MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 /PMK.0 10 /2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
141/PMK.010/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR
YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA
PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN, DAN
PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa dengan perubahan sistem klasifikasi barang dan
pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tahun
2022, perlu dilakukan penyesuaian sistem klasifikasi
barang pada jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak
penjualan atas barang mewah;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan
Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan
Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak
Penjualan atas Barang Mewah belum mengakomodir
perubahan sistem klasifikasi barang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a , sehingga perlu diubah;
c. bahwa b e rdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 14 1 /PMK.010/2021 tentang
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 17 --
Mengingat
Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan,
Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan
Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 ten tang
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa
Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6404) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 17 --
Menetapkan
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 73 Tahun 2019 ten tang Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang
Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6694);
6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021
tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang
Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata
Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan
Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1150);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
141/PMK.010/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS
KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJU ALAN
ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN,
PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN, DAN
PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasall
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan
Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Pe natausahaan
Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 17 --
Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1150), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 18 diubah
sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11, dan Pasal 1 7
tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi
paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun
rupiah) pada industri kendaraan bermotor yang
menggunakan teknologi battery electric vehicles:
a. setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak
tercapainya realisasi; atau
b. saat industri kendaraan bermotor yang
menggunakan teknologi battery electric vehicles
mulai berproduksi komersial.
(2) Dasar Pengenaan Pajak untuk kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan
Pasal 11, dan Pasal 17 yang memenuhi ketentuan
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berlaku se bagai
berikut:
a. untuk kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan Dasar
Pengenaan Pajak sebesar 66.:% (enam puluh
3
enam dua per tiga persen) dari Harga Jual;
b. untuk kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 menggunakan Dasar
Pengenaan Pajak sebesar 73 ~% (tujuh puluh tiga
3
satu per tiga persen) dari Harga Jual;
c. untuk kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 menggunakan Dasar
Pengenaan Pajak sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari Harga Jual;
d. untuk kendaraan bermotor sebagaimana
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 17 --
dimaksud dalam Pasal 9 menggunakan Dasar
Pengenaan Pajak sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari Harga Jual;
e. untuk kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 menggunakan Dasar
Pengenaan Pajak sebesar 86~% (delapan puluh3
enam dua per tiga persen) dari Harga Jual;
f. untuk kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 menggunakan Dasar
Pengenaan Pajak sebesar 93 ~% (sembilan puluh
3
tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual; atau
g. untuk kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 7 menggunakan Dasar
Pengenaan Pajak sebesar 53 ~% (lima puluh tiga
3
satu per tiga persen) dari Harga Jual.
(3) Pemberlakuan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
dengan keputusan Menteri berdasarkan rekomendasi
yang dis am paikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian atas tercapainya besaran realisasi
investasi pada mobil listrik.
(4) Pemberlakuan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun setelah adanya realisasi
investasi.
(5) Dalam hal industri melakukan percepatan produksi
komersial kendaraan battery electric vehicles, Menteri
dapat mempercepat pemberlakuan Dasar Pengenaan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berdasarkan usulan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pem e rintahan di bidang
perindustrian.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 31 diubah sehingga Pasal 31
berbunyi sebagai berikut:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 17 --
Pasal 31
(1) Dalam hal laman Direktorat Jenderal Pajak atau
laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat ( 1) belum tersedia atau tidak dapat diakses,
Orang Pribadi atau Badan dapat mengajukan
permohonan SKB PPnBM ke kantor pelayanan pajak
tempat terdaftar yang ditujukan kepada Direktur
Jenderal Pajak melalui kepala kantor pelayanan
pajak dengan melampirkan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4).
(2) Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sah apabila ditandatangani oleh orang
pribadi, pengurus, pejabat yang berwenang, atau
kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kepala kantor pelayanan pajak dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
permohonan SKB PPnBM diterima menerbitkan:
a. SKB PPnBM, dalam hal permohonan Orang
Pribadi atau Badan telah dilengkapi informasi
sebagaim ana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2),
dokumen sebagaim ana dimaksud da lam Pasal
29 ayat (4), dan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5);
atau
b. surat penolakan, dalam hal permohonan Orang
Pribadi atau Badan tidak dilengkapi informasi
sebagaim ana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2),
dokumen sebagaimana dimaksud da lam Pasal
29 ayat (4), dan/ atau tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5).
