No. 167 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the procedures for implementing interest subsidies and margin subsidies for agricultural equipment and machinery credit (Kredit Alsintan) in Indonesia. It aims to support farmers and small businesses in the agricultural sector by reducing the financial burden associated with acquiring necessary equipment.
The regulation primarily affects farmers, farmer groups, and micro, small, and medium enterprises (MSMEs) in the agricultural sector. It also involves financial institutions and cooperatives that provide Kredit Alsintan.
- **Eligibility for Subsidy**: According to Pasal 4, subsidies are available to Kredit Alsintan recipients who manage viable agricultural service businesses, including farmers and MSMEs. - **Planning and Allocation**: Pasal 5 mandates that Kredit Alsintan distributors must prepare a Target Distribution Plan (RTP) annually, detailing the target distribution data, billing data, and performance data. - **Payment Procedures**: Under Pasal 17, Kredit Alsintan distributors must submit payment requests for subsidies by the 5th of each month, accompanied by supporting documents. - **Subsidy Amount**: Pasal 14 states that the subsidy amount is set at 8.5% per annum, which can be adjusted by the Minister based on policy considerations. - **Documentation and Compliance**: Pasal 19 requires that the KPA Alsintan (Budget User Authority) tests the completeness and accuracy of the subsidy payment documents submitted by Kredit Alsintan distributors.
- **Kredit Alsintan**: Investment credit specifically for purchasing agricultural equipment and machinery. - **Subsidi Bunga**: The portion of interest subsidized by the government. - **Subsidi Margin**: The margin subsidized by the government in Islamic financing schemes. - **RTP (Rencana Target Penyaluran)**: The plan for distributing Kredit Alsintan. - **KPA Alsintan**: The official responsible for managing the budget for Kredit Alsintan subsidies.
The regulation is effective from December 29, 2023, and does not specify any transitional provisions or amendments to previous regulations.
The regulation references several laws and regulations, including the Presidential Regulation No. 14 of 2015 regarding financing policies for micro, small, and medium enterprises, and the Minister of Finance Regulation No. 118/PMK.01/2021 regarding the organization of the Ministry of Finance. It also aligns with the broader framework of agricultural financing policies established by the government.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 4 outlines that subsidies are granted to Kredit Alsintan recipients who manage viable agricultural service businesses, including farmers and MSMEs.
Pasal 5 requires Kredit Alsintan distributors to prepare an RTP each year, detailing target distribution, billing, and performance data.
According to Pasal 17, distributors must submit subsidy payment requests by the 5th of each month, along with necessary supporting documents.
Pasal 14 sets the subsidy rate at 8.5% per annum, which can be adjusted by the Minister based on policy considerations.
Pasal 19 mandates that KPA Alsintan must verify the completeness and accuracy of the subsidy payment documents submitted by Kredit Alsintan distributors.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (39K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
www.jdih.kemenkeu.go.id
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALIN AN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 167 TAHUN 2023
TENT ANG
TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian, pemerintah
memberikan subsidi bunga/ subsidi margin penyaluran
kredit alat dan mesin pertanian yang besarannya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 8 Keputusan Presiden
Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan
Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah, ketentuan mengenai imbal jasa
penjaminan, subsidi bunga, dan fasilitas lainnya untuk
pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro,
kecil, dan menengah diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Usaha Alat dan Mesin Pertanian;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
ff
-- 1 of 27 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Menetapkan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6267);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PELAKSANAAN SUBSIDI BUN GA/ SUBSIDI MARGIN KREDIT
USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalani Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut
Alsintan adalah peralatan yang dioperasikan dengan
motor penggerak ataupun tanpa motor penggerak
untuk kegiatan budi daya Pertanian.
2. Taksi Alsintan adalah kegiatan model tata kelola usaha
jasa Alsintan dengan sistemjasa sewa atau kepemilikan
Alsintan, dengan dukungan pemanfaatan teknologi
informasi untuk penguatan usaha/bisnis kelembagaan
pengelola Alsintan.
3. Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian yang
selanjutnya disebut Kredit Alsintan adalah
kredit/pembiayaan investasi yang dikhususkan untuk
pembelian Alat dan Mesin Pertanian yang diusahakan
sebagai Taksi Alsintan yang diberikan oleh penyalur
Kredit Alsintan kepada penerima Kredit Alsintan yang
memperoleh subsidi bunga dari pemerintah.
4. Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi
beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga
yang seharusnya diterima oleh penyalur Kredit Alsintan
(f
-- 2 of 27 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada
penerima Kredit Alsintan.
