No. 207 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes guidelines for accounting and financial reporting for state-owned assets derived from upstream oil and gas activities in Indonesia. It aims to standardize the management and reporting of these assets to ensure transparency and accountability in financial practices related to state-owned oil and gas resources.
The regulation primarily affects contractors involved in upstream oil and gas activities (KKKS), government agencies responsible for managing state assets, and financial reporting units within these organizations. It applies to all state-owned assets (BMN) related to oil and gas operations, including those acquired through contracts with the government.
- Pasal 1 defines key terms such as KKKS (Contractor of Work Agreement), BMN (State-Owned Assets), and Pengelola Barang (Asset Manager). - Pasal 2 outlines that BMN Hulu Migas includes land, capital assets, inventory assets, and material supplies. - Pasal 4 mandates that financial reporting units (UAKPA) must prepare financial statements including the Laporan Realisasi Anggaran (Budget Realization Report), Neraca (Balance Sheet), Laporan Operasional (Operational Report), and Laporan Perubahan Ekuitas (Statement of Changes in Equity). - Pasal 6 specifies that the recognition of BMN Hulu Migas must follow accounting policies applicable to the oil and gas industry. - Pasal 18 requires UAKPA to present financial reports and disclose information in accordance with classifications established in Pasal 7.
- KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama): Contractors authorized to explore and exploit oil and gas resources. - BMN (Barang Milik Negara): All assets acquired using state budget funds or other legitimate means. - Pengelola Barang: Officials responsible for managing state-owned assets. - UAKPA (Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan): Financial reporting units responsible for accounting and reporting on BMN.
This regulation came into effect on December 28, 2022, and replaces the previous regulation, No. 116/PMK.05/2020. It is applicable for the preparation of financial reports starting from the fiscal year 2022.
The regulation references several other laws and regulations, including the Government Regulation No. 27 of 2014 on State/Regional Asset Management and the Minister of Finance Regulation No. 140/PMK.06/2020 on the Management of State-Owned Oil and Gas Assets. It also aligns with the accounting standards set forth by the government for financial reporting purposes.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines BMN as all assets purchased or acquired using state budget funds or other legitimate means, specifically in the context of oil and gas operations.
Pasal 4 mandates that UAKPA must prepare comprehensive financial statements, including the Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, and Laporan Operasional, to ensure transparency in financial reporting.
Pasal 6 states that the recognition of BMN Hulu Migas must adhere to accounting policies specific to the oil and gas industry, ensuring that asset values are accurately reflected.
Pasal 18 requires UAKPA to disclose all relevant financial information in accordance with the classifications established in Pasal 7, ensuring that stakeholders have access to necessary financial data.
Pasal 26 indicates that this regulation supersedes the previous regulation No. 116/PMK.05/2020, and is effective for financial reporting starting in 2022.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (56K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 207/PMK.05/2022
TENTANG
PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN ATAS BARANG MILIK
NEGARA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan
akuntansi dan pelaporan barang milik negara yang
berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan untuk
menyesuaikan dengan perubahan kebijakan
pengelolaan barang milik negara hulu minyak dan gas
bumi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu
mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor
l 16/PMK.05/2020 tentang Pedoman Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang
Berasal dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara Hulu
Minyak dan Gas Bumi;
Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
ijdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 38 --
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1111);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEDOMAN
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN ATAS BARANG
MILIK NEGARA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya
disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk
badan usaha tetap yang diberikan kewenangan untuk
melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan
gas bumi pada suatu wilayah kerja berdasarkan
Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah.
2. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3. BMN Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya
disebut BMN Hulu Migas adalah semua barang yang
berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara
Kontraktor dengan Pemerintah, termasuk yang berasal
dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW) dalam
pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi.
4. Pengelola Barang atas BMN Hulu Migas yang
selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat
yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan
kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan
BMN Hulu Migas.
t jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 38 --
5. Pengguna Barang atas BMN Hulu Migas yang
selanjutnya disebut Pengguna Barang adalah pejabat
pemegang kewenangan Penggunaan BMN Hulu Migas.
6. Kuasa Pengguna Barang atas BMN Hulu Migas yang
selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah
kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk untuk
menyelenggarakan pengelolaan BMN Hulu Migas
sesuai dengan kewenangannya.
7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
8. Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan
dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai
sumber atau bukti untuk menghasilkan data
akuntansi.
9. Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang
menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja,
transfer, surplus/ defisit dan pembiayaan, sisa
lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-
masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam
satu periode.
10. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi
posisi keuangan pemerintah yaitu aset, kewajiban, dan
ekuitas pada tanggal tertentu.
11. Laporan Operasional adalah laporan yang menyajikan
ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah
ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh
pemerintah untuk kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
12. Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang
menyajikan informasi kenaikan atau penurunan
ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun
sebelumnya.
13. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya
disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan
informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau
analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam
Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus
Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan
Ekuitas, dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih serta pengungkapan lainnya yang diperlukan
dalam rangka penyajian yang wajar.
14. Placed Into Service yang selanjutnya disingkat PIS
adalah kondisi sebuah barang yang diadakan oleh
KKKS telah siap / sudah digunakan untuk kegiatan
usaha hulu minyak dan gas bumi.
15. Inventarisasi adalah proses kegiatan untuk pendataan,
pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
16. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan
suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat
tertentu.
17. Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima
dari penjualan aset atau dibayarkan untuk
penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 38 --
memahami dan berkeinginan untuk melakukan
transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
18. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPA
BUN TK adalah unit yang melakukan kegiatan
akuntansi dan pelaporan keuangan atas BMN Hulu
Migas pada tingkat satuan kerja.
19. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
Transaksi Khusus pada Pengguna Barang yang
selanjutnya disingkat UAKPA PB BUN TK adalah unit
yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan
keuangan atas BMN Hulu Migas yang berada pada
Pengguna Barang.
20. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
Transaksi Khusus pada Pengelola Barang yang
selanjutnya disingkat UAKPA PL BUN TK adalah unit
yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan
keuangan atas BMN Hulu Migas yang berada pada
Pengelola Barang.
21. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKKPA
BUN TK adalah unit akuntansi yang menjadi
koordinator dan bertugas melakukan kegiatan
penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN
TK/UAKPA PB BUN TK yang berada langsung di
bawahnya.
22. Unit Akuntansi Pengguna Bendahara Umum Negara
Transaksi Khusus yang selanjutnya disebut UAPBUN
TK adalah unit akuntansi pada unit eselon I
Kementerian Keuangan yang melakukan
penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA
BUN TK/UAKPA PB BUN TK/ UAKPA PL BUN
TK/UAKKPA BUN TK.
23. Verifikasi adalah kegiatan memeriksa kelengkapan
Dokumen Sumber secara formal yang digunakan
sebagai dasar untuk melakukan pencatatan aset.
24. Material Persediaan adalah barang/peralatan yang
diadakan untuk disimpan, dirawat, dan dicatat
menurut aturan pergudangan sebelum digunakan
untuk kegiatan operasi KKKS.
25. Harta Benda Inventaris adalah aset berwujud atau tak
berwujud yang diperoleh dan dimaksudkan untuk
digunakan dalam operasi KKKS dan nilai
perolehannya dimulai dari nilai tertentu sampai
dengan nilai maksimal yang ditetapkan oleh Kuasa
Pengguna Barang.
