1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934
(Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing The World
Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran
Negara Republik · Indonesia Tahun 1994
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3564);
a. bahwa produk pertanian dan kehutanan
mempunyai peranan pen ting dalam
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan
nasional secara berkelanjutan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar
Terhadap Barang Ekspor dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012
ten tang Penetapan Barang Ekspor Yang
Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar,
perlu ditetapkan tata cara penetapan Harga
Patokan Ekspor atas produk pertanian dan
kehutanan yang dikenakan bea keluar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Perdagangan;
Mengingat
Menimbang
MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK
PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
TENTANG
PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36/M-DAG/PER/5/2012
MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
-- 1 of 13 --
2
9. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009
tentang Pembentukan Kabinet Indonesia
Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
8. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara sebagaimana telah
diu bah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
6. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967
tentang Penegasan Tugas dan Tanggung
Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang
Perdagangan Luar Negeri;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4661);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008
tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap
Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4886);
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012
-- 2 of 13 --
3
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
(1) Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya
disingkat HPE adalah harga patokan yang
ditetapkan secara periodik oleh Menteri
setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala
lembaga pemerintah non kementerian/kepala
badan teknis terkait.
(2) Produk pertanian dan kehutanan yang
dikenakan bea keluar adalah kelapa sawit,
Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya,
Kayu, Kulit, dan Biji Kakao.
(3) Harga referensi adalah harga rata-rata
internasional dan/atau harga rata-rata bursa
komoditi tertentu di dalam negeri untuk
penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan
secara periodik oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga
pemerintah non kementerian/kepala badan
teknis terkait.
Pasal 1
PERATURANMENTER!PERDAGANGANTENTANG
TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN
EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN
KEHUTANAN YANGDIKENAKANBEA KELUAR.
MEMUTUSKAN:
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang
Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif
Bea Keluar;
11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
31/M-DAG/PER/7 /2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;
10. Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998
tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor Ol/M-DAG/PER/1/2007;
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012
Menetapkan
-- 3 of 13 --
4
( 1) Penetapan HPE atas produk pertanian dan
kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) untuk:
Pasal 4
Penetapan HPE atas produk pertanian dan
kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
b. kelestarian sumber daya alam;
c. stabilitas harga produk pertanian dan
kehutanan di dalam negeri; dan/atau
d. daya saing produk pertanian dan kehutanan.
Pasal 3
(1) HPE atas produk pertanian dan kehutanan
ditetapkan oleh Menteri secara periodik.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan
penetapan HPE sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) kepada Direktur J enderal.
(3) HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan dasar penetapan harga ekspor oleh
Menteri Keuangan untuk penghitungan Bea
Keluar.
(4) Produk pertanian dan kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(4) Harga Free on Board (FOB) adalah harga Cost
Insurance and Freight (CIF) dikurangi biaya
pengapalan dan biaya asuransi.
(5) Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerinta.han di
bidang perdagangan.
(6) Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri Kementerian
Perdagangan.
