No. 117 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Ministry of Agriculture in Indonesia, detailing its structure, responsibilities, and functions as part of the government's efforts to enhance agricultural governance and policy implementation. It follows the Presidential Decree No. 113/P of 2019 and aligns with the provisions of Law No. 39 of 2008 regarding State Ministries.
The regulation affects the Ministry of Agriculture, its leadership (the Minister and Deputy Minister), and various directorates within the ministry that focus on different agricultural sectors, including crop production, horticulture, plantation, livestock, and agricultural infrastructure.
- Pasal 1 establishes the Ministry's accountability to the President and its leadership structure, including the roles of the Minister and Deputy Minister. - Pasal 4 outlines the Ministry's responsibilities in managing government affairs in agriculture to assist the President. - Pasal 5 details the functions of the Ministry, including policy formulation, implementation, and oversight in areas such as agricultural infrastructure, production enhancement, and market competitiveness. - Pasal 6 lists the organizational structure of the Ministry, which includes various directorates and agencies responsible for specific agricultural domains. - Pasal 25 mandates the Inspectorate General to conduct internal supervision within the Ministry, ensuring compliance and performance evaluation. - Pasal 52 provides transitional provisions for existing officials to continue their duties until new appointments are made under this regulation. - Pasal 54 states that the previous regulation (Presidential Regulation No. 45 of 2015) is revoked upon the enactment of this regulation.
- Kementerian Pertanian (Ministry of Agriculture): The government body responsible for agricultural policy and administration in Indonesia. - Menteri (Minister): The head of the Ministry of Agriculture. - Wakil Menteri (Deputy Minister): The official assisting the Minister in managing the Ministry's functions. - Direktorat Jenderal (Directorate General): Specialized divisions within the Ministry focusing on specific agricultural sectors.
This regulation came into effect on September 21, 2022, and replaces Presidential Regulation No. 45 of 2015 regarding the Ministry of Agriculture. Existing officials will continue their roles until new appointments are made as per the new structure.
The regulation references Law No. 39 of 2008 on State Ministries and Presidential Regulation No. 68 of 2019 on the Organization of State Ministries, which has been amended by Presidential Regulation No. 32 of 2021. It emphasizes the need for coordination and compliance with existing laws and regulations governing governmental operations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes the Ministry of Agriculture under the President's authority, led by the Minister, with the Deputy Minister assisting in management.
Pasal 4 outlines the Ministry's role in managing agricultural governance to support the President's administration.
Pasal 5 details the Ministry's functions, including policy formulation and implementation in agricultural infrastructure and production.
Pasal 6 describes the Ministry's organizational structure, including various directorates responsible for specific agricultural sectors.
Pasal 25 mandates the Inspectorate General to oversee internal operations and ensure compliance within the Ministry.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (25K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
!
{
SALINAN
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA
NOMOR II7 TAHUN 2022
TENTANG
KEMENTERIAN PERTANIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan
Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2OL9-2O24 dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Kementerian Pertanian;
l. Pasal 4 ayaL (l) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O08 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2Ol9 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Iembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 2O3) sebogaimgms
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68
Tahun 2Ol9 tentang Organisasi Kementerian Negara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l
Nomor 106);
PERATURAN
PERTANIAN.
MEMUTUSI(AN:
PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN
SK No 143456A
BABI..,
-- 1 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal I
(1) Kementerian Pertanian berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pertanian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Pertanian, Menteri dapat
dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan
Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiderr.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(a) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Pertanian"
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di
lingkungan Kementerian Pertanian.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Pertanian mempunyai hrgas menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijalan di
bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian,
peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan
nilai talnbah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil
pertanian;
b. pengelolaan . . .
SK No 143457 A
-- 2 of 16 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
b. pengelolaan barang milik/keka3raan negara yang meqiadi
tanggung jawab Kementerian Pertanian;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pertanian;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan
sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas
pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya
saing, dan pemasaran hasil pertanian;
e. penyelenggaraan koordinasi, perlrmusan, penerapan, darr
pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen di
bidang pertanian;
f. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber
daya manusia perta.nian;
g. pelaksanaan perkarantinaan pertanian dan pengawasan
keamanan hayati;
h. koordinasi pelalsanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian Pertanian; dan
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
BAB N
ORGANISASi
B"gian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasa-l 6
Kementerian Pertanian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
d. Direktorat Jenderal Hortikultura;
e. Direktorat Jenderal Perkebunan;
f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;
i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pertanian;
j. Badan Karantina Pertanian;
k. Staf Ahii Bidang Pengembangan Bio Industri;
l. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional;
m. Staf Ahli BiCang Investasi Pertanian;
n. Staf . . .
