;
c. Pelabuhan Perikanan Tanjung Tiram di Kabupaten
Batubara, Frovinsi Sumatera Utara;
d. Pelabuhan Perikanan Seuneubok Baroh di
Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh; dan
e. Pelabuhan Perikanan Dumai di Kota Dumai,
Provinsi Riau.
(21 Pelabuhan Perikanan dengan tahap pengembangan
industri perikanan terintegrasi dan berdaya saing global
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf f
meliputi:
a, Pelabuhan Perikanan ldi di Kabupaten Aceh Timur,
Provinsi Aceh; dan
b. Pelabuhan Perikanan Belawan di Kota Medan,
Provinsi Sumatera Utara.
SK No 171283 A
(3) Dalam...
-- 21 of 76 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21, arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan
Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Pasal 19
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi
daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b
ditetapkan di Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Serdang
Bedagai, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, dan
Kota Medan.
Pasal 20
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c ditetapkan di Kabupaten
Aceh Timur.
Pasal 21.
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3) ditetapkan di Kota Medan.
Pasal22
Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan
pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat
pelayanan dalam rencana tata ruang.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
Pasal 23
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b
meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan; dan
c. sistemjaringan telekomunikasi.
SK No 171282 A
(2lSistem...
-- 22 of 76 --
REPUBLIK INDONESIA
(21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur Pelayaran.
(3) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
pipa bawah L,aut.
(4) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c berupa kabel bawah L,aut.
Pasal 24
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21 huruf a berupa
Pelabuhan [.a.ut.
(21 Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Pelabuhan Kuala Langsa di Kota Langsa, Provinsi
Aceh;
b. Pelabuhan Idi di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi
Aceh;
c. Pelabuhan Kuala Beukah di Kabupaten Aceh
Timur, Provinsi Aceh;
d. Pelabuhan Belawan di Kota Medan, Provinsi
Sumatera Utara;
e. Pelabuhan Tanjung Balai Asahan/Teluk Nibung di
Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara;
f. Pelabuhan Sei Nangka di Kabupaten Asahan,
Provinsi Sumatera Utara;
g. Pelabuhan Sei Sembilang di Kabupaten Asahan,
Provinsi Sumatera Utara;
h. Pelabuhan Silau Baru di Kabupaten Asahan,
Provinsi Sumatera Utara;
i. Pelabuhan Bagan Asahan di Kabupaten Asahan,
Provinsi Sumatera Utara;
j. Pelabuhan Kuala Tanjung di Kabupaten Batubara,
Provinsi Sumatera Utara;
SK No l7l28l A
k. Pelabuhan...
-- 23 of 76 --
PRESIDEN
REPUtsLIK INDONESIA
k. Pelabuhan Tanjung Tiram di Kabupaten Batubara,
Provinsi Kepulauan Sumatera Utara;
1. Pelabuhan Pangkalan Dodek di Kabupaten
Batubara, Provinsi Sumatera Utara;
m. Pelabuhan Kampung Lalang di Kabupaten
Batubara, Provinsi Sumatera Utara;
n. Pelabuhan Perupuk/Medang Deras di Kabupaten
Batubara, Provinsi Sumatera Utara;
o. Pelabuhan Tanjung Beringin di Kabupaten Serdang
Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;
p. Pelabuhan Pantai Cermin di Kabupaten Serdang
Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;
q. Pelabuhan Labuhan Bilik di Kabupaten Serdang
Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;
r. Pelabuhan Sialang Buah di Kabupaten Serdang
Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;
s. Pelabuhan Pantai Labu di Kabupaten Deli Serdang,
Provinsi Sumatera Utara;
t. Pelabuhan Percut di Kabupaten Deli Serdang
Provinsi, Sumatera Utara;
u. Pelabuhan Rantau Panjang di Kabupaten Deli
Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
v. Pelabuhan Sei Berombang di Kabupaten Labuhan
Batu, Provinsi Sumatera Utara;
w. Pelabuhan Tanjung Sarang Elang di Kabupaten
Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara;
x. Pelabuhan Ajamu di Kabupaten Labuhan Batu,
Provinsi Sumatera Utara;
y. Pelabuhan Gajah Mati di Kabupaten Labuhan
Batu, Provinsi Sumatera Utara;
z. Pelabuhan Pantai Pukat di Kabupaten Labuhan
Batu, Provinsi Sumatera Utara;
aa. Pelabuhan Sei Kubung di Kabupaten Labuhan
Batu, Provinsi Sumatera Utara;
bb. Pelabuhan Simandulang di Kabupaten Labuhan
Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara;
cc. Pelabuhan Teluk Leidong di Kabupaten Labuhan
Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara;
SK No 171280 A
dd. Pelabuhan
-- 24 of 76 --
rIETTETEN
fNf-roNI.:trIA
dd.
ee.
ff.
gg.
hh.
