No. 95 of 2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah Di Bidang Infrastruktur Oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah Di Bidang Infrastruktur Oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the scope and procedures for government guarantees in infrastructure provided by the Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI). It aims to optimize the role of BUPI as a fiscal instrument of the government to support infrastructure development through risk management and financial guarantees.
The regulation primarily affects BUPI, which is a state-owned enterprise tasked with providing government guarantees in infrastructure. It also impacts local governments (Kepala Daerah), state-owned enterprises (BUMN), and regional-owned enterprises (BUMD) involved in infrastructure projects.
- Pasal 2 states that the government guarantees are intended to enhance the creditworthiness of the parties involved in infrastructure projects. - Pasal 4 outlines the types of risks covered by BUPI, including infrastructure risk, political risk, and default risk. - Pasal 6 details the submission process for guarantee proposals, requiring documentation such as financial models and risk mitigation plans. - Pasal 9 mandates BUPI to maintain good governance practices to uphold the credibility of its guarantees. - Pasal 15 requires the Minister of Finance to ensure BUPI can fulfill its obligations effectively, including providing counter guarantees for specific projects.
- Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI): A state-owned enterprise established to provide government guarantees in infrastructure. - Jaminan Pemerintah: Government guarantees provided to support infrastructure development. - Penerima Jaminan: Entities that receive guarantees from BUPI for infrastructure projects.
This regulation came into effect on July 19, 2017, and it does not explicitly replace any previous regulations but builds upon existing laws regarding state capital participation and infrastructure guarantees.
The regulation references several laws and regulations, including Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 and Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010, which govern state capital participation and infrastructure guarantees, respectively.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 4 specifies that BUPI covers various risks, including infrastructure, political, and default risks, which are essential for assessing the viability of infrastructure projects.
Pasal 6 outlines the requirements for submitting guarantee proposals to the Minister of Finance, including necessary documentation such as financial models and risk mitigation plans.
Pasal 9 mandates BUPI to implement good governance practices to maintain the credibility of its guarantees, ensuring transparency and accountability in its operations.
Pasal 15 requires the Minister of Finance to take necessary actions to ensure BUPI can effectively perform its role as a guarantor, including providing counter guarantees for specific projects.
Pasal 14 emphasizes the importance of risk management in BUPI's operations, requiring the establishment of a comprehensive risk management system.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (20K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERJKEUANGAN REPUBLlK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 / PMK. 0�2017 TENTANG RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DI BIDANG INFRASTRUKTUR OLEH BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur, perlu diatur mengenai ruang lingkup dan tata cara pemberian penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur oleh Perusahaan Perseroan (Persero); b. bahwa Persero sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI); c. bahwa untuk tata kelola pelaksanaan pemberian penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur yang dilakukan oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur diperlukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dalam memberikan penjaminan infrastruktur; twww.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 15 -- Mengingat d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sarna Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, perlu diatur ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf b; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20. 03 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur fwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 15 -- M�netapkan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 234); 6. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sarna Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/ PMK. 06/2013 tentang Penyusunan, Penyampaian dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan; 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/ PMK.06/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan; MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DI BIDANG INFRASTRUKTUR OLEH BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan penJamlnan Pemerintah di bidang infrastruktur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pepdirian Perusahaan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah twww.