No. 89 of 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for determining the 'Nilai Lain' (Other Value) as the basis for calculating Value Added Tax (VAT) on the delivery of certain agricultural products in Indonesia. It aims to ensure fairness in taxation for agricultural goods and provides specific guidelines for businesses involved in this sector.
The regulation primarily affects 'Pengusaha Kena Pajak' (Taxable Entrepreneurs) engaged in the agricultural sector, specifically those involved in the delivery of certain agricultural products as listed in the regulation. This includes businesses in agriculture, plantations, and forestry.
- According to Pasal 2, the delivery of certain agricultural products by Taxable Entrepreneurs is subject to VAT. - Pasal 3 states that the basis for calculating VAT on these deliveries can utilize 'Nilai Lain', which is set at 10% of the selling price if chosen by the entrepreneur. - Pasal 5 outlines that input tax on the acquisition of taxable goods and/or services related to the delivery of these agricultural products using 'Nilai Lain' cannot be credited. - Pasal 7 requires Taxable Entrepreneurs opting for 'Nilai Lain' to notify the Head of the Tax Service Office where they are registered. - Pasal 8 allows for the use of the selling price as the basis for VAT calculation in subsequent tax periods after notifying the tax office.
- 'Barang Kena Pajak' (Taxable Goods): Goods subject to tax under the VAT law. - 'Dasar Pengenaan Pajak' (Tax Base): The amount used to calculate the tax owed. - 'Faktur Pajak' (Tax Invoice): A document issued by a Taxable Entrepreneur as proof of tax collection on taxable goods or services.
This regulation came into effect on July 27, 2020, as stated in Pasal 10. It replaces previous regulations regarding the determination of tax bases for agricultural products.
The regulation references and builds upon the framework established in earlier laws, including Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 regarding VAT and luxury goods tax, and is aligned with the principles set forth in the Indonesian Constitution and other relevant financial regulations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that the delivery of certain agricultural products by Taxable Entrepreneurs is subject to VAT.
Pasal 3 allows Taxable Entrepreneurs to use 'Nilai Lain' as the basis for VAT calculation, set at 10% of the selling price.
Pasal 5 specifies that input tax related to the acquisition of taxable goods using 'Nilai Lain' cannot be credited.
Pasal 7 mandates that Taxable Entrepreneurs using 'Nilai Lain' must notify the Tax Service Office where they are registered.
Pasal 8 allows for the use of the selling price as the basis for VAT calculation in subsequent tax periods after proper notification.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (29K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89 /PMK.010/2020 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak; b. bahwa untuk lebih menJamm rasa keadilan atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu, perlu mengatur secara tersendiri penetapan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dalam Peratur an Menteri Keuangan; c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) dan Pasal 16A Undang - Und a n g Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 18 -- Mengingat atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4 . Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 186 2) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 18 -- Menetapkan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG NILA! LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 ten.tang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah se bagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. 2 . Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ a tau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan J asa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 42 Tahun 2009 . 3. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 4 . Harga Jual adal ah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 18 -- 5. Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. 6. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 7. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang se haru snya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/ a tau impor Barang Kena Pajak. 8. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. 9 . Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 42 Tahun 2009. 10. