No. 98 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation amends the previous regulation No. 39/PMK.010/2022 regarding the determination of export goods subject to export duties and tariffs. The changes primarily focus on adjusting the export duties for palm oil, Crude Palm Oil (CPO), and its derivatives to stabilize domestic prices and fiscal capacity in response to international market conditions.
This regulation affects exporters of palm oil, CPO, and related products, as well as exporters of other goods specified in the regulation, including wood and cocoa beans. Entities involved in the export sector, particularly those dealing with agricultural and mineral products, will need to comply with the new tariff structures.
- Article 5 outlines the new export duty rates for palm oil and its derivatives based on reference prices, with specific rates for various price brackets (Pasal 5 ayat (2)). For example, if the reference price is up to USD 750 per ton, a specific duty applies, and this increases with higher price brackets. - The regulation also specifies that the export duties for other goods, such as wood and cocoa beans, are to be determined according to the tariff schedules included in the annexes of the regulation (Pasal I). - Exporters must ensure compliance with these new tariff rates and report accordingly.
- Bea Keluar (Export Duty): A tax imposed on goods exported from Indonesia. - Crude Palm Oil (CPO): Unrefined oil extracted from the fruit of the oil palm. - Harga Referensi (Reference Price): The price used to determine the applicable export duty.
This regulation is effective one day after its promulgation, which occurred on June 9, 2022. It amends the previous regulation No. 39/PMK.010/2022, which established the initial framework for export duties and tariffs.
The regulation references several laws and regulations, including the Customs Law (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995) and other ministerial regulations that govern the classification and tariff imposition on export goods. It is essential for exporters to be aware of these interactions to ensure compliance with all relevant legal frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
The export duties for palm oil and its derivatives are adjusted based on reference prices, with specific rates outlined in Pasal 5. For instance, duties vary from 0% to 25% depending on the price range.
The regulation includes a detailed tariff schedule for other export goods, such as wood and cocoa beans, which exporters must adhere to as specified in the annexes (Pasal I).
Exporters are required to report their export activities and ensure compliance with the new tariff structures as outlined in the regulation (Pasal 5 ayat (2)).
The regulation takes effect one day after its promulgation on June 9, 2022, and replaces the previous regulation No. 39/PMK.010/2022.
The regulation establishes a reference price mechanism that determines the applicable export duty rates for palm oil and its derivatives, with specific thresholds outlined in Pasal 5 ayat (2).
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (23K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 98/PMK.010/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 39/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR
YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan
tarif bea keluar telah diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan
Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea
Keluar;
b. bahwa untuk mendukung stabilitas harga di dalam negeri
dan ketersediaan produk kelapa sawit, Crude Palm Oil
(CPO), dan produk turunannya, serta untuk menguatkan
kapasitas fiskal dalam mengantisipasi harga di pasar
internasional, perlu melakukan penyesuaian terhadap
tarif bea keluar produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO),
dan produk turunannya, sehingga Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan
Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea
Keluar, perlu dilakukan perubahan;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 18 --
Mengingat
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022
tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea
Keluar dan Tarif Bea Keluar;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor
Kepabeanan (Lembaran
10 Tahun 1995 tentang
Negara Republik Indonesia
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang
Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4886);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 18 --
Menetapkan
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022
tentang Penetapan Sistem Klasifi.kasi Barang dan
Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022
tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea
Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 339);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
39/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR
YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor
yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 339), diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah dan ditambah 5 (lima)
huruf yaitu huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, dan
huruf q, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa
kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk
turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf c, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan ini.