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 15 -- 2. diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur. Menteri/ Kepala Lembaga adalah kementerianjkepala lembaga atau didelegasikan untuk bertindak p1mp1nan pihak yang mewakili kementerianjlembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang ruang lingkup, tugas, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah prov1ns1, atau bupatijwalikota bagi daerah kabupaten/ kota atau pihak yang didelegasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mewakili kepala daerah bersangkutan. 4. Jaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur adalah jaminan yang diberikan oleh Menteri Keuangan untuk dan atas nama Pemerintah untuk mendukung penyediaanjpembangunan infrastruktur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Jaminan BUPI adalah Jaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur yang diberikan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Penerima Jaminan adalah badan usaha, lembaga keuangan nasional, lembaga keuangan internasional, atau pihak lain yang mengadakan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur dengan Terjamin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Perjanjian Penyediaan Infrastruktur. 7. Terjamin adalah Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengadakan kerjasama dengan Penerima Jaminan berdasarkan twww.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 15 -- Perjanjian dimaksud undangan. Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dalam ketentuan peraturan perundang- 8. Perjanjian Jaminan BUPI adalah perjanjian yang memuat syarat dan ketentuan mengenai jaminan yang dibuat dan ditandatangani oleh BUPI dan Penerima Jaminan. 9. Kerjasama Penyediaan Infrastruktur adalah kerjasama yang dilakukan antara Terjamin dengan Penerima Jaminan dalam bentuk pembiayaan infrastruktur, pembangunan infrastruktur, pinjaman, dan/ atau bentuk lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Perjanjian Penyediaan Infrastruktur adalah perJanJian yang memuat hak dan kewajiban antara Terjamin dengan Penerima Jaminan dalam rangka Kerjasama Penyediaan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Rasio Kecukupan Modal, yang selanjutnya disebut Gearing Ratio adalah batas yang ditetapkan untuk mengukur kemampuan BUPI dalam melakukan kegiatan penjaminan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Jaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur yang diberikan melalui BUPI dimaksudkan untuk mengoptimalisasi peran BUPI sebagai instrumen fiskal Pemerintah dalam menyediakan Jaminan Pemerintah sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip pengendalian dan pengelolaan risiko fiskal untuk mendukung penyediaan infrastruktur. Pasal 3 Jaminan BUPI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan kredit pihak Terjamin dan/ atau proyek infrastruktur untuk penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum. t www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 15 -- BAB III RUANG LINGKUP DAN TATA CARA Bagian Kesatu Ruang Lingkup Jaminan BUPI Pasal 4 Jaminan BUPI mencakup risiko sebagai berikut: a. risiko infrastruktur; b. risiko politik; c. risiko gagal bayar; dan/ atau d. risiko lain, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan. Bagian Kedua Tata Cara Jaminan BUPI Pasal 5 BUPI dapat memberikan Jaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah, atau BUMN/ BUMD mengajukan usulan penJamlnan kepada Menteri Keuangan dan/ atau BUPI dengan memperhatikan bentuk Kerjasama Penyediaan Infrastruktur. (2) Usulan Jaminan BUPI disertai dengan jenis risiko yang diusulkan untuk dijamin. (3) Usulan Jaminan BUPI disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. model keuangan proyek infrastruktur; b. rancangan atau konsep akhir Perjanjian Penyediaan Infrastruktur; twww.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 15 -- c. dokumen rencana mitigasi risiko; dan d. dokumen lain. Pasal 7 BUPI melakukan evaluasi atas usulan Jaminan BUPI dengan memperhatikan kemampuan keuangan BUPI. Pasal 8 (1) Ketentuan mengenai pedoman pemberian Jaminan BUPI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. (2) Pedoman pemberian Jaminan BUPI dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. sifat dan/ atau karakteristik Jam1nan sebagai perjanjian yang bersifat ikutan (assesoir) terhadap perjanjian pokok; b. sifat dan/ atau karakteristik pembiayaan dan jenis risiko yang dijamin; c. prosedur pemberian dan pelaksanaan yang transparan dan akuntabel, dan kredibilitas Jaminan BUPI di sisi Penerima Jaminan; dan d. tidak menghilangkan sifat dan/ atau karakteristik Jaminan BUPI sebagai Jaminan Pemerintah (sovereign guarantee). BAB IV TATA KELOLA