ff
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
118/PMK.02/2019 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC
MARKET OBLIGATION FEE, OVER LIFTING KONTRAKTOR
DAN/ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR
DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan negara
serta memenuhi kebutuhan dan perkembangan
pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang
Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee,
Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting
Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi;
b. bahwa untuk memberikan landasan hukum serta
kepastian hukum terkait penyelesaian hak dan
kewajiban negara, ketentuan mengenai penyelesaian
Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor
dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam kegiatan
usaha hulu minyak dan gas bumi dapat diperhitungkan
dengan nilai kewajiban lain kontraktor kepada
pemerintah atas pelaksanaan kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi di dalam dan/atau di luar wilayah
kerja, sepanjang mendukung pelaksanaan kegiatan
usaha hulu minyak dan gas bumi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran
Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor
dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 10 --
Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ten tang Minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4152);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4435) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5047);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan
Gas Bumi di Aceh (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5696);
8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Pengalihan Pelaksanaan Togas dan Fungsi Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 226);
9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 24) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 62);
10. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019
tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market
Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/ atau Under
Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 10 --
dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 923);
12. PeraturanMenteriKeuanganNomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.02/2021
tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1510);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
118/PMK.02/2019 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN
DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, OVER LIFTING
KONTRAKTOR DAN/ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR
DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran
Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor
dan/ atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha
Hulu Minyak Dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 923) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 11 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya
disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang
dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
2. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya
disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah
yang iiibentuk untuk melakukan pengelolaan dan
pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di
bidang minyak dan gas bumi yang berada di darat
dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil
laut).
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 10 --
3. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau
bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi yang lebih
menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan
untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.
4. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha
tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi
dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja
berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas
atau BPMA sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam
wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk
pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
6. Domestic Market Obligation yang selanjutnya
disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan
bagian Kontraktor berupa minyak dan/atau gas
bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
7. Imbalan DMO yang selanjutnya disebut DMO Fee
adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah
kepada Kontraktor atas penyerahan minyak
dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan
dalam negeri dengan menggunakan harga yang
ditetapkan oleh Menteri yang bidang tugas dan
tanggungjawabnya meliputi kegiatan usaha minyak
dan gas bumi.
8. Lifting adalah sejumlah minyak mentah dan/atau
gas bumi yang dijual atau dibagi di titik penyerahan
(custody transfer point).
9. Over Lifting Kontraktor adalah kelebihan
pengambilan minyak dan/ atau gas bumi oleh
Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang
diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode
tertentu.
10. Under Lifting Kontraktor adalah kekurangan
pengambilan minyak dan/ a tau gas bumi oleh
Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang
diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode
tertentu.
11. Rek Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Migas
Nomor 600000411980 pada Bank Indonesia, yang
selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas
Bumi, adalah rekening dalam valuta USO untuk
menampung penerimaan, dan membayar
pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu migas.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 10 --
Pasal 7
(1) Permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan
permintaan pembayaran nilai Under Lifting
Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4) disampaikan secara tertulis oleh Kepala SKK
Migas atau Kepala BPMA atau Deputi atau Pejabat
Setingkat Deputi kepada Direktur Jenderal
Anggaran.
(2) Permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan
permintaan pembayaran nilai Under Lifting
Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan paling kurang kertas kerja
verifikasi, nama, dan nomor rekening bank
Kontraktor yang bersangkutan.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Untuk mengajukan permintaan pembayaran DMO
Fee Kontraktor kepada Direktur Jenderal Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), SKK
Migas atau BPMA dapat memperhitungkan
pembayaran dimaksud dengan:
a. nilai kelebihan pembayaran DMO Fee periode
sebelumnya;
b. nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh
tempo;
c. nilai kelebihan pembayaran kembali
(reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai, atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah kepada Kontraktor;
dan/atau
d. nilai kewajiban lain dari kegiatan usaha hulu
migas dan/atau kegiatan pendukung
pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas yang
telah ditetapkan dan/ atau mendapatkan
persetujuan Menteri Keuangan, sepanjang
terdapat perikatan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
atau telah disetujui/ disepakati dalam
dokumen perjanjian/kontrak/pengakuan
utang.
(2) Untuk mengajukan permintaan pembayaran nilai
Under Lifting Kontraktor kepada Direktur Jenderal
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1), SKK Migas atau BPMA dapat
memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 10 --
a. kewajiban nilai Over Lifting Kontraktor;
b. nilai kelebihan pembayaran DMO Fee periode
sebelumnya;
c. nilai kelebihan pembayaran kembali
(reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai, atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah kepada Kontraktor;
dan/atau
d. nilai kewajiban lain dari kegiatan usaha hulu
migas dan/atau kegiatan pendukung
pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas yang
telah ditetapkan dan/atau mendapatkan
persetujuan Menteri Keuangan, sepanjang
terdapat perikatan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
atau telah disetujui/ disepakati dalam
dokumen perjanjian/ kontrak/ pengakuan
utang.
