No. 117 of 2015
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation amends Presidential Regulation No. 100 of 2014 regarding the acceleration of toll road development in Sumatra. It aims to ensure the continuity and certainty of planning for toll road construction, assigning the management of these roads to PT Hutama Karya (Persero).
The regulation primarily affects PT Hutama Karya (Persero), which is tasked with the construction and management of 24 toll road segments in Sumatra. It also impacts local governments and other stakeholders involved in infrastructure development in the region.
- Pasal 2 mandates the government to develop toll roads from Bakauheni to Banda Aceh, with PT Hutama Karya (Persero) responsible for the management of 24 specific toll road segments (Pasal 2 ayat (1)). - Pasal 2A outlines that PT Hutama Karya (Persero) is responsible for funding, technical planning, construction, operation, and maintenance of the toll roads (Pasal 2A ayat (3)). - Pasal 11 allows PT Hutama Karya (Persero) to transfer toll road management rights to subsidiaries or other parties with approval from the Minister of Public Works and Public Housing (Pasal 11 ayat (3)).
- PT Hutama Karya (Persero): The state-owned enterprise assigned to manage the toll roads in Sumatra. - Toll Road: A road for which a fee is charged for its use, typically to fund its construction and maintenance.
This regulation came into effect on October 28, 2015, and amends the previous Presidential Regulation No. 100 of 2014.
The regulation references Government Regulation No. 15 of 2005 concerning toll roads and its amendments, ensuring that the development aligns with existing legal frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 assigns the management of 24 toll road segments in Sumatra to PT Hutama Karya (Persero), ensuring a structured approach to development.
Pasal 2A outlines that PT Hutama Karya (Persero) is responsible for funding, planning, construction, operation, and maintenance of the toll roads.
Pasal 11 allows PT Hutama Karya (Persero) to transfer toll road management rights to subsidiaries or other entities with the approval of the Minister of Public Works.
Pasal 2 mandates the government to oversee the development of toll roads from Bakauheni to Banda Aceh, ensuring compliance with legal standards.
Pasal 11 requires local government support for the acceleration of toll road development, formalized through service level agreements.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
2. Peraturan ... 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera; b. bahwa untuk kepastian perencanaan dan kesinambungan pernbangunan Jalan Tol di Sumatera, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera; a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Jalan Tol di Sumatera, Pemerintah menugaskan pengusahaan Jalan Tol di Sumatera kepada PT Hutama Karya (Persero) melalui Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera; Menimbang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA TENTANG NOMOR 117 TAHUN 2015 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 1 of 8 -- Pasal 1 ... 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224) diubah sebagai berikut: PasalI PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA. MEMUTUSKAN: 3. Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pernerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5422); PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan -- 2 of 8 -- 1. ruas ... h. ruas Jalan Tol Kisaran - Tebing Tinggi; g. ruas Jalan Tol Palembang - Tanjung Api - api; f. ruas J alan Tol Pernatang Panggang - Kayu Agung; e. ruas Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang; d. ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar; c. ruas Jalan Tol Pekanbaru - Dumai; b. ruas Jalan Tol Palembang - Simpang Indralaya; a. ruas Jalan Tol Medan - Binjai; (1) Dalam rangka · mempercepat pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas Jalan Tol yang meliputi: Pasal 2 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (2) Pembangunan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (1) Dalam rangka percepatan pengembangan kawasan di Pulau Sumatera, Pemerintah melakukan pembangunan Jalan Tol di Sumatera dari Bakauheni sampai Banda Aceh. Pasal 1 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 3 of 8 -- (3) Penugasan ... (2) Dalam pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menugaskan PT1 Hutama Karya (Persero). x. ruas Jalan Tol Batu Ampar - Muka Kuning - Bandara Hang N adim. w. ruas Jalan Tol Tebing Tinggi - P. Siantar - Prapat - Tarutung - Sibolga; dan v. ruas Jalan Tol Bukit Tinggi - Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang; u. ruas Jalan Toi Pekan baru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukit Tinggi; t. ruas Jalan Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu; s. ruas Jalan Tol Muara Enim - Lahat - Lubuk Linggau; Enim; r. ruas Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara q. ruas Jalan Tol Sigli - Banda Aceh; o. ruas Jalan. Tol Langsa - Lhokseumawe; p. ruas Jalan Tol Lhokseumawe - Sigli; n. ruas Jalan Tol Binjai - Langsa; m. ruas Jalan Tol Rantau Prapat - Kisaran; 1. ruas Jalan Tol Dumai - Sp. Sigambal - Rantau Prapat; k. ruas Jalan Tol Rengat - Pekanbaru; J. ruas Jalan Tol Jambi - Rengat; 1. ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) - Tempino - Jam bi; PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -- 4 of 8 -- (3) Dalam ... (2) Pengoperasian dan pemeliharaan ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2019. h. ruas Jalan Tol Kisaran - Tebing Tinggi. g. ruas Jalan Tol Palembang-Tanjung Api-api; dan f. ruas Jalan Tol Pematang Panggang - Kayu Agung; e. ruas Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang; d. ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar; c. ruas Jalan Tol Pekanbaru - Dumai; b. ruas Jalan Tol Palembang - Simpang Indralaya; a. ruas Jalan Tol Medan - Binjai; (1) Pengusahaan tahap pertama didahulukan terhadap 8 (delapan) ruas Jalan Tol, yaitu: Pasal 2A 3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B sehingga berbunyi sebagai berikut: (3) Penugasan pengusahaan kepada PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA r , I ' -- 5 of 8 -- (3) Apabila ... (2) Dalam pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Hutama Karya (Persero) menjadi pemegang saham mayoritas. (1) PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat bekerja . sama dengan pihak lain melalui pembentukan anak perusahaan. Pasal 4 4. Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: se bagaimana berdasarkan evaluasi atas pengusahaan Jalan Tol dimaksud dalam Pasal 2A dan/ a tau kebutuhan. Pengusahaan tahap berikutnya ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Pasal 2B (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan langkah-langkah penyelesaian. melakukan evaluasi. Rakyat Perumahan dan Urnum Pekerjaan (3) Dalam hal Pengoperasian dan pemeliharaan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 6 of 8 -- Agar ... Peraturan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk kesepahaman (service level agreement) antara PT Hutama Karya (Persero) . dengan menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/ atau bupati terkait. (1) Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati memberikan dukungan untuk percepatan pembangunan . Jalan Toi di Sumatera dan pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 11 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (3) Apabila pelaksanaan konstruksi selesai dilakukan, PT Hutama Karya (Persero) dapat mengalihkan hak pengusahaan J alan Tol kepada anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pihak lain atas persetujuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 7 of 8 -- Salinan sesuai dengan aslinya LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 244 YASONNA H. LAOLY ttd. MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, pada tanggal 22 Oktober 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2015 Diundangkan di Jakarta penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. mi Presiden Peraturan dengan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 8 of 8 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
tentang KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - LALU LINTAS, JALAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 117/2015. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.