(4) Dalam hal permohonan Orang Pribadi atau Badan
dito lak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
Orang Pribadi atau Badan dapat mengajukan
permohonan SKB PPnBM kembali.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 17 --
(5) Wajib Pajak bertanggung jawab terhadap kebenaran
informasi yang diisi atau disampaikan dalam
permohonan penerbitan SKB PPnBM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau Pasal 29 ayat (1).
3. Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis
Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan , Pemberian dan
Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak
Penjualan atas Barang Mewah diubah, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 .
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 17 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 342
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. iJ Kepala Bagian ministrasi Kementerian
/-~,: -,
.\--. ~ , , RIA SYAB 4\.
~ NIP 0213 -199703 1 001
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 17 --
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 /PMK.010/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 141/PMK.010/ 2021 TENTANG PENETAPAN JENIS
KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN,
PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN, DAN
PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
A. JENIS KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN ORANG UNTUK
PENGANGKUTAN KURANG DARI 10 (SEPULUH) ORANG TERMASUK
PENGEMUDI YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Kapasitas Konsumsi Tingkat T ar if Pos Tariff
No. U raian Barang Mesin Bahan Emisi PPnBM HS Code
B akar CO 2
1. Kendaraan bermotor Ex . 8703.21.41
dengan mesin piston Ex. 8703.21.42
pem bakaran dalam Ex. 8703.21.44
bolak -bal ik cetus api Ex. 8703.21.45
dengan kapasitas Ex. 8703.21.51
silinder tidak m el ebihi Ex. 8703.21.59
3.000 cc, termasuk Ex . 8703.21.99
kendaraan hybrid Ex. 8703.22.41
(kend araan bermotor Ex. 8703 . 22.42
dengan kedua mesin Ex. 8703.22.46
piston pembakaran Ex. 8703.22.47
dalam bolak balik cet us Ex. 8703.22.51
api dan motor listrik Ex. 8703.22.59
seba gai motor untuk s 3000 cc > 1 5,5 < 150 15 % Ex. 8703.22.90
penggerak) km/liter gram/km Ex. 8703.23.54
Ex . 8703.23.55
Ex. 8703.23.56
Ex. 8703.23.57
Ex. 8703.23.58
Ex. 8703.23 . 61
Ex. 8703.23.62
Ex . 8703.23.63
Ex. 8703.23.64
Ex. 8703.23.65
Ex. 8703.23.66
Ex. 8703.23.67
Ex . 8703.23.68
Ex. 8703.23 . 71
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 17 --
Kapasitas Konsumsi Tingkat Ta rif Pos Ta riff
No. U raian Barang Ba han Emisi
Mesin Bakar CO2 PPnBM HS Code
Ex. 8703.23. 72
Ex. 8703 . 23.73
Ex. 8703 . 23.74
Ex. 8703.4 0 .31
Ex. 8703.40.32
Ex. 8703.40.33
Ex. 8703.40 . 56
Ex. 8703.40 . 57
Ex. 8703.40 . 58
> 11 ,5 s .d. 150 s.d. Ex. 8703.40.61
Ex. 8703.40.62
1 5,5 200 20% Ex. 8703.40 .63
km/liter gra m/km Ex. 8703.40.64
