No. 184 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2023
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the operational costs associated with the collection of the Land and Building Tax (PBB) for the fiscal year 2023. It establishes the percentage allocations for operational costs from various sectors, ensuring that local governments receive a fair share of tax revenues while managing the costs of tax collection effectively.
The regulation sets forth the operational costs for the collection of the Land and Building Tax for the fiscal year 2023, as mandated by Pasal 10 ayat (4) of the Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 regarding the State Budget for 2023.
This regulation primarily affects local governments (Daerah Otonom) that are responsible for the collection of PBB. It also impacts businesses operating in sectors such as agriculture, forestry, mining, and other areas subject to PBB.
- Pasal 2 outlines the sources of PBB revenue, which include various sectors such as agriculture, forestry, oil and gas mining, geothermal mining, and mineral or coal mining. - Pasal 3 states that PBB revenue is allocated to local governments in the form of Dana Bagi Hasil (DBH) after accounting for operational costs. - Pasal 4 specifies the operational cost percentages for different sectors, such as 5.4% for agriculture and 6.3% for mining sectors. - Pasal 4(2) indicates that budgeting for operational costs must comply with existing regulations.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Land and Building Tax. - Dana Bagi Hasil (DBH): Revenue sharing allocated to local governments. - Biaya Operasional Pemungutan (BOP): Operational costs for tax collection. - Daerah Otonom: Autonomous regions or local governments.
This regulation is effective from the date of its promulgation, December 12, 2022, and does not explicitly replace any previous regulations but is part of the ongoing framework for tax collection.
The regulation references several laws and regulations, including Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 and Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021, which govern the financial and organizational structure of the Ministry of Finance and the overall tax framework in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 details the sources of PBB revenue, which include sectors such as agriculture, forestry, oil and gas mining, geothermal mining, and mineral or coal mining.
According to Pasal 3, PBB revenue is allocated to local governments in the form of Dana Bagi Hasil (DBH) after accounting for operational costs.
Pasal 4 specifies the operational cost percentages for various sectors, including 5.4% for agriculture and 6.3% for mining sectors.
Pasal 4(2) mandates that budgeting for operational costs must comply with existing regulations.
This regulation is effective from December 12, 2022, as stated in Pasal 5.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/PMK.07/2022 TENTANG BIAYA OPERASIONAL PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2023; Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); 7jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 4 -- MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIAYA OPERASIONAL PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2023. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 2. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah otonom penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah otonom, serta kepada daerah otonom lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/ a tau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. 3. Biaya Operasional Pemungutan yang selanjutnya disingkat BOP adalah biaya yang meliputi kegiatan pemungutan PBB yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 4. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 2 Penerimaan PBB terdiri atas penerimaan negara yang berasal dari objek pajak PBB: a. sektor perkebunan, meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan perkebunan; b. sektor perhutanan, meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan perhutanan; c. sektor pertambangan minyak dan gas bumi, meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan min yak dan/ a tau gas bumi; d. sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi; e. sektor pertambangan mineral atau batubara, meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan mineral atau batubara; dan f. sektor lainnya, meliputi bumi dan/atau bangunan selain objek pajak PBB sektor perkebunan, objek pajak PBB sektor perhutanan, objek pajak PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi, objek pajak PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, atau objek pajak PBB sektor pertambangan mineral atau batubara, yang: jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 4 -- 1. berada di wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi laut pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, atau perairan di dalam Batas Landas Kontinen Indonesia; dan 2. selain objek PBB perdesaan dan perkotaan. Pasal 3 Penerimaan PBB dialokasikan kepada Daerah dalam bentuk DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memperhitungkan BOP. Pasal 4 (1) BOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan sebagai berikut: a. BOP PBB sektor perkebunan sebesar 5,4% (lima koma empat persen) dari penerimaan PBB sektor perkebunan; b. BOP PBB Sektor perhutanan sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) dari penerimaan PBB Sektor perhutanan; c. BOP PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi; d. BOP PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi; e. BOP PBB sektor pertambangan mineral atau batubara sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor pertambangan mineral atau batubara; dan f. BOP PBB sektor lainnya sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor lainnya. (2) Penganggaran BOP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan BOP ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 1 jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 4 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Desember 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 Desember 2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H . LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1239 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 4 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2023
tentang PERPAJAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 184/PMK.07/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.