(2) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang
ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO),
dan produk turunannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 18 --
a. untuk Harga Referensi sampai dengan
USD750.00 (tujuh ratus lima puluh Dollar
Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea
Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom
angka 1 pada Lampiran huruf C;
b. untuk Harga Referensi lebih dari USD750.00
(tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat)
per ton sampai dengan USD800.00 (delapan
ratus Dollar Amerika Serikat) per ton,
dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana
tercantum dalam kolom angka 2 pada Lampiran
huruf C;
c. untuk Harga Referensi lebih dari USD800.00
(delapan ratus Dollar Amerika Serikat) per ton
sampai dengan USD850.00 (delapan ratus lima
puluh Dollar Amerika Serikat) per ton,
dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana
tercantum dalam kolom angka 3 pada Lampiran
huruf C;
d. untuk Harga Referensi lebih dari USD850.00
(delapan ratus lima puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan USD900.00
(sembilan ratus Dollar Amerika Serikat) per ton,
dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana
tercantum dalam kolom angka 4 pada Lampiran
huruf C;
e. untuk Harga Referensi lebih dari USD900.00
(sembilan ratus Dollar Amerika Serikat) per ton
sampai dengan USD950.00 (sembilan ratus
lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton,
dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana
tercantum dalam kolom angka 5 pada Lampiran
huruf C;
f. untuk Harga Referensi lebih dari USD950.00
(sembilan ratus lima puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan USDl,000.00
(seribu Dollar Amerika Serikat) per ton,
Ifjdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 18 --
dikenakan tarif Bea Keluar se bagaimana
tercantum dalam kolom angka 6 pada Lampiran
huruf C;
g. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,000.00
(seribu Dollar Amerika Serikat) per ton sampai
dengan USDl,050.00 (seribu lima puluh Dollar
Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea
Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom
angka 7 pada Lampiran huruf C;
h. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,050.00
(seribu lima puluh Dollar Amerika Serikat) per
ton sampai dengan USDl, 100.00 (seribu seratus
Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif
Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam
kolom angka 8 pada Lampiran huruf C;
i. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,100.00
(seribu seratus Dollar Amerika Serikat) per ton
sampai dengan USDl,150.00 (seribu seratus
lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton,
dikenakan tarif Bea Keluar se bagaimana
tercantum dalam kolom angka 9 pada Lampiran
huruf C;
j. untuk Harga Referensi lebih dari USDl, 150.00
(seribu seratus lima puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan USDl,200.00
(seribu dua ratus Dollar Amerika Serikat) per
ton, dikenakan tarif Bea Keluar se bagaimana
tercantum dalam kolom angka 10 pada
Lampiran huruf C;
k. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,200.00
(seribu dua ratus Dollar Amerika Serikat) per
ton sampai dengan USDl,250.00 (seribu dua
ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per
ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana
tercantum dalam kolom angka 11 pada
Lampiran huruf C;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 18 --
1. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,250.00
(seribu dua ratus lima puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan USDl,300.00
(seribu tiga ratus Dollar Amerika Serikat) per
ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana
tercantum dalam kolom angka 12 pada
Lampiran huruf C;
m. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,300.00
(seribu tiga ratus Dollar Amerika Serikat) per
ton sampai dengan USDl,350.00 (seribu tiga
ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per
ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana
tercantum dalam kolom angka 13 pada
Lampiran huruf C;
n. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,350.00
(seribu tiga ratus lima puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan USDl,400.00
(seribu empat ratus Dollar Amerika Serikat) per
ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana
tercantum dalam kolom angka 14 pada
Lampiran huruf C;
o. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,400.00
(seribu empat ratus Dollar Amerika Serikat) per
ton sampai dengan USDl,450.00 (seribu empat
ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per
ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana
tercantum dalam kolom angka 15 pada
Lampiran huruf C;
p. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,450.00
(seribu empat ratus lima puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan USDl,500.00
(seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) per
ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana
tercantum dalam kolom angka 16 pada
Lampiran huruf C; dan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 18 --
q. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,500.00
(seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) per
ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana
tercantum dalam kolom angka 17 pada
Lampiran huruf C;
2. Ketentuan huruf C sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor
yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 339),
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 18 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR
Salinan sesuai dengan aslinya,
�� ·ro Umum
_,{���ll'-��F.P,-m,,_
1
{;f Kepala B b:_11
Administrasi Kementerian
(\U�'J BlRJ...iMUM A -,-
_�
I . / 'T .. \ � ,---- -y
·\;,. -/,-
,.,
,,, . ., . ' •c-· -- • � /
@:ASAOO ¥IARTO
NfP1%9092219900110014"\
573
--
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 18 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 98/PMK.010/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 39/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN
BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN
TARIF BEA KELUAR
A. BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA
KELUAR BERUPA KULIT DAN KAYU
NO.
