No. 100 of 2014
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the President of Indonesia, aims to accelerate the development of toll roads in Sumatra to support regional development and national economic growth. It is part of the Masterplan for the Acceleration and Expansion of Indonesia's Economic Development 2010-2025, focusing on economically viable but financially unfeasible toll road projects.
The primary entity affected by this regulation is PT Hutama Karya (Persero), a state-owned enterprise tasked with the construction and operation of several toll road segments in Sumatra. The sectors involved include construction, infrastructure, and public works.
- Pasal 1 states that the government will develop toll roads from Bakauheni to Banda Aceh, with the implementation assigned to PT Hutama Karya (Persero). - Pasal 2 outlines that the priority toll road segments include Medan-Binjai, Palembang-Simpang Indralaya, Pekanbaru-Dumai, and Bakauheni-Terbanggi Besar, with PT Hutama Karya (Persero) responsible for funding, planning, construction, operation, and maintenance. - Pasal 3 mandates PT Hutama Karya (Persero) to prepare a Toll Road Business Plan, which must be submitted to the Minister of Public Works within one month of the regulation's enactment. - Pasal 5 details the funding sources for PT Hutama Karya (Persero), including state capital participation and loans from domestic and foreign sources. - Pasal 9 grants PT Hutama Karya (Persero) a 40-year concession for toll road operation.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - State-Owned Enterprise - Rencana Pengusahaan Jalan Tol - Toll Road Business Plan - Pasal - Article
This regulation came into effect on September 18, 2014, and it supersedes Presidential Decree No. 59 of 1972 regarding foreign loans for PT Hutama Karya (Persero).
The regulation references several laws and government regulations, including Law No. 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises and Law No. 38 of 2004 on Roads, indicating a framework for compliance and coordination with existing legal structures.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 outlines the government's commitment to develop toll roads from Bakauheni to Banda Aceh, with the execution assigned to PT Hutama Karya (Persero).
Pasal 2 specifies the four priority toll road segments for development, which include Medan-Binjai, Palembang-Simpang Indralaya, Pekanbaru-Dumai, and Bakauheni-Terbanggi Besar.
Pasal 3 requires PT Hutama Karya (Persero) to submit a Toll Road Business Plan to the Minister of Public Works within one month of the regulation's enactment.
Pasal 5 details the funding mechanisms for PT Hutama Karya (Persero), including state capital participation and loans from various sources.
Pasal 9 grants PT Hutama Karya (Persero) a 40-year concession for the operation of the toll roads.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (9K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendorong pengembangan kawasan di Pulau Sumatera, dan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional, serta dalam rangka pelaksanaan Masterplan Percepatan Pembangunan dan Perluasan Ekonomi Indonesia 2010- 2025, Pemerintah perlu mempercepat pembangunan jalan tol di Sumatera yang layak secara ekonomi namun belum layak secara finansial; b. bahwa percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk ruas jalan tol yang layak secara ekonomi namun belum layak secara finansial, dilakukan melalui pengusahaan oleh Pemerintah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera; Mengingat : ... -- 1 of 10 -- Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); 4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5422); 6. Peraturan ... -- 2 of 10 -- 6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA. Pasal 1 (1) Dalam rangka percepatan pengembangan kawasan di Pulau Sumatera, Pemerintah melakukan pembangunan beberapa ruas Jalan Tol di Sumatera dari Bakauheni sampai Banda Aceh. (2) Pembangunan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 2 ... -- 3 of 10 -- Pasal 2 (1) Dalam rangka mempercepat pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, didahulukan pengusahaan empat ruas Jalan Tol yang meliputi: a. Ruas Jalan Tol Medan-Binjai; b. Ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya; c. Ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai; dan d. Ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. (2) Dalam pengusahaan 4 (empat) ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menugaskan PT Hutama Karya (Persero). (3) Penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan. Pasal 3 (1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan untuk pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PT Hutama Karya (Persero) menyusun Rencana Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi: a. dokumen teknis; b. dokumen rencana usaha; dan c. dokumen hukum. (2) Rencana ... -- 4 of 10 -- (2) Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk paling sedikit 1 (satu) ruas Jalan Tol disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Menteri Pekerjaan Umum paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan, untuk mendapat penetapan. (3) Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum paling lambat 1 (satu) bulan, setelah disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 4 (1) PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat bekerja sama dengan pihak lainnya melalui pembentukan anak perusahaan. (2) Dalam pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Hutama Karya (Persero) menjadi pemegang saham mayoritas. (3) Setelah jalan tol selesai dibangun, PT Hutama Karya (Persero) dapat mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada mitra kerja sama dan/atau pihak lain. Pasal 5 ... -- 5 of 10 -- Pasal 5 (1) Pendanaan PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari: a. Penyertaan Modal Negara; b. Penerusan pinjaman dari Pinjaman Pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri; c. Penerbitan obligasi oleh PT Hutama Karya (Persero); d. Pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan multilateral; e. Pinjaman dan/atau bentuk pendanaan lain dari badan investasi Pemerintah; dan/atau f. Pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan badan usaha milik negara. Pasal 6 (1) Dalam rangka penerbitan obligasi dan pelaksanaan pinjaman oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan huruf d, dapat diberikan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran PT Hutama Karya (Persero). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 7 ... -- 6 of 10 -- Pasal 7 (1) Untuk pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, dapat diberikan insentif baik dalam bentuk masa tenggang pengembalian dan tingkat suku bunga. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pinjaman dan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 8 Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Badan Usaha Milik Negara: a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud. Pasal 9 Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum: a. menetapkan standar kinerja pelayanan yang dituangkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis pembangunan dan pengoperasian ruas Jalan Tol; dan c. memberikan ... -- 7 of 10 -- c. memberikan hak Pengusahaan Jalan Tol kepada PT Hutama Karya (Persero) selama 40 (empat puluh) tahun. Pasal 10 Dalam rangka kelanjutan pengusahaan Jalan Tol selain 4 (empat) ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Pekerjaan Umum menetapkan ruas- ruas Jalan Tol lainnya di Sumatera. Pasal 11 (1) Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati memberikan dukungan untuk percepatan pembangunan 4 (empat) ruas Jalan Tol di Sumatera, dan pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk kesepahaman (service level agreement) antara PT Hutama Karya (Persero) dengan menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati terkait. Pasal 12 ... -- 8 of 10 -- Pasal 12 PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menyampaikan laporan kepada Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara secara berkala setiap 6 (enam) bulan. Pasal 13 Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri, dikecualikan untuk pelaksanaan pinjaman yang dilakukan PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 14 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... -- 9 of 10 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 224 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd Ratih Nurdiati -- 10 of 10 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
tentang KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - LALU LINTAS, JALAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 100/2014. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 allows for government guarantees on loans taken by PT Hutama Karya (Persero) for toll road development.
Pasal 12 mandates PT Hutama Karya (Persero) to report to relevant ministers every six months regarding the progress of the toll road projects.