1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad
Tahun 1938 Nomor 86);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
: a. bahwa negara Indonesia merupakan produsen utama
Crude Palm Oil (CPO)di dunia sehingga perlu dilakukan
upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai penentu
harga komoditi Crude Palm Oil (CPO) di pasar
internasional dengan meningkatkan peranan Bursa
Indonesia dalam menentukan harga komoditi Crude
Palm Oil (CPO);
b. bahwa ketentuan mengenai tata cara penetapan harga
patokan ekspor atas produk pertanian dan kehutanan
yang dikenakan Bea Keluar perlu disesuaikan dengan
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor
Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 128/PMK.011/2013;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap ketentuan tata cara penetapan
Harga Patokan Ekspor atas produk pertanian dan
kehutanan yang dikenakan Bea Keluar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan
Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan
Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar;
MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Mengingat
Menimbang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN NOMOR
36/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA
PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN
YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54/M-DAG/PER/9/2013
TENT ANG
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
-- 1 of 11 --
2
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4661);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang
Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4886);
6. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang
Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri
Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 59 / P Tahun 2011;
8. Peraturan Presiden Nomor 4 7 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013;
9. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 56 Tahun 2013;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
31/M-DAG/PER/7 /2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Perdagangan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
57 /M-DAG/PER/8/2012;
11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum Di
Bidang Ekspor;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor
Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 128/PMK.011/2013;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan
Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan
Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar;
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor 54/M-DAG/PER/9/2013
-- 2 of 11 --
3
( 1) Penetapan BPE atas produk pertanian dan
kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat ( 1) didasarkan pada harga referensi yang
ditetapkan berdasarkan harga rata-rata selama
periodik terakhir sebelum penetapan BPE.
(2) Barga referensi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) diusulkan oleh Kementerian Perdagangan,
Kementerian Perindustrian, dan Kementerian
Pertanian dengan sumber harga yang dapat
dipertanggungjawabkan.
(3) Pengambilan sumber harga untuk penetapan harga
referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperoleh sebagai berikut:
a. untuk harga dari bursa Indonesia dan bursa
Malaysia didasarkan pada harga penutupan
(settlement price) untuk penyerahan bulan
terdekat.
b. untuk harga dari Rotterdam didasarkan pada
harga spot untuk penyerahan bulan terdekat.
(4) Barga referensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Biji Kakao didasarkan pada harga rata-rata
Cost Insurance Freight (CIF) Kakao
Intercontinental Exchange (ICE),NewYork;
b. Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan
produk turunannya didasarkan pada harga
rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight
(CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam,
bursa Malaysia, dan bursa Indonesia dengan
pembobotan Rotterdam sebesar 20% (dua
puluh persen), bursa Malaysia sebesar 20%
(dua puluh persen), dan bursa Indonesia
sebesar 60% (enam puluh persen).
Pasal 4
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012
tentang Tata Cara Penetapan Barga Patokan Ekspor Atas
Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea
Keluar diubah sebagai berikut:
Pasal I
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PERDAGANGAN NOMOR 36/M-DAG/PER/5/2012
TENTANG TATA CARA PENETAPAN BARGA PATOKAN
EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN
YANG DIKENAKANBEA KELUAR.
