No. 66 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the Value Added Tax (Pajak Pertambahan Nilai, PPN) applicable to the delivery of subsidized fertilizers (Pupuk Bersubsidi) in the agricultural sector. It aims to ensure fairness and legal certainty in tax obligations for taxable entrepreneurs involved in the distribution of subsidized fertilizers, replacing the previous regulation (PMK No. 62/PMK.03/2015) which was inadequate to address current taxation needs.
The regulation primarily affects taxable entrepreneurs (Pengusaha Kena Pajak) involved in the production and distribution of subsidized fertilizers. This includes producers, distributors, and retailers within the agricultural sector, specifically those dealing with subsidized fertilizers provided by the government.
- Article 2 states that the delivery of subsidized fertilizers by taxable entrepreneurs is subject to PPN. The tax is split, with the government covering the PPN on the subsidized portion and the buyer covering the PPN on the non-subsidized portion (Pasal 2 ayat (2)). - Article 4 outlines how to calculate the PPN owed, using a formula based on the taxable base (Dasar Pengenaan Pajak) and the applicable PPN rate (Pasal 4 ayat (1)). - Article 5 specifies the PPN rates: 11% effective from April 1, 2022, and 12% applicable later as per the new tax law (Pasal 5 ayat (1)). - Article 6 mandates that a Faktur Pajak (tax invoice) must be issued at the time of subsidy payment requests and fertilizer delivery (Pasal 6 ayat (1)). - Article 7 clarifies that PPN is collected only once by the producer upon delivery to the distributor, and subsequent sales do not incur additional PPN (Pasal 7 ayat (1)). - Article 8 allows for input tax credits for producers but not for distributors or retailers (Pasal 8 ayat (1)).
- Pupuk Bersubsidi (subsidized fertilizer): Fertilizer provided with government subsidies for agricultural needs (Pasal 1). - Dasar Pengenaan Pajak (taxable base): The amount used to calculate the owed tax (Pasal 1). - Faktur Pajak (tax invoice): A document issued by taxable entrepreneurs for tax purposes (Pasal 1).
This regulation came into effect on April 1, 2022, and it repeals PMK No. 62/PMK.03/2015 (Pasal 9).
The regulation references the Law on Value Added Tax (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983) and its amendments, as well as the Law on Tax Harmonization (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021), ensuring compliance with broader tax legislation (Pasal 1).
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 2, the delivery of subsidized fertilizers by taxable entrepreneurs is subject to PPN, with the government paying the tax on the subsidized portion.
Pasal 4 outlines the calculation of PPN owed, which is based on the taxable base and the applicable PPN rate.
As per Pasal 5, the applicable PPN rate is 11% starting April 1, 2022, and will increase to 12% as specified in future tax regulations.
Pasal 6 requires a Faktur Pajak to be issued at the time of subsidy payment requests and fertilizer deliveries.
Pasal 7 states that PPN is collected only once by the producer at the time of delivery to the distributor, with no further tax on subsequent sales.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (17K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR /PMK.03/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Tertentu untuk Sektor Pertanian belum dapat menampung penyesuruan ketentuan perpajakan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan I 66 SALINAN www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 12 -- Mengingat Menetapkan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! PERTAMBAHAN NILA! KEUANGAN TENTANG PAJAK ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 12 -- Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya. 2. Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian. 4. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 5. Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. 6. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 7. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 8. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 9. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai. 10. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 12 -- Pasal 2 (1) Atas penyerahan Pupuk Bersubsidi oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. atas bagian harga yang mendapatkan subsidi, Pajak Pertambahan Nilai dibayar oleh Pemerintah; dan b. atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi, Pajak Pertambahan Nilai dibayar oleh pembeli. Pasal 3 Penyerahan Pupuk Bersubsidi yang bagian harganya disubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan penyerahan Pupuk Bersubsidi ke pemerintah yang dibayar melalui subsidi Pupuk Bersubsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak. (2) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Nilai Lain. (3) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas bagian harga Pupuk Bersubsidi yang mendapatkan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung dengan formula sebesar: 100 Jumlah pembayaran subsidi termasuk Pajak X (l00+t) Pertambahan Nilai dengan ketentuan t merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 12 -- (4) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas bagian harga Pupuk Bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dihitung dengan formula sebesar: 100 (l00+t) x harga eceran tertinggi dengan ketentuan t merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku. (5) Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan harga Pupuk Bersubsidi yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. (6) Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperuntukkan untuk dibeli oleh petani atau kelompok tani secara tunai dalam kemasan tertentu di penyalur lini IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Pasal 5 (1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yaitu: a. sebesar 11 % (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Ketentuan mengenai contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 12 -- Pasal 6 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibuat Faktur Pajak pada saat: a. produsen mengajukan permintaan pembayaran subsidi Pupuk Bersubsidi kepada KPA; dan b. produsen menyerahkan Pupuk Bersubsidi kepada distributor, atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Ketentuan mengenai petunjuk pengisian Faktur Pajak atas penyerahan Pupuk Bersubsidi yang bagian harganya disubsidi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut 1 (satu) kali oleh produsen pada saat penyerahan Pupuk Bersubsidi kepada distributor. (2) Atas penyerahan Pupuk Bersubsidi yang telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari distributor kepada pengecer