No. 131 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, Peraturan Presiden No. 131 of 2022, amends the previous regulations regarding the acceleration of toll road development in Sumatra. It specifically assigns the management of 24 toll road segments to PT Hutama Karya (Persero) and outlines the responsibilities and funding mechanisms for these projects.
The primary entity affected by this regulation is PT Hutama Karya (Persero), a state-owned enterprise responsible for the construction and operation of toll roads. The regulation also impacts various stakeholders involved in infrastructure development, including contractors, financial institutions, and government agencies overseeing public works.
- **Pasal 2** outlines the 24 toll road segments to be developed, including routes such as Medan - Binjai and Palembang - Simpang Indralaya. - **Pasal 2(2)** states that the management of these toll roads will be conducted through assignments from the government to PT Hutama Karya (Persero). - **Pasal 2(4)** specifies that the management includes funding, technical planning, construction execution, operation, and maintenance. - **Pasal 2(5)** allows PT Hutama Karya to develop areas outside the toll road ownership to enhance financial viability. - **Pasal 2(8)** ensures that national strategic project regulations apply throughout the operation and maintenance phases. - **Pasal 3(1)** mandates PT Hutama Karya to submit a toll road management plan, which includes technical, business, and legal documentation. - **Pasal 12(1)** requires PT Hutama Karya to report biannually to relevant ministries on construction progress and financial status.
- **Pengusahaan** (management): Refers to the management and operation of toll roads. - **Rencana Pengusahaan** (management plan): The comprehensive plan submitted by PT Hutama Karya detailing the execution of toll road projects.
This regulation took effect on December 2, 2022, and serves as the second amendment to Peraturan Presiden No. 100 of 2014, which was previously amended by Peraturan Presiden No. 117 of 2015. It updates the framework for toll road development in Sumatra to enhance efficiency and financial viability.
The regulation references various laws and regulations, including those governing state-owned enterprises and national strategic projects. It emphasizes compliance with existing laws related to infrastructure development and public works, ensuring that all activities align with national priorities and standards.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2(2) assigns the management of 24 toll road segments to PT Hutama Karya (Persero), ensuring government oversight and support.
Pasal 2(5) allows PT Hutama Karya to develop areas outside the toll road ownership to improve financial viability, with potential collaboration with other businesses.
Pasal 3(1) requires PT Hutama Karya to submit a comprehensive management plan for each toll road, including technical, business, and legal documents.
Pasal 12(1) mandates PT Hutama Karya to provide biannual reports to relevant ministries on construction progress and financial status.
Pasal 2(8) ensures that the regulations governing national strategic projects apply throughout the operation and maintenance phases of the toll roads.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (29K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 131 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 1OO TAHUN 2014
TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a
b
bahwa untuk percepatan pelaksanaan pembangunan
Jalan Tol di Sumatera, Pemerintah menugaskan
pengusahaan Jalan Tol di Sumatera kepa.da PT Hutama
Karya (Persero) berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor IOO Tahun 2OL4 tentang Percepatan
Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun
2Ol5 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 100 Tahun 2Ol4 tentang Percepatan
Pembangunan Jalan Tol di Sumatera;
bahwa untuk kepastian penambahan ketentuan lingkup
penugasan, pendanaan, dan pembiayaan, perlu
mengubah Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014
tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di
Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor I OO Tahun 2Ol4 tentang
Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor lOO Tahun 2014
tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di
Sumatera;
c
Mengingat : l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
SK No 046462 A
2. Undang-Undang . . .
-- 1 of 20 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20O3 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 7O, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 132, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 676O);
Peraturan Presiden Nomor lOO Tahun 2OL4 tentang
Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 224l. sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun
2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di
Sumatera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 244);
MEMUTUSI(AN:
PERAIIJMI.I PRESIDEN TEDIIAI.IG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 1OO TAHUN 2OI4
TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI
SUMATERA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 1OO
Tahun 2Ol4 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di
Sumatera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O 14
Nomor 2241 sebagatmana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang
Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 244) diubah
sebagai berikut:
f,Ffi
2
3
4
Menetapkan
SK No 046463 A
1. Ketentuan. . .
-- 2 of 20 --
1
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
a
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
(1) Dalam rangka mempercepat pembangunan Jalan
Tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, dilakukan pengusahaan 24 (dua puluh
empat) ruas Jalan To1 yang meliputi:
a. ruas Jalan Tol Medan - Binjai;
b. ruas Jalan Tol Palembang - Simpang
Indralaya;
c. ruas Jalan Tol Pekanbaru - Dumai;
d. ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar;
e. ruas Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang
Panggang;
f. ruas Jalan Tol Pematang Panggang - Kayu
Agung;
g. ruas Jalan Tol Kisaran - Indrapura;
h. ruas Jalan Tol Kuala Tanjung - Indrapura -
Tebing Tinggi - Pa-rapat;
i. rras Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) - Tempino
- Jambi;
j. ruas Jalan To1 Jambi - Rengat;
k. ruas Jalan Tol Rengat - Pekanbaru;
I. ruas Jalan Tol Dumai - Sp. Sigambal - Rantau
Prapat;
m. ruas Jalan Tol Rantau Prapat - Kisaran;
n. ruas Jalan Tol Binjai - Langsa;
o. rrras Jalan Tol Langsa - Lhokseumawe;
p. ruas Jalan Tol Lhokseumawe - Sigli;
q. ruas Jalan Tol Sigli - Banda Aceh;
r. ruas Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara
Enim;
s. ruas Jalan ToI Muara Enim - Lahat - Lubuk
Linggau;
t. ruas Jalan Tol Lubuk Linggau - Curup -
Bengkulu;
SK No 046444 A
u, ruas
-- 3 of 20 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
u. ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang -
Payakumbuh - Bukit Tinggr - Padang Panjang
- Lubuk Alung - Padang;
v. ruas Jalan Tol Parapat - Tarutung - Sibolga;
w. ruas Jalan Tol Batu Ampar - Muka Kuning -
Bandara Hang Nadim; dan
x. ruas Jalan Tol Pelabuhan Panjang - Lematang.
(2) Pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
dilaksanakan melalui penugasan oleh Pemerintah
kepada PT Hutama Karya (Persero).
(3) Pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara bertahap dan berkelanjutan meliputi:
a. pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap I;
b. pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II;
c. pengusahaan ruas Jalan To1 Tahap III; dan
d. pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap IV.
(4) Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi pendanaan, perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan
pemeliharaan.
(5) Dalam rangka menunjang penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan meningkatkan
kelayakan linansial pengusahaan Jalan Tol, PT
Hutama Karya (Persero) dapat melakukan
pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan
Tol sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera.
(6) Pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan
Tol sepanjang koridor Jalan To1 di Sumatera
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
dilakukan melalui kerja sama dengan badan usaha
lain dengan memerhatikan kapasitas keuangan PT
Hutama Karya (Persero).
(71 Ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Proyek Strategis Nasional
berlaku bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini.
SK No 046445 A
(8) Pemberlakuan . . .
-- 4 of 20 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2
(8) Pemberlakuan Proyek Strategis Nasional tetap
berlaku selama masa pengoperasian dan
pemeliharaan dalam hal:
a. sampai dengan selesainya pengalihan dari PT
Hutama Karya (Persero) kepada anak
perusahaan yang mayoritas sahamnya
dimiliki oleh PT Hutama Karya (Persero) dan
pengalihan dari anak perusahaan yang
mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Hutama
Karya (Persero) kepada pihak lain; dan/atau
b. Pemerintah masih memiliki kewajiban
pengembalian dana pengadaan tanah oleh
Badan Usaha terlebih dahulu.