Ex. 8703.40.65
Ex . 8703.4 0. 66
Ex. 8703.40 . 71
Ex. 8703.40. 72
Ex. 8703.4 0. 73
Ex. 8703.40 . 74
Ex. 8703.40 . 75
Ex. 8703 .40. 76
Ex. 8703.40.8 1
Ex. 8 703.40. 82
Ex . 8703.40.83
Ex . 87 0 3.40.84
Ex. 87 03.40. 85
Ex. 8703 .40. 86
Ex. 8703 .4 0.91
Ex . 8703.40.92
Ex . 87 0 3.40.93
Ex. 87 03.40.94
Ex. 8703.40.95
Ex. 8703.40.96
> 9,3 s .d. > 200 Ex. 8703.60.31
11 ,5 s.d. 250 25% Ex . 8703.60.32
km/liter gram /km Ex . 8703 . 60.33
Ex. 8703 . 60.56
Ex . 8703 . 60.57
Ex . 8703.60.58
Ex. 8703 . 60 .61
Ex . 8703 . 60.62
Ex . 8703 . 60.63
E x. 8703 .60 .64
Ex. 8703.60.65
Ex. 8703.60 . 66
Ex. 8703.60.71
Ex . 87 03. 60.72
E x. 8703 .60 . 73
Ex. 8703 .60 . 74
Ex. 8703.60 . 75
Ex. 8703.60.76
Ex. 8703 . 60.81
Ex . 8703 .60 . 82
Ex. 8703 .60 . 83
Ex . 8703.60.84
Ex. 8703 .60 . 85
Ex. 8703.60.86
< 9,3 > 25 0 40 % Ex. 8703.60.91
km/ li ter gram/km Ex. 8703 .60 . 92
Ex. 8703.60.93
Ex. 8703.60 .94
Ex. 8703.60.95
Ex. 8703 . 60.96
E x. 8703.90.91
E x. 8703.90.92
E x. 8703.90.96
Ex. 8703 .90.97
Ex. 8703.90.98
Ex. 8703.90.99
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 17 --
Ka p as i tas Konsumsi Tingkat Ta ri f Pos Tariff
No. Uraian Barang Mesin Bahan Emisi PPnBM HS Code
Bakar CO2
2. Kendaraan bermotor Ex. 8703.31.41
dengan mesin piston Ex. 8703.31.42
pembakaran dalam nya la Ex. 8703 . 31.46
kompresi (diesel atau Ex. 8703.31.47
semi - diesel) dengan Ex. 8703.31.51
kapas i tas silinder tidak Ex. 8703.31.59
melebi h i 3.000 cc, Ex. 8703.31.99
termasuk kendaraan Ex. 8703.32.54
hybrid (kendaraan > 1 7,5 < 150 Ex. 8703.32.61
bermotor dengan ked ua km/liter gram/km 15% Ex. 8703.32.62
mes in piston Ex. 8703.32.63
pembakaran dala m nya la Ex. 8703.32.71
kompresi (diesel atau Ex. 8703.32.72
semi -d iesel) dan motor Ex. 8703.32.73
li strik sebagai motor Ex . 8703.32 . 74
u n tuk pe n ggerak) Ex. 8703.32.75
Ex. 8703.32.76
Ex. 8703.32.81
Ex. 8703.32.82
Ex. 8703.32.83
Ex. 8703.33.54
Ex . 8703.33.61
Ex . 8703.33.71
Ex. 8703.33.80
Ex . 8703.33 . 90
> 1 3,0 s.d. 150 s.d. Ex. 8703.50.31
1 7,5 200 20% Ex. 8703.50.32
km/liter gram/km Ex. 8703.50.33
Ex . 8703.50 . 56
Ex. 8703.50 . 57
Ex. 8703.50.58
Ex. 8703 . 50.61
Ex. 8703 . 50.62
Ex. 8703.50.63
5a 3000 cc Ex . 8703.50 .64
Ex. 8703.50 .65
Ex. 8703.50.66
Ex. 8703 . 50.71
Ex. 8703.50.72
Ex. 8703.50.73
Ex. 8703.50.74
Ex. 8703.50.75
Ex. 8703.50.76
Ex. 8703 .50 . 81
Ex. 8703.50.82
Ex. 8703.50.83
Ex. 8703.50 . 84
> 1 0,5 s.d. > 200 Ex. 8703.50.85
13 ,0 s.d. 250 25% Ex. 8703.50.86
km/ l iter gram/km Ex. 8703.50.91
Ex. 8703.50.92
Ex. 8703.50.93
Ex. 8703.50.94
Ex. 8703.50.95
Ex. 8703.50.96
Ex. 8703.70.31
Ex. 8703.70.32
Ex. 8703.70.33
Ex. 8703.70.56
Ex. 8703.70.57
Ex. 8703.70.58
Ex. 8703.70.61
Ex. 8703.70.62
Ex. 8703.70.63
Ex. 8703.70.64
> 10,5 > 250 Ex. 8703.70.65
km/ l iter gram/km 40% Ex. 8703. 7 0.66
Ex. 8703.70.71
Ex. 8703.70.72
Ex . 8703.70.73
fi J/www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 17 --