atau dari pengecer kepada kelompok tani dan/ atau petani, distributor atau pengecer tidak memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai. (3) Produsen, distributor, pengecer, kelompok tani, dan/atau petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan produsen, distributor, pengecer, kelompok tani, dan/atau petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. (4) Distributor dan pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dalam usahanya hanya melakukan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 12 -- penyerahan Pupuk Bersubsidi, tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (5) Dalam hal distributor atau pengecer: a. selain menyerahkan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga menyerahkan Barang Kena Pajak lainnya dan/ atau Jasa Kena Pajak; dan b. memiliki jumlah penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/ atau Jasa Kena Pajak yang melebihi batasan pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pengusaha yang mengatur mengenai batasan kecil dan pelaksanaan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai, distributor atau pengecer wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan memungut, menyetor, serta melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak. (6) Distributor atau pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selain wajib melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak juga wajib melaporkan penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai pada kolom penyerahan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 8 (1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan Pupuk Bersubsidi yang dilakukan oleh produsen, dapat dikreditkan sepanJang memenuhi I/ www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 12 -- ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan Pupuk Bersubsidi yang dilakukan oleh distributor dan pengecer tidak dapat dikreditkan. Pasal 9 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Tertentu untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 452), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 12 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum .\1/ YAH4l i::��199703 1 001 30 Maret 2022 366 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 12 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/PMK.03/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI DAN PETUNJUK PENGISIAN KETERANGAN PADA FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI YANG BAGIAN HARGANYA MENDAPATKAN SUBSIDI A. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI 1. Pada tanggaI 18 Mei 2022, PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai produsen Pupuk Bersubsidi mengajukan permintaan pembayaran subsidi Pupuk Bersubsidi kepada KPA sebesar Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) atas penyerahan Pupuk Bersubsidi yang telah dilakukan selama bulan April 2022. Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku adalah sebesar 11 % (sebelas persen). Atas permintaan pembayaran subsidi tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan penghitungan sebagai berikut: a) Dasar Pengenaan Pajak= 100/111 x Rpl00.000.000.000,00 = Rp90.090.090.090,09 b) Pajak Pertambahan Nilai terutang = 11% x Rp90.090.090.090,09 = Rp9.909.909.909,00 2. Pada tanggaI 19 April 2022, PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai produsen Pupuk Bersubsidi menyerahkan 5.000 (lima ribu) ton pupuk Urea (bersubsidi) kepada distributor. Harga eceran tertinggi pupuk Urea yang berlaku sebesar Rp2.250,00 (dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) per kilogram. Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku adalah sebesar 11% (sebelas persen). Atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan penghitungan sebagai berikut: 11www.jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 12 -- a) Dasar Pengenaan Pajak = 100 / 111 x 5.000.000 x Rp2.250,00 = Rpl0.135.135.135,13 b) Pajak Pertambahan Nilai terutang = 11% x Rpl0.135.135.135,13 = Rpl.114.864.864,00 B. PETUNJUK PENGISIAN KETERANGAN PADA FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI YANG BAGIAN HARGANYA MENDAPATKAN SUBSIDI 1. Kade dan nomor seri Faktur Pajak a) Kade transaksi pada Faktur Pajak diisi dengan kode 02, yaitu kode untuk penyerahan kepada Instansi Pemerintah. b) Kade status dan nomor seri Faktur Pajak diisi sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak. 2. Pengusaha Kena Pajak Diisi dengan nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak Pengusaha Kena Pajak produsen yang menyerahkan Pupuk Bersubsidi. 3. Pembeli Barang Kena Pajak dan/ atau penerima Jasa Kena Pajak Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 4. Pengisian tentang Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan: a) Nomor urut Diisi dengan nomor urut dari Pupuk Bersubsidi yang diserahkan. b) Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Diisi dengan nama jenis Pupuk Bersubsidi yang dimintakan pembayaran subsidinya. c) Hargajual/penggantian/uang muka/termin Diisi dengan nilai subsidi harga Pupuk Bersubsidi yang dimintakan pembayaran subsidinya. d) Jumlah hargajual/penggantian/uang muka/termin Diisi dengan penjumlahan dari angka-angka dalam kolom harga jual/penggantian/uang muka/termin e) Potongan harga Diisi dengan total nilai potongan harga Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan, dalam hal terdapat potongan harga. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 12 -- f) Uang muka yang telah diterima Diisi dengan nilai uang muka yang telah diterima dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak. g) Dasar Pengenaan Pajak Diisi dengan Dasar Pengenaan Pajak yaitu Nilai Lain dengan formula sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. h) Pajak Pertambahan Nilai Diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku dikalikan Dasar Pengenaan Pajak. i) Pajak Penjualan atas Barang Mewah Keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak perlu diisi. j) .... ... .. ........... Tanggal ..... .... .... .. . Diisi dengan tempat dan tanggal Faktur Pajak dibuat. k) Nama dan tanda tangan Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONES IA Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. • ini~trasi Kemen terian SYA1i ~ 02 13 199703 1 00 1 ttd. SRI MULYANI INDRAWATI ' www.jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 12 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
tentang PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERPAJAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 66/PMK.03/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 8 allows producers to credit input tax, while distributors and retailers cannot claim such credits.
This regulation, effective from April 1, 2022, repeals PMK No. 62/PMK.03/2015 as stated in Pasal 9.