I
II
URAIAN
KULIT
A. Jangat dan Kulit Mentah/ Pickled, dari hewan:
a. Sapi dan Kerbau
b. Biri-biri
c. Kambing
B. Kulit disamak (Wet Blue) dari hewan:
a. Sapi dan Kerbau
b. Biri-biri
c. Kambing
KAYU
A. Veneer
TERMASUK
DALAM
POSTARIF
ex 4101.20.00
ex 4101.50.00
ex4101.90.10
ex 4101.90.90
4102.10.00
4102.21.00
4102.29.00
ex 4103.90.00
ex 4104.11.10
ex 4104.11.90
ex4104.19.00
ex 4105.10.00
ex 4106.21.00
Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara ex 4408.10.10
mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu ex 4408.10.30
gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm. ex 4408.10.90
Wooden Sheet/or Packaging Boxyaitu veneerkering kayu
sengon yang telah dihaluskan pada kedua sisi lebar
dengan ukuran tebal tidak lebih dari 5 mm, lebar tidak
lebih dari 300 mm, dan panjang tidak lebih dari 1.250
mm, yang digunakan untuk pembuatan kemasan
Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar yaitu Slat
Kayu/Slat Pensil, yaitu lembaran tipis kayu yang
diperoleh dengan mengolah kayu gergajian menjadi slat
yang dipergunakan sebagai bahan baku pensil dengan
ukuran tebal tidak lebih dari 6 mm, lebar tidak lebih dari
80 mm, dan panjang tidak lebih dari 300 mm.
ex 4408.31.00
ex 4408.39.20
ex 4408.39.90
ex 4408.90.10
ex 4408.90.90
ex 4408.39.20
ex 4408.39.90
ex 4408.90.10
ex 4408.90.90
ex 4408.10.10
ex 4408.10.90
4408.39.10
ex 4408.39.90
ex 4408.90.90
TARIF
BEA
KELUAR
(%)
25
25
25
15
15
15
5
2
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 18 --
TARIF
TERMASUK BEA
NO. URAIAN DALAM KELUAR
POSTARIF (%)
B. Serpih Kayu
- Kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips 4401.21.00 5
or particle) 4401.22.00
ex 4401.39.00
ex 4401.49.00
- Kepingan kayu (chipwood) ex 4404.10.00 5
4404.20.10
ex 4404.20.90
C. Kayu Olahan
- Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya ex 4407.11.10 5
sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan ex 4407.11.90
ketentuan luas penampang 1.000 mm2 s/d 4.000 mm2 ex 4407.12.00
ex 4407.13.00
ex 4407.14.00
ex 4407.19.10
ex 4407.19.90
ex 4407.21.10
ex 4407.21.90
ex 4407.22.10
ex 4407.22.90
ex 4407.23.10
ex 4407.23.20
ex 4407.23.90
ex 4407.25.12
ex 4407.25.13
ex 4407.25.19
ex 4407.25.21
ex 4407.25.29
ex 4407 .26.20
ex 4407.26.30
ex 4407.26.90
ex 4407.27.20
ex 4407.27.30
ex 4407.27.90
ex 4407.28.10
ex 4407.28.90
ex 4407.29.12
ex 4407.29.13
ex 4407.29.19
ex 4407.29.22
ex 4407.29.23
ex 4407.29.29
ex 4407.29.32
ex 4407.29.33
ex 4407.29.39
ex 4407.29.42
ex 4407.29.43
ex 4407.29.49
ex 4407.29.51
ex 4407.29.59
ex 4407.29.72
ex 4407.29.73
ex 4407.29.79
ex 4407.29.82
ex 4407.29.83
ex 4407.29.89
ex 4407.29.91
ex 4407.29.92
ex 4407.29.94
ex 4407.29.95
ex 4407.29.96
ex 4407.29.97
ex 4407.29.98
ex 4407.29.99
ex 4407.91.20
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 18 --
NO.
URAIAN
Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya
sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dari
jenis kayu merbau, meranti putih, dan meranti kuning
dengan ketentuan luas penampang lebih dari 4.000 mm2
s/d 10.000 mm2
Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya
sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dari
jenis kayu merbau, meranti putih dan meranti kuning
dengan ketentuan luas penampang lebih dari 10000
mm2 s/d 15000 mm2
Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar yaitu kayu
olahan yang diperoleh dengan menyambung kayu
gergajian dengan ketentuan ukuran setiap keping yang
disambungkan luas penampangnya tidak lebih dari
4.000 mm2 dan panjang tidak lebih dari 1.000 mm.