MEMUTUSKAN:
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor 54/M-DAG/PER/9/2013
Menetapkan
-- 3 of 11 --
4
( 1) Penetapan HPE atas produk pertanian dan
kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) untuk:
a. Biji Kakao didasarkan pada harga referensi Cost
Insurance Freight (CIF) Kakao Intercontinental
Exchange (ICE), New York dikurangi biaya
insurance dan freight;
b. Crude Palm Oil (CPO) didasarkan pada harga
referensi Cost Insurance Freight (CIF) Crude
Palm Oil (CPO)dari Rotterdam, bursa Malaysia,
dan bursa Indonesia dikurangi biaya insurance
dan freight;
c. Buah Sawit, Biji, dan Kernel Sa wit, Bungkil ( oil
cake) dan residu padat lainnya dari Buah Sawit,
Biji, dan Kernel Sawit, Crude Palm Kernel Oil
(CPKO),Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin,
Crude Palm Kernel Olein, Crude Palm Kernel
Stearin, Palm Fatty Acid Distillate (PFAD)dan
Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD),
Refined Bleached Deodorized (RBD)Palm Olein,
RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin; RBD Palm
Kernel Oil, RBD Palm Kernel Olein, RBD Palm
Kernel Stearin, RBD Palm Olein dalam kemasan
bermerek dengan berat bersih sampai dengan
20 kg, RBD Palm Olein dalam kemasan
bermerek dengan berat bersih di atas 20 kg
sampai dengan 25 kg, Biodiesel, Kayu, dan
Kulit didasarkan pada harga pasar atau bursa
dalam negeri dan/atau luar negeri;
d. Produk Hydrogenated dan RBD Palm Olein
dalam kemasan bennerek didasarkan pada
harga bahan baku ditambah biaya produksi
berdasarkan kesepakatan rapat Tim Penetapan
HPE;
Pasal 4A
2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(5) Dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata yang
akan digunakan dalam pembobotan lebih dari USO
20 (dua puluh dollar Amerika Serikat) diantara
ketiga sumber harga sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b, penghitungan harga referensi
diperoleh dengan menggunakan harga rata-rata
dari dua sumber harga tertinggi.
(6) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung mulai dari 10 (sepuluh) hari
sebelum periodik berjalan sampai dengan 10
(sepuluh) hari sebelum berakhimya periodik
berjalan.
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor 54/M-DAG/PER/9/2013
-- 4 of 11 --
5
( 1) Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan
bermerek dengan berat bersih sampai dengan
20 kg dan RBD Palm Olein dalam kemasan
bermerek dengan berat bersih di atas 20 kg sampai
dengan 25 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4A ayat (1) huruf c meliputi merek yang terdaftar di
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang
disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam hal
mi Direktur Ekspor Produk Pertanian dan
Kehutanan disertai bukti sertifikat merek.
(2) Terhadap merek RBD Palm Olein dalam kemasan
yang belum memiliki sertifikat merek dari
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, wajib
memiliki sertifikat merek dimaksud paling lambat
2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan
Menteri ini.
(3) Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun merek RBD
Palm Olein dalam kemasan belum memiliki
sertifikat merek, merek tersebut dikeluarkan dari
Lampiran daftar RBD Palm Olein dalam kemasan
bermerek.
(4) Terhadap RBD Palm Olein dalam kemasan
bermerek dengan berat bersih sampai dengan
20 kg dan RBD Palm Olein dalam kemasan
bermerek dengan berat bersih di atas 20 kg sampai
dengan 25 kg sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4A ayat (1) huruf c yang menggunakan merek
lembaga intemasional dengan tujuan untuk
bantuan kemanusiaan wajib disertai dengan
kontrak dari lembaga intemasional yang
bersangkutan dan tidak perlu dilakukan
pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia.
Pasal 5
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
e. Produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO)
dan produk turunannya adalah sebesar HPE
tertinggi yang berlaku dari komponen produk
campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan
produk turunannya tanpa memperhatikan
komposisi dari produk campurannya;
(2) HPE atas produk pertanian dan kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
mulai dari 10 (sepuluh) hari sebelum periodik
berjalan sampai dengan 10 (sepuluh) hari sebelum
berakhirnya periodik berjalan.
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor 54/M-DAG/PER/9/2013
-- 5 of 11 --
6
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Ttd.
MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2013
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri mi dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal
1 Oktober 2013.
Pasal II
Petunjuk teknis Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 8A
5. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
4. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan
Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan
Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar diubah menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(5) Dakar merek RBD Palm Olein dalam kemasan
bermerek dengan berat bersih sampai dengan
20 kg dan RBD Palm Olein dalam kemasan
bermerek dengan berat bersih di atas 20 kg sampai
dengan 25 kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama
Menteri.
