No. 57 of 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the service tariffs for the Public Service Agency (Badan Layanan Umum) of the Palm Oil Fund Management Agency (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) under the Ministry of Finance. It aims to provide a clear framework for the fees associated with services related to the export of palm oil and its derivatives, ensuring compliance with existing laws and regulations.
The regulation primarily affects businesses involved in the palm oil sector, including exporters of palm oil, Crude Palm Oil (CPO), and related products. It also impacts industries that utilize palm oil as a raw material.
- Article 1 states that the service tariffs are compensation for services provided by the agency. - Article 2 defines the service tariffs as the Collection Tariff for the Palm Oil Fund on exports of palm oil and its derivatives. - Article 3 outlines the specific tariffs applicable to various palm oil products, which are detailed in the annexes. - Article 6 specifies that the tariffs apply to businesses engaged in palm oil exports and must be paid in Indonesian Rupiah at the prevailing exchange rate. - Article 7 mandates monthly evaluations of the tariff implementation by relevant ministries and allows for revisions based on these evaluations. - Article 8 allows the agency to provide services based on user needs, with tariffs established through contracts. - Article 10 states that existing agreements prior to this regulation remain valid until their expiration.
- Badan Layanan Umum (Public Service Agency): A government agency providing services to the public. - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Palm Oil Fund Management Agency): The agency responsible for managing funds related to palm oil. - Tarif Pungutan (Collection Tariff): The fee charged for services related to palm oil exports.
The regulation is effective from June 1, 2020, and it repeals previous regulations regarding service tariffs for the Palm Oil Fund Management Agency, specifically: - Regulation No. 81/PMK.05/2018 - Regulation No. 152/PMK.05/2018 - Regulation No. 23/PMK.05/2019 - Regulation No. 136/PMK.05/2019.
The regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 23 of 2005 on Public Service Agency Financial Management and its amendments, as well as the Ministry of Finance's previous regulations on service tariffs. It aligns with the broader legal framework governing public service agencies and financial management in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 1, the service tariffs are defined as compensation for the services provided by the Public Service Agency of the Palm Oil Fund Management Agency.
Pasal 2 establishes that the service tariffs are specifically the Collection Tariff for the Palm Oil Fund on exports of palm oil, CPO, and its derivatives.
Pasal 6 states that the tariffs apply to businesses engaged in palm oil exports, which must be paid in Indonesian Rupiah at the prevailing exchange rate.
Pasal 7 mandates that the implementation of the tariffs be evaluated monthly by relevant ministries, allowing for adjustments based on these evaluations.
Pasal 8 allows the agency to provide services based on user needs, with tariffs set through contracts between the agency and service users.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (19K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESJA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 /PMK.05/2020
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Badan
Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit telah
mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan
Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada
Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 136/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 15 --
Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada
Kementerian Keuangan;
b. bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku
Ketua Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan
Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada
Kementerian Keuangan melalui surat yang ditujukan
kepada Menteri Keuangan Nomor
TAN.03.01/212A/D.II.M.EKON/03/2020 tanggal 31 Maret
2020 dan TAN.03.0l/265/D.II.M.EKON/05/2020 tanggal
20 Mei 2020, telah menyampaikan hasil kesepakatan dan
keputusan rapat Komite Pengarah pada tanggal 30 Maret
2020 dan 20 Mei 2020 yang salah satunya berupa usulan
kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perubahan
tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola
Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian
Keuangan, dan Direktur Utama Badan Layanan Umum
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada
Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor
S-l 12/DPKS/2020 tanggal 9 April 2020 dan
S-153/DPKS/2020 tanggal 21 Mei 2020 juga telah
menyampaikan usulan revisi atas tarif layanan dimaksud
kepada Menteri Keuangan;
c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, Menteri Keuangan melalui Surat Nomor
S-51/MK.5/2020 tanggal 13 April 2020 dan
S-69/MK.5/2020 tanggal 21 Mei 2020 hal Permohonan
Perubahan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan
Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, telah
menyampaikan usulan perubahan tarif layanan Badan
Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan;
d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan
Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai yang
dikoordinasikan oleh Direktorat J enderal
Perbendaharaan;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 15 --
Mengingat
e. bahwa berkenaan dengan huruf b sampai dengan huruf d,
perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan
Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
pada Kementerian Keuangan yang sebelumnya diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 136/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan
Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada
Kementerian Keuangan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 15 --
Menetapkan
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentai1.g
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016
tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan
Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 915);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 641);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN
BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA
PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN
KEUANGAN.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh
Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
merupakan Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor
Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan/atau Produk
Turunannya yang selanjutnya disebut Tarif Pungutan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 15 --
Pasal 3
(1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap barang ekspor berupa barang/produk
campuran yang berasal dari CPO dan/ atau produk
turunannya dapat dikenakan pungutan yang mengacu
pada Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Barang ekspor berupa barang/produk campuran yang
berasal dari CPO dan/atau produk turunannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(4) Barang/produk campuran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), meliputi:
a. campuran dari 2 (dua) atau lebih jenis
barang/produk yang dikenakan pungutan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini; dan/ atau
b. campuran dari jenis barang/produk yang dikenakan
pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini dengan jenis barang/produk
yang tidak dikenakan pungutan, dengan volume
dan/atau berat komponen barang/produk yang
dikenakan pungutan lebih besar dari komponen
barang/produk yang tidak dikenakan pungutan.