PENJAMINAN BUPI Bagian Kesatu Cakupan Tata Kelola Penjaminan BUPI Pasal 9 (1) BUPI melaksanakan tata kelola penJamlnan untuk menjaga kredibilitas Jaminan BUPI. (2) Tata kelola penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hal-hal sebagai berikut: a. penempatan kekayaan dalam bentuk investasi; fwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 15 -- b. kecukupan likuiditas; c. kecukupan modal; dan d. pengelolaan risiko. Bagian Kedua Penempatan Kekayaan dalam Bentuk Investasi Pasal 10 (1) Penempatan kekayaan dalam bentuk investasi dilakukan untuk tujuan menambah kekayaan BUPI dan dilakukan atas porsi tertentu kekayaan BUPI pada instrumen keuangan terpilih. (2) BUPI dapat melakukan penempatan kekayaan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. berdasarkan hasil analisis BUPI terhadap risiko yang mengancam likuiditas, solvabilitas dan kapasitas penjaminan BUPI, dan keberlangsungan BUPI sebagai perseroan; dan b. sesuai dengan maksud dan tujuan BUPI sebagai instrumen kebijakan fiskal. (3) Penempatan kekayaan dalam bentuk investasi BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri, yang meliputi: a. deposito berjangka, termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank; b. surat berharga negara; c. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; d. surat utang korporasi dan sukuk korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek; dan e. reksa dana. (4) Investasi berupa deposito berjangka, termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada fwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 15 -- Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. penempatan pada Bank Buku 2, Bank Buku 3, dan/ atau Bank Buku 4; b. paling sedikit memiliki peringkat AA atau yang setara dari lembaga pemeringkat efek yang tela� memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; c. pada setiap Bank Pemerintah paling tinggi 25 o/o (dua puluh lima persen) dari jumlah modal Perseroan dan di luar Bank Pemerintah paling tinggi 10%> (sepuluh persen) dari jumlah modal Perseroan; dan d. investasi berupa penempatan dana pada Bank Buk�J 2 paling tinggi 25 o/o (dua puluh lima persen) dari modal inti (tier 1) Bank yang bersangkutan. (5) Investasi berupa surat utang korporasi dan sukuk korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. untuk surat utang korporasi dan sukuk korporasi yang diterbitkan oleh BUMN, pada saat penempatan, paling sedikit memiliki peringkat AA atau yang setara dari lembaga pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; b. untuk surat utang korporasi dan sukuk korporasi yang diterbitkan oleh BUMD atau swasta, paling sedikit memiliki peringkat AAA atau yang setara da:-i lembaga pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan c. untuk setiap emiten paling tinggi 5 °/o (lima persen) dari jumlah modal perseroan dan seluruhnya paling tinggi 20°/o (dua puluh persen) dari jumlah modal perseroan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 15 -- (6) Investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. merupakan produk reksa dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang terdaftar pada lembaga pengawas di bidang pasar modal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; dan b. untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 20o/o (dua puluh persen) dari jumlah penempatan pada reksa dana dan seluruhnya paling tinggi 10 °/o ( sepuluh persen) dari jumlah investasi. Pasal 11 (1) Pengambilan keputusan atas kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dilakukan sesuai dengan kaidah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). (2) BUPI menyusun kebijakan dan strategi investasi yang mencakup aspek paling sedikit: a. penentuan mengenai: 1. jumlah porsi kekayaan maksimal yang disetujui untuk diinvestasikan; 2. instrumen keuangan yang dapat dipilih; dan b. analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a. (3) BUPI meninjau ulang kebijakan dan strategi investasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit setiap 2 (dua) tahun sekali. Bagian Ketiga Kecukupan Likuiditas Pasal 12 (1) BUPI harus menJaga kecukupan likuiditas secara berkesinambungan sesuai dengan kaidah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). fwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 15 -- (2) Dalam rangka menJaga kecukupan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUPI dapat melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan nasional dan/ atau internasional yang dituangkan dalam perjanjian dukungan likuiditas. (3) Perjanjian dukungan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh BUPI dan penyedia dukungan likuiditas. (4) Penyediaan dukungan likuiditas dari lembaga keuangan kepada BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui instrumen keuangan yang tersedia pada pasar keuangan, sepanjang memenuhi kriteria: a. berbentuk pinjaman konvensional atau pembiayaan syariah kepada BUPI; dan b. ketersediaan dana pada saat dibutuhkan