(9) Usulan pengembangan kawasan di luar ruang milik
Jalan Tol sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera
sebagai Proyek Strategis Nasional dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Ketentuan Pasal 2A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2A
(1) Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap I sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi:
a. ruas Jalan To1 Medan - Binjai;
b. ruas Jalan Tol Palembang - Simpang
Indralaya;
c. ruas Jalan Tol Pekanbaru - Dumai;
d. ruas Jalan To1 Bakauheni - Terbanggi Besar;
e. ruas Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang
Panggang;
f. ruas Jalan Tol Pematang Panggang - Kayu
Agung;
g. ruas Jalan Tol Kisaran - Indrapura;
h. Jalan Tol Kuala Tanjung - Indrapura - Tebing
Tinggi - Pematang Siantar (bagian dari ruas
Jalan Tol Kuala Tanjung - Indrapura -Tebing
Tinggi - Parapat);
i. Jalan . . .
SK No 046446 A
-- 5 of 20 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
i. Jalan Tol Binjai - Pangkalan Brandan (bagian
dari ruas Jalan Tol Binjai - Langsa);
j. ruas Jalan Tol Sigli - Banda Aceh;
k. Jalan Tol Simpang Indralaya - Prabumulih
(bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya
- Muara Enim);
l. Jalan Tol Taba Penanjung - Bengkulu (bagian
dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau - Curup -
Bengkulu);
m. Jalan Tol Sicincin - Padang (bagran dari ruas
Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang -
Payakumbuh - Bukit Tinggr - Padang Panjang
- Lubuk Alung - Padang); dan
n. Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Koto
Kampar (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru
- Bangkinang - Payakumbuh - Bukit Tinggi -
Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang).
(21 Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b meliputi:
a. ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) - Tempino
- Jambi;
b. ruas Jalan Tol Jambi - Rengat;
c. ruas Jalan Tol Rengat - Pekanbaru; dan
d. ruas Jalan Tol Pelabuhan Panjang - Lematang.
(3) Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap III sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c meliputi:
a. ruas Jalan Tol Dumai - Sp. Sigambal - Rantau
Prapat;
b. ruas Jalan Tol Rantau Prapat - Kisaran;
c. Jalan Tol Pangkalan Brandan - Langsa (bagian
dari ruas Jalan Tol Binjai - Langsa);
d. ruas Jalan Tol Langsa - Lhokseumawe; dan
e. ruas Jalan Tol Lhokseumawe - Sigli.
(41 Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap IV sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d meliputi:
a. Jalan Tol Prabumulih - Muara Enim (bagian
dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara
Enim);
SK No 046447 A
b. ruas
-- 6 of 20 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. ruas Jalan Tol Muara Enim - Lahat - Lubuk
Linggau;
c. Jalan Tol Lubuk Linggau - Taba Penanjung
(bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau -
Curup - Bengkulu);
d. Jalan Tol Payakumbuh - Sicincin (bagian dari
ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang -
Payakumbuh - Bukit Tinggi - Padang Panjang
- Lubuk Alung - Padang);
e. Jalan Tol Pangkalan - Payakumbuh (bagian
dari ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang -
Payakumbuh - Bukit Tinggr - Padang Panjang
- Lubuk Alung - Padang);
f. Jalan Tol Koto Kampar - Pangkalan (bagtan
dari ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang -
Payakumbuh - Bukit Tinggi - Padang Panjang
- Lubuk Alung - Padang);
g. Jalan Tol Pematang Siantar - Parapat (bagran
dari rras Jalan Tol Kuala Tanjung - Indrapura
- Tebing Tinggr - Parapat);
h. ruas Jalan Tol Parapat - Tarutung - Sibolga;
dan
i. ruas Jalan Tol Batu Ampar - Muka Kuning -
Bandara Hang Nadim.
(5) Pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian
Tahap II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat l2l huruf a dilaksanakan paling lambat akhir
tahun2024.
(6) Dalam hal pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I
dan sebagian Tahap II tidak dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat melakukan tindakan penyelesaian
berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan
Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri
Badan Usaha Milik Negara.
3, Ketentuan . . .