Subsidi Margin adalah bagian margin yang menjadi
beban pemerintah sebesar selisih antara margin yang
seharusnya diterima oleh penyalur Kredit Alsintan
dengan margin yang dibebankan kepada penerima
Kredit Alsintan dalam skema pembiayaan syariah.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat yang berwenang clan bertanggung jawab
atas penggunaan anggaran pada
Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Kredit U saha Alat
Mesin Pertanian yang selanjutnya disingkat KPA
Alsintan adalah pejabat yang memperoleh kewenangan
dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan
anggaran · untuk pembayaran subsidi atas Kredit
Alsintan.
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite
Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden
dengan Keputusan Presiden yang diberi kewenangan
dalam memberikan arahan terhadap kebijakan
program Kredit Alsintan.
Penerima Kredit Alsiritan adalah pihak yang memenuhi
kriteria untuk menerima Kredit Alsintan sesuai dengan
Pedoman Pelaksanaan Kredit Alsintan.
Penyalur Kredit Alsintan adalah lembaga keuangan
a tau· koperasi yang memenuhi persyaratan untuk
menyalurkan Kredit Alsintan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan
Kredit Alsintan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang
ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas
pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian
Anggaran BUN Belanja Subsidi.
-- 3 of 27 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
17. Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman/sisa pokok
pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Penerima
Kredit Alsintan kepada Penyalur Kredit Alsintan.
18. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya
disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang
digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan
informasi penyaluran kredit program.
19. Tahun Penyaluran adalah periode penyaluran Kredit
Alsintan mulai bulan Januari sampai dengan Desember
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite
Kebijakan.
20. Rencana Target Penyaluran yang selanjutnya disingkat
RTP adalah rencana yang disusun oleh Penyalur Kredit
Alsintan untuk menyalurkan Kredit Alsintan selama
Tahun Penyaluran.
21. Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat IKD adalah
indikasi dana untuk pemenuhan kewajiban pemerintah
yang penganggarannya hanya ditampung pada bagian
anggaran BUN.
22. Penjamin Kredit Alsintan adalah perusahaan
penjaminan dan perusahaan lain yang ditunjuk untuk
memberikan penjaminan Kredit Alsintan.
23. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas
pemenuhan kewajiban finansial debitur Kredit Alsintan
oleh Penjamin Kredit Alsintan baik berdasarkan prinsip
konvensional maupun syariah.
24. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang
selanjutnya disingkat BPKP merupakan aparat
pengawasan intern pemerintah yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan keua.ngan negara/ daerah dan
pembangunan nasional.
BAB II
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Pasal 2
(1) Menteri selaku PA BUN menetapkan Direktur
Perlindungan dan Penyediaan Lahan, Direktorat
Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian
Pertanian sebagai KPA Alsintan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan KPA Alsintan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
menetapkan perubahan KPA Alsintan melalui
Keputusan Menteri.
(3) Dalam menetapkan perubahan KPA Alsintan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat
mempertimbangkan masukan dari Komite Kebijakan.
Pasal 3
(1) KPA Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:
a. pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
Cf
-- 4 of 27 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran
belanja subsidi Kredit Alsintan; dan
b. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan
pengujian atas permintaan pembayaran dan
menerbitkan perintah pembayaran.
(2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku kuasa BUN.
BAB III
PENERIMA SUBSIDI KREDIT ALAT DAN
MESIN PERTANIAN
Pasal 4
(1) Subsidi diberikan kepada Penerima Kredit Alsintan
yang memiliki usaha pengelolaan Taksi Alsintan layak
dibiayai, yang meliputi:
a. petani;
b. kelompok tani/ gabungan kelompok tani; dan/ atau
c. pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah pada
sektor pertanian.
(2) Kriteria dan persyaratan penerima Kredit Alsintan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian mengenai Taksi Alsintan.
BAB IV
PERENCANAAN DAN PENGALOKASIAN SUBSIDI
Bagian Kesatu
Penyusunan Rencana Target Penyaluran
Pasal 5
( 1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Untuk perencanaan penyaluran dan alokasi anggaran
subsidi Kredit Alsintan, Penyalur Kredit Alsintan
menyusun RTP setiap tahun anggaran.
RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. data target penyaluran;
b. data tagihan; dan
c. data kinerja penyaluran,
Data target penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. rencana penyaluran per provinsi;
b. targetjumlah debitur per provinsi; dan
c. target jumlah Alsintan yang dibiayai per provinsi.
Data tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b terdiri atas:
a. tagihan tahun sebelumnya per provinsi;
b. tagihan tahun berjalan per provinsi; dan
c. proyeksi tagihan tahun berikutnya per provinsi.
Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. nominal penyaluran per provinsi;
b. jumlah debitur penyaluran per provinsi;
-- 5 of 27 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
c. jumlah Alsintan yang telah disalurkan per
provinsi; dan
d. tingkat non-performing loan per provinsi.
(6) Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) terdiri atas:
a. data realisasi tahun sebelumnya per provinsi; dan
b. data realisasi tahun berjalan per provinsi.