Pasal 4
(1) Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a
ditetapkan sebesar Tarif Pungutan tertinggi yang berlaku
dari komponen barang/produk sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, tanpa
memperhatikan komposisi komponen pencampurnya.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 15 --
(2) Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b
ditetapkan sebesar:
a. Tarif Pungutan yang berlaku dari komponen
pencampur yang berasal dari barang/produk
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini, apabila hanya terdapat 1 (satu)
komponen pencampur yang berasal dari
barang/produk dimaksud; atau
b. Tarif Pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen
pencampur yang berasal dari barang/produk
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini tanpa memperhatikan komposisi
komponen pencampur, apabila terdapat dua atau
lebih komponen pencampur yang berasal dari
barang/produk dimaksud.
Pasal 5
Jumlah satuan barang/produk untuk penghitungan pungutan
barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 adalah volume dan/atau berat total barang/produk
campuran.
Pasal 6
(1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
dikenakan kepada:
a. pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang
melakukan ekspor komoditas Perkebunan Kelapa
Sawit, CPO, dan/atau turunannya;
b. pelaku usaha industri berbahan baku hasil
perkebunan kelapa sawit; dan
c. eksportir atas komoditas perkebunan kelapa sawit
dan/ atau produk turunannya.
(2) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
yang dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 15 --
sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clibayar clalam mata
uang Rupiah clengan nilai kurs yang berlaku pacla saat
pembayaran.
(3) Nilai kurs sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) mengacu
pacla nilai kurs yang clitetapkan oleh Menteri Keuangan
berclasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai
kurs sebagai clasar pelunasan bea masuk, pajak
pertambahan nilai barang clan jasa, pajak penjualan atas
barang mewah, bea keluar, clan pajak penghasilan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif
Pungutan cliatur oleh Direktur Utama Baclan Layanan
Umum Baclan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
pacla Kementerian Keuangan.
Pasal 7
(1) Terhaclap pelaksanaan pengenaan Tarif Pungutan
sebagaimana climaksucl clalam Pasal 2, clilakukan evaluasi
setiap bulan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian
Perinclustrian, Kementerian Perclagangan, Kementerian
Energi clan Sumber Daya Mineral, clan Baclan Layanan
Umum Baclan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
pacla Kementerian Keuangan.
(2) Komite Pengarah Baclan Layanan Umum Baclan Pengelola
Dana Perkebunan Kelapa Sawit pacla Kementerian
Keuangan clapat melakukan reviu sewaktu-waktu
terhaclap Tarif Pungutan sebagaimana climaksucl clalam
Pasal 2.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana climaksucl pacla ayat (1)
clan/ atau reviu sebagaimana climaksucl pacla ayat (2),
menjacli clasar untuk mengusulkan perubahan tarif
layanan kepacla Menteri Keuangan sesuai clengan
ketentuan peraturan perunclang-unclangan.
Pasal 8
(1) Baclan Layanan Umum Baclan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit pacla Kementerian Keuangan clapat
memberikan jasa layanan kepacla masyarakat
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 15 --
berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa yang
dapat berupa pengembangan sumber daya manusia,
penelitian dan pengembangan di bidang perkebunan
kelapa sawit.
(2) Tarif atas jasa layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara
Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola
Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian
Keuangan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 9
(1) Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dapat
melakukan kerja sama operasional dan kerja sama
manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan
layanan di bidang perkebunan kelapa sawit.
(2) Tarif layanan untuk kerja sama operasional dan kerja
sama manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara
Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola
Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian
Keuangan dengan pihak lain.