SK No 046448 A
-- 7 of 20 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
3 Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2El
(1) Penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero)
untuk melakukan pengusahaan ruas Jalan To1
Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf a meliputi kegiatan pendanaan,
perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi,
pengoperasian, dan pemeliharaan.
l2l Penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero)
untuk melakukan pengusahaan ruas Jalan To1
Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf b meliputi:
a. kegiatan perencanaan teknis, pengoperasian,
dan pemeliharaan jika pengusahaan Jalan Tol
dilakukan melalui skema dukungan
konstruksi dengan pendanaan dan
pelaksanaan konstruksi oleh Pemerintah;
dan/atau
b. kegiatan pendanaan, perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan
pemeliharaan jika pengusahaan Jalan Tol
dilakukan mela-lui skema pembayaran berkala
berbasis layanan.
(3) Selain lingkup sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a, PT Hutama Karya (Persero)
melaksanakan penyediaan peralatan tol untuk
ruas Jalan Tol yang dibangun dengan skema
dukungan konstruksi.
(4) Pembayaran berkala berbasis layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan pembayaran secara berkala oleh
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra-kyat
kepada PT Hutama Karya (Persero) atas tersedianya
layanan pada Jalan Tol di Sumatera sesuai dengan
kualitas dan/ atau kriteria sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
SK No 046449 A
(5) Dalam . . .
-- 8 of 20 --
PRESIDEN
K INDONESIA
9-
(5) Dalam hal diperlukan percepatan pengusahaan
ruas Jalan Tol melalui skema dukungan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
pelaksanaan konstruksi dapat dilakukan oleh
PT Hutama Karya (Persero).
(6) Dalam rangka percepatan pembangunan ruas
Jalan Tol Tahap II sebagaimana dimaksud dalam
Pasai 2A ayat (21 huruf a, pendanaan dapat
bersumber dari kreditor swasta asing atau
pinjaman dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
{71 Pendanaan yang bersumber dari kreditor swasta
asing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus
dilakukan melalui bank milik Pemerintah dan
percepatan proses seleksi.
(8) Percepatan proses seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilaksanakan dalam hal:
a. hanya terdapat I (satu) penawar, seleksi
dilanjutkan ke tahap evaluasi penawaran dan
dinyatakan memenuhi parameter kelayakan
(ben&mark) untuk ditetapkan sebagai
pemenang; atau
b. hasil evaluasi penawaran yang melebihi
parameter kelayakan (benchmarl), seleksi
dinyatakan gagal.
(9) Penentuan skema untuk setiap ruas Jalan Tol
dalam pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II
dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah
mendapat pertimbangan Menteri Keuangan dan
Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(10) Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap III dan Tahap
IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf c dan d dilakukan berdasarkan hasil evaluasi
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan
dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
4. Di antara Pasal 2E} dan Pasal 3 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 2C, Pasal 2D, dan Pasal 2E sehingga berbunyi
sebagai berikut: Pasal 2C...
SK No 046450 A
-- 9 of 20 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2C
(1) Skema dukungan konsffuksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a
dilaksanakan dengan ketentuan :
a. pengembalian investasi untuk lingkup
perencanaan teknis dan penyediaan peralatan
tol dilaksanakan melalui pembayaran tarif
dari pengguna; dan
b. pendapatan tol yang diperoleh dari tarif
sebagaimana dimaksud dalam huruf a
digunakan untuk pemenuhan operasi dan
pemeliharaan.
(21 Dalam hal PT Hutama Karya (Persero) telah
melaksanakan perencanaan teknis dan penyediaan
peralatan tol, pengembalian biaya atas
pelaksanaan perencanaan teknis dan penyediaan
peralatan tol bersumber dari pendapatan bersih
yang merupakan pendapatan tol setelah dikurangi
biaya operasi dan pemeliharaan.
(3) Dalam hal pendapatan bersih sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi atau
pendapatan tidak dapat memenuhi biaya operasi
dan pemeliharaan, biaya yang telah dikeluarkan
oleh PT Hutama Karya (Persero) untuk
melaksanakan lingkup perencanaan teknis dan
penyediaan peralatan tol dan/atau biaya operasi
dan pemeliharaan dibayar oleh Pemerintah melalui
kompensasi penyesuaian tarif, perpanjangan masa
konsesi, dan/ atau dalam bentuk lainnya.
