Presidential Regulation No. 23 of 2022 on the Ministry of Transportation
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Presidential Regulation No. 23 of 2022 outlines the establishment and organizational structure of the Ministry of Transportation (Kementerian Perhubungan) in Indonesia. This regulation is significant for foreign investors as it clarifies the roles and responsibilities of the Ministry in overseeing transportation-related activities, which are crucial for trade and investment. The regulation affects various stakeholders, including businesses involved in transportation, logistics, and infrastructure development. Key obligations under this regulation include compliance with transportation policies, regulations, and standards set forth by the Ministry. It also interacts with other regulations related to transportation and investment, ensuring that foreign investors understand the regulatory framework governing their operations in this sector. The Ministry of Transportation plays a vital role in facilitating investment in transportation infrastructure, which is essential for the overall economic development of Indonesia.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (25K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
Mengingat
PRESIDEN
ELIK INDONES
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2022
TENTANG
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan
Presiden Nomor 113/P Tahun 2OL9 tentang
Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan
Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun
2Ol9-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal l1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang
Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Kementerian Perhubungan;
l. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang
Kementerian Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2Ol2 tentarrg
Wakil Menteri (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 129) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2Ol4
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60
Tahun 2Ol2 tentangWakil Menteri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 272);
4. Peraturan . . .
SK No 1346544
-- 1 of 22 --
Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O3l
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 32 Tahun 2O2l tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019
tentang Organisasi Kementerian Negara (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN
PERHUBUNGAN.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Kementerian Perhubungan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Perhubungan dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Perhubungan,
Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai
dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(a) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Perhubungan.
(5) Ruang . . .
SK No 134655 A
-- 2 of 22 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a- mernbantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan labijakan Kementerian Ferhubungan; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian keb[iakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Perhubungan mempunyai
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
transportasi untuk membantu Presiden
menyelenggarakan pemerintahan negara.
tugas
bidang
dalam
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian Perhubungan
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebljakan
di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan,
dan keamanan transportasi, serta peningkatan
aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan
prasarana transportasi;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Perhubungan;
c. pengelolaan . . .
SK No 134656A
-- 3 of 22 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Perhubungan;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelalsanaan urusan Kementerian Perhubungan di
daerah;
f. pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan
transportasi;
g. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
transportasi; dan
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Perhubungan.
BAB II
ORGANISASI
Bagran Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Perhubungan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
e. Direktorat Jenderal Perkeretaapian
f. InspektoratJenderal;
g. Badan Kebijakan Transportasi;
h. Badan Pengembangan Sumber
Perhubungan;
Daya Manusia
i. Staf ...
SK No 134657A
-- 4 of 22 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
i. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
j. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi
k. Staf Ahli Bidang logistik dan Multimoda
Perhubungan;
l. Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan
Perhubungan; dan
m. Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas
Perhubungan.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 7
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di
lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Perhubungan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
€rnggaran Kementerian Perhubungan;
c. pembinaan . . .
SK No 134658 A
-- 5 of 22 --
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Perhubungan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan .
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Pasal 1O
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 11
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang transportasi darat.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan . . .
SK No 134659A
-- 6 of 22 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
a. perumusan kebljakan di bidang penyelenggaraan lalu
lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu
lintas dan angkutan jalan, sungai, danau,
penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta
peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan
keselamatan tran sportasi darat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu
lintas dan angkutan jalan, sungai, danau,
penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta
peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan
keselamatan transportasi darat;
c. penJrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan,
sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan
jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan
multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem
antar moda dan keselamatan transportasi darat;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas,
angkutan, sarana, prasarana, sistem Ialu lintas dan
angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan
angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan
sistem antar moda dan keselamatan transportasi
darat;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana,
prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan,
sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan
multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem
antar moda dan keselamatan transportasi darat;
f.pelaksanaan...
SK No 134660 A
-- 7 of 22 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 14
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pelayaran.
Pasal 15
Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan
prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan
maritim, serta peningkatan keselamatan dan
keamanan pelayaran;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan
prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan
maritim, serta peningkatan keselamatan dan
keamanan pelayaran;
c. penrusunan . . .
SK No 134651 A
-- 8 of 22 --
PRESTDEN
INDONESIA
9-
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan,
kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran,
perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan
keselamatan dan keamanan pelayaran;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang penyelenggaraan angkutan di
perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana
pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta
peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan,
sErana dan prasarana pelayaran, perlindungan
lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan
keamanan pelayaran;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebilakan di bidang penerbangan.
Pasal 18. . .
SK No 134662A
-- 9 of 22 --
PRESIDEN
REPIIBLIK INDONES
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan keb[jakan di bidang pemanfaatan
wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara,
penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi
penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan,
dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta
pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum
penerbangan;
b. pelaksanaan kebljakan di bidang pemanfaatan
wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara,
penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi
penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan,
dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta
pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum
penerbangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat
udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan
udara dan navigasi penerbangan, peningkatan
keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan
hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas
penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang pemanfaatan wilayah udara,
pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan
angkutan udara dan navigasi penerbangan,
peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas
lingkungan hidup penerbangcln, serta pemanfaatan
fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
e.pelaksanaan...
SK No 134663 A
-- 10 of 22 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan
bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan
navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan,
keamanan, dan kualitas lingkungan hidup
penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang
dan fasilitas umum penerbangan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Perkeretaapian berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perkeretaapian dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 20
Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas
perumusan dan pelaksanaan
kebljakan di bidang perkeretaapian.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Perkeretaapian
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
talu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana
transportasi kereta api, serta peningkatan
keselamatan transportasi kereta api;
b.pelaksanaan...
