No. 220 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.08/2022 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.08/2022 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for government support in public-private partnerships (KPBU) and creative financing to expedite infrastructure development in Ibu Kota Nusantara (IKN). It outlines the roles of various stakeholders, funding mechanisms, and the criteria for project eligibility.
The regulation impacts government agencies, state-owned enterprises (BUMN), private sector companies, and investors involved in infrastructure projects in IKN. It applies to all entities engaged in the preparation, construction, and management of infrastructure.
- Pasal 2 outlines funding sources for infrastructure projects, including the state budget (APBN) and other legal sources. - Pasal 3 details the types of government support available, such as facilities for project preparation and execution, government guarantees, and the utilization of state assets (BMN). - Pasal 4 emphasizes the principles for providing government support, including fiscal capacity and budget efficiency. - Pasal 28 mandates that applications for government support must be submitted alongside project development facility requests.
- Ibu Kota Nusantara (IKN): The new capital city of Indonesia. - KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha): Public-private partnership. - BMN (Barang Milik Negara): State-owned assets. - Availability Payment: A payment mechanism ensuring the availability of services provided by infrastructure projects.
This regulation is effective upon its enactment and does not explicitly replace any prior regulations but is part of the broader legal framework for infrastructure development in IKN.
The regulation interacts with various laws and regulations, including Government Regulation No. 17 of 2022 concerning financing and budget management for IKN, and Presidential Regulation No. 63 of 2022 regarding the master plan for IKN. It also aligns with the principles set forth in the 1945 Constitution of Indonesia regarding state finance and development.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 specifies that funding for infrastructure projects can come from the state budget (APBN) and other legal sources, including public-private partnerships (KPBU) and creative financing.
Pasal 3 outlines the types of government support available, including project preparation facilities, government guarantees, and the utilization of state assets (BMN).
Pasal 28 requires that applications for government support be submitted together with requests for project development facilities, ensuring a streamlined process for project approval.
Pasal 4 emphasizes the principles for providing government support, including fiscal capacity, sustainability, and budget efficiency, ensuring that support is aligned with national financial capabilities.
Pasal 41 outlines the criteria for receiving viability support, which includes ensuring that projects are economically feasible and meet technical, legal, and environmental standards.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 220 /PMK.08/2022
TENTANG
DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN
BADAN USAHA SERTA PEMBIAYMN KREATIF DALAM RANGKA PERCEPATAN
PENYEDIMN INFRASTRUKTUR DI IBU KOTA NUSANTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (8) dan ayat (10) dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2), Pasal 40 ayat (2)
huruf b, dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan
Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan
Pemindahan Ibu Kata Negara serta Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kata Nusantara, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dukungan
Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan
Usaha serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan
Penyediaan Infrastruktur di Ibu Kata Nusantara;
Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kata
Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6766);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka
Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan lbu Kata
Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kata Nusantara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 101, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6789);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
/-jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 69 --
Menetapkan
6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang
Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 103);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG DUKUNGAN
PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN
BADAN USAHA SERTA PEMBIAYAAN KREATIF DALAM
RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DI
IBU KOTA NUSANTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya
disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat
provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu
Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara.
3. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
4. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen
perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara.
5. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah
dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian
lebih lanjut dari Rencana Induk lbu Kota Nusantara.
6. Pembiayaan Kreatif (creative financing) adalah berbagai
skema pembiayaan yang bersumber dari dana swasta
maupun dana dari para pemangku kepentingan non
pemerintah yang dapat dikombinasikan dengan dana
yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara maupun Barang Milik Negara.
7. Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya
disebut PJPK adalah menteri, kepala lembaga, direksi
badan usaha milik negara, dan/ atau Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara sebagai penyedia atau penyelenggara
f
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 69 --
infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8. Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam
rangka pembiayaan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut KPBU IKN adalah kerja sama antara
pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan
infrastruktur untuk kepentingan umum dalam rangka
pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan
lbu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Khusus lbu Kota Nusantara dengan mengacu
pada spesifikasi layanan yang telah ditetapkan
sebelumnya oleh PJPK, yang sebagian atau seluruhnya
menggunakan sumber daya badan usaha dengan
memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
9. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem,
perangkat keras, dan/ atau perangkat lunak yang
diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada
masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar
pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat
berjalan dengan baik.
10. Layanan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Layanan
adalah layanan publik yang disediakan oleh badan usaha
pelaksana KPBU IKN kepada masyarakat selaku
pengguna selama berlangsungnya masa pengoperasian
Infrastruktur oleh badan usaha pelaksana KPBU IKN
berdasarkan Perjanjian KPBU IKN.
11. Penyediaan Infrastruktur lbu Kota Nusantara yang
selanjutnya disingkat Penyediaan Infrastruktur IKN
adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi
untuk membangun atau meningkatkan kemampuan
Infrastruktur IKN dan/ atau kegiatan pengelolaan
Infrastruktur IKN dan/ atau pemeliharaan Infrastruktur
IKN dalam rangka meningkatkan kemanfaatan Layanan
Idi Ibu Kota Nusantara.
12. Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha
dalam Penyediaan Infrastruktur IKN yang selanjutnya
disebut Perjanjian KPBU IKN adalah perjanjian antara
PJPK dengan Badan U saha Pelaksana dalam rangka
Penyediaan Infrastruktur IKN.
13. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau
bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri Keuangan,
menteri, kepala lembaga, kepala daerah, direksi badan
usaha milik negara, direksi badan usaha milik daerah,
dan/ atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara sesuai
kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dalam rangka
meningkatkan kelayakan finansial dan efektivitas Kerja
Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN dan
Pembiayaan Kreatif (creative financing).
14. Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan
adalah Dukungan Pemerintah yang disediakan oleh
Menteri K~uangan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara
dalam rangka penyusunan dokumen penyiapan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 69 --
Penyediaan Infrastruktur IKN pada kawasan di Ibu Kota
Nusantara.
15. Fasilitas Pengembangan Proyek adalah Dukungan
Pemerintah yang disediakan oleh Menteri Keuangan
kepada PJPK dalam rangka penyiapan proyek,
pelaksanaan transaksi, dan/ atau pelaksanaan perjanjian
untuk Penyediaan Infrastruktur IKN.
16. Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah
dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial
yang diberikan terhadap proyek KPBU IKN oleh Menteri
Keuangan.
17. Pemanfaatan BMN adalah Dukungan Pemerintah berupa
Barang Milik Negara yang diberikan untuk Penyediaan
Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri ini.
18. Dokumen Identifikasi adalah kajian awal yang dilakukan
oleh PJPK untuk memberikan gambaran mengenai
perlunya penyediaan suatu Infrastruktur IKN kebutuhan
tertentu serta manfaatnya, apabila dikerjasamakan
dengan badan usaha pelaksana melalui KPBU IKN.
19. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
20. Hasil Keluaran adalah seluruh kajian, dokumen,
dan/ atau bentuk lainnya yang disiapkan dan
dipergunakan untuk mendukung proses penyiapan dan
pelaksanaan transaksi, konstruksi, serta operasi proyek
melalui skema KPBU IKN atau Pembiayaan Kreatif
(creative financing).
21. Panitia KPBU IKN adalah tim atau unit yang dibentuk
atau ditunjuk oleh menteri, kepala lembaga, direksi
badan usaha milik negara, atau Kepala Otorita Ibu Kota
Negara untuk membantu dalam pelaksanaan proses
perencanaan, persiapan, transaksi, dan pelaksanaan
perjanjian kerja sama, serta perumusan kebijakan
dan/ a tau koordinasi yang diperlukan.
22. Badan Usaha Pelaksana KPBU IKN yang selanjutnya
disebut dengan Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan
terbatas yang didirikan oleh badan usaha hasil
pengadaan.
23. Pengadaan Badan Usaha Pelaksana adalah rangkaian
kegiatan dalam rangka mendapatkan mitra kerja sama
bagi PJPK dalam melaksanakan proyek KPBU IKN melalui
tender atau penunjukan langsung.
24. Prastudi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan untuk
menilai kelayakan KPBU IKN.
25. Studi Kelayakan (Feasibility Study) adalah kajian yang
dilakukan oleh badan usaha calon pemrakarsa untuk
KPBU IKN atas mekanisme prakarsa Badan Usaha untuk
memenuhi salah satu persyaratan untuk memperoleh
surat penetapan sebagai pemrakarsa dari PJPK.
26. Tahap Pra Penyiapan adalah kegiatan pendampingan
penelaahan permohonan atas dokumen Penyediaan
Infrastruktur IKN dan/ atau penyusunan kelengkapan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 69 --
dokumen terkait Penyediaan Infrastruktur IKN sebelum
dilanjutkan dalam tahap penyiapan.