(41 Dalam hal pendapatan bersih sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi atau
pendapatan tidak dapat memenuhi biaya operasi
dan pemeliharaan, PT Hutama Karya (Persero)
menyampaikan laporan kepada Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat disertai usulan
kompensasi untuk memenuhi pengembalian
investasi pelaksanaan lingkup perencanaan teknis
dan penyediaan peralatan tol dan/ atau biaya
operasi dan pemeliharaan.
(5) Menteri . . .
SK No 046451A
-- 10 of 20 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
melakukan evaluasi terhadap laporan dan usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan meminta
pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri
Badan Usaha Milik Negara.
(6) PT Hutama Karya (Persero) dapat diberikan
kompensasi dalam bentuk penyesuaian tarif,
perpanjangan masa konsesi, dan/atau dalam
bentuk lainnya berdasarkan hasil evaluasi Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta
pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri
Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 2D
(1) Skema pembayaran berkala berbasis layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat {21
huruf b dilaksanakan berdasarkan pemenuhan
standar pelayanan minimal oleh PI Hutama Karya
(Persero) setelah Jalan Tol beroperasi secara
komersial.
(21 Sumber pendanaan untuk pembayaran berkala
berbasis layanan berasal dari anggaran
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
(3) Pendapatan tol selama masa pembayaran berkala
berbasis layanan disetorkan oleh PT Hutama Karya
(Persero) kepada Pemerintah sebagai penerimaan
negara bukan pajak yang dipergunakan untuk
pengembangan jaringan Jalan Tol sebagai bentuk
pelayanan masyarakat yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Pendapatan tol yang disetorkan oleh FT Hutama
Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat digunakan sebagai sumber
pendanaan pembayaran berkala berbasis layanan.
(5) Pendapatan tol yang diperoleh setelah masa
pembayaran berkala berbasis layanan berakhir
digunakan untuk pemenuhan biaya operasi dan
pemeliharaan.
(6) Dalam . . .
SK No 046452 A
-- 11 of 20 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
5
(6) Dalam hal terdapat kelebihan pendapatan tol
setelah digunakan untuk pemenuhan biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kelebihan
pendapatan tol merupakan hak Pemerintah dan
dapat digunakan untuk pembangunan Jalan Tol
tahap berikutnya.
(7) Ketentuan kelebihan pendapatan tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) berlaku selama masa
pengusahaan Jalan Tol dilakukan oleh PT Hutama
Karya (Persero) atau anak perusahaan yang
mayoritas salramnya dimiliki oleh PT Hutama
Karya (Persero).
(8) Dalam pelaksanaan pembayaran berkala berbasis
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan dukungan yang bersumber dari
anggaran Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembayaran berkala berbasis layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 2E
Pelaksanaan skema dukungan konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2C dan skema pembayaran
berkala berbasis layanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2D diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan
Tol.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
(1) Dalam rangka pengusahaan 24 (dua puluh empat)
ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3), PT Hutama Karya (Persero)
menJrusun Rencana Pengusahaan Jalan Tol yang
meliputi:
a. dokumen teknis;
b. dokumen rencana usaha; dan
c. dokumen hukum.
(2) Rencana . . .
SK No 046453 A
-- 12 of 20 --
PRESIDEN
REPUELIK INOONESIA
(21 Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk setiap ruas Jalan Tol
disampaikan oleh PT Hutama Kar5ra (Persero)
kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Ralgzat, untuk mendapat penetapan.
(3) Penetapan Rencana Pengusahaan Ja1an Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
paling lama 1 (satu) bulan setelah disampaikan
oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana
dimaksud padaayat(2l,.
(41 Rencana Pengusahaan Jalan Tol yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditindaklanjuti dengan Perjanjian Pengusahaan
Jalan Tol.
(5) Dalam haf PT Hutama Karya (Persero)
mengusulkan pengembangan kawasan di luar
ruang milik Jalan Tol sepanjang koridor Jalan Tol
di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (5), usulan pengembangan kawasan telah
tercantum dalam Rencana Jangka Panjang
Perusahaan.