26. Harta Benda Modal adalah aset berwujud atau tak
berwujud yang digunakan dalam operasi KKKS yang
memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, bukan
merupakan material habis pakai, dan biaya
perolehannya lebih besar dari nilai maksimal Harta
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 38 --
Benda Inventaris yang ditetapkan oleh Kuasa
Pengguna Barang.
27. Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka
dalam Laporan Keuangan, permintaan keterangan dan
analitik yang menjadi dasar memadai bagi Aparat
Pengawas Intern Pemerintah dan Satuan Pengawas
Internal untuk memberi keyakinan terbatas bahwa
tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan
atas Laporan Keuangan tersebut sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan.
BAB II
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
BMN Hulu Migas terdiri atas tanah, Harta Benda Modal,
Harta Benda Inventaris, dan Material Persediaan.
Pasal 3
BMN Hulu Migas diakuntansikan dan dilaporkan melalui
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi
Khusus.
Bagian Kedua
Unit Akuntansi Pelaporan Keuangan
Pasal 4
(1) Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan atas
pengelolaan BMN Hulu Migas dilakukan oleh UAKPA
BUN TK, UAKPA PB BUN TK, dan UAKPA PL BUN TK
sesuai dengan kewenangannya.
(2) UAKPA BUN TK, UAKPA PB BUN TK, dan UAKPA PL
BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
e. CaLK.
Pasal 5
(1) UAKPA BUN TK secara fungsional dilakukan oleh unit
yang membidangi penatausahaan BMN Hulu Migas
pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Badan Pengelola
MigasAceh.
(2) UAKPA PB BUN TK secara fungsional dilakukan oleh
Unit Eselon II yang membidangi penatausahaan BMN
pada Kementerian yang membidangi urusan energi
dan sumber daya mineral.
(3) UAKKPA BUN TK secara fungsional dilakukan oleh
Unit Eselon I yang menangani kesekretariatan pada
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 38 --
Kementerian yang membidangi urusan energi dan
sumber daya mineral.
(4) UAKPA PL BUN TK secara fungsional dilakukan oleh
Unit Eselon II yang membidangi pengelolaan BMN
Hulu Migas pada Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara.
(5) UAPBUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit
Eselon I yang membidangi kekayaan Negara pada
Kementerian Keuangan.
BAB III
PEDOMAN AKUNTANSI
Bagian Kesatu
Pengakuan
Pasal 6
Tata cara pengakuan BMN Hulu Migas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 mengikuti kebijakan akuntansi
pada industri hulu minyak dan gas bumi.
Bagian Kedua
Pengklasifikasian
Pasal 7
BMN Hulu Migas, diklasifikasikan sebagai berikut:
a. dicatat di Neraca sebagai aset lainnya untuk:
1. BMN Hulu Migas yang diperoleh sampai dengan
Tahun 2010 dan telah dilakukan Inventarisasi dan
Penilaian; dan
2. BMN Hulu Migas yang diperoleh sejak Tahun 2011;
b. diungkapkan dalam CaLK untuk:
1. BMN Hulu Migas yang diperoleh sampai dengan
Tahun 2010 dan belum dilakukan Inventarisasi
dan Penilaian;
2. BMN Hulu Migas dengan kondisi:
a) rusak berat dan telah diusulkan
penghapusannya;atau
b) telah dinyatakan rusak total, termasuk sumur
yang telah ditutup secara permanen (plug and
abandonment) berdasarkan hasil Inventarisasi.
3. BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada
huruf a, yang pada akhir periode pelaporan masih
terdapat selisih antara daftar barang pada kuasa
pengguna barang dengan daftar barang pada
kontraktor; dan/atau
4. BMN Hulu Migas telah selesai dilakukan
pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan
atau pemindahan status penggunaan, namun
belum diterbitkan:
a) dokumen hapus buku oleh Kuasa Pengguna
Barang, untuk BMN Hulu Migas yang belum
diserahkan kepada Pemerintah;
b) keputusan Penghapusan oleh Pengguna
Barang, untuk BMN Hulu Migas yang telah
diserahkan kepada Pengguna Barang; atau
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 38 --
c) Keputusan Penghapusan oleh Pengelola
Barang, untuk BMN Hulu Migas yang telah
diserahkan kepada Pengelola Barang.
Pasal 8
Penatausahaan dan akuntansi atas BMN Hulu Migas diatur
sebagai berikut:
a. penatausahaan dan akuntansi atas BMN Hulu Migas:
1. yang belum diserahkan kepada Pemerintah,
dilaksanakan oleh UAKPA BUN TK;
2. yang telah diserahkan kepada Pengguna Barang
namun tindak lanjut pengelolaannya oleh
Pengguna Barang belum selesai, dilaksanakan oleh
UAKPA PB BUN TK; atau
3. yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang
namun tindak lanjut pengelolaannya oleh
Pengelola Barang belum selesai, dilaksanakan oleh
UAKPA PL BUN TK,
b. penatausahaan dan akuntansi BMN Hulu Migas
sebagaimana dimaksud pada huruf a mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penatausahaan dan akuntansi BMN Hulu Migas yang
telah diserahkan kepada Pemerintah dan telah
ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian
Negara/Lembaga, berpedoman pada Peraturan Menteri
Keuangan mengenai penatausahaan BMN.
Bagian Ketiga
Pengukuran
Pasal 9
BMN Hulu Migas yang diperoleh sampai dengan Tahun
2010 dan telah dilakukan Inventarisasi dan Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1
dicatat sebesar nilai wajar berdasarkan hasil Penilaian.
Pasal 10
(1) BMN Hulu Migas yang diperoleh sejak Tahun 2011
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka
2:
a. dicatat menggunakan nilai perolehan, untuk yang
belum dilakukan Inventarisasi dan Penilaian; atau
b. dicatat sebesar nilai wajar berdasarkan hasil
Penilaian, untuk yang telah dilakukan
Inventarisasi dan Penilaian.
(2) Dalam hal nilai perolehan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) huruf a dalam mata uang asing, maka:
a. untuk tanah, dijabarkan ke dalam mata uang
Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia
pada tanggal perolehan;
b. untuk Harta Benda Modal atau Harta Benda
Inventaris, dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah
menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada
tanggal efektif PIS atau tanggal PIS; dan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 38 --
c. untuk Material Persediaan, dijabarkan ke dalam
mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah
Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.
(3) Ketentuan mengenai pencantuman tanggal efektif PIS
atau tanggal PIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b mengikuti kebijakan akuntansi pada industri
hulu minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh
Kuasa Pengguna Barang.
(4) Dalam hal tanggal perolehan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a:
a. hanya diketahui bulan dan tahunnya, maka nilai
aset dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah
menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada
akhir bulan tahun perolehan; atau
b. hanya diketahui tahunnya, maka nilai aset
dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah
menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal
31 Desember tahun perolehan.
(5) Dalam hal tanggal efektif PIS sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b:
a. hanya diketahui bulan dan tahunnya, maka nilai
aset dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah
menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada
tanggal terakhir bulan PIS; atau
b. hanya diketahui tahunnya, maka nilai aset
dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah
menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal
31 Desember tahun PIS.
(6) Dalam hal nilai kurs tengah Bank Indonesia pada
tanggal perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, tanggal efektif PIS sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, dan tanggal pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak
tersedia karena bertepatan dengan hari libur nasional,
maka nilai aset dijabarkan dengan menggunakan kurs
tengah Bank Indonesia hari kerja sebelumnya.