Kapasitas Konsumsi Tin gkat Tarif Pos Tariff
No. U r aia n Barang B ahan Emisi
Mesin Bakar CO 2 PPnBM HS Code
Ex. 8703.70.74
Ex. 8703.70.75
Ex. 8703.70 . 76
Ex. 8703.70.81
Ex. 8703.70 . 82
Ex. 8703.70.83
Ex. 8703.70 . 84
Ex. 8703.70.85
Ex. 8703.70.86
Ex. 8703 .7 0 .91
Ex. 8703.70 .92
Ex. 8703 . 70 .9 3
Ex. 8703 . 70.94
Ex. 8703.70.95
Ex. 8703.70.96
Ex. 8703.90.91
Ex. 8703.90.92
Ex. 8703 .90.96
Ex. 8703.90.97
Ex. 8703.90.98
Ex. 8703.90.99
3. Kendaraan bermotor Ex. 8703.24.44
dengan mesin piston Ex. 8703.24.45
pem bakaran dalam Ex. 8703 . 24.49
bol ak-ba lik cetus api > 1 5,5 < 1 50 40 % Ex. 8703.2 4. 51
dengan kapasitas km/liter gram/km Ex. 870 3 .2 4. 59
silinder melebihi 3.000 Ex. 8703 . 24.61
cc tetapi tidak melebihi E x. 8703.24.69
4.000 cc, termasuk Ex . 8703.40.31
kendaraan hybrid Ex. 8703.40 . 33
(kendaraan b ermotor Ex. 8703.40 . 58
den ga n kedua mesin > 11 ,5 s.d. 150 s.d. Ex . 8703.40.67
piston pembakaran 15,5 200 50 % Ex. 8703.40.68
dalam bolak balik cetus km/liter gram/km Ex. 8703.40.77
api dan motor listrik Ex. 8703.40.8 7
sebagai motor untuk > 3000 s.d. Ex. 8703.40.97
penggerak) ,,; 4000cc Ex. 8703.40.98
Ex. 8703.60.31
Ex . 8703.60.33
> 9,3 s.d. > 200 Ex. 8703.60.58
11 ,5 s .d . 250 60% Ex . 8703.60.67
km/liter gram/km Ex. 8703.60.68
Ex. 8703.60. 77
Ex. 8703.60.87
E x. 8703.60.97
Ex. 8703.60.98
Ex. 8703.90 . 91
< 9,3 > 250 Ex . 8703.90 . 92
km/liter gram/km 70% Ex. 8703.90.96
Ex. 8703.90 .97
Ex. 8703 . 90.98
Ex. 8703.90.99
4. Kendaraan b ermotor Ex. 8703 . 33 .54
dengan mesin piston Ex. 8703.33.62
pembakaran dala m nyala > 17,5 < 150 Ex. 8703.33. 72
kompresi (diesel atau km/liter gram/km 40 % Ex. 8703 .3 3 .80
semi-diesel) dengan Ex. 8703 . 33 . 90
kapasitas si linder Ex. 8703.50.31
melebihi 3.000 cc tetapi Ex. 8703.50.33
tidak melebihi 4 .000 cc, Ex. 8703.50.58
te rm as uk kendaraa n > 3000 s.d. > 1 3,0 s.d. 1 50 s .d. Ex. 8703.50.67
hybrid (kendaraan ,,; 4000cc 17,5 200 50% Ex. 8703 .50. 77
bermotor dengan kedua km/liter gram/km Ex. 8703.50.87
mesin pembakaran Ex. 8703.50 .97
d a l am nyala kompresi Ex. 8703.70.31
(diese l atau semi - diese l) Ex. 8703.70.33
dan m otor listrik sebagai > 10,5 s.d. > 200 Ex. 8703.70.58
motor untuk penggerak) 13 ,0 s.d. 250 60% Ex. 8703.70.67
km/liter gram/km Ex. 8703 . 70 . 77
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 17 --
Ka p asitas Konsum s i Tin gkat Tari f P os Tarif/
No. Ur a i an B arang Bahan Emisi
Mesin Bak a r CO 2 PPnBM HS Code
Ex. 8703.70.87
Ex. 8703.70.97
Ex. 8703 . 90 .9 1
> 10,5 > 250 70% Ex. 8703.90.92
km/ lit er gram/ km Ex. 8703.90.96
Ex. 8703.90 . 97
Ex. 8703 . 90 .9 8
Ex. 8703.90.99
5 . Kendaraan bermotor Ex . 8703 . 80 . 91
h a n ya dengan m o tor Ex. 8703.80.92
listrik untuk p enggerak 15% Ex. 8703.80.96
- - - Ex . 8703.80 . 97
Ex. 8703.80 . 98
Ex. 8703.80 . 99
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 17 --
B. JENIS KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN ORANG UNTUK