(7) Dalam menyusun RTP, Penyalur Kredit Alsintan
menyampaikan penjelasan atas asumsi yang digunakan
dalam menyusun RTP.
(8) Dalam hal Penyalur Kredit Alsintan menyampaikan RTP
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), KPA Alsintan mengembalikan RTP kepada
Penyalur Kredit Alsintan.
(9) Rencana penyaluran per provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun berdasarkan
data dan informasi zonasi pengembangan Taksi
Alsintan yang disusun oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian.
(10) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran
huruf A yang rnerupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Penyampaian Rencana Target Penyaluran
Pasal 6
(1) Penyalur Kredit Alsintan menyampaikan RTP kepada
KPA Alsintan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dengan tembusan
Sekretariat Komite Kebijakan dan Menteri paling
lambat hari kerja terakhir bulan Juni 2 (dua) tahun
sebelum Tahun Penyaluran.
(2) Dalam hal Penyalur Kredit Alsintan tidak
menyampaikan RTP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka terhadap Penyalur Kredit Alsintan tersebut
tidak mendapatkan rincian target penyaluran Kredit
Alsintan Tahun Penyaluran.
Bagian Ketiga
Pemutakhiran Rencana Target Penyaluran
Pasal 7
(1) RTP yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat ( 1) dapat dilakukan pemutakhiran
oleh Penyalur Kredit Alsintan dan/ atau Komite
Kebijakan.
(2) Pemutakhiran yang dilakukan oleh Penyalur Kredit
Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disebabkan oleh perubahan rencana penyaluran oleh
Penyalur Kredit Alsintan.
(3) Pemutakhiran RTP yang disebabkan oleh perubahan
rencana penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
tt-
-- 6 of 27 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
(2) disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan
Juni 2 (dua) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(4) Pemutakhiran yang dilakukan oleh Komite Kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh
perubahan alokasi anggaran.
(5) Pemutakhiran RTP yang disebabkan oleh perubahan
alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan paling lambat hari kerja terakhir bulan
Desember 1 (satu) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
Bagian Keempat
Rapat Sinkronisasi Untuk Alokasi Subsidi Kredit
Alat dan Mesin Pertanian
Pasal 8
(1) Untuk menyusun pengalokasian subsidi penyaluran
Kredit Alsintan, KPA Alsintan berkoordinasi dengan
sekretariat Komite Kebijakan untuk melaksanakan
rapat sinkronisasi kebijakan Kredit Alsintan.
(2) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) terdiri dari unsur:
a. sekretariat Komite Kebijakan;
b. KPA Alsintan;
c. KementerianKeuangan; dan
d. Kementerian/Lembaga yang terkait dengan
penyusunan arah kebijakan Kredit Alsintan.
(3) Unsur Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c terdiri dari unit kerja eselon I yang
memiliki tugas dan fungsi di bidang:
a. fiskal dan sektor keuangan;
b. penganggaran dan penerimaan negara bukan
pajak; dan
c. perbendaharaan negara.
(4) Rapat sinluonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) membahas persiapan penyusunan pengalokasian
subsidi penyaluran Kredit Alsintan dengan minimal
mempertimbangkan:
a. hasil penilaian dan evaluasi atas kinerja
penyaluran Kredit Alsintan periode sebelumnya;
b. RTP Kredit Alsintan;
c. kapasitas fiskal keuangan negara;
d. hasil reviu BPKP; dan
e. kebijakan pelaksanaan Kredit Alsintan.
(5) Hasil rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) menghasilkan usulan pengalokasian subsidi
Kredit Alsintan sebagai bahan pertimbangan dalam
rapat koordinasi Komite Kebijakan.
(6) Rapat sinkronisasi kebijakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat
koordinasi Komite Kebijakan.
-- 7 of 27 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kelima
Rapat Koordinasi Komite Kebijakan
Pasal 9
(1) Berdasarkan hasil rapat sinkronisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), Komite Kebijakan
melaksanakan rapat koordinasi Komite Kebijakan.
(2) Rapat koordinasi Komite Kebijakan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) menghasilkan:
a. kebijakan pelaksanaan Kredit Alsintan;
b. plafon penyaluran Kredit Alsintan;
c. besaran tingkat bunga/margin; dan/atau
d. besaran Subsidi Bunga/ Subsidi Margin.
Bagian Keenam
Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana
Pasal 10
(1) Dana Subsidi Bunga/Bubsidi Margin dialokasikan
dalamAPBN.
(2) Setiap awal tahun anggaran, KPA Alsintan menyusun
IKD Subsidi Bunga/ Subsidi Margin tahun anggaran
berikutnya mengacu pada peraturan perundang-
undangan mengenai · perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan
keuangan.