(6) Dalam hal Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol telah
ditandatangani oleh Pemerintah sslagaimana
dimaksud pada ayat (4), PT Hutama Karya (Persero)
dapat mengusulkan perubahan Perjanjian
Pengusahaan Jalan Tol yang mencakup
pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan
Tol sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera dan
telah tercantum dalam Rencana Jangka Panjang
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(71 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
melakukan evaluasi terhadap usulan PT Hutama
Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) serta meminta pertimbangan kepada
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri
Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan
menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
(8) Usulan . . .
SK No 046454 A
-- 13 of 20 --
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
6
(8) Usulan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Menteri
Pekerjaarr Umum dan Perumahan Rakyat setelah
mendapatkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7).
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan
penugasan pengusahaan ruas Jalan Tol
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat
bekerja sama dengan pihak lain selama masa
pengusahaan Jalan Tol.
(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui pembentukan anak
perusahaan.
(3) Dalam hal anak perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) telah dibentuk dan
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol belum
ditandatangani, Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol
ditandatangani oleh Pemerintah dengan anak
perusahaan yang dibentuk.
(41 Dalam hal anak perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) telah dibentuk dan
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol telah
ditandatangani, PT Hutama Karya (Persero)
melakukan pengalihan hak pengusahaan kepada
anak perusahaan yang dibentuk sesuai ayat (2).
(5) Dalam hal anak perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibentuk sebelum Jalan Tol
beroperasi secara komersial, PT Hutama Karya
(Persero) menjadi pemegang saham mayoritas anak
perusahaan.
(6) Dafam . . .
SK No 046455 A
-- 14 of 20 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
7
(6) Dalam hal anak perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibentuk setelah Jalan Tol
beroperasi secara komersial, PT Hutama Karya
(Persero) dapat melaksanakan pengalihan hak
pengusahaan Jalan Tol dengan ketentuan:
a. pengalihan sebagian atau seluruh hak
pengusahaan Jalan Tol yang dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; atau
b. pelepasan seb"gtan atau seluruh saham pada
anak perusahaan.
{71 Hasil pengalihan hak pengusahaan Jalan To1
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan
untuk:
a, pelunasan pinjaman dan instrumen hutang
lainnya;
b. pembangunan ruas Jalan Tol lainnya;
dan/ atau
c. penggunaan lainnya yang terkait dengan
penugasan pengusahaan Jalan Tol
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(8) Pengalihan hak pengusahaan Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (6)
serta rencana penggunaan hasil pengalihan hak
pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilakukan berdasarkan persetujuan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
setelah mendapat pertimbangan dari Menteri
Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara
dengan memperhatikan tingkat kelayakan dan
status pengusahaan Jalan To1.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(1) Pendanaan PT Hutama Karya (Persero) dalam
pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Penyertaan Modal Negara;
b. penerusan . . .
SK No 046456 A
-- 15 of 20 --
PRESIDEN
BUK INDONESIA
b. penerlrsan pinjaman dari Pinjaman
Pemerintah yang berasal dari luar negeri
dan/ atau dalam negeri;
c. penerbitan Obligasi oleh PI Hutama Karya
(Persero);
d. pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dari
lembaga keuangan, termasuk lembaga
keuangan multilateral;
e. pinjaman dan/ atau bentuk pendanaan lain
dari badan investasi Pemerintah dan/atau
Souereign Wealth Flrnd melalui Lembaga
Pengelola Investasi (LPI) Indonesia;
f. pinjaman dalam bentuk fasilitas Cash
Defi.ciency Sttpporl
g. hasil pengusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) sesuai dengan
ketentuaa peraturan perundang-undangan;
h. hasil pengalihan hak pengusahaan Jalan To1
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayal (4)
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/ atau
i. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf i dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
keuangan negara dan badan usaha milik negara.
