1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Mengingat
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk
Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/9/2013, telah
diatur ketentuan mengenai tata cara penetapan harga
patokan ekspor atas produk pertanian dan kehutanan
yang dikenakan Bea Keluar;
b. bahwa ketentuan mengenai tata cara penetapan harga
patokan ekspor atas produk pertanian dan kehutanan
yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu disesuaikan dengan ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012
tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea
Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 136/PMK.010/2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk
Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar;
MENTER! PERDAGANGANREPUBLIK INDONESIA,
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURANMENTER! PERDAGANGAN
NOMOR 36/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG TATACARA PENETAPAN
HARGA PATOKANEKSPOR ATAS PRODUK PERTANIANDAN KEHUTANAN
YANG DIKENAKANBEA KELUAR
TENTANG
PERATURAN MENTER! PERDAGANGANREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55/M-DAG/PER/7 /2015
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
-- 1 of 9 --
2
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang
Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200$
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4886);
6. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri
Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 - 2019;
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara;
8. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang
Kementerian Perdagangan;
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
31/M-DAG/PER/7 /2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kernenterian Perdagangan se bagaimana tel ah
diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
57 /M-DAG/PER/8/2012;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum di
Bidang Ekspor;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor
Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
136/PMK.010/2015;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan
Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan
Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 54/M-DAG/PER/9/2013;
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor 55/M-DAG/PER/7 /2015
-- 2 of 9 --
3
Produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea
keluar meliputi:
a. Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk
turunannya;
b. Kayu;
c. Kulit; dan
d. Biji Kakao.
Pasal lA
2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal lA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Kernen terian Negeri Luar Perdagangan
Perdagangan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat
HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara
periodik oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian/kepala badan teknis terkait.
2. Harga referensi adalah harga rata-rata
intemasional dan/ atau harga rata-rata bursa
komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan
tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik
oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian/kepala badan teknis terkait.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Pasal 1
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012
tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas
Prociuk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea
Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/9/2013
diubah sebagai berikut:
Pasall
PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER!
PERDAGANGAN NOMOR 36/M-DAG/PER/5/2012
TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN
EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN
YANG DIKENAKANBEA KELUAR.
MEMUTUSKAN:
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor 55/M-DAG/PER/7 /2015
Menetapkan
-- 3 of 9 --
4
4. Ketentuan Pasal 4A ayat (1) diubah, sehingga Pasal 4A
berbunyi sebagai berikut:
(1) Harga referensi atas produk pertanian dan
kehutanan berupa Biji Kakao, Kelapa Sawit, Crude
Palm Oil (CPO), dan produk turunannya diusulkan
oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian
Perindustrian, dan Kementerian Pertanian dengan
sumber harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Pengambilan sumber harga untuk penetapan harga
referensi Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan
produk turunannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperoleh sebagai berikut:
a. untuk harga dari bursa Indonesia dan bursa
Malaysia didasarkan pada harga penutupan
(settlement price) untuk penyerahan bulan
terdekat.
b. untuk harga dari Rotterdam didasarkan pada
harga spot untuk penyerahan bulan terdekat.
(3) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Biji Kakao didasarkan pada harga rata-rata
Cost Insurance Freight (CIF) Kakao
Intercontinental Exchange (ICE), New York;
b. Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan
produk turunannya didasarkan pada harga
rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight
(CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam,
bursa Malaysia, dan bursa Indonesia dengan
pembobotan Rotterdam sebesar 20% (dua
puluh persen), bursa Malaysia sebesar 20%
(dua puluh persen), dan bursa Indonesia
sebesar 60% (enam puluh persen).
(4) Dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata yang
akan digunakan dalam pembobotan lebih dari USD
20 (dua puluh dollar Amerika Serikat) diantara
ketiga sumber harga sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b, penghitungan harga referensi
diperoleh dengan menggunakan harga rata-rata
dari dua sumber harga tertinggi.
(5) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dihitung mulai dari 10 (sepuluh) hari
sebelum periodik berjalan sampai dengan 10
(sepuluh) hari sebelum berakhirnya periodik
berjalan.
Pasal 4
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor 55/M-DAG/PER/7 /2015
-- 4 of 9 --
5
( 1) Daftar merek RBD Palm Olein. dalam kemasan
bermerek dengan berat bersih sampai dengan
20 kg dengan Pos Tarif ex. 1511.90.92.00 dan RBD
Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat
bersih di atas 20 kg sampai dengan 25 kg dengan
Pos Tarif ex. 1511.90.99.00 meliputi merek yang
terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia yang disampaikan kepada Direktur
Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk
Pertanian dan Kehutanan disertai bukti sertifikat
merek.
(2) Terhadap merek RBD Palm Olein dalam kemasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum
memiliki sertifikat merek dari Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia, wajib memiliki sertifikat merek
dimaksud paling lambat 2 (dua) tahun terhitung
sejak berlakunya Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/9/2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012
tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan
Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan
Yang Dikenakan Bea Keluar.
(3) Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun merek RBD
Palm Olein dalam kemasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum memiliki sertifikat merek,
merek tersebut dikeluarkan dari lampiran daftar
RBDPalm Olein dalam kemasan bermerek.
Pasal 5
5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
( 1) Penetapan HPE atas produk pertanian dan
kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) untuk:
a. Biji Kakao didasarkan pada harga referensi Cost
Insurance Freight (CIF) Kakao Intercontinental
Exchange (ICE), New York dikurangi biaya
insurance dan freight.
b. Kayu dan Kulit didasarkan pada harga pasar,
bursa dalam negeri, dan/ atau luar negeri.