(3) IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
dengan minimal mempertimbangkan:
a. perkiraan Baki Debet Kredit Alsintan pada tahun
anggaran berikutnya;
b. plafon penyaluran tahunan Kredit Alsintan yang
ditetapkan oleh Komite Kebijakan;
c. perkiraan tunggakan Subsidi Bunga/Subsidi
Margin periode tahun sebelumnya; dan
d. evaluasi pelaksanaan penyaluran.
(4) KPA Alsintan menyampaikan usulan IKD Subsidi
Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada PPA BUN paling lambat hari kerja
terakhir bulan Februari tahun berjalan.
(5) Usulan IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
minimal dilengkapi dokumen pendukung berupa:
a. kerangka acuan kerja/ terms of reference; dan
b. rincian anggaran biaya.
(6) PPA BUN menilai IKD yang disusun oleh KPA Alsintan
dengan memperhatikan: ·
a. kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan;
b. perkiraan kebutuhan anggaran setelah Tahun
Penyaluran; i , •
c. hasilevaluaai kinerja. subsidi Kredit Alsintan;
d. hasil evaluasi kinerja penyaluran Kredit Alsintan;
e. indikator kinerja; dan
f. kapasitas fiskal.
-- 8 of 27 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 11
( 1) Tata cara perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi
anggaran dan pengesahan DIPA Kredit Alsintan
mengacu pada Peraturan Menteri mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) KPA Alsintan menetapkan standar prosedur operasi
atas perencanaan Kredit Alsintan.
BABV
TATA CARA PELAKSANAAN
SUBSIDI BUN GA/ SUBSIDI MARGIN
Bagian Kesatu
Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan
Pasal 12
( 1) Subsidi Bunga/ Subsidi Margin diberikan melalui
skema kerja sama antara KPA Alsintan dengan
Penyalur Kredit Alsintan yang dituangkan dalam
perjanjian kerja sama pembiayaan.
(2) Perjanjian kerja sama pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak termasuk kewajiban
Penyalur Kredit Alsintan untuk memenuhi target
kinerja penyaluran dan untuk melaksanakan
penyaluran Kredit Alsintan sesuai ketentuan; dan
c. sanksi atas pelanggaran atas hak dan kewajiban
para pihak.
Bagian Kedua
Rincian Target Penyaluran
Pasal 13
( 1) Plafon penyaluran Kredit Alsintan yang ditetapkan oleh
Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) huruf b menjadi:
a. dasar penetapan rincian target penyaluran kredit
tiap Penyalur Kredit Alsintan; dan
b. dasar bagi Penyalur Kredit Alsintan untuk
melakukan penyesuaian rincian target penyaluran
tiap provinsi.
(2) Rincian target penyaluran Kredit Alsintan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan batasan
tertinggi penyaluran kredit yang dapat dilaksanakan
oleh Penyalur Kredit Alsintan.
(3) Dalam hal penyaluran Kredit Alsintan melebihi rincian
target penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, terhadap kelebihan penyaluran tersebut tidak
diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
-- 9 of 27 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Ketiga
Besaran Subsidi Bunga/ Subsidi Margin
Pasal 14
(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin ditetapkan
sebesar 8,5% (delapan koma lima persen) efektif per
tahun.
(2) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan perubahan
oleh Menteri dengan mempertimbangkan kebijakan
yang ditetapkan Komite Kebijakan.
(3) Perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), paling sedikit memuat:
a. besaran Subsidi Bunga/ Subsidi Margin; dan
b. waktu pemberlakuan besaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin.
Pasal 15
(1) Formula Subsidi Bunga/Subsidi Margin dihitung
sebagai berikut:
Besaran Subsidi x Baki Debet x hari bunga/hari margin
360
(2) Hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan jumlah hari dalam 1 (satu) periode
penagihan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin dimana Baki
Debet Kredit Alsintan tidak berubah.
(3) Dalam hal terjadi perpanjangan jangka waktu
kredit/pembiayaan, maka hari bunga/hari margin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak
data akad perpanjangan terekam pada SIKP· sampai
dengan tanggal jatuh ·tempo yang tercantum dalam
akad perpanjangan kredit/pembiayaan.
(4) Dalam hal terjadi suplesi/restrukturisasi, maka hari
bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung sejak data transaksi pencairan akad
terekam pada SIKP sampai dengan tanggal jatuh tempo
yang tercantum dalam akad suplesi/ restrukturisasi.
(5) Perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
( 1)
(2)
(3)
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin. sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1) dilakukan reviu oleh
BPKP berdasarkan permintaan KPA Alsintan.
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap suku bunga dasar kredit.
Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
digunakan sebagai:
-- 10 of 27 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
a. pertimbangan dalam menetapkan besaran Subsidi
Bunga/ Subsidi Margin untuk pembayaran periode
beriku tnya; dan
b. dasar perhitungan untuk penyesuaian besaran
Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang sudah
dibayarkan pada periode berjalan.
