MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84TAHUN2020
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 36/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA
PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG
DIKENAKAN BEA KELUAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mendorong ekspor produk industri kehutanan
yang dikenakan bea keluar berupa kayu veneer dan slat
pensil, serta untuk mendukung hilirisasi produk kayu
olahan di dalam negeri berupa kayu merbau, kayu meranti
putih, dan kayu meranti kuning, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara
penetapan harga patokan ekspor atas produk pertanian
dan kehutanan yang dikenakan bea keluar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan
terhadap ketentuan mengenai tata cara penetapan harga
patokan ekspor atas produk pertanian dan kehutanan
yang dikenakan bea keluar sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/
5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan
Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang
Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali
-- 1 of 11 --
Mengingat
diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 112/M-DAG/PER/12/2015 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan
Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian
dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan
Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan
Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
-- 2 of 11 --
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang
Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4886);
7. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang
Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum di
Bidang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 395);
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan
Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan
Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 675)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 112/M-DAG/
PER/12/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012
tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas
Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea
Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1996);
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);
-- 3 of 11 --
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017
tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea
Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor
yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1234);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI
PERDAGANGAN NOMOR 36/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG
TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS
PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN
BEA KELUAR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan
Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan
Yang Dikenakan Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 675) yang telah beberapa kali diubah
dengan Peraturan Menteri Perdagangan:
a. Nomor 54/M-DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/
5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan
Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang
Dikenakan Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1205);
-- 4 of 11 --
b. Nomor 55/M-DAG/PER/7/2015 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/
PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan
Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang
Dikenakan Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1186); dan
c. Nomor 112/M-DAG/PER/12/2015 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan
Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian
dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1996),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Daftar merek RDB Palm Olein dalam kemasan
bermerek dan dikemas dengan berat netto < 25 kg
(dua puluh lima kilogram) dengan Pos Tarif
ex 1511.90.36 ditetapkan oleh Direktur Jenderal
atas nama Menteri.
(2) Merek RBD Palm Olein sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
a. merek dalam negeri; dan
b. merek luar negeri.
(3) Merek dalam negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a harus dibuktikan dengan fotokopi
sertifikat merek atau surat pernyataan kepemilikan
merek.
-- 5 of 11 --
(4) Merek luar negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b hams dibuktikan dengan fotokopi
dokumen kontrak atau surat perjanjian antara
prinsipal pemegang merek luar negeri dengan
eksportir dan/atau produsen.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1) HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
dapat diusulkan oleh:
a. Menteri Pertanian dalam hal ini Direktur
Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian
untuk ekspor produk perkebunan;
b. Menteri Perindustrian dalam hal ini Direktur
Jenderal Industri Agro, Direktur Jenderal
Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil,
Kementerian Perindustrian untuk ekspor produk
industri; dan/atau
c. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan
Hutan Produksi Lestari, Kementerian Kehutanan
untuk ekspor produk kehutanan.
(2) Usulan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui
Ketua Tim Penetapan HPE paling lambat 10
(sepuluh) hari sebelum tanggal berakhirnya masa
berlaku HPE.
(3) Dalam hal HPE telah ditetapkan dan/atau terdapat
perubahan penetapan barang ekspor yang
dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, usulan
HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan sewaktu-waktu secara tertulis kepada
Menteri melalui Ketua Tim Penetapan HPE.
-- 6 of 11 --
(4) Usulan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dibahas oleh Tim Penetapan HPE.
(5) Berdasarkan basil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Tim Penetapan HPE
mengusulkan penetapan HPE kepada Menteri.
3. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang
Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk
Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
675) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
112/ M-DAG / PER /12/2015 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan
Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian
dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1996)
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercanturn dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak 25 Oktober
2020.