27. Tahap Penyiapan adalah kegiatan penyusunan dokumen
Prastudi Kelayakan, dokumen Dukungan Pemerintah,
dokumen penetapan tata cara pengembalian investasi,
dokumen ketersediaan tanah, dan dokumen pendukung
lainnya untuk pelaksanaan transaksi.
28. Tahap Transaksi adalah tahap setelah diselesaikannya
Tahap Penyiapan, untuk melaksanakan Pengadaan
Badan Usaha Pelaksana, penandatanganan perjanjian,
dan pemenuhan pembiayaan oleh Badan Usaha
Pelaksana.
29. Tahap Pelaksanaan Perjanjian adalah tahap setelah
diselesaikannya Tahap Transaksi yang mencakup antara
lain masa konstruksi dan masa penyediaan Layanan.
30. Surat Persetujuan Fasilitas adalah surat yang
ditandatangani oleh Menteri yang berisi persetujuan
penggunaan atas penyediaan pemberian fasilitas
penyiapan dan pelaksanaan transaksi.
31. Kesepakatan Induk untuk Penyediaan dan Pelaksanaan
Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan atau
Fasilitas Pengembangan Proyek yang selanjutnya disebut
Kesepakatan Induk adalah kesepakatan antara Menteri
Keuangan dalam hal ini Direktur J enderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko selaku pemberi fasilitas
penyiapan dan pelaksanaan transaksi dengan Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara, menteri, atau kepala lembaga
selaku PJPK sebagai penerima fasilitas penyiapan dan
pelaksanaan transaksi, yang berisi prinsip dan ketentuan
dasar mengenai penyediaan dan pelaksanaan fasilitas
penyiapan dan pelaksanaan transaksi yang harus ditaati
oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, menteri, atau
kepala lembaga selaku PJPK sebagai konsekuensi dari
disetujuinya permohonan fasilitas penyiapan dan
pelaksanaan transaksi.
32. Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas adalah
perjanjian antara Menteri Keuangan dalam hal ini
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dengan wakil yang sah dari lembaga internasional
sehubungan dengan kerja sama pelaksanaan Fasilitas
Pengembangan Proyek.
33. Perjanjian untuk penugasan yang selanjutnya disebut
Perjanjian Penugasan adalah perjanjian antara Menteri
Keuangan dalam hal ini Direktur J enderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dan direktur utama dari badan
usaha milik negara yang ditugaskan untuk
melaksanakan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan
transaksi yang mengatur secara rinci mengenai hak dan
kewajiban dari badan usaha milik negara tersebut
sehubungan dengan pelaksanaan penugasan.
34. Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas adalah perJanJ1an
pelaksanaan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan
transaksi yang mengatur paling sedikit tentang hak dan
kewajiban antara pelaksana fasilitas penyiapan dan
pelaksanaan transaksi dengan Kepala Otorita Ibu Kota
fjdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 69 --
Nusantara, menteri, atau kepala lembaga selaku PJPK
sehubungan dengan pelaksanaan fasilitas penyiapan dan
pelaksanaan transaksi.
35. Penasihat Transaksi adalah pihak yang terdiri atas tenaga
ahli, konsultan, dan penasehat, di bidang teknis,
keuangan, hukum dan/ atau regulasi, lingkungan
dan/ atau sektor jasa lainnya, baik berupa perorangan
atau badan usaha atau lembaga yang bertugas untuk
membantu pelaksanaan fasilitas peny1apan dan
pelaksanaan transaksi.
36. Keputusan Penugasan adalah Keputusan Menteri
Keuangan yang berisi penugasan kepada badan usaha
milik negara tertentu untuk melaksanakan fasilitas
penyiapan dan pelaksanaan transaksi.
37. Penjajakan Minat Pasar adalah proses interaksi antara
PJPK dengan potensial investor dan/ atau lenders untuk
mengetahui minat, pendapat, dan/ atau masukan mereka
atas rancangan proyek KPBU IKN yang akan
dikerjasamakan.
38. Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara PJPK
dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan
untuk meningkatkan transparansi, efisiensi,
akuntabilitas, dan efektivitas KPBU IKN dan/ atau
Pembiayaan Kreatif (creative financing).
39. Penetapan Penggunaan Dukungan Pemerintah untuk Ibu
Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Penetapan
Dukungan Pemerintah IKN adalah rapat yang
dilaksanakan untuk melakukan penelaahan format dan
substansi Hasil Keluaran yang dapat berupa
pertimbangan risiko bagi penyusunan struktur proyek,
struktur pembiayaan, dan/ atau struktur penjaminan,
penetapan Hasil Keluaran, penetapan kebijakan
penggunaan Dukungan Pemerintah berdasarkan Hasil
Keluaran, dan/ atau penyusunan rekomendasi atas
penggunaan Dukungan Pemerintah.
40. Penjaminan Infrastruktur adalah pemberianjaminan atas
kewajiban finansial PJPK yang ditimbulkan oleh risiko
infrastruktur dan tertuang dalam Perjanjian KPBU IKN
untuk dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan
pemerintah.
41. Penjaminan Pemerintah adalah Penjaminan Infrastruktur
yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan bersama-sama
dengan badan usaha penjaminan infrastruktur.
42. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya
disingkat BUPI adalah badan usaha yang didirikan oleh
pemerintah pusat dan diberikan tugas khusus untuk
melaksanakan Penjaminan Pemerintah serta telah
diberikan modal berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
43. Perjanjian Penjaminan Pemerintah adalah kesepakatan
tertulis yang memuat hak dan kewajiban Menteri
Keuangan dengan BUPI yang bersama-sama bertindak
selaku penjamin atas Risiko Infrastruktur berdasarkan
jenis risiko yang sama atas pembagian nilai jaminan atau
/-jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 69 --
berdasarkan jenis risiko yang berbeda, dengan penerima
jaminan, dalam rangka Penjaminan Pemerintah.
44. Risiko Infrastruktur adalah peristiwa yang mungkin
terjadi pada proyek kerja sama selama berlakunya
Perjanjian KPBU IKN yang dapat memengaruhi secara
negatifinvestasi Badan Usaha Pelaksana dan/atau badan
usaha yang meliputi ekuitas dan pinjaman dari pihak
ketiga.
45. Penerima Jaminan adalah Badan Usaha Pelaksana yang
menjadi pihak dalam Perjanjian KPBU IKN.
46. Regres adalah hak penjamin untuk menagih PJPK atas
apa yang telah dibayarkan kepada Penerima Jaminan
dalam rangka memenuhi kewajiban finansial PJPK
dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang
dibayarkan terse but (time value of money).
4 7. Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment)
yang selanjutnya disebut Availability Payment adalah
pembayaran secara berkala oleh PJPK kepada Badan
U saha Pelaksana atas tersedianya Layanan yang sesuai
dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian KPBU IKN.
48. Dana Availability Payment adalah dana yang disediakan
oleh PJPK sesuai dengan prinsip untuk tidak membagi
risiko penerimaan proyek dengan Badan U saha Pelaksana
dalam rangka pelaksanaan Availability Payment sesuai
Perjanjian KPBU IKN.
49. Komitmen Pelaksanaan Pembayaran Availability Payment
adalah surat yang berisi pernyataan mengenai komitmen
PJPK untuk memastikan tersedianya Dana Availability
Payment selama berlakunya kewajiban pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU IKN.
50. Penyedia Pembiayaan Infrastruktur adalah badan yang
sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara di
lingkungan Kementerian Keuangan dan lembaga yang
bergerak di bidang pengelolaan investasi.
51. Menteri adalah Menteri Keuangan.
Pasal 2
(1) Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan
sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk:
a. KPBU IKN;
b. penugasan badan yang sebagian atau seluruh
modalnya dimiliki oleh negara;
c. pembiayaan yang bersumber dari surat berharga
negara;
f
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 69 --
d. skema dukungan pendanaan atau pembiayaan
in ternasional;
e. pemanfaatan BMN dan/ atau pemanfaatan aset dalam
penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara; dan/ atau
f. Pembiayaan Kreatif (creative financing).
(3) Pembiayaan Kreatif (creative financing) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa blended
finance.
(4) Blended finance sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan sinergi pendanaan antara APBN dan sumber
lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a sampai dengan huruf e termasuk penggunaan skema
pendanaan crowd funding dan filantropi.
(5) Pembiayaan Kreatif (creative financing) sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional,
kementerian/lembaga, dan/ atau Otorita Ibu Kota
Nusantara.
(6) Penetapan Pembiayaan Kreatif (creative financing) oleh
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko.
(7) Dalam rangka mendukung skema pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disediakan
Dukungan Pemerintah.