Pelabuhan Pangkalan Brandan di Kabupaten
Langkat, Provinsi Sumatera Utara;
Pelabuhan Pangkalan Susu di Kabupaten
Langkat, Provinsi Sumatera Utara;
Pelabuhan Tanjung Pura di Kabupaten Langkat,
Provinsi Sumatera Utara;
Pelabuhan Rrlau Kampai di Kabupaten Langkat,
Provinsi Sumatera Utara;
Pelabuhan Tapak Kuda di Kabupaten langkat,
Provinsi Sumatera Utara;
Pelabuhan Kuala Sarapuh di Kabupaten Langkat,
Provinsi Sumatera Utara;
Pelabuhan Tanjung Buton di Kabupaten Siak,
Provinsi Riau;
Pelabuhan Selat Panjang di Kabupaten Kepulauan
Meranti, Provinsi Riau;
Pelabuhan Bengkalis di Kabupaten Bengkalis,
Provinsi Kepulauan Riau;
Pelabuhan Dumai di Kota Dumai, Provinsi Riau;
Pelabuhan Sungai Pakning di Kabupaten
Bengkalis, Provinsi Riau;
Pelabuhan Bagan Siapi-api di Kabupaten Rokan
Hilir, Provinsi Riau;
Pelabuhan Meranti/Dorak di Kabupaten
Kepulauan Meranti, Frovinsi Riau;
Pelabuhan Panipahan di Kabupaten Rokan Hilir,
Provinsi Riau;
Pelabuhan Tanjung Medang di Kabupaten
Bengkalis, Provinsi Riau;
Pelabuhan Lubuk Gaung di Kota Dumai, Provinsi
Riau;
Pelabuhan Pelinhrng di Kota Dumai, Provinsi
Riau;
Pelabuhan Tanjung Kedadu di Kabupaten
Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;
Pelabuhan Buatan di Kabupaten Siak, Provinsi
Riau;
ii.
jj.
kk.
lt.
mm.
nn.
oo.
pp.
qq.
tt.
ss.
tt.
uu
W.
SK No 171279 A
ww. Pelabuhan
-- 25 of 76 --
ww.
xr(.
vr.
zz.
aaa.
bbb.
ccc.
ddd.
eee.
fff.
ogo bbb'
hhh.
iii.
ii,.
kkk.
111.
mmm.
nnn.
ooo.
PRESIDEN
EEPUBLIK INDONESIA
Pelabuhan Sei Apit di Kabupaten Siak, Provinsi
Riau;
Pelabuhan Kurau/Selat Lalang di Kabupaten
Siak, Provinsi Riau;
Pelabuhan Siak Sri Indrapura di Kabupaten Siak,
Provinsi Riau;
Pelabuhan Sungai Siak di Kabupaten Siak,
Provinsi Riau;
Pelabuhan Batu Panjang di Kabupaten Bengkalis,
Provinsi Riau;
Pelabuhan Batu Enam di Kabupaten Rokan Hilir,
Provinsi Riau;
Pelabuhan Sinaboi di Kabupaten Rokan Hilir,
Provinsi Riau;
Pelabuhan Bulu Hala di Kabupaten Rokan Hilir,
Provinsi Riau;
Pelabuhan Kubu di Kabupaten Rokan Hilir,
Provinsi Riau;
Pelabuhan Pulau Halang di Kabupaten Rokan
Hilir, Provinsi Riau;
Pelabuhan Pulau Jemur di Kabupaten Rokan
Hilir, Provinsi Riau;
Pelabuhan Bandul di Kabupaten Bengkalis,
Provinsi Riau;
Pelabuhan Buruk Bakul di Kabupaten Bengkalis,
Provinsi Riau;
Pelabuhan Melibur di Kabupaten Bengkalis,
Provinsi Riau;
Pelabuhan Selat Baru di Kabupaten Bengkalis,
Provinsi Riau;
Pelabuhan Teluk Rhu di Kabupaten Bengkalis,
Provinsi Riau;
Pelabuhan Bantan Tengah di Kabupaten
Bengkalis, Provinsi Riau;
Pelabuhan Belitung di Kabupaten Bengkalis,
Provinsi Riau;
Pelabuhan Bukit Batu di Kabupaten Bengkalis,
Provinsi Riau;
SK No l7l25l A
ppp.Pelabuhan...