Peraturan Menteri Perdagangan R.1.
Nomor 54/M-DAG/PER/9/2013
-- 6 of 11 --
NO URAIAN TERMASUK DALAM
POSTARIF
I KELAPA SAWIT, CPO, DAN PRODUK
TURUNANNYA
Buah Sawit, Biji, dan Kernel Sawit 1207.10.10.00
1. 1207.10.20.00
2. Bungkil (oil cake) dan residu padat lainnya dari ex. 2306.60.00.00
Buah Sawit, Biji, dan Kernel Sawit
3. Crude Palm Oil (CPO) 1511.10.00.00
4. Crude Palm Kernel Oil (CPKO) 1513.21.10.00
5. Hydrogenated Crude Palm Oil ex. 1516.20.98.00
6. Hydrogenated Crude Palm Kernel Oil ex. 1516.20.99.00
7. Crude Palm Olein 1511.90.19.00
8. Crude Palm Stearin 1511.90.11.00
9. Crude Palm Kernel Olein 1513.29.13.00
10. Crude Palm Kernel Stearin 1513.29.11.00
11. Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) dan Palm ex. 3823.19.90.00
Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD)
12. Hydrogenated Crude Palm Olein ex. 1516.20.98.00
Hydrogenated Crude Palm Stearin 1516.20.51.00
13. ex. 1516.20.98.00
14. Hydrogenated Crude Palm Kernel Olein ex. 1516.20.99.00
15. Hydrogenated Crude Palm Kernel Stearin ex. 1516.20.99.00
16. RBD Palm Olein ex. 1511.90.92.00
ex. 1511.90.99.00
PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54/M-DAG/PER/9/2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN
NOMOR 36/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA
PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG
DIKENAKANBEA KELUAR
-- 7 of 11 --
2
NO URAIAN TERMASUK DALAM
POSTARIF
17. RBD Palm Oil ex. 1511.90.92.00
ex. 1511.90.99.00
18. RBD Palm Stearin 1511.90.91.10
1511.90.91.90
19. RBD Palm Kernel Oil 1513.29.95.00
20. RBD Palm Kernel Olein 1513.29.94.00
21. RBD Palm Kernel Stearin 1513.29.91.00
Hydrogenated RBD Palm Olein, tidak termasuk
22. yang dikemas dengan berat bruto s 25 kg dengan ex. 1516.20.98.00
Iodine Values 49 Wijs
Hydrogenated RBD Palm Oil, tidak termasuk
23. yang dikemas dengan berat bruto s 25 kg dengan ex. 1516.20.98.00
Iodine Value s 28 Wijs
Hydrogenated RBD Palm Stearin, tidak
24. termasuk yang dikemas dengan berat bruto ex. 1516.20.52.00
s 25 kg dengan Iodine Value s 1 Wijs
Hydrogenated RBD Palm Kernel Oil, tidak
25. termasuk yang dikemas dengan berat bruto ex. 1516.20.99.00
s 25 kg dengan Iodine Value s 9 Wijs
Hydrogenated RBD Palm Kernel Olein, tidak
26. termasuk yang dikemas dengan berat bruto ex. 1516.20.97.00
s 25 kg dengan Iodine Value s 9 Wijs
Hydrogenated RBD Palm Kernel Stearin, tidak
27. termasuk yang dikemas dengan berat bruto ex. 1516.20.97.00
s 25 kg dengan Iodine Value s 1 Wijs
28. RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek ex. 1511.90.92.00
dengan berat bersih s 20 kg
29. RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek ex. 1511.90.99.00
dengan berat bersih 20 < x s 25 kg
30. Biodiesel dari minyak sawit (Fatty Acid Methyl ex. 3826.00.90.10
Esters)
Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor 54/M-DAG/PER/9/2013
-- 8 of 11 --
3
NO URAIAN TERMASUK DALAM
POSTARIF
II. KAYU
A. Veneer
ex. 4408.10.10.00
- Lembaran tipis kayu yang diperoleh 4408.10.30.00
dengan car a mengupas atau menyayat ex. 4408.10.90.00
kayu bundar atau kayu gergajian dengan ex. 4408.31.00.00
ketebalan tidak lebih dari 6 mm. ex. 4408.39.90.00
ex. 4408.90.00.00
1. Dari Hutan Alam
2. Dari Hutan Tanaman
- Wooden Sheet for Packaging Box yaitu
veneer kering kayu sengon yang telah
dihaluskan pada kedua sisi lebar dengan
ukuran tebal tidak lebih dari 5 mm, lebar ex. 4408.90.00.00
tidak lebih dari 300 mm, dan panjang
tidak lebih dari 1.250 mm, yang
digunakan untuk pembuatan kemasan.