TERMASUK
DALAM
POSTARIF
ex 4407.91.30
ex 4407.91.90
ex 4407.92.10
ex 4407.92.90
ex 4407.93.10
ex 4407.93.90
ex 4407.94.10
ex 4407.94.90
ex 4407.95.10
ex 4407.95.90
ex 4407.96.10
ex 4407.96.90
ex 4407.97.10
ex 4407.97.90
ex 4407.99.10
ex 4407.99.90
ex 4407.26.20
ex 4407.26.30
ex 4407.26.90
ex 4407.29.91
ex 4407.29.92
ex 4407.26.20
ex 4407.26.30
ex 4407.26.90
ex 4407.29.91
ex 4407.29.92
ex 4407.11.10
ex 4407 .11. 90
ex 4407.12.00
ex 4407.13.00
ex 4407.14.00
ex 4407 .19 .10
ex 4407.19.90
ex 4407.21.10
ex 4407.21.90
ex 4407 .22.10
ex 4407.22.90
ex 4407.23.10
ex 4407.23.20
ex 4407.23.90
ex 4407.25.12
ex 4407.25.13
ex 4407.25.19
ex 4407.25.21
ex 4407.25.29
ex 4407.26.20
ex 4407.26.30
ex 4407.26.90
ex 4407.27.20
ex 4407.27.30
ex 4407.27.90
ex 4407.28.10
ex 4407.28.90
ex 4407.29.12
ex 4407.29.13
ex 4407.29.19
ex 4407.29.22
ex 4407.29.23
ex 4407.29.29
ex 4407.29.32
ex 4407.29.33
ex 4407.29.39
ex 4407.29.42
ex 4407.29.43
ex 4407.29.49
ex 4407.29.51
ex 4407.29.59
TARIF
BEA
KELUAR
(%)
15
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 18 --
TARIF
NO. TERMASUK BEA URAIAN DALAM KELUAR
POSTARIF (%)
ex 4407.29. 72
ex 4407.29.73
ex 4407.29.79
ex 4407.29.82
ex 4407.29.83
ex 4407.29.89
ex 4407.29.91
ex 4407.29.92
ex 4407 .29. 94
ex 4407.29.95
ex 4407.29.96
ex 4407.29.97
ex 4407.29.98
ex 4407.29.99
ex 4407.91.20
ex 4407.91.30
ex 4407.91.90
ex 4407.92.10
ex 4407.92.90
ex 4407.93.10
ex 4407.93.90
ex 4407.94.10
ex 4407.94.90
ex 4407.95.10
ex 4407.95.90
ex 4407.96.10
ex 4407.96.90
ex 4407.97.10
ex 4407.97.90
ex 4407.99.10
ex 4407.99.90
B. BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA
KELUAR BERUPA BIJI KAKAO
NO. URAIAN
1. I Biji Kakao
TERMASUK
DALAM
POSTARIF
1801.00.10
1801.00.90
TARIF BEA KELUAR (%)
Kolom Kolom Kolom Kolom
1 2 3 4
0 5 10 15
jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 18 --
C. BARANG EKSPOR BERUPA KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA YANG DIKENAKAN BEA
KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
~ TARIF BEA KELUAR (US$/MT) l!'J
t"' TERMASUK
0 NO. URAIAN DALAM ts:
"II POSTARIF
0
~ 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
1. Tandan Buah Segar 1207.99.50 65 79 92 105 118 132 145 158 171 185 198 211 211 211 211 211 211
Biji Sawit, dan Kernel 1207.10.10
1207.10.30
2. Kelapa Sawit 1207.10.90 45 59 72 85 98 112 125 138 151 165 178 191 191 191 191 191 191
Ia BuahSawit ex 1207.99.90
Bungkil (Oil Cake) dan ex 2306.60.10
3. residu padat lainnya dari ex 2306.60.90 1 2 4 5 7 8 10 11 12 14 15 17 17 17 17 17 17
Buah Sawit dan Kernel ex 2306.90.90
Sawit
4. Tandan Buah Kosong dari 1404.90.92 6 8 10 12 14 15 17 19 21 23 25 27 27 27 27 27 27
Kelapa Sawit
lb Cangkang Kernel Sawit
5. dalam bentuk serpih; dan ex 1404.90.91 3 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 13 13 13 13 13
bubuk dengan ukuran