-- 26 of 76 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ppp. Pelabuhan Darul Aman di Kabupaten Bengkalis,
Provinsi Riau;
qqq. Pelabuhan Gunap di Kabupaten Bengkalis,
Provinsi Riau;
rrr. Pelabuhan Lubuk Muda di Kabupaten Bengkalis,
Provinsi Riau;
sss. Pelabuhan Selat Morong di Kabupaten Bengkalis,
Provinsi Riau;
ttt. Pelabuhan Tanjung Kapal di Kabupaten
Bengkalis, Provinsi Riau;
uuu. Pelabuhan Teluk Pambang di Kabupaten
Bengkalis, Provinsi Riau; dan
wv. Pelabuhan Titi Akar di Kabupaten Bengkalis,
Provinsi Riau.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan,
pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan
dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk
Pelabuhan Nasional.
Pasal 25
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (21huruf b meliputi:
a. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan;
b. Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
c. bagan pemisah lalu lintas.
l2l Alur Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap
Pelabuhan.
(3) Penetapan Alur Pelayaran masuk Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 171250 A
(5) Bagan
-- 27 of 76 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(5) Bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan sebelah
timur Provinsi Sumatera Utara, sebagian perairan
sebelah timur Provinsi Riau, dan sebagian perairan di
sebelah barat laut Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 26
Pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (3) berupa alur pipa bawah Laut untuk kegiatan
Pertambangan minyak dan gas bumi yang berada di sebagian
perairan sebelah timur Provinsi Aceh.
Pasal2T
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (4) merrrpakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan
telekomunikasi yang berada di:
a. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Aceh;
b. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera
Utara; dan
c. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Riau.
Pasal 28
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan
Pasal 27 merupakan arahan untuk penyusunan rencana
struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi,
rencana tata ruang KSN, dan rencarta zoflasi KSNT.
Pasal 29
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan
Pasal 27 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian
skala 1:50O.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
SK No 171249 A
Bagian
-- 28 of 76 --
PRESTDEN
REPUBUK INDONESIA
Bagian Keempat
Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf 1
Umum
Pasal 30
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi:
a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir.
Paragraf 2
Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
Pasal 31
Arahan renca.na pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 huruf a meliputi:
a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi;
b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN; dan
c. arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi
KSNT.
Pasal 32
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung;
SK No 171248 A
Pasal33...
-- 29 of 76 --
PRESIDEN
REPUtsLlK INDONESIA
Pasal 33
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang
untuk:
a. pariwisata;
b. Pelabuhan;
c. Pertambangan;
d. perikanan tangkap;
e. perikanan budi daya;
f. Pergaraman;
g. industri; dan
h. pertahanan dan keamanan.
(21 Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di
sebagian perairan Provinsi Aceh, di sebagian perairan
Provinsi Sumatera Utara, dan di sebagian perairan
Provinsi Riau.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan
sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf b berada di
sebagian perairan Provinsi Aceh, di sebagian perairan
Provinsi Sumatera Utara, dan di sebagian perairan
Provinsi Riau.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di
sebagian perairan Provinsi Aceh, di sebagian perairan
Provinsi Sumatera Utara, dan di sebagian perairan
Provinsi Riau.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi
Aceh, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara, di
sebagian perairan Provinsi Riau, dan di sebagian
perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di
sebagian perairan Provinsi Aceh dan di sebagian
perairan Provinsi Sumatera Utara.
SK No 171247 A
(7) Arahan...
-- 30 of 76 --
PRESIDEN
BUK INDONESIA
(71 Arahan pemanfaatan ruang untuk industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di
sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara dan di
sebagian perairan Provinsi Riau.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Sumatera
Utara.
Pasal 34
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 hurl-f b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di I"aut; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.
(21 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kawasan Konservasi La.ut Daerah Serdang Bedagai
di sebagian perairan sekitar Kabupaten Serdang
Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;
b. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Rupat Utara
di sebagian perairan sekitar Kabupaten Bengkalis,
Provinsi Riau; dan
c. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Bengkalis di
sebagian perairan sekitar Kabupaten Bengkalis,
Provinsi Riau.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Aceh Tamiang dan Perairan Sekitarnya di Provinsi
Aceh; dan
b. Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Aruah,
di sebagian perairan sekitar Kabupaten Rokan
Hilir, Provinsi Riau.
Pasal 35
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai
penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut
kepentingan KSN.
Pasal 36. . .
SK No 171246 A
-- 31 of 76 --
FNESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_32-
Pasal 36
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai
penting dan bersifat strategis nasional di wilayah
perairan KSN meliputi:
a. KSN dari sudut kepentingan ekonomi; dan
b. KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan
keamanan.
l2l KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a bempa Kawasan
Perkotaan Medan-Binj ai- Deli Serdang-Karo.
(3) KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan
Provinsi Sumatera Utara; dan
b. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan
Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 37
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) berupa
Kawasan Budi Daya.