B. Serpih Kayu 4401.21.00.00
- Kayu dalam bentuk keping atau pecahan 4401.22.00.00
(wood in chips or particle) ex. 4401.39.00.00
ex. 4404.10.00.00
- Kepingan kayu ( chipwood) 4404.20.10.00
ex. 4404.20.90.00
C. Kayu Olahan
- Kayu gergajian yang telah dikeringkan ex.4407.10.00.00
dan diratakan keempat sisinya sehingga s/d
permukaannya menjadi rata dan halus ex. 4407.99.90.00 dengan luas penampang 1.000 mms s/d
4.000 mm- dari jenis:
1. Meranti
2. Merbau
3. Rimba campuran
4. Sortimen lainnya
- Eboni
- Jati
Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor 54/M-DAG/PER/9/2013
-- 9 of 11 --
4
NO URAIAN TERMASUK DALAM
POSTARIF
- Hutan tanaman:
a. Pinus dan Gmelina
b. Acasia
c. Sengon
d. Karet
e. (Balsa, Eucalyptus, dll)
f. Sungkai
· Khusus untuk kayu gergajian dari jenis
kayu merbau yang telah dikeringkan dan
diratakan keempat .. sehingga ex. 4407.29.91.00 sisinya
permukaannya menjadi rata dan halus ex. 4407.29.92.00
dengan luas penampang lebih dari
4.000 mm- s/d 10.000 mm-
m. KULIT
a. Jangat dan Kulit Mentah dari hewan:
ex. 4101.20.10.00
ex. 4101.20.90.00
1. Sapi dan Kerbau ex. 4101.50.10.00
ex. 4101.50.90.00
ex. 4101.90.10.00
ex. 4101.90.90.00
4102.10.00.00
2. Biri-biri/ domba 4102 .21.00. 00
4102 .29 .10. 00
4102.29.90.00
3. Kambing ex. 4103.90.00.00
b. Jangat dan Kulit Pickled dari hewan:
ex. 4101.20.10.00
ex. 4101.20.90.00
1. Sapi dan Kerbau ex. 4101.50.10.00
ex. 4101.50.90.00
ex. 4101.90.10.00
ex. 4101.90.90.00
Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor 54/M-DAG/PER/9/2013
-- 10 of 11 --
5
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Ttd.
MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NO URAIAN TERMASUK DALAM
POS TARIF
4102.10.00.00
2. Biri-biri/ domba 4102.21.00.00
4102.29.10.00
4102.29.90.00
3. Kambing ex. 4103.90.00.00
c. Kulit disamak ( Wet Blue) dari hewan:
ex. 4104.11.00.10
1. Sapi dan Kerbau ex. 4104.11.00.90
ex. 4104.19.00.00
2. Biri-biri ex. 4105.10.00.00
3. Kambing ex. 4106.21.00.00
IV BIJI KAKAO
Biji Kakao 1801.00.00.00
Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan R.l.
Nomor 54/M-DAG/PER/9/2013
-- 11 of 11 --