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012
-- 4 of 13 --
5
a. Crude Palm Oil (CPO) didasarkan pada
harga rata-rata intemasional yang
berpedoman pada harga rata-rata Cost
Insurance and Freight (CIF) Crude Palm Oil
(CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia,
dan/ atau bursa Indonesia;
b. Dalam hal terdapat perbedaan yang
signifikan pada harga rata-rata Cost
Insurance and Freight (CIF) Crude Palm Oil
(CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia,
dan/ atau bursa Indonesia sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka penetapan
HPE didasarkan pada harga rata-rata
tertinggi dari 2 (dua) sumber harga;
c. Komoditi Crude Olein, Refined Bleached
Deodorized (RBD) Palm Olein; RBD Palm
Kernel Olein, Crude Stearin, Crude Palm
Kernel Oil, Crude Kernel Olein, Crude Kernel
Stearin, Palm Fatty Acid Distillate (PFAD)
RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin, RBD
Palm Kernel Stearin, RBD Palm Olein dalam
kemasan bermerek s 20 kg, didasarkan
pada harga referensi di Malaysia Palm Oil
Board (MPOB);
d. Produk Hydrogenated didasarkan pada
harga bahan baku ditambah biaya
produksi berdasarkan kesepakatan rapat
Tim Penetapan HPE;
e. Produk RBD Palm Kernel Oil didasarkan
pada harga Cost Insurance and Freight
(CIF) Rotterdam dan Bungkil Kelapa Sawit
didasarkan pada harga pasar di dalam
negeri dan/ a tau harga internasional;
f. Produk campuran dari Crude Palm Oil
(CPO) dan produk turunannya adalah
sebesar HPE tertinggi yang berlaku dari
komponen produk campuran dari Crude
Palm Oil (CPO) dan produk turunannya
tanpa memperhatikan komposisi dari
produk campurannya;
g. Komoditi Biodiesel didasarkan pada harga
referensi International Chemical Information
Service (ICIS)Asia;
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012
-- 5 of 13 --
6
(1) Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan
bermerek dengan berat bersih/netto s 20 kg
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf c adalah yang terdaftar di Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
yang disampaikan kepada Direktur Jenderal
dalam hal ini Direktur Ekspor Produk
Pertanian dan Kehutanan disertai bukti
pengesahan pendaftaran.
(2) Terhadap RBD Palm Olein dalam kemasan
bermerek dengan berat bersih/netto s 20 kg
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf c yang menggunakan merek lembaga
intemasional dengan tujuan untuk bantuan
kemanusiaan tidak perlu dilakukan
pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia.
h. KomoditiBiji Kakao didasarkan pada harga
referensi di bursa Biji Kakao New York
Board of Trade (NYBOT), New York
dikurangi biaya pengapalan dan asuransi;
i. Komoditi Buah Sawit, Biji, Kernel Sawit,
Kayu, dan Kulit didasarkan pada harga
referensi pasar di dalam negeri;
(2) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan berdasarkan harga rata-
rata selama periodik terakhir sebelum
penetapan HPE.
(3) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu harga rata-rata dari usulan
Kementerian Perdagangan, Kementerian
Perindustrian, dan Kementerian Pertanian.
(4) Dalam hal harga sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terdapat perbedaan harga > US$ 30,
maka harga yang digunakan adalah harga
rata-rata tertinggi dari 2 (dua) kementerian
pengusul.
(5) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dihitung dari 10 (sepuluh) hari
sebelum periodik berjalan sampai dengan
10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya
periodik berjalan.
Pasal 5
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012
-- 6 of 13 --
7
(1) HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat ( 1) dapat diusulk:an oleh:
a. Menteri Pertanian dalam hal ini Direktur
Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil
Pertanian, Kementerian Pertanian untuk
ekspor produk pertanian dan perkebunan;
b. Menteri Perindustrian dalam hal ini Direktur
Jenderal Industri Agro, Direktur Jenderal
Basis Industri Manufaktur, Kementerian
Perindustrian untuk ekspor produk industri;
dan/atau
c. Menteri Kehutanan dalam hal ini Direktur
Jenderal Bina Usaha Kehutanan,
Kementerian Kehutanan untuk ekspor
produk kehutanan;
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis kepada Menteri
melalui Ketua Tim Penetapan HPE paling
lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal
berakhirnya masa berlaku HPE.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibahas oleh Tim Penetapan HPE.
(1) HPE atas produk pertanian dan kehutanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
ditetapkan setelah berkoordinasi dengan
menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian/kepala badan teknis terkait.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) pelaksanaannya dilakukan oleh unsur
Kementerian Perdagangan bersama
kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian/badan teknis terkait yang
tergabung dalam Tim Penetapan HPE.
(3) Tim Penetapan HPE sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri.