PENGANGKUTAN MULAI DARI 10 (SEPULUH) ORANG SAMPAI DENGAN 15
(LIMA BELAS) ORANG TERMASUK PENGEMUDI YANG DIKENAI PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Kapasitas Konsumsi Tingkat Tarif Pos T arif/
No. U raian Barang Mesin Bahan Emisi PPnBM HS Code
Bakar CO 2
1. Kendara a n bermotor Ex. 8702.30.50
dengan mesin piston > 1 1,6 < 200 15% Ex. 8702.30 .7 1
pem ba karan dalam km/liter gram/km Ex. 8702.30.79
bolak-balik cetus api, s 3000cc Ex. 8702.30.91
termasuk kendaraan <= 11,6 >= 200 20 % Ex. 8702.30.99
hybrid (kendaraan km/liter gram/km Ex. 8702.90.40
bermotor dengan kedua Ex. 8702.90.71
m esin piston > 11,6 < 200 25% Ex. 8702.90.79
pembakaran dalam > 3000 s.d. km/liter gram/km Ex. 8702.90.80
bolak balik cetus api s 4000cc Ex. 8702.90.90
dan motor listrik <= 11,6 >= 200
sebagai motor untuk km/liter gram/km 30%
penl!l!erak)
2. Kendaraan bermotor Ex . 8702.10.60
dengan mesin piston > 13,1 < 200 1 5% Ex. 8702.10.81
pembakaran da lam km/liter gram/km Ex. 8702 . 10 . 82
n yala kompresi (diesel s 3000cc Ex. 8702. 1 0.89
atau semi-diesel), <= 13,1 >= 200 Ex. 8702.10.91
termasuk kendaraan km/liter gram/km 20% Ex. 8702.10 .99
hybrid (kend araan Ex. 8702 . 20 .50
bermotor dengan kedua Ex. 8702.20.71
mesin piston > 13 ,1 < 200 25% Ex. 8702.20.72
pem bakaran dalam > 3000 s.d. km/liter gram/km Ex. 8702.20.79
nyala kompresi (diesel s 4000cc Ex. 8702.20.91
atau semi-diesel) d an <= 13,1 >= 200 Ex. 8702.20.99
motor listrik sebagai km/ liter gram/km 30%
motor untuk penggerak)
3. Kendaraan bermotor Ex. 8702.40.50
hanya dengan motor Ex. 8702.40.71
listrik untuk pen ggerak - - - 15% Ex. 8702.40 . 79
Ex. 8702.40.91
Ex. 8702.40.99
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 17 --
C. JENIS KENDARAAN BERMOTOR DENGAN KABIN GANDA YANG DIKENAI
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Kap asi tas Konsumsi Tin g ka t T ari f Pos Tari f/
No. U rai a n Barang Bahan Emisi
Mesin Bakar CO 2 PPnBM HS Code
1. Kendaraan bermotor > 15,5 < 150 Ex. 8704.31.26
dengan k a bin ganda km/liter gram/km 10% Ex. 8 704.31. 29
dengan mesin piston Ex. 8704 .51. 26
pembakaran dalam 11,6 - 15,5 150- Ex. 8704.51.29 :s; 3000cc 200 12% cetus api, 'i!:'/W tidak km/liter
me l ebihi 5 t , terma s uk gram/km
kenda raa n hybrid <= 1 1 ,6 > = 200 15%
(kendaraan bermotor k m / li te r gram/km
dengan kedu a mesin > 15,5 < 1 50 20 % piston pe mbakaran km / liter gram/km
dalam cetus api d an > 3000 s.d. 150 -
motor listrik sebagai 11,6- 15,5
:s; 4000cc 200 25%
motor un tuk p enggera k) km /li t er gram/km
<= 11 ,6 >= 200 30%
km/lit er gram/km
2. Kendaraan bermotor > 17,5 < 150 Ex. 8704.21.26
den gan kab in ganda km / li te r gram / km 10% Ex . 8704.21.29
den gan mesin piston 15 0 - Ex. 8704.41.26
pembakaran dalam :s; 3000cc 13,1 - 15,5 2 00 12 % Ex. 8704.41.29
n ya la kompresi (diesel km/liter gram/km
atau semi diesel), 'i!:'/W <= 13 , 1 >= 200