Pasal 3
(1) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (7), dapat diberikan untuk proyek yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan
Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
(2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang disediakan oleh Menteri meliputi:
a. untuk skema pendanaan KPBU IKN terdiri atas;
1. Fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi
yang terdiri atas:
a) Fasilitas Pendukung Penerapan Skema
Pendanaan;dan
b) Fasilitas Pengembangan Proyek;
2. Penjaminan Pemerintah;
3. Pemanfaatan BMN; dan/atau
4. Dukungan Kelayakan.
b. untuk skema pendanaan Pembiayaan Kreatif (creative
financing) diberikan fasilitas penyiapan dan
pelaksanaan transaksi yang terdiri atas:
1. Fasilitas Pendukung Penerapan Skema
Pendanaan;dan
2. Fasilitas Pengembangan Proyek.
(3) Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan dan
Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf b diprioritaskan
tjdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 69 --
untuk Penyediaan Infrastruktur IKN di kawasan inti pusat
pemerintahan.
(4) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 2 sampai dengan angka 4 dapat
diberikan untuk proyek yang mendapatkan Fasilitas
Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 1 butir b).
(5) Fasilitas peny1apan dan pelaksanaan transaksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1
yang diberikan kepada Kepala Otorita lbu Kota Nusantara,
menteri, dan/ atau kepala lembaga harus diselesaikan
sampai dengan fasilitas tersebut berakhir atau sesuai
dengan penilaian Menteri bahwa fasilitas dapat dialihkan
kepada pihak lain.
(6) Penyediaan Dukungan Pemerintah oleh Menteri kepada
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, menteri, dan/ a tau
kepala lembaga selaku PJPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat disediakan pula kepada badan usaha milik
negara dan/ atau pihak lain selaku PJPK berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 2 sampai dengan angka 4, ditentukan
penggunaannya melalui Penetapan Dukungan
Pemerintah IKN.
Pasal 4
Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) disediakan, dikelola, dan dikoordinasikan oleh Menteri
dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
a. kemampuan keuangan negara (kapasitas fiskal);
b. kesinambungan fiskal;
c. pengelolaan risiko fiskal;
d. ketepatan sasaran penggunaan; dan
e. efisiensi anggaran.
BAB II
FASILITAS PENDUKUNG PENERAPAN SKEMA PENDANAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a
angka 1 butir a) dan huruf b angka 1, disiapkan,
disediakan, dan digunakan untuk mendukung
pembiayaan Penyediaan Infrastruktur IKN di kawasan inti
pusat pemerintahan.
(2) Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada
proyek yang berlokasi di Sub Wilayah lA, Sub Wilayah lB,
dan Sub Wilayah lC.
Pasal 6
Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan diberikan
untuk kegiatan yang paling sedikit mencakup:
tjdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 69 --
a. penyiapan kajian dan/ atau dokumen rencana pengadaan
tanah atau penetapan lokasi;
b. penyiapan kerangka regulasi;
c. penyiapan kajian dan/ atau dokumen indikasi deskripsi
proyek prioritas yang ditargetkan beroperasi di kawasan
inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara; dan/ atau
d. penyiapan kajian dan/ atau dokumen rekomendasi indikasi
penggunaan sumber dan skema pembiayaan yang akan
digunakan dalam rangka pendanaan Penyediaan
Infrastruktur IKN.
Pasal 7
Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan
kegiatan sebagai berikut:
a. permohonan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema
Pendanaan;
b. penelaahan permohonan Fasilitas Pendukung Penerapan
Skema Pendanaan;
c. pelaksanaan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema
Pendanaan;dan
d. penetapan atas Hasil Keluaran yang dihasilkan Fasilitas
Pendukung Penerapan Skema Pendanaan.
Bagian Kedua
Permohonan dan Penelaahan Fasilitas Pendukung Penerapan
Skema Pendanaan
Paragraf 1
Permohonan Fasilitas
Pasal 8
(1) Permohonan penggunaan Fasilitas Pendukung Penerapan
Skema Pendanaan diajukan dalam bentuk surat oleh
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Menteri.
(2) Tata cara permohonan penggunaan Fasilitas Pendukung
Penerapan Skema Pendanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Paragraf 2
Penelaahan Permohonan Fasilitas
Pasal9
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan
Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur
melakukan penelaahan terhadap permohonan Fasilitas
Pendukung Penerapan Skema Pendanaan se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Berdasarkan hasil penelahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan
Pemerintah dan Pembiayaan lnfrastruktur
I-jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 69 --
menyampaikan rekomendasi kepada Menteri dalam
rangka penerbitan Surat Persetujuan Fasilitas kepada
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Tata cara penelaahan terhadap permohonan penggunaan
Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Fasilitas
Paragraf 1
Tata Cara Pelaksanaan Fasilitas
Pasal 10
(1) Pelaksanaan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema
Pendanaan dilakukan oleh Menteri melalui Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal
ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur.
(2) Dalam rangka mempertimbangkan efisiensi dan
efektivitas, Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dapat menugaskan badan usaha
milik negara untuk melaksanakan Fasilitas Pendukung
Penerapan Skema Pendanaan.
(3) Pelaksanaan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema
Pendanaan melalui penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dilakukan berdasarkan dokumen sebagai
berikut:
a. Kesepakatan Induk;
b. Keputusan Menteri mengenai penugasan;
c. Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas; dan
d. Perjanjian Penugasan.
(4) Tata cara penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Paragraf 2
Hasil Keluaran
Pasal 11
(1) Badan usaha milik negara penenma penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Hasil
Keluaran kepada Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan
Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(2) Tata cara penyusunan Hasil Keluaran fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 69 --
Paragraf 3
Penelahaan dan Penetapan Hasil Keluaran
Pasal 12
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah
dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan penelaahan
atas Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11.
(2) Dalam rangka penelahaan Hasil Keluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan
Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur
dapat melakukan konfirmasi, klarifikasi, rekomendasi,
dan/ atau arahan kepada pihak yang bertugas
menyiapkan Hasil Keluaran dan/ atau Otorita Ibu Kota
Nusantara.
(3) Dalam hal Hasil Keluaran perlu disempurnakan dan/ atau
diperbaiki, pihak yang bertugas menyiapkan Hasil
Keluaran melalukan penyempurnaan dan/ atau perbaikan
Hasil Keluaran.
(4) Hasil Keluaran yang telah disempurnakan dan/atau
diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
disampaikan kembali kepada Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur
Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan
Infrastruktur untuk dilakukan penelahaan kembali.
(5) Dalam hal Hasil Keluaran sudah tidak terdapat
penyempurnaan dan/ atau perbaikan, Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyetujui Hasil
Keluaran dalam bentuk surat penetapan.
(6) Tata cara penelaahan Hasil Keluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Paragraf 4
Penggunaan Hasil Keluaran
Pasal 13
(1) Penggunaan dan sirkulasi Hasil Keluaran dan/atau
seluruh dokumen yang terkait dengan Hasil Keluaran
diatur dalam Kesepakatan Induk.
(2) Hasil Keluaran dan/ a tau seluruh dokumen yang terkait
dengan Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat digunakan sebagai acuan dalam rangka
pemberian Fasilitas Pengembangan Proyek.
BAB III
FASILITAS PENGEMBANGAN PROYEK
Bagian Kesatu
Umum
f
jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 69 --
Pasal 14
Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1 butir b) dan huruf b angka 2,
dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. permohonan Fasilitas Pengembangan Proyek;
b. penelaahan permohonan Fasilitas Pengembangan Proyek;
c. pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek; dan
d. penetapan atas Hasil Keluaran yang dihasilkan Fasilitas
Pengembangan Proyek.
Pasal 15
(1) Fasilitas Pengembangan Proyek disediakan dan
digunakan untuk mendukung Penyediaan Infrastruktur
IKN yang dilakukan melalui skema pendanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditujukan untuk:
a. menyelaraskan, mengontrol, dan mengintegrasikan
proses penyediaan fasilitas fiskal oleh Menteri untuk
Penyediaan Infrastruktur IKN yang dilakukan melalui
skema pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2);
b. menyusun dokumen proyek (business case) yang
dibutuhkan dalam penyiapan pengembangan proyek,
pelaksanaan transaksi, dan pelaksanaan perjanjian
Penyediaan Infrastruktur IKN yang dilakukan melalui
skema pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2); dan
c. memastikan tercapainya tujuan Penyediaan
Infrastruktur IKN yang dilakukan melalui skema
pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) untuk menyediakan Layanan kepada
masyarakat sesuai dengan standar yang ditentukan.
Pasal 16
(1) Fasilitas Pengembangan Proyek disediakan dan
ditetapkan penggunaannya melalui tahapan yang meliputi
Tahap Pra Penyiapan, Tahap Penyiapan, Tahap Transaksi,
dan/ a tau Tahap Pelaksanaan Perjanjian.
(2) Menteri dapat menyesuaikan lingkup Fasilitas
Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan hasil telaahan atas kebutuhan
Penyediaan Infrastruktur IKN.