Pasal 10
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan
Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian
Keuangan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan
Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 995);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 15 --
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1581);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 81 /PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan
Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 265);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2019
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan
Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1117);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2020.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 15 --
29 Mei 2020
542
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2020
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 15 --
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 /PMK.05/2020
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN
PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA
KEMENTERIAN KEUANGAN
TARIF PUNGUTAN DANA PERKEBUNAN ATAS EKSPOR KELAPA SAWIT,
CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA
Termasuk Tarif
No. Jenis Layanan dalam Pos Satuan
Tarif (US$)
1. Tandan Buah Segar 1207.99.50 Per Ton 0
2. Biji Sawit, dan Kernel Kelapa Sawit 1207.10.10 Per Ton 25
1207.10.30
1207.10.90
Buah Sawit ex 1207.99.90
3. Bungkil (Oil Cake) dan residu ex 2306.60.10 Per Ton 25
padat lainnya dari Buah Sawit clan ex 2306.60.90
Kernel Sawit ex 2306.90.90
4. Tandan Buah Kosong dari Kelapa 1404.90.92 Per Ton 15
Sawit
5. Cangkang Kernel Sawit dalam ex 1404.90.91 Per Ton 15
bentuk serpih; dan bubuk dengan
ukuran partikel ~ 50 mesh
6. Crude Palm Oil (CPO) 1511.10.00 Per Ton 55
7. Crude Palm Kernel Oil (CPKO) 1513.21.10 Per Ton 55
8. Crude Palm Olein 1511.90.42 Per Ton 55
1511.90.49
9. Crude Palm Stearin 1511.90.41 Per Ton 55
10. Crude Palm Kernel Olein 1513.29.13 Per Ton 55
11. Crude Palm Kernel Stearin 1513.29.11 Per Ton 55
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 15 --
Termasuk Tarif
No. Jenis Layanan dalam Pos Satuan
Tarif {US$)
12. Palm Fatty Acid Distillate {PFAD) 3823.19.20 Per Ton 45
13. Palm Kernel Fatty Acid Distillate 3823.19.30 Per Ton 45
(PKFAD)
14. Split Fatty Acid dari Crude Palm ex 3823.19.90 Per Ton 35
Oil, Crude Palm Kernel Oil,
dan/atau fraksi mentahnya
dengan kandungan asam lemak
bebas ~ 2%
15. Split Palm Fatty Acid Distillate ex 3823.19.90 Per Ton 35
(SPFAD) dengan kandungan asam
lemak bebas ~ 70%
16. Split Palm Kernel Fatty Acid ex 3823.19.90 Per Ton 35
Distillate (SPKFAD) dengan
kandungan asam lemak bebas ~
70%
17. Refined, Bleached, and Deodorized 1511.90.36 Per Ton 35
(RBD) Palm Olein 1511.90.37
1511.90.39
18. RBD Palm Oil 1511.90.20 Per Ton 25
19. RBD Palm Stearin 1511.90.31 Per Ton 25
1511.90.32
20. RBD Palm Kernel Oil 1513.29.95 Per Ton 25
21. RBD Palm Kernel Olein 1513.29.94 Per Ton 25
22. RBD Palm Kernel Stearin 1513.29.91 Per Ton 25
23. RBD Palm Olein dalam kemasan ex 1511.90.36 Per Ton 25
bermerek dan dikemas dengan
berat netto ~ 25 Kg
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 15 --
Termasuk Tarif
No. Jenis Layanan dalam Pos Satuan
Tarif (US$)
24. Biodiesel dari Minyak Sawit ex 3826.00.21 Per Ton 25
dengan Kandungan Metil Ester ex 3826.00.22
lebih dari 96,5% - volume ex 3826.00.90
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian ~ LJ:!lll:fttS;giJ.Si Kementerian
SRI MULYANI INDRAWATI
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 15 --
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 /PMK. 05/2020
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN
PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA
KEMENTERIAN KEUANGAN
BARANG EKSPOR BERUPA BARANG/PRODUK CAMPURAN
YANG DIKENAKAN TARIF PUNGUTAN DANA PERKEBUNAN
ATAS EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO, DAN/ ATAU PRODUK TURUNANNYA
No.
1.
Uraian Produk
Campuran dari minyak nabati atau fraksinya yang
berbeda yang mengandung bahan utama minyak
kelapa sawit atau minyak kernel kelapa sawit atau
fraksinya dalam bentuk padat.
2. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan
bahan utama minyak kelapa sawit dalam bentuk cair.
3. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan
bahan utama minyak kernel kelapa sawit dalam
bentuk cair.
4. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan
bahan utama olein kernel kelapa sawit dalam bentuk
cair.
5. Campuran dalam bentuk cair dengan bahan utama
dari jenis yang tertera dalam Lampiran I Peraturan
Menteri ini dengan selain bahan utama pada nomor 1
(satu) sampai dengan nomor 4 (empat) lampiran II
Peraturan Menteri ini.
Termasuk
dalam Pos Tarif
ex 1517.90.50
ex 1517.90.62
ex 1517.90.63
ex 1517.90.64
ex 1517.90.65
ex 1517.90.66
ex 1517.90.69
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 15 --
No.
6.
Termasuk
Uraian Produk dalam Pos Tarif
Campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau ex 1518.00.31
minyak nabati atau dari fraksi lemak atau minyak
yang berbeda dari minyak kelapa sawit (termasuk
kernel kelapa sawit).
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 15 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
tentang BADAN LAYANAN UMUM
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 57/PMK.05/2020/2020. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 10 clarifies that any agreements made before this regulation remains valid until they expire.
Pasal 12 states that this regulation comes into effect on June 1, 2020, and repeals previous regulations regarding service tariffs.