No. 20 of 2017
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation amends Presidential Regulation No. 48 of 2016 regarding the assignment of Perusahaan Umum (Perum) BULOG in the context of national food security. The changes aim to enhance the government's ability to manage rice supply and stabilize prices in response to extreme climate conditions that may affect domestic rice production.
The regulation primarily affects Perusahaan Umum (Perum) BULOG, the Ministry of Agriculture, and other relevant government ministries involved in food procurement and economic coordination. It is particularly relevant to stakeholders in the agricultural sector, especially those involved in rice production and distribution.
- Pasal 17A grants the Minister of Agriculture the authority to manage specific tasks related to rice and gabah (unhusked rice) procurement for a period of six months. - Pasal 17B outlines that the procurement of rice must adhere to the Government Purchase Price as established in Presidential Instruction No. 5 of 2015. - Pasal 17C states that the Minister of Agriculture is responsible for administrative resolutions and payments related to the assignments during the specified period. - Pasal 17D requires coordination between the Minister of Agriculture and the Minister of Economic Affairs during the delegation of authority. - Pasal 17E mandates that implementing regulations must be established by the Minister of Agriculture within seven days of the regulation's enactment. - Pasal 17F requires the Minister of Agriculture to report the outcomes of this regulation's implementation to the President as needed.
- Perum BULOG: The state-owned enterprise responsible for food logistics and distribution in Indonesia. - Gabah: Unhusked rice, a key agricultural commodity in Indonesia.
This regulation came into effect on February 28, 2017, upon its promulgation. It amends the previous Presidential Regulation No. 48 of 2016.
The regulation explicitly references Presidential Instruction No. 5 of 2015 regarding the procurement of gabah and rice, indicating that it operates within the framework established by this earlier directive.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 17A allows the Minister of Agriculture to assume specific responsibilities related to rice and gabah procurement for six months.
Pasal 17B mandates that rice procurement must follow the Government Purchase Price as per Presidential Instruction No. 5 of 2015.
Pasal 17C assigns the Minister of Agriculture the responsibility for administrative matters and payments arising from the assignments.
Pasal 17D requires the Minister of Agriculture to coordinate with the Minister of Economic Affairs during the delegation of authority.
Pasal 17E stipulates that the Minister of Agriculture must issue implementing regulations within seven days of this regulation's enactment.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mengantisipasi dampak kondisi iklim ekstrem yang dapat mengganggu penyerapan produksi gabah dan beras dalam negeri, memperkuat dan mempercepat persediaan beras, serta stabilisasi harga beras pada tingkat konsumen dan produsen, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang ... -- 1 of 5 -- 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 96); 4. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 105); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL. Pasal I Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 105) disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 17A, Pasal 17B, Pasal 17C, Pasal 17D, Pasal 17E, dan Pasal 17F, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal ... -- 2 of 5 -- Pasal 17A (1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan kepada Perum BULOG khusus untuk komoditas gabah dan beras, kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2), dan Pasal 11 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilimpahkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan. Pasal 17B (1) Dalam melaksanakan kebijakan pengadaan pangan melalui pembelian gabah dan beras dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mengacu pada Harga Pembelian Pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian gabah dan beras dalam negeri dengan kualitas di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Pasal ... -- 3 of 5 -- Pasal 17C Penyelesaian administrasi dan pembayaran yang ditimbulkan dari penugasan selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A ayat (2), menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Pasal 17D Dalam pelaksanaan pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian berkoordinasi dengan menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian. Pasal 17E Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Pasal 17F Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melaporkan hasil pelaksanaan Peraturan Presiden ini kepada Presiden atau sewaktu- waktu bila diperlukan. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... -- 4 of 5 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Bali pada tanggal 24 Februari 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 35 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
tentang BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 20/2017. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 17F requires the Minister of Agriculture to report on the implementation of this regulation to the President as necessary.