Bagian Kedua
Permohonan Fasilitas Pengembangan Proyek dalam rangka
Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN prakarsa
PJPK (solicited)
Paragraf 1
Permohonan Fasilitas
Pasal 17
(1) Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek
diajukan dalam bentuk surat oleh Kepala Otorita Ibu Kota
jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 69 --
Nusantara, menteri, atau kepala lembaga selaku PJPK
kepada Menteri.
(2) Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek
yang diajukan oleh menteri atau kepala lembaga selaku
PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih
dahulu dikoordinasikan dengan Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara.
(3) Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
dokumen sebagai berikut:
a. Dokumen Identifikasi yang memuat paling sedikit:
1. kesesuaian dengan Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara, dan Rencana Tata Ruang Kawasan
Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara dengan
memperhatikan analisis kebutuhan (need
analysis);
2. analisis manfaat yang mencakup diantaranya
analisis nilai manfaat uang (value for money),
analisis biaya manfaat dan sosial, serta analisis
potensi pendapatan dan skema biaya proyek;
3. hasil Konsultasi Publik dengan memperhatikan
kebutuhan proyek; dan
4. rekomendasi dan rencana tindak lanjut;
b. dokumen rencana pengembalian investasi dengan
prioritas bersumber dari Availability Payment;
c. dokumen indikasi Layanan;
d. dokumen terbentuknya Panitia KPBU IKN yang terdiri
atas pihak yang memiliki wewenang dan kapasitas
untuk mengambil keputusan yang dibutuhkan dalam
keberlangsungan Fasilitas Pengembangan Proyek
sesuai dengan norma waktu; dan
e. dokumen lokasi proyek.
Paragraf 2
Ruang Lingkup Kegiatan Fasilitas
Pasal 18
(1) Kegiatan pada Tahap Pra Penyiapan paling sedikit
meliputi pendampingan atas penyiapan dokumen terkait
hal-hal yang diperlukan untuk mendukung penyiapan
Penyediaan Infrastruktur IKN.
(2) Kegiatan pada Tahap Penyiapan paling sedikit:
a. penyiapan Prastudi Kelayakan dan penyiapan seluruh
kajian dan/ atau dokumen pendukung yang perlu
disiapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini;
b. analisis kebutuhan Dukungan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf
a;
c. penetapan tata cara pengembalian investasi Badan
U saha Pelaksana;
d. penyusunan dokumen ketersediaan tanah untuk
KPBU IKN, dalam hal Penyediaan Infrastruktur IKN
membutuhkan lahan;
tjdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 69 --
e. pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar;
f. penyusunan kajian tentang potensi pembiayaan yang
dibutuhkan dari hulu sampai hilir dan
dokumen/kajian pendukungnya; dan
g. penyiapan dan/ atau penyusunan dokumen/kajian
lainnya terkait Penyediaan Infrastruktur IKN.
(3) Kegiatan pada Tahap Transaksi paling sedikit:
a. pendampingan pengadaan Badan U saha Pelaksana;
b. pendampingan penandatanganan perjanjian
Penyediaan Infrastruktur IKN; dan
c. pendampingan perolehan pembiayaan untuk
Penyediaan Infrastruktur IKN (financial close) oleh
Badan U saha Pelaksana.
(4) Kegiatan pada Tahap Pelaksanaan Perjanjian paling
sedikit:
a. pendampingan masa konstruksi termasuk pengujian
operasional Infrastruktur (testing and commissioning);
dan
b. pendampingan masa penyediaan Layanan, yang
terhitung sejak Infrastruktur beroperasi secara
komersial paling lama 2 (dua) tahun.
Bagian Ketiga
Permohonan Fasilitas Pengembangan Proyek dalam rangka
Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN Prakarsa
Badan U saha (unsolicited)
Paragraf 1
Permohonan Fasilitas
Pasal 19
(1) Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek
diajukan dalam bentuk surat oleh Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara, menteri, atau kepala lembaga selaku PJPK
kepada Menteri.
(2) Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek
yang diajukan oleh menteri atau kepala lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu
dikoordinasikan dengan Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara.
(3) Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
dokumen sebagai berikut:
a. dokumen surat pernyataan maksud (letter of intent)
dari badan usaha pemrakarsa;
b. dokumen Studi Kelayakan yang telah disusun dan
diusulkan oleh badan usaha pemrakarsa;
c. dokumen kesesuaian dengan Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara, dan Rencana Tata Ruang Kawasan
Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara dengan
memperhatikan analisis kebutuhan (need analysis);
dan/atau
d. dokumen lainnya yang sesuai dengan kriteria KPBU
IKN prakarsa badan usaha (unsolicited) sebagaimana
jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 69 --
diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
Paragraf 2
Ruang Lingkup Kegiatan Fasilitas
Pasal 20
(1) Kegiatan pada Tahap Pra Penyiapan paling sedikit
meliputi pendampingan evaluasi terhadap surat
pernyataan minat (letter of intent) dari badan usaha
pemrakarsa.
(2) Kegiatan pada Tahap Penyiapan paling sedikit:
a. pendampingan dalam rangka evaluasi atas dokumen
Studi Kelayakan dan seluruh kajian dan/ atau
dokumen pendukung yang memenuhi kriteria
sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional; dan/ atau
b. pendampingan dalam rangka peningkatan kapasitas
atau kompetensi PJPK.
(3) Kegiatan pada Tahap Transaksi paling sedikit:
a. pengadaan Badan U saha Pelaksana;
b. penandatanganan perjanjian KPBU IKN; dan
c. perolehan pembiayaan untuk Penyediaan
Infrastruktur IKN (financial close) oleh Badan U saha
Pelaksana.
(4) Kegiatan pada Tahap Pelaksanaan Perjanjian paling
sedikit:
a. pendampingan masa konstruksi termasuk pengujian
operasional Infrastruktur (testing and commissioning);
dan/atau
b. pendampingan masa penyediaan Layanan, yang
terhitung sejak Infrastruktur beroperasi secara
komersial paling lama 2 (dua) tahun.
Bagian Keempat
Permohonan Fasilitas Pengembangan Proyek dalam rangka
Penyediaan Infrastruktur IKN melalui Pembiayaan Kreatif
(Creative Financing)
Paragraf 1
Permohonan Fasilitas
Pasal 21
(1) Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek
diajukan dalam bentuk surat oleh Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara, menteri, atau kepala lembaga selaku PJPK
kepada Menteri.
(2) Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek
yang diajukan oleh menteri atau kepala lembaga selaku
PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih
dahulu dikoordinasikan dengan Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 69 --
(3) Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
dokumen sebagai berikut:
a. dokumen kesesuaian Penyediaan Infrastruktur IKN
dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan Rencana Tata
Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota
Nusantara;
b. dokumen penetapan lokasi; dan/ atau
c. hasil Konsultasi Publik dengan memperhatikan
kebutuhan proyek apabila diperlukan.
Paragraf 2
Ruang Lingkup Kegiatan Fasilitas
Pasal 22
(1) Kegiatan pada Tahap Penyiapan paling sedikit:
a. penyiapan kajian bisnis, dokumen pembiayaan, dan
penyiapan seluruh kajian dan/ atau dokumen
pendukung dalam hal penyiapan dokumen tersebut
belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang
undangan;
b. pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar; dan/ atau
c. penyiapan dan/ atau penyusunan dokumen/kajian
lainnya terkait Penyediaan Infrastruktur IKN.
(2) Kegiatan pada Tahap Transaksi menyesuaikan dengan
kebutuhan Penyediaan Infrastruktur IKN sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan Tahap Pelaksanaan Perjanjian menyesuaikan
dengan kebutuhan Penyediaan Infrastruktur IKN
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kelima
Penelaahan Permohonan Fasilitas Pengembangan Proyek
Pasal 23
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan
Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur
melakukan penelaahan terhadap permohonan
penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 7, Pasal 19, dan Pasal 21.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), permohonan penggunaan
Fasilitas Pengembangan Proyek telah memenuhi dokumen
yang telah disiapkan se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 7, Pasal 19, dan Pasal 21, Menteri menerbitkan
Surat Persetujuan Fasilitas kepada PJPK.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdapat dokumen permohonan
Fasilitas Pengembangan Proyek yang perlu dilengkapi
dan/ atau disempurnakan, Menteri melalui Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal
ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
tjdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 69 --
Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan
pendampingan kepada PJPK untuk melengkapi dan/ atau
menyempurnakan dokumen dimaksud.
(4) Tata cara penelaahan atas permohonan penggunaan
Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Keenam
Tata Cara Pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek
Paragraf 1
Pelaksanaan Fasilitas
Pasal 24
(1) Pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek dilakukan
oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan
Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(2) Dalam pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat:
a. melakukan kerja sama dengan lembaga internasional;
atau
b. menugaskan badan usaha milik negara melalui
penugasan untuk melaksanakan Fasilitas
Pengembangan Proyek.