Pasal 7
Pasal 6
(3) Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan
bermerek dengan berat bersih/netto s 20 kg
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama
Menteri.
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012
-- 7 of 13 --
8
GITA IRAWAN WIRJAWAN
ttd.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2012
MENTERI PERDAGANGAN R.I.,
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
17 /M-DAG/PER/5/2009 tentang Tata Cara
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang
Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
25/M-DAG/PER/9/2011, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Dalam hal belum ditetapkan HPE yang baru, HPE
sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya,
dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 9
Pasal 8
(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Tim Penetapan HPE
mengusulkan penetapan HPE kepada Menteri.
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012
-- 8 of 13 --
NO URAIAN TERMASUK DALAM
POSTARIF
I KELAPA SAWIT, CPO DAN PRODUK
TURUNANNYA
Buah Sawit, Biji, dan Kernel Sawit 1207.10.10.00
1. 1207 .10.20.00
2. Bungkil (oil cake) dan residu padat lainnya dari ex. 2306.60.00.00
Buah Sawit, Biji, dan Kernel Sawit
3. Crude Palm Oil (CPO) 1511.10.00.00
4. Crude Palm Kernel Oil (CPKO) 1513.21.10.00
5. Hydrogenated Crude Palm Oil ex. 1516.20.98.00
6. Hydrogenated Crude Palm Kernel Oil ex. 1516.20.99.00
7. Crude Palm Olein 1511.90.19.00
8. Crude Palm Stearin 1511.90.11.00
9. Crude Palm Kernel Olein 1513.29.13.00
10. Crude Palm Kernel Stearin 1513.29.11.00
11. Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) dan Palm ex. 3823.19.90.00
Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD)
12. Hydrogenated Crude Palm Olein ex. 1516.20.98.00
13. Hydrogenated Crude Palm Stearin 1516.20.51.00
ex. 1516.20.98.00
14. Hydrogenated Crude Palm Kernel Olein ex. 1516.20.99.00
15. Hydrogenated Crude Palm Kernel Stearin ex. 1516.20.99.00
16. RBD Palm Olein ex. 1511.90.99.00
PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36/M-DAG/PER/5/2012
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN
DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
-- 9 of 13 --
NO URAIAN TERMASUK DALAM
POSTARIF
17. RBD Palm Oil ex. 1511.90.92.00
ex. 1511.90.99.00
RBD Palm Stearin 1511.90.91.10
18. 1511.90.91.90
19. RBD Palm Kernel Oil 1513.29.95.00
20. RBD Palm Kernel Olein 1513.29.94.00
21. RBD Palm Kernel Stearin 1513.29.91.00
Hydrogenated RBD Palm Olein, tidak termasuk
22. yang dikemas dengan berat bruto s 25 kg dengan ex. 1516.20.98.00
Iodine Values 49 Wijs
Hydrogenated RBD Palm Oil, tidak termasuk
23. yang dikemas dengan berat bruto s 25 kg dengan ex. 1516.20.98.00
Iodine Values 28 Wijs
Hydrogenated RBD Palm Stearin, tidak
24. termasuk yang dikemas dengan berat bruto ex. 1516.20.52.00
s 25 kg dengan Iodine Values 1 Wijs
Hydrogenated RBD Palm Kernel Oil, tidak
25. termasuk yang dikemas dengan berat bruto ex. 1516.20.99.00
s 25 kg dengan Iodine Value s 9 Wijs
Hydrogenated RBD Palm Kernel Olein, tidak
26. termasuk yang dikemas dengan berat bruto ex. 1516.20.97.00
s 25 kg dengan Iodine Values 9 Wijs
Hydrogenated RBD Palm Kernel Stearin, tidak
27. termasuk yang dikemas dengan berat bruto ex. 1516.20.97.00
s 25 kg dengan Iodine Values 1 Wijs
28. RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek 1511.90.92.00s 20 kg
29. Biodiesel dari minyak sawit (Fatty Acid Methyl ex. 3826.00. 90.10Esters)
Larnpiran Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012
-- 10 of 13 --
NO URAIAN TERMASUK DALAM
POSTARIF
II. KAYU
A. Veneer
ex. 4408.10.10.00
- Lembaran ti pis kayu yang diperoleh 4408.10 .30 .00
dengan cara mengupas atau menyayat ex. 4408.10.90.00
kayu bundar atau kayu gergajian dengan ex. 4408.31.00.00
ketebalan tidak lebih dari 6 mm. ex. 4408.39.90.00
ex. 4408.90.00.00
1. Dari Hutan Alam
2. Dari Hutan Tanaman
- Wooden Sheet for Packaging Box yaitu
veneer kering kayu sengon yang telah
dihaluskan pada kedua sisi lebar dengan
ukuran tebal tidak lebih dari 5 mm, lebar ex. 4408.90.00.00
tidak lebih dari 300 mm, dan panjang
tidak lebih dari 1.250 mm, yang
digunakan untuk pembuatan kemasan.