(4) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran subsidi
akibat penyesuaian besaran Subsidi Bunga/ Subsidi
Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
terhadap kelebihan tersebut diatur dengan ketentuan:
a. diperhitungkan pada periode pembayaran tagihan
berikutnya dalam hal masih terdapat tagihan pada
periode berikutnya; atau
b. disetorkan ke kas negara dalam hal tidak terdapat
tagihan pada periode berikutnya.
(5) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran subsidi
akibat penyesuaian besaran Subsidi Bunga/ Subsidi
Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
terhadap kekurangan tersebut diperhitungkan pada
pembayaran periode berikutnya.
(6) Mekanisme pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan . oleh KPA Alsintan setelah
berkoordinasi dengan BPKP dan sekretariat Komite
Kebijakan.
Pasal 17
( 1) Subsidi Bunga/ Subsidi Margin diberikan kepada
Penerima Kredit Alsintan sesuai dengan periode
penagihan subsidi.
(2) Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibayarkan oleh KPA Alsintan mewakili
pemerintah kepada Penyalur Kredit Alsintan.
(3) Untuk memperoleh pembayaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Penyalur Kredit Alsintan mengajukan tagihan
pembayaran kepada KPA Alsintan.
(4) Pengajuan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi
Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diajukan paling lambat tanggal 5 (lima) setiap
bulan atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal
5 (lima) jatuh pada hari libur atas Baki Debet
Kredit Alsintan per akhir bulan sebelumnya; dan
b. disertai data dan dokumen pendukung yang terdiri
atas:
1) surat permohonan pembayaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin sesuai dengan contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf C yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
2) rincian tagihan Subsidi Bunga/ Subsidi
Margin sesuai dengan contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf D yang
meru pakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini;
-- 11 of 27 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
3) kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran
yang telah ditandatangani Direksi Penyalur
Kredit Alsintan; dan
4) arsip data komputer tagihan yang diunggah
ke dalam SIKP.
(5) Dalam hal Penyalur Kredit Alsintan menyampaikan
tagihan lebih dari batas waktu yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, KPA
Alsintan memberikan peringatan tertulis.
(6) Tagihan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin bulan
Desember menjadi beban anggaran tahun berikutnya.
(7) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bukan
merupakan tunggakan atas tagihan negara.
Pasal 18
Subsidi Bunga/Subsidi Margin tidak diberikan terhadap:
a. pinjaman yang melebihi tanggaljatuh tempo pinjaman;
b. pinjaman yang telah diajukan klaim Penjaminan;
c. pinjaman dengan kolektibilitas 5 (lima) namun belum
diajukan klaim Penjaminan; atau . .
d. pinjaman pada periode tagihan yang tidak dilakukan
perekaman . pembayaran cicilan oleh Penyalur Kredit
Alsintan. ·
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Pasal 19
KPA Alsintan melakukan pengujian terhadap dokumen
tagihan Subsidi Bunga/Bubsidi Margin yang diajukan
oleh Penyalur Kredit Alsintan.
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. kelengkapan dokumen tagihan; dan
b. kebenaran perhitungan tagihan.
Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), KPA Alsintan d.apat menggunakan SIKP.
Pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dokumen tagihan
dany atau kesalahan ·· penghitungan tagihan dalam
pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA
Alsintan · menyampaikan · pemberitahuan kepada
Penyalur Kredit Alsintan.
KPA Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menunda pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin
sampai Penyalur Kredit Alsintan melengkapi dokumen
tagihan dan/ a tau memperbaiki kesalahan
penghitungan tagihan.
Hasil pengujian terhadap dokumen tagihan digunakan
sebagai dasar pembayaran · Subsidi Bunga/Subsidi
Margin.
Penyalur Kredit Alsintan bertanggungjawab terhadap:
a. kebenaran data tagihan · pembayaran Subsidi
Bunga/ Subsidi Margin dalam dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (4) huruf b; clan
b. kebenaran data penyaluran.
-- 12 of 27 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
(9) Dalam hal terdapat ketidakbenaran data sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) yang berakibat kelebihan
pembayaran subsidi, Penyalur Kredit Alsintan
mengembalikan kelebihan subsidi yang telah diterima
ke kas negara.
Pasal20
KPA Alsintan menetapkan standar prosedur operasi atas
penagihan, pengujian, pembayaran tagihan, dan
pengembalian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Tata cara pencairan dana untuk pelaksanaan kegiatan
Subsidi Bunga/Subsidi Margin mengacu pada Peraturan
Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan
dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara
umum negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara.
BAB VI
PENJAMINAN
( 1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Pasal 22
Dalam . melaksanakan penyaluran . Kredit Alsintan,
Penyalur Kredit Alsintan menjaminkan seluruh
penyaluran Kredit Alsintan kepada Penjamin Kredit
Alsintan berdasarkan .kebijakan yang ditetapkan oleh
Komite Kebijakan ..