oartikel ;;, 50 mesh
6. Crude Palm Oil (CPO) 1511.10.00 0 3 18 33 52 74 124 148 178 201 220 240 250 260 270 280 288
II Crude Palm Kernel Oil 1513.21.10 0 1 21 49 85 95 147 195 224 241 262 294 306 319 · 331 343 353 7. {CPKO)
8. Crude Palm Olein 1511.90.42 0 0 0 0 0 14 60 78 99 119 138 142 148 153 159 165 170
1511.90.49
9. Crude Palm Stearin 1511.90.41 0 0 0 0 0 10 53 64 88 116 134 137 143 148 154 160 164
10. Crude Palm Kernel Olein 1513.29.13 0 0 0 0 17 25 69 98 124 142 164 176 184 191 198 206 212
III 11. Crude Palm Kernel Stearin 1513.29.11 0 0 0 0 17 25 69 98 124 142 164 176 184 191 198 206 212
12. Palm Fatty Acid Distillate 3823.19.20 0 0 0 0 5 13 59 64 81 115 132 132 141 150 160 169 181
IPFADl
13. Palm Kernel Fatty Acid 3823.19.30 0 0 0 0 5 13 59 64 81 115 132 132 141 150 160 169 181
Distillate IPKFADl
jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 18 --
p:: TARIF BEA KELUAR (US$/MT) l'J
s TERMASUK
a: NO. URAIAN DALAM
"II POSTARIF
0
p:: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
Split Fatty Acid dari Crude
Palm Oil, Crude Palm
14. Kernel Oil, dan/ atau fraksi ex 3823.19.90 0 21 36 51 69 92 142 163 184 205 222 250 268 286 304 322 344 mentahnya dengan
kandungan asam ·lemak
bebas;;: 2%
III Split Palm Fatty Acid
15. Distillate (SPFAD) dengan ex 3823.19.90 0 15 23 33 43 54 98 112 128 144 164 175 187 200 212 225 240 kandungan asam lemak
bebas :2: 70%
Split Palm Kernel Fatty Acid
16. Distillate (SPKFAD) dengan ex 3823.19.90 0 20 39 68 103 112 164 212 241 258 279 314 336 358 381 403 431 kandungan asam lemak
bebas;;: 70%
1511.90.36
17. RBD Palm Olein 1511.90.37 0 0 0 2 12 26 71 88 104 118 137 140 150 160 170 180 192
1511.90.39
18. RBD Palm Oil 1511.90.20 0 0 0 0 5 17 61 76 91 105 118 110 118 126 134 142 151
IV 19. RBD Palm Stearin 1511.90.31 0 0 0 0 4 15 56 67 84 103 115 106 114 122 129 137 146 1511.90.32
20. RBD Palm Kernel Oil 1513.29.95 0 0 0 1 17 27 69 95 117 130 147 148 159 170 180 191 204
21. RBD Palm Kernel Olein 1513.29.94 0 0 0 0 14 24 66 89 105 119 134 132 141 150 160 169 181
22. RBD Palm Kernel Stearin 1513.29.91 0 0 0 4 21 38 85 115 139 155 175 185 199 212 225 238 255
RBD Palm Olein dalam
23. kemasan bermerk dan ex 1511.90.36 0 0 0 0 0 0 31 33 48 61 74 75 74 75 76 75 81 dikemas dengan berat netto
V s25kg
Biodiesel dari Minyak Sawit ex 3826.00.21
24. dengan Kandungan Metil ex 3826.00.22 0 0 0 0 0 0 32 35 37 71 73 77 82 88 93 98 105 Ester lebih dari 96,5%- ex 3826.00.90
volume
jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 18 --
D. BARANG EKSPOR BERUPA CAMPURAN CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
DAN TARIF BEA KELUAR
URAIAN
1. Campuran dari rninyak nabati atau fraksinya yang berbeda yang mengandung bahan utama minyak kelapa sawit
atau rninyak kernel kelapa sawit atau fraksinya dalam bentuk padat.