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Pengusaha Kena Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Pasal 2 (1) Atas pe nyerahan Barang Kena Pajak berupa barang hasil pertanian tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Rincian barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dala m Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini. /l www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 18 -- Pasal 3 (1) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat menggunakan Nilai Lain. (2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nilai Lain atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu tersebut ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual. Pasal 4 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). Pasal 5 (1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilaj Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak dapat dikreditkan. (2) Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang pengaturannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 6 (1) Atas penyerahan barang hasil pe rtanian tertentu yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, pe rkebunan, dan k e hutanan dilakukan lewww.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 18 -- pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 7 (1) Pengusaha Kena Pajak yang memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dalam Tahun Pajak dimulainya penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Pasal 8 (1) Pengusaha Kena Pajak yang memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat menggunakan Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan barang hasil pertanian terten tu. (2) Penggunaan Harga Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada awal Masa Pajak setelah Tahun Pajak penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak berakhir dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan atas penggunaan Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak tersebut . (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama setelah Tahun J2 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 18 -- Pajak penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak berakhir. (4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menggunakan Harga Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), Pengusaha Kena Pajak tidak dapat menggunakan kembali Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk Masa-Masa Pajak dan Tahun-Tahun Pajak berikutnya. Pasal 9 (1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 harus dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak . (2) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap saluran tertentu tersebut, pemberitahuan dibuat secara tertulis menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B untuk pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C untuk pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusah a Kena Pajak terdaftar dengan cara: a. langsung; b. secara elektronik ke alamat posel (email) KPP yang telah terdaftar c. melalui pos dengan bukti pengiriman surat ; atau d . pe rusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada aya t (2) ditandatangani oleh: a . Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang meny ampaikan pemberitahuan merupakan Wajib Pajak orang pribadi; atau www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 18 -- b. Pimpinan tertinggi atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan perpajakan, yang dibuktikan dengan fotokopi dokumen pendirian badan usaha berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan pemberitahuan merupakan Wajib Pajak badan. Pasal 10 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 18 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia . Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 838 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. ministrasi Kementerian YAU ) . 13 199703 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 18 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89/PMK. 010/2020 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENMN PAJAK ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU A. RINCIAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU NO KOMODITI PROSES JENIS BARANG I. PERKEBUNAN 1. Kelapa Sawit - Dipetik, dibrondol - Tandan Buah Segar (TBS) - Buah - Dipetik, direbus, -Cangkang, ampas, daun - Cangkang dirontokkan, dicacah, dan komposnya serta dipress, dikeringkan, limbah dipecah, dipisahkan -Tempurung basah/kering (cangkang dan inti sawit) 2. Kakao - Dipetik, diperam, dikupas, - Biji Kakao kering - Buah fermentasi/tanpa fermen tasi / non fermen tasi fermentasi, dikeringkan - Kulit, sekam, selaput dan sisa lainnya dan komposnya, serta limbah 3. Kopi - Dipetik, diperam, dikupas, - Biji Kopi Kering -Bu a h fermentasi/tanpa - Biji Kopi sangrai fermentasi, dikeringkan - Dipetik, diperam, dikupas, fermentasi/tanpa