Dalam melakukan Penjaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Penjamin Kredit Alsintan mengenakan
imbal jasa Penjaminan berdasarkan profil risiko calon
Penerima Kredit Alsintan.
Lingkup (coverage) Penjaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan maksimal sebesar 70% (tujuh
puluh persen) dari nilai Bald De bet Kredit Alsintan yang
dinyatakan gagal bayar. . . .
Penjaminan dan besaran imbal jasa Penjaminan
se bagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan .kesepakatan ·· antara Penyalur Kredit
Alsintan dan Penjamin Kredit Alsintan yang dituangkan
ke dalam perjanjian kerja sama Penjaminan.
Besaran imbal jasa Penjaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat. (4) · sudah .terrriasuk dalam besaran subsidi
yang dibayarkan pemerintah kepada Penyalur Kredit
Alsintan. .
BAB VII
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 23
KPA Alsintan menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan
sesuai dengan .ketentuan ·peraturan perundang-undangan
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran,
-- 13 of 27 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
·BAB VIII
PEMANTAUAN
Pasa.l 24
(1) Menteri melakukan pemantauan terhadap:
a. penyaluran Kredit Alsintan; dan
b. pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan
pemantauan atas penyaluran Kredit Alsintan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada:
a. KPA Alsintan; dan
b. unit eselon I Kernenterian Keuangan yang memiliki
tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern.
(3) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), KPA Alsintan dan unit eselon I
Kernen terian Keuangan yarig memiliki tugas dan fungsi
di bidang pengawasan intern dapat berkoordinasi
dengan unit eselon I Kementerian Keuangan yang
memiliki tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan
negara.
(4) Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan
pemantauan atas pembayaran Subsidi Bunga/ Subsidi
Margin sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b
kepada unit eselon I.· Kementerian Keuangan yang
memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern.
Pasal 25
(1) KPA Alsintan dan unit eselon I Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
menyampaikan laporan hasil pemantauan pelaksanaan
penyaluran Kredit Alsintan kepada Menteri.
(2) Laporan KPA Alsintan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), minimal memuat:
a. pendahuluan;
b. . data dan informasi pelaksanaan pemantauan; dan
c. kesimpulan dan rekomendasi.
(3) Laporan unit eselon I Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman
kepada ketentuan yang mengatur mengenai pedoman
komunikasi hasil pengawasan intern Inspektorat
J enderal Kernen terian Keuangan,
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tahunan paling lambat hari kerja
terakhir bulan Januari tahun berikutnya.
(5) Dalam · hal terdapat temuan atas laporan hasil
pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
Menteri menyampaikan temuan tersebut kepada
Kornite Kebijakan,
-- 14 of 27 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
BAB·IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal26
( 1) Ketentuan penyampaian RTP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 tidak berlaku untuk penyampaian RTP
Tahun Penyaluran 2024 dan Tahun Penyaluran 2025.
(2) Pelaksanaan penyaluran Kredit Alsintan untuk Tahun
Penyaluran 2024 dan Tahun Penyaluran 2025
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan:
a. KPA Alsintan menyusun RTP dan usulan alokasi
subsidi Kredit Alsintan untuk pelaksanaan
penyaluran Kredit Alsintan tahun 2024;
b. usulan alokasi subsidi Kredit Alsintan tahun 2025
menjadi dasar bagi Penyalur Kredit Alsintan untuk
menyusun RTP tahun 2025; dan
c. Penyalur Kredit Alsintan menyampaikan RTP
Tahun Penyaluran 2025 paling lambat hari kerja
terakhir bulan Juni tahun 2024.
BABX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal.27
Peraturan Menteri . ini · mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-- 15 of 27 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1111
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
www.jdih.kemenkeu.go.id
II
... .
. .
[!] . - .
-- 16 of 27 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
LAMPI RAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR {6 7 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
A. CONTOH RTP
1. DATA TARGET PENYALURAN
RENCANATARGET PENYALURAN
TAHUN O (T-0) TAHUN 1 (T+l) TAHUN 2 (T+2) TAHUN 3 (T+3) JUMLAH
WILAYAH
NO PRO VIN SI
(1) nominal jumlah jumlah nominal jumlah jumlah nominal jumlah jumlah nominal jumlah jumlah nominal jumlah jumlah
(Rp/m) debitur alsintan (Rp/m) debitur alsintan (Rp/m) debiiur alsintan (Rp/m) debitur alsintan (Rp/m) debitur alsintan
(2) (3) (4) (2) (3) (4) (2) (3) (4) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
1
2
3
4
5
6 dst ....
