MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN .
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25/PMK.010/2019
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK
CANA! LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI
NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA,
KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan
Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang
impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan
Bea Masuk Anti Dumpingjika harga ekspor dari barang
yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan
menyebabkan kerugian;
b. bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah
menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas
Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja
Bukan Paduan melalui Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 169/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea
Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai
Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari
Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia,
-~- www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 6 --
Mengingat
Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand yang
telah berakhir masa berlakunya;
c. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti
Dumping Indonesia telah membuktikan bahwa masih
terjadi praktik dumping terhadap impor produk canai
lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang berasal
dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia,
Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand, terjadi
kerugian material yang dialami pemohon, dan
ditemukan hubungan kausal antara kerugian pemohon
dan impor dari negara tertuduh;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea
Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai
Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari
Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia,
Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan Pem ben tukan Organisasi
Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 6 --
Menetapkan
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan
Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN
BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK
CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN
DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA,
KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN , DAN THAILAND.
Pasal 1
Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja
bukan paduan dengan lebar 600 mm (enam ratus milimeter)
atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau
tidak dilapisi, dalam gulungan yang termasuk dalam pos
tarif 7208.10 . 00; 7208.25.00; 7208.26.00; 7208.27.11;
7208.27.19; 7208.27.91; 7208.27.99; 7208.36.00;
7208.37.00; 7208.38.00; 7208.39.10; 7208.39.90;
ex.7208.90.10; ex.7208.90.20; dan ex.7208.90.90,
dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
Pasal 2
Negara asal dan nama eksportir dan/ atau eksportir
produsen yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta besaran Bea
Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 6 --
Besaran Bea
Masuk Anti
Negara Eksportir dan/ atau Dumping
Eksportir Produsen dalam
Persentase
(%)
Wuhan Iron & Steel 0
(Group) Co
Republik Angang Steel Com p any Ltd 20
Rakyat Baoshan Iron & Steel Co .Tiongkok 20
Ltd
Perusahaan lainnya 20
Essar Steel Ltd 12,95
India JSW Steel Ltd 20
Perusahaan lainnya 20
Novolipetsk Steel 8,96
Magnitogorsk Iron & Steel 20 Rusia dan Works
Belarusia JSC Severstal 5,58
Perusahaan Lainn ya 20
Kazakhstan Semua perusahaa n 20
Chung Hung Steel 4,24
Corporation
China Steel Corpo r ation 0
Taiwan Shang Shing Steel 4,70
Industrial
Perusahaan lainnya 20
Sahaviriya Steel Industries 11,23
Public Co. Ltd
Thailand Nakorntai Strip Mill Public 12,78
Co. Ltd
G Steel Ltd 7,52
Perusahaan lainnya 20
Pasal 3
(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
a. tambahan bea masuk umum (Most Favoured
Nation); atau
b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan
skema perJanJ1an perdagangan barang
internasional yang berlaku, dalam hal impor
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 6 --
dilakukan dari negara yang termasuk dalam
skema perJanJian perdagangan barang
internasional dimaksud clan memenuhi ketentuan
dalam skema perjanjian perdagangan barang
internasional.
(2) Dalam hal ketentuan dalam skema perJanJian
perdagangan barang internasional tidak terpenuhi,
pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi
dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian
perdagangan barang in ternasional se bagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan
bea masuk umum (Most Favoured Nation).
Pasal 4
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen
pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor
pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan
pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 6 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan
pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2019
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 301
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian TU W'~ , ..:n.,o
ARIF BINTAR YU\/\/ ....."IC IU• ...- ...
NIP 19710912 199703 1
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 6 --