(3) Pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek melalui kerja
sama dengan lem baga in ternasional se bagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan berdasarkan
dokumen sebagai berikut:
a. Kesepakatan Induk;
b. Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas; dan
c. Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas.
(4) Pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek melalui
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
dilakukan berdasarkan dokumen sebagai berikut:
a. Kesepakatan Induk;
b. Keputusan Menteri mengenai Penugasan;
c. Perjanjian Penugasan; dan
d. Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
(5) Tata cara pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4),
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 2
Penelahaan dan Penetapan Hasil Keluaran
Pasal 25
(1) Dalam rangka pelaksanaan Fasilitas Pengembangan
Proyek, lembaga internasional dan/atau badan usaha
milik negara penenma penugasan menyusun,
menyediakan, dan menyerahkan Hasil Keluaran kepada
f
jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 69 --
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah
dan Pembiayaan Infrastruktur untuk dilakukan
penelaahan.
(2) Dalam rangka penelahaan Hasil Keluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan
Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur
dapat melakukan konfirmasi, klarifikasi, rekomendasi,
dan/ atau arahan kepada pihak yang bertugas
menyiapkan Hasil Keluaran dan/ atau PJPK.
(3) Dalam hal Hasil Keluaran perlu disempurnakan dan/ atau
diperbaiki, pihak yang bertugas menyiapkan Hasil
Keluaran melakukan penyempurnaan dan/ a tau
perbaikan Hasil Keluaran.
(4) Hasil Keluaran yang telah disempurnakan dan/atau
diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
disampaikan kembali kepada Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur
Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan
Infrastruktur untuk dilakukan penelahaan kembali.
(5) Dalam hal Hasil Keluaran sudah tidak terdapat
penyempurnaan dan/ atau perbaikan, Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyetujui atas Hasil
Keluaran dalam bentuk surat penetapan.
(6) Penelaahan, penyempurnaan, dan/ atau perbaikan serta
persetujuan atas Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dilakukan melalui
Penetapan Dukungan Pemerintah IKN.
Paragraf 3
Penggunaan Hasil Keluaran
Pasal 26
Penggunaan dan sirkulasi Hasil Keluaran dan/atau seluruh
dokumen yang terkait dengan Hasil Keluaran diatur dalam
Kesepakatan Induk.
Paragraf 4
Tata Cara dan Petunjuk Teknis Permohonan, Penelaahan, dan
Pelaksanaan Fasilitas
Pasal 27
(1) Tata cara permohonan, penelaahan, dan pelaksanaan
Fasilitas Pengembangan Proyek tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis
permohonan, penelaahan, dan pelaksanaan Fasilitas
Pengembangan Proyek diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
fjdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 69 --
BAB IV
PENYEDIMN DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KPBU IKN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 28
(1) Permohonan Dukungan Pemerintah diajukan bersamaan
dengan permohonan Fasilitas Pengembangan Proyek
dalam satu surat yang ditujukan kepada Menteri.
(2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 2 sampai dengan angka 4
dapat digunakan setelah diterbitkannya persetujuan
Fasilitas Pengembangan Proyek.
Bagian Kedua
Penjaminan Infrastruktur
Paragraf 1
Bentuk dan Mekanisme Penjaminan Infrastruktur untuk
Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU IKN
Pasal 29
(1) Penjaminan Infrastruktur melalui skema KPBU IKN
merupakan Penjaminan Pemerintah yang dilaksanakan
oleh Menteri bersama-sama dengan BUPI.
(2) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Penjaminan Pemerintah untuk Risiko Infrastruktur
yang berbeda dalam satu Penyediaan Infrastruktur
IKN antara Pemerintah melalui Menteri dan BUPI
dilakukan dengan cara pembagian Risiko
Infrastruktur; dan/ atau
b. Penjaminan Pemerintah untuk Risiko Infrastruktur
yang sama dalam satu Penyediaan Infrastruktur IKN
antara Pemerintah melalui Menteri dan BUPI
dilakukan dengan cara pembagian nilai jaminan atas
Risiko Infrastruktur yang dijamin.
(3) Tata cara penggunaan Penjaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam
Penetapan Dukungan Pemerintah IKN yang tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis
perhitungan dan penyediaan dana kontijensi penjaminan
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 30
(1) Dalam rangka optimalisasi dan meningkatkan kapasitas
BUPI sebagai penjamin dalam Penjaminan Pemerintah
yang dilakukan bersama-sama dengan Menteri, BUPI
dapat melakukan:
a. kerja sama dengan lembaga keuangan multilateral
atau pihak lain yang memiliki maksud dan tujuan
f
jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 69 --
yang sejenis sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
b. upaya terencana untuk mencukupi kapasitas BUPI
melalui tambahan penyertaan modal negara sesua1
dengan mekanisme APBN.
(2) Dalam rangka optimalisasi BUPI, Menteri dapat
memberikan dukungan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri mengenai ruang lingkup pengelolaan
Penjaminan Pemerintah oleh BUPI.
(3) Selain dari dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri dapat memberikan dukungan likuiditas
berupa backstop loss limit yang merupakan penggantian
kelebihan porsi penjaminan BUPI oleh Menteri atas klaim
penjaminan yang telah terbayarkan oleh BUPI.
Paragraf 2
Mekanisme Satu Pelaksana dalam Penjaminan Pemerintah
melalui KPBU IKN
Pasal 31
(1) Dalam rangka melaksanakan prinsip pengendalian dan
pengelolaan risiko keuangan negara, proses Penjaminan
Pemerintah untuk Penyediaan Infrastruktur IKN
dilakukan melalui mekanisme satu pelaksana oleh BUPI
(single window policy) dengan mengedepankan
keterpaduan penetapan Dukungan Pemerintah lainnya.
(2) Mekanisme satu pelaksana oleh BUPI (single window
policy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui Penetapan Dukungan Pemerintah IKN.
(3) Mekanisme satu pelaksana oleh BUPI (single window
policy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
Penjaminan Pemerintah meliputi:
a. proses pemberian jaminan; dan/ atau
b. proses pemantauan dan pengelolaan risiko, klaim,
serta pembayaran.
(4) Proses pemberian jaminan dalam mekanisme satu
pelaksana dalam Penjaminan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit:
a. pelaksanaan analisis terhadap kebutuhan Penjaminan
Pemerintah;
b. penyampaian usulan pembagian risiko dan porsi
eksposur atas risiko;
c. pembuatan, pembahasan, dan penandatanganan
perjanjian Regres;
d. pembuatan dan penyampaian pernyataan kesediaan;
dan/atau
e. pembuatan, pembahasan, dan penandatanganan
Perjanjian Penjaminan Pemerintah yang dilaksanakan
oleh Menteri bersama-sama dengan BUPI.
(5) Proses pemantauan dan pengelolaan risiko, klaim, serta
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurufb
paling sedikit:
a. kegiatan pemantauan dan pengelolaan risiko terhadap
setiap:
f
jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 69 --
1. kemungkinan terjadinya Risiko Infrastruktur yang
memperoleh Penjaminan Pemerintah yang
dilaksanakan oleh Menteri bersama-sama dengan
BUPI;
2. upaya mitigasi yang dilakukan oleh PJPK untuk
mengurangi dampak dalam hal Risiko
Infrastruktur yang dijamin tersebut terjadi; dan
3. dilakukannya pengajuan tagihan oleh Badan
Usaha Pelaksana atas kewajiban finansial PJPK
yang timbul dari terjadinya Risiko Infrastruktur
yang dijamin tersebut;
b. penerimaan klaim berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Pemerintah;
c. pemeriksaan klaim berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Pemerintah;
d. pelaksanaan pembayaran berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Pemerintah;
e. penyampaian surat pemberitahuan bayar kepada
pemerintah berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri bersama
sama dengan BUPI; dan
f. pelaksanaan Regres.
(6) Tata cara pelaksanaan satu pelaksana oleh BUPI (single
window policy) dalam pemberian Penjaminan Pemerintah
atas Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis
pengajuan dan penyelesaian klaim penjaminan diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 32
Penandatanganan Perjanjian Penjaminan Pemerintah,
dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, BUPI, dan Badan Usaha
Pelaksana selaku penerima jaminan.
Paragraf 4
Kriteria Penjaminan Pemerintah
Pasal33
(1) Dokumen Penjaminan Pemerintah diterbitkan untuk
Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN yang
telah memenuhi kelayakan dari segi teknis, ekonomi, dan
finansial.