2. Campuran dari rninyak nabati yang berbeda dengan bahan utama rninyak kelapa sawit dalam bentuk cair.
3. Campuran dari rninyak nabati yang berbeda dengan bahan utama minyak kernel kelapa sawit dalam bentuk cair.
4. Campuran dari rninyak nabati yang berbeda dengan bahan utama olein kernel kelapa sawit dalam bentuk cair.
5. Campuran dalam bentuk cair dengan bahan utama darijenis yang tertera dalam Larnpiran I huruf C Peraturan
Menteri ini dengan selain bahan utama pada nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 4 (empat) lampiran ini.
6. Campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau rninyak nabati atau dari fraksi lemak atau minyak yang
berbeda dari rninyak kelapa sawit (termasuk kernel kelapa sawit).
TERMASUK
DALAM
POSTARIF
ex 1517.90.50
ex 1517.90.62
ex 1517.90.63
ex 1517.90.64
ex 1517.90.65
ex 1517.90.66
ex 1517.90.69
ex 1518.00.32
ex 1518.00.38
J/jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 18 --
E. BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK HASIL PENGOLAHAN MINERAL LOGAM
TERMASUK
NO. URAIAN DALAM
POSTARIF
1. Konsentrat tembaga dengan kadar:::: 15% Cu ex 2603.00.00
ex 2601.11.10
2. Konsentrat besi (hematit, magnetit) dengan kadar .:: 62 % Fe dan :5 1% TiO2 ex 2601.11.90
ex 2601.12.10
ex 2601.12.90
ex 2601.11.10
3. Konsentrat besi laterit (gutit,hematit,magnetit) dengan kadar ;;:: 50% Fe dan kadar (AbO3+SiO2) ;;:: 10% ex 2601.11.90
ex 2601.12.10
ex 2601.12.90
ex 2601.11.10
4. Konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dengan kadar ;;:: 56% Fe dan 1% < TiO2 :5 25% ex 2601.11.90
ex 2601.12.10
ex 2601.12.90
ex 2601.11.10
5. Pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dengan kadar ;;:: 54% Fe dan 1% < TiO2 :5 25% ex 2601.11.90
ex 2601.12.10
ex 2601.12.90
6. Konsentrat mangan dengan kadar :::: 49% Mn ex 2602.00.00
7. Konsentrat timbal dengan kadar ;;:: 56% Pb ex 2607.00.00
8. Konsentrat seng dengan kadar :::: 51 % Zn ex 2608.00.00
9. Konsentrat ilmenite dengan kadar :::: 45% TiO2 ex 2614.00.10
10. Konsentrat rutil dengan kadar ;;:: 90% TiO2 ex 2614.00.90
jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 18 --
F. BESARAN TARIF BEA KELUAR BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK HASIL PENGOLAHAN
MINERAL LOGAM
NO. TINGKAT KEMAJUAN TARIF
FISIK PEMBANGUNAN BEA KELUAR {%)
1. Tahap I 5
2. Tahap II 2,5
3. Tahap III 0
jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 18 --
G. BESARAN TARIF BEA KELUAR BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK MINERAL LOGAM
DENGAN KRITERIA TERTENTU
NO. URAIAN
1. Nikel dengan kadar < 1, 7 % Ni
2 . Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar ~ 42% AbO3
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b ..
,J(epala B~g1-Ji )\qministrasi Kementerianf ....~ , .. tr- ,\
I I ---- - --'
-( i ' 1 /, IRC, J, ~ J.·,, .
\\ - '
\~ - // , .
.,:_k - / ~ / 1/
:.-:>.,~ t l~~-¥f0
NIP f 9~-~ 219900110014"\
TERMASUK TARIF
DALAM BEAKELUAR
POS TARIF (%)
ex 2604.00.00 10
ex 2606 . 00.00 10
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
fi (
jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 18 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 98/PMK.010/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
This regulation interacts with existing laws such as the Customs Law and other ministerial regulations, which govern the classification and tariff imposition on export goods.