fermentasi, dikeringkan, disangrai 4. Aren -Disadap - Nira aren - Nira - Dipotong , dicacah , - Daun , ampas dan - Daun/batang fermentasi komposnya 5. Jambu Mete - Dipetik, tidak dikupas - Mete Gelondong (mete - Biji Mete (tanpa dikacip) berkulit) - Dipetik, dikeringkan, - Kaca ng Mete dikemas, tidak dikemas Basah/Kering, limbah 6. Lada - Dipetik, dipisahkan , -Lada hita m - Buah dicelup/tanpa dicelup, -Lada putih -- dikeringkan - Dipetik, dipisahkan, direndam, dikupas, dikeringkan 7. Pala - Dip etik, dipotong, - Biji Pala Kering (berkulit - Biji dikeringkan dan dikupas) - Buah - Dipetik, dipotong, - Buah Pala Kering, Fuli - Bunga dikeringkan -Bunga Pala www.jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 18 -- NO KOMODITI PROSES JENIS BARANG - Kulit ari - Dipetik , dikeringkan -Fuli - Dipetik, dikupas , dikeringkan 8 . Cengkeh · - Dipetik, dikeringkan - Cengkeh Ke ring - Bunga - Dipetik , dikeringkan - Tangkai dan daun ce ngkeh - Tangkai / daun Kering 9. Karet - Disadap , koagulasi -Slab - Getah - Disadap , koagulasi, digiling, -lump dianginkan - Sheet angin - Disadap, koagulasi, digiling , - Lateks pekat dianginkan , diputar,diawetkan 10 . Teh - Dipetik, dihamparkan - Pucuk segar teh - Daun dilayukan/ difermentasi, - Daun teh kerin g dikeringkan, sortasi fermentasi / non fermentasi 11. Te mbakau - Dipetik , dirajang , -Tembakau Rajang - Daun dikeringkan, diomprong, bas ah / kering disortasi -Te mbakau Lembaran - Dipetik, dikerin g kan, basah / kering disort asi 12. Te bu - Ditebang - Bat ang Tebu - Ba tang - Dit e bang , dipotong - Pucuk Tebu 13. Kapas - Dipetik, dikeringkan , :. Ka pas hasil g aruk dan sisi r - Bu a h dipisahkan dari biji, - Kapas tidak digaruk dan digaruk , disisir ti.dak disisir -Biji Kapas 14. Ka puk - Dip e tik, pemisahan - Kapuk hasil ga ruk da n - Buah gelondong , pemecah a n sisir gel ondon g - Kapuk Gelondon g - Biji dan Kulit Ka puk 15. Rami , Rosell a, Dipotong, dikupas , Serat Ment ah/ Diolah tanp a Jute , Kenaf, direndam, dicuci , pintal Abaca dan dikerin g kan lainnya - Ba tang 16 . Ka yum a ni s Dipotong , dikup a s , - Kulit Kayu Ma ni s dan - Kulit Ba tang ditumbuk, dike ringka n Bunganya; Le mb a ran - Tumbuk 17. Kin a Diku p a s, dikerin g kan Kulit Kina Ke rin g - Kulit Batang l embaran / tumbuk 18. Panili Dipe t ik , dik e rin gk a n , Buah / biji Va nili Kerin g www.jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 18 -- NO KOMODITI PROSES JENISBARANG - Buah/Biji dirajang 19. Nilam Dipetik, dirajang, dijemur Daun Nilam (Segar atau - Daun Kering) 20. Jarak Pagar Dipetik, diperas Biji, ampas - Buah 21. Sereh Dipetik, dirajang, dijemur Daun Sereh - Daun 22. Atsiri Dipetik, dirajang, dijemur Daun Atsiri (Segar atau - Daun, akar, Kering) bunga, buah 23. Kelapa -Dipetik - Kelapa segar - Buah - Dipetik, dicungkil, :..Kopra - Kulit Buah dikeringkan - Sabut Kering (Sabut) - Dipetik, dikupas, dicacah - Batok kelapa kering -Tempurung - Dipetik, dikupas, - Bahan kayu (Glugu) - Batang dikeringkan - Dipotong dalam bentuk segar atau Diawetkan 24. Tanaman Distek, dicangkok, diokulasl Stek, Cangkokan, Okulasi Perkebunan dan dan sejenisnya dan Bahan Tanaman Sejenisnya Lainnya . - Batang, biji, daun II. TANAMAN PANGAN 1. Padi - Dipotong, dirontokkan, -Merang dipisahkan -Sekam - Dipotong, dirontokkan, -Bekatul, dedak dikeringkan, dikuliti, - Jerami dan Komposnya dipisahkan - Dipotong, dirontokkan, dikeringkan, dikuliti, dipisahkan, disosoh - Dipotong, dirontok, diraj ang, dikeringkan. 2. Jagung - Dipetik, dicacah -Tongkolutuh/cacah - Dipetik, dicacah, basah / kering dikeringkan - Bonggol u tuh / cacah - Dipetik, dicacah, -Daun lembaran/cacah dikeringkan basah / kering - Dikeringkan - Klobot lembaran/ cacah - Dikeringkan, dicacah basal1 / kering - Dipotong, dicacah, - Batang utuh/ cacah dikeringkan basah / kering www.jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 18 -- NO KOMODITI PROSES JENISBARANG 3. Kacang-Kacangan a. Kacang Tanah -Dipanen /d icabut , - Kacang tanah gelondong - Polong dibersihkan segar -Dipanen/dicabut, - Kacang tanah gelondong dibersihkan, dikeringkan, · kering dipecah, dikuliti. - Kacang ose kering; berkulit ari/tidak berkulit b. Kacang Hijau - Kacang polong - Polong segar /kering/ dingin/beku - Kacang ose kering; berkulit ari/tidak berkulit 4. Umbi-Umbian a.Ubi Kayu -Gaplek - Umbi rajang/ cacah; basah / kering b.Ubi Jalar - Ubi Jalar - Ubi Jalar utuh/ rajang/ cacah c. Talas, Garut, - Ubi segar Gembili dan - Ubi utuh/rajang/cacah; Umbi Lainnya · basah / kering/ din gin/ beku III. TANAMAN HIAS DAN OBAT 1. Tanaman hias - Dipindah utuh, diberi - Tanaman hias bunga dan media / tanpa media, dan taman hias berdaun, dikemas / tan pa ·dikemas dalam media 2. Tanaman potong - Dipetik dipotong, direndam - Daun dan bunga potong - Daun, Bunga larutan penyegar, diikat, kemas / tidak dike mas dibungkus / digulung, dikepak (oackin e:) 3. Tanaman o bat - Dipetik, diiris, dikeringkan, - Segar, simplisia kering -Buah dikemas - Segar, simplisia kering -Daun - Segar, simplisia kering - Biji - Segar, sim plisia kering -Umbi - Segar, simplisia kering - Batang, kulit, bunga dan lain - lain IV. HASIL HUTAN A. Hasil Hutan Kayu 1. Kayu - Bagian dari po hon yang - Kayu bulat besar dipotong, dikuliti dengan tangan ataupun lidak, diberi bahan pengawet mau pun tidak, dihilangkan getahnya atau tidak, menjadi batang dengan ukuran diameter 30 (tiga - Kayu bulat kecil puluh) cm atau lebih. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 18 -- NO KOMODITI PROSES JENIS BARANG - Bagian dari pohon yang dipotong, dikulit i dengan tangan ataupun tidak, diberi bahan pengawet maupun t i dak, dihilangkan getahnya atau tidak, menjadi batang dengan ukuran diameter kurang dari 30 (tiga puluh) cm. 2. Kelapa Sawit Bagian dari pohon yang Kayu bulat kelapa sawit - Kayu dipotong, diberi bahan pengawet atau tidak. 3. Karet Bagian dari pohon yang Kayu bulat karet - Kayu dipotong, diambil getahnya atau tidak, diberi bahan pengawet atau tidak. B. Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) 1. Bambu Bagian dari pohon yang Bambu bulat kering - Batang dipotong, diawetkan atau tidak, dikeringkan. 2. Rotan - Batang rotan yang total) - Rotan asalan mengalami pembersihan dan peruntian tetapi belum mengalami pencucian dan dikeringkan. - Rotan bundar WS (Washed - Batangan rotan yang telah and Sulphurized) dibersihkan, penggosokan dan pengeringan dan pengawetan dengan asap belerang (lashed dan Sulphunzed). 3. Gaharu Dicincang, dipilah diambil Gubal gaharu dan bagian gaharunya, Kamedangan dikeringkan. 4. Agathis Pembersihan kulit, dikoak, Kopal - Kopal ditampung getahnya sampai rnengeras. 5. Shorea Pembersihan kulit, dikoak, Damar - Damar mala ditampung getahnya saliva' kucing mengeras. 6. Kemiri Buah dikupas kulitnya, biji Biji kemiri kering, daging - Biji dipecah atau tidak, daging biji kering biji dikeringkan . 7 . Tengkawang Buah dikupas kulitnya, biji Biji tengkawang - Biji dipecah daging biji dikeringkan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 18 -- B. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN MEMILIH UNTUK MENGGUNAKAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENMN PAJAK ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU · · ·· · ····················· · ·· · (1) .......................... .... (2) ·············, ·· · ······ · ············· (3) Nomor Lampiran Hal Pemberitahuan Penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Basil Pertanian Tertentu Yth. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP ......... ... .......... ... . .... (4) ........................... ... (5) Sehubungan dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penye rahan Barang Basil Pertanian Tertentu bagi PKP yang berkegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan, dengan ini saya: Nama NPWP Alamat Surel Aktif bertindak ........... . .......... .. ... .. . (6) .. .... ...... . ..... .. .......... (7) ····· ·· ···· · ·················· (8) ...... . ............. . ..... .... (9) D atas nama diri sendiri D sebagai pengurus*) dari Wajib Pajak badan: Nama NPWP Alamat ........... . ....... . .......... (10) : .............................. (11) : ... .... ..... .. ... . ............ (12) memberitahukan untuk menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu oleh PKP sebagaimana tersebut di atas dimulai pada Masa Pajak .............. . ..... (13) Tahun Pajak .................... (14). Dengan ini saya menyatakan bahwa informasi yang saya sampaikan dalam pemberitahuan ini adalah sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dan bersedia bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan dalam hal terdapat ketidaksesuaian. Demikian pemberitahuan ini saya sampaikan. Wajib Pajak/Pengurus* ··········· ·· ··························· (15) www.jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 18 -- PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN MEMILIH UNTUK MENGGUNAKAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) * Diisi dengan nomor surat Diisi dengan jumlah lampiran surat Diisi dengan tempat dan tanggal surat · Diisi dengan nama KPP tempat disampaikan pemberitahuan Diisi dengan alamat KPP tempat disampaikan pemberitahuan Diisi dengan nama Wajib Pajak orang pribadi atau pengurus dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak badan Diisi dengan NPWP Wajib Pajak orang pribadi atau pengurus dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak badan Diisi dengan alamat Wajib Pajak orang pribadi atau pengurus dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak badan Diisi dengan alamat surat elektronik aktif Wajib Pajak orang pribadi atau pengurus dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak badan Diisi dengan nama Wajib Pajak badan Diisi dengan NPWP Wajib Pajak badan Diisi dengan alamat Wajib Pajak badan Diisi dengan Masa Pajak pertama dalam Tahun Pajak dimulainya penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu Diisi dengan Tahun Pajak dimulain ya penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Peng e naan Pajak atas penyerahan barang hasil pertania n tertentu Diisi dengan nama dan tanda tangan Wajib Pajak, serta cap perusahaan Caret yang tidak perlu; Pimpinan tertinggi atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 18 -- C. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN UNTUK MENGGUNAKAN HARGA JUAL SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU Nomor Lampiran Hal ......................... ..... ( 1) .............................. (2) Pemheritahuan Penggunaan ............. , ............. . ......... (3) Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Ba.rang Hasil Pertanian Tertentu Yth. Direktur Jenderal Pajal< c.q. Kepala KPP .............................. (4) .................. ··· ········· (5) Sehubungan dengan dilakukannya perubahan kebijakan administrasi PPN Wajib Pajak terkait Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan ha.rang hasil pertanian tertentu dan memperhatikan ketentuan terkait peruhahan dari penggunaan Nilai Lain menjadi Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan ha.rang hasil pertanian tertentu bagi PKP yang berkegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan sebagaimana diatur <la.lam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.010/2020 ten.tang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Ba.rang Hasil Pertanian Tertentu , dengan ini saya: Na.ma NPWP Ala.mat Sure l Aktif bertindak .. ............................ (6) .................. ... .. ....... (7) ......... ...... ............... (8) .............................. (9) D atas nama diri sendiri D sehagai pen.gurus*) dari Wajih Pajak badan: Nama NPWP Alamat ..................... . ........ (10) ............................ .. (11) ............................. . (12) memberitahukan untuk menggunakan Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan ha.rang hasil pertanian terte ntu oleh PKP sebagaimana tersehut di atas dimulai pada Masa Pajak ......... .. ......... (13) Tahun Pajak .... .... ...... .. . ... (14) dan tidak akan menggunakan kembali Nilai Lain sehagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan ha.rang hasil pertanian tertentu. Dengan ini saya menyatakan bahwa informasi yang saya sampaikan dalam pemheritahuan ini adalah sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dan bersedia bertanggun g jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan dalam hal terdapat ketidaksesuaian. Demikian pemberitahuan ini saya sampaikan . Wajib Pajak/Pengurus* ............ . ... ................ .. ... . .. ( 15) www.jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 18 -- PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN UNTUK KEMBALI MENGGUNAKAN HARGA JUAL SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) * Diisi dengan nomor surat Diisi dengan jumlah lampiran surat Diisi dengan tempat dan tanggal surat Diisi dengan nama KPP tempat disampaikan pemberitahuan Diisi dengan alamat KPP tempat disampaikan pemberitahuan Diisi dengan nama Wajib Pajak orang pribadi atau pengurus dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak badan Diisi dengan NPWP Wajib Pajak orang pribadi atau pengurus dalam hal diajukan ol eh Wajib Pajak badan Diisi dengan alamat Wajib Pajak orang pribadi atau pengurus dalam hal diajukan ol eh Wajib Pajak badan Diisi dengan alamat surat elektronik aktif Wajib Pajak orang pribadi atau pengurus dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak badan Diisi dengan nama Wajib Pajak badan Diisi dengan NPWP Wajib Pajak badan Diisi dengan alamat Wajib Pajak badan Diisi dengan Masa Pajak pertama dalam Tahun Pajak setelah penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu Diisi dengan Tahun Pajak setel~ penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu Diisi dengan nama dan tanda tangan Wajib Pajak, serta cap perusahaan Caret yang tidak perlu; Pimpinan tertinggi atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum ~==:---.. u.b. ministrasi Kementerian SYAB ) . 0213 199703 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 18 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
tentang PERPAJAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 89/PMK.010/2020/2020. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.