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan
ruang untuk:
a. Pelabuhan, yang berada di perairan Kota Medan
dan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera
Utara;
b. pertahanan dan keamanan, yang berada di
sebagian perairan Kabupaten Deli Serdang,
Provinsi Sumatera Utara; dan
c. Pertambangan minyak dan gas bumi, yang berada
di sebagian perairan Kabupaten Deli Serdang,
Provinsi Sumatera Utara.
SK No 171245 A
Pasal38...
-- 32 of 76 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 38
Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan
Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera
Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3)
huruf a dan di wilayah perairan Kawasan Perbatasan Negara
di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b bempa:
a. pertahanan dan keamanan;
b. kesejahteraan Masyarakat; dan/atau
c. pelestarian lingkungan.
Pasal 39
(l) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi
KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c
meliputi:
a. pelindungan situs warisan dunia; dan
b. pengendalian lingkungan hidup.
(21 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan
situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berupa situs warisan dunia alami yang
berada di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara
dan di sebagian perairan Provinsi Riau.
(3) Situs warisan dunia alami sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berrrpa alokasi ruang Laut untuk fungsi
pelindungan habitat ikan tembuk.
(41 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berupa kawasan yang signilikan secara ekologis
dan biologis di sebagian perairan Selat Malaka bagian
selatan.
(5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 berupa alokasi
ruang Laut untuk fungsi pelindungan padang lamun,
mangrove, dan migrasi penyu.
(6) Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam
kawasan dan/atau zona yang ditetapkan dengan
Peraturan Presiden.
SK No 1673224
Pasal40...
-- 33 of 76 --
Paragraf 3
Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 40
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai
dengan Pasal 39 dapat menyesuaikan dengan kondisi
danfatau karakteristik perairan provinsi yang berada
dalam wilayah perencanaan rencarla zonasi Kawasan
Antarwilayah Selat Malaka.
(21 Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan
dalam kawasan, zotta, dan/atau subzona yang
ditetapkan dengan:
a. Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang
KSN;
b. Peraturan Presiden tentang rencana zonasi KSNT;
dan
c. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang
wilayah provinsi.
Pasal 41
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b berupa
Kawasan Pemanfaatan Umum.
Pasal42
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 meliputi:
a. zona U5 yang merupakan zorla Pertambangan minyak
dan gas bumi;
b. ?,orta U8 yang merupakan zor:ra perikanan tangkap;
c. ?.ana U18 yang merupakan zoraa pertahanan dan
keamanan; dan
d. zorLa U2O yang merupakant zorrla lainnya.
SK No 171325 A
Pasal43...
-- 34 of 76 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 43
Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a
meliputi:
a. z,ona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Laut Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera
Utara; dan
b. ?,orLa U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Laut Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera
Utara.
Pasal 44
Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b
berupa alokasi ruang Laut di Selat Malaka yang memiliki
potensi Sumber Daya Ikan.
Pasal 45
(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf c berupa daerah pembuangan amunisi.
(21 7-ona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sebelah timur laut Kabupaten
Rokan Hilir, Provinsi Riau.
(3) Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
penrndang-undangan.
Pasal 46
(1) Zona U2O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf d berupa daerah pembuangan material hasil
pengerukan.
(21 Zona U2O sebagaimana dimaksud pada ayat (U
meliputi:
a. zor,a U2O-1 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur laut Kabupaten Langkat, Provinsi
Sumatera Utara;
b. zotaa U2O-2 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur laut Kota Medan, Provinsi Sumatera
Utara;
SK No 171324 A
c. zona,..
-- 35 of 76 --
PRESIOEN
REPUBUK INDONESIA
c. zorta U2O-3 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur laut Kabupaten Asahan, Provinsi
Sumatera Utara; dan
d. z,orra U2O-4 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur laut Kota Dumai, Provinsi Riau.
(3) Ketentuan dan lokasi pembuangan material hasil
pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan hasil kajian lingkungan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal4T
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 46
digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala
1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Bagian Kelima
Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki
Nilai Strategis Nasional
Pasal 48
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional di wilayah perencanaan rencana
zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka
dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis
nasional.
l2l Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
pertrndang-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis
nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian . . .
SK No 167326A
-- 36 of 76 --
I,RESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-37'
Bagian Keenam
Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan
Pasal 49
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan berupa alur
migrasi Penyu yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Provinsi Aceh, sebagian perairan sebelah timur
Provinsi Sumatera Utara, sebagian perairan sebelah timur
Provinsi Riau, dan sebagian perairan barat laut Provinsi
Kepulauan Riau.
Pasal 50
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 digambarkan dalam peta dengan
tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Bagian Ketujuh
Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
Pasal 51
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan
meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana
Struktur Ruang Laut;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola
ruang di Perairan Pesisir; dan
c, Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
l2l Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur
Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan
pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
SK No 171322 A
(3) Peraturan...
