No. 120 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, enacted by the President of Indonesia, establishes special assignments for the Ministry of Public Works and Public Housing to accelerate infrastructure development across various regions. It aims to enhance economic growth by facilitating the construction and rehabilitation of essential infrastructure projects.
The regulation primarily affects the Ministry of Public Works and Public Housing, local governments, state-owned enterprises (BUMN), and other stakeholders involved in infrastructure projects. It encompasses various sectors, including civil construction, public facilities, and utilities.
- Pasal 1 outlines the specific infrastructure projects assigned to the Ministry, including water resource infrastructure, roads, bridges, educational facilities, and public buildings. - Pasal 2 mandates that recipients of the infrastructure must provide support, including land readiness, budget for operation and maintenance, and other necessary assistance. - Pasal 3 allows for public-private partnerships in infrastructure development, adhering to relevant laws. - Pasal 4 emphasizes principles of caution, transparency, efficiency, effectiveness, and accountability in executing these assignments. - Pasal 6 specifies that infrastructure projects must occur on land owned by the state or local governments, ensuring no legal disputes over land ownership. - Pasal 8 states that funding for these projects will come from the state budget or other legitimate sources. - Pasal 9 requires the Minister to report on infrastructure development progress to the President every six months.
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Ministry of Public Works and Public Housing): The government body responsible for infrastructure development. - BUMN (State-Owned Enterprises): Companies owned by the government that may be involved in infrastructure projects.
This regulation came into effect on September 27, 2022, and does not explicitly replace or amend previous regulations but builds upon existing frameworks for infrastructure development.
The regulation references Pasal 5 huruf i of Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020, which outlines the functions of the Ministry of Public Works and Public Housing, indicating a connection to existing laws governing infrastructure management and development.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 assigns the Ministry of Public Works and Public Housing to carry out specific infrastructure projects, including water resource management, road construction, and public building rehabilitation.
Pasal 2 requires that recipients of the infrastructure provide necessary support, such as land readiness and operational budgets.
Pasal 3 allows for the implementation of infrastructure projects through public-private partnerships in accordance with applicable laws.
Pasal 4 mandates adherence to principles of caution, transparency, efficiency, effectiveness, and accountability during project execution.
Pasal 6 stipulates that infrastructure projects must be conducted on land owned by the state or local governments, ensuring no legal disputes.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (7K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR I2O TAHUN 2022 TENTANG PENUGASAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PEI..AKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTU R DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk menjalankan fungsi lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ditugaskan oleh Presiden sebagaimana yang diatur ddam Pasal 5 huruf i Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemmahan Rakyat dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah darr mendorong pertumbuhan ekonomi negara, perlu penugasan khusus; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perahrran Presiden tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur; Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rak5rat (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4O); MEMUTUSI(AN: Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PEI",AKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR. t 2 SK No 156001A Pasall.,. -- 1 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 (1) Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat untuk melaksanakan fungsi Lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur. (2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden dan/ atau hasil kunjungan lapangan Presiden, terdiri atas: a, pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air; b. pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai; c. pembangunan tambatan perahu; d, pembangunan atau pengembangan sistem drainase; e. pembangunan jalan dan jembatan; f. preservasi jalan dan jembatan; g. pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan; h. pembangunan atau rehabilitasi asrarna mahasiswa; i. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi; j. pembangunan atau rehabilitasi gedung/ bangunan umum; k. pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan; l. pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum; m. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga; n. pembangunan atau rehabilitasi auditorium; o. pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan; p. pembangunan atau rehabilitasi istana; q. rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya; SK No 135490 A r. pembangunErn . . . -- 2 of 6 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESlA -.1 - r. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar; s. pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit; t. pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/ atau u. pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat. (3) Lingkup dan lokasi penugasan khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat. (41 Dalam pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat melakukan penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), pihak penerima hasil pembangunan infrastruktur harus memberikan dukungan terdiri atas: a. penyediaan lahan siap bangun; b. pernyataan kesediaan menerima dan menggunakan aset hasil pembangunan infrastruktur; c. anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan; dan d. dukungan lainnya. Pasal 3 Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan peruldang-undangan. SK No 135455 A Pasal 4... -- 3 of 6 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (2) memperhatikan prinsip: a. kehati-hatian; b. transparansi; e. efisiensi; d. efektivitas; dan e. akuntabilitas. Pasal 5 Menteri Pekedaan Umum dan Perumahan Rakyat berkoordinasi dengan: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah provinsi; c. pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota; d. pemerintah desa; e. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau f. masyarakat, yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 6 (1) Percepatan pelaksanaan infrastruktur 1 ayat 121 sebagaimana dimaksud dalam Pasal dilakukan di atas tanah dengan kriteria: a. merupakan barang milik negara, barang milik daerah, barang milik desa, aset Badan Usaha Milik Negara, aset Badan Usaha Milik Daerah, atau milik masyarakat; dan b. status tanah tidak dalam sengketa atau kasus hukum. SK No 156003 A (2) Status... -- 4 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA l2l Status tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus dibuktikan dengan sertilikat dan/atau bukti penguasaan tanah yang sah. Pasal 7 (l) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyerahkan bangunan yang telah selesai dibangun kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota, pemerintah desa, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau masyarakat. (2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaem penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (21 bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Menteri Pekerjaan Umum dan Penrmahan Rakyat melaporkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 10 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 135457A Agar -- 5 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2022 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR I93 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA BLIK INDONESIA De dang-undangan dan Hukum, ttd SK No 156002A anna Djaman -- 6 of 6 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur
tentang KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 120/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 8 indicates that funding for these infrastructure projects will be sourced from the state budget or other legitimate means.
Pasal 9 requires the Minister to report on the progress of infrastructure projects to the President every six months.