SK No 143458 A
-- 3 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONES
n. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan
o. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 7
(l) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Pertanian.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pertanian;
b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Pertanian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Pertanian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderai Prasarana dan Sarana Pertanian berada
di bawah cian beranggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktor.:.t ,le:rderal h'asarana dan Sarana Pertanian
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 11...
SK No 143459 A
-- 4 of 16 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 11
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
mempunyai tugas menyelerrggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana dan sarana di
bidang pertanian.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana
Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan
penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di lahan
pertanian, <ian penyediaan alat mesin pertanian
prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi
pembiayaan pertanian;
b. pelaksanaan kebijakan di tridang perlindungan dan
penyediaan lahan pertanian, pemanfaa+"an air di lahan
pertanian, dan peny-ediaan alat mesin pertanian
prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi
pembial'aan pertanian;
c. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian,
pemanfaatan air di lahan pertanian, dan penyediaan alat
mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta
fasilitasi pembiayaan pertanian;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perlindungan dan penyediaan lahan pertanian,
pemanfaatan air di la-han pertanian, dan penyediaan alat
mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta
fasilitasi pembiayaan pertanian;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
perlindungan dan penyediaan lahan pertanian,
penranfa:rtan air di lahan pertanian, dan penyediaan alat
mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta
fasilitasi pernbiayaan pertanian;
f, pelaksanaan administrasi Direktora t Jenderal Prasarana
dan Sarana Pertanian; Can
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderat Tanaman Pangan
Pasal 13
(l) Direktorat ,ier:dcral Tanaman Pangan .berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat. . .
SK No 143460A
-- 5 of 16 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
(2f Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 14
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah,
penguatan daya saing, dan pemasaral komoditas tanaman
pangan.
Pasa] 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal L4, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebljakan di bidang perbenihan, budi daya,
perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran
komoditas tanamarr pangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya,
perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pernasaran
komoditas tanaman pangan;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur. dan kriteria di
bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Tanaman
Pangan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal H ortikultura
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Hortikr rltura berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Hortikultura dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
SK No 143461 A
Pasal 17. . .
-- 6 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7
Pasai 17
Diektorat Jenderal Hortikulhtra mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksarraan kebijakan di
bidang peningkatan produksi, peningkatarr nilai tambah,
penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas hortikultura.
Pasal 18
Dalam melaksanakan hrgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17, Direktorat Jenderal Hortikultura menyelenggarakan fi:ngsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya,
perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran
kornoditas hortikultura;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya,
perlirrdungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran
komociitas hortikultura;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perbenihan, budi daya, perlindungan,
pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas
hortikultura;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran komoditas hortikultura;
e. pelaksanaau evaluasi dan pelaporan di bidang
perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran komodims hortikultura;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jerrderal
Hortikultrrra; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Perkebunan
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Perkebunan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perkebunan dipimpin oleh Direktur
Jencleral.
Pasal 2O
Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan produltsi, peningkatan nilai tambah,
penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas
perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan
berkelanjutan.
Pasal 21 ...SK No 143462A
-- 7 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 21
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2O, Direktorat Jenderal Perkebunan menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya,
perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran
komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha
perkebunan berkelanjutan;
b. pelaksanaan kebiiakan di bidang perbenihan, budi daya,
perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran
komodilas perkebunan, serta pembinaan usaha
perkebu nan ber*elanjutan;
c. penJrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perbenihan, budi daya, perlindungan,
pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas
perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan
berkelanjutan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta
pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di hidang
perbenihan, budi daya, perlindr.rngan, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran kornoditas perkebunan, serta
pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat .Ienderal
Perkebunan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pasal 22
(1) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewarr
berada di bawah dan bertanggung jarvab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 23
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi
komoditas peternakan dan kesehatan hewan, peningkatan
nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil
peternakan.
Pasal 24...
SK No 143463 A
-- 8 of 16 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan
Hewan menyelenggarakan fungsi:
a. perurrrusan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya,
pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat
veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil
petemakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya,
pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat
veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil
peternakan;
c. penJrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan,
kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan,
kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran hasil peternekan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perbibitan,
budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan
masyaralat veteriner, pascapanen, pengolahan dan
pemasaran hasil peternakan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal
Pasal 25
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspelrtorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 26
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan intern di lingkungan Kementenan Pertanian.
Pasal2T
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26, Inspektorat Jencleral menyelenggalakan fungsi:
a. penJrusrlnan kebijakan teknis pengau,asan intern di
lingkungan Kementerian Pertanian;
b. pelaksanaan . . .