JUMLAH
Keterangan
(T-0)
(T+l)
(T+2)
(T+3)
Tahun Penyaluran
Rencana Tahun Penyaluran 1 tahun setelah Tahun Penyaluran
Rencana Tahun Penyaluran 2 tahun setelah Tahun Penyaluran
Rencana Tahun Penyaluran 3 tahun setelah Tahun Penyaluran
-- 17 of 27 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
DATA TARGET PENYALURAN
No. URAIAN
(1) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan
(2) Diisi dengan nominal rencana penyaluran
(3) Diisi dengan jumlah debitur penyaluran
(4) Diisi dengan jumlah alsin tan yang akan disalurkan
(5) Diisi dengan jumlah nominal rencana penyaluran (T-0), (T+ 1),
(T+2), dan (T+3)
(6) Diisi dengan jumlah debitur penyaluran (T-0), (T+ 1), (T+2), dan
(T+3)
(7) Diisi dengan jumlah alsintan yang akan disalurkan (T-0), (T+ 1),
(T+2), dan (T+3)
(J
-- 18 of 27 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
2. DATA TAGIHAN
DATA TAGIHAN
TAHUN TAHUN TAHUN BERIKUTNYA
SEBELUMNYA* BERJALAN** JUMLAH JUMLAH PROYEKSI
WILAYAH T+l T+2 T+3
NO PROVINSI
(1) nominal jumlah nominal jumlah nominal jumlah nominal jumlah nominal jumlah nominal jumlah nominal jumlah
(Rp/m) debitur (Rp/m) debitur (Rp/m) debitur (Rp/m) debitur (Rp/m) debitur (Rp/m) debitur (Rp/m) debitur
(2) (3) (2) (3) (4) (SJ (2) (3) (2) (3) (2) (3) (6) (7)
1
2
3
4
5
6 DST
JUMLAH
Keterangan
(T+l)
(T+2)
(T+3)
Rencana Tahun Penyaluran 1 tahun setelah Tahun Penyaluran
Rencana Tahun Penyaluran 2 tahun setelah Tahun Penyaluran
Rencana Tahun Penyaluran 3 tahun setelah Tahun Penyaluran
-- 19 of 27 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
DATA TAGIHAN
No. URAIAN
(1) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan
(2) Diisi dengan nominal tagihan subsidi
(3) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi
(4) Diisi dengan jumlah nominal tagihan subsidi tahun sebelumnya
dengan tahun berjalan
(5) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi tahun sebelumnya
dengan tahun berjalan
(6) Diisi dengan jumlah proyeksi nominal tagihan subsidi
(7) Diisi dengan jumlah proyeksi debitur penerima subsidi
; ..
-- 20 of 27 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
3. DATA KINERJA PENYALURAN
KINERJA PENYALURAN
TAHUN SEBELUMNYA REALISASI TAHUN BERJALAN JUMLAH
NO WILAYAH PROVINSI
(1) nominal jumlah jumlah tingkat nominal jumlah. jumlah tingkat nominal jumlah jumlah
(Rp/m) debitur alsintan NPL (%) (Rp/m) debitur alsintan NPL (%) (Rp/m) debitur alsintan
(2) (3) (4) (5) (2) (3) (4) (SJ (6) (7) (8)
1
2
3
4
5
6 dst ....
JUMLAH
-- 21 of 27 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
DATA KINERJA PENYALURAN
No. URAIAN
( 1) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan .
(2) Diisi dengan nominal yang telah disalurkan
(3) Diisi dengan jumlah debitur yang telah disalurkan
(4) Diisi dengan jumlah alsintan yang telah disalurkan
(5) Diisi dengan tingkat NPL
(6) Diisi dengan jumlah realisasi nominal subsidi pada tahun sebelumnya
dan tahun berjalan
(7) Diisi dengan jumlah realisasi debitur penenma subsidi pada tahun
sebelumnya dan tahunberjalan
(8) Diisi dengan jumlah realisasi alsintan yang disalurkan pada tahun
sebelumnya dan tahun berjalan
-- 22 of 27 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
B. CONTOH PERHITUNGAN SUBSIDI BUN GA/ SUB SIDI MARGIN
Formula Penghitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Alsintan:
% Subsidi X Baki De bet Alsintan X hari bunga/hari margin
= 360
Keterangan :
• % Subsidi adalah besaran Subsidi Bunga/ Subsidi Margin (persen).
• Baki De bet Alsintan adalah sisa pokok pinjaman/ sisa pokok
pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Penerima Kredit Alsintan
kepada Penyalur Kredit Alsintan
• Hari bunga/hari margin merupakan jumlah hari dalam satu periode
penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin dimana Baki Debet Alsintan
tidak berubah.
t 2023
Contoh Perhitungan :
Subsidi Bunga : 8,5% p.a
P . d T ih 1 M t 2023 d 31 M eno e agi an: are s. are
Jenis Tanggal Tanggal Plafon Nilai Bald Debet Hari Subsidi
Transaksi Transaksi Akhir Transaksi .. Bunga Bunga/Subsidi Margin
Peri ode /Hari .