oleh BUPI (standby loan). Bagian Keempat Kecukupan Modal Pasal 13 (1) Dalam rangka mengoptimalkan kapasitas penJamlnan, BUPI wajib menJaga kecukupan modal dengan menggunakan Gearing Ratio. (2) Gearing Ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara total nilai penjaminan dengan ekuitas pada waktu tertentu. (3) Gearing Ratio penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 10 (sepuluh) kali. (4) BUPI harus menyusun rencana mitigasi untuk memenuhi ketentuan Gearing Ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menlnJau kembali besaran Gearing Ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama setiap 2 (dua) tahun sekali. f www.jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 15 -- Bagian Kelima Pengelolaan Risiko Pasal 14 (1) BUPI harus melaksanakan pengelolaan risiko dari kegiatan sebagai berikut: a. pemberian dan pelaksanaan Jaminan BUPI berdasarkan Perjanjian Jaminan BUPI; b. pemberian dan pelaksanaan Jamlnan bersama Kementerian Keuangan dan BUPI berdasarkan perJanJlan penjaminan bersama Kementerian Keuangan dan BUPI baik yang dilaksanakan dengan prinsip Single Window Policy maupun dengan prinsip lainnya; c. pemberian dan pelaksanaan jaminan bersama BUPI dengan lembaga keuangan multilateral (co-guarantee) berdasarkan pembagian risiko dalam perjanjian penjaminan bersama terkait penempatan kekayaan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan d. operasional perusahaan sehari-hari. (2) Dalam rangka pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUPI membangun sistem pengelolaan risiko secara terpadu dengan memperhatikan kaidah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) . BAB V DUKUNGAN PEMERINTAH TERHADAP BUPI Pasal 15 (1) Menteri Keuangan melakukan langkah-langkah yang terencana dan diperlukan untuk memastikan agar BUPI mampu melaksanakan tugasnya selaku penjamin dengan baik, dan memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Jaminan BUPI. ; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 15 -- (2) Langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian counter guarantee atas Jaminan BUPI, yang berlaku khusus pada proyek KPBU; b. upaya terencana untuk menJaga kapasitas penjaminan BUPI yang dilakukan melalui penambahan modal sesua1 dengan mekanis1ne Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan c. penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam huruf b juga mempertimbangkan paling sedikit tambahan risiko dan tambahan proyek yang akan dijamin. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 16 (1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pemberian Jaminan BUPI dan pemberian jaminan bersama Kementerian Keuangan dan BUPI, dan Jaminan BUPI dengan pihak lain, BUPI wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Keuangan c. q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan pengelolaan pengendalian kontinjensi triwulanan; b. laporan pengelolaan risiko triwulanan; dan c. laporan kegiatan usaha semesteran. kewajiban (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah periode dimaksud berakhir. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 15 -- Pasal 17 (1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menelaah dan mengevaluasi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (2) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memanggil BUPI untuk mengklarifikasi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (3) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan berdasarkan hasil telaahan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Rekomendasi kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. Pasal 18 Dalam hal BUPI terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko akan memberikan teguran tertulis kepada Direksi BUPI dengan tembusan Menteri Keuangan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 Terhadap penempatan kekayaan BUPI dalam bentuk investasi reksa dana yang telah berjalan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dapat tetap dilaksanakan sampai dengan investasi tersebut jatuh tempo. twww.jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 15 -- . ' BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2017 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 986 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum � LUHUT _N1.R. LIMBONG f NIP 19610503 198810 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 15 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah Di Bidang Infrastruktur Oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
tentang KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 95/PMK.08/2017/2017. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 16 mandates BUPI to submit periodic reports to the Minister of Finance, detailing risk management and operational activities, ensuring ongoing oversight.
Pasal 10 outlines the investment guidelines for BUPI, specifying the types of financial instruments that can be used for investment to enhance BUPI's wealth.