-- 37 of 76 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan
Perikanan;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra
Industri Maritim.
(41 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan
prasara.na dan sarana Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur
Pelayaran;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah
Laut; dan
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah
Laut.
(5) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur
Pelayaran masuk Pelabuhan;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur
Pelayaran umum dan perlintasan; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan
pemisah lalu lintas.
(6) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang
pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum.
SK No l7l32l A
(8) Peraturan...
-- 38 of 76 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(8) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan
keberadaan alur migrasi biota Laut.
Pasal 52
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (2) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pengembangan zolea wilayah kerja dan
pengoperasian Pelabuhan Perikanan untuk
menunjang usaha perikanan di zona ekonomi
eksklusif Indonesia;
2. peningkatan jangkauan pelayanan Pelabuhan
Perikanan untuk aktivitas penangkapan ikan di
wilayah yurisdiksi;
3. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan perikanan;
4. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan
yang mendukung pengembangan kawasan;
5. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
6. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan
ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang
memadai;
7. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan usaha
Pergaraman yang mendukung pengembangan
produksi dan pemasaran garam serta prasarana
dan sarana pengembangan kegiatan usaha
Pergaraman; dan/atau
8. pemanfaatan rlang Laut di Sentra Industri Maritim
yang mendukung pengembangan prasarana dan
sarana yang mendukung kegiatan maritim;
SK No 171320 A
b. kegiatan..,
-- 39 of 76 --
b
FRESIDEN
REPUSLIK INDONESIA
_40_
c
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a yang tidak mengganggu fungsi pusat
pertumbuhan kelautan dan perikanan serta pusat
industri kelautan;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pusat
pertumbuhan kelautan dan perikanan serta pusat
industri kelautan;
2. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran
bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu
pelaksanaan Pelabuhan Perikanan; dan/atau
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
prasarana dan sarana susunan pusat
pertumbuhan kelautan dan perikanan serta pusat
industri kelautan.
Pasal 53
P turan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada
Pasal 51 ayat (a) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan fasilitas pokok dan f,asilitas
penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dibidang kepelabuhananl
2. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
3. pemeliharaan sara"na bantu navigasi pelayaran;
4. pemeliharaan lebar dan kedalaman alur;
5. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur
Pelayaran;
6. pelaksanaan hak lintas damai; dan/atau
7. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam
melaksanakan hak lintas transit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
SK No l7l3l9 A
1. kegiatan
-- 40 of 76 --
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
c.
1. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi
jaringan prasarana dan sarana Laut; dan/atau
2. pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi
biota dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di
Laut sesuai dengan ketentuan peraturan
penrndang-undangan di bidang pelayaran;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
Pelabuhan;
2, kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
sarana bantu navigasi pelayaran;
3. pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran
bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu
Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran;
4. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di
atas perairan dan di bawah perairan yang
berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
dan/atau
5. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
Pasal 54
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran masuk
Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5)
huruf a dan Peraturan Pernanfaatan Ruang untuk Alur
Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (5) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan;
2. pemeliharaan Alur Pelayaran;
3. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
4. penetapan koridor Alur Pelayaran, sistem rute, dan
daerah labuh kapal;
5. penangkapan ikan menggunakan alat
penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai
dengan ketentuan peraturan pertrndang-
undangan;
SK No 171318 A
6. pemanfaatan
-- 41 of 76 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
6. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat lokal;
7. pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal
pesiar dan/atau kapal wisata;
8. penelitian dan pendidikan; dan/atau
9. pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas
damai sesuai dengan ketentuan peraturan
pertrndang-undangan dan hukum internasional;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah [.aut;
2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang
tidak mengganggu fungsi Alur Pelayaran;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
3. pembudidayaan ikan;
4. pembuangan sampah dan limbah;
5. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat
statis; dan/atau
6. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang
mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran.
Pasa1 55
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu
lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5)
huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pendidikan dan penelitian;
2. pelaksanaan salvage;
3. pendalaman Alur Pelayaran;
4. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
5. penetapan koridor Alur Pelayaran, sistem rtrte, dan
area labuh kapal;
6. penetapanlTZ (Inshore Traffic Zonel;
SK No 171317 A
7. pemanfaatan. . .
-- 42 of 76 --
FRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
_43_
7. pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal
pesiar dan/atau kapal wisata;
8. kegiatan pengawasan dan pengamanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perlndang-
undangan; dan/atau
9. pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas
damai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang
tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi bagan
pemisah lalu lintas;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. Wisata Bahari yang menggunakan instalasi
dan/atau bangunan bersifat menetap;
3. perikanan budi daya; dan/atau
4. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang
mengganggu fungsi bagan pemisah lalu lintas.