Tazihan Marzin
Penyaluran 05 Mar 31 Mar 1.000.000. 1.000.000 J .. 000.000. 27 - 8,5% X 1.000.000.000 X 27
Kredit 2023 2023 000 .000 000 360
= 6.375.000
1 A ·1 2023 d 31 A ·1 2023 P . d T ih eno e agr an: .pri s. .pri
Jenis Tanggal Tanggal Plafon Nilai Bald Debet Hari Subsidi
Transaksi Transaksi Akhir .Transaksi Bunga Bunga/ Subsidi
Periode /Hari Margin
Tazihan Marzin
Cicilan 06 Apr 30 Apr 1.000.000.0 50.000.00 950.000.0 5 - 8,5% Xl.000.000.000 X 5
Kredit 2023 2023 00 0 00 360
= 1.180.555
25 8,5% X 950.000.000 X 25
- 360
= 5.607.639
(hasil penghitungan
dibulatkan rupiah
terdekat)
-- 23 of 27 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
C. CONTOH SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI
MARGIN
KOP SURAT
Nomor
Lampiran
Hal
: (1) (2)
: (3)
: Permohonan Pembayaran Subsidi Bunga/Margin
Kredi t U saha Al sin tan . . . . . . . . . . ( 4)
Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Kredit Alsintan
Di tempat (5)
Sehubungan dengan pelaksanaan program Kredit Usaha Alsintan
oleh (6), dengan mi kami mengajukan tagihan Subsidi
Bunga/ Subsidi Margin sebagai berikut:
a. Periode : (7)
b. jumlah tagihan : (8)
Pencairan atas tagihan tersebut mohon untuk ditransfer ke rekening
kami di:
N ama pemilik rekening : (9)
Nomor Rekening
Pada Bank
NPWP
: (10)
: ( 11)
: (12)
Kebenaran data penyaluran dan data pendukung yang terlampir
dalam surat ini merupakan tanggung jawab kami sepenuhnya.
Demikian permohonari kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima
kasih.
. (13) .
Direksi
........ (14) .
-- 24 of 27 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
No. URAIAN
(1) Diisi dengan nomor surat permohonan
(2) Diisi dengan tempat dan tanggal surat permohonan
(3) Diisi dengan jumlah lampiran surat permohonan
(4) Diisi dengan hal surat permohonan
(5) Diisi dengan jabatan dan tempat kedudukan tujuan
(6) Diisi dengan nama Penyalur Kredit Alsintan
(7) Diisi dengan periode bulan tagihan
(8) Diisi dengan jumlah total nominal tagihan dalam angka dan
dalam huruf
(9) Diisi dengan nama rekening Penyalur Kredit Alsintan
(10) Diisi dengan nomor rekening Penyalur Kredit Alsintan
( 11) Diisi dengan nama bank tempat rekening Penyalur Kredit Alsintan
(12) Diisi dengannomor NPWP Penyalur Kredit Alsintan
(13) Diisi dengan nama Penyalur Kredit Alsintan
(14) Diisi dengan nama penandatangan
-- 25 of 27 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
D. CONTOH RINCIAN TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
RINCIAN TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
.... ( 1)
Periode Tagihan : (2)
No PRO VIN SI JUMLAH JUMLAH Nilai SUBSIDI
(3) ALSINTAN DEBITUR (Rp)
DIBIAYAI (5) (6)
(4}
1 ,. ' "
2
3
dst
Jumlah Tagihan (7)
...... (8) .
Direksi
( (9) )
Keterangan :
Kode dan uraian sektor mengacu pada referensi yang terdapat dalam SIKP
-- 26 of 27 --
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
www.jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
RINCIAN TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
No. URAIAN
(1) Diisi dengan nama Penyalur Kredit Alsintan
(2) Diisi dengan bulan dan tahun periode tagihan
(3) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan
(4) Diisi dengan jumlah alsintan yang dibiayai
(5) Diisi dengan jumlah de bi tur
(6) Diisi dengan tagihan nilai subsidi
(7) Diisi dengan jumlah tagihan nilai subsidi
(8) Diisi dengan nama Penyalur Kredit Alsintan
(9) Diisi dengan nama direksi Penyalur Kredit Alsintan
II
... .
. .
[!] . - .
-- 27 of 27 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian
tentang PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - SUBSIDI, PSO
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 167/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 8 states that KPA Alsintan must coordinate with the Committee Secretariat to conduct synchronization meetings for subsidy allocation.
Pasal 24 establishes that the Minister will monitor the distribution of Kredit Alsintan and the payment of subsidies, delegating authority to KPA Alsintan and relevant units.
Pasal 18 specifies conditions under which subsidies will not be granted, including loans exceeding their due dates or those with certain credit classifications.