(2) HPE atas produk pertanian dan kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
mulai dari 10 (sepuluh) hari sebelum periodik
berjalan sampai dengan 10 (sepuluh) hari sebelum
berakhirnya periodik berjalan.
Pasal 4A
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor 55/M-DAG/PER/7 /2015
-- 5 of 9 --
6
RACHMATGOBEL
.. ..:·· -
ttd .
MENTER!PERDAGANGANREPUBLIKINDONESIA,
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2015
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri mi dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal
16 Juli 2015.
Pasal II
6. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan
Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan
Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 54/M-DAG/PER/9/2013 diubah sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
( 4) Terhadap RBD Palm Olein dalam kemasan
bermerek dengan berat bersih sampai dengan
20 kg dengan Pos Tarif ex. 1511.90.92.00 dan RBD
Palm Oleiri dalam kemasan bermerek dengan berat
bersih di atas 20 kg sampai dengan 25 kg dengan
Pos Tarif ex. 1511.90.99.00 yang menggunakan
merek lembaga internasional dengan tujuan untuk
bantuan kemanusiaan wajib disertai dengan
kontrak dari lembaga internasional yang
bersangkutan dan tidak perlu dilakukan
pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia.
(5) Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor 55/M-DAG/PER/7 /2015
-- 6 of 9 --
NO URAIAN TERMASUK DALAM
POS TARIF
I KAYU
A. Veneer
- Lembaran ti pis kayu yang diperoleh ex. 4408.10.10.00
dengan car a mengupas a tau menyayat 4408.10.30.00
kayu bundar atau kayu gergajian dengan ex. 4408.10.90.00
kete balan tidak le bih dari 6 mm: ex. 4408.31.00.00
1. Dari Hutan Alam ex. 4408.39.90.00
2. Dari Hutan Tanaman ex. 4408.90.00.00
- Wooden Sheet for Packaging Box yaitu
veneer kering kayu sengon yang telah
dihaluskan pada kedua sisi lebar dengan
ukuran tebal tidak lebih dari 5 mm, lebar ex. 4408.90.00.00
tidak lebih dari 300 mm, dan pan Jang
tidak lebih dari 1.250 mm, yang digunakan
untuk pembuatan kemasan
B. Serpih Kayu
- Kayu dalam bentuk keping atau pecahan 4401.21.00.00
(wood in chips or particle) 4401.22.00.00
ex. 4401.39.00.00
ex. 4404.10.00.00
- Kepingan kayu ( chipwood) 4404.20.10.00
ex. 4404.20.90.00
C. Kayu Olahan
- Kayu gergajian yang telah dikeringkan dan
diratakan keempat .. sehingga srsmya
permukaannya menjadi rata dan halus
dengan luas penampang 1.000 mm2 s/d
4.000 mm- dari jenis:
1. Meranti ex. 4407.10.00.00
2. Merbau s/d
3. Rimba campuran ex. 4407.99.90.00
4. Sortimen lainnya
- Eboni
- Jati
- Hutan tanaman:
PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANANYANG DITETAPKAN
HARGA PATOKANEKSPOR
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55/M-DAG/PER/7 /2015
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN
NOMOR 36/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA
PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG
DIKENAKANBEA KELUAR
-- 7 of 9 --
2
NO URAIAN TERMASUKDALAM
POS TARIF
a. Pinus dan Grnelina
b. Acasia
c. Sengon
d. Karet
e. (Balsa, Eucalyptus, dll)
f. Sungkai
- Khusus untuk kayu gergajian dari jenis
kayu rnerbau yang telah dikeringkan dan
diratakan keernpat .. sehingga ex. 4407.29.91.00 sismya
perrnukaannya rnenjadi rata dan halus ex. 4407.29.92.00
dengan luas penarnpang lebih dari
4.000 mm- s/ d 10.000 mm?
II KULIT
A. Jangat dan Kulit Mentah dari hewan:
ex. 4101.20.10.00
ex. 4101.20.90.00
1. Sapi dan Kerbau ex. 4101.50.10.00
ex. 4101.50.90.00
ex. 4101.90.10.00
ex. 4101.90.90.00
4102.10.00.00
2. Biri-biri/Dornba 4102.21.00.00
4102.29.10.00
4102.29.90.00
3. Karnbing ex. 4103.90.00.00
B. Jangat dan Kulit Pickled dari hewan:
ex. 4101.20.10.00
ex. 4101.20.90.00
1. Sapi dan Kerbau ex. 4101.50.10.00
ex. 4101.50.90.00
ex. 4101.90.10.00
ex. 4101.90.90.00
4102.10.00.00
2. Biri-biri/Dornba 4102.21.00.00
4102.29.10.00
4102.29.90.00
3. Karnbing ex. 4103.90.00.00
C. Kulit disamak (Wet Blue) dari hewan:
ex. 4104.11.00.10
1. Sapi dan Kerbau ex. 4104.11.00.90
ex. 4104.19.00.00
2. Biri-biri ex. 4105.10.00.00
3. Kambing ex. 4106.21.00.00
-- 8 of 9 --
3
RACHMAT GOBEL
ttd.
MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NO URAIAN TERMASUK DALAM
POS TARIF
III BIJI KAKAO
Biji Kakao 1801.00.00.00
-- 9 of 9 --