Pasal 56
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa hawah L,aut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 L ayat (4) huruf c dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf d
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pemasangan, pemeliharaan, pembongkaran,
pemindahart dan/atau perbaikan pipa dan/atau
kabel bawah Laut;
3. pelayaran;
4. wisata; dan/atau
5. konservasi Sumber Daya lkan di permukaan dan
kolom perairan;
SK No 171316 A
b. kegiatan
-- 43 of 76 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu
keberadaan alur pipa dan I atau kabel bawah Laut;
2. kegiatan penangkapan ikan dengan alat
penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan
ikan yang bersifat aktif dan tidak mertrsak dasar
Laut;
3. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau kabel
bawah Laut; dan/atau
4. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi
alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan mineral dan batubara;
dan/atau
3. penangkapan ikan yang dapat mengganggu
keberadaan dan fungsi pipa dan latau kabel bawah
Laut.
Pasal 57
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (71
meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk z,onaU5;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?,ona U18; dan
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorLaU2A;
Pasal 58
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?,ana U5 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pelestarian ekosistem lingkungan Laut;
SK No 171315 A
3. penyelamatan . .
-- 44 of 76 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
3. penyelamatan dan pelindungan lingkungan Laut;
4. pembangunan prasarana dan sarana penunjang
kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas
bumi; dan/atau
5. kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas
bumi lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi;
1. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
2. penangkapan ikan yang tidak mengganggu
aktivitas di zona U5; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan
tidak mengganggu fungsi zona U5;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. usaha wisata yang bersifat menetap dan berisiko
tinggi;
2. penangkapan ikan yang menggunakan alat
penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan,
dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di zona
U5;
3. kegiatan pemanfaatan ruang pada zotaa terlarang di
zorraU5; dan/atau
4. kegiatan lainnya yang mengganggu fungsi
peruntukan zona U5.
Pasal 59
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk rcna U8 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi
lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
3. penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu
penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang
diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4. pelindungan dan penyelamatan keanekaragaman
hayati Laut;
SK No l7l3l4 A
5. penyelenggaraan
-- 45 of 76 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
5. penyelenggaraan pertahanan dan keamanan
negara; dan/atau
6. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan znnaUS;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. usaha wisata dan angkutan Laut;
2. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang
bersifat statis;
3. pemasangan kabel bawah Laut; dan/atau
4. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak
mengga.nggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di
zona U8;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan yang menggunakan alat
penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan,
dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di
semua jalur penangkapan ikan dan di semua
WPPNRI;
2, pembuangan material pengerukan, limbah, air
balas dari kapal, dan pembuangan bahan
berbahaya dan beracun ke Laut; dan/atau
3. pemanfaatan lainnya yang mengganggu
keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.
Pasal 60
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan militer;
2. pembuangan amunisi; dan latau
3. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi ?,ana
u18;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
kegiatan pemanfaatan wilayah perairan yang selaras
dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi
pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
c. kegiatan...
SK No l7l3l3 A
-- 46 of 76 --
c
REPUBLIK INDONESIA
kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan
yang tidak selaras dan mengganggu fungsi pertahanan
dan keamanan.
Pasal 61
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaU20 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembuangan material hasil pengerukan yang telah
memenuhi persyaratan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2. penangkapan ikan;
3. pelestarian ekosistem lingkungan Laut;
4. penyelamatan dan pelindungan lingkungan Laut;
dan/atau
5. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
. peruntukan zonaU2O;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat ber:urpa
pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi peruntukan ?frfla
u20;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan
pemanfaatan ruang Laut lainnya yang bersifat menetap.
BAB IV
RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 62
Rencana zonasi wilayah yurisdiksi memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaatT. z,or:asi di
wilayah yurisdiksi;
b. rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
SK No l7l3l2 A
c. rencana
-- 47 of 76 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
c. rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
d. alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi; dan
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi.
Bagian Kedua
T\rjuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan Zonasi Wilayah Yurisdiksi
Paragraf 1
Tujuan
Pasal 63
Perencanaan ?,on.asi wilayah yurisdiksi ditetapkan dengan
tujuan untuk mewujudkan:
a. jaringan prasarana dan sarana Laut secara efektif dan
efisien;
b. pengelolaan kawasan perikanan yang dimanfaatkan
secara optimal dan berkelanjutan; dan
c. pengembangan kegiatan usaha Pertambangan minyak
dan gas bumi yang efektif.