(2) Penentuan kelayakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan dalam Penetapan Dukungan
Pemerintah IKN.
f
jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 69 --
Paragraf 5
Risiko Infrastruktur
Pasal 34
(1) Penjaminan Pemerintah pada Penyediaan Infrastruktur
IKN melalui KPBU IKN diberikan terhadap Risiko
Infrastruktur yang diakibatkan oleh:
a. tindakan atau tiadanya tindakan PJPK atau
pemerintah selain PJPK dalam hal-hal yang menurut
hukum atau ketentuan peraturan perundang
undangan bahwa PJPK atau pemerintah selain PJPK
memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan
tindakan tersebut;
b. kebijakan PJPK atau pemerintah selain PJPK;
c. keputusan sepihak dari PJPK atau pemerintah selain
PJPK;dan
d. ketidakmampuan PJPK dalam melaksanakan suatu
kewajiban yang ditentukan kepadanya oleh Badan
Usaha Pelaksana berdasarkan Perjanjian KPBU IKN
(breach of contract).
(2) Risiko Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diputuskan melalui Penetapan Dukungan Pemerintah
IKN.
Pasal 35
(1) Kategori Risiko lnfrastruktur mengacu kepada dokumen
yang diterbitkan oleh BUPI atau ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Acuan kategori Risiko Infrastruktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai rujukan:
a. PJPK dalam membuat Perjanjian KPBU IKN;
b. penjamin dalam melakukan analisis kebutuhan
Penjaminan Infrastruktur dalam Penyediaan
Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN dalam Penetapan
Dukungan Pemerintah IKN; dan
c. Badan Usaha Pelaksana untuk ikut menanamkan
modal dalam Penyediaan Infrastruktur IKN melalui
KPBU IKN.
Paragraf 6
Regres
Pasal36
(1) Dalam hal Menteri dan/atau BUPI sebagai penjamin
dalam Penjaminan Pemerintah telah melaksanakan
kewajibannya kepada penerima jaminan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Pemerintah, PJPK berkewajiban
untuk memenuhi Regres.
(2) Mekanisme pemenuhan Regres dilakukan dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. dalam hal PJPK merupakan kementerian, lembaga,
atau otorita Ibu Kota Nusantara, pemenuhan Regres
dilakukan dengan mekanisme APBN dan dikecualikan
dalam pengenaan Regres oleh pemerintah pusat; atau
tjdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 69 --
b. dalam hal PJPK merupakan badan usaha milik negara
pemenuhan Regres dilakukan dengan mekanisme
korporasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai pemenuhan Regres harus
dituangkan dalam perjanjian Regres.
(4) Tata cara pelaksanaan Regres dan perjanjian Regres
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 7
Imbal Jasa Penjaminan
Pasal 37
(1) Atas Penjaminan Pemerintah yang diberikan, pemerintah
dalam hal ini Menteri dan BUPI dapat mengenakan imbal
. . .
Jasa penJamman.
(2) Pengenaan imbal jasa penjaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan secara terpisah
antara pemerintah dalam hal ini Menteri dan BUPI.
(3) Imbal jasa penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1), dikenakan kepada pihak yang paling memiliki
kepentingan dan/atau pihak yang paling membutuhkan
Penjaminan Pemerintah.
Pasal 38
Dalam menentukan nilai imbal jasa Penjaminan Pemerintah
yang akan dikenakan, pemerintah dalam hal ini Menteri dan
BUPI dapat mempertimbangkan:
a. nilai kompensasi finansial dari jenis Risiko Infrastruktur
yang akan dijamin;
b. biaya yang dikeluarkan untuk memberikan Penjaminan
Pemerintah; dan/ atau
c. margin keuntungan yang wajar.
Paragraf 8
Tata Cara Penggunaan Penjaminan Pemerintah
Pasal 39
(1) Tata cara penggunaan Penjaminan Pemerintah pada
Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis
penggunaan Penjaminan Pemerintah pada Penyediaan
Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan BMN
Pasal 40
(1) Dalam rangka meningkatkan kelayakan proyek
Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara melalui KPBU IKN,
f
jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 69 --
Menteri dapat memberikan dukungan berupa
Pemanfaataan BMN dalam bentuk hak pemanfaatan atas
BMN.
(2) Mekanisme Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Dukungan Kelayakan
Paragraf 1
Umum
Pasal 41
Pemberian Dukungan Kelayakan bertujuan untuk:
a. menurunkan premium risk pada masa konstruksi untuk
mendorong keikutsertaan pihak swasta atau badan usaha
dalam Penyediaan Infrastruktur IKN; dan
b. mewujudkan Layanan yang berkualitas, tepat sasaran, dan
tepat waktu.
Paragraf 2
Bentuk Dukungan Kelayakan
Pasal 42
(1) Dukungan Kelayakan diberikan kepada Penyediaan
Infrastruktur IKN atas porsi tertentu dari seluruh biaya
konstruksi Infrastruktur.
(2) Porsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mendominasi biaya konstruksi Infrastruktur.
(3) Biaya konstruksi Penyediaan Infrastruktur IKN melalui
KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
biaya konstruksi, biaya peralatan, biaya pemasangan,
biaya bunga atas pinjaman yang berlaku selama masa
konstruksi, biaya perpajakan, dan biaya lainnya terkait
konstruksi.
(4) Biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
termasuk biaya pengadaan lahan.
Paragraf 3
Kriteria Dukungan Kelayakan
Pasal43
(1) Dukungan Kelayakan disediakan untuk Penyediaan
Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN yang memenuhi hal
hal sebagai berikut:
a. Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN
prakarsa menteri/kepala lembaga/otorita Ibu Kota
Nusantara (solicited);
b. dilaksanakan oleh Badan U saha Pelaksana;
c. dilaksanakan berdasarkan Perjanjian KPBU IKN yang
mengatur skema pengalihan aset dan/ atau
pengelolaannya dari Badan U saha Pelaksana kepada
PJPK pada akhir periode kerja sama; dan
d. hasil Prastudi Kelayakan yang berisi paling sedikit:
f
jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 69 --
(2)
1. pembagian risiko yang optimal antara pemerintah
a tau PJPK di satu pihak dan Badan U saha
Pelaksana di pihak lain; dan
2. kesimpulan bahwa Penyediaan Infrastruktur IKN
terse but layak secara ekonomi, yang juga meliputi
aspek teknis, hukum, lingkungan, dan sosial.
Besaran Dukungan Kelayakan yang disetujui oleh Menteri
menjadi satu-satunya parameter finansial dalam
menetapkan badan usaha hasil pengadaan.
Paragraf 4
Mekanisme Pemberian Dukungan Kelayakan
{1)
(2)
(3)
(4)
Pasal 44
Tata cara penelaahan dan pemberian persetujuan
Dukungan Kelayakan tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Tata cara pemberian dan pencairan Dukungan Kelayakan
atas se bagian biaya konstruksi pada proyek KPBU IKN
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
persetujuan besaran Dukungan Kelayakan diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukkan
Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran,
pengawasan proyek KPBU IKN, serta tata cara penagihan
Dukungan Kelayakan diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Paragraf 5
Pencatatan dan Pelaporan
( 1)
(2)
Pasal 45
PJPK harus menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan
pengelolaan Dukungan Kelayakan.
Tata cara penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan atas
pengelolaan Dukungan Kelayakan sebagaimana
dimaksud pada ayat {1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
sistem akuntansi transaksi khusus.
BABV
SKEMA AVAILABILITY PAYMENT
Bagian Kesatu
Umum
{1)
Pasal 46
Skema Availability Payment bagi Penyediaan Infrastruktur
IKN melalui KPBU IKN dilakukan dengan mekanisme:
a. APBN; dan/atau
f
jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 69 --
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Skema Availability Payment bagi Penyediaan Infrastruktur
IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan oleh PJPK yang berasal dari Otorita Ibu Kota
Nusantara, kementerian, atau lembaga.
(3) Skema Availability Payment bagi Penyediaan Infrastruktur
IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan oleh badan usaha milik negara dan/ atau pihak
lain selaku PJPK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam rangka meminimalkan risiko pengembalian
investasi Badan U saha Pelaksana atau swasta dan
lembaga keuangan, skema Availability Payment
diprioritaskan sebagai skema pengembalian investasi
dalam rangka Penyediaan Infrastruktur IKN melalui
skema KPBU IKN.
Pasal47
Skema Availability Payment pada Penyediaan Infrastruktur IKN
melalui KPBU IKN bertujuan untuk:
a. memastikan ketersediaan Layanan yang berkualitas
kepada masyarakat secara berkesinambungan; dan
b. mengoptimalkan nilai guna anggaran PJPK (value for
money).
Bagian Kedua
Kriteria Proyek dan Pelaksanaan
Pasal 48
Skema Availability Payment disediakan untuk Penyediaan
Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN dengan menyiapkan
dokumen sebagai berikut:
a. kesesuaian Penyediaan Infrastruktur IKN dengan Rencana
Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk
Ibu Kota Nusantara;
b. Penyediaan Infrastruktur IKN yang pengadaan Badan
Usaha Pelaksananya dilakukan melalui tahapan pemilihan
yang adil, terbuka, dan transparan; dan
c. Komitmen Pelaksanaan Pembayaran Availability Payment.
