No. 2 of 2017
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation amends Presidential Regulation No. 63 of 2015 concerning the Ministry of Marine Affairs and Fisheries. The changes aim to enhance the efficiency and optimization of the ministry's functions in managing marine and fisheries affairs in Indonesia.
The regulation primarily affects the Ministry of Marine Affairs and Fisheries, its various directorates, and associated bodies involved in marine and fisheries management, including research and human resource development sectors.
- Pasal 3 outlines the functions of the Ministry, including formulating policies on marine spatial management, conservation, fisheries management, and enhancing the competitiveness of marine products. - Pasal 4 specifies the organizational structure of the Ministry, which includes various directorates responsible for different aspects of marine and fisheries management. - Pasal 26 establishes the Research and Human Resource Development Agency under the Ministry, detailing its responsibilities and leadership structure. - Pasal 27 and Pasal 28 elaborate on the agency's tasks related to research and human resource development in marine and fisheries sectors.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (Ministry of Marine Affairs and Fisheries): The government body responsible for managing marine and fisheries resources in Indonesia. - Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (Research and Human Resource Development Agency): An agency under the Ministry focused on research and development in marine and fisheries.
This regulation took effect on January 11, 2017, upon its promulgation, replacing and amending specific provisions of Presidential Regulation No. 63 of 2015.
The regulation references the foundational laws and previous presidential regulations that govern the establishment and functions of the Ministry, ensuring coherence in the legal framework governing marine and fisheries management in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 3, the Ministry is responsible for formulating and implementing policies related to marine spatial management, conservation, fisheries management, and enhancing the competitiveness of marine products.
Pasal 4 outlines the Ministry's structure, which includes various directorates such as the Directorate General of Marine Spatial Management and the Directorate General of Fisheries.
Pasal 26 establishes the Research and Human Resource Development Agency, detailing its accountability to the Minister and its leadership.
Pasal 27 and Pasal 28 describe the agency's duties in conducting research and developing human resources in the marine and fisheries sectors.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
This code covers marine fishing activities directly impacted by the regulation's focus on fisheries management.
This code pertains to aquaculture, which is affected by the policies on enhancing the competitiveness of marine products.
This code relates to marine research activities that will be influenced by the establishment of the Research and Human Resource Development Agency.
This code includes activities related to fisheries research, directly affected by the agency's responsibilities outlined in the regulation.
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2OL7 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 63 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. b. bahwa dalam rangka efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, perlu perubahan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurrrf a, perlu menetapkan Peraturan Pr:esiden tentang Peruhahan Atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9761; 3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 63 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN. Menetapkan Pasall... -- 1 of 7 -- PRES IDEI.I Itl-l:'Ut3 l-ll<. ll'JDOhl ESIA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLS Nomc.r 111) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan dan penetapan kebdakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragcrrnan hayati laut, penge-olaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan rarang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanar. budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, ser--a pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan Perikanan; c. pelaksanaan . -- 2 of 7 -- FRES IDENI REPUEI-IK INIDOI.IESIA c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan; d. pelaksanaan riset di bidang kelautan dan perikanan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; e. pelaksanaan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; f. pelaksanaan pengembangan kawasan sentra keiautan dan perikanan terpadu; g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi ii lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; h. pembinaan dan pemberian dukungar: administrasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; i. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan j. pengawasan atas pelaksanaan tugas Ci lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Kementerian Kelautan dan Perikanan tediri atas: a. SekretariatJenderal; b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut; c.D'irektorat... -- 3 of 7 -- PRES I DEN REPUBLIK INIDONIESIA c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; d. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya; e. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; f. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; g. InspektoratJenderal; h. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; i. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan; j. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dar. Budaya; k. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga; dan 1. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut. 3. Judul Bagian Kesembilan pada BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesembilan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan 4. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1) Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala 3adan. 5. Ketentuan . . -- 4 of 7 -- PRFiSIDEI.I RtrPUEl-ll( ll.lDOl'lESlA 5. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal27 Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan riset di bidang kelautan dan perikanan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. 6. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga ber-cunyi sebagai berikut: Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penJrusunan kebijakan teknis, rencana, program riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan, serta program pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan, serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan, serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; d. pelaksanaan administrasi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang di.berikan oleh Menteri. 7. Judul. . . -- 5 of 7 -- PRES I DEN REPUBLII( INIDONESIA 7. Judul Bagian Kesepuluh pada BAB II dihapus. 8. Ketentuan Pasal 29 dihapus 9. Ketentuan Pasal 30 dihapus 10. Ketentuan Pasal 31 dihapus. 1 1. Ketentuan Pasal 36 ayat (2) dihapus, sehi:rgga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 (1) Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya. (21 Dihapus. (3) Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemasyarakatan dan hubungan antarllembaga. (4) Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekologi dan sumber daya laut. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar -- 6 of 7 -- PRESIDEN Ri:PUISLIK iNDONESiA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1O Januari2OlT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd .JC)KO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari2OlT MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI7 NOMOR 5 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Bidang Politik, Hukum, dan Bidang Hukum dan undangan, Rokib -- 7 of 7 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
tentang PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 2/2017. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.