tid a k melebihi 5 t, km/liter gram/km 15%
termasuk kendaraa n
hybrid (kend araa n > 17 ,5 < 150 20 %
bermotor deng a n k edua km/liter gram/km
m esi n piston 150 -
pem bakaran dala m > 3000 s .d. 1 3,1 - 15 ,5 200 25 %
nyala kompr es i (d iese l :s; 4000 cc km / liter gram/km
atau semi -d iesel) d a n <= 13 , 1 >= 2 00 motor li strik se bagai 30%
motor untuk pene:e:erak) km/liter gram/km
3 . Kend araan bermotor Ex. 87 04. 60 . 21
dengan kabin ganda Ex. 87 0 4.60 . 29
hanya dengan motor - - - 10%
listrik untuk penggerak ,
f!:vW tidak melebihi 5 t
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 17 --
D . J ENI S KENDARAAN BERMOTOR LAI NNYA YANG D I KENAI PAJAK
PENJUALAN AT AS BARANG MEWAH
No. U raian Barang Tarif Pos T arif/
PPnBM HS Code
1. Mobi l golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu 50% Ex. 8703 .1 0.10
2. Kendaraan kh u sus yang dibuat untuk perjalanan di atas salj u, di 60% Ex. 8703.10.90
pantai, d i gu n ung, atau kendaraan se ienis
3 . Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin 60% Ex. 8703.21.91
piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder Ex. 8703.31.91
meleb i hi 250 (dua ratus lima puluh) cc tetapi tidak me leb ih i 500 Ex . 87 1 1.30.19
(lima ratusl cc Ex. 8711.30.90
4. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin 95% Ex. 8703.21.91
p i sto n pembakaran da lam b olak- balik dengan kapasitas silinder Ex. 8703.22.90
me leb ihi 500 (lima ratus) cc Ex. 8703.23.71
Ex. 8703.23. 72
Ex. 8703.23.73
Ex. 8703.23.74
Ex. 8703.24.69
Ex. 8703.31.91
Ex. 8703.32.81
Ex. 8703.32.82
Ex. 8703 . 32.83
Ex. 8703.33.90
Ex. 8711.40.19
Ex. 8711.40.90
Ex. 8711.50. 90
5. Tra iler, semi - trailer dari tipe caravan, untuk peru m ahan atau 95% Ex. 8716.10 . 00
kemah
6. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 95% Ex. 8703 . 24.44
(empat ribu) cc Ex. 8703.24.45
Ex. 8703.24.49
Ex. 8703 . 24.51
Ex. 8703.24.59
Ex. 8703.24.61
Ex. 8703.24 . 69
Ex. 8703.33 . 54
Ex. 87 03.33.62
Ex. 8703.33.72
Ex. 8703 . 33 .80
Ex . 8703.33 . 90
Ex. 8703.40.31
Ex. 8703.40.33
Ex. 8703.40 . 58
Ex. 8703.40.67
Ex. 8703.40.68
Ex. 8703.40.77
Ex. 8703.40.87
Ex. 8703.40.97
Ex. 8703.40.98
Ex. 8703.50.31
Ex. 8703.50.33
Ex. 8703.50.58
Ex. 8703.50.67
Ex. 8703.50.77
Ex. 8703.50.87
Ex. 8703.50.97
Ex. 8703.60.31
Ex. 8703.60.33
Ex. 8703.60.58
Ex. 8703.60.67
Ex. 8703.60.68
Ex . 8703.60.77
Ex . 8703.60.87
Ex. 8703.60.97
Ex. 8703.60.98
Ex. 8703.70.31
Ex. 8703.70 . 33
Ex. 8703.70.58
Ex. 8703.70.67
Ex. 8703.70.77
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 17 --
No. Uraian Barang T arif Pos Tar if /
PPnBM HS Code
-.c.:=-
Ex . 8703 . 70.87
Ex. 8703 . 70 .97
Ex. 8703.90.91
Ex. 8703.9 0. 92
Ex. 8703.9 0. 96
Ex . 8703.90.97
Ex. 87 0 3.9 0 .98
Ex. 8703.90.99
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
ministrasi Kernen terian
AI;-I <M
13 199703 1 001
SRI MULYANI INDRAWATI
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 17 --