MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL,
REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND
DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi
nasional khususnya sektor industri Crude Palm Oil,
Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined,
Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking
Oil, perlu mengatur ketentuan pengalihan alokasi ekspor
Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm
Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan
Used Cooking Oil kepada pihak lain;
b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun
2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined,
Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and
Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil perlu
ditambahkan ketentuan pengalihan alokasi ekspor
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu
diubah;
-- 1 of 5 --
Mengingat
c. * bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022
tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined,
Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and
Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang
Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan
Kawasan Sabang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5175);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6653);
-- 2 of 5 --
7. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 492);
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022
tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined,
Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and
Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 505);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG KETENTUAN EKSPOR
CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED
PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM
OLEIN, DAN USED COOKING OIL.
Pasal I
Ketentuan Pasal 18 dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm
Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined,
Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 505)
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Eksportir minyak goreng yang telah menyalurkan minyak
goreng ke distributor/pelaku usaha jasa logistik eceran
sesuai dengan program sebagaimana diatur dalam
fl
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan
masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam
kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana
-- 3 of 5 --
Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana tercantum dalam
aplikasi sistem informasi minyak go reng curah, dapat
mengajukan alokasi Ekspor sesuai realisasi penyaluran
minyak goreng curah yang belum dibayarkan subsidinya
oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
dan setelahnya tidak dapat meminta penggantian subsidi
kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
(2) Eksportir sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat
mengajukan permohonan pengalihan alokasi Ekspor
kepada pihak lain dengan mengirimkan surat kepada
Direktur Jenderal.
(3) Kementerian Perdagangan menyampaikan basil
keputusan pengalihan alokasi Ekspor masing-masing
Eksportir sesuai nomor induk berusaha berdasarkan
hasil rapat koordinasi an tar kementerian /lembaga
pemerintah nonkementerian kepada Lembaga National
Single Window untuk menjadi referensi pada SINSW
dalam validasi pengajuan PE.
(4) Alokasi Ekspor yang telah dialihkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipindahtangankan.
(5) Pengaturan pemberian alokasi Ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diu'dangkan.
-- 4 of 5 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2022
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal
Kementeriah Perdagangan
Kepala Biro Hukum,
pt i
I * I '
'01*3
Sri rfariyati
-- 5 of 5 --