-- 7 of 11 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1255
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal
Kementerian Perdagangan
SRI HARIYATI
-- 8 of 11 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI
PERDAGANGAN NOMOR 36/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG
TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS
PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN
BEA KELUAR
PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DITETAPKAN
HARGA PATOKAN EKSPOR
NO URAIAN TERMASUK DALAM
POS TARIF
I KAYU
A. Veneer
- Lembaran tipis kayu yang diperoleh
dengan cara mengupas atau menyayat
kayu bundar atau kayu gergajian dengan
ketebalan tidak lebih dari 6 mm:
1. Dari Hutan Alam
2. Dari Hutan Tanaman
ex 4408.10.10
ex 4408.10.30
ex 4408.10.90
ex 4408.31.00
ex 4408.39.20
ex 4408.39.90
ex 4408.90.10
ex 4408.90.90
- Wooden Sheet for Packaging Box yaitu
veneer kering kayu sengon yang telah
dihaluskan pada kedua sisi lebar dengan
ukuran tebal tidak lebih dari 5 mm, lebar
tidak lebih dari 300 mm, dan panjang
tidak lebih dari 1.250 mm, yang digunakan
untuk pembuatan kemasan
ex 4408.39.20
ex 4408.39.90
ex 4408.90.10
ex 4408.90.90
B. Serpih Kayu
- Kayu dalam bentuk apid a atau pecahan
(wood in chips or particle)
4401.21.00
4401.22.00
ex 4401.39.00
ex 4401.40.00
- Kepingan kayu (chipwood)
ex 4404.10.00
4404.20.10
ex 4404.20.90
-- 9 of 11 --
NO URAIAN TERMASUK DALAM
POS TARIF
C. Kayu Olahan
- Produk kayu olahan yang diratakan
keempat sisinya sehingga permukaannya
menjadi rata dan halus dengan ketentuan
luas penampang 1000 mm2 s/d
4000 mm2 dari jenis:
1. Meranti
2. Merbau
3. Rimba campuran
4. Sortimen lainnya
- Eboni
- Jati
- Hutan tanaman:
a. Pinus dan Gmelina
b. Acasia
c. Sengon
d. Karet
e. (Blasa, Eucalyptus, dll)
f. Sungkai
ex 4407.11.00
s/d
ex 4407.99.90
- Produk kayu olahan yang diratakan
keempat sisinya sehingga permukaannya
menjadi rata dan halus dengan ketentuan
luas penampang lebih dari 4000 mm2 s/d
10000 mm2 dari jenis:
1. Merbau
2. Meranti Putih
3. Meranti Kuning
ex 4407.26.10
ex 4407.26.90
ex 4407.29.91
ex 4407.29.92
Produk kayu olahan yang diratakan
keempat sisinya sehingga permukaannya
menjadi rata dan halus dengan ketentuan
luas penampang lebih dari 10000 mm2 s/d
15000 mm2 dari jenis:
1. Merbau
2. Meranti Putih
3. Meranti Kuning
ex 4407.26.10
ex 4407.26.90
ex 4407.29.91
ex 4407.29.92
II KULIT
A. Jangat dan Kulit Mentah dari hewan:
1. apid an Kerbau
ex 4101.20.00
ex 4101.50.00
ex 4101.90.10
ex 4101.90.90
2. Biri-biri/Domba
4102.10.00
4102.21.00
4102.29.00
3. Kambing ex. 4103.90.00
-- 10 of 11 --
NO URAIAN TERMASUK DALAM
POS TARIF
B. Jangat dan Kulit Pickled dari hewan:
1. apid an Kerbau
ex 4101.20.00
ex 4101.50.00
ex 4101.90.10
ex 4101.90.90
2. Biri-biri/Domba
4102.10.00
4102.21.00
4102.29.00
3. Kambing ex. 4103.90.00
C. Kulit disamak (Wet Blue) dari hewan:
1. apid an Kerbau
ex4104.11.10
ex 4104.11.90
ex 4104.19.00
2. Biri-biri/Domba ex 4105.10.00
3. Kambing ex 4106.21.00
III BIJI KAKAO
Biji Kakao 1801.00.00
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS SUPARMANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal
Kementerian Perdagangan
Kepala Biro Hukum,
SRI HARIYATI
-- 11 of 11 --