SK No 143464A
-- 9 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Pertanian terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evalrrasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. pen5 rsunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Pertanian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
Pasal 28
(1) Badan Standardisasi Instrumen Pertanian berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dipimpin oleh
Kepala Badan.
Pasal 29
Badan Standardisasi Instrumen Pertanian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, darr
pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen
pertanian.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis perencanaan dan program,
perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta
harmonisasi standar instrumen pertanian;
b. pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan
pemeliharaan serta harmonisasi standar instnrmen
pertanian;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
koordinasi, perunlusan, penerapan, dan pemeliharaan
serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
d. pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi
Instrurnen Pertanian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
SK No 143465A
Bagian
-- 10 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesepuluh
Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pertanian
Pasal 31
(l) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pertanian berada di bawah dan bertanggS:ng
jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 32
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pertanian mempunyai tugas penyuluhan
dan pengembanga.n sumber daya manusia pertanian.
Pasal 33
Da1am melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan
pengembangan sumber daya manusia pertanian;
b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber
daya manusia pertanian;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya
manusia pertanian;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia
pertanian;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas
penyuluhan darr. pengembangan sumber daya manusia
pertanian;
f. pelaksanaan tugas administrasi Badan Penytrluhan dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian: dal
g. pelaksarraan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas
Badan Karantina Pertanian
Pasal 34
(1) Badan Karantina Pertanian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Karantina Fertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 35.'.
SK No 143466A
-- 11 of 16 --
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t2-
Pasal 35
Badan Karantina Pertanian tugas
dan perkarantinaan
pengawasan keamanan hayati.
Pasal 36
Dalam melaksana-kan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, Badan Karantina Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. pen)rusunan kebliakan teknis di bidang perkarantinaan
hewan da:r tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
b. pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta
pengawasan keamanan hayati;
c. peningkatan sistem perkarantinaan hewan dan
tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan
keamanan hayati;
e. pelaksanaan tugas administrasi Badan Karantina
Pertanian; dan
f. pelaksanaan fungsi lain 1,ang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keduabelas
Staf Ahli
Pasal 37
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
Pasal 38
(l) Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pengembangan bio industri.
(21 Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan
Internasional mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang perdagangan dan hubungan
internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang investasi pertanian.
(4) Staf Ahli Bidang Lingkungan Perta:nian mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang lingkungan pertanian.
(s) StaJ. . .
mempunyar
pertanian
SK No 143467A
-- 12 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
infrastruktur pertanian.
Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional
Pasal 39
Di lingkungan Kementerian Pertanian dapat ditetapkan
jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB III
UNIT PEI.AKSANA TEKNIS
Pasal 40
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian
Pertanian dapat dibentrrk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Pasal 41
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalanr Pasal
40 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan penrerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 42
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harrs
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 43
(1) Kementerian Pertanian harus menyusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerial P. ertanian.
(2) Proses brsnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pertanian sebagaimana climaksud pada ayat (1)
diatur dengan Perahrran Menteri.
Pasal 44...
SK No 143468A
-- 13 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 44
Menteri rnenyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertanian
secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 45
Kementerian Pemanian harus menyusun analisis jabatan,
peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Pasal 46
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pertanian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
Kementerian Pertanian maupun dalam hubungan antar
kementerian dengan lembaga lain terkait.
Pasal 47
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pertanian harus
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan baw-ahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas sesuai dengan u-raian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung j awab serta dilaporkan secara berkala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangarr.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnlra.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 5O
Segala pendanaan vang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Kcmentei'ian Pertanian bersumber dari Ang6;aran
Pendapatan dan Belanja Negara.
BAtsVI ...
SK No 143469A
-- 14 of 16 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
BAB VI
KETENTUAN I..AIN-LAIN
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Pertanian ditetapkan
oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan Kementerian Pertanian, tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan
baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan
Presrden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2O15
tentang Kementerian Pertanian (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 85), masih tetap berlaku
sepanjang ddak bertentangan dan belum diubah dan/ atau
diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
Pasal 54.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15
Nomor 85), dicabut dan dinyatakan tidak beriaku.
Pasal 55
Peraturan Presiderr ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 143470 A
Agar
-- 15 of 16 --
PRESIDEN
REPIIBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanlgd 21 September 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 188
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONES1A
D Perundang-undangan
strasi Hukum,
ttd
ttd
SK No l55l40A
Djaman
-- 16 of 16 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian
tentang DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 117/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 52 allows existing officials to continue their duties until new appointments are made under this regulation.
Pasal 54 states that the previous regulation (Presidential Regulation No. 45 of 2015) is revoked upon the enactment of this regulation.