Paragraf 2
Kebijakan dan Strategi
Pasal 64
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan
prasarana dan sarana l,aut secara efektif dan efisien
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a
meliputi:
a. pengembangan dan pelindungan alur pipa
dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan
ramah lingkungan;
b. pengelolaan konektivitas maritim/lalu lintas
pelayaran secara terpadu;
c. peningkatan upaya kerja sama pengelolaan
keselamatan pelayaran; dan
d. peningkatan upaya perlindungan lingkungan Laut.
SK No 171357 A
(2lStrategi...
-- 48 of 76 --
FRESIDEN
NEPUELIK INDONESIA
(21 Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur
pipa dan latau kabel bawah Laut secara efektif dan
ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. menetapkan koridor pemasangan dan/atau
penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut
$ecara selaras dengan pemanfaatan ruang Laut
lainnya; dan
b. melaksanakan pengawasan, pengam€man, dan
perawatan jaringan pipa dan/atau kabel bawah
Laut.
(3) Strategi untuk pengelolaan konektivitas maritim/lalu
lintas pelayaran secara terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. menetapkan Alur Pelayaran umum dan perlintasan
antarwilayah dan antarnegara;
b. mengembangkan prasarana dan sarana
keselamatan pelayaran;
c. mengembangkan upaya pengawasan dan
penegakan hukum secara terpadu;
d. mengembangkan sistem identifikasi otomatis
(automatic identification sgstem) pada kapal; dan
e. melakukan pencegahan kecelakaan pelayaran,
tumpahan minyak, perampokan bersenjata, dan
kegiatan ilegal lain terhadap kapal.
(4) Strategi untuk peningkatan upaya kerja sama
pengelolaan keselamatan pelayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
a. menyediakan dan memelihara alat bantu navigasi
pelayaran;
b. melakukan suryei hidrograli terkait keselamatan
pelayaran;
c. melakukan pertukaran informasi dengan
Intemational Maritime Organization dan negara-
negara pengguna selat mengenai skema lalu lintas
laut; dan
d. meningkatkan upaya untuk menjamin
kesinambungan Errus lalu lintas di Selat Malaka.
SK No 171356A
(5) Strategi...
-- 49 of 76 --
REPUBL|K INDONESTA
(5) Strategi untuk peningkatan upaya perlindungan
lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat {1)
huruf d berupa:
a. identifikasi lokasi yang diusulkan sebagai
Partianlarlg Sensttiue Sea Area (PSSA) di Selat
Malaka;
b. mempromosikan kerja sama dan koordinasi dalam
menentukan kebijakan serta langkah-langkah
penanganan pencemaran Laut; dan
c. mengembangkan kegiatan dalam upaya
pencegahan, pengurangan, dan pengendalian
pencemaran dari kapal.
Pasal 65
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengelolaan
kawasan perikanan yang dimanfaatkan secara optimal
dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 huruf b meliputi:
a. pengelolaan z.on.a perikanan tangkap dengan
memperhatikan daya dukung dan/atau potensi
lestarinya dan didukung teknologi tepat guna; dan
b. peningkatan pengawasan penangkapan ikan di
wilayah yurisdiksi.
(21 Strategi untuk pengelolaan ?,orra perikanan tangkap
dengan memperhatikan daya dukung dan/atau potensi
lestarinya dan didukung teknologi tepat guna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mendorong perluasan orientasi kegiatan
penangkapan ikan di daerah penangkapan ikan di
zona ekonomi eksklusif Indonesia secara lestari
dan ramah lingkungan;
b. mengoptimalkan kegiatan penangkapan ikan di
zotta ekonomi eksklusif Indonesia pada sisi sebelah
dalam Garis Batas Klaim Maksimum;
c. mengendalikan kegiatan penangkapan ikan di
kawasan yang memiliki kepadatan dan intensitas
tinggi secara lestari dan ramah lingkungan;
d. modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat
guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
SK No 171308 A
e. meningkatkan...
-- 50 of 76 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. meningkatkan keharmonisan antarkegiatan
penangkapan ikan dengan kegiatan lainnya dalam
rencana PoIa Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
f. mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan
ikan yang berr,raya terbatas di zona ekonomi
eksklusif Indonesia dan sediaan ikan yang beruaya
jauh dengan sediaan ikan di wilayah perairan; dan
g. melaksanakan kerja sama pengelolaan Sumber
Daya Ikan melalui organisasi pengelolaan Sumber
Daya Ikan.
(3) Strategi untuk peningkatan pengawasan penangkapan
ikan di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan prasarana dan sarana pengawasan
untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
penangkapan ikan yang aman, efektif, dan
berkelanjutan; dan
b. mengembangkan pos penjagaan untuk
mendukung pengawasan Sumber Daya Ikan di
?.orla ekonomi eksklusif Indonesia.