Pasal 49
Skema Availability Payment digunakan pada Penyediaan
Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN dengan memperhatikan
ketentuan sebagai berikut:
a. skema Availability Payment dapat digabungkan dengan
skema pengembalian investasi lainnya; dan
b. dalam penyediaan Dana Availability Payment dapat
diperhitungkan penerimaan atau hasil pendapatan proyek
dari sumber lainnya.
Pasal50
(1) Pelaksanaan skema Availability Payment dilaksanakan
oleh PJPK kepada Badan Usaha Pelaksana melalui
Perjanjian KPBU IKN.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 69 --
(2) Dalam hal Penyediaan Infrastruktur IKN menggunakan
skema Availability Payment, Perjanjian KPBU IKN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat ketentuan mengenai:
a. spesifikasi keluaran (output specification) dan indikator
kinerja (performance indicator) yang obyektif dan
terukur atas Layanan;
b. formula perhitungan Availability Payment (agreed
formula) yang menjadi dasar perhitungan kewajiban
PJPK kepada Badan U saha Pelaksana;
c. sistem pemantauan (monitoring system) yang efektif
terhadap indikator kinerja (performance indicator)
sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
d. sistem insentif dan penal ti kepada PJPK dan/ atau
Badan U saha Pelaksana.
Bagian Ketiga
Pemrosesan Dokumen Availability Payment
Pasal 51
(1) Dalam rangka meningkatkan kepastian pengembalian
investasi yang bersumber dari skema Availability
Payment, Menteri berkomitmen memastikan tersedianya
anggaran Availability Payment melalui dokumen yang
berupa konfirmasi final Availability Payment.
(2) Pemberian konfirmasi final Availability Payment
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan
sepanjang menteri/kepala lembaga/Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara selaku PJPK mendapat Fasilitas
Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1 butir b).
(3) Konfirmasi final Availability Payment sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), dilakukan dalam Penetapan
Dukungan Pemerintah IKN.
Pasal 52
Penyediaan Infrastruktur IKN melalui skema KPBU IKN yang
menggunakan Availability Payment, dapat diberikan
Dukungan Pemerintah.
Pasal 53
(1) PJPK bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh
tindakan yang dilakukannya dalam pengalokasian
anggaran, pembayaran, dan pengawasan Availability
Payment selama masa Perjanjian KPBU IKN.
(2) Tanggung jawab PJPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan
kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 69 --
Bagian Keempat
Tata Cara Pengalokasian Dana Availability Payment Pada
Penyediaan Infrastruktur IKN
Pasal54
( 1) Pengalokasian Dana Availability Payment dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. besaran Dana Availability Payment atas kebutuhan
proyek dihitung secara total berdasarkan kemampuan
fiskal APBN sesuai dengan proyeksi jangka menengah;
dan
b. Dana Availability Payment menjadi bagian dari belanja
wajib yang dialokasikan per tahun dalam kegiatan
tahun jamak.
(2) Batas maksimum besaran Dana Availability Payment
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
dalam Keputusan Menteri.
(3) Tata cara pemrosesan dokumen Availability Payment
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Pencatatan dan Pelaporan
Pasal 55
( 1) PJPK harus menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan
Availability Payment.
(2) Tata cara akuntansi dan pelaporan atas Availability
Payment dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pernyataan
standar akuntansi pemerintahan perjanjian konsesijasa -
pemberi konsesi.
BAB VI
PENYEDIA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 56
(1) Dalam rangka mempercepat Penyediaan Infrastruktur
IKN, Menteri dapat menugaskan perusahaan yang
bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur di bawah
pembinaan Kementerian Keuangan selaku Penyedia
Pembiayaan Infrastruktur.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan melalui keputusan Menteri dalam hal m1
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat hak dan kewajiban Penyedia
Pembiayaan Infrastruktur.
(4) Selain menugaskan perusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri dapat melakukan kerja sama
dengan lembaga yang bergerak di bidang pengelolaan
investasi selaku Penyedia Pembiayaan Infrastruktur.
tjdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 69 --
Bagian Kedua
Kontribusi Penyedia Pembiayaan Infrastruktur
Pasal 57
(1) Penyedia Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56, berperan sebagai katalisator
pembiayaan Penyediaan Infrastruktur IKN melalui skema
KPBU IKN dalam rangka percepatan pemenuhan
pembiayaan (financial close) Badan Usaha Pelaksana.
(2) Penyedia Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56, dapat pula berperan sebagai
katalisator pembiayaan Penyediaan Infrastruktur IKN
melalui skema Pembiayaan Kreatif (creative financing).
(3) Selain menjadi katalisator sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dan ayat (2), Penyedia Pembiayaan Infrastruktur
dapat pula memberikan kontribusi sebagai penasihat atau
konsultan keuangan.
(4) Kontribusi Penyedia Pembiayaan Infrastruktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
sejak Tahap Penyiapan.
(5) Dalam Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Penyedia Pembiayaan Infrastruktur paling sedikit
melakukan:
a. analisis terhadap struktur proyek dan struktur
pembiayaan proyek; dan
b. memberikan rekomendasi terhadap struktur proyek
dan struktur pembiayaan proyek.
Pasal 58
Dalam rangka mengoptimalkan peran atau kontribusi
Penyedia Pembiayaan Infrastruktur, Menteri melalui Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan
Infrastruktur dapat melibatkan Penyedia Pembiayaan
Infrastruktur dalam pelaksanaan Penetapan Dukungan
Pemerintah IKN.
Bagian Ketiga
Kompensasi Biaya dan Margin Penyedia Pembiayaan
Infrastruktur
Pasal 59
Penyedia Pembiayaan Infrastruktur dapat menerima
kompensasi biaya dan margin yang wajar atas pelaksanaan
penugasan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
Penetapan Dukungan Pemerintah IKN
tjdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 69 --
Pasal 60
(1) Penetapan Dukungan Pemerintah IKN dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dalam hal m1 Direktorat Pengelolaan Dukungan
Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melalui rapat
penetapan.
(2) Rapat Penetapan Dukungan Pemerintah IKN sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), dilaksanakan dengan
mengundang unit atau instansi terkait Penyediaan
Infrastruktur IKN paling sedikit:
a. PJPK;
b. Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian
Keuangan;
c. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian
Keuangan;
d. Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan;
e. Biro Hukum, Kementerian Keuangan;
f. Badan usaha milik negara yang menerima penugasan
melaksanakan tugas pelaksana fasilitas penyiapan
dan Pelaksanaan transaksi;
g. BUPI; dan
h. Penyedia Pembiayaan Infrastruktur.
(3) Penetapan Dukungan Pemerintah untuk Penyediaan
Infrastruktur IKN membahas materi paling sedikit:
a. usulan penggunaan Dukungan Pemerintah
berdasarkan hasil penelahaan dan/ atau Hasil
Keluaran;
b. Penetapan Dukungan Pemerintah yang dapat
digunakan untuk Penyediaan Infrastruktur IKN; dan
c. rekomendasi Dukungan Pemerintah kepada Menteri
dan/atau unit terkait dalam hal Penyediaan
Infrastuktur IKN membutuhkan dukungan yang tidak
diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Dana Fasilitas
Pasal 61
( 1) Dalam rangka menyusun, menyediakan, dan
menyerahkan Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1), Menteri
menyediakan dana fasilitas penyiapan dan pelaksanaan
transaksi.
(2) Dana fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dana untuk
menyediakan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan
transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Pasal 62
( 1) Dana fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 bersumber dari:
a. APBN; dan/atau
b. sumber lainnya yang sah.
/-
jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 69 --
(2) Dana fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi yang
bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dapat dialokasikan dari:
a. belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
atau
b. belanja Bagian Anggaran Kementerian Keuangan.
(3) Alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilaksanakan dengan memperhatikan pnns1p
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(4) Tata cara penganggaran, pengalokasian, pencairan, dan
pelaporan dana fasilitas penyiapan dan pelaksanaan
transaksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Kompensasi Biaya dan Margin Penugasan Fasilitas
Pasal63
(1) Badan usaha milik negara berhak atas kompensasi biaya
dan margin yang wajar atas pelaksanaan penugasan yang
diberikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Badan usaha milik negara yang ditugaskan bertanggung
jawab atas setiap biaya yang dikeluarkan dan pengeluaran
biaya tersebut dilaksanakan sesuai dengan pengaturan
dan mekanisme korporasi badan usaha milik negara yang
ditugaskan.
(3) Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berasal dari dana Fasilitas.
(4) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dapat menyesuaikan margm dan/ a tau komponen
pembentuk margin.
(5) Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan
penelaahan yang dilaksanakan oleh Direktorat
Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan
Infrastruktur.