SK No 134664A
-- 11 of 22 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
-t2-
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana
transportasi kereta api, serta peningkatan
keselamatan tran sportasi kereta api;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan,
sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta
peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas,
angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta
api, serta peningkatan keselamatan transportasi
kereta api;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan
prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan
keselamatan transportasi kereta api;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perkeretaapian; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketqiuh
Inspektorat Jenderal
Pasal22
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
Pasal 23
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Perhubungan pa sal 24 . . .
SK No 134665 A
-- 12 of 22 --
PRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
Pasal24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, Inspektorat Jenderal
fungsi:
a. pen5rusunan kebiiakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Perhubungan terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri;
d. penlrusunan laporan hasil pengawasan di
lingkungan Kementerian Perhubungan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Badan Kebij akan Transportasi
Pasal 25
(1) Badan Kebijakan Transportasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Transportasi dipimpin oleh Kepala
Badan.
Pasal 26
Badan Kebijakan Transportasi mempunyai tugas
menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi
kebdakan di bidang transportasi.
PasaT 27 ...
SK No 134666A
-- 13 of 22 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
-t4-
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, Badan Kebijakan Transportasi
menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis, rencana, dan
program analisis dan pemberian rekomendasi
kebljakan transportasi;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi
kebijakan transportasi;
c. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
transportasi;
d. pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan
transportasi;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di
bidang transportasi;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
analisis dan pemberian rekomendasi kebljakan
transportasi;
g. pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan
Ttansportasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Perhubungan
Pasal 28
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Badan...
SK No 134667A
-- 14 of 22 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya
Perhubungan dipimpin oleh Kepala Badan.
Manusia
Pasal 29
Badan Pengembangan
Perhubungan mempunyai
Sumber Daya Manusia
pelaksanaan pengembangan
bidang transportasi.
tugas menyelenggarakan
sumber daya manusia di
Pasal 3O
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29, Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis, rencana, dan
program pengembangan sumber daya manusia di
bidang transportasi;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
di bidang transportasi;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
transportasi;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Perhubungan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Kesepuluh
Staf Ahli
Pasal 31
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
SK No 134668 A
Pasal 32...
-- 15 of 22 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 32
(1) Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang teknologi dan energi perhubungan.
(2) Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi
Perhubungan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang hukum dan reformasi
birokrasi pirhubungan.
(3) Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda
Perhubungan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang logistik dan
multimoda perhubungan.
(4) Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan
Perhubungan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang kawasan dan
lingkungan perhubungan.
(5) Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas
Perhubungan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang keselamatan dan
konektivitas perhubungan.
Begtan Kesebelas
Jabatan Fungsional
Pasal 33
Di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat
ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIII ...
SK No 134669 A
-- 16 of 22 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 34
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Perhubungan dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Pasal 35
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetqjuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB IV
TATA KER.IA
Pasal 36
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
harus menerapkan sistem akuntabilitas kine{a instansi
pemerintah.
Pasal 37
(1) Kementerian Perhubungan harus menJrusun proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan ke{a
yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Proses . . .
SK No 134670A
-- 17 of 22 --
PRESIDEN
REPUEL]K INDONES
_ 18_
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 38
Menteri laporan kepada Presiden
mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di
bidang transportasi secara berkala atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.
Pasal 39
Kementerian Perhubungan harus menyusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kementerian Perhubungan.
Pasal 4O
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perhubungan
dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik
dalam lingkungan Kementerian Perhubungan maupun
dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga
lain yang terkait.
Pasal 4 1
Semua unsur di lingkungan Kementerian Perhubungan
harus sistem pengendalian intern
pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42...
SK No 134671A
-- 18 of 22 --
PRESIDEN
PUBLIK INDONES
Pasal 42
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 44
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BABVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 45
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi
penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan
administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim
Internasional dan/ atau lembaga internasional di
bidang pelayaran lainnya, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Direktorat...
SK No 134672A
-- 19 of 22 --
PRESIDEN
K INDONESIA
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku
otoritas penerbangan sipil Republik Indonesia
menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan
dan administrasi Pemerintah pada Organisasi
Penerbangan Sipil Internasional dan/ atau lembaga
internasional di bidang penerbangan sipil lainnya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 46
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal di lingkungan
Kementerian Perhubungan yang mengoordinasikan
pelayanan teknis dan administratif pada kantor
pusat dan lebih dari l5O (seratus lima puluh) Unit
Pelaksana Teknis, pegawai lebih dari 7.500 (tujuh
ribu lima ratus) orang, dan kewenangan administrasi
terpusat, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/ atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Bagran dan masing-masing Bagran terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau dapat terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal di lingkungan
Kementerian Perhubungan yang mengoordinasikan
pelayanan teknis dan administratif pada kantor
pusat dan lebih dari 3O0 (tiga ratus) Unit Pelaksana
Teknis, pegawai lebih dari 15.000 (lima belas ribu)
orang, dan kewenangan administrasi terpusat, terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau dapat
terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan
masing-masing Bagian terdiri atas Kelompok Jabatan
F"ungsional dan/ atau dapat terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
PasaT 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Perhubungan
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BABVII ...
SK No 134673 A
-- 20 of 22 --
PRESIDEN
ELIK INDONES]A
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden
Nomor 40 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian
Perhubungan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O15 Nomor 75), masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan/ atau belum diubah atau diganti
dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden
ini.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 4O Tahun 2Ol5 tentang
Kementerian Perhubungan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 75), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 51
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
SK No 134674A
-- 21 of 22 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Repubiik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari2O22
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Janrtai 2022
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 33
Salinan sesuai dengan aslinYa
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
ttd
ttd
SK No 0236444
vanna Djaman
-- 22 of 22 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan
tentang DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 23/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.