Pasal 66
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengembangan
kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi
yang efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
huruf c meliputi:
a. optimalisasi dan pengendalian kegiatan usaha
minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
b. penetapan alokasi ruang untuk pendirian
dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di
Laut untuk mendukung kegiatan usaha minyak
dan gas bumi sesuai dengan daya dukung dan daya
tampung lingkungan.
(21 Strategi untuk optimalisasi dan pengendalian kegiatan
usaha minyak dan gas bumi dengan memperhatikan
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
SK No 171307 A
a. mengoptimalkan...
-- 51 of 76 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
a. mengoptimalkan pemanfaatan zanaPertambangan
untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas
bumi secara produktif, ramah lingkungan, dan
harmonis dengan pemanfaatan ekonomis lain;
b. mengoptimalkan kegiatan usaha minyak dan gas
bumi di znna ekonomi eksklusif Indonesia pada sisi
sebelah dalam Garis Batas Klaim Maksimum;
c. menyelaraskan pemanfaatan ruang untuk kegiatan
Pertambangan minyak dan gas bumi dengan
pemanfaatan ruang di Kawasan Pemanfaatan
Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
d. meningkatkan pengawasan dan pengendalian
kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi
untuk mencegah dan meminimalkan risiko
kemsakan lingkungan Laut;
e. melakukan penyelidikan dan penelitian
Pertambangan dalam rangka penetapan wilayah
Pertambangan; dan
f. meningkatkan upaya pemulihan dan rehabilitasi
pascaproduksi pada z,ona Pertambangan untuk
kegiatan Pertambangan secara efektif dan
berkelanjutan.
(3) Strategi untuk penetapan alokasi ruang untuk
pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di laut untuk mendukung kegiatan usaha
minyak dan gas bumi sesuai dengan daya dukung dan
daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi mengatur pelaksanaan
pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran
bangunan dan instalasi di Laut untuk tujuan eksplorasi
dan eksploitasi sumber daya minyak dan gas bumi.
Bagian Ketiga
Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
Pasal 67
(1) Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi
meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana laut.
SK No 171306 A
{21 Susunan
-- 52 of 76 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(21 Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hur-uf a berupa pusat
pertumbuhan kelautan dan perikanan.
(3) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan telekomunikasi; dan
c. sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan.
(41 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa Pelabuhan
Perikanan di wilayah perairan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 18 yang memiliki
jangkauan pelayanan di zorta ekonomi eksklusif
Indonesia.
(5) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a berrrpa Alur Pelayaran.
(6) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
meliputi:
a. Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. bagan pemisah lalu lintas.
(71 Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) hurrf a dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf b berada di sebagian perairan sebelah
timur Provinsi Sumatera Utara, di sebagian perairan
sebelah timur Provinsi Riau, dan di sebagian perairan di
sebelah barat Laut Provinsi Kepulauan Riau.
(9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b berupa kabel bawah Laut untuk
telekomunikasi yang berada di:
a. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Aceh;
b. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera
Utara; dan
c. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Riau.
SK No 1673244
(1O) Sistem...
-- 53 of 76 --
REPUBLTK INDONESIA
(10) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c benrpa
pipa bawah Laut untuk kegiatan minyak dan gas bumi
yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi
Aceh.
Pasal 68
Rencana Stmktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 digambarkan dalam
peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OOO tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Keempat
Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
Pasal 69
(1) Rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi berupa
Kawasan Pemanfaatan Umum.
(21 Penyusunan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. pokok-pokok perjanjian tiga negara, Indonesia-
Malaysia-Singapura mengenai bagan pemisah lalu
lintas di Selat Malaka;
b. hak negara lain yang berupa kebebasan pelayaran,
penerbangan, penempatan pipa dan latau kabel
bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya terkait
dengan kebebasan tersebut sesuai dengan hukum
internasional;
c. keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional;
d. upaya pencegahan, pengurangan, dan
pengendalian pencemaran lingkungan Laut;
e. keselarasan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di
wilayah perairan dengan kegiatan pemanfaatan
ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
SK No 171304 A
f. pelindungan...
-- 54 of 76 --
(1)
(2t
(U
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
f. pelindungan dan pengendalian benda yang
memiliki nilai arkeologis historis;
g. riset ilmiah kelautan sesuai dengan prinsip dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
hukum internasional; dan
h. pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan
dan instalasi di Laut sesuai deFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka
tentang PERIKANAN DAN KELAUTAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 30/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 2 specifies that the zoning plan covers marine areas and jurisdictions in the Malacca Strait, including territorial waters and exclusive economic zones.
Pasal 3 details the geographic boundaries of the zoning plan, outlining specific coordinates that define the area.
Pasal 28 indicates that the zoning plan's structure will inform provincial spatial plans and other relevant regulations.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.