(6) Pertanggungjawaban atas pengelolaan kompensasi biaya
dan margin yang telah dibayarkan sepenuhnya menjadi
tanggung jawab badan usaha milik negara sebagai
pelaksana penugasan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis
penyesuaian margin, komponen pembentuk margin,
penagihan dan pembayaran kompensasi biaya dan margin
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko.
Bagian Keempat
Jangka Waktu Fasilitas Penyiapan dan Pelaksanaan
Transaksi
Pasal 64
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
menentukan jangka waktu pelaksanaan fasilitas
fjdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 69 --
penyiapan dan pelaksanaan transaksi berdasarkan
permohonan fasilitas, rencana kerja proyek, dan rencana
kerja proyek sejenis yang telah diberikan fasilitas sebagai
bahan pertimbangan.
(2) Jangka waktu pelaksanaan fasilitas penyiapan dan
pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dicantumkan dalam Kesepakatan Induk.
(3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dapat memberikan perpanjangan jangka waktu fasilitas
penyiapan dan pelaksanaan transaksi dengan
mempertimbangkan potensi, efektivitas, dan efisiensi
penyelesaian fasilitas.
(4) Pemberian perpanjangan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), disampaikan melalui surat
persetujuan perpanjangan fasilitas penyiapan dan
pelaksanaan transaksi dan dicantumkan dalam
amandemen Kesepakatan Induk.
Bagian Kelima
Tanggung Jawab PJPK
Pasal 65
(1) PJPK bertanggungjawab untuk mendukung pelaksanaan
fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi.
(2) Uraian tanggung jawab PJPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Bagian Keenam
Pelatihan
Pasal 66
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dapat mengadakan pelatihan untuk PJPK, Panitia KPBU
IKN, dan/ atau pihak lainnya.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman
mengenai pemberian Dukungan Pemerintah atas
Penyediaan Infrastruktur IKN melalui skema KPBU IKN
dan/atau Pembiayaan Kreatif (creative.financing).
(3) Tata cara pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketujuh
Monitoring dan Evaluasi
Pasal 67
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
pemberian Dukungan Pemerintah atas Penyediaan
Infrastruktur IKN melalui skema KPBU IKN dan/ atau
Pembiayaan Kreatif (creative .financing).
tjdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 69 --
(2) Tata cara monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Kedelapan
Pembinaan
Pasal 68
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
melakukan pembinaan atas pelaksanaan pemberian
Dukungan Pemerintah untuk Penyediaan Infrastruktur
IKN melalui skema KPBU IKN dan/atau Pembiayaan
Kreatif (creative financing).
(2) Tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal69
Permohonan Dukungan Pemerintah yang telah disampaikan
kepada Menteri sebelum Peraturan Menteri m1 berlaku
dilanjutkan pemrosesannya berdasarkan Peraturan Menteri
lnl.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 70
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
tjdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 69 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd .
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1448
-Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b .
Kepala B · Kementerian
I
MASSO
NIP 1969
jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 69 --
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 220/PMK.08/2022
TENTANG
DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA PEMERINTAH
DENGAN BADAN USAHA SERTA PEMBIAYAAN KREATIF
DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
DI IBU KOTA NUSANTARA
TATA CARA PENYEDIAAN DAN PELAKSANAAN FASILITAS PENDUKUNG
PENERAPAN SKEMA PENDANAAN
A. TAHAP PERMOHONAN FASILITAS
Permohonan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan diajukan
melalui surat permohonan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada
Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko.
B. TAHAP PENELAAHAN DAN PERSETUJUAN FASILITAS
1. PENELAHAAN
a. Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah
dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan penelaahan atas
permohonan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan
yang diajukan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
b. Penelaahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan
paling sedikit untuk menelaah kegiatan yang akan dilaksanakan
oleh Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Menteri ini.
c. Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada huruf
b, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
menyampaikan rekomendasi kepada Menteri.
d. Berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaaan dan Risiko sebagaimana dimaksud huruf c, Menteri
menerbitkan Surat Persetujuan Fasilitas.
2. SURAT PERSETUJUAN FASILITAS
a. Penerbitan Surat Persetujuan Fasilitas tidak mengakibatkan
terjadinya pengalihan wewenang atau tanggung jawab atas
pelaksanaan Penyediaan lnfrastruktur IKN dari Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara kepada Menteri.
b. Dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Fasilitas, Kepala Otorita
Ibu Kota Nusantara tidak diperbolehkan menunjuk atau
mengadakan kesepakatan dengan pihak lain untuk melakukan hal
yang serupa dengan hal yang telah dan/atau akan disediakan
dan/ atau dilaksanakan untuk Fasilitas Pendukung Penerapan
Skema Pendanaan.
c. Dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Fasilitas, maka proses
pemberian Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan
dapat dilanjutkan dengan penyusunan Kesepakatan Induk antara
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
f
jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 69 --
d. Surat Persetujuan Fasilitas berisi paling sedikit:
1) nama badan usaha milik negara yang akan diberi penugasan
sebagai pelaksana Fasilitas Pendukung Penerapan Skema
Pendanaan;dan
2) ketentuan terkait pelaksanaan Fasilitas Pendukung Penerapan
Skema Pendanaan.
e. Dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Fasilitas, maka
tanggungjawab Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, mulai berlaku.
f. Setelah diterbitkannya Surat Persetujuan Fasilitas, Menteri dalam
hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
melaksanakan rapat dalam rangka menyiapkan dokumen
dan/ atau kegiatan pelaksanaan Fasilitas Pendukung Penerapan
Skema Pendanaan.
C. TAHAP PELAKSANAAN FASILITAS
1. PELAKSANA FASILITAS
a. Dalam rangka melaksanakan Fasilitas Pendukung Penerapan
Skema Pendanaan, Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah
dan Pembiayaan Infrastruktur, bertindak sebagai pelaksana
Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan berdasarkan
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
b. Menteri dapat memberikan penugasan kepada badan usaha milik
negara sebagai pelaksana Fasilitas Pendukung Penerapan Skema
Pendanaan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.
c. Pelaksanaan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan
melalui penugasan dilakukan berdasarkan dokumen sebagai
berikut:
1) Kesepakatan Induk;
2) Keputusan Penugasan;
3) Perj anjian Penugasan; dan
4) Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
d. Penugasan kepada badan usaha milik negara ditetapkan dalam
Keputusan Penugasan.
e. Tugas badan usaha milik negara yang diberi penugasan meliputi:
1) melaksanakan penugasan untuk mencapai tujuan Fasilitas
Pendukung Penerapan Skema Pendanaan;
2) menyusun tata kelola pelaksanaan fasilitas untuk dituangkan
dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas, termasuk menyusun
dan merancang Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas tersebut;
3) mengelola dan mengadministrasikan kegiatan untuk
pelaksanaan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema
Pendanaan, berupa asistensi dan/ a tau konsultasi kepada
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan jenis dan
ruang lingkup Fasilitas Pendukung Penerapan Skema
Pendanaan yang disediakan, termasuk menyusun dan
menyampaikan Hasil Keluaran; dan
4) membangun kerja sama dan menjalankan koordinasi yang
baik dengan pihak lainnya yang terkait dengan pelaksanaan
Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan.
f. Dalam melaksanakan penugasan, badan usaha milik negara
dapat:
1) melakukan kerja sama dengan lembaga internasional, pihak
lain yang memiliki keahlian di bidang pembiayaan kreatif,
dan/ atau penyedia pembiayaan infrastruktur dan/ atau sektor
terkait; dan/ a tau
rjdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 69 --
2) mengadakan Penasihat Transaksi untuk membantu dalam
melaksanakan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema
Pendanaan.
g. Kerja sama dan/ atau pengadaan Penasihat Transaksi
dilaksanakan sesuai dengan peraturan internal badan usaha milik
negara yang bersangkutan.
h. Dalam rangka pengadaan Penasihat Transaksi, Direktur
Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur
dapat memberikan arahan mengenai kualifikasi dari Penasihat
Transaksi dimaksud.
1. Badan usaha milik negara yang mendapat penugasan melakukan
kegiatan sebagai berikut:
1) menyampaikan laporan secara berkala yang paling sedikit
berisi analisis atas pelaksanaan Fasilitas Pendukung
Penerapan Skema Pendanaan dan rencana tindak lanjuFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.08/2022 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara
tentang KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - IBU KOTA NUSANTARA, IKN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 220/PMK.08/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 29 describes the mechanism for government guarantees in infrastructure projects, detailing how risks are shared between the government and private partners.
Pasal 2 ayat (3) introduces creative financing options, including blended finance, which combines public and private funding sources to support infrastructure projects.
Pasal 46 establishes the Availability Payment scheme, which ensures that payments are made to private partners based on the availability and quality of the services provided by the infrastructure.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.