(3) Pemerintah dapat memberikan dukungan
pendanaan kepada PT Hutama Karya (Persero)
dalam bentuk Penyertaan Modal Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada
kegiatan pengoperasian dengan
mempertimbangkan tingkat hutang dan/atau
defisit arus kas yang ditanggung PT Hutama Karya
(Persero) dalam pelaksanaan pengoperasian dan
pemeliharaan ruas Jalan Tol yang telah
diselesaikan.
(4) Pendanaan . . .
SK No 046457 A
-- 16 of 20 --
PRESIDEN
REPUBIJK INDONES
-t7-
8
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat diberikan pada pelaksanaan
penugasan pengembangan kawasan di luar ruang
milik Jalan Tol sepanjang koridor Jalan Tol di
Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (5) sesuai dengan kondisi keuangan negara
dan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Keuangan.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(U Pemerintah memberikan jaminan terhadap
kewajiban pembayaran PT Hutama Karya (Persero)
atas penerbitan obligasi dan pelaksanaan pinjaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf c sampai dengan huruf f.
(2) Dalam rangka pelaksanaan penugasan
pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II melalui
skema sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2E}
ayat (21, Pemerintah memberikan jaminan terhadap
kewajiban:
a. pembayaran PT Hutama Karya (Persero) atas
pinjaman dan/atau Obligasi untuk
pembangunan; atau
b. pembayaran berkala berbasis layanan oleh
Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ratcyat.
(3) Pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan melalui badan usaha
penjaminan infrastruktur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
9
Pasal 7. . .
SK No 046458 A
-- 17 of 20 --
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 7
(1) Pinjaman oleh PT Hutama Karya (Persero)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf d dan huruf e dapat diberikan insentif
berupa:
a. masa tenggang pengembalian; dan
b. tingkat suku bunga.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
pinjaman dan insentif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
10. Ketentuan Pasal t huruf c diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9
Dalam rangka pelal<sanaan penugasan PT Hutama
Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat:
a. menetapkan standar kinerja pelayanan dan
selanjutnya diatur dalam Perjanjian Pengusahaan
Jalan Tol;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
teknis pembangunan dan pengoperasian ruas
Jalan Tol; dan
c. memberikan konsesi pengusahaan Jalan Tol
kepada PT Hutama Karya (Persero) selama 50 (lima
puluh) tahun dan dapat diberikan perpanjangan
berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralcyat setelah
mendapatkan pertimbangan dari Menteri
Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
11, Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
Dalam rangka kelanjutan pengusahaan Jalan Tol,
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
menetapkan ruas Jalan Tol lainnya di Sumatera.
12. Ketentuan . . .
SK No 046459 A
-- 18 of 20 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
-t9-
12. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
(1) PT Hutama Karya (Persero) dalam melaksanakan
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
menyampaikan laporan kepada Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralifat, Menteri Keuangan,
dan Menteri Badan Usaha Milik Negara secara
berkala setiap 6 (enam) bulan.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup laporan pada masa konstruksi
mengenai hasil pelaksanaan konstruksi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat perkembangan dan
informasi nilai wajar konstruksi setiap semester.
(41 Dalam hal pengembangan kawasan di luar ruang
milik Jalan Tol sepanjang koridor Jalan Tol di
Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (5) termasuk dalam rencana pengusahaan
Jalan Tol, pelaksanaan pengembangan kawasan di
luar ruang milik Jalan To1 sepanjang koridor Jalan
Tol di Sumatera disampaikan dalam laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penggunaan hasil pengalihan konsesi
pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (71, PT Hutama Karya (Persero)
menyampaikan laporan kepada Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralcyat, Menteri Keuangan,
dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal II
Peraturan Presiden
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 046460 A
Agar
-- 19 of 20 --
PRESIDEN
REPI.JBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 218
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
PUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,
SK No 046279A
S anna Djaman
-- 20 of 20 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
tentang KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - LALU LINTAS, JALAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 131/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 2(4) outlines that the management responsibilities include funding, technical planning, construction execution, operation, and maintenance.
Pasal 6(1) states that the government will provide guarantees for PT Hutama Karya's obligations related to bond issuance and loans.
Pasal 7(1) allows for incentives such as grace periods and interest rate reductions for loans taken by PT Hutama Karya.