Bagian Keempat
Penilaian
Pasal 11
Penilaian terhadap BMN Hulu Migas dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Penilaian BMN.
Bagian Kelima
Kriteria dan Nilai Minimum Kapitalisasi
Pasal 12
Kriteria dan nilai minimum kapitalisasi untuk BMN Hulu
Migas, mengikuti kebijakan akuntansi pada industri hulu
minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh Kuasa
Pengguna Barang.
jdih.kemenkeu.go.id
1
-- 8 of 38 --
Bagian Keenam
Dokumen Sumber
Pasal 13
(1) Dokumen Sumber yang digunakan sebagai dasar
untuk melakukan pencatatan oleh UAKPA BUN TK,
UAKPA PB BUN TK, dan UAKPA PL BUN TK antara
lain:
a. Daftar BMN Hulu Migas dan Laporan BMN Hulu
Migas;
b. Berita Acara Serah Terima BMN Hulu Migas;
c. Penetapan penggunaan BMN Hulu Migas pada
kontraktor;
d. Berita Acara Pemusnahan BMN Hulu Migas;
e. Keputusan penghapusan BMN Hulu Migas oleh
pengguna barang;
f. Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN
Hulu Migas; dan/ atau
g. dokumen terkait pembenahan pencatatan BMN
Hulu Migas.
(2) Dalam hal belum terdapat Berita Acara Serah Terima
BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, pencatatan oleh UAKPA BUN TK didasarkan
pada surat pernyataan dari pejabat yang berwenang
yang menyatakan terdapat penggunaan BMN Hulu
Migas.
(3) Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan Verifikasi terlebih dahulu
oleh UAKPA BUN TK, UAKPA PB BUN TK, dan UAKPA
PLBUNTK.
(4) Dalam menyusun Daftar BMN Hulu Migas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, UAKPA
BUN TK, UAKPA PB BUN TK, dan UAKPA PL BUN TK:
a. melakukan standardisasi, Verifikasi, dan validasi
pencatatan transaksi mutasi pada periode berjalan,
baik terkait jenis-jenis mutasi untuk mutasi
tambah dan mutasi kurang maupun kriteria untuk
masing-masingjenis transaksi mutasi;
b. melakukan tindak lanjut atas keputusan
penghapusan berupa penghapusan pencatatan dan
melaporkan kepada Pengelola Barang secara
semesteran;
c. memastikan Daftar BMN Hulu Migas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a telah mencakup:
1. seluruh aset yang berada pada unit masing-
masing yang memenuhi kriteria sebagai BMN
Hulu Migas; dan
2. seluruh transaksi sampai dengan batas waktu
periode pelaporan.
(5) Format penyusunan Daftar BMN Hulu Migas
mengikuti ketentuan terkait penatausahaan BMN
Hulu Migas;
(6) Dalam rangka pelaksanaan verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a penatausahaan BMN
Hulu Migas dari KKKS dan KKKS terminasi, UAKPA
BUNTK:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 38 --
a. melakukan pencatatan transaksi mutasi terhadap
KKKS yang telah terminasi namun belum
ditindaklanjuti dengan penyerahan, baik
penyerahan kepada Pemerintah maupun kepada
KKKS alih kelola;
b. melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas
ketertiban penyampaian laporan dari KKKS.
Pasal 14
(1) Daftar BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat
informasi per BMN Hulu Migas berupa tanah, Harta
Benda Modal dan Harta Benda Inventaris dalam
bentuk arsip data komputer dengan rincian:
a. nomor BMN Hulu Migas;
b. deskripsi BMN Hulu Migas;
c. tanggal efektif PIS atau tanggal PIS atas BMN Hulu
Migas;
d. tanggal efektif PIS atau tanggal PIS atas
Pengeluaran setelah perolehan (subsequent
expenditure);
e. nilai dan tanggal perolehan BMN Hulu Migas;
f. kategori BMN Hulu Migas;
g. kondisi BMN Hulu Migas;
h. nama KKKS atau eks KKKS;
1. mutasi BMN Hulu Migas, termasuk periode
transaksi mutasi;
j. tanggal inventarisasi dan penilaian;
k. nilai wajar BMN Hulu Migas;
I. penyusutan tahun berjalan;
m. akumulasi penyusutan;
n. nilai buku BMN Hulu Migas; dan
o. keterangan transaksi mutasi.
(2) Daftar BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf a disertai dengan lampiran
berupa:
a. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang pada KPA bahwa bukti-bukti
perolehan BMN Hulu Migas ada dan disimpan oleh
masing-masing KKKS atau KPA, yang digunakan:
1. oleh Aparat Pengawas Fungsional dalam
pelaksanaan pemeriksaan, jika dibutuhkan;
dan
2. untuk keperluan administrasi lainnya.
b. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang pada KPA yang memuat mengenai
kesesuaian antara rincian dan nilai BMN Hulu
Migas yang dibuat berdasarkan Berita Acara
Rekonsiliasi.
(3) Untuk surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b yang berada pada UAKPA BUN TK,
dilampiri dengan surat pernyataan oleh pejabat yang
berwenang pada KKKS yang memuat mengenai
kesesuaian antara rincian dan nilai BMN Hulu Migas
dengan bukti perolehannya.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 38 --
(4) Dalam hal data mutasi sampai dengan akhir periode
pelaporan belum dapat dipastikan validitasnya,
sedangkan batas waktu penyampaian laporan
keuangan akan segera berakhir, maka laporan
keuangan terse but dapat disusun dengan
menggunakan data mutasi terakhir.
(5) Rincian keterangan transaksi mutasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf o diatur sebagai berikut:
a. untuk jenis transaksi mutasi kurang BMN Hulu
Migas karena penghapusan, KPA mencantumkan
keterangan tambahan berupa dasar dilakukannya
penghapusan;
b. untuk jenis transaksi mutasi kurang BMN Hulu
Migas karena transfer dan koreksi, KPA
mencantumkan keterangan tambahan berupa
dasar dilakukannya transfer keluar dan koreksi
kurang; dan
c. untuk jenis transaksi mutasi tambah BMN Hulu
Migas karena transfer dan koreksi, KPA
mencantumkan keterangan tambahan berupa
dasar dilakukannya transfer masuk dan koreksi
tambah.
(6) Untuk melengkapi data detail mengenai mutasi setiap
BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf i, untuk jenis transaksi mutasi tambah BMN
Hulu Migas karena subsequent expenditure, UAKPA
BUN TK memastikan bahwa transaksi tersebut telah
memenuhi kriteria kapitalisasi sesuai ketentuan yang
berlaku pada industri hulu minyak dan gas bumi.
(7) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(8) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Sebelum menyusun Daftar BMN Hulu Migas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf
a, KPA terlebih dahulu melakukan Verifikasi dan
rekonsiliasi internal.