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 9 diubah dan
ditambahkan satu ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 9
berbunyi sebagai berikut:
Pasal9
(1) Untuk penyelesaian permintaan pembayaran DMO
Fee dan/atau Under Lifting Kontraktor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Direktorat
Jenderal Anggaran dapat memperhitungkan
kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor dengan
Kewajiban PT Pertamina (Persero) dan/atau anak
perusahaannya dalam pelaksanaan kegiatan usaha
hulu minyak dan gas bumi dan/ atau kegiatan
pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi kepada Pemerintah.
(2) Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Kontraktor dengan kriteria:
a. sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki
secara langsung maupun tidak langsung oleh
PT Pertamina (Persero); dan
b. bertindak selaku operator dalam wilayah kerja
usaha hulu minyak dan gas bumi.
(3) Dalam ha! Kontrak Kerja Sama atas wilayah kerja
tersebut ditandatangani oleh Pemerintah dan
beberapa Kontraktor, Kontraktor yang bertindak
selaku operator dalam wilayah kerja usaha hulu
minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b merupakan Kontraktor yang
ditunjuk oleh Pemerintah selaku pihak yang
bertanggung jawab mengelola suatu wilayah kerja
usaha hulu minyak dan gas bumi.
a
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 10 --
(4) Jumlah DMO Fee dan/atau Under Lifting Kontraktor
yang dapat diperhitungkan Pemerintah atas
Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mengacu kepada besaran yang diatur dalam
Kontrak Kerja Sama masing-masing Kontraktor dan
maksimum sebesar hak partisipasi (participating
interest) Kontraktor yang bersangkutan dalam
wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi.
(5) Hak partisipasi (participating interest) sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) merupakan besaran hak
Kontraktor dalam suatu wilayah kerja usaha hulu
minyak dan gas bumi berdasarkan persentase
kepemilikan sesuai Kontrak Kerja Sama.
(6) Kewajiban PT Pertamina (Persero) dan/atau anak
perusahaannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak termasuk di dalamnya Kewajiban
Minyak Mentah Kondensat Bagian Negara yang
disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
5. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 10 diubah
dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat,
yakni ayat (la) dan ayat (lb), sehingga Pasal 10 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Untuk memproses permintaan pembayaran DMO
Fee Kontraktor dan/ a tau permintaan pembayaran
nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal
Anggaran melakukan penelitian sebagai berikut:
a. kesesuaian dokumen permintaan pembayaran
DMO Fee dan Nilai Under Lifting sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
b. kelengkapan dokumen permintaan
pembayaran DMO Fee Kontraktor dan
permintaan pembayaran nilai Under Lifting
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
c. kebenaran akurasi perhitungan matematis atas
nilai DMO Fee Kontraktor dan nilai Under
Lifting Kontraktor;
d. penyelesaian saldo kewajiban nilai Over Lifting
Kontraktor yang telah jatuh tempo; dan
e. rekomendasi SKK Migas atau BPMA atas
penyelesaian nilai kewajiban lain dari kegiatan
usaha hulu migas dan/ a tau kegiatan
pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu
migas yang telah ditetapkan dan/atau
mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 10 --
(la) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran
untuk meneliti kelengkapan dan kebenaran
dokumen permintaan pembayaran, yang
dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sejak dokumen diterima.
(lb) Berdasarkan basil penelitian Direktorat Jenderal
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (la)
selanjutnya dilakukan rekonsiliasi dengan SKK
Migas atau BPMA, yang dituangkan dalam berita
acara, yang dilaksanakan paling lama 4 (empat) hari
kerja.
(2) Dalam ha! berdasarkan basil penelitian terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (lb)
telah terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran
memproses pengajuan permintaan pembayaran
kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3) Pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Anggaran dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hal
sebagaimana dimaksud ayat (2) terpenuhi dengan
memperhatikan kondisi keuangan negara.
(4) Dalam hal berdasarkan basil penelitian ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran
melakukan:
a. penghentian proses permintaan pembayaran
kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
dan
b. penerbitan surat pemberitahuan kepada SKK
Migas atau BPMA untuk memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Proses permintaan pembayaran yang dihentikan
oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a, diproses kembali
oleh Direktorat Jenderal Anggaran dengan
mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) setelah SKK Migas atau BPMA
memenuhi permintaan Direktorat Jenderal
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
hurufb.
6. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal
11 diubah dan ketentuan ayat (4) dihapus, sehingga
Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Atas permintaan pembayaran yang diajukan oleh
Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 10 --
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Direktorat
Jenderal Perbendaharaan melakukan proses
verifikasi.
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan,
Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan
dan menyampaikan surat perintah pencairan dana
dan/ atau surat perintah transfer secara elektronik
kepada Bank Indonesia.
(3) Surat perintah pencairan dana dan/ atau surat
perintah transfer sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat
permintaan pembayaran dari Direktorat Jenderal
Anggaran.
(4) Dihapus.
(5) Berdasarkan surat perintah pencairan dana
dan/atau surat perintah transfer sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia
memindahbukukan dana untuk pembayaran DMO
Fee Kontraktor dan pembayaran nilai Under Lifting
Kontraktor dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke
Rekening Kontraktor yang bersangkutan.
(6) Bank Indonesia menyampaikan rekening koran atas
pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan
Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 10 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 365
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
NIP 198501162010122002
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 10 --