B. Serpih Kayu 4401.21.00 .00
- Kayu dalam bentuk keping atau pecahan 4401.22.00.00
(wood in chips or particle) ex. 4401.39.00.00
ex. 4404.10.00.00
- Kepingan kayu ( chipwood) 4404.20.10.00
ex. 4404.20.90.00
C. Kayu Olahan
- Kayu gergajian yang telah dikeringkan ex.4407.10.00.00
dan diratakan keempat sisinya sehingga s/d
permukaannya menjadi rata dan halus
dengan luas penampang 1.000 mm- ex. 4407.99.90.00
sampai dengan 4.000 mm- darijenis:
1. Meranti
2. Merbau
3. Rimba campuran
Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012
-- 11 of 13 --
NO URAIAN TERMASUK DALAM
POSTARIF
4. Sortimen lainnya
- Eboni
- Jati
- Hutan tanaman:
a. Pinus dan Gmelina
b. Acasia
c. Sengon
d. Karet
e. (Balsa, Eucalyptus, dll)
f. Sungkai
· Khusus untuk kayu gergajian dari jenis
kayu merbau yang telah dikeringkan dan
diratakan keempat .. sehingga ex. 4407 .29. 91.00 srsmya
permukaannya menjadi rata dan halus ex. 4407.29.92.00
dengan luas penampang lebih dari
4.000 mm2 s/d 10.000 mm-
III. KULIT
a. Jangat dan Kulit Mentah dari hewan:
ex. 4101.20.10.00
ex. 4101.20.90.00
1. Sapi dan Kerbau ex. 4101.50.10.00
ex. 4101.50.90.00
ex. 4101.90.10.00
ex. 4101.90.90.00
4102.10.00.00
2. Biri-biri/ domba 4102.21.00.00
4102.29.10.00
4102.29.90.00
Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012
-- 12 of 13 --
GITA IRAWAN WIRJAWAN
ttd.
MENTER! PERDAGANGAN R.I.,
NO URAIAN TERMASUK DALAM
POS TARIF
3. Kambing ex. 4103.90.00.00
b. Jangat dan Kulit Pickled dari hewan:
ex. 4101.20.10.00
ex. 4101.20.90.00
1. Sapi dan Kerbau ex. 4101.50.10.00
ex. 4101.50.90.00
ex. 4101.90.10.00
ex. 4101.90.90.00
4102.10.00.00
2. Biri-biri/domba 4102.21.00.00
4102.29.10.00
4102.29.90.00
3. Kambing ex. 4103.90.00.00
c. Kulit disamak ( Wet Blue) dari hewan:
1. Sapi dan Kerbau ex. 4104.11.00.10
ex. 4104.19.00.00
2. Biri-biri ex. 4105.10.00.00
3. Kambing ex. 4106.21.00.00
IV BIJI KAKAO
Biji Kakao 1801.00.00.00
Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012
-- 13 of 13 --