(2) Dalam hal diperlukan, UAKPA BUN TK, UAKPA PB
BUN TK, dan UAKPA PL BUN TK dapat melakukan
Verifikasi dan rekonsiliasi dokumen sumber dengan
pihak terkait sebelum melakukan pencatatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Verifikasi dan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal Kekayaan Negara.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 38 --
(1)
(2)
(3)
Bagian Ketujuh
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pasal 16
Kebijakan akuntansi penyusutan BMN Hulu Migas
diatur sebagai berikut:
a. Penyusutan BMN Hulu Migas:
1. yang belum diserahkan kepada Pemerintah;
2. yang telah diserahkan kepada Pengguna
Barang namun tindak lanjut pengelolaannya
oleh Pengguna Barang belum selesai; atau
3. yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang
namun tindak lanjut pengelolaannya oleh
Pengelola Barang belum selesai;
dicatat berdasarkan Modul Penyusutan dan Tabel
Masa Manfaat yang tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
b. Penyusutan BMN Hulu Migas:
1. yang telah diserahkan kepada Pemerintah dan
telah ditetapkan pengelolaannya oleh Pengelola
Barang; atau
2. yang telah diserahkan kepada Pemerintah dan
telah ditetapkan status penggunaannya pada
Kementerian Negara/Lembaga tertentu,
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan yang mengatur mengenai penyusutan
BMN.
c. Barang yang termasuk dalam kategori tanah dan
Material Persediaan tidak dilakukan penyusutan.
d. Perubahan kondisi barang oleh KPA yang tidak
disebabkan oleh hasil inventarisasi dan penilaian,
tidak berpengaruh pada perhitungan penyusutan
aset dimaksud.
e. Penyusutan BMN Hulu Migas akibat subsequent
expenditure, dimulai sejak tanggal efektif PIS
subsequent expenditure, dengan
memperhitungkan:
1. nilai buku dan sisa masa manfaat aset induk
pada tanggal efektif PIS; dan
2. perubahan nilai dan/ atau masa manfaat akibat
subsequent expenditure.
f. Dalam hal PIS subsequent expenditure terjadi saat
masa manfaat induk telah habis, penyusutan
dilakukan berdasarkan kebijakan penambahan
masa manfaat yang ditetapkan melalui Keputusan
Menteri Keuangan;
g. Nilai penyusutan disajikan sebagai beban
penyusutan pada Laporan Operasional dan
akumulasi penyusutan pada Neraca.
Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak menjadi beban penyusutan pada Laporan
Keuangan KKKS.
Tabel Masa Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat dilakukan pemutakhiran.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 38 --
(4) Pemutakhiran Tabel Masa Manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri.
Pasal 17
Pencatatan transaksi BMN Hulu Migas tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
(1) UAKPA BUN TK, UAKPA PB BUN TK, dan UAKPA PL
BUN TK menyajikan dalam Laporan Keuangan dan
mengungkapkan pada CaLK untuk seluruh BMN Hulu
Migas sesuai dengan klasifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Pendapatan yang diperoleh atas pengelolaan BMN
Hulu Migas merupakan penerimaan negara bukan
pajak.
(3) Pencatatan atas penerimaan negara bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
sebagai berikut:
a. pendapatan yang diperoleh atas pengelolaan BMN
Hulu Migas dicatat sebagai PNBP pada Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara - Pengelolaan
Transaksi Khusus.
b. BMN Hulu Migas yang telah diserahkan kepada
Pemerintah dan telah ditetapkan status
penggunaannya pada K/L tertentu, pendapatan
dicatat sebagai PNBP pada Bagian Anggaran K/1.
(4) Pengakuan pendapatan atas Pengelolaan BMN Hulu
Migas dilakukan sebagai berikut:
a. Pendapatan atas pemanfaatan dalam bentuk sewa,
diakui pada saat:
1. tanggal efektif berlakunya sewa yang termuat
dalam perjanjian sewa yang ditandatangani,
untuk sewa yang dilakukan setelah adanya
persetujuan Pengelola Barang;
2. terbitnya surat persetujuan dari pengelola
barang untuk sewa yang dilakukan oleh pihak
lain dengan memanfaatkan terlebih dahulu
BMN Hulu Migas sebelum terbitnya surat
persetujuan Pengelola Barang; atau
3. pendapatan direalisasi.
b. Pendapatan atas penggunaan dalam bentuk
transfer, diakui pada saat terbitnya BAST dan
dan/atau laporan realisasi transfer oleh KKKS.
Pasal 19
KPA mengungkapkan permasalahan untuk masing-masing
jenis BMN Hulu Migas pada CaLK, berupa daftar BMN Hulu
Migas dengan kondisi:
a. dalam sengketa;
b. berperkara;
c. diduduki oleh pihak ketiga;
d. belum bersertifikat atas nama Pemerintah Republik
Indonesia; dan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 38 --
e. lainnya yang dipandang perlu oleh Pengelola Barang.
BAB IV
PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN
Pasal 20
UAKPA BUN TK/UAKPA PB BUN TK/UAKPA PL BUN TK
menyusun Laporan Keuangan BMN Hulu Migas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
a. Laporan Keuangan BMN Hulu Migas Semester I; dan
b. Laporan Keuangan BMN Hulu Migas Tahunan.
Pasal 21
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN TK
dan UAKPA PB BUN TK kepada UAKKPA BUN TK diatur
sebagai berikut:
a. Laporan Keuangan BMN Hulu Migas Semester I
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a
disampaikan oleh UAKPA BUN TK atau UAKPA PB
BUN TK kepada UAKKPA BUN TK dengan tembusan
UAPBUN TK paling lambat tanggal 13 bulan Juli tahun
bersangkutan; dan
b. Laporan Keuangan BMN Hulu Migas Tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b
disampaikan oleh UAKPA BUN TK atau UAKPA PB
BUN TK kepada UAKKPA BUN TK dengan tembusan
UAPBUN TK paling lambat tanggal 5 bulan Februari
tahun berikutnya.
Pasal 22
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKKPA BUN TK
kepada UAPBUN TK diatur sebagai berikut:
a. Laporan Keuangan BMN Hulu Migas Semester I
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a
disampaikan oleh UAKKPA BUN TK kepada UAPBUN
TK paling lambat tanggal 15 bulan Juli tahun
bersangkutan; dan
b. Laporan Keuangan BMN Hulu Migas Tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b
disampaikan oleh UAKKPA BUN TK kepada UAPBUN
TK paling lambat tanggal 10 bulan Februari tahun
berikutnya.
Pasal 23
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA PL BUN
TK kepada UAPBUN TK diatur sebagai berikut:
a. Laporan Keuangan BMN Hulu Migas Semester I
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a
disampaikan oleh UAKPA PL BUN TK kepada UAPBUN
TK paling lambat tanggal 15 bulan Juli tahun
bersangkutan; dan
b. Laporan Keuangan BMN Hulu Migas Tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b
disampaikan oleh UAKPA PL BUN TK kepada UAPBUN
TK paling lambat tanggal 10 bulan Februari tahun
berikutnya.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 38 --
BABV
REVIU LAPORAN KEUANGAN
Pasal 25
(1) Reviu Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN TK,
UAKPA PB BUN TK, UAKKPA BUN TK, UAKPA PL BUN
TK, dan UAP BUN TK dilakukan oleh masing-masing
Satuan Pengawas Internal/ Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah pada unit yang menyusun Laporan
Keuangan secara berjenjang.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam rangka meyakinkan keandalan
informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan.
(3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai reviu atas Laporan
Keuangan Bendahara Umum Negara.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2020 tentang
Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang
Milik Negara yang Berasal dari Pelaksanaan Kontrak Kerja
Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 973), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Pedoman akuntansi BMN Hulu Migas berdasarkan
Peraturan Menteri ini mulai diterapkan dalam penyusunan
Laporan Keuangan Tahun 2022.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
1 jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 38 --
I
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1330
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Ad ml:Ni~IYi€~K~~ enan
~
,-;;:rs
MAS SOEHARTO
NIP 19690922 199
jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 38 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 207/PMK.05/2022
TENTANG
PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
ATAS BARANG MILIK NEGARA HULU MINYAK DAN GAS
BUMI
A. PENJENJANGAN UNIT AKUNTANSI DAN KONSOLIDASI PELAPORAN
KEUANGAN
Penjenjangan unit akuntansi yang mencatat dan/ atau melaporkan BMN
Hulu Minyak dan Gas Bumi diilustrasikan dalam bagan berikut:
UAP BUN
TK
DJKN
I
I
UAKKPABUN
TK
BMN Hulu Migas
I
I I
UAKPABUN UAKPAPBBUN UAKPAPLBUN
TK TK TK
BMN Hulu Migas BMN Hulu Migas BMN Hulu Migas
Penjelasan unit Kerja:
1. UAKPA BUN TK secara fungsional dilakukan oleh unit yang membidangi
akuntansi/penatausahaan BMN Hulu Migas pada Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Badan
Pengelola Migas Aceh.
2. UAKPA PB BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon II yang
membidangi penatausahaan BMN pada Kementerian yang membidangi
urusan energi dan sumber daya mineral.
3. UAKKPA BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon I yang
menangani kesekretariatan pada Kementerian yang membidangi urusan
energi dan sumber daya mineral.
4. UAKPA PL BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon II yang
membidangi pengelolaan BMN Hulu Migas pada Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara.
5. UAPBUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon I yang
membidangi kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan.
\ jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 38 --
B. CONTOH SURAT PERNYATAAN KKKS
KOP SURAT
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : ... 11
J abatan : ...21
menyatakan bahwa:
1. Rincian dan nilai BMN Hulu Migas dalam Daftar BMN Hulu Migas
semester ...31 Tahun ... 41adalah sesuai dengan bukti perolehan;
2. Daftar BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada angka 1
disampaikan kepada ... 51 dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor .. ,61; dan
3. dalam hal ditemukan ketidaksesuaian dalam Daftar BMN Hulu Migas
sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka kami bersedia melakukan
perbaikan dan menyampaikannya kepada .. .71 dalam waktu paling
lambat 4 (empat) hari kerja sejak ditemukan ketidaksesuaian
dimaksud.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya .
... , ........ ,8)
9)
10)
... 11)
jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 38 --
PETUNJUK PENGISIAN
NO. URAIAN
1. Diisi dengan nama yang membuat pemyataan.
2. Diisi denganjabatan yang membuat pemyataan.
3. Diisi sesuai dengan periode yang dilaporkan, yaitu:
a. Semester I; atau
b. Semester II.
4. Diisi sesuai dengan periode tahun pelaporan.
5. Diisi dengan nama Kuasa Pengguna Anggaran.
6. Diisi sesuai dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai
Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Berupa Barang Milik Negara
Hulu Minyak dan Gas Bumi.
7. Diisi dengan nama Kuasa Pengguna Anggaran.
8. Diisi sesuai tempat dan tanggal penandatanganan pemyataan.
9. Diisi dengan namajabatan Pejabat yang berwenang pada KKKS.
10. Ditandatangani dan distempel basah oleh Pejabat yang berwenang
pada KKKS bersangkutan.
11. Diisi sesuai dengan nama Pejabat yang berwenang pada KKKS.
\jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 38 --
C. CONTOH SURAT PERNYATMN KUASA PENGGUNA ANGGARAN
KOP SURAT
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : ... 11
Jabatan : ...21
menyatakan bahwa:
1.Rincian dan nilai BMN Hulu Migas dalam Daftar BMN Hulu Migas
semester ...31 Tahun 41 adalah sesuai dengan Berita Acara
Rekonsiliasi;
2. Daftar BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada angka 1
disampaikan kepada ... 51 selaku UAKKPA BUN TK/UAP BUN TK dalam
rangka memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... 61;
dan
3. dalam hal ditemukan ketidaksesuaian dalam Daftar BMN Hulu Migas
sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka kami bersedia melakukan
perbaikan dan menyampaikannya kepada ... 7lselaku UAKKPA BUN
TK/UAP BUN TK dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak
ditemukan ketidaksesuaian dimaksud.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya .
... , ........ ,8)
... 9)
10)
... 111
jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 38 --
PETUNJUK PENGISIAN
NO. URAIAN
1. Diisi dengan nama yang membuat pernyataan.
2. Diisi dengan jabatan yang membuat pernyataan.
3. Diisi sesuai dengan periode yang dilaporkan, yaitu:
a. Semester I; atau
b. Semester II.
4. Diisi sesuai dengan periode tahun pelaporan.
5. Diisi dengan nama unit organisasi tujuan penyampaian surat
pernyataan sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK/UAKPA PB BUN TK disampaikan kepada
UAKKPA BUN TK dan UAP BUN TK
b. UAKPA PL BUN TK disampaikan kepada UAP BUN TK
6. Diisi sesuai dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai
Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Berupa Barang Milik Negara
Hulu Minyak dan Gas Bumi.
7 Diisi dengan nama unit orgat11sas1 tujuan penyampaian surat
pernyataan sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK/UAKPA PB BUN TK disampaikan kepada
UAKKPA BUN TK dan UAP BUN TK
b. UAKPA PL BUN TK disampaikan kepada UAP BUN TK
8. Diisi sesuai tempat dan tanggal penandatanganan pernyataan.
9. Diisi dengan nama jabatan Pejabat yang berwenang pada Kuasa
Pengguna Anggaran
10. Ditandatangani dan distempel basah Pejabat yang berwenang pada
Kuasa Pengguna Anggaran.
11. Diisi sesuai dengan nama Pejabat yang berwenang pada Kuasa
Pengguna Anggaran.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 38 --
D. MODUL PENYUSUTAN BMN HULU MIGAS
1. UMUM
Modul penyusutan BMN Hulu Migas yang selanjutnya disebut Modul
Penyusutan, merupakan prosedur kerja dan tata cara penyusutan BMN
Hulu Migas yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk tujuan pencatatan
dalam Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus
(LKBUNTK).
2. TUJUAN
Penyusutan dilakukan untuk:
a. menyajikan nilai BMN Hulu Migas secara wajar sesuai dengan
manfaat ekonomi aset dalam LKBUN TK; dan
b. mengetahui potensi BMN Hulu Migas dengan memperkirakan sisa
masa manfaat suatu BMN Hulu Migas yang masih dapat diharapkan
dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan.
3. OBJEK PENYUSUTAN
a. Penyusutan dilakukan terhadap BMN Hulu Migas yang dicatat
sebagai Aset Lainnya dalam LKBUN TK.
b. Penyusutan tidak dilakukan terhadap BMN Hulu Migas yang tidak
memenuhi kriteria untuk dicatat dalam neraca LKBUN TK.
4. NILAl YANG DAPAT DISUSUTKAN
a. Penentuan nilai yang dapat disusutkan, dilakukan untuk setiap
unit BMN Hulu Migas.
b. Untuk penyusutan pertama kali, nilai yang dapat disusutkan terdiri
dari Nilai Wajar dan nilai perolehan.
c. Untuk Nilai Wajar hasil Penilaian, berlaku untuk BMN Hulu Migas
perolehan sampai dengan tahun 2010, yang telah dilakukan
Penilaian pada tahun 2010, 2011, 2012 dan pada tahun-tahun
berikutnya. Nilai tersebut mulai disusutkan setelah tanggal
Penilaian.
d. Untuk nilai perolehan, berlaku untuk BMN Hulu Migas yang
diperoleh mulai tahun 2011 dan tahun-tahun berikutnya dan belum
dilakukan Penilaian.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 38 --
e. Dalam hal terjadi perubahan nilai sebagai akibat penambahan atau
pengurangan kualitas dan/ atau nilai, maka penambahan atau
pengurangan tersebut diperhitungkan dalam nilai yang dapat
disusutkan.
f. Penambahan atau pengurangan kualitas dan/ atau nilai
sebagaimana dimaksud pada huruf e meliputi penambahan dan
pengurangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam
Standar Akuntansi Pemerintahan.
g. Dalam hal terjadi perubahan nilai sebagai akibat koreksi nilai yang
disebabkan oleh kesalahan dalam pencantuman nilai yang
diketahui di kemudian hari, maka dilakukan penyesuaian terhadap
penyusutan BMN Hulu Migas tersebut.
h. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf g meliputi
penyesuaian atas:
1) nilai yang dapat disusutkan; dan
2) nilai akumulasi penyusutan.
5. MASA MANFAAT
a. Penentuan masa manfaat dilakukan dengan memperhatikan faktor-
faktor prakiraan:
1) daya pakai; dan
2) tingkat keausan fisik dan/ atau keusangan, dari BMN Hulu
Migas yang bersangkutan.
b. Masa manfaat ditentukan untuk setiap unit BMN Hulu Migas yang
dicatat sebagai Aset Lainnya dalam LKBUN-TK.
c. Penentuan masa manfaat BMN Hulu Migas dilakukan dengan
berpedoman pada masa manfaat yang disajikan dalam Tabel Masa
Manfaat pada Lampiran huruf D (Tabel I).
d. Penyesuaian masa manfaat dapat dilakukan antara lain dalam hal:
1) terjadi perbaikan BMN Hulu Migas yang menambah masa
manfaat atau kapasitas; dan/ atau
2) berdasarkan hasil Penilaian masih mempunyai Nilai Wajar.
e. Perbaikan terhadap BMN Hulu Migas yang menambah masa
manfaat atau kapasitas manfaat mengubah masa manfaat BMN
Hulu Migas yang bersangkutan berpedoman pada ketentuan
mengenai subsequent expenditures yang berlaku pada industri
migas.
tjdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 38 --
f. Untuk BMN Hulu Migas yang diperoleh sampai dengan tahun 2010
dan telah dilakukan Penilaian, maka penentuan masa manfaat
diatur sebagai berikut:
1) Dalam hal masih terdapat sisa masa manfaat pada saat
Penilaian, maka Nilai Wajar hasil Penilaian BMN Hulu Migas
tersebut disusutkan selama sisa masa manfaatnya.
2) Dalam hal masa manfaatnya telah selesai pada saat Penilaian,
maka dapat diberikan penambahan masa manfaat dengan
memperhatikan kondisi barang pada saat Penilaian.
Penambahan masa manfaat BMN Hulu Migas tersebut dilakukan
dengan berpedoman pada penambahan masa manfaat yang
disajikan dalam Tabel Penambahan Masa Manfaat pada
Lampiran huruf D (Tabel II).
j. Masa manfaat BMN Hulu Migas yang dapat disusutkan ditinjau
secara periodik dan jika terdapat perbedaan besar dari estimasi
sebelumnya, penyusutan periode sekarang dan yang akan datang
harus dilakukan pemutakhiran. Pemutakhiran masa manfaat
tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara,
setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kuasa Pengguna
Anggaran.
6. METODE PENYUSUTAN
a. Penyusutan BMN Hulu Migas dilakukan dengan menggunakan
metode garis lurus.
b. Metode garis lurus dilakukan dengan mengalokasikan nilai yang
dapat disusutkan dari BMN Hulu Migas secara merata setiap
semester selama masa manfaat.
c. Perhitungan metode garis lurus dilakukan dengan menggunakan
formula sebagaimana tercantum dalam Tabel Masa Manfaat dan
Tabel Penambahan Masa Manfaat pada Lampiran huruf D.
7. PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN PENYUSUTAN
a. Penghitungan dan pencatatan penyusutan dilakukan untuk setiap
BMN Hulu Migas.
b. Dikecualikan dari huruf a, penghitungan dan pencatatan
penyusutan beberapa BMN Hulu Migas yang diperlakukan sebagai 1
(satu) unit BMN Hulu Migas, sepanjang aset tersebut hanya dapat
jdih.kemenkeu.go.id
1
-- 24 of 38 --
digunakan secara bersamaan. Penghitungan dan pencatatan
penyusutan tersebut mengikuti masa manfaat yang paling lama dan
disesuaikan dengan pencatatan terbaru yang disampaikan oleh
Kuasa Pengguna Anggaran.
c. Dalam hal penghitungan dan pencatatan penyusutan sebagaimana
huruf b akan dicatat secara sendiri-sendiri, nilai buku beserta
akumulasi penyusutannya dialokasikan secara proporsional
berdasarkan nilai masing-masing BMN Hulu Migas, untuk dijadikan
nilai yang dapat disusutkan selama sisa masa manfaat dan
disesuaikan dengan pencatatan terbaru yang disampaikan oleh
Kuasa Pengguna Anggaran.
d. Penghitungan dan pencatatan penyusutan BMN Hulu Migas
dilakukan setiap akhir semester. BMN Hulu Migas yang diperoleh
dalam suatu semester, disusutkan secara penuh dalam 1 (satu)
semester yang bersangkutan.
e. Penghitungan dan pencatatan penyusutan BMN Hulu Migas
dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah dengan pembulatan
hingga satuan Rupiah terkecil.
f. Penghitungan penyusutan dilakukan sejak diperolehnya BMN Hulu
Migas sampai dengan berakhirnya masa manfaat BMN Hulu Migas.
Penghitungan penyusutan hasil Penilaian dilakukan sejak tanggal
Penilaian BMN Hulu Migas sampai dengan berakhimya masa
manfaat BMN Hulu Migas.
g. Pencatatan penyusutan BMN Hulu Migas dalam LKBUN-TK
dilakukan sejak diperolehnya sampai dengan BMN Hulu Migas
tersebut dihapuskan.
h. Pencatatan penyusutan hasil Penilaian dalam LKBUN-TK dilakukan
sejak tanggal Penilaian sampai dengan BMN Hulu Migas tersebut
dihapuskan.
i. Dalam hal terdapat penyesuaian perhitungan yang mempengaruhi
nilai penyusutan dalam laporan keuangan tahun anggaran yang lalu
maka dilakukan penyesuaian nilai penyusutan.
8. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
a. Penyusutan BMN Hulu Migas setiap semester disajikan sebagai
Beban Penyusutan pada Laporan Operasional dan akumulasi
jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 38 --
penyusutan pada neraca periode berjalan berdasarkan Standar
Akuntansi Pemerintahan.
b. Penyusutan BMN Hulu Migas diakumulasikan setiap semester.
c. Akumulasi dimaksud disajikan dalam akun "Akumulasi
Penyusutan".
d. Akumulasi penyusutan merupakan pengurang akun "Aset Lainnya"
sub akun "Aset KKKS" di neraca.
e. Informasi mengenai penyusutan BMN Hulu Migas diungkapkan
dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan
Keuangan yang paling sedikit memuat:
1) nilai penyusutan;
2) metode penyusutan yang digunakan;
3) masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
4) nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan
akhir periode; dan
5) koreksi penyusutan.
f. BMN Hulu Migas yang seluruh nilainya telah disusutkan dan secara
teknis masih dapat dimanfaatkan tetap disajikan di neraca dengan
menunjukkan nilai perolehan dan akumulasi penyusutannya.
g. Tata cara penyajian, penghitungan dan pengungkapan penyusutan
BMN Hulu Migas dilakukan dengan berpedoman pada Modul ini.
9. LAIN-LAIN
a. BMN Hulu Migas yang seluruh nilainya telah disusutkan tidak serta
merta dilakukan penghapusan. Penghapusan terhadap BMN
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan BMN yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
b. Pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan:
1) Nilai BMN Hulu Migas yang disajikan dalam laporan keuangan
dilakukan penyesuaian; dan
2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1) meliputi:
a) penyesuaian pada akun "Akumulasi Penyusutan" dan akun
ekuitas pada neraca;
b) penyesuaian tersebut diperhitungkan sebagai transaksi
koreksi pada periode diberlakukannya penyusutan; dan
c) BMN yang sudah dihapuskan pada akhir semester sebelum
diberlakukannya penyusutan tidak disusutkan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 38 --
E. TABEL MASA MANFAAT
TABELI
TABEL MASA MANFAAT
Klasifikasi Aset Umur Ekonomis Penyusutan/Tahun
A Construction Housing & Welfare 30 3.33%
B Water Transportation Equipment 15 6.67%
C Railroad Cars and Locomotive 10 10.00%
Construction Utilities &
D Auxiliaries 8 12.50%
E Drilling Production 8 12.50%
F Production Facilities 20 5.00%
G Furniture and Office Equipment 8 12.50%
H Buses 8 12.50%
I Aircraft 15 6.67%
J Construction Equipment 8 12.50%
K Heavy Trucks and Trailer 10 10.00%
L Light Trucks and Tractor Units 8 12.50%
M Automobiles 7 14.29%
jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 38 --
No.
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
A
B
C
D
E
F
G
H
I
J
Klasifikasi Aset
Construction
Housing &
Welfare
Water
Transportation
Equipment
Railroad Cars
and Locomotive
Construction
Utilities &
Auxiliaries
Drilling
Production
Production
Facilities
Furniture and
Office Equipment
Buses
Aircraft
Construction
Equipment
TABELII
TABEL PENAMBAHAN MASA MANFAAT
Penyusutan
perTahun
6.67%
10.00%
16.67%
12.50%
20.00%
33.33%
20.00%
33.33%
50.00%
25.00%
33.33%
50.00%
25.00%
33.33%
50.00%
10.00%
14.29%
25.00%
25.00%
33.33%
50.00%
25.00%
33.33%
50.00%
12.50%
20.00%
33.33%
25.00%
33.33%
50.00%
Kondisi
Aset
B
RR
RB
B
RR
RB
B
RR
RB
B
RR
RB
B
RR
RB
B
RR
RB
B
RR
RB
B
RR
RB
B
RR
RB
B
RR
RB
Tambahan Umur
Ekonomis
15
10
6
8
5
3
5
3
2
4
3
2
4
3
2
10
7
4
4
3
2
4
3
2
8
5
3
4
3
2
jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 38 --
No. Klasifikasi Aset
Heavy Trucks
11 K and Trailer
Light Trucks and
12 L Tractor Units
13 M Automobiles
Keterangan: B = Baik
RR = Rusak ringan
RB = Rusak berat
Kondisi
Aset
B
RR
RB
B
RR
RB
B
RR
RB
Tambahan Umur Penyusutan
Ekonomis perTahun
5 20.00%
3 33.33%
2 50.00%
4 25.00%
3 33.33%
2 50.00%
4 25.00%
2 50.00%
1 100.00%
jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 38 --
F. JURNAL PENCATATAN BMN HULU MIGAS
1. Pencatatan Transaksi BMN Hulu Migas
a. Jurnal pencatatan BMN Hulu Migas pada buku besar akrual:
Uraian Dr Cr
Aset Tetap / Aset Lainnya xxxx
Pendapatan Perolehan Aset xxxx
Lainnya
b. Jurnal penyusutan BMN Hulu Migas pada buku besar akrual:
Uraian Dr Cr
Beban Penyusutan xxxx
Akumulasi Penyusutan xxxx
c. Jurnal BMN Hulu Migas, yang ditetapkan status penggunaannya
menjadi BMN K/L, pada buku besar akrual:
Uraian Dr Cr
Transfer Keluar xxxx
Aset Tetap / Aset Lainnya xxxx
Uraian Dr Cr
Akumulasi Penyusutan xxxx
Transfer Keluar xxxx
jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 38 --
d. Jurnal Penjualan dan Pendapatan atas penjualan BMN Hulu Migas
Pada Buku Besar Akrual
Uraian
Behan Pelepasan Aset
Aset Tetap / Aset Lainnya
Dr
xxxx
Cr
xxxx
Uraian Dr Cr
Akumulasi Penyusutan Aset xxxx
Tetap / Aset Lainnya
Behan Pelepasan Aset xxxx
Uraian Dr Cr
Diterima Dari Entitas Lain xxxx
Pendapatan xxxx
Pemindahtanganan BMN
Pada Buku Besar Kas:
Uraian Dr Cr
Diterima Dari Entitas Lain xxxx
Pendapatan xxxx
Pemindahtanganan BMN
e. Jurnal Tokar Menukar BMN Hulu Migas pada huku hesar akrual:
Uraian Dr Cr
Behan Pelepasan Aset xxxx
Akumulasi Penyusutan Aset xxxx
Tetap / Aset Lainnya (lama)
Aset Tetap/Aset Lainnya xxxx
(lama)
jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 38 --
Uraian Dr Cr
Aset Tetap/Aset Lainnya xxxx
(haru)
Akumulasi Penyusutan Aset xxxx
Tetap / Aset Lainnya (haru)
Pendapatan Tukar Menukar xxxx
BMN
f. Jurnal Hihah BMN Hulu Migas pada huku hesar akrual:
Uraian Dr Cr
Behan Pelepasan Aset xxxx
Akumulasi Penyusutan Aset xxxx
Tetap / Aset Lainnya
Aset Tetap / Aset Lainnya xxxx
g. Jurnal Penghapusan BMN Hulu Migas pada huku hesar akrual:
Uraian Dr Cr
Behan Pelepasan Aset xxxx
Akumulasi Penyusutan Aset xxxx
Tetap / Aset Lainnya
Aset Tetap / Aset Lainnya xxxx
2. Pencatatan Transaksi BMN Hulu Migas herupa Material Persediaan
Material Persediaan diklasifikasikan menjadi Material Persediaan
Kapital dan Material Persediaan Nonkapital. Material Persediaan
Kapital adalah persediaan yang perolehannya dimaksudkan untuk
digunakan dalam kontruksi/pemhangunan Harta Benda Modal atau
direncanakan untuk digunakan dalam penamhahan nilai Harta Benda
Modal. Sedangkan Material Persediaan Nonkapital merupakan
persediaan yang perolehannya dimaksudkan untuk kegiatan
pemeliharaan rutin, perhaikan, atau kegiatan operasional sehari-hari
KKKS.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 38 --
Khusus BMN Hulu Migas berupa Material Persediaan terdapat
penambahan pencatatan transaksi sebagai berikut:
a. Adjustment, yaitu penambahan/pengurangan yang berasal dari
koreksi/penyesuaian terhadap saldo awal.
1) Jurnal untuk koreksi Tambah
Uraian Dr Cr
Aset Lainnya xxxx
Ekuitas xxxx
2) Jurnal untuk koreksi kurang
Uraian Dr Cr
Ekuitas xxxx
Aset Lainnya xxxx
b. New, yaitu penambahan selama tahun berjalan yang diperoleh dari
kegiatan pengadaan baru (new purchase).
Uraian Dr Cr
Aset Lainnya xxxx
Pendapatan Non Operasional xxxx
Lainnya
c. Return, yaitu pengembalian barang/material kembali ke gudang
yang sebelumnya telah dikeluarkan (issued) dari gudang.
1) Dalam hal return Material Persediaan Nonkapital ;,, usage
Material Persediaan Nonkapital tahun anggaran berjalan, maka
selisihnya diasumsikan sebagai return Material Persediaan
Nonkapital yang berasal dari usage Material Persediaan
Nonkapital tahun sebelumnya, denganjurnal sebagai berikut:
Uraian Dr Cr
Aset Lainnya xxxx
Ekuitas xxxx
tjdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 38 --
2) Sedangkan untuk return Material Persediaan Nonkapital tahun
berj alan jurnalnya seperti beriku t:
Uraian Dr Cr
Aset Lainnya xxxx
Beban Non Operasional xxxx
Lainnya
3) Dalam hal return Material Persediaan Nonkapital ,;; usage
Material Persediaan Nonkapital tahun berjalan, maka selisihnya
diasumsikan bahwa return Material Persediaan Nonkapital
berasal dari usage Material Persediaan Nonkapital tahun
berjalan, dengan jurnal sebagai berikut:
Uraian Dr Cr
Aset Lainnya xxxx
Beban Non Operasional xxxx
Lainnya
4) Dalam hal return Material Persediaan Kapital ;;, usage Material
Persediaan Kapital tahun berjalan atau return Material
Persediaan Kapital ,;; usage Material Persediaan Kapital tahun
berjalan, makajurnalnya sebagai berikut:
Uraian Dr Cr
Aset Lainnya xxxx
Ekuitas xxxx
5) Transfer In, yaitu penambahan material persediaan yang
diperoleh dari kegiatan transfer antar KKKS
Uraian Dr Cr
tidak ada jurnal
jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 38 --
6) Transfer Out, yaitu pengeluaran/pengurangan material
persediaan dari kegiatan transfer antar KKKS
Uraian Dr Cr
tidak adajurnal
7) Usage, yaitu jumlah material yang digunakan/ dikeluarkan dari
gudang untuk kegiatan operasional.
a) Dalam hal Material Persediaan Nonkapital
digunakan/ dikeluarkan dari gudang untuk kegiatan
operasional, makajurnalnya sebagai berikut:
Uraian Dr Cr
Beban Non xxxx
Operasional Lainnya
Aset Lainnya xxxx
b) Dalam hal Material Persediaan Kapital
digunakan/ dikeluarkan dari gudang untuk kegiatan
operasional, makajurnalnya adalah sebagai berikut:
Uraian Dr Cr
Ekuitas xxxx
Aset Lainnya xxxx
8) Write off, yaitu pengurangan material persediaan yang telah
mendapat persetujuan penghapusbukuan.
Transaksi write off diakui setelah terbit SK Penghapusan aset
dengan mencatat sesuai jurnal sebagai berikut:
a) Dalam hal write off dilakukan dengan mekanisme
lelang/penjualan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 38 --
Pada buku besar akrual
Uraian
Diterima dari Entitas Lain
Pendapatan
Pemindahtanganan BMN
Uraian
Beban Pelepasan Aset
Aset Lainnya
Pada buku besar kas
Uraian
Diterima Dari Entitas
Lain
Pendapatan
Pemindahtanganan BMN
Dr Cr
xxxx
xxxx
Dr Cr
xxxx
xxxx
Dr Cr
xxxx
xxxx
b) Dalam hal write offdilakukan dengan dimusnahkan
Uraian Dr Cr
Beban Pelepasan Aset xxxx
Aset Lainnya xxxx
3. Pencatatan Transaksi Pendapatan atas Pengelolaan BMN Hulu Migas
a. Pendapatan atas pemanfaatan dalam bentuk sewa
1) Jurnal Pengakuan Pendapatan Sewa BMN Hulu Migas pada
buku besar akrual:
Uraian Dr Cr
Piutang XXXX xxxx
Pendapatan XXX xxxx
jdih.kemenkeu.go.id
1
-- 36 of 38 --
2) Jurnal Pengakuan Setoran Pendapatan Sewa BMN Hulu Migas
ke Kas Negara pada buku besar akrual:
Uraian Dr Cr
Diterima Dari Entitas Lain xxxx
Piutang XXXX xxxx
3) Jurnal penyesuaian pengakuan pendapatan sebesar yang telah
menjadi hak UAKPA-BUN BMN Hulu Migas secara proporsional
setiap semester pada buku besar akrual:
Uraian Dr Cr
Pendapatan XXX xxxx
Pendapatan Diterima Di xxxx
Muka
b. Pendapatan atas penggunaan dalam bentuk transfer
1) Jurnal Pengakuan Pendapatan atas penggunaan dalam bentuk
transfer pada buku besar akrual:
Uraian Dr Cr
Piutang XXXX xxxx
Pendapatan XXX xxxx
2) Jumal Pengakuan Setoran Pendapatan atas penggunaan dalam
bentuk transfer ke Kas Negara pada buku besar akrual:
Uraian Dr Cr
Diterima Dari Entitas Lain xxxx
Piutang XXXX xxxx
jdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 38 --
I
3) Jurnal reklasifikasi pengakuan PYMHD menjadi Piutang atas
penggunaan dalam bentuk transfer:
a) Pencatatan pada akhir tahun
Uraian
PYMHD
Pendapatan XXX
Dr
x:xxx
Cr
x:xxx
b) Reklasifikasi pada awal tahun berikutnya
Uraian Dr Cr
Piutang x:xxx
PYMHD x:xxx
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Ad.~W~~%Si.J.!{.,l;~ enan
rs~
MAS SOEHARTO
NIP 19690922 199
jdih.kemenkeu.go.id
-- 38 of 38 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi
tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 207/PMK.05/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation interacts with existing laws such as the Government Regulation No. 27 of 2014 and the Minister of Finance Regulation No. 140/PMK.06/2020